Bulan: Maret 2023

IMG-20230331-WA0024

Sempat Viral Kasus PMI Dede Asiah yang Dijual ke Suriah, Kasusnya Sudah Didampingi Garda BMI Karawang Sejak Desember 2022

Saat pertemuan dikediaman keluarga Dede Asiah yang dihadiri Bupati, Intansi terkait dan Garda BMI

Jendela Jurnalis Karawang -
Baru-baru ini, sempat viral di medsos berupa video maupun pemberitaan di media lokal hingga Nasional terkait kasus Dede Asiah, PMI (Pekerja Migran Indonesia-red) asal Karawang yang dijual ke Suriah, sungguh menjadi PR (Pekerjaan Rumah-red) bagi intansi terkait dalam segi perlindungan dan pengawasan terhadap praktik pengiriman PMI keluar Negeri.

Bertempat di Kediaman keluarga PMI Dede Asiah, tepatnya di Perum BMI 2, Blok AB, No 52, Dusun Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek. Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan-red) Karawang menggelar pertemuan bersama Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Polres Karawang melalui Kanit IV PPA, Kemenlu (Kementerian Luar Negeri-red), BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia-red) serta Garda BMI (Garda Buruh Migran Indonesia-red) selaku pemegang "Surat Kuasa" pendampingan yang memang sejak awal sudah berkoordinasi dengan Disnaker Karawang. Jum'at (41/3/2023)

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Dede Asiah menceritakan kronologi sebagaimana yang belakangan ini ramai di media, bahwa keluarganya telah ditipu dan dijual dengan modus mempekerjakan keluar Negeri.

Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah bersama terkait penanganan dan solusi terbaik untuk Dede Asiah agar segera bisa dipulangkan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Rasmana selaku Ketua DPC Garda BMI kepada Jendela Jurnalis yang kebetulan turut hadir dalam pertemuan tersebut atas undangan dari Disnaker Karawang. Bukan tanpa alasan, diundangnya Garda BMI karena memang sejak awal kasusnya sudah dilaporkan kepada pihak Disnaker Karawang berdasar Surat Kuasa dari pihak keluarga ke Garda BMI melalui Toto Priyono tertanggal 12 Desember 2022.

"Surat kuasa dan pengaduan ditanda tangani pelapor, yaitu suami dari Dede Asiah pada Tanggal 12 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Lampiran surat kuasa yang diterima Garda BMI Karawang sejak Desember 2022

Usai pertemuan tersebut, Rasmana juga berharap benar-benar ada penanganan dan perhatian yang serius dari Pemerintah.

"Dengan adanya kunjungan ini, saya berharap ini benar-benar bentuk keseriusan dari intasi terkait untuk membantu PMI. Jangan nantinya hanya dibuat Ceremoni saja, apalagi sekarang memasuki tahun Politik," harapnya.

Sementara itu, Nunu Nugraha selaku Sekretaris Harian Garda BMI Karawang mengungkapkan bahwa dirinya sangat berterimakasih atas pihak-pihak yang selama ini membantu, bahkan hingga viralnya kasus ini. Dimana dengan viralnya kasus ini menjadikan respon Pemerintah lebih sigap.

"Kami sangat berterimakasih kepada Kawan-kawan yang sudah membantu memberikan jalan, bahkan sampai luarbiasa viralnya tentang kasus ini, sehingga menjadikan datangnya respon yang sigap dari Pemerintah dan pihak terkait," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nunu juga meminta agar Pemerintah selalu sigap seperti ini ketika menerima pengaduan terkait kasus-kasus PMI.

"Kami berharap, Pemerintah selalu sigap seperti ini, mengingat bahwa selain kasus Dede Asiah, masih banyak kasus lainnya yang membutuhkan perhatian khusus, yang ditangani Garda BMI saja masih ada puluhan kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian yang serius," tutupnya. (DNK).

IMG-20230331-WA0019

Pendiri TAMPAK: KPK Harus Bersyukur Atas Laporan Ketum IPW Terhadap Wamenkumham

Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (insert : Gedung KPK)

Jendela Jurnalis, Jakarta
Pendiri sekaligus Jubir Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Situngkir menilai, laporan Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) ke KPK mengenai keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi Rp7 M, merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi, yang diakui oleh UU.

