Jendela Peristiwa

IMG-20250419-WA0062

Mahasiswa Menggugat : Dinas Lingkungan Hidup Karawang Dinilai Gagal Jalankan Misi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan

BEM Unsika

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyoroti tajam kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang yang dinilai gagal dalam menangani persoalan lingkungan hidup. Sorotan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Sosial dan Politik BEM Unsika, Adkqia Bintang Iqbal, dalam pernyataan sikapnya terhadap sejumlah permasalahan lingkungan yang kian memprihatinkan.

“Lingkungan hidup memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Persoalan lingkungan di Karawang sangat kompleks, mulai dari limbah industri, kesehatan, hingga rumah tangga. Sebagai daerah penggerak industri nasional, Karawang membutuhkan langkah preventif yang konkret demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup,” ujar Adkqia.

Menurutnya, meski Bupati Karawang telah menunjukkan komitmen terhadap isu lingkungan melalui misi keempatnya, yakni “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan,” namun kinerja Dinas Lingkungan Hidup Karawang justru dinilai jauh dari harapan masyarakat.

BEM Unsika menyoroti kasus limbah medis yang melibatkan dua rumah sakit di Karawang, yakni RS Hermina dan RS Bayukarta, yang dinilai lalai dalam mengelola limbah domestik dan limbah medis. Selain itu, dugaan permainan dalam pengelolaan limbah oleh PT. SBB turut memperburuk situasi.

“Sampai saat ini belum ada sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada tindakan konkret, kami akan melakukan gerakan masif sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan,” tegasnya.

Adkqia juga menekankan bahwa gerakan ini merupakan bentuk teguran keras masyarakat terhadap kinerja DLH Karawang, yang dinilai justru menambah beban permasalahan lingkungan.

“Masyarakat juga harus sadar akan peran pentingnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Jika persoalan lingkungan tidak diselesaikan dengan tegas, hal ini akan berdampak langsung pada penurunan taraf kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ARS)*

IMG-20250413-WA0012

“Seruan Rahmat Hidayat Djati untuk Selamatkan Susanti dan Reformasi Perlindungan Pekerja Migran”

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Angin yang berhembus dari ladang-ladang Cilamaya sore itu seakan membawa harapan baru, meski masih samar. Rahmat Hidayat Djati, Anggota DPRD Jawa Barat dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, datang bukan sekadar berkunjung. Ia datang membawa suara seorang wakil rakyat yang resah melihat warganya digiring menuju tiang eksekusi, ribuan kilometer jauhnya di Arab Saudi.

Susanti binti Mahfud, seorang pekerja migran asal Karawang, dijadwalkan dieksekusi pada 9 April 2025. Namun eksekusi itu ditunda hingga Juni. “Penundaan ini bukan pengampunan,” ujar Rahmat dengan nada tegas. “Ini hanya memberi waktu. Maka pemerintah melalui Menlu harus segera meningkatkan upaya diplomatik yang lebih tegas karena Susanti bukanlah pelaku pembunuhan. Keyakinan tersebut yang disampaikan mahfud kepada Rahmat Hidayat Djati Sabtu 12/4/2025 atas pengakuan Susanti langsung yang dipertemukan yang pada tahun 2022-2023 dan terahir 2024, Yang di fasilitasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri.

Rahmat Desak Gubernur Dedi Mulyadi Ambil Peran dalam Penyelamatan Susanti dan Reformasi Tata Kelola Pekerja Migran

Penundaan eksekusi mati terhadap Susanti binti Mahfud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, hingga Juni 2025 menjadi titik kritis baru yang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat FPKB yang mengecam lambannya respons negara serta meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan secara nyata dalam menyikapi kasus yang menimpa warganya.

Rahmat menegaskan bahwa penundaan eksekusi ini hanyalah “jeda maut” jika negara tidak segera menyelesaikan persoalan utama: pembayaran uang diyat sebesar 120 Miliar yang turun menjadi 40 Miliar yang diminta oleh keluarga korban sebagai syarat pengampunan. Padahal menurut ketentuan hukum Arab Saudi sendiri yang ditetapkan Raja Fahd Bin Abdul Aziz pada tahun 1982, nilai diyat qishash maksimal adalah 400 ribu riyal kurang lerbih 1,5 Mliar.

