Beberapa PKBM di Karawang Dinilai Tak Produktif, Ketum LBH Maskar Indonesia Desak Dinas Lakukan Evaluasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat, yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
PKBM itu sendiri berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Nasional/SKB (sebagai Pusat, Selain Dinas Pendidikan) dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menyediakan pendidikan bagi masyarakat. Selain itu, tujuan dari didirikannya PKBM adalah sebagai program pendidikan dan pelatihan, meliputi dari Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pelatihan Pemberdayaan, dan layanan tambahan seperti Taman Bacaan Masyarakat (TBM) maupun Kursus melalui berbagai program keahlian dan keterampilan.
Di Kabupaten Karawang, tercatat bahwa ada sebanyak 55 PKBM yang aktif. Namun, dari jumlah tersebut, diduga hanya sebagian kecilnya saja PKBM yang benar - benar aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan pelatihan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut sebagaimana yang dikeluhkan oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia). Dirinya menyebut, bahwa secara tugas dan fungsinya, PKBM justru harus lebih intens untuk melakukan pembelajaran, pemberdayaan maupun pelatihan.
"Apalagi, nilai operasional yang didapatkan oleh PKBM untuk per siswa dari pemerintah lebih besar dari nilai yang didapatkan per siswa di sekolah formal," cetusnya. Jum'at (7/2/25).
H. Nanang menegaskan, harus ada evaluasi dari Dinas terkait untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan PKBM di Kabupaten Karawang, agar semua PKBM menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai nanti anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah kepada lembaga tersebut hanya dijadikan bancakan oleh oknum pengelola PKBM yang ternyata tidak menjalankan kewajibannya. Coba pihak dinas turun dan sidak ke semua PKBM, dan evaluasi juga kesesuaian jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik," tegasnya.
Lebih lanjut, H. Nanang menyebut bahwa terlepas datang atau tidaknya warga belajar ke PKBM, upaya penyediaan proses belajar adalah tanggungjawab dari penyelenggara PKBM itu sendiri, baik itu dari tenaga pendidik, maupun fasilitas belajar mengajar yang seharusnya dipersiapkan.
"Karena kalau berbicara tentang keadilan, siswa atau warga belajar yang terdaftar di PKBM memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, baik itu pendidikan kesetaraan maupun program pelatihan, karena mereka juga mendapatkan pembiayaan dari pemerintah," pungkasnya. (Nunu/Pri)*