Hal itu dikatakannya, usai puluhan Pengacara dari berbagai daerah, menggelar Rakon dan mendukung laporan IPW terhadap Wamenkumham ke KPK, juga siap membela Ketum IPW, STS, yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik di Kantor IPW, Jl. Daksinapati Raya, No. 6B Rawamangun, Jakarta, Rabu (29/3/23).

"Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di UU itu, dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu," tuturnya.

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan STS ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. Ada apa?

"Semestinya Polisi tidak terima laporan balik itu, karena laporan di KPK sesuai UU. Apa karena elit yang membuat laporan, maka Polisi menerimanya," ungkapnya.

Sebab, laporan Ketum IPW di KPK itu, sangat konstitusional menurut UU. Karena UU Tipikor, itu mengatur peran serta masyarakat.

"Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi, dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi Gakum. Bahkan kalau itu terbukti, si pengadu mendapatkan premi. Itu ada Kepresnya, ada PP-nya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaporkan STS ke KPK, itu sesuai data yang ada.

"Apa yang dilaporkan Sugeng yang disampaikan ke publik, itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WA ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada," bebernya. (Red/AP)*

IMG-20230214-WA0015

Dugaan KKN Jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang, Askun: APH Jangan Bungkam! Segera Panggil Pejabat yang Terlibat

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H

Jendela Jurnalis, Karawang -
APH dari mulai Kejari Karawang hingga Polres Karawang, diminta tidak hanya berdiam diri dan bungkam, menyikapi polemik dugaan KKN jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana. APH diminta segera mulai melakukan Lidik, dengan memanggil beberapa Pejabat terkait yang terlibat dalam polemik jabatan Dirut RSUD Karawang, yang mendapat teguran langsung dari KASN ini.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H menyampaikan, polemik jabatan Plt. Dirut RSUD ini akan terus menjadi bola salju, apabila tidak ada penindakan dari APH. Karena persoalannya disinyalir ada unsur KKN yang kental, maka polemik jabatan dr. Fitra Hergyana ini, akan terus menjadi bahan gunjingan masyarakat.

Menurut Askun, APH seperti Kejaksaan atau Polres Karawang, sudah bisa melakukan tindakan preventif atas persoalan ini, yaitu dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam jabatan dr. Fitra Hergyana yang kontroversi ini.

"Dasar Lidiknya bisa melalui Laporan Informasi (LI). Karena ini sudah menjadi kegaduhan di masyarakat yang berdampak kepada Yankes di RSUD Karawang. Saya minta Kejaksaan atau Polres, sudah harus mulai melakukan Lidik. APH jangan hanya berdiam diri dan bungkam," tutur Askun, Kamis (30/3/23).

Kenapa polemik jabatan Plt. Dirut RSUD harus ada interpensi hukum? Askun menjelaskan, pertama bahwa persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan 'pelanggaran merit' yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt. Dirut RSUD Karawang.

"Berbicara koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para Pejabat Karawang. Artinya, kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini, orang-orang sudah pada tahu. Makanya persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya," kata Askun.

Kedua, sambung Askun, persoalan ini harus ada sentuhan hukum, karena alasan adanya kerugian Negara selama 3 tahun dr. Fitra Hergyana menjabat sebagai Plt. Dirut RSUD Karawang.

"Jika sejak awal jabatannya diduga ada unsur KKN, maka setiap apa yang diterima dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt. Dirut RSUD, maka harus dikembalikan ke Kas Negara. Makanya, sekali lagi saya minta APH tidak hanya berdiam diri menyikapi persoalan ini," tegasnya.

Disinggung mengenai DPRD Karawang akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak atas persoalan ini, Askun mengaku pesimis. Pasalnya, persoalan ini sudah dibiarkan legislatif Karawang dari 3 tahun lalu.

"Lah, DPRD kemana saja baru mau manggil sekarang. Ini persoalan kan sudah dari 3 tahun lalu. Kemana DPRD saat masa jabatan Plt. Dirut RSUD habis kemudian diperpanjang lagi?. Makanya saya pesimis kalau DPRD mau intervensi atas persoalan ini," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun kembali menegaskan, bahwa polemik jabatan Plt. Dirut RSUD ini harus segera disikapi oleh APH, sehingga jangan menyalahkan masyarakat, jika persoalan ini terus mendapatkan banyak spekulasi dari publik.

