Bulan: Januari 2023

Terkait Pengadaan Mobil Dinas, Pemkot Cilegon Diduga Kuat Kangkangi Aturan

Gambar ilustrasi

Jendela Jurnalis, Cilegon -
Pemkot Cilegon, Prov. Banten, telah melaksanakan Giat Pengadaan Kendaraan Dinas untuk Perorangan, dengan beberapa spesifikasi atau peruntukan. Kendaraan Dinas itu adalah untuk Walikota, Wakil Walikota dan Kendaraan Dinas untuk Sekretaris Kota. Sumber anggaran pengadaan Mobil-mobil Dinas tersebut, adalah dari APBD TA. 2022, dengan pagu anggaran senilai Rp2.252.250.000,00. Adapun Giat Pembelian, dilaksanakan pada bulan September 2022.

Dalam pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Dinas di Pemkot Cilegon tersebut, Walikota Cilegon diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, Pengadaan Mobil Dinas harus sesuai dengan PP-RI No. 20 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No. 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Dalam aturan tersebut tercantum, bahwa fasilitas Kendaraan Dinas dapat diberikan setelah masa pengabdian pada Pemerintah selama empat tahun. Sedangkan Walikota Cilegon sekarang baru menjabat sekitar dua tahun-an.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator PPWI Regional Jawa Bagian Barat (Jabar, DKI Jakarta dan Banten), Agus Chepy Kurniadi menyatakan, akan membuat Lapdu ke Kejari Kota Cilegon, agar dilakukan audit terhadap Giat Pengadaan Mobil Dinas itu.

"Atas dasar dan merujuk pada aturan tersebut, kami dari PPWI untuk wilayah Jabar-Jakarta-Banten, akan membuat Lapdu kepada Kejari Kota Cilegon, untuk membentuk Tim Audit terhadap pekerjaan Pengadaan Kendaraan Mobil Dinas tersebut. Sekaligus menuntut untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam proyek Pengadaan Kendaraan dimaksud, yang kami duga telah adanya praktek Tipikor," tegas Agus Chepy Kurniadi kepada Jendral News, Minggu, 29 Januari 2023.

Agus juga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat miris dan prihatin melihat kondisi ini, “Kami dari PPWI Jawa Bagian Barat, merasa sangat miris dan prihatin terkait pengadaan kendaraan tersebut, terutama dikaitkan dengan momentum pelaksanaan proyek Pengadaan Mobil Dinas itu. Kami anggap, hal ini sudah mengangkangi aturan. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan layanan ketahanan pangan atau ekonomi pasca Covid-19 serta infrastruktur yang baik di Kota Cilegon,” jelas Agus Chepy, yang didampingi Sekretaris PPWI Jabar, Adhie Wahyudi.

Bersama beberapa element masyarakat di Kota Cilegon, sambungnya, akan menuntut kepada pihak terkait, untuk mendengarkan dan menindak-lanjuti aspirasi mereka.

“Bersama-sama dengan berbagai komponen masyarakat Kota Cilegon, akan menuntut APH, baik pihak Kejari dan Kejati Banten maupun Tipikor, untuk menerima dan menindak-lanjuti aspirasi yang kami sampaikan. Karena, apabila tidak adanya upaya menindak tegas dalam persoalan ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian Keuangan Negara dan preseden buruk bagi masyarakat Kota Cilegon. Karena jelas-jelas, bahwa anggaran APBD adalah hasil retribusi pajak dan lain-lain dari masyakarat Kota Cilegon," kata Agus Chepy lagi.

Pimred media Jayantara News inipun menambahkan, bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan dan menyampaikannya ke pihak berwenang.

"Secepatnya kami akan membuat pelaporan kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan!" tegas Agus Chepy Kurniadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada para Pejabat berwenang, yang ada keterkaitan dengan persoalan tersebut. (Red/AP)

Seorang Ibu Melahirkan Diketinggian Pos Pendakian Gunung

Foto saat dilakukan evakuasi

Jendela Jurnalis Jateng -
Personel Polsek Karangreja membantu evakuasi perempuan melahirkan di Pos 3 Pendakian Gunung Slamet, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (29/1/2023) kemarin. Evakuasi dilakukan bersama dengan bersama tim SAR gabungan dan BPBD Purbalingga.

