admin

IMG-20250419-WA0062

Mahasiswa Menggugat : Dinas Lingkungan Hidup Karawang Dinilai Gagal Jalankan Misi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan

BEM Unsika

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyoroti tajam kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang yang dinilai gagal dalam menangani persoalan lingkungan hidup. Sorotan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Sosial dan Politik BEM Unsika, Adkqia Bintang Iqbal, dalam pernyataan sikapnya terhadap sejumlah permasalahan lingkungan yang kian memprihatinkan.

“Lingkungan hidup memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Persoalan lingkungan di Karawang sangat kompleks, mulai dari limbah industri, kesehatan, hingga rumah tangga. Sebagai daerah penggerak industri nasional, Karawang membutuhkan langkah preventif yang konkret demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup,” ujar Adkqia.

Menurutnya, meski Bupati Karawang telah menunjukkan komitmen terhadap isu lingkungan melalui misi keempatnya, yakni “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan,” namun kinerja Dinas Lingkungan Hidup Karawang justru dinilai jauh dari harapan masyarakat.

BEM Unsika menyoroti kasus limbah medis yang melibatkan dua rumah sakit di Karawang, yakni RS Hermina dan RS Bayukarta, yang dinilai lalai dalam mengelola limbah domestik dan limbah medis. Selain itu, dugaan permainan dalam pengelolaan limbah oleh PT. SBB turut memperburuk situasi.

“Sampai saat ini belum ada sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada tindakan konkret, kami akan melakukan gerakan masif sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan,” tegasnya.

Adkqia juga menekankan bahwa gerakan ini merupakan bentuk teguran keras masyarakat terhadap kinerja DLH Karawang, yang dinilai justru menambah beban permasalahan lingkungan.

“Masyarakat juga harus sadar akan peran pentingnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Jika persoalan lingkungan tidak diselesaikan dengan tegas, hal ini akan berdampak langsung pada penurunan taraf kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ARS)*

IMG-20250418-WA0105

Peduli Lingkungan, Karang Taruna Cilamaya Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah di TPS Liar

Foto : Ketua Karang Taruna Cilamaya Kulon beserta Anggota dan Kepala Desa saat membersihkan sampah di TPS liar (Sumber: Media Katar Cikul)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berawal dari beberapa gagasan para pengurus dan Karang Taruna Desa lainnya yang ada di Kecamatan Cilamaya Kulon terkait adanya TPS +Tempat Pembuangan Sampah) liar atau ilegal, Karang Taruna Cilamaya Kulon menggelar JUMSIH (Jumat Bersih). Jumat (18/4/25).

Kegiatan tersebut digelar di area pinggir Jalan Raya Singaperbangsa, tepatnya di area Dusun Kopo, Desa Muktijaya yang berbatasan langsung dengan Desa Pasirukem.

Dibantu Team Tangkar (Tanggap Karawang), Ketua beserta jajaran Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon bersama beberapa Karang Taruna Desa meluputi dari Pasirjaya, Pasirukem, Muktijaya dan Kiara dan desa lainnya menyisir sampah yang berada di area tersebut. Tanpa rasa jijik, mereka menaikan ke mobil yang sudah disediakan.

Selain itu, kegiatan bertema gotong royong tersebut juga turut diikuti oleh Kepala Desa Muktijaya dan Pasirukem, sehingga kebersamaan antara Karang Taruna Cilamaya Kulon dengan Pemerintahan Desa selalu terjalin untuk tetap aktif dan kolaboratif.

Moment kebersamaan dan kekompakan Karang Taruna Cilamaya Kulon

Dalam kesempatannya, Ramdhan Mutahar selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon menerangkan bahwa kegiatan Jumsih tersebut digelar secara spontanitas. Berawal dari keluhan dan gagasan beberapa anggota Karang Taruna yang merasa peduli terhadap kebersihan lingkungan dan merasa bahwa adanya tumpukan sampah di lokasi yang dijadikan TPS ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ada tindakan untuk mengatasinya.

Lebih lanjut, Ramdhan menyebut bahwa langkah kecil tersebut dilakukan agar bisa memotivasi, membangun kepedulian kolektif di masyarakat dan semua stakeholder, khususnya di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Melalui kegiatan tersebut, Ramdhan berharap agar kedepannya tidak adal lagi TPS liar atau ilegal, dan dirinya juga akan berkoordinasi dengan pemerintahan setempat terkait pemecahan solusinya agar bisa dirumuskan bersama-sama, serta melanjutkan kegiatan serupa di beberapa titik lokasi lainnya yang belum tersentuh.