"Ya, selama persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh hukum, maka selama itu pula akan mulai bermunculan spekuliasi negatif dari publik. Masyarakat yang sedang mencari kebenaran informasinya akan terus bertanya, ada apa dengan APH yang bungkam atas persoalan ini," tutup Askun. (Red)* AP

IMG-20230331-WA0018

Peradi Pergerakan Jaksel Menilai, Laporan Terhadap Ketum IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

Ketum IPW, Teguh Sugeng Santoso (kiri) dan Ketua DPC Jaksel dari Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H (kanan)

Jendela Jurnalis, Jaksel -
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh salah satu Wamen ke KPK. Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, di Bareskrim Polri.

Ketua DPC Jaksel, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H menilai, bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana termasuk Tipikor, berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat, untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).

"Pelaporan terhadap Ketum IPW, berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan Tipikor, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana", kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan Tipikor, adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat, yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tipikor, dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dijelaskan, bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat, dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain LSM dan Ormas.

"Oleh karena itu, kami meminta, agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap STS," desaknya.

KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor

Hal senada diungkapkan Adv. Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. Ia menuturkan, bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor, dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk Tipikor.

"Perlindungan hukum dimaksudkan, untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD tahun 1945, yang berbunyi: Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," terangnya.

Doris juga menerangkan, bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur, bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan, ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tipikor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mendorong KPK, agar melaksanakan kewajiban hukum, untuk memberikan perlindungan terhadap STS, selaku pelapor dalam dugaan Tipikor, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketum IPW itu, serta LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018. (Red/AP)*

IMG-20230331-WA0014

Warga Dikecewakan, Kinerja BPN Sumedang Dipertanyakan

Foto famplet pelayanan profesional di area Gedung BPN Sumedang

Jendela Jurnalis, Sumedang -
Seorang warga, kembali harus menumpahkan rasa kekecewaan terhadap pelayanan di BPN Sumedang, proses pengambilan uang titipan ganti kerugian dampak Tol Cisumdawu, diduga mandek hingga 3 minggu lamanya, Kamis, (30/3/23).

Heri Irawat, selaku Kuasa Waris dari keluarga alm. Memed berdasarkan penetapan PN Sumedang, sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti rugi dampak pembangunan Tol Cisumdawu, sebagaimana terdaftar perkara No. 62/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd senilai Rp526.559.942 dan perkara No. 63/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd dengan nilai Rp31.930.264.

Heri mengatakan, "Kurang lebih 3 minggu lalu bersama Penasihat Hukum, saya ikuti proses di BPN Sumedang, terakhir kelengkapan sudah saya penuhi, tapi hingga hari ini saya datang lagi ke BPN, belum juga selesai, berkas saya seperti mandek."

Ia menambahkan, "Keterangan dari Staf BPN, dokumen saya belum diparaf oleh Yanyan, selaku Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, katanya yang bersangkutan sedang ada acara di Bandung hingga dua hari ke depan."

Heri mengungkapkan, bahwa peristiwa yang ia alami bukan hanya kali ini saja, bahkan telah berulangkali

"Kejadian seperti ini sudah berulangkali, saya lelah dan kecewa menjalani proses seperti ini," ucapnya.

Di tempat terpisah, awak media berkesempatan bertemu dengan Sekretaris Pengadaan Tanah pada Kantor BPN Sumedang, Tarto.

Ketika dikonfirmasi mengenai progres dari dokumen atas nama Heri yang telah lama berproses di BPN, yang bersangkutan merespon dengan menunjukkan chat WA, diduga dari Kepala BPN yang berisi link konten Youtube, memuat keterangan negatif tentang pelayanan BPN Sumedang.

Atas beredarnya konten Youtube dari pihak yang belum diketahui tersebut, Tarto berharap, permasalahan tidak melebar.

Kemudian Ia menyampaikan, "Surat Pernyataannya Heri (sebagai syarat kelengkapan dokumen) baru diantar kemarin, saya selaku Sekretaris tim pengadaan tanah, sudah paraf."

Lebih jauh lagi, ketika disinggung prosedur yang terkesan bertele-tele dan Staf BPN yang ditemui menyampaikan statement para Pejabat BPN Sumedang yang terkesan saling lempar itu, Tarto memilih tidak berkomentar jauh.

"Tetap mas, segala sesuatunya itu keputusan Pimpinan, saya sebagai Sekretaris Tim, sudah paraf," terangnya.