Kapolsek Karangreja AKP Catur Subagyo mengatakan evakuasi dilakukan setelah adanya informasi perempuan melahirkan di Pos 3 Pendakian Gunung Slamet. Perempuan tersebut bernama Sartini warga Desa Kutabawa RT 18 RW 5, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

"Perempuan yang melahirkan tersebut merupakan pedagang di Pos 3 Pendakian Gunung Slamet," jelas kapolsek.

Foto saar evakuasi

Disampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi kemudian petugas dari Polsek Karangreja, BPBD PurbaIingga dan SAR gabungan melakukan evakuasi pada pukul 09.30 WIB. Evakuasi selesai pada pukul 14.00 WIB dengan membawa ibu dan bayinya turun dari pos pendakian dalam keadaan selamat.

"Ibu dan bayinya akhirnya dapat dievakuasi oleh tim gabungan dalam keadaan selamat," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dievakuasi kemudian dilakukan pemeriksaan dan perawatan bidan desa setempat. Karena kondisinya baik dan tidak perlu penanganan lanjutan kemudian ibu dan bayinya dibawa pulang ke rumahnya. (Ragil74)

Ketua PP TIM, Resmikan Masjid Nuruddin Ar-Raniry dan Lantik Pengurus TIM Karawang Periode 2023-2027

Foto saat pelantikan pengurus TIM

Jendela Jurnalis, Karawang -
Ketua PP Taman Iskandar Muda (TIM), Ir. Muslim Armas, meresmikan Masjid Nuruddin Ar-Raniry dan melantik Pengurus TIM Cabang Karawang, Minggu (29/1/23), bertempat di Perum Grand Safira, Ds. Darawolong, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, Jabar. Adapun Ketua TIM Cabang Karawang terpilih adalah Samsoe Rijal, untuk masa jabatan tahun 2023-2027.

Dalam sambutannya, Muslim Armas menyampaikan, pendirian Masjid Nuruddin Ar-Raniry sudah dimulai sebelum pandemi Covid-19 melanda. Berdirinya Masjid Nuruddin Ar-Raniry, berkat sumbangsih Yayasan Pusat Dakwah Al-Qur'an.

"Kita mulai membangun Masjid Nuruddin Ar-Raniry sebelum pandemi Covid-19 dan ketika pandemi, agak sedikit tersendat pembangunannya. Alhamdulillah, hari ini Masjid Nuruddin Ar-Raniry telah hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya warga Grand Safira dan umumnya masyarakat Karawang," tutur Muslim Armas, yang juga merupakan Pengurus Yayasan Pusat Dakwah Al-Qur'an.

Foto dalam peresmian

Dalam acara tersebut, turut dihadiri Perwakilan Pemda Karawang, Pembina Yayasan Pusat Dakwah Al-Qur'an, Ust. Ir. Muhammad Furqan Al-Fauzi, Camat Purwasari, Kades Darawolong, Bhabinkamtibmas Darawolong, organisasi lokal dan tamu undangan lainnya.

Selanjutnya, Ketua KUPI (Keluarga Ureung Pidie) tersebut, menceritakan asal mula nama Masjid Nuruddin Ar-Raniry.

"Bagi masyarakat Karawang memang terdengar asing, berbeda dengan masyarakat Aceh yang sudah familiar dengan nama tersebut. Hal tersebut dikarenakan, Nuruddin Ar-Raniry merupakan seorang ulama yang pada saat Sultan Iskandar Muda memerintah, menjadi rujukan dari Kerajaan Aceh Darussalam. Itulah salah satu alasan, nama Nuruddin Ar-Raniry dipilih," ungkapnya.

Muslim Armas melanjutkan, beliau memaparkan sejarah terkait Paguyuban TIM dan saat ini telah memiliki sebanyak 52 cabang di seluruh Indonesia.

"Alhamdulillah, TIM sudah berusia 73 tahun dan telah memiliki 52 cabang yang tersebar di nusantara. TIM merupakan Paguyuban Aceh untuk Indonesia," ujarnya.

Lanjutnya, TIM akan bahu-membahu bersama Pengurus dan masyarakat Aceh serta masyarakat Karawang, untuk saling bersinergi dalam menjalankan visi dan misi.

"Hubungan antara Aceh dan Karawang sudah terjalin sejak lama. Banyak yang belum mengetahui Menlu pertama Rd. Ahmad Subarjo Joyodisuryo adalah Putera Karawang yang lahir di Teluk Jambe, akan tetapi dalam tubuhnya mengalir darah Aceh, karena Ayah beliau Teuku Yusuf, merupakan keturunan Bangsawan Aceh. Ini menunjukkan, masyarakat Jabar khususnya Karawang, sudah sangat lama memiliki hubungan dengan masyarakat Aceh," jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya Masjid tersebut, dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan seperti pengajian, majlis ta'lim dan kegiatan lainnya.