"Harapan kami kedepan, di Cikul (Cilamaya Kulon) tidak ada lagi TPS-TPS ilegal. Para kades juga mungkin nanti bisa patungan bikin TPS atau pengadaan bak amrol di beberapa titik, agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya," pungkasnya. (Nunu)*

IMG-20250416-WA0037

Soroti Temuan BPK Tahun 2023 Terkait Laporan Pertanggungjawaban Hibah di Kesbangpol Karawang, Ini Penjelasan Aktivis

Andri Kurniawan (Aktivis)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Perihal temuan adminstrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023. Dimana tercatat sejumlah organisasi media dan Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga yayasan belum dapat melaporkan pertanggung jawaban atas bantuan dana hibah tersebut.

Menyikapi perihal itu, Andri Kurniawan yang dikenal sebagai salah seorang aktivis di Karawang mengatakan, "Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti - wanti, agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggung jawabkan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban secara tertulis," Rabu, (16/4/2025).

"Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya, mau pun dalam administrasi pertanggung jawaban penggunaannya," Jelasnya

"Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggung jawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol sebagai leading sektor yang memfasilitasi terealisasinya bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak diterbebani oleh temuan administrasi," Sesal Andri.

Walau demikian, ia mengungkapkan, "Ya meski pun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,"

"Terkecuali kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada resiko hukum," Tegas Andri.

"Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Semisal temuan kelebihan bayar, atau dalam kegiatan realisasi belanja APBD untuk konstruksi ada yang namanya kekurangan volume. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut, dan tidak dilaksanakan. Secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH), bisa secara langsung menyentuh," Pungkasnya. (red)*

IMG-20250416-WA0036

Waduh! Oknum Kepala Seksi di DPKP Karawang Diduga Lakukan Pungli dan Atur Proyek, Askun : “Ini Namanya Kasi Rasa Kadis”

Asep Agustian, S.H., M.H (Askun)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Diduga ada sosok kepala seksi (Kasi) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang yang mengatur proyek pekerjaan dinas.

Bahkan oknum Kasi ini disebut-sebut seperti Kepala Dinas (Kadis), karena dikabarkan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur proyek pekerjaan untuk dikerjakan oleh pemborong yang ditunjuknya.

Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH mengatakan, persoalan di Dinas Pertanian Karawang ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum.

Namun sampai sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyentuhnya.

"Ya betul, ini namanya Kasi rasa Kadis. Karena seolah-olah ia memiliki kewenangan penuh untuk mengatur semua proyek pekerjaan untuk dikerjakan oleh pemborong yang ia tunjuk," tuturnya, Rabu (16/4/2025).

Adapun modusnya, oknum Kasi ini akan meminta 10% terlebih dahulu kepada para pemborong, sebelum proyek pekerjaan disepakati.

Tidak tanggung-tanggung, oknum Kasi di Dinas Pertanian Karawang ini meminta jatah Rp 15 juta untuk satu titik proyek pekerjaan yang nilainya Rp 150 juta.

"Kita belum bisa menyebutkan apakah ada keterlibatan Kepala Dinas di dalamnya atau tidak. Apakah oknum Kasi ini pelaku utama atau masih ada aktor intelektual lainnya. Kita masih telusuri semua itu. Yang jelas saya menduga kuat ada keterlibatan seorang Kepala Bidang (Kabid) dalam persoalan ini," kata Askun (sapaan akrab).

Dalam beberapa hari terakhir, Askun juga mendapatkan laporan dari sejumlah pemborong yang menjadi korban oknum Kasi ini. Salah satu kliennya dijanjikan akan mendapatkan 15 titik paket proyek pekerjaan. Namun harus menyetor uang Rp 15 juta per paket proyek.

"Salah satu klien kami mengaku diminta uang sebesar Rp 15 juta supaya mendapatkan proyek Rp150 juta, atau sekitar 10% dari nilai proyek," ungkapnya.

Menurut Askun, pemborong yang menjadi korban oknum Kasi ini kemungkinan banyak, lebih dari satu dua orang.