Namun sejak Presiden SBY menggelontorkan dana negara untuk membayar diyat atas nama perlindungan WNI, sejak itulah harga diyat di Arab Saudi jadi liar. Kasus Susanti adalah puncak gunung es dari sistem yang rusak akibat diplomasi yang lemah dan kebijakan tanpa kalkulasi jangka panjang,” tegas Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4).

Menurutnya, praktik seperti ini telah menjadikan nyawa WNI sebagai komoditas tawar-menawar, bukan lagi sebagai entitas yang dilindungi martabat dan hak konstitusionalnya. Ia menyayangkan bahwa kini diyat dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan, bertentangan dengan semangat keadilan Islam yang berpijak pada Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para imam mazhab.

Rahmat juga menyoroti betapa sulitnya mendapatkan pengampunan dari keluarga korban dalam kasus pembunuhan yang menyasar balita dan lansia di negara-negara yang menerapkan syariat Islam secara ketat, termasuk Arab Saudi. Proses panjang dan kompleks yang melibatkan fatwa-fatwa klasik dan pendapat ulama besar menambah keruwetan diplomasi negara.

“Di masa Orla, Orba, hingga era Presiden Gus Dur, banyak WNI yang terbukti melakukan pembunuhan masih bisa mendapatkan maaf. Sebabnya sederhana: negara hadir. Para Ahlul Khair juga sering menanggung biaya diyat. Tapi begitu negara mulai mencairkan dana diyat secara sistematis, segalanya berubah menjadi pasar gelap nyawa,” ungkapnya.

Desakan kepada Gubernur Jawa Barat

Rahmat Hidayat Djati secara khusus meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak tinggal diam melihat tragedi yang menimpa warganya. Menurutnya, sebagai provinsi penyumbang terbesar PMI, Jawa Barat punya tanggung jawab moral dan politis untuk membela Susanti, serta melakukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

“Pak Dedi Mulyadi harus menyadari bahwa Susanti bukan hanya kasus kemanusiaan, tapi juga tamparan keras bagi sistem migrasi kita yang lemah. Sudah waktunya provinsi ini memiliki kebijakan perlindungan PMI yang konkret, mulai dari regulasi pengawasan usia calon pekerja hingga penyediaan bantuan hukum dan pendampingan psikologis,” ucap Rahmat.

Ia juga mendorong dibentuknya satuan tugas atau pusat layanan bantuan hukum dan diplomasi PMI di bawah kewenangan provinsi, serta kerja sama yang lebih erat antara Pemprov Jabar dan Kementerian Luar Negeri.

Kritik atas Kesenjangan Diplomasi

Rahmat menilai sangat tidak adil bila membandingkan cara Indonesia menangani warganya yang terancam hukuman mati dengan bagaimana negara lain melindungi warganya di Indonesia. Ia menyebut sejumlah kasus di mana WNA yang divonis mati di Indonesia bisa dibebaskan hanya melalui kekuatan diplomasi tanpa tebusan apa pun.

“Sungguh ironi. Ketika negara lain mengandalkan kekuatan politik dan diplomatik untuk menyelamatkan warganya, kita justru menjadikan uang sebagai senjata utama. Nyawa Susanti tidak bisa ditukar dengan lembaran rupiah semata. Negara harus menggunakan seluruh kekuatannya, termasuk intervensi langsung Presiden dan pembentukan tim diplomasi khusus,” tegasnya.

Seruan Keadilan dan Konvensi Internasional

Rahmat juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi-Konvensi ILO, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran. Namun implementasi konvensi itu di dalam negeri masih sangat lemah, terutama dalam hal bantuan hukum dan kejelasan diplomatik saat warga menghadapi ancaman hukuman ekstrem di luar negeri.