"Kedepan, insya Allah akan dibangun sekolah mulai dari PAUD, TKA, SD, SMP dan SMA. Kita berharap adanya support dari Pemda Karawang, baik dari tingkat Dusun, Desa, Kecamatanbdan Kabupaten, agar Masjid ini bisa bermanfa'at bagi masyarakat disekitarnya," tutupnya.

Acara ditutup dengan pelantikan Pengurus TIM Cab. Karawang, serta serah terima Pataka. (AP)

Layaknya Penculik, Oknum Sponsor Malah Minta Uang Tebusan Biaya Pemulangan PMI Unprosedural

Ilustrasi Human Traficking

Jendela Jurnalis Karawang -
Sejak Tahun 2015, Berdasar Kepnaker 260 tahun 2015 tertuang pelarangan penempatan TKI Unformal/Perseorangan ke 19 Negara Timur Tengah, berdasar hal tersebut, diharapkan bisa menjadi acuan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk memikirkan kembali niatnya jika ingin bekerja ke Luar Negeri, khususnya untuk sektor Pekerja Rumah Tangga.

BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) juga banyak melakukan penggerebekan terhadap penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut meskipun berdiri secara resmi, namun proses yang dilakukannya tetap dinyatakan ilegal, karena perusahaan tersebut pada umumnya memberangkatkan PMI dengan Negara tujuan Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga, bahkan dengan mengelabui dokumen kelengkapan menggunakan Visa ziarah layaknya orang berangkat ibadah umroh.

Namun sangat disayangkan, kemungkinan dari akibat minimnya sosialisasi mengenai prosedural pemberangkatan PMI resmi, fakta dilapangan ternyata masih banyak PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi secara unprosedural, alasannya hanya karena tergiur janji manis yang dilontarkan oleh para Sponsor Lapangan yang bertugas merekrut CPMI dengan iming-iming uang fee yang fantastis.

Dokumen PMI korban unprosedural

Seperti yang terjadi di Karawang, Garda BMI (Garda Buruh Migran Indonesia) mendapatkan laporan pengaduan dari Susadi (34), Warga Kp. Dusun Baros, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran. Dirinya mengadukan bahwa istrinya Siti Hoeriyah (33) diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Sponsor bernama Mila ke salah satu PT dijakarta. Minggu (29/1/2023).

Namun setelah keberangkatannya, Siti hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dia pun hanya tinggal ditempat penampungan. Nasib malang masih berlanjut, belakangan ini kondisi kesehatan Siti malah sering sakit-sakitan, tanpa diobati oleh pihak penampungan, makanan pun sulit didapatkan, bahkan kadang dirinya dipindah dari penampungan ke penampungan lain. Bahkan, untuk berkomunikasi dengan keluarga pun sulit, karena alat komunikasi yang ia bawa disita oleh pihak penampungan.

Masih menurut Susadi, perlakuan kasar dari petugas penampungan pun kerap kali ditemui oleh istrinya, hal tersebut disampaikan oleh istrinya melalui bukti voice mail Whatsapp, itupun alat komunikasi yang ia pinjam secara sembunyi dari teman di penampungan, untuk sekedar dapat menghubungi suami demi memberikan kabar keadaannya disana bahwa dirinya mengaku ingin segera dipulangkan.

Sementara itu, Susadi mengaku bahwa beberapa waktu yang lalu sudah mendatangi pihak sponsor hingga PT, namun ada pengakuan mengejutkan, dirinya mengaku malah dimintai uang tebusan sebesar 27 juta rupiah oleh pihak pemroses tersebut untuk yang disebut "tebusan" terkait pemulangan PMI Siti Hoeriyah

"Saya sudah ke sponsor, terus ke PT, disana saya dimintain uang 27 juta, katanya buat tebusan agar istri saya dipulangkan, uang segitu banyak darimana coba? saya juga baru tau kalo ternyata istri saya itu proses pemberangkatannya diduga ilegal," terangnya.

Lebih lanjut, Susadi juga memberikan keterangan yang mengejutkan, kabar terakhir yang ia dapatkan dari sponsor itu selalu dan selalu tentang tebusan, seolah ada kejahatan penculikan, seraya dirinya menunjukan bukti voice mail whatsapp dari mila.

