Jendela Kriminal

Waspada, Kasus Pencurian Kembali Resahkan Warga Karawang

Ilustrasi Pencurian

Jendela Jurnalis Karawang -
Awal tahun 2023, warga Kabupaten Karawang diharapkan tingkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya.

Pasalnya, di Kampung Tegalmalang, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, terjadi aksi kejahatan. Dalam semalam, dua rumah di kampung tersebut disatroni maling yang berhasil menggondol satu unit sepeda moto, dan beberapa unit handphone hilang. Pencurian itu terjadi Selasa (24/1/2023) sekira pukul 03.30 dini hari.

Seorang korban pencurian, Rahman (50), mengaku kehilangan satu sepeda motor matik merk Honda Scoopy dan satu unit handphone yang disimpan di ruang tengah rumahnya.

"Yang hilang motor saya, di boks motor itu ada handphone jadul, ikut hilang juga. Kejadiannya mungkin sekitar jam 3 an menjelang subuh," ujar Rahman.

Ia pun menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya. Pada saat dirinya tidur terlelap, pencuri tersebut diperkirakan masuk lewat jendela ruang tengah rumahnya, lalu mengeluarkan sepeda motor di pintu samping sumahnya.

"Saya enggak curiga semalam, mungkin karena pulang larut jadi tidur pulas pas dilihat subuh jendela ruang tengah kaya ngangkat (terbuka), pas buka pintu samping juga engga terkunci, barulah saya sadar kalau motor saya sudah enggak ada," bebernya.

Meski motornya hilang, Rahman tak mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun ia sangat menyayangkan karena tak mendapatkan jaminan keamanan di lingkungannya.

"Engak berani ah (melapor), nanti ribet harus ngurus berkas ini itu. Enggak apa-apa mending buat pelajaran saya aja, barangkali masih ada rezeki mungkin motor itu nanti bisa ditemukan," imbuhnya.

"Cuma saya ngeluh aja, ternyata keamanan lingkungan disini jadi gak terjamin gitu," lanjutnya.

Terpisah, Enday (57) tetangga Rahman juga mengungkap dirinya kehilangan dua smartphone di rumahnya di malam yang sama.

"Kalau di rumah saya hilang dua hape (smartphone), punya anak saya yang lagi di cas di samping televisi," ujar Enday.

Namun dirinya bersyukur, motor miliknya masih aman tersimpan di dapur tidak jadi korban kemalingan.
"Motor saya di dapur, kalau dibuka pintu dapur kan langsung ke rumah orang, jadi mungkin susah, yang hilang cuma hape, masuknya kayaknya ngebobol jendela rumah di depan. Soalnya ada bekasnya," ungkapnya.

Kepala Desa Cintalanggeng, Emuh, membenarkan adanya kejadian pencurian yang menimpa masyarakat tersebut. Ia juga membenarkan bahwa masyarakat tak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Iya bener, itu tadi malam, yang saya dengar sepeda motor, sama hape jadul," kata Emuh.

Namun ia tak menerima laporan tersebut secara resmi.

"Saya dengar dari warga, korban kehilangan memang enggak melapor, terus saya tanyakan itu langsung untuk memastikan, ternyata benar dia (korban) hilang motor," imbuhnya.

Ia pun mengaku sempat menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut, namun korban tetap tak ingin melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

"Saya bilang ke Pak Rahman dan Pak Enday, saya ajak mereka untuk melapor katanya enggak mau ribet. Mereka kayak pasrah aja," pungkasnya. (Red).

Kabur ke Sumsel, Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Berhasil Dibekuk Tim Unit Resmob Polres Karawang

Barang bukti atas kasus pembunuhan pedagang asongan di Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono di Mako Polres setempat menggelar release perkara pembunuhan pedagang asong di TKP lampu stop (travel light) depan kantor Kementerian Agama Karawang, Minggu ( 15/1).

Wirdhanto menjelaskan, modus pembunuhan dilakukan AR alias Guluk Gajah (24), warga Kelurahan Pedamaran Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir akibat sakit hati oleh korban Yana Suryana ( 36) warga Kp.Paracis RT.001/ RW 011 Desa Tanjung Pura Karawang Barat.

Kepada Polisi, AR mengaku, dirinya sakit hati oleh sikap korban yang melarangnya berjualan krupuk Palembang di area travel light tempat keseharian korban menjajakan dagangannya.

Sebelumnya, terang Kapolres, pelaku yang pikirannya diliputi dendam membara dan sakit hati oleh korban, pada 4 Januari 2023, terlebih dahulu membeli dua bilah pisau dari pasar Johar.

