Gelapkan Dana Perusahaan, Polisi Segera Kejar Pelaku Anto dan Ori
Jendela Jurnalis, Babel –
Direktur PT. Multi Inti Resources Sejahtera (MIRS) bernama Ori alias Husli Corizon, diduga kuat telah melakukan pelanggaran pidana penggelapan dana Perusahaan sebesar Rp300 juta. Hal itu dilakukan Ori bersama GM HRD, Anto alias Junianto Saputra, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Peristiwa ini diketahui, berdasarkan Lapdumas ke Polresta Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung (Babel).
“Berdasarkan Lapdu ke Polresta Pangkal Pinang, No. B/29/III/2023/Sat Reskrim, tanggal 13 Maret 2023, kedua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan dana Perusahaan, yakni Anto dan Ori, kita berharap Polisi dapat menangkap mereka dan memprosesnya secara hukum,” ungkap PR Officer PT. MIRS, Samuel Then, kepada Jendral News, Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam melakukan aksinya, kedua Oknum Pengelola PT. MIRS, Anto dan Ori, juga melibatkan pihak lain. Dari penelusuran lapangan, diduga kuat, Kurator PT. Multi Inti Sarana (MIS), Jimmy Hutagalung, S.H, ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Diduga, juga terdapat keterlibatan Kurator PT. MIS, Jimmy Hutagalung S.H, atas perbuatan pidana kedua Oknum PT. MIRS tersebut,” tambah Samuel.
Tidak hanya itu, demikian tutur Samuel lagi, ada kemungkinan keterlibatan oknum lainnya lagi.
“Polresta Pangkal Pinang telah memanggil dan mencari kedua pelaku, untuk dimintakan keterangan dan akan menggali lebih dalam, jika ditemukan keterlibatan oknum lain yang berinisial EJ dari Perusahaan yang masih satu group dengan PT. MIRS,” jelasnya.
Menurut Samuel, sangat mungkin ada peran oknum berinisial EJ dalam kasus tersebut. Pasalnya, EJ meupakan orang yang diduga kuat memuluskan aksi keduanya. Dukungan EJ dinilai menjadi motivasi bagi kedua pelaku, sehingga mereka berani melakukan perbuatan pidana penggelapan dana Perusahaan ini.
Adapun modus operandi yang dijalankan kedua oknum dimaksud, adalah dengan berpura-pura mengambil dana untuk pembayaran gaji karyawan.
“Pada tanggal 9 Maret 2023, Junianto Saputra, atas perintah Husli Corinzon, mengambil uang sejumlah Rp300 juta, bagi hasil kerja kapal isap produksi dari rekanan kerja, yang mengoperasikan kapal isap produksi di Kantor rekanan tersebut. Namun kemudian, dana Rp300 juta tersebut tidak diberikan kepada bagian keuangan Perusahaan atau disetorkan ke Rek. PT. MIRRS,” beber Samuel dengan menambahkan, bahwa pihaknya sangat kecewa atas perilaku korup Oknum Direktur Perusahaan.
Pihak Perusahaan berharap, para terduga pelaku penggelapan dana yang seharusnya untuk membayar gaji serta biaya operasional Perusahaan, bisa segera tertangkap. (Red/AP)