"Halo Kang, Punten, eta kumaha pamajikan teh arek ditebus apa moal?" tutur Mila dalam voice mail whatsappnya melalui bahasa Sunda, yang jika diartikan ke bahasa Indonesia artinya adalah "Halo Kang, maaf itu istrinya bagaimana mau ditebus atau tidak?"

Berharap istrinya dapat segera dipulangkan, didampingi Kepala Desa Pancakarya, Susadi menguasakan dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini diurus dan mendapatkan pendampingan advokasi dari Garda BMI Kabupaten Karawang melalui surat kuasa yang ditandatangani pada Hari Minggu (29/1/2023).

Terkait laporan tersebut, Nunu Nugraha selaku Kadivkominfo Garda BMI membenarkan bahwa Susadi telah melapor dan menguasakan permasalahannya ke Garda BMI Karawang, bahkan dirinya langsung yang menerima kuasanya.

"Ya, Saudara Susadi telah melapor dan menguasakan sepenuhnya, baik itu pendampingan maupun pengadvokasiannya kepada Garda BMI Karawang secara tertulis dalam Surat Kuasa resmi bermaterai pada Tanggal 29 Januari 2023, dan didampingi langsung oleh Kadesnya. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dan memediasi terkait permasalahannya, kami juga akan berkomunikasi dengan pihak PT, karena ada 2 nama PT yang muncul berdasarkan keterangan pihak yang menguasakan, dan itu nanti akan kita investigasi dulu agar tak salah langkah," ungkap Aktivis muda tersebut.

"Bilaperlu, nanti kita layangkan somasi, karena pihak sponsor ini gak kooperatif saat dikonfirmasi, apalagi jelas banyak pelanggaran hukum dalam kasus ini, dan terkait ini sudah saya koordinasikan dengan team advokasi Garda BMI," tambahnya.

Harapan untuk tuntasnya permasalahan tersebut pun dilontarkan oleh Asep Sugianto selaku Kades Pancakarya yang turut serta mendampingi Susadi dalam pelaporannya.

"Saya berharap Garda BMI bisa membantu menyelesaikan perkara ini, apalagi ini berkaitan dengan warga saya selaku korban. Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait, namun belum ada hasil," pungkasnya. (DNK).

Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Aliran Irigasi Dawuan Timur

Foto mayat pria tanpa identitas yang ditemukan warga Dawuan Timur

Jendela Jurnalis Karawang -
Masyarakat Desa Dawuan Timur kecamatan Cikampek digemparkan atas adanya penemuan sesosok mayat berjenis laki-laki yang berbusana serba hitam, Minggu (29/1).

Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Cikampek, Kompol Ahmad Mulyana, saat diwawancarai wartawan membenarkan adanya penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran irigasi tarum timur.

“Tadi kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat pria sekitar pukul 12.30 WIB oleh penggembala domba,” kata Kompol Mulyana.

Menurutnya, hasil dari identifikasi petugas ditemukan adanya beberapa luka pada bagian kepala dan leher.

"Saat ini kepolisian belum bisa memastikan, apakah mayat ini merupakan korban pembunuhan atau bukan," ujarnya.

Untuk selanjutnya, Polsek Cikampek akan melakukan koordinasi dengan Polres Karawang, untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap atas penemuan mayat tersebut. (Red)

PPWI dan Lapas Salemba Jakarta, Sepakat Tingkatkan Jalinan Kerjasama

Wilson Lalengke (kiri) dan Yosafat Rizanto (kanan)

Jendela Jurnalis, Jakpus -
PPWI dan Lemba Lapas Kelas II Salemba, Jakpus, sepakat untuk saling mendukung dan bekerjasama satu dengan lainnya. Kedua pihak juga berharap, dapat meningkatkan jalinan kerjasama yang sudah terjalin selama ini.

Hal itu disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama Kalapas Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto, usai melakukan pertemuan silaturahmi dan audiensi di Kantor Kalapas Salemba, Jum'at, 27 Januari 2023. Hadir mendampingi Ketum PPWI dalam pertemuan itu, Pengurus PPWI DKI Jakarta, Edwin Waturandang; Wakil Sekretaris II PPWI Nasional, Eva Susanti; Wakil Bendahara I PPWI Nasional, Winarsih Lalengke dan sejumlah Pengurus DPN PPWI lainnya.