“Ratifikasi bukan sekadar dokumen. Ia adalah komitmen global. Jika kita gagal melindungi Susanti, maka itu berarti kita juga telah mengkhianati konvensi yang kita tandatangani,” Tegas rahmat.

“Selamatkan Susanti, Reformasi Tata Kelola PMI” menjadi seruan yang terus ia gaungkan, bukan hanya kepada pemerintah pusat, tetapi juga kepada pemimpin daerah yang selama ini tanpa sadar telah ikut menikmati devisa dari jerih payah para pekerja migran tanpa pernah benar-benar hadir saat mereka jatuh.

"Kini, waktu terus berdetak menuju Juni. Jika tidak ada langkah konkret, maka jeda ini bisa berubah menjadi vonis. Dan kita, sebagai bangsa, akan kembali mencatat satu nama lagi yang mati karena sistem yang abai," tutup Rahmat. (ALN)*

IMG-20250413-WA0003

Peduli Nasib Susanti, Rahmat Hidayat Djati Beserta Jajarannya Kunjungi Pihak Keluarga

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., (tengah) saat berbincang dengan Ayah dan keluarga dari PMI Susanti

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Terkait kabar Pekerja Migran Indonesia (PMI) Susanti yang kini terancam hukuman mati di Arab Saudi, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., selaku Ketua DPC PKB Karawang sekaligus sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke kediaman keluarganya yang berlokasi di Dusun Sepatkerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Sabtu (12/4/25).

Tak sendirian, kedatangan Ketua DPC PKB Karawang tersebut juga didampingi oleh Mulyana, S.H.I, selaku Anggota DPRD Dapil IV Karawang yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB Karawang beserta jajaran pengurus DPC PKB Karawang lainnya.

Dalam kunjungannya, Rahmat Hidayat Djati intens melakukan perbincangan dengan Ayah dan keluarga dari Susanti, mulai dari awal mula Susanti berangkat bekerja ke luar negeri hingga berakhir dengan kabar pilu yang diterima pihak keluarga terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam kesempatannya, Mahpud selaku Ayah dari Susanti berharap agar pemerintah bisa melakukan upaya agar anaknya terbebas dari vonis hukuman mati sebagaimana yang telah ditetapkan dengan membayar diyat (denda-red).

"Saya sangat berharap agar pemerintah bisa melakukan upaya untuk pembebasan anak saya Pak. Kami dari pihak keluarga sudah berupaya semampunya, tapi kan tahu sendiri pembayaran diyat itu jumlahnya tidak sedikit," harap Mahpud dengan nada lesu. Sabtu (12/4/25).

Sementara itu, dalam kesempatannya, Rahmat Hidayat Djati mengaku akan membantu mengupayakan kebebasan Susanti dengan melakukan koordinasi dan mendorong pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan upaya pembebasan bagi Susanti.

"Insya Allah Pak, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan kebebasan Susanti. Kita bersama-sama berupaya Ya Pak, semoga hasilnya nanti sesuai harapan," ungkap Pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut dihadapan keluarga Susanti.

Selain untuk mengetahui kronologis detail dan tentang permasalahan yang menimpa Susanti secara langsung dari pihak keluarga, kedatangan Kang Toleng juga bertujuan untuk memberikan motivasi, sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap kesedihan yang dirasakan oleh pihak keluarganya dalam menghadapi nasib pilu yang di alami Susanti.

Selain itu, Kang Toleng juga datang bersama Ketum dan jajaran pengurus dari F-BUMINU SARBUMUSI yang akan melakukan pendampingan dalam menempuh upaya pembebasan Susanti, dengan harapan agar Susanti bisa terbebas dari hukuman yang memberatkannya saat ini. (Nunu)*

IMG-20241007-WA0012

Terkait Limbah Medis di Karangligar, Askun Desak Pemkab Berikan Sanksi Tegas

Asep Agustian, S.H., M.H., (Praktisi Hukum)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kasus pembuangan limbah medis di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat terus menjadi sorotan publik. Sabtu (12/4/25).

