Kades Tak Tahu Menahu, Legalitas Pokmas di SMPN 2 Jatisari Jadi Sorotan
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Permasalahan pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Karawang pada tahun 2023 kembali bergulir. Salah satunya adanya ketidakjelasan mengenai legalisasi Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang mengelola pembangunan DAK di sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Kades Sukamekar Kecamatan Jatisari bernama Ukar Sukarya. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai keberadaan Pokmas yang mengelola DAK 2023 di SMPN 2 Jatisari yang masuk ke dalam wilayah Desa Sukamekar. "Silahkan ke sekolah atau ke komite saya ga tau apa-apa tentang Pokmas," ucap Ukar beberapa waktu lalu.
Sementara itu Aktivis Karawang, Tatang Obet ikut menyikapi masalah ini, menurutnya karena proyek DAK di SMPN 2 Jatisari menggunakan sistem Swakelola Tipe IV yang mendayagunakan Pokmas maka pihak sekolah harusnya proaktif meminta SK pengesahan Pokmas dari Kepala Desa. "Ini sangat miris, Kades setempat tidak tahu menahu soal Pokmas apalagi meng-SK-kan Pokmas. Jadi pertanyaan apa sebenarnya tujuan Kepala Sekolah yang diduga menyembunyikan aturan mengenai legalisasi Pokmas," tegasnya.
Masih kata Tatang Obet, seharusnya pihak SMPN 2 Jatisari terbuka kepada Pokmas, karena jika dikemudian hari terjadi masalah maka semua pihak bisa dilibatkan. Pasalnya karena DAK ini merupakan bantuan pusat yang harus benar-benar transparan dalam penggunaannya. "Dari soal administrasi terkait SK Pokmas saja sudah tidak terbuka, apalagi urusan anggaran yang nilainya ratusan hingga miliaran rupiah, dipastikan lebih tidak terbuka," ungkapnya.
Untuk itu Tatang Obet berencana membawa masalah ini ke Unit Tipikor Polres Karawang agar permasalahan bisa terang benderang. "Kalau polisi yang nanya kan pasti pihak sekolah mau terbuka, kalau saya cuma aktivis pasti banyak ngelaknya. Maka baiknya kasus ini saya bawa saja ke Unit Tipikor Polres Karawang biar terang benderang.
Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengkonfirmasi pihak SMPN 2 Jatisari, sehingga belum mendapatkan keterangan resmi terkait adanya permasalahan tersebut. (Pri)*