Usai mendapatkan pisau, AR kembali menuju tempat korban Yana Suryana mangkal berdagang asongan.

Sesampai ditempat tersebut, pelaku melihat korban Yana Suryana tengah duduk di trotoar depan pemda jalan Ahmad Yani Karawang.

AR langsung menghampirinya lalu menghujamkan pisaunya ke arah perut korban.

Mendapat serangan mendadak dari pelaku, korban berupaya menyelamatkan diri dan berlari mencari pertolongan.

Namun, AR nampaknya tak mau membiarkan korbannya lolos dari tangannya, AR kembali mengejar buruannya, serta berulang menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.

Korban Yana Suryana saat itu sempat diselamatkan petugas Polisi PJR yang tengah berpatroli.

Usai menganiaya korbannya, AR kabur melarikan diri ke kampung halamannya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Perbuatan pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV ditiang travel ligt setempat.

Tim Unit Resmob Polres Karawang segera mengejar keberadaan oknum pedagang krupuk Palembang tersebut.

Upaya Tim Resmob Polres Karawang membuahkan hasil, tanggal 10 Januari 2023, pelaku diciduk dari rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan digiring ke sel tahanan Polres Karawang.

Penyidik Polres Karawang, menjerat AR dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rls/Red)

Tiga Kawanan Spesialis Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cilamaya

Foto Tim Reskrim Polsek Cilamaya bersama 3 pelaku yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis Karawang -
Tim Reskrim Polsek Cilamaya Polres Karawang berhasil melakukan penangkapan pelaku curanmor R2 pada Sabtu (7/1/2023).

Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut dibuat tidak berkutik oleh Tim Reskrim pada saat penangkapan di Dusun Krajan Barat RT 005 RW 002 Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya AKP Abdul Kodir mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 24.30 wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Cilamaya yang dipimpin Panit Reskrim Aipda Sahrudin.

Foto barang bukti yang didapatkan dari para pelaku curanmor

“Kita amankan pelaku MH, yang langsung kita interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian berupa sepeda motor Honda Beat New warna hitam yang di parkir di samping rumah korban di Dusun Krajan Barat, RT 005 RW 002, Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,” ungkap Abdul Kodir.

Lanjut Abdul, dari interogasi pelaku mengakui sewaktu mencuri sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang berinisial AH. Kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penadah kendaraan hasil kejahatan berinisial CA.

“Selanjutnya para pelaku ini dibawa ke kantor Polsek Cilamaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku setiap melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara hunting keliling mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya.

“Mereka lakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolsek.

Abdul mengatakan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat New warna hitam milik pelaku, 1 buah kunci leter T, 2 buah mata kunci leter T, 2 buah handphone, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat New warna merah hitam nopol B-3485-UVD.

“Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi memarkirkan kendaraannya. Laporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan dan mengarah pada tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya melalui Lapor Pak Kapolres ataupun langsung ke Polsek terdekat,” himbau Kapolsek.(Pri/Red)

Petaka Main Petasan Berakhir Tawuran, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

Polisi tampak tengah mengamankan lokasi tawuran

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Tawuran di wilayah Johar Baru, Jakpus, kembali terjadi. Bermula dari anak-anak remaja di Kp. Rawa Galur yang sedang bermain petasan, sehingga akhirnya memicu aksi tawuran, Minggu (18/12/22) dini hari, sekira pukul 04.15 WIB.

Bahkan, tawuran berlanjut pada sore menjelang Maghrib, Senin (19/12/22) pukul 17.00 WIB.

Dengan adanya peristiwa itu, membuat warga di sekitar Pasar Gembrong Galur, Johar baru, merasa geram. Sebagian warga lainnya pun, melarang anak-anak mereka untuk tidak ikut aksi tawuran tersebut.

Lemparan batu serta barang pecah, bahkan Sajam tampak terlihat, dengan tujuan untuk mempertahankan wilayahnya masing-masing, agar tidak banyak korban dan kerusakan lainnya.

Salah seorang warga bahkan sempat bersitegang dengan Anggota Polsek Johar Baru, dikarenakan tawuran itu bukan diawali dari wilayahnya.

Untuk sementara, tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut. (Red/AP)

Lagi-lagi, Satreskoba Polres Karawang Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

2 Pelaku yang berhasil diamankan (Foto : Polres Karawang)

Jendela Jurnalis, Karawang -
Lagi-lagi, Satreskoba Polres Karawang, kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal kepada awak media, Sabtu (17/12/22).