Pasalnya, selain mencemari lingkungan, limbah medis yang masuk kategori limbah B3 ini akan mengancam kesehatan dan keselamatan warga dalam jangka panjang, akibat air bawah tanah yang dikonsumsi warga tercemar.

Sementara terkonfirmasi DLHK Karawang, tumpukan limbah medis yang tercampur limbah domestik tersebut berasal dari dua rumah sakit swasta besar di Karawang, yaitu RS Bayukarta dan RS Hermina.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menegaskan, harus ada sanksi tegas dalam persoalan ini. Jangan sampai ujung-ujungnya Pemda Karawang hanya sekedar memfasilitasi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi ke publik.

"Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu menau persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan di dalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling," tutur Asep Agustian (Askun), Sabtu (12/4/2025).

Dan yang disesalkan publik, Askun menyindir kenapa beberapa pihak terkait yang seharusnya bertanggungjawab malah seolah-olah cuci tangan pasca persoalannya viral. Termasuk DLHK Karawang yang hanya bisa memberikan penjelasan temuan dan klarifikasi.

Sehingga akhirnya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh turun tangan dan akan memanggil kedua pihak rumah sakit. Padahal seharusnya, kedua rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi tegas sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

"Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar. Apalagi ini dua rumah sakit swasta besar semua," katanya.

"Saya apresiasi Pak Bupati yang mau manggil dua rumah sakit tersebut. Tapi kalau ceritanya seperti ini, ya kerjanya dinas ngapain?. Emang kerjanya bupati ngurusin yang beginian doang. Artinya, ya dinasnya gak becus kerja," timpal Askun.

Selain sanksi pidana dan denda, Askun juga mendesak kedua belah pihak rumah sakit memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga di sekitar lokasi tempat pembuangan limbah medis.

Karena dampak negatif dari pembuangan limbah medis ini pasti akan dirasakan warga dalam jangka panjang. Karena mau tidak mau air bawah tanah yang dikonsumsi warga akan tercemar.

"Ya dampaknya tidak akan dirasakan sebulan atau setahun ke depan. Coba nanti lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan ada dampak kesehatan yang bakal dirasakan warga," tandasnya. (red)*

IMG-20250228-WA0064

Belum Temui Titik Terang Terkait Ganti Rugi, Korban Laka Lantas Jalan Baru Karawang Mengaku Kecewa

Kondisi kendaraan yang ditabrak

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Puspita April Liana mengalami nasib nahas ketika sedang menikmati istirahat kerja di sebuah warung kaki lima seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Karangpawitan.

Saat sedang duduk-duduk santai di atas motor, tetiba ia ditabrak oleh sebuah mobil Mitsubishi Light Truck Box bernopol B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang.

Imbasnya, Puspita bersama motornya terpental beberapa meter. Puspitas alami luka berat dan sempat alami pingsan, motornya pun alami kerusakan parah. Puspita lalu dilarikan ker RSUD Karawang.

Menurut keterangan keluargan korban, Didi, Puspita saat di IGD RSUD Karawang alami kelumpuhan tangan dan kaki. Bahkan dari pinggul hingga tumit kaki alami mati rasa.

“Kata dokter yang periksa Puspita diduga saraf-saraf Puspita ada yang putus,” ucapnya.

Di RSUD Karawang, korban Puspita sempat dirawat selama lima hari namun keluhan tidak kunjung membaik sehingga korban dirujuk ke RSCM Jakarta untuk segera diambil tindakan operasi dengan diagnosa cedera pada saraf tulang belakang atau sumsum tulang belakang.

Puspita jalani pengobatan dan perawatan di RSCM Jakarta kurang lebih selama dua pekan. Puluhan juta sudah dikeluarkan dari kantong pribadi keluarga korban selama mendampingi Puspita di RSCM Jakarta.

Selama masa perawatan, Badri mewakili pihak perusahaan Gama Trans dan pihak keluarga korban yang diwakili oleh Didi dan Latifudin Manaf serta Haris sempat musyawarah mencari jalan keluar demi masa depan Puspita yang saat ini hanya bisa tergolek di atas kasur tak berdaya sambil menahan rasa sakit yang dideritanya. Entah sampai kapan Puspita bisa sembuh seperti sedia kala, belum ada kepastian.