Oleh karenanya, Askun mendesak pihak Inspektorat dan BKPSDM Karawang memeriksa oknum Kasi di Dinas Pertanian ini.

Terlebih, Askun mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan. Karena persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama menjadi rahasia umum.

"Saya juga minta APH bergerak. Karena oknum-oknum pejabat seperti ini adalah biang kerok atau benalu pembangunan Karawang,"

"Hasil proyek pekerjaan dinas tidak maksimal, jika setiap pemborongnya dimintai jatah oleh oknum pejabat. Pemborong yang harusnya nyari untung malah jadi buntung. Karena mereka harus mengurangi volume pekerjaan. Inilah yang sering saya sebut sebagai tindakan premanisme pejabat," tutup Askun.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengonfirmasi pihak DPKP Kabupaten Karawang untuk mendapatkan keterangan resmi terkait adanya kabar tersebut. (red)*

IMG-20250414-WA0014

Dibalik Jeritan Susanti, Yeni Rahayu Dukung Langkah Rachmat Hidayat Djati dan Ali Nurdin Bongkar Gunung Es Eksploitasi Migran Perempuan

Yeni Rahayu (Sekretaris Sarasa Institut Pangandaran)

Jendela Jurnalis Pangandaran, JABAR - Dukungan dan solidaritas terhadap Susanti binti Mahfudz, pekerja migran asal Karawang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, terus mengalir dari berbagai pihak. Kali ini, suara tegas datang dari Yeni Rahayu, Sekretaris Sarasa Institute Pangandaran, yang mengecam lemahnya tata kelola perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan dan anak-anak.

Yeni menyampaikan apresiasi mendalam atas sikap Rachmat Hidayat Djati, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB yang juga Ketua DPC PKB Karawang. Ia menyebut Rachmat sebagai contoh nyata legislator daerah yang peduli dan berpihak pada keadilan warga kecil. “Gerak cepat dan keberpihakan moral dari Pak Rachmat adalah cahaya di tengah gelapnya perlindungan migran kita. Ini bukan soal politik, ini soal nyawa, soal martabat bangsa,” ujar Yeni.

Tak hanya itu, Yeni juga apresiasi Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, yang secara konsisten mengangkat isu ini ke permukaan hingga mendapat perhatian publik nasional. Menurutnya, suara serikat pekerja seperti Federasi Buminu Sarbumusi sangat penting dalam membongkar kebungkaman yang selama ini menyelimuti persoalan migran.

Fenomena Gunung Es dan Kelalaian Negara

Menurut Yeni, kasus Susanti bukanlah insiden tunggal, melainkan puncak dari fenomena gunung es yang mencerminkan buruknya tata kelola migrasi tenaga kerja dari hulu ke hilir. Ia menyebut banyak pekerja migran perempuan yang diberangkatkan tanpa perlindungan, tanpa persiapan, bahkan dalam banyak kasus, masih di bawah umur.

"Susanti bukan hanya korban sistem hukum asing, tapi juga korban pengabaian sistemik dari negara sendiri. Ia diberangkatkan saat masih di bawah umur, tanpa pendampingan hukum, dan masuk ke dalam sistem peradilan yang keras tanpa pegangan," ungkap Yeni.

Mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak Turun Tangan

Yeni Rahayu dengan tegas mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Komnas Anak untuk aktif dalam menangani kasus ini. Ia menilai lembaga-lembaga tersebut belum memainkan peran signifikan dalam krisis pekerja migran perempuan.

“Ini jelas-jelas eksploitasi perempuan dan anak dalam sistem kerja migran. Kalau kementerian dan komnas yang bertugas melindungi mereka tidak bersuara, lalu siapa lagi? Ini bukan sekadar laporan tahunan atau seminar, ini nyawa manusia,” katanya dengan nada geram.

Menyoal Ratifikasi dan Pelanggaran Hak Asasi

Yeni juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi ILO, termasuk ILO Convention No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan ILO Convention No. 138 tentang Usia Minimum untuk Bekerja. Kedua konvensi ini, kata Yeni, seharusnya menjadi pijakan kuat untuk mencegah anak di bawah umur seperti Susanti diberangkatkan bekerja ke luar negeri.

