Terkait Pengadaan Mobil Dinas, Pemkot Cilegon Diduga Kuat Kangkangi Aturan
Jendela Jurnalis, Cilegon -
Pemkot Cilegon, Prov. Banten, telah melaksanakan Giat Pengadaan Kendaraan Dinas untuk Perorangan, dengan beberapa spesifikasi atau peruntukan. Kendaraan Dinas itu adalah untuk Walikota, Wakil Walikota dan Kendaraan Dinas untuk Sekretaris Kota. Sumber anggaran pengadaan Mobil-mobil Dinas tersebut, adalah dari APBD TA. 2022, dengan pagu anggaran senilai Rp2.252.250.000,00. Adapun Giat Pembelian, dilaksanakan pada bulan September 2022.
Dalam pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Dinas di Pemkot Cilegon tersebut, Walikota Cilegon diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, Pengadaan Mobil Dinas harus sesuai dengan PP-RI No. 20 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No. 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Dalam aturan tersebut tercantum, bahwa fasilitas Kendaraan Dinas dapat diberikan setelah masa pengabdian pada Pemerintah selama empat tahun. Sedangkan Walikota Cilegon sekarang baru menjabat sekitar dua tahun-an.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator PPWI Regional Jawa Bagian Barat (Jabar, DKI Jakarta dan Banten), Agus Chepy Kurniadi menyatakan, akan membuat Lapdu ke Kejari Kota Cilegon, agar dilakukan audit terhadap Giat Pengadaan Mobil Dinas itu.
"Atas dasar dan merujuk pada aturan tersebut, kami dari PPWI untuk wilayah Jabar-Jakarta-Banten, akan membuat Lapdu kepada Kejari Kota Cilegon, untuk membentuk Tim Audit terhadap pekerjaan Pengadaan Kendaraan Mobil Dinas tersebut. Sekaligus menuntut untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam proyek Pengadaan Kendaraan dimaksud, yang kami duga telah adanya praktek Tipikor," tegas Agus Chepy Kurniadi kepada Jendral News, Minggu, 29 Januari 2023.
Agus juga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat miris dan prihatin melihat kondisi ini, “Kami dari PPWI Jawa Bagian Barat, merasa sangat miris dan prihatin terkait pengadaan kendaraan tersebut, terutama dikaitkan dengan momentum pelaksanaan proyek Pengadaan Mobil Dinas itu. Kami anggap, hal ini sudah mengangkangi aturan. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan layanan ketahanan pangan atau ekonomi pasca Covid-19 serta infrastruktur yang baik di Kota Cilegon,” jelas Agus Chepy, yang didampingi Sekretaris PPWI Jabar, Adhie Wahyudi.
Bersama beberapa element masyarakat di Kota Cilegon, sambungnya, akan menuntut kepada pihak terkait, untuk mendengarkan dan menindak-lanjuti aspirasi mereka.
“Bersama-sama dengan berbagai komponen masyarakat Kota Cilegon, akan menuntut APH, baik pihak Kejari dan Kejati Banten maupun Tipikor, untuk menerima dan menindak-lanjuti aspirasi yang kami sampaikan. Karena, apabila tidak adanya upaya menindak tegas dalam persoalan ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian Keuangan Negara dan preseden buruk bagi masyarakat Kota Cilegon. Karena jelas-jelas, bahwa anggaran APBD adalah hasil retribusi pajak dan lain-lain dari masyakarat Kota Cilegon," kata Agus Chepy lagi.
Pimred media Jayantara News inipun menambahkan, bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan dan menyampaikannya ke pihak berwenang.
"Secepatnya kami akan membuat pelaporan kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan!" tegas Agus Chepy Kurniadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada para Pejabat berwenang, yang ada keterkaitan dengan persoalan tersebut. (Red/AP)