Timnya melakukan Sidik hingga penangkapan terhadap 2 pelaku, yang merupakan pengangguran, berinisial NF (24) dan AK (24). Para pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Malabar, F.10, RT. 003/013, Kel. Karangpawitan, Karawang, Kamis (15/12/22) sekira pukul 22.30 WIB.

"Pelaku NF diamankan berikut BB berupa 40 bungkus plastik warna orange, yang masing-masing di dalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 8 bungkus plastik warna hijau, yang masing-masing di dalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih," terang Kasat.

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka

Termasuk 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk Oppo dan 1 unit hp merk Asus.

"Berat bruto keseluruhan sebanyak ± 33.93 gr. penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat, dimana pelaku menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, sehingga dilakukan Lidik, dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar," sambungnya.

Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari S, yang kini dalam buruan Satkoba. Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/AP)

Polres Karawang Gelar Ops Pekat Lodaya 2022, Dalam Sepekan Amankan 4 Pelaku Curat

4 Pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polres Karawang

Jendela Jurnalis, Karawang -
Polres Karawang, Polda Jabar, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2022. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, dengan sasaran premanisme, Curas, Curat, Curanmor, Handak, Senpi, Sajam, obat-obatan terlarang, serta Miras.

Hasilnya, dalam sepekan Polres Karawang berhasil mengamankan 4 pelaku Curat, dengan 1 tersangka yang sekaligus memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang. Para pelaku melakukan aksinya di lokasi dan wilayah yang berbeda. Dalam Ops Pekat ini, Polsek jajaran Polres Karawang gencar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana, dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun Medsos. Tim bergerak cepat, sehingga para pelaku dapat segera ditangkap.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Bustomi mengungkapkan, bahwa ke 4 pelaku adalah DR, AF, SA dan TW. Lebih jauh diungkapkan, bahwa pelaku DR ditangkap pada Rabu, 7 Desember 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan tindak pidana Curat R2, pada hari Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, di Kontrakan Kp. Krajan, RT. 03/01, Ds. Jomin Timur, Cikampek, Karawang.

Sepeda motor yang digasak pelaku ialah Honda ACHIM21B04 AT milik Rizky Aditya, yang tengah diparkir di halaman kontrakan. Diketahui setelah melihat CCTV, bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor sebanyak 2 orang. Sementara rekan pelaku JN saat ini masih diburu oleh Tim Resmob Polres Karawang.

Pelaku ditangkap dengan BB 1 gagang kunci T, 2 mata kunci T, kunci magnet, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit Honda Beat warna putih merah tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem tanpa Nopol dan rekaman CCTV kontrakan TKP. Para pelaku menggasak sepeda motor milik korban, dengan menggunakan kunci T.

Selanjutnya, pelaku AF dan SA diamankan pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 09.15 WIB. Pelaku melakukan Curat R2 milik korban Khorul Anam. Kepada Petugas, pelaku mengaku melakukan Curat dengan cara merusak kunci kontak, dengan aksi kurun waktu pukul 02.00-05.00 WIB. Saat diamankan, pelaku berada di Dsn. Kendaljaya Barat.

"Selain pelaku, kita juga amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Hitam, 1 Buah mata kunci, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak," terang Kasat.

Lanjut Kasat, Timnya juga melakukan penangkapan pelaku Curat R2 yang memiliki serta menyimpan obat-obatan terlarang jenis Alphzolam 1 dan jenis Deazepham, berinisial TW.

"Pelaku TW melakukan aksinya pada Sabtu (10/12/22) sekira pukul 01.30 WIB, di halaman kontrakan Dsn. Kalikalapa, RT. 09/04, Ds. Sukaluyu, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang," beber Kasat.

Kasat menambahkan, "Pelaku mendorong motor hasil curian dan akan membeli bensin di tempat penjualan bensin eceran. Langsung dilakukan penangkapan, sehubungan korban memberitahukan kepada kami, bahwa sepeda motor Honda trail CRF-nya hilang dalam keadaan habis bensin, sehingga piket Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian".

BB yang diamankan berupa sepeda motor trail merk Honda CRF warna hitam merah, yang pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan dilakukan pengeledahan, ditemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

"Dari tersangka kita amankan BB 1 (satu) unit sepeda motor trail merk Honda CRF Nopol T-2359-RJ, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol T-3913-D, sekaligus BB obat-obatan berupa Alphazolam sebanyak 42 lembar @10 butir dan Neazepham 500 butir warna putih," terangnya.