Menanggapi prosedur dan waktu panjang yang dikeluhkan oleh warga, Tarto berujar, "Proses prosedurnya seperti itu, yang penting saya sudah paraf-kan, tidak ada masalah, terkait Pimpinan belum tanda tangan, itu urusan Pimpinan, saya tidak tahu."

Heri yang menyaksikan langsung statement Tarto, nampak merasa heran terhadap alur birokrasi di BPN Sumedang.

"Saya sekarang merasa dipingpong, kalau Pejabat disini (BPN-red) saling lempar begini, prosedurnya terlalu panjang. Saya berharap, ada pihak di atas, yang memperhatikan supaya ada perubahan, seharusnya sesuai dengan slogan yang tertulis di Banner Kantornya, zona integritas MELAYANI PROFESIONAL TERPERCAYA," pungkasnya. (Red/AP)*

IMG-20230331-WA0013

Jalin Kerjasama Antar Organisasi, SSI Kunjungi PPWI Kep. Sangihe

Ketua DPC PPWI Sangihe, Fentje Janis (kaos biru lengan putih) bersama jajaran saat menerima kunjungan Team SSI

Jendela Jurnalis, Kep. Sangihe -
Ketua Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang dan kawan-kawan, melakukan kunjungan ke Sekretariat DPC PPWI Kab. Kep. Sangihe, Sulut, Selasa (28/3/23). Team SSI disambut langsung Ketua PPWI Sangihe, Fentje Janis, S.H, S.Ip, S.Th; yang didampingi Wakil Ketua, Asriel Johan Tatande, S.E; Sekretaris, Ryvomoon T. Mumba, S.Pd; Wakil Sekretaris II, Jumbriyati Manabung; Bid. Organisasi, Rolly OA. Supit; dan Bid. Humas & Publikasi, Benyfasius Sasiang. Pertemuan berlangsung di Sekretariat DPC PPWI Sangihe, Jl. Tapuang Belakang, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kep. Sangihe, Sulut.

Maksud kunjungan tersebut, adalah dalam rangka silaturahmi serta menjajaki kerjasama sosialisasi inovasi tambang emas Bowone, Sangihe. Selain itu, kunjungan itu bertujuan mempererat tali silaturahmi, agar ke depannya lebih mudah dalam berkoordinasi terkait berbagai hal, khususnya dalam menjalankan kerjasama antar organisasi.

Ketua SSI, Jull Takaliuang pun, mengucapkan terima kasih atas berkenannya Ketua dan Pengurus PPWI DPC Sangihe, menerima kunjungan team-nya tersebut.

"Terima kasih kepada Pengurus DPC PPWI Sangihe, yang telah menyambut baik kedatangan kami," tutur Jull.

Sementara itu, Fentje Janis, menyampaikan apresiasi bahwa, "SSI sebagai pejuang lingkungan hidup, mampu memenangkan tuntutan masyarakat Sangihe, sampai tingkat kasasi. Tentunya ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri dan ke depannya, SSI atas nama rakyat Sangihe, juga bisa memenangkan hati para Pemimpin Daerah, dalam hal penertiban penambang liar yang masih beroperasi sampai hari ini."

Pada kesempatan tersebut, Jull dan kawan-kawan meminta kepada PPWI sebagai Organisasi Jurnalistik, untuk kerjasama yang berintegritas, namun tetap prima dalam memberikan pelayanan dalam bidang pemberitaan kepada masyarakat pada umumnya dan masyarakat pencari keadilan pada khususnya. Sudah menjadi rahasia umum akan carut marutnya peristiwa Bowone, menjadi kerumitan tersendiri bagi semua orang, baik itu masyarakat Sangihe, maupun orang yang berada di perantauan yang berdarah keturunan Sangihe.

Lanjutnya, mereka mengikuti dan mencermati setiap permasalahan yang menjadi drama Bowone dari awal tayang sampai sekarang, dengan penuh kebimbangan. Terjadi gugat-menggugat antara SSI, PT. TMS dan Pemerintah, yang akhirnya dimenangkan oleh SSI. Namun, di penghujung gugat-menggugat, terdapat satu hal yang menarik sampai hari ini, yaitu belum adanya tindakan dan langkah yang pasti dan tepat dari APH untuk penertiban, khususnya bagi para pekerja tambang emas itu sendiri atau penambang liar.