“Kami sempat musyawarah beberapa kali dengan Pak Badri, namun sampai musyawarah terakhir di Polres Karawang pada Jumat (21/2/2025) masih belum ada kesepakatan,” ujar Didi selaku paman korban.

Didi mengaku kecewa lantaran pihak perusahaan dalam menilai mengganti kerugian laka lantas tidak memakai logika dan empati. Pihaknya meminta agar perusahaan mempertimbangkan biaya pengobatan selama di rumah sakit dan pengobatan dan perawatan selanjutnya sampai korban sembuh, biaya kerusakan motor yang rusak berat, biaya immaterial atau traumatik dan biaya ganti rugi korban tidak bisa lagi bekerja minimal selama satu tahun.

“Kami sampai kapanpun menolak ganti rugi yang tidak sepadan dan tidak manusiawi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan Gama Trans maupun dari pengemudi yang menabrak Puspita. (red)*

IMG-20241101-WA0011

Diduga Akibat Lakukan Pelanggaran Prosedur, Mapolsek Tirtajaya Dikepung Warga

Aksi protes Warga Tirtajaya didepan Mapolsek Tirtajaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, melakukan aksi protes di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tirtajaya. Mereka mengepung kantor Polsek sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh seorang oknum polisi berinisial A.

Warga menilai tindakan oknum tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menangkap dua pemuda yang dituduh mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Ursid Nursahid, Ketua DPC Ormas GMPI Kecamatan Tirtajaya, menyatakan bahwa oknum polisi tersebut diduga meminta uang tebusan hingga Rp5 juta dan menggunakan kekerasan saat penangkapan.

"Anak-anak yang sedang nongkrong langsung dianggap memakai tramadol dan dituduh sebagai bandar. Saat ditangkap, mereka bahkan dipukul dan dimintai uang sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta," ujar Ursid.

Menurutnya, warga tidak menentang penangkapan jika terbukti bersalah, namun mengecam adanya kekerasan dan dugaan pemerasan dalam prosesnya.

"Tangkap saja kalau memang terbukti bersalah, tapi jangan main kekerasan," tegasnya.

Warga juga meminta agar oknum polisi tersebut diberhentikan dari tugas karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang, termasuk penggunaan senjata yang tidak sesuai prosedur.

"Kami berharap oknum anggota Polsek ini diberhentikan karena tindakannya meresahkan masyarakat," lanjut Ursid.

Tidak hanya itu, sejumlah warga melaporkan kasus lain yang melibatkan dugaan pemerasan oleh oknum yang sama. Beberapa di antaranya melibatkan pengguna motor dengan surat lengkap, pedagang resmi, dan penjual arak Bali yang diminta uang hingga Rp5 juta.

"Warga banyak yang dirugikan, termasuk mereka yang berkendara dengan surat-surat lengkap dan pedagang legal. Mereka tetap ditahan dan dimintai uang," tambah Ursid.

Sementara itu, Agus Kusnadi selaku Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tirtajaya saat dikonfirmasi awak media, menanggapi protes ini dengan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Kapolsek dan Provost untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Provost. Saya pribadi sering mengingatkan agar tugas dijalankan sesuai SOP, tapi ya begitulah," ungkap Agus.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Provost atas kasus ini, sebagai langkah agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan sesuai aturan yang berlaku. (red)*

IMG-20241030-WA0093

Viral! Warung Diduga Penjual Obat Jenis Daftar G Diserbu dan Dihancurkan Emak – Emak di Cicinde Selatan

Foto tangkapan layar dari video yang viral

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Beredar video viral yang memperlihatkan sekumpulan warga yang didominasi oleh kaum emak - emak menggeruduk dan menghancurkan sebuah warung yang diduga dijadikan tempat penjualan obat Daftar/Golongan G jenis TDM / EXM yang terdapat di wilayah Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Rabu (30/10/24).