Kasat menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam memarkirkan kendaraannya. Segera laporkan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ataupun yang berpotensi menganggu Kamtibmas kepada Polisi, melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Waspada, karena tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kepada siapapun," pungkas Kasat Reskrim. (AP)

Dalam Sepekan, Satreskoba Polres Karawang Kembali Ringkus 3 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

3 Tersangka yang berhasil diringkus Polres Karawang

Jendela Jurnalis, Karawang -
Satreskoba Polres Karawang, bergerak cepat dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayahnya, hal tersebut membuahkan hasil. Dalam sepekan, Satreskoba Polres Karawang, berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika.

Sesuai atensi Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH melalui jajarannya, dengan tegas tidak memberi ampun kepada pelaku tindak pidana apapun, salah satunya kasus narkotika. Tak ayal, setelah kemarin meringkus tersangka narkoba jenis tertentu, kini Satreskoba kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Wilkum Polres Karawang, Rabu (14/12/22).

"Dalam sepekan di bulan ini, kita berhasil mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu, ganja dan extacy," terang Kapolres, melalui Kasat Narkoba.

Adapun para pelaku yang berhasil diringkus yaitu berinisial ES, ditangkap dengan BB antara lain narkotika jenis extacy sebanyak 6,1/5 butir, 1 (satu) unit hp merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit hp merek Realme warna biru. ES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perum Bumi Sukasari Indah, Blok C2, No. 2, Ds. Sukasari, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, Jabar.

Selanjutnya, tersangka IL ditangkap di sebuah Kantor Ekspedisi Tiki, yang beralamat di Jl. Dewi Sartika, dengan narkotika jenis ganja seberat bruto 131,40 gr dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal, bahwa hari ini, Rabu, 14 Desember 2022, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka pelaku berinisial KU (42) dengan BB narkotika jenis Sabu-sabu, juga berhasil ditangkap.

"Tersangka kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat, Dsn. Bojong Karya II, RT.010/002, Ds. Rengasdengklok Selatan, Kec. Renggasdengklok, Kab. Karawang," tandasnya.

Adapun BB yang ikut diamankan, yaitu 1 (satu) kantong kain hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 12 bungkus plastik bening, masing masing berisikan kristal warna putih. Kemudian 2 pack plastik bening kosong, 1 unit hp merk Realme wama ungu dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

"Jadi, berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak bruto ± 13.00 gr dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satreskoba tersebut, berdasarkan hasil Lidik dari masyarakat, yang dengan cepat kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari Medsos," pungkas Kapolres. (AP)

Tekan Angka Kriminalitas, Polres Karawang Ungkap 4 Kasus Narkoba dan OKT dalam Sepekan

Lampiran foto barang bukti yang didapatkan oleh Polres Karawang

Jendela Jurnalis, Karawang -
Dalam rangka menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satreskoba Polres Karawang, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar Narkoba, selama sepekan sebanyak 4 (empat) kasus dengan 4 tersangka. Hal ini merupakan Giat Kepolisian, dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi, dalam menciptakan kondusifitas di Wilkum Polres Karawang, oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.

Adapun jumlah keseluruhan BB yang berhasil disita Petugas antara lain: Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 gr; Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.880 butir; Hp berbagai merk sebanyak 4 unit; dan uang Rp704.000,-.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba, pada pelaksanaan Anev, pada minggu ke-V, bulan November tahun 2022.

Foto beberapa tersangka yang ditangkap

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Satreskoba tersebut, berdasarkan hasil Lidik dari masyarakat, yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari Medsos," ujar Kapolres.

Adapun kasus yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang didapat dan berhasil meringkus tersangka berinisial IA alias Santung, di sebuah Gang yang beralamatkan di Dsn. Bayur 1, Ds. Payungsari, RT. 005/003 dan di Ds. Banyuasih, Kec. Pedes, Kab. Karawang, Jabar.

Dari tangan tersangka, kita dapati Narkotika jenis Sabu ± 3,26 gr, 1 (satu) unit timbangan, sebuah celana cokelat, 1 buah Hp merk OPPO, warna pink.

Kemudian tersangka AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Tegalamba, Ds. Kedungjaya, Kec. Cibuaya, Kab. Karawang. Dari tersangka berhasil disita OKT dengan jumlah 2.590 butir pil Tramadol, 1 unit Hd OPPO, uang tunai Rp54.000,-,1 unit Hp OPPO kuning.

"Masih ada satu tersangka berinisial DS, yang kita tangkap di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Kedungasem, RT. 003/001, Ds. Srikamulyan, Kec. Tirtajaya, Kab. Karawang, dengan BB Narkotika jenis Sabu seberat ± 12,41 gr, 1 unit timbangan dan 1 buah Hp merk Vivo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut, mengaku mendapatkan BB pil Hexymer maupun Sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang, dengan harga rata-rata untuk OKT Rp3.500,-/butir dan untuk Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp1,5 juta/gr dan selanjutnya dijual dengan harga Rp1,8 juta.

