Lagi-lagi, Satreskoba Polres Karawang Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Jendela Jurnalis, Karawang –
Lagi-lagi, Satreskoba Polres Karawang, kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal kepada awak media, Sabtu (17/12/22).
Timnya melakukan Sidik hingga penangkapan terhadap 2 pelaku, yang merupakan pengangguran, berinisial NF (24) dan AK (24). Para pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Malabar, F.10, RT. 003/013, Kel. Karangpawitan, Karawang, Kamis (15/12/22) sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku NF diamankan berikut BB berupa 40 bungkus plastik warna orange, yang masing-masing di dalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 8 bungkus plastik warna hijau, yang masing-masing di dalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih,” terang Kasat.
Termasuk 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk Oppo dan 1 unit hp merk Asus.
“Berat bruto keseluruhan sebanyak ± 33.93 gr. penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat, dimana pelaku menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, sehingga dilakukan Lidik, dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar,” sambungnya.
Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari S, yang kini dalam buruan Satkoba. Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/AP)