"Jika pemerintah membiarkan Susanti berangkat dalam kondisi belum cukup umur, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi pelanggaran HAM. Negara punya kewajiban hukum dan moral untuk menegakkan itu," tegasnya.

Usut Tuntas Pelaku Pemberangkatan

Tak kalah penting, Yeni mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan Susanti, termasuk calo, perusahaan penempatan, maupun pejabat yang menutup mata. “Mereka harus dihukum berat. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah bentuk penelantaran terhadap warga negara dan pengabaian hak dasar manusia,” ujarnya.

Harapan untuk Masa Depan

Yeni menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus Susanti menjadi momentum refleksi nasional dan reformasi total sistem migrasi tenaga kerja. Ia menyebut peran daerah sangat krusial, terutama bagi provinsi seperti Jawa Barat yang menjadi penyumbang PMI terbesar.

“Langkah-langkah seperti yang dilakukan Rachmat Hidayat Djati harus menjadi gerakan kolektif. Jangan sampai tragedi ini hanya menjadi headline sesaat. Kita harus pastikan tidak ada lagi Susanti berikutnya,” pungkas Yeni.

Kasus Susanti membuka tirai lebar-lebar tentang borok sistem migrasi Indonesia. Kini, suara perempuan seperti Yeni Rahayu, bersama legislator berani seperti Rachmat Hidayat Djati, dan aktivis pekerja seperti Ali Nurdin, memberi harapan bahwa perlindungan migran bisa kembali pada arah yang benar, berpihak pada manusia, bukan sekadar angka devisa. (ALN)*

IMG-20250413-WA0004

Ali Nurdin Temui Keluarga Susanti di Karawang: Upaya Menggali Informasi Yang Utuh Agar Publik Tidak Disesatkan Oleh Narasi Sepihak

Ali Nurdin (tengah) saat menggali informasi dari Ayah dan Paman dari Susanti

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin Abdurahman, melakukan kunjungan ke rumah keluarga Susanti di Cilamaya, Karawang, pada Sabtu (12/4). Kedatangan Ali ini bertujuan menggali informasi utuh dan menyeluruh tentang kasus tragis yang menimpa Susanti, Pekerja Migran Indonesia yang kini menghadapi vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Kunjungan ini dilakukan Ali setelah kepulangannya Orang Tua Susanti dari Arab Saudi akhir tahun lalu, di mana ia sempat bertemu langsung dengan Susanti di penjara. Ali menegaskan pentingnya mendapatkan informasi utuh dari keluarga agar publik tidak terus disesatkan oleh narasi sepihak. “Masih banyak anggapan negatif terhadap Susanti karena informasi yang beredar tidak utuh. Padahal, kebenaran tidak bisa dibangun di atas informasi yang setengah-setengah,” ujarnya.

Menurut keterangan Mahfud orang tua Susanti yang disampaikan kepada Ali, Susanti diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2009, Ia bekerja di rumah salah satu majikan, dan di sana sudah ada satu pekerja lain asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga bulan setelah bekerja, Susanti mendapati anak majikannya sudah dalam kondisi tak bernyawa di ruang garasi.

Dalam situasi panik, ketidaktahuan, dan tanpa pendampingan, Susanti didesak untuk mengaku sebagai pelaku. Menurut cerita keluarga, sesama pekerja dari NTB juga turut mempengaruhinya agar mengaku agar segera beres, dengan harapan kasus segera selesai dan ia bisa kembali bekerja. Namun, justru pengakuan tersebut itulah menjadi malapetaka dasar adanya vonis berat hukuman mati. Dengan adanya ancaman Hukuman mati ahirnya Susanti telah mencabut pengakuannya melalui pengacara yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri, yang kemudian adanya penundaan putusan pengadilan.

Mahfud juga menambahkan bahwa “Dari hasil otopsi, tidak ada satu pun sidik jari Susanti di tubuh korban dan bagaimana mungkin Susanti bisa membunuh anak majikan yang posturnya lebih besar dan usianya hampir sepadan?, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca muhfud juga mengatakan, “Dalam posisi panik, jauh dari keluarga, tanpa pendampingan, bahasa yang belum ia mengerti dan di negara yang baru ia kenal siapa pun akan mengalami hal serupa,” katanya sambil menahan tangis.
Sementara menurut Ali ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa Susanti, karena Secara Logika ini Cacat Hukum, ada kejanggalan kasus ini menjadi upaya bisnis dan komersialisasi hukum adanya uang Diyat.

