Jendela Kriminal

IMG-20241003-WA0009

Tewaskan Satu Orang, Pihak Kepolisian Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kamal Muara

Proses evakuasi korban pengeroyokan oleh pihak kepolisian

Jendela Jurnalis JAKARTA - Aksi pengeroyokan tragis terjadi di wilayah Kamal Muara, tepatnya di Gang Bensin, Bundaran Kamal Muara, RT 07 RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (2/10/2024). Peristiwa ini menyebabkan seorang pria bernama Robin Meykodi (41) tewas akibat luka parah di bagian perut.

Robin yang menderita luka serius, sempat merintih meminta tolong kepada warga sekitar sebelum akhirnya meninggal dunia. Insiden bermula ketika korban Andriansyah dan Andre, bersama dua rekan lainnya, berboncengan motor menuju Bundaran Kamal.

Setibanya di lokasi, Andriansyah disuruh turun dari motor oleh orang yang tidak dikenal, sementara Andre membawa motor tersebut. Setelah menunggu hingga pukul 19.00 WIB tanpa ada tanda-tanda motor kembali, Andriansyah menghubungi temannya untuk mencari Andre.

Beberapa saat kemudian, Andriansyah bersama rekannya mencari Andre ke pemukiman warga. Namun, upaya pencarian tersebut justru berujung nahas ketika mereka dihadang oleh sekelompok orang yang meneriaki mereka sebagai maling. Keempat pria tersebut kemudian menjadi sasaran pengeroyokan massa.

Mendapat laporan dari warga terkait aksi pengeroyokan, Aiptu Hijri, Kasubsektor Kamal Muara, bersama Aipda Akhmad Subekti bertindak cepat. Mereka segera mengevakuasi korban ke RSUD Cengkareng dan mengamankan salah satu pelaku, berinisial ANY (30), yang diduga melakukan pembacokan.

Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Metropolitan Penjaringan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Metropolitan Penjaringan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, awalnya pelaku yang membacok kabur ke pemukiman, tapi akhirnya berhasil ditangkap oleh Pak Hijri dan Pak Subekti, serta dibantu oleh warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kompol Anak Agung Dwipayana, Kanit Reskrim Polsek Metropolitan Penjaringan, belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui telepon. Seluruh korban pengeroyokan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. (red)*

IMG-20240909-WA0067

Marak Terjadi Kasus Pencurian, Polres Karawang Berhasil Ringkus Sepuluh Tersangka Curanmor

Konferensi Pers Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024. Dalam operasi pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/9/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi yang diterima.

"Dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Cikampek dengan satu tersangka," ujar Kapolres.

Menurut AKBP Edward, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang umum namun efektif. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

"Lokasi yang mereka pilih untuk beraksi biasanya sepi dan minim pengawasan, sehingga mereka dengan mudah menargetkan kendaraan milik warga yang lengah," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Karawang juga menambahkan bahwa salah satu tersangka tidak hanya terlibat dalam pencurian, tetapi juga diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.

"Untuk para pelaku pencurian, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Karawang, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa tindakan mereka tidak akan lolos dari jerat hukum. (red)*

IMG-20240909-WA0066

DPO Kasus Pengeroyokan Anggota Banser di Karawang Berhasil Ditangkap

Konferensi Pers Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser Karawang dan anggota PCNU Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka, yang berinisial JK dan AM, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Karawang mengumumkan penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers di Markas Komando Polres Karawang pada Senin, 9 September 2024. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian ini berawal ketika pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di lokasi kejadian (TKP) dengan tujuan mencari keberadaan Kiai Imad. Berdasarkan informasi, Kiai Imad akan menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan bermotif loreng dengan perpaduan warna coklat dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Polres Karawang terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat bisa dibawa ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)*

IMG-20240601-WA0024

Seret Tiga Nama, Sidang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Segera Digelar

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Jakarta - Baru - baru ini, diketahui bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait adanya kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau yang pada saat ini dikenal denga istilah PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang terungkap dan terjadi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), kini akan segera dipersidangkan.

Dilansir dari news.detik.com (detiknews) dalam berita berjudul Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Segera Disidangkan," diketahui bahwa tersangka yang disebut adalah RU selaku mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker bersama 2 orang lainnya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK. Dalam keterangannya Ia menerangkan bahwa Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka berikut barang buktinya.

"Tim Penyidik, (22/5) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka RU dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/5/24). (sumber : detiknews)

Setelah dinyatakan lengkap, Ali menyebut bahwa berkas perkara kasus tersebut akan berlanjut ke proses penuntutan dan selanjutnya akan dibawa ke proses persidangan.