Untuk diketahui, obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam. Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, obat tersebut hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Sementara itu, dalam operasinya, warung penjual obat tersebut diduga berkedok layaknya warung kopi biasa. Namun, belakangan diketahui bahwa ditempat tersebut menyediakan jenis obat - obatan yang tidak diperbolehkan dijual bebas.

Berdasarkan keterangan dari warga disekitar, kecurigaan emak - emak bermula saat mereka menelusuri aktifitas warung tersebut yang pembelinya didominasi oleh kalangan remaja, dan diketahui bahwa ada transaksi mencurigakan diluar penjualan kopi atau rokok, yaitu penjualan obat - obatan keras dan berbahaya.

Mengetahui adanya hal tersebut, kegeraman emak - emak tak dapat terbendung lagi, hingga akhirnya mereka berkumpul dan melakukan pengrusakan pada warung yang keberadaannya dikhawatirkan dapat merusak mental dan masa depan remaja dilingkungan tersebut akibat pengaruh dari obat - obatan yang dijualnya.

Dalam video yang berdurasi 43 detik tersebut, tampak sekumpulan emak - emak menghancurkan sebuah warung yang berlokasi di pinggir jalan raya dengan brutal dan disertai teriakan - teriakan bernada pengecaman dan penolakan.

"Di Desa Cicinde Selatan, gak boleh ada narkoba, demi kesejahteraan warga," teriak emak - emak berbaju merah dalam video viral tersebut. (Nunu)*

IMG-20241028-WA0077

Pj Bupati Aceh Barat dan Dandim 0105 Pantau Karhutla di Desa Deah, Pastikan Api Tak Merembet ke Pemukiman Warga

Pj Bupati Aceh Barat dengan Dandim 0105 saat melakukan pemantauan di Desa Deah

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - PJ Bupati Aceh Barat, Azwardi, AP, M.Si., bersama Dandim 0105 turun langsung memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Deah, Kecamatan Samatiga, Senin (28/10-2024). Kehadiran mereka di lokasi menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan api tidak mengancam pemukiman warga dan menangani bencana secara maksimal.

"Tujuan kami di sini untuk memastikan bahwa api tidak menyebar, terutama ke arah pemukiman warga. Alhamdulillah, proses penyekatan sudah berjalan baik, dan api sudah padam," ujar Azwardi.

Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa kondisi lahan gambut bisa menyimpan bara di bagian bawah, sehingga pemantauan akan terus dilakukan, ujarnya.

Menurut nya, Kebakaran ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 8 hektar lahan gambut, yang memerlukan penanganan ekstra agar bara api tidak kembali muncul. Penanggulangan kebakaran melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri, yang bersinergi dalam memadamkan api demi menjaga keamanan warga setempat, ucap Azwardi.

Kehadiran dirinya bersama unsur TNI-Polri bukan hanya untuk meninjau, tetapi juga memberi motivasi kepada tim di lapangan. "Kita semua berkomitmen, kebakaran ini harus diatasi secepatnya dan sebisa mungkin tidak menimbulkan dampak yang lebih luas," terangnya.

Bencana karhutla di Desa Deah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan agar warga selalu waspada terhadap ancaman kebakaran lahan, terutama di wilayah gambut, tandasnya. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20241003-WA0009

Tewaskan Satu Orang, Pihak Kepolisian Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kamal Muara

Proses evakuasi korban pengeroyokan oleh pihak kepolisian

Jendela Jurnalis JAKARTA - Aksi pengeroyokan tragis terjadi di wilayah Kamal Muara, tepatnya di Gang Bensin, Bundaran Kamal Muara, RT 07 RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (2/10/2024). Peristiwa ini menyebabkan seorang pria bernama Robin Meykodi (41) tewas akibat luka parah di bagian perut.

Robin yang menderita luka serius, sempat merintih meminta tolong kepada warga sekitar sebelum akhirnya meninggal dunia. Insiden bermula ketika korban Andriansyah dan Andre, bersama dua rekan lainnya, berboncengan motor menuju Bundaran Kamal.