"Terima kasih atas kunjungan Ketum PPWI, Pak Wilson Lalengke, ke tempat kami. Kita banyak berdiskusi dan sharing pendapat, PPWI banyak memberikan dukungan, terutama dalam hal pemberitaan. Semoga kerjasama kita akan lebih meningkat di masa-masa mendatang," ujar Kalapas Yosafat Rizanto, kepada Jendral News, usai pertemuan PPWI dengan Lapas Salemba.

Foto bersama usai pertemuan

Dalam hal pemberitaan, tambah pria jangkung yang akrab disapa Pak Yos itu, pihaknya perlu menjalin kerjasama dengan berbagai media, termasuk akivis Medsos dan Pewarta Warga, agar lebih banyak lagi publikasi tentang kegiatan dan program Lapas yang dilaksanakan selama ini.

"Arahan dari Kantor Pusat (Ditjenpas Kemenkumham - red) diharapkan oleh Pimpinan kami, agar lebih banyak lagi pemberitaan yang baik, terkait kegiatan dan program yang dilaksanakan di Lapas selama ini. Jadi, kita berharap, kerjasama dengan PPWI akan semakin baik," tambah Yosafat Rizanto.

Senada dengan Yosafat, Wilson Lalengke menyampaikan, bahwa pihaknya sangat senang dan berterima kasih atas penerimaan Lapas Salemba terhadap kunjungan silaturahmi dan audiensi PPWI. Wilson berharap, kerjasama Lapas Salemba dengan PPWI melalui Pengurus PPWI DKI Jakarta selama ini, akan semakin meningkat di hari-hari kedepan.

"Kita sangat senang dengan berbagai penjelasan dan keterangan yang sudah disampaikan Pak Yos dan kita sangat mendukung, terutama dalam hal pemberitaan. Dengan demikian, publik akan mengetahui lebih banyak tentang apa itu Lapas Salemba, apa yang terjadi di dalam, apa kegiatan dan pembinaan yang sudah dilaksanakan bagi Warga Binaan dan apa program ke depan," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson Lalengke juga berharap, adanya dukungan dan kepedulian dari berbagai pihak kepada Lapas Salemba, agar berbagai program yang direncanakan untuk dilaksanakan bagi para Warga Binaan, dapat berjalan dengan lancar dan berhasil sesuai harapan.

"Mudah-mudahan, publik juga bisa berpartisipasi untuk membantu kawan-kawan para Petugas, dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap para Warga Binaan, agar menjadi manusia yang sesuai harapan masyarakat," tambah Inisiator dan Pendiri organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) ini.

Usai pertemuan audiensi, PPWI menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Lapas Salemba Jakarta, yang diterima langsung oleh Kalapas Yosafat Rizanto. Acara yang berlangsung kurang-lebih 1,5 jam itu, kemudian ditutup dengan foto bersama. (AP)

KPK Tahan DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh

Foto penangkapan yang dilakukan oleh KPK

Jendela Jurnalis, Jakarta -
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka IA dalam perkara dugaan Tipikor, berupa penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Prov. Aceh.

Dikutip Jendral News, Jum'at (27/1/23), dari statement Jubir Bid. Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri, dalam siaran Persnya menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan IA selaku Wiraswasta bersama IY, Gubernur Aceh periode 2007 - 2012 dan 2017 - 2022 sebagai tersangka.

"Adapun saat ini, perkara IY telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Ali Fikri, IA karena selama proses Sidik tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, maka dimasukkan dalam DPO sejak 30 November 2018 lalu.

"Tersangka IA selanjutnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh pada 24 Januari 2023, atas koordinasi KPK dengan Polda NAD," kata Ali Fikri.

Ia juga menjelaskan, KPK kemudian membawa IA ke Jakarta, untuk dilakukan penahanan. Penahanan selanjutnya dilakukan terhadap IA untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK, Kav. C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi.

"Konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar, pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, yang pembiayaannya dari APBN," jelas Ali Fikri.

Menurutnya, dalam perjalanannya, IY diduga menerima uang sebagai gratifikasi, dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT. NS Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. IA diduga, menjadi perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap, dari tahun 2008 - 2011 dengan nominal bervariasi, hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," tutur Jubir Bid. Penindakan dan Kelembagaan KPK RI.

Sumber dana pemberian tersebut, sambung Ali Fikri, diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar dimaksud.

