Jendela Daerah

IMG-20250425-WA0005

Terkait Dugaan Pungli, Kuasa Hukum Ketua Tim Satgas PTSL Desa Darawolong Angkat Bicara

Fajar Ramadhan, S.H

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kuasa Hukum Fajar Ramadhan, S.H., membantah Ketua Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang terlibat dalam pungutan liar (pungli) program PTSL sebagaimana yang ramai jadi sorotan belakangan ini. Kamis (24/4/5).

Kepada Jendela Jurnalis, Fajar menyebut bahwa Oding selaku Ketua Tim Satgas PTSL Desa Darawolong menjadi korban oleh beberapa oknum anggotanya sendiri. Karena menurutnya, Oding sama sekali tak mengetahui soal pungli yang dilakukan beberapa oknum anggota Tim Satgas PTSL kepada pembuat atau pemohon sertifikat tanah melalui program PTSL itu.

“Mengenai berapa jumlah warga yang di pungli pun mereka tidak melaporkan kepada Ketua Tim Satgas PTSL,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Karawang. (24/4/25).

Berkaitan dengan hal tersebut, Fajar secara tegas menuntut agar para oknum anggota Tim Satgas PTSL untuk bertanggungjawab atas perbuatan mereka yang menurutnya berujung kegaduhan.

Selain itu, Fajar menyebut bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi jumlah data pemohon pembuatan sertifikat tanah kolektif tersebut.

“Nantinya akan dilakukan penyelidikan kepada warga pemohon sertifikat tanah program PTSL yang diduga di pungli itu. Dan olemik ini harus diselesaikan, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Fajar menjabarkan, bahwa jumlah pemohon sertitifikat tanah melalui program PTSL 2024 yang diketahui sertifikatnya belum selesai hanya berjumlah puluhan orang saja.

Sementara itu, dirinya pun memaklumi bahwa terkait mencuatnya kasus dugaan pungli program PTSL di Desa Darawolong tersebut lantaran adanya krisis kepemimpinan. Terlebih dalam kurun waktu hampir setahun belakangan ini Kepala Desa Darawolong tengah menderita sakit. (NN).

IMG-20250419-WA0062

Mahasiswa Menggugat : Dinas Lingkungan Hidup Karawang Dinilai Gagal Jalankan Misi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan

BEM Unsika

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyoroti tajam kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang yang dinilai gagal dalam menangani persoalan lingkungan hidup. Sorotan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Sosial dan Politik BEM Unsika, Adkqia Bintang Iqbal, dalam pernyataan sikapnya terhadap sejumlah permasalahan lingkungan yang kian memprihatinkan.

“Lingkungan hidup memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Persoalan lingkungan di Karawang sangat kompleks, mulai dari limbah industri, kesehatan, hingga rumah tangga. Sebagai daerah penggerak industri nasional, Karawang membutuhkan langkah preventif yang konkret demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup,” ujar Adkqia.

Menurutnya, meski Bupati Karawang telah menunjukkan komitmen terhadap isu lingkungan melalui misi keempatnya, yakni “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan,” namun kinerja Dinas Lingkungan Hidup Karawang justru dinilai jauh dari harapan masyarakat.

BEM Unsika menyoroti kasus limbah medis yang melibatkan dua rumah sakit di Karawang, yakni RS Hermina dan RS Bayukarta, yang dinilai lalai dalam mengelola limbah domestik dan limbah medis. Selain itu, dugaan permainan dalam pengelolaan limbah oleh PT. SBB turut memperburuk situasi.

“Sampai saat ini belum ada sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada tindakan konkret, kami akan melakukan gerakan masif sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan,” tegasnya.

Adkqia juga menekankan bahwa gerakan ini merupakan bentuk teguran keras masyarakat terhadap kinerja DLH Karawang, yang dinilai justru menambah beban permasalahan lingkungan.

“Masyarakat juga harus sadar akan peran pentingnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Jika persoalan lingkungan tidak diselesaikan dengan tegas, hal ini akan berdampak langsung pada penurunan taraf kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ARS)*

IMG-20250418-WA0105

Peduli Lingkungan, Karang Taruna Cilamaya Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah di TPS Liar

Foto : Ketua Karang Taruna Cilamaya Kulon beserta Anggota dan Kepala Desa saat membersihkan sampah di TPS liar (Sumber: Media Katar Cikul)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berawal dari beberapa gagasan para pengurus dan Karang Taruna Desa lainnya yang ada di Kecamatan Cilamaya Kulon terkait adanya TPS +Tempat Pembuangan Sampah) liar atau ilegal, Karang Taruna Cilamaya Kulon menggelar JUMSIH (Jumat Bersih). Jumat (18/4/25).

Kegiatan tersebut digelar di area pinggir Jalan Raya Singaperbangsa, tepatnya di area Dusun Kopo, Desa Muktijaya yang berbatasan langsung dengan Desa Pasirukem.

Dibantu Team Tangkar (Tanggap Karawang), Ketua beserta jajaran Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon bersama beberapa Karang Taruna Desa meluputi dari Pasirjaya, Pasirukem, Muktijaya dan Kiara dan desa lainnya menyisir sampah yang berada di area tersebut. Tanpa rasa jijik, mereka menaikan ke mobil yang sudah disediakan.

Selain itu, kegiatan bertema gotong royong tersebut juga turut diikuti oleh Kepala Desa Muktijaya dan Pasirukem, sehingga kebersamaan antara Karang Taruna Cilamaya Kulon dengan Pemerintahan Desa selalu terjalin untuk tetap aktif dan kolaboratif.

Moment kebersamaan dan kekompakan Karang Taruna Cilamaya Kulon

Dalam kesempatannya, Ramdhan Mutahar selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon menerangkan bahwa kegiatan Jumsih tersebut digelar secara spontanitas. Berawal dari keluhan dan gagasan beberapa anggota Karang Taruna yang merasa peduli terhadap kebersihan lingkungan dan merasa bahwa adanya tumpukan sampah di lokasi yang dijadikan TPS ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ada tindakan untuk mengatasinya.

Lebih lanjut, Ramdhan menyebut bahwa langkah kecil tersebut dilakukan agar bisa