Setibanya di lokasi, Andriansyah disuruh turun dari motor oleh orang yang tidak dikenal, sementara Andre membawa motor tersebut. Setelah menunggu hingga pukul 19.00 WIB tanpa ada tanda-tanda motor kembali, Andriansyah menghubungi temannya untuk mencari Andre.

Beberapa saat kemudian, Andriansyah bersama rekannya mencari Andre ke pemukiman warga. Namun, upaya pencarian tersebut justru berujung nahas ketika mereka dihadang oleh sekelompok orang yang meneriaki mereka sebagai maling. Keempat pria tersebut kemudian menjadi sasaran pengeroyokan massa.

Mendapat laporan dari warga terkait aksi pengeroyokan, Aiptu Hijri, Kasubsektor Kamal Muara, bersama Aipda Akhmad Subekti bertindak cepat. Mereka segera mengevakuasi korban ke RSUD Cengkareng dan mengamankan salah satu pelaku, berinisial ANY (30), yang diduga melakukan pembacokan.

Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Metropolitan Penjaringan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Metropolitan Penjaringan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, awalnya pelaku yang membacok kabur ke pemukiman, tapi akhirnya berhasil ditangkap oleh Pak Hijri dan Pak Subekti, serta dibantu oleh warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kompol Anak Agung Dwipayana, Kanit Reskrim Polsek Metropolitan Penjaringan, belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui telepon. Seluruh korban pengeroyokan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. (red)*

IMG-20240919-WA0022

Tak Teraliri Air, Ratusan Petani di Desa Pasirjaya Cilamaya Kulon Geruduk Juru Pengairan di Pintu Air Peundeuy

Petani saat menyampaikan keluhannya kepada Juru Pengairan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sektor pertanian, merupakan sektor vital yang berfungsi untuk keseimbangan pangan di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Kawang, dimana diketahui berdasarkan data memiliki sebanyak 53 % yang artinya bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Karawang merupakan lahan pertanian. Kamis (19/9/24).

Namun dalam prosesnya, pertanian seringkali mengalami kendala seperti kurangnya pasokan air yang akhirnya menyebabkan terhambatnya proses tanam.

Hal tersebut sebagaimana yang dialami oleh ratusan petani di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Dimana mereka dilanda keresahan akibat dari area pertanian diwilayahnya yang sama sekali tidak terpasok air, sehingga mereka terancam gagal tanam.

Dipicu hal tersebut, akhirnya ratusan petani membawa keresahan dan berusaha meluapkan kekecewaannya dengan menggeruduk juru pengairan yang berada di Pintu Air Peundeuy yang terletak di wilayah Kecamatan Lemahabang. Karena menurutnya, Juru Pengairan tersebut yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengatur debit air yang dialirkan ke wilayah nya.

Warna, salah satu petani di Desa Pasirjaya menyebut bahwa Juru Pengairan beserta jajarannya tidak becus mengurusi permasalahan pasokan air.

"Gimana ini? Petani di Pasirjaya gak kebagian air, juru pengairannya kayak gak becus kerja," cetusnya yang diiringi gemuruh riuh bernada kekecewaan dari para petani lainnya saat berhadapan dengan juru pengairan. Kamis (19/9/24).

Selain itu, petani juga mendesak pihak pengairan agar bisa intens dalam melakukan pengawasan, seingga jalannya aliran air tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menutup atau mengurangi debit aliran air di pintu air lanjutan setelah pintu air Peundeuy. Mengingat bahwa lokasi pertanian di wilayah Pasirjaya berada di paling ujung.

Oleh karena hal tersebut, para petani mendesak juru pengairan untuk bisa menambah debit air, agar pasokam air di Desa Pasirjaya dapat tercukupi dan petani dapat terhindar dari resiko gagal tanam.

Sementara itu, Musa selaku juru pengairan berdalih bahwa kapasitas aliran air sudah sesuai standar, dirinya juga menunjukan bahwa pintu air ke arah wilayah tersebut sudah dibuka dengan maksimal. (Nunu)*