Sementara itu, latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri, yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut, dalam melakukan aksinya. Bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU-RI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan pengedar atau bandar Sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (AP)

Kesal Dituduh Mencuri Bensin, Kedua Pelaku Nekat Bakar Ruko Bengkel

Foto kedua pelaku pembakaran bengkel yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Karawang

Jendral News, Karawang -
Sat Reskrim Polres Karawang, telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, yang terjadi pada hari Minggu, 4 Desember 2022, sekira pukul 03.00 WIB kemarin. Peristiwa tersebut terjadi di Kp. Krajan, RT. 08/02, Kel. Plawad, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Jabar.

Diketahui, pelaku berinisial RA (23) dan DI (28). Pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban, sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arif bustomi, bahwa pihaknya benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban," jelas Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa, 6 Desember 2022, pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 20.00 WIB. Dimana pelaku RA membeli bensin di Ruko korban. Kemudian setelah membeli bensin, pelaku memberikan sejumlah uang senilai Rp15.000. Setelah itu, pelaku pergi ke tempat nongkrong, menceritakan ke teman-temannya, bahwa pemilik Ruko tersebut tidak memberikan uang kembali.

Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp50.000. Pada akhirnya, sekira pukul 03.00 WIB, tanggal 4 Desember 2022, pelaku RA dan DI kembali ke Ruko tersebut, untuk menagih uang kembaliannya. Akan tetapi, korban merasa, uang yang diberikan adalah uang pas, yaitu Rp15.000, bukan uang Rp50.000.

Karena tidak terima hal tersebut, akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban dan langsung membakar ban tersebut. Api kemudian membakar sebuah bengkel yang sekaligus tempat tinggal milik korban. Diduga, api berasal dari ban dalam bekas, yang dibakar oleh pelaku.

Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut. Lalu api dapat dipadamkan oleh 2 unit mobil Damkar dan dibantu oleh warga, sekitar 2 jam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp500.000.000.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal kepada korban, sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban, karena ditegur telah mencuri bensin," ungkap Kasat.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku diamankan berikut BB berupa baju, DVR, CCTV, ban bekas dan tabung gas. (AP)

Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Karawang Kembali Digelar, LPSK RI Kawal Ketat Proses Hukumnya

Foto Wakil Ketua LPSK RI bersama keluarga korban di depan Mapolres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Babak baru kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang kembali dimulai. Sejak, dikabulkannya permohonan terlapor oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang, Satreskrim Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ulang  setelah gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat.

"Ya kami mulai lagi penyelidikan perkara itu. Semua mulai dari awal lagi," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruangan kerjanya kepada jurnalis Nuansa Metro, Kamis (1/12) sore.

Meski Kasat Reskrim ini tidak berbicara banyak, namun berdasarkan pantauan sejak Kamis (1/12) pagi proses penyelidikan dan pemanggilan korban terus dilakukan secara marathon.

Termasuk, ikhwal prosedur visum yang menjadi dasar Hakim Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan, juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang.

Mereka melakukan konfrontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.

"Iya, kami (korban) dan penyidik tadi ke RSUD Karawang, kaitan persoalan visum," kata Zaenal Musthofa disela-sela jeda istirahat pemeriksaannya di Reskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy juga memastikan proses penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik nasional ini akan ditangani lebih teliti lagi.

"Nanti akan saya sampaikan secara utuh prosesnya, jangan setengah-setengah. Percayakan kepada kami mengenai teknis penyelidikannya," tutup Arief.

Diwaktu yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Susilaningtias mendatangi Mapolres Karawang, Kamis (1/12).
Kedatangan unsur pimpinan LPSK ini kaitan dengan pendampingan hukum dua korban penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang dengan terlapor oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

"Kami koordinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini. Terutama untuk keberlanjutan proses hukumnya, setelah digugurkan oleh putusan praperadilan," kata Susilaningtias di depan gedung Satreskrim Polres Karawang.

Susi menyebut, perlindungan yang diberikan LPSK kepada dua korban yang berprofesi sebagai wartawan ini dan keluarganya secara intensif dilakukan. Terutama perlindungan terhadap keselamatan fisik dan lainnya.

Karena, menurutnya pontensi ancaman terhadap kedua korban dan keluarganya itu memang ada.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini," ujarnya.

Tidak hanya perlindungan keselamatan, LPSK juga melakukan pendampingan kepada korban saat memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang untuk pemeriksaan. (Fan/red).