"Kita tentunya berfikir, akan bermuara kemana permasalahan ini. Ada apa sesungguhnya di Bowone? Ketika kita melihat lebih dalam lagi, ternyata orientasinya adalah uang, uang dan uang. Yang harus difahami ketika berbicara mengenai uang, maka kita akan dibutakan, baik hati maupun fikiran. Yang ada hanya kepentingan, sehingga kita jadi lupa sebab dan akibatnya, yang kemudian hari menyengsarakan secara pribadi dan akhir dari semuanya, dimenangkan oleh cukong-cukong pemodal," ungkap Fentje Janis.

Fentje menambahkan, oleh karena itu, PPWI mengajak semua elemen masyarakat Sangihe, menggumuli permasalahan yang ada dan sepakat menjaga serta melestarikan "Banuang Kite I Kakendaghe demi masa depan anak cucu kita." (Red/AP)*

IMG-20230330-WA0008

Aksi Perampokan di Kaliwungu, Uang Senilai Ratusan Juta Pun Raib

Polisi memasang Police Line dan melakukan olah TKP

Jendela Jurnalis, Cilacap -
Aksi perampokan terjadi di Dsn. Pondok Wungu, Rt. 05/05, Ds. Kaliwungu, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap, Jateng, Senin (27/3/23).

Pelaku berhasil membawa kabur uang sekira Rp100 juta, 1 buah Hp, box CCTV dan melukai 2 orang korban, Nasirun (45) dan Gunawan (41). Keduanya mengalami luka tembak di bagian kaki dan paha.

Dari keterangan korban, pelaku berjumlah 3 orang, menggunakan sepeda motor dan membawa senjata diduga jenis Softgun. Aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Suasana mencekam yang terekam kamera warga disekitar saat terjadi perampokan

Salah seorang warga yang tempat tinggalnya tidak jauh dari TKP, berusaha merekam detik-detik terjadinya aksi perampokan tersebut, dari rumahnya.

Para pelaku berhasil kabur dengan memakai kendaraan sepeda motor Honda Grand dan Honda Beat.

Kejadian tersebut masih dalam Lidik dan pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polresta Cilacap. (Red/AP)*

IMG-20230330-WA0007

Ini Dia Sosok Pengganti Irjen Pol. Fadil Imran

Irjen Pol. Karyoto

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Mutasi terhadap sejumlah Pejabat di lingkungan Polri, dilakukan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Salah satu yang juga terkena mutasi dan menjadi sorotan adalah, dimutasinya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, yang dimutasi menjadi Kabaharkam Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia No. ST/714/III/KEP//2023, tertanggal 27 Maret 2023. Telegram itu ditandatangani langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Adalah sosok Irjen Pol Karyoto, yang menjadi Kapolda Metro Jaya, pengganti dari lrjen Pol. Fadil Imran.

Sebelumnya, Irjen Pol. Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Irjen Pol. Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, sejak 14 April 2020. Pria kelahiran Oktober 1968 tersebut, merupakan lulusan Akpol 1990, yang berpengalaman di Bid. Reserse.

Sebelum bertugas di KPK, Irjen Pol. Karyoto pernah menjabat sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN (2016), Wakapolda Sulut (2018) dan Wakapolda DIY (2019).

Selain itu, Irjen Pol. Karyoto, juga pernah bertugas di Bareskrim Polri tahun 2010, 2015 dan 2018.

Pada tahun 2021, dirinya sempat masuk ke dalam bursa Calon Kabareskrim Polri, bersama Irjen Pol. Fadil Imran, Irjen Pol. Agung Setya dan Irjen Pol. Nico Afinta.

Selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol. Karyoto sudah menangani berbagai kasus.
Diantaranya kasus korupsi izin ekspor benih lobster, yang menjerat Menteri KKP, Edhy Prabowo, hingga kasus korupsi Bansos Covid-19, serta dugaan korupsi pengadaan tanah PD Sarana Jaya, di Munjul, Jaktim. (Red/AP)*

IMG-20230330-WA0009

Dandim 0501/Jakpus, Bagikan Ribuan Paket Ta’jil

Kapusbekangad Mayjen TNI Helly Guntoro, S.Sos (Dok. DPN PPWI)

Jendela Jurnalis, Jakarta -
TNI-AD, di hari ke-6 memasuki bulan suci Ramadhan, membagikan makanan/ta'jil kepada warga masyarakat yang akan berbuka puasa.