Dengan suara lantang, Ali mengingatkan bahwa nasib Susanti adalah cermin dari tanggung jawab konstitusional negara. “Apabila Susanti sampai mati padahal bukan pelaku yang sebenarnya, itu adalah kegagalan telanjang negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Ini bukan lagi soal hukum, bukan soal uang, ini soal wibawa, tapi di mana moralitas negara?”

Ali juga menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya tanggung jawab Negara, Kepala Daerah atau pun Diplomat dan Pengacara, ini harus menjadi tanggung jawab kita semua sebagai bangsa. “Tidak ada yang lebih penting di dunia ini selain kemanusiaan. (Gus Dur)”.

IMG-20250413-WA0012

“Seruan Rahmat Hidayat Djati untuk Selamatkan Susanti dan Reformasi Perlindungan Pekerja Migran”

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Angin yang berhembus dari ladang-ladang Cilamaya sore itu seakan membawa harapan baru, meski masih samar. Rahmat Hidayat Djati, Anggota DPRD Jawa Barat dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, datang bukan sekadar berkunjung. Ia datang membawa suara seorang wakil rakyat yang resah melihat warganya digiring menuju tiang eksekusi, ribuan kilometer jauhnya di Arab Saudi.

Susanti binti Mahfud, seorang pekerja migran asal Karawang, dijadwalkan dieksekusi pada 9 April 2025. Namun eksekusi itu ditunda hingga Juni. “Penundaan ini bukan pengampunan,” ujar Rahmat dengan nada tegas. “Ini hanya memberi waktu. Maka pemerintah melalui Menlu harus segera meningkatkan upaya diplomatik yang lebih tegas karena Susanti bukanlah pelaku pembunuhan. Keyakinan tersebut yang disampaikan mahfud kepada Rahmat Hidayat Djati Sabtu 12/4/2025 atas pengakuan Susanti langsung yang dipertemukan yang pada tahun 2022-2023 dan terahir 2024, Yang di fasilitasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri.

Rahmat Desak Gubernur Dedi Mulyadi Ambil Peran dalam Penyelamatan Susanti dan Reformasi Tata Kelola Pekerja Migran

Penundaan eksekusi mati terhadap Susanti binti Mahfud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, hingga Juni 2025 menjadi titik kritis baru yang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat FPKB yang mengecam lambannya respons negara serta meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan secara nyata dalam menyikapi kasus yang menimpa warganya.

Rahmat menegaskan bahwa penundaan eksekusi ini hanyalah “jeda maut” jika negara tidak segera menyelesaikan persoalan utama: pembayaran uang diyat sebesar 120 Miliar yang turun menjadi 40 Miliar yang diminta oleh keluarga korban sebagai syarat pengampunan. Padahal menurut ketentuan hukum Arab Saudi sendiri yang ditetapkan Raja Fahd Bin Abdul Aziz pada tahun 1982, nilai diyat qishash maksimal adalah 400 ribu riyal kurang lerbih 1,5 Mliar.

Namun sejak Presiden SBY menggelontorkan dana negara untuk membayar diyat atas nama perlindungan WNI, sejak itulah harga diyat di Arab Saudi jadi liar. Kasus Susanti adalah puncak gunung es dari sistem yang rusak akibat diplomasi yang lemah dan kebijakan tanpa kalkulasi jangka panjang,” tegas Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4).

Menurutnya, praktik seperti ini telah menjadikan nyawa WNI sebagai komoditas tawar-menawar, bukan lagi sebagai entitas yang dilindungi martabat dan hak konstitusionalnya. Ia menyayangkan bahwa kini diyat dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan, bertentangan dengan semangat keadilan Islam yang berpijak pada Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para imam mazhab.

Rahmat juga menyoroti betapa sulitnya mendapatkan pengampunan dari keluarga korban dalam kasus pembunuhan yang menyasar balita dan lansia di negara-negara yang menerapkan syariat Islam secara ketat, termasuk Arab Saudi. Proses panjang dan kompleks yang melibatkan fatwa-fatwa klasik dan pendapat ulama besar menambah keruwetan diplomasi negara.