Ali juga mengatakan, penahanan selama 20 hari ke depan adalah wewenang dari tim jaksa. Dimana nanti pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor Jakarta.

Sementara itu, terkait adanya perkara tersebut, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK pernah memberikan keterangan bahwa pada kasus tersebut diketahui telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 17,6 miliar, yang dimana berdasarkan pengembangannya, KPK kini telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 3 orang.

Adapun diantara 3 orang tersebut, salah satunya adalah Reyna Usman (RU), dimana dirinya pada saat itu masih menduduki posisi penting di Kemnaker pada Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Tahun 2011 hingga 2015, atau lebih tepatnya pada saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI pada Tahun 2012. Adapun untuk 2 orang lainnya adalah I Nyoman Darmanta dan seseorang lainnya yang merupakan Direktur PT. Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 25 Januari 2024 lalu.

Alexander Marwata juga menjelaskan bahwa pada saat penahanan tersangka, saat itu sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri.

Alex juga mengatakan bahwa Reyna yang saat itu menjabat dirjen pada Tahun 2012, telah mengajukan anggaran untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri sebesar Rp. 20 miliar.

Editor : Nunu Nugraha

Dilansir dari : detiknews
Baca artikel detiknews, "Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Segera Disidangkan"
Link berita : https://news.detik.com/berita/d-7362275/kasus-dugaan-korupsi-sistem-proteksi-tki-kemnaker-segera-disidangkan.

IMG-20240321-WA0073

Ngeri! Terjadi Pembegalan di Depan Pemda Karawang

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Masyarakat Karawang Kota dan sekitarnya wajib waspada beraktivitas di malam hari hingga jelang dini hari.

Pasalnya, terjadi kasus pembegalan motor pada Minggu (19/5/2024) sekira pukul 02.00 dini hari. Kejadian tersebut berlangsung di depan kantor Pemda Karawang.

Korban pembegalan, Fauzy Malik Ibrahim (19), warga Gempol Tengah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, menceritakan nasib nahas yang dialaminya bersama rekannya bernama Rafly kepada wartawan.

Kejadian nahas itu bermula setelah ia bersama tiga rekannya usai bermain PS di wilayah Kepuh Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat.

"Setelah main PS saya dan Rafly berboncengan satu motor sementara dua rekan saya lainnya Ikbal dan Alfian berboncengan di motor lainnya," ucapnya, Minggu (19/5/2024) malam.

Ia dan rekannya bermaksud pulang ke rumah di Kampung Gempol Tengah Purwadana dengan melalui rute Jalan Tuparev.

"Pas lewat gang SMPN 6 keluar empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor, yakni motor Beat Karbu warna putih dan motor Mio warna kuning," ujarnya.

Ia menjelaskan, keempat pelaku begal itu mengendarai motor dengan cara ugal-ugalan dan tidak memakai helm atau pelindung wajah sama sekali.

"Saya perkirakan usianya di antara 25-30 tahunan," ujarnya.

Mendekati depan kantor Pemda Karawang, pelaku sempat menendang motor yang dikendarai korban, sempat oleng, korban pun sempat dipukul wajahnya. Keadaan panik korban berlari menuju depan kantor Pemda Karawang.

"Karena panik saya jatuhkan motor saya depan Pemda tanpa lepas konci, saya lari ke gerbang depan Pemda berharap ada orang atau sekuriti di sana, tapi enggak ada orang sama sekali," katanya yang mengaku motor yang dibegalnya masih dalam cicilan.

Karena ditakuti oleh pelaku akan ditembak, korban tidak berani melawan lalu motor korban dengan nopol T-6676-PF pun dibawa kabur oleh pelaku.

"Rekan saya pun sempat jatuhkan motornya tapi motornya dikunci stang sehingga enggak diambil pelaku begal. Rekan saya sempat berlari ke kantor Satpol PP Karawang dan beritahui petugas di sana. Setelah tahu saya dibegal oleh petugas sempat dikejar tapi kehilangan jejak," sambungnya.

Usai kejadian tersebut, Fauzy berniat akan membuat laporan ke Polsek Karawang Kota pada Senin (20/5/2024) dan berusaha meminta rekaman CCTV ke Pemda Karawang.