Sebanyak 1.500 paket makanan, dibagikan kepada warga yang melintas, menjelang buka puasa, di depan GOR Kec. Senen, Jakpus.

Didampingi Danyonbekang-3/Rat, Letkol Cba. Boby Wijayanto dan Dandim 0501/Jakpus, Letkol Inf. Bangun I.E. Siregar, Kapusbekangad Mayjen TNI Helly Guntoro, memimpin langsung pembagian paket berbuka puasa tersebut, Rabu (29/3/23).

"Di bulan yang penuh berkah ini, moment yang sangat bagus untuk kami berbuat baik, dimana kami dari TNI-AD, berinisiatif memberikan paket berbuka puasa bagi warga yang tidak sempat berbuka puasa di rumah. Kami siapkan 1.500 paket ta'jil dan nasi box, yang dimasak langsung oleh Prajurit TNI-AD, dibantu Anggota Persit KCK," jelas Mayjen TNI Helly Guntoro, ketika diwawancara parai awak media.

Mayjen TNI Helly Guntoro, juga menjelaskan kepada para kuli tinta, bahwa pembagian paket berbuka puasa ini, intruksi Kasad, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, agar Satuan Jajaran TNI-AD, dapat berbagi ta'jil kepada warga sekitar Markas Satuannya, sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kepada sesama.

Pembagian paket berbuka puasa dari TNI-AD ini, disambut antusias warga, bahkan warga yang sedang melintas di dekat Stasiun KA Senen.

"Ini sebagai bentuk wujud kepedulian kami kepada warga masyarakat. Jika animo masyarakat cukup tinggi, nanti berikutnya kami lakukan di tempat ini lagi. TNI-AD di hati rakyat…TNI-AD untuk akyat," tutup Mayjen TNI Helly Guntoro. (Red/AP)*

IMG-20230328-WA0010

Sering Terjadi Kecelakaan, Kades Tegalurung Berharap DPUPR Karawang Segera Perbaiki Jalan Berlubang Diwilayahnya

Kondisi jalan Poros Tempuran - Cilamaya pada malam hari yang terlihat berlubang dan bergelombang di Wilayah Desa Tegalurung

Jendela Jurnalis Karawang -
Karawang merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang mungkin termasuk katagori krisis jalan rusak dan berlubang. Kendati demikian, setiap tahun Pemerintahan Kabupaten Karawang melalui Bidang Jalan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Karawang melakukan perbaikan jalan setelah adanya usulan terlebih dahulu walaupun terkadang di cap lamban dalam penanganannya.

Setelah jalan tracking Telagasari-Tempuran yang hampir dua tahun dibiarkan dengan kondusi terbelah-belah dan penuh lubang, sehingga akibat jalan rusak tersebut menyebabkan banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan, bahkan kendaraan roda dua maupun roda empat acap kali tergelincir akibat menghindari jalan berubang, ada juga yang berakhir terjebur ke irigasi.

Ditempat terpisah, jalan poros Tempuran - Cilamaya, tepatnya di Dusun Tegalurung RT 12/03, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, jalan tersebut sudah lama dibiarkan berlubang dan bergelombang yang dirasa cukup extreem dan terkesan membahayakan pengguna jalan saat, apalagi saat malam hari.

Kondisi jalan Poros Tempuran - Cilamaya yang berlubang dan bergelombang di Wilayah Desa Tegalurung

Hal tersebut di utarakan oleh warga setempat yang merasa kesal terhadap kinerja Pemkab Karawang khususnya DPUPR Karawang yang terkesan lamban dalam penanganan perbaikan jalan.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan bahwa akibat pembiaran jalan berlubang tersebut pengguna jalan yang melintas jalan Tegalurung sering mengalami insiden kecelakaan.

Saat awak media mengonfirmasikan hal tersebut kepada Toto Nur Anwari selaku Kepala desa Tegalurung, dirinya membenarkan terkait jalan yang rusak dan berlubang menganga di wilayahnya, bahkan hingga mengakibatkan seringnya terjadi insiden pengguna jalan yang tersungkur dan jatuh dari kendaraan, terutama kendaraan roda dua. Senin (28/03/2023).

"Kami Pemerintahan Desa Tegalurung sudah menghubungi Satgas Jalan DPUPR Cabang untuk merespon ajuan kami, untuk segera merealisasi perbaikan jalan tersebut agar tidak banyak insiden jatuh korban berikutnya,” harapnya. (Red)*