“Di masa Orla, Orba, hingga era Presiden Gus Dur, banyak WNI yang terbukti melakukan pembunuhan masih bisa mendapatkan maaf. Sebabnya sederhana: negara hadir. Para Ahlul Khair juga sering menanggung biaya diyat. Tapi begitu negara mulai mencairkan dana diyat secara sistematis, segalanya berubah menjadi pasar gelap nyawa,” ungkapnya.

Desakan kepada Gubernur Jawa Barat

Rahmat Hidayat Djati secara khusus meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak tinggal diam melihat tragedi yang menimpa warganya. Menurutnya, sebagai provinsi penyumbang terbesar PMI, Jawa Barat punya tanggung jawab moral dan politis untuk membela Susanti, serta melakukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

“Pak Dedi Mulyadi harus menyadari bahwa Susanti bukan hanya kasus kemanusiaan, tapi juga tamparan keras bagi sistem migrasi kita yang lemah. Sudah waktunya provinsi ini memiliki kebijakan perlindungan PMI yang konkret, mulai dari regulasi pengawasan usia calon pekerja hingga penyediaan bantuan hukum dan pendampingan psikologis,” ucap Rahmat.

Ia juga mendorong dibentuknya satuan tugas atau pusat layanan bantuan hukum dan diplomasi PMI di bawah kewenangan provinsi, serta kerja sama yang lebih erat antara Pemprov Jabar dan Kementerian Luar Negeri.

Kritik atas Kesenjangan Diplomasi

Rahmat menilai sangat tidak adil bila membandingkan cara Indonesia menangani warganya yang terancam hukuman mati dengan bagaimana negara lain melindungi warganya di Indonesia. Ia menyebut sejumlah kasus di mana WNA yang divonis mati di Indonesia bisa dibebaskan hanya melalui kekuatan diplomasi tanpa tebusan apa pun.

“Sungguh ironi. Ketika negara lain mengandalkan kekuatan politik dan diplomatik untuk menyelamatkan warganya, kita justru menjadikan uang sebagai senjata utama. Nyawa Susanti tidak bisa ditukar dengan lembaran rupiah semata. Negara harus menggunakan seluruh kekuatannya, termasuk intervensi langsung Presiden dan pembentukan tim diplomasi khusus,” tegasnya.

Seruan Keadilan dan Konvensi Internasional

Rahmat juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi-Konvensi ILO, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran. Namun implementasi konvensi itu di dalam negeri masih sangat lemah, terutama dalam hal bantuan hukum dan kejelasan diplomatik saat warga menghadapi ancaman hukuman ekstrem di luar negeri.

“Ratifikasi bukan sekadar dokumen. Ia adalah komitmen global. Jika kita gagal melindungi Susanti, maka itu berarti kita juga telah mengkhianati konvensi yang kita tandatangani,” Tegas rahmat.

“Selamatkan Susanti, Reformasi Tata Kelola PMI” menjadi seruan yang terus ia gaungkan, bukan hanya kepada pemerintah pusat, tetapi juga kepada pemimpin daerah yang selama ini tanpa sadar telah ikut menikmati devisa dari jerih payah para pekerja migran tanpa pernah benar-benar hadir saat mereka jatuh.

"Kini, waktu terus berdetak menuju Juni. Jika tidak ada langkah konkret, maka jeda ini bisa berubah menjadi vonis. Dan kita, sebagai bangsa, akan kembali mencatat satu nama lagi yang mati karena sistem yang abai," tutup Rahmat. (ALN)*

IMG-20250413-WA0003

Peduli Nasib Susanti, Rahmat Hidayat Djati Beserta Jajarannya Kunjungi Pihak Keluarga

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., (tengah) saat berbincang dengan Ayah dan keluarga dari PMI Susanti

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Terkait kabar Pekerja Migran Indonesia (PMI) Susanti yang kini terancam hukuman mati di Arab Saudi, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., selaku Ketua DPC PKB Karawang sekaligus sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke kediaman keluarganya yang berlokasi di Dusun Sepatkerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Sabtu (12/4/25).

Tak sendirian, kedatangan Ketua DPC PKB Karawang tersebut juga didampingi oleh Mulyana, S.H.I, selaku Anggota DPRD Dapil IV Karawang yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB Karawang beserta jajaran pengurus DPC PKB Karawang lainnya.