"Atas perbuatannya, tersangka IA disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya.

Disebutkan Ali Fikri, penangkapan salah satu DPO ini, adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas, untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan. KPK juga kembali mengingatkan kepada DPO lainnya, agar kooperatif dalam proses penegakkan hukum yang harus dipatuhi.

"Sehingga penanganan setiap perkara Tipikor dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tutup Ali Fikri. (AP)

PT. ASMJ II Sei Paku, Pasang Spanduk Peringatan Terkait Pasokan TBS

Spanduk peringatan yang terpasang

Jendela Jurnalis, Teluk Kuantan -
PT. Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) II Sei Paku, memberikan peringatan kepada pemilik TBS (Tandan Buah Sawit) yang menjual TBS-nya ke PT. ASMJ II Sei Paku. Peringatan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan "Stop…!!! Pasokan TBS Ilegal, PT. ASMJ tidak menerima TBS kelapa sawit yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami," Jum'at (27/1/23).

Ketua DPD PPWI Prov. Riau, Anasrul Mardiansyah, yang juga merupakan Dewan Redaksi Media Garda Tipikor News, bersama Wartawan Riau Truz, Yasni YN, melihat langsung spanduk tersebut. Mereka berdua sempat mengamati spanduk yang terpampang di depan Kantor Perusahaan, saat berkunjung ke PMKS PT. ASMJ II, sebagai tamu undangan Humas PT. ASMJ II, Debi Candra.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Anasrul Mardiansyah sempat mempertanyakan tentang pemberitahuan spanduk yang dipasang Management PT. ASMJ II di depan pintu pagar masuk PMKS, kepada Humas Debi Candra dan Manager PMKS, Aidil Refelus.

"Apakah isi dari spanduk tersebut benar-benar sudah dijalankan? Bagaimana Pabrik bisa mengetahui TBS yang mereka terima itu dari perkebunan yang sah atau bukan? Saya berharap, PMKS PT. ASMJ II berkomitmen dengan pemberitahuan tersebut. Jika ketahuan ada TBS ilegal yang masuk ke PMKS PT. ASMJ II sesuai di pemberitahuan spanduk itu, bagaimana?" tanya Anasrul kepada Manager Aidil Refelus.

Menanggapi hal tersebut, Manager PMKS PT. ASMJ II, Aidhil mengatakan, bahwa untuk mengetahui buah sawit yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit atau PKS, dilakukan survey oleh tim pembelian TBS.

"Untuk mengetahui buah masuk ke PKS itu buah ilegal atau bukan, itu sudah disurvey tim pembelian. Masalah buah, itu masalah orang bagian pembelian, termasuk Manajer pembelian dan jika diketahui buah itu ilegal, maka akan ditolak," jelas Aidhil.

Anasrul kemudian mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum terkait pelanggaran pemakaian lahan oleh para Pengusaha perkebunan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

"Menurut UU, TBS ilegal adalah jika berasal dari kebun kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri dan kawasan konservasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar, yang tercantum dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk korporasi seumur hidup, serta denda Rp1 milyar sesuai UU No. 18 tahun 2013," tambah Anasrul. (AP)

Atasi Intimidasi, Ancaman serta Tindak Kekerasan, Insan Pers Perlu Dibekali Ilmu Bela Diri

Jacob Ereste

Jendela Jurnalis, Banten
By: Jacob Ereste
Kerentanan Profesi Pers - khususnya para Jurnalis yang memburu dan membuat berita - sungguh sangat memprihatinkan.
Intimidasi, ancaman, hingga tindak kekerasan terhadap mereka (Jurnalis, red) saat menunaikan pekerjaannya sebagai Pewarta, masih kerap terjadi bahkan cenderung meningkat dan brutal. Ini semua mengindikasikan, demokrasi dan pelaksanaan hukum di Indonesia belum berjalan baik. Apalagi perlakuan itu dominan dilakukan oleh Aparat Pemerintah atau para Gakkum itu sendiri.

Bahkan, tak jarang iming - iming pun harus disikapi dengan tegar, agar tidak sampai mengkhianati nilai kemuliaan Pekerja Pers sebagai sosial kontrol, yang pula berperan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlakuan semacam tersebut di atas - utamanya bagi para pekerja media online - tampak semakin kerap terjadi. Bagi meteka yang merasa terusik baik pekerjaan ataupun aktivitasnya, tak sedikit yang menanggapinya dengan tindak kekerasan.

