Kabur ke Sumsel, Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Berhasil Dibekuk Tim Unit Resmob Polres Karawang
Jendela Jurnalis Karawang –
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono di Mako Polres setempat menggelar release perkara pembunuhan pedagang asong di TKP lampu stop (travel light) depan kantor Kementerian Agama Karawang, Minggu ( 15/1).
Wirdhanto menjelaskan, modus pembunuhan dilakukan AR alias Guluk Gajah (24), warga Kelurahan Pedamaran Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir akibat sakit hati oleh korban Yana Suryana ( 36) warga Kp.Paracis RT.001/ RW 011 Desa Tanjung Pura Karawang Barat.
Kepada Polisi, AR mengaku, dirinya sakit hati oleh sikap korban yang melarangnya berjualan krupuk Palembang di area travel light tempat keseharian korban menjajakan dagangannya.
Sebelumnya, terang Kapolres, pelaku yang pikirannya diliputi dendam membara dan sakit hati oleh korban, pada 4 Januari 2023, terlebih dahulu membeli dua bilah pisau dari pasar Johar.
Usai mendapatkan pisau, AR kembali menuju tempat korban Yana Suryana mangkal berdagang asongan.
Sesampai ditempat tersebut, pelaku melihat korban Yana Suryana tengah duduk di trotoar depan pemda jalan Ahmad Yani Karawang.
AR langsung menghampirinya lalu menghujamkan pisaunya ke arah perut korban.
Mendapat serangan mendadak dari pelaku, korban berupaya menyelamatkan diri dan berlari mencari pertolongan.
Namun, AR nampaknya tak mau membiarkan korbannya lolos dari tangannya, AR kembali mengejar buruannya, serta berulang menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.
Korban Yana Suryana saat itu sempat diselamatkan petugas Polisi PJR yang tengah berpatroli.
Usai menganiaya korbannya, AR kabur melarikan diri ke kampung halamannya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Perbuatan pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV ditiang travel ligt setempat.
Tim Unit Resmob Polres Karawang segera mengejar keberadaan oknum pedagang krupuk Palembang tersebut.
Upaya Tim Resmob Polres Karawang membuahkan hasil, tanggal 10 Januari 2023, pelaku diciduk dari rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan digiring ke sel tahanan Polres Karawang.
Penyidik Polres Karawang, menjerat AR dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rls/Red)