Dalam kunjungannya, Rahmat Hidayat Djati intens melakukan perbincangan dengan Ayah dan keluarga dari Susanti, mulai dari awal mula Susanti berangkat bekerja ke luar negeri hingga berakhir dengan kabar pilu yang diterima pihak keluarga terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam kesempatannya, Mahpud selaku Ayah dari Susanti berharap agar pemerintah bisa melakukan upaya agar anaknya terbebas dari vonis hukuman mati sebagaimana yang telah ditetapkan dengan membayar diyat (denda-red).

"Saya sangat berharap agar pemerintah bisa melakukan upaya untuk pembebasan anak saya Pak. Kami dari pihak keluarga sudah berupaya semampunya, tapi kan tahu sendiri pembayaran diyat itu jumlahnya tidak sedikit," harap Mahpud dengan nada lesu. Sabtu (12/4/25).

Sementara itu, dalam kesempatannya, Rahmat Hidayat Djati mengaku akan membantu mengupayakan kebebasan Susanti dengan melakukan koordinasi dan mendorong pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pembebasan bagi Susanti.

"Insya Allah Pak, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan kebebasan Susanti. Kita bersama-sama berupaya Ya Pak, semoga hasilnya nanti sesuai harapan," ungkap Pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut dihadapan keluarga Susanti.

Selain untuk mengetahui kronologis detail dan tentang permasalahan yang menimpa Susanti secara langsung dari pihak keluarga, kedatangan Kang Toleng juga bertujuan untuk memberikan motivasi, sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap kesedihan yang dirasakan oleh pihak keluarganya dalam menghadapi nasib pilu yang di alami Susanti.

Selain itu, Kang Toleng juga datang bersama Ketum dan jajaran pengurus dari F-BUMINU SARBUMUSI yang akan melakukan pendampingan dalam menempuh upaya pembebasan Susanti, dengan harapan agar Susanti bisa terbebas dari hukuman yang memberatkannya saat ini. (Nunu)*

IMG-20241007-WA0012

Terkait Limbah Medis di Karangligar, Askun Desak Pemkab Berikan Sanksi Tegas

Asep Agustian, S.H., M.H., (Praktisi Hukum)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kasus pembuangan limbah medis di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat terus menjadi sorotan publik. Sabtu (12/4/25).

Pasalnya, selain mencemari lingkungan, limbah medis yang masuk kategori limbah B3 ini akan mengancam kesehatan dan keselamatan warga dalam jangka panjang, akibat air bawah tanah yang dikonsumsi warga tercemar.

Sementara terkonfirmasi DLHK Karawang, tumpukan limbah medis yang tercampur limbah domestik tersebut berasal dari dua rumah sakit swasta besar di Karawang, yaitu RS Bayukarta dan RS Hermina.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menegaskan, harus ada sanksi tegas dalam persoalan ini. Jangan sampai ujung-ujungnya Pemda Karawang hanya sekedar memfasilitasi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi ke publik.

"Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu menau persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan di dalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling," tutur Asep Agustian (Askun), Sabtu (12/4/2025).

Dan yang disesalkan publik, Askun menyindir kenapa beberapa pihak terkait yang seharusnya bertanggungjawab malah seolah-olah cuci tangan pasca persoalannya viral. Termasuk DLHK Karawang yang hanya bisa memberikan penjelasan temuan dan klarifikasi.

Sehingga akhirnya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh turun tangan dan akan memanggil kedua pihak rumah sakit. Padahal seharusnya, kedua rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi tegas sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

"Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar. Apalagi ini dua rumah sakit swasta besar semua," katanya.

"Saya apresiasi Pak Bupati yang mau manggil dua rumah sakit tersebut. Tapi kalau ceritanya seperti ini, ya kerjanya dinas ngapain?. Emang kerjanya bupati ngurusin yang beginian doang. Artinya, ya dinasnya gak becus kerja," timpal Askun.

Selain sanksi pidana dan denda, Askun juga mendesak kedua belah pihak rumah sakit memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga di sekitar lokasi tempat pembuangan limbah medis.

Karena dampak negatif dari pembuangan limbah medis ini pasti akan dirasakan warga dalam jangka panjang. Karena mau tidak mau air bawah tanah yang dikonsumsi warga akan tercemar.

"Ya dampaknya tidak akan dirasakan sebulan atau setahun ke depan. Coba nanti lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan ada dampak kesehatan yang bakal dirasakan warga," tandasnya. (red)*

IMG-20250408-WA0037

Desak Pemerintah, Ketum F-BUMINU SARBUMUSI : “Jangan Biarkan Susanti Tewas”

Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum F-BUMINU SARBUMISI (kedua dari kiri)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menyampaikan desakan dan kecaman keras terhadap pemerintah Indonesia terkait nasib tragis Susanti binti Mahfudz, pekerja migran Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, yang tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi mati di Arab Saudi.

Susanti, yang sudah mendekam di penjara sejak 2009 atas tuduhan membunuh anak majikannya di Dawadmi, kini menghadapi tenggat pembayaran diyat (uang ganti rugi) sebesar 30 juta Riyal Saudi, sekitar Rp. 120 miliar, yang harus dilunasi paling lambat 9 April 2025, atau esok hari. Namun hingga hari ini, dana yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 2,27 juta Riyal.

“Jika Susanti sampai dieksekusi besok, maka itu adalah kegagalan telanjang negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Ini bukan lagi soal hukum, ini soal moralitas negara dalam melindungi nyawa warganya,” tegas Ali Nurdin dalam pernyataan resminya, Senin (8/4).

Korban Sistem yang Gagal

Ali Nurdin menekankan bahwa Susanti bukan sekadar terdakwa, tapi korban dari sistem penempatan tenaga kerja yang amburadul. Susanti diberangkatkan ke Arab Saudi saat masih berusia 16 tahun, tanpa pendampingan hukum, tanpa kemampuan bahasa, dan hanya bekerja tiga bulan sebelum akhirnya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dia lakukan.

“Bagaimana mungkin seorang anak di bawah umur bisa lolos sistem dan dikirim ke luar negeri? Lalu saat dituduh, dia dipaksa mengaku bersalah dan menjalani persidangan tanpa pendampingan hukum. Ini bukan hanya cacat hukum, ini kejahatan sistemik,” tegas Ali.

Ia menyoroti lemahnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, serta ketiadaan nota diplomatik yang tegas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran yang tersangkut kasus pidana. “Kalau tidak ada sistem perlindungan yang jelas, maka pemerintah hanya sedang mengirim anak bangsa ke ladang pembantaian,” katanya.

Diplomasi Gagal, Negara Harus Bertanggung Jawab

Menurut Ali Nurdin, kegagalan diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam menyelamatkan Susanti harus dikritisi secara serius. Ia menyayangkan bahwa hingga batas waktu tinggal sehari lagi, pemerintah masih belum bisa menggalang dana tebusan minimal Rp. 40 miliar hasil negosiasi.

“Jangan bandingkan nyawa Susanti dengan uang. Bandingkan dengan betapa banyaknya uang negara yang menguap akibat korupsi. Triliunan bisa digelontorkan untuk proyek mercusuar dan insentif politik, tapi menyelamatkan satu nyawa tak bisa?” katanya geram.

Ali juga mengutip Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk bantuan hukum, diplomatik, hingga kepulangan.

“Negara tidak boleh menyerah. Jangan biarkan Susanti tewas," singgungnya.

Seruan Terakhir untuk Presiden Prabowo

Melihat waktu yang tersisa tinggal hitungan jam, Ali Nurdin menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung, apapun caranya. Ia menyebut bahwa keputusan untuk menyelamatkan nyawa Susanti kini tidak lagi ada di meja menteri, melainkan di tangan Presiden.

“Kita tidak butuh retorika, kita butuh tindakan. Presiden harus bertindak langsung, entah dengan diplomasi khusus, penggalangan dana darurat, atau opsi terakhir lainnya. Negara tidak boleh tinggal diam,” pungkasnya.

Ali Nurdin juga mengingatkan, Susanti bukan satu-satunya. “Masih banyak pekerja migran yang mengalami nasib serupa. Ironisnya, banyak dari mereka baru diketahui keberadaannya setelah vonis mati dijatuhkan atau bahkan setelah dieksekusi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

“Kalau negara tak bisa hadir saat nyawa rakyatnya di ujung maut, maka untuk apa kita punya negara?” kata Ali Nurdin, mengakhiri pernyataannya. (NN)*