Runyamnya lagi, para pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap Insan Pers ini, dominan tidak dapat diproses dengan layak dan patut. Apalagi kemudian masalah persengketaannya, justru malah berhadapan atau dibenturkan dengan pihak Aparat Pemerintah atau para Gakkum.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia mencatat, jenis kekerasan terhadap Jurnalis pada tahun 2020, yang didominasi adanya kekerasan fisik, sebanyak 15 kasus. Pada tahun 2021 sebanyak 7 kasus, disusul pula dominasi teror dan intimidasi, sebanyak 9 kasus. Di tahun 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu 4 kasus. Sedangkan tindak kekerasan terhadap Jurnalis hingga April 2022, tercatat sebanyak 9 kasus.

Namun pada tahun 2016 sempat mencapai 81 kasus, dibanding tahun sebelumnya (2015) yang hanya berjumlah 42 kasus.

Media tempo.co mencatat, tahun 2021 dominan dilakukan APH sebanyak 12 kasus. Tindak kekerasan dari orang yang tidak dikenal sebanyak 10 kasus. Tindak kekerasan dari Aparat Pemerintah sebanyak 8 kasus. Dari warga sebanyak 4 kasus dan dari pekerja profesional sebanyak 3 kasus.

Perlindungan dari UU Pers No. 40/99 maupun Dewan Pers, tampaknya sama sekali tidak dapat diandalkan. Dari sejumlah pengalaman kawan-kawan Pers dalam menghadapi masalah yang merundung itu, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, Insan Pers sendiri yang harus membekali diri dengan segenap kemampuan maupun keahlian yang diperlukan, termasuk ilmu dan kemahiran membela diri. Setidaknya, dalam kondisi terpaksa dan tersudut, kemampuan dasar-dasar dari ilmu bela diri dasar, sudah lebih dari cukup untuk mempertahankan diri.

Jadi, Insan Pers itu sungguh perlu mempunyai multi talenta - tak hanya wawasan dan perbendaharaan ilmu pengetahuan serta keahlian semata - tapi wawasan interdisiplin ketrampilan bela diri, patut juga dimiliki. Sehingga, untuk meminimalisir intimidasi, ancaman, tindak kekerasan yang tidak terduga hingga ketangguhan hati, untuk tidak tergiur pada iming-iming yang juga tidak kalah galaknya, sebagai ancaman bagi pekerja Profesi Jurnalis, sudah harus dipersiapkan sejak awal, meski terpaksa dengan cara bertahap. Bila tidak, kelanggengan kerja pada profesi yang cukup banyak tantangan dan rintangannya ini, tidak akan bertahan lama. Apalagi hendak ditekuni sepanjang hayat.

Hanya dengan begitu, Insan Pers yang tangguh, mampu bertahan - tidak pula sampai tergelincir - mengkhianati profesi yang boleh dibilang suci ini. (HAP)

15 Januari 2023

Bayi Mungil Tak Berdosa Ditemukan Tergeletak di Mushola

Bayi malang yang ditemukan disebuah mushola

Jendela Jurnalis Pemalang -
Warga Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, sekitar hampir menjelang tengah malam dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi yang tergeletak begitu saja disebuah Mushola, Jum'at (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan warga, bayi yang tak berdosa tersebut ditemukan oleh 2 orang warga yang bernama Wakhuri dan Nursalim saat hendak melaksanakan ibadah shalat malam di sebuah Mushola, tepatnya di Mushola An-Nur yang berlokasi di RT 28, RW 06, Desa Pulosari.

Kemudian kedua warga yang menemukan bayi tersebut melapor ke pihak kepolisian, lantaran bayi yang terlihat belum lama lahir tersebut diduga sengaja dibuang.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihak kepolisian tak lama kemudian datang dan mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Pulosari, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, kondisi bayi diketahui dalam keadaan sehat.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian kemudian menggelar olah TKP dilokasi penemuan bayi.

Berdasar kejadian tersebut, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi Umar Aziz selaku Camat Pulosari untuk mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp mengenai adanya penemuan bayi tersebut, dan Umar juga mengetahui dan membenarkan kejadian tersebut, bahkan dirinya memberikan keterangan lebih lanjut melalui balasan pesan singkatnya.

Tangkapan layar keterangan Camat Pulosari

"Saat ini bayi tersebut di Bidan Desa, penyelidikan pihak polisi sedang berjalan," jawabnya singkat. (Ragil74).