"Saya berharap polisi bisa menangkap pelaku begal dan motor saya ditemukan kembali karena itu motor buat transportasi kerja," tutupnya. (red)*

IMG-20240515-WA0035

Beginilah Kronologis Awal hingga Tertangkapnya Pelaku Sodomi Belasan Anak di Karawang

Gambar Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Belasan anak dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan sodomi oleh dua pelaku terduga berinisial YI dan YA.

Terbongkarnya kasus yang terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur tersebut sontak membuat publik Karawang terkejut dan prihatin.

Awak Media pun kemudian berupaya menggali informasi bagaimana kasus tersebut bermula, disehingga terungkap ke publik dengan mendatangi beberapa tokoh masyarakat setempat.

Wahyu selaku tokoh masyarakat setempat dalam perbincangannya bercerita bagaimana awal mula kejahatan luar biasa itu bisa muncul ke permukaan.

Asal mula terungkapnya kejadian berawal dari kecurigaan salah seorang ibu korban yang masih duduk di kelas enam SD, yang tidak mau menerima panggilan telepon dari terduga pelaku.

"Ibu korban melakukan pengecekan hp anaknya dan ada chatting tidak wajar dari pelaku, saat ditanyakan kepada anaknya barulah si anak mengakui kepada orang tuanya atas perbuatan YI terhadap anak tersebur," katanya, Selasa (14/5/2024).

Ia melanjutkan, kemudian atas aduan ibu anak korban tersebut sejumlah tokoh masyarakat berinisiatif memancing YI dan ayahnya agar mau datang menemui warga dengan acara mengundang YI untuk datang ke acara walimatus safar warga mau berangkat ibadah haji yang lokasinya harus di-fogging.

YI yang merupakan anak tukang bubur ini awalnya warga Perumnas, tetapi belum lama telah pindah ke daerah Cengkong Kecamatan Purwasari.

"Si YI sebenarnya cara sosialnya ke masyarakat bagus, pernah menjadi relawan fogging, dipancing kedatangannya dengan iming-imingi ada foging. Setelah mereka berdua datang, warga dan orangtua korban langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku bahwa ia bersama pelaku Ya telah lakukan pelecehan dan sodomi belasan anak. Tetapi total korban anak yang sudah di-BAP baru delapan anak," bebernya.

"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua terduga dibawa ke Polsek Telukjambe Timur," timpalnya.

Wahyu mengungkapkan, pihaknya selaku pengurus lingkungan diinstruksikan melakukan pengembangan, lalu didapati jumlah korban bertambah menjadi 16 anak seperti yang sudah diberitakan, tetapi jumlah korban diyakini terus bertambah karena kedua pelaku tersebut telah melakukan aksinya sejak tiga tahun lalu atau di masa pandemi COVID-19.

"Kejadian sudah terjadi 3 tahun ke belakang sampai 1 bulan terakhir. Saat ini dua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Karawang karena telah ditetapkan jadi tersangka. Harapanya agar kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku diberi hukuman setimpal," tegasnya.

Wahyu kemudian membeberkan modus pelaku dalam menjerat para korban masuk ke dalam perangkapnya.

Modusnya, korban diajak gabung klub sepakbola. Usai main sepakbola, para korban diajak main ke rumah pelaku Ya untuk main game PS. Ada juga korban yang langsung dijemput di sekolah.

"Di rumah pelaku YA ini ada anak yang main PS lalu diajak ke lantai 2 untuk dieksekusi. Setelah dieksekusi anak diancam agar tidak bicara ke orangtua atau ke orang lain dan diberi uang Rp. 20 ribu hingga Rp. 100 ribu atau berupa barang," ujarnya.

Kata Wahyu, YA dan YI dalam jalankan aksinya kadang sendiri dan kadang bersama. Yang dikhawatirkan, ketika kedua pelaku lakukan aksi kejinya direkam dan divideokan

"Ada kehawatiran video disebarkan, harapanya pihak berwajib memberikan perhatian khusus dikhawatirkan video tersebar," harapnya.

Wahyu menambahkan, YI ini kadang mengasuh anak-anak dalam hal mengaji di suatu masjid. Di komplek masjid itulah Yi lakukan aksi kejinya terhadap anak-anak yang jadi asuhan ngajinya.

"Kami sangat berharap sekolah pihak kepolisian untuk serius tangani kasus ini dan berhapat dua pelaku dikenai sanksi berat dan kalau bisa dikebiri agar tidak bisa lagi lakukan aksi kejinya kedepan," tutupnya. (red)*

IMG-20240321-WA0073

Rawan Kasus Pembegalan di Cilamaya, Warga Diharapkan Tingkatkan Kewaspadaan

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Masyarakat di sekitar Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan diharapkan lebih waspada. Pasalnya, 2 hari belakangan ini kejahatan dengan modus diduga pembegalan yang diketahui telah terjadi di 2 lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan.

Pertama, kejadian dugaan pembegalan menimpa seorang wanita muda di sekitar jalan pesawahan Cikalong - Sukatani, Cilamaya Wetan. Namun, aksi tersebut tampaknya gagal, lantaran seorang wanita tersebut masih bisa menyelamatkan kendaraan bermotornya. Nahasnya, Ia mengalami luka bacok dibagian tangan. Rabu Malam (20/3/24).

Selanjutnya, aksi dugaan pembegalan kembali terjadi di sekitar jalan pesawahan Dusun Prako, Desa Sukamulya. Bahkan, kejadiannya terjadi di siang hari, dengan mengincar korbannya seorang anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Hal tersebut diketahui setelah warga menemukan anak tersebut dalam keadaan menangis ketakutan dan mengaku bahwa sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang yang diduga pembegal. Kamis Sore (21/3/24).

Menyikapi adanya beberapa kejadian tersebut, Dudi Alexandrie, S.STP., selaku Camat Cilamaya Kulon saat dikonfirmasi Jendela Jurnalis mengungkapkan bahwa berdasar kondisi wilayah, di sekitar Cilamaya Kulon terdapat beberapa ruas jalan yang melewati area pesawahan. Selain itu, diperparah dengan minimnya penerangan jalan, sehingga potensi adanya kejahatan sejenis pembegalan bisa saja terjadi.

Lebih lanjut, Dudi juga menghimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya jika berkendara melewati area jalan yang sepi.

"Kepada Masyarakat, kami menghimbau agar dengan adanya beberapa kejadian belakangan ini, agar bisa dijadikan peringatan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, jika tidak terlalu penting, jangan banyak keluyuran di malam hari, apalagi melintasi jalanan yang sepi. Kalau misalkan ada keperluan yang penting, upayakan tidak memaksakan berkendara seorang diri, karena apapun alasannya, tindak kejahatan bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun," himbaunya.

Selain itu, dalam upaya untuk menjaga kemanan lingkungan, pihaknya mengaku akan lebih meningkatkan patroli rutin bersama TNI, Polri, Pol PP, serta melibatkan Pemdes juga Linmas di masing-masing Desa.

Sementara itu, Kompol Abdul Kodir selaku Kapolsek Cilamaya saat dikonfirmasi terkait adanya beberapa kejadian dugaan pembegalan yang terjadi di wilayah hukumnya, belum memberikan komentar apapun. (Nunu/Pri)*

IMG-20240308-WA0029

Miris! Orang Tua Alami ODGJ, Anaknya Kini Malah Jadi Korban Trafficking dan Pelecehan Seksual

Korban saat mendatangi Polres Karawang didampingi LBH Paguyuban Sundawani

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Nasib nahas dialami remaja putri yang masih dibawah umur TL (14). Anak yatim yang kini diasuh bibiknya karena ibunya alami ODGJ harus rasakan makin getirnya hidup.

TL diduga alami korban penjualan orang (trafficking) dan pelecehan seksual oleh pelaku berinisial U.

Kasus getir TL terungkap ketika keluarga korban mengadu meminta tolong kepada Tim LBH Paguyuban Sundawani Rochny Triayana bahwa ada anak dibawah umur yang terbaring lemas dengan merasakan sakit di daerah kemaluannya.

Direktur LBH Paguyuban Sundawani Karawang, H. Abu Nurbuana, S.H., saat dihubungi media membenarkan bahwa dirinya sudah mendapat informasi dari tim adanya aduan ke pihaknya terkait dugaan traffciking dan pelecehan seksual anak dibawah umur

"Satu kata, biadab! Kami bukan hanya prihatin namun juga pilu mendengarnya, ini harus diusut tuntas dan kami (LBH Paguyuban Sundawani Karawang) akan melakukan pendampingan sekaligus mengawal kasus yang diduga tindak pidana pelecehan seksual dibawah umur dan trafficking," ujarnya kepada media, Kamis (7/3/2024).

Abu menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian namun juga pihaknya juga akan melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar kasus ini bisa diusut tuntas dengan harapan kedepannya kasus serupa tersebut tidak terulang kembali.

Abu menambahkan, pada Jumat (8/3/2024), sekira pukul 10.00 WIB pihaknya telah melaporkan kasus dugaan trafficking dan dugaan pelecehan seksual ke Polres Karawang dengan nomor LP/B/316/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

"Jadi mohon bersabar tim kami sekarang yang dipimpin oleh advokat Bahtiar sudah membuat laporan ke Polres Karawang. Kami berharap pihak kepolisian segera bergerak untuk menangkap terlapor," pungkasnya. (red)*

IMG-20240206-WA0091

Diduga Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kini Terancam Hukuman Penjara

Foto saat konferensi pers di Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, satu tersangka berinisial AW adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksino dalam konferensi pers, Selasa (6/2/24).

"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," sambung Kapolres.

Menurut Wirdhanto, atas perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.

Adapun barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi, Jatisari, Karawang antara lain ;

  • 1 (satu) Salinan APBdes Desa Jatiwangi.
  • 1 (satu) salinan foto Copy Buku Rekening desa No Rek 040320030677 Desa Jatiwangi.
  • 1 (satu) salinan rekening koran Desa Jatiwangi Tahun 2018.
  • 1 (satu) Salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi a/n Abdul Wahid nomor : 142.1/Kep.221Huk/2015.
  • 1 (satu ) Salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi a/n Abdul Wahid nomor : 1411 / Kep.162 — Huk / 2021.
  • 1 (satu) Proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
  • 1 (Salinan surat perintah membayar (SPM ) : 4 04.02/0237/SPM/LS/2018,tanggal 24 September 2018.
  • 1 (satu) Salinan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D) Nomor 51/1782/BL/LS/2018,tanggal 27 September 2018.
  • Surat dari Kepala Desa Jatiwangi nomor : 141/006/Ds, Perihal Permohonan Pembuatan Area Umum
    (Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018.
  • Surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan — dengan kepemilikan atau DIB (daftar
    inventarisasi barang) Kelola yang diserah operasi kepada PJT II (unit usaha wilayah II) SK.39 / KPTS /
    11994 yang di pergunakan oleh Desa Jatiwangi untuk Pembangunan fisik program Dana Desa tahun
    anggaran 2018.
  • Surat dokumen dani PJT II nomor 14 / DIl/ 11 / SD /2019, tanggal 11 januari 2019 yang di tandatangani oleh General manager Wilayah II Sdr. Mario Mora P Daulay. (red)*

IMG-20240201-WA0025

Bhabinkamtibmas Polsek Pedes Laksankan Patroli Himbau Masyarakat Waspada Kejahatan

Foto : Sambang Masyarakat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Anggota polsek Pedes polres karawang polda Jawa barat. Aipda Karjono, Bripka hendrike, Bripka Sandi, melaksanakan sambang dialogis ke masyarakat Dusun Karangjati, Desa Karangjaya Kecamatan Pedes himbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada akan adanya tindakan kejahtan dan perdagangan orang.

Pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024. anggota Polsek Pedes polres Karawang melaksanakan sambang dialogis ke masyarakat, himbau tentang tindak pidana perdagangan orang. Melaksanakan sambang ke masyarakat Dusun Karangjati, Desa Karangjaya Kecamatan Pedes.

"Saya sebagai anggota polsek pedes Dusun Karangjati, Desa Karangjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, mengajak kepada masyarakat agar ikut aktif dalam Meningkatkan antisipasi pengawasan keamanan, dan menjaga ketertiban lingkungan sekitar. Pada siang hari ini, dikarenakan bapak kapolres Karawang Akbp Wirdhanto hadicaksono inginkan masyarakat wilayah karawang aman dari Kejahatan tindak Pidana Perdagangan Orang ia itu TPPO" Tutur Aipda Karjono.

"Ayo kita sama sama untuk menjaga keamanan lingkungan, mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ataupun peredaran narkoba, untuk itu, masyarakat jangan sampai mengonsumsi atau meminum yang beralkohol, maupun Narkoba. Bila ada gangguan Kamtibmas agar segera melaporkan kejadian ke Bhabinkamtibmas, atau bisa langsung ke mako polsek pedes." Tambahnya Aipda Karjono kepada wartawan.

Bhabinkamtibmas polsek pedes terus menjaga keamanan masyarakat, di siang hari ini, dikarnakan hal ini atas perintah bapk Kapolres Karawang, Akbp. Wirdhanto hadicaksono. S.H., S.I.K., M.Si. Kepada kapolsek pedes Akp Bambang Sumitro. SH. MM. CHRA. dan jajaran, polres baik polsek harus menjaga membantu masyarakat dari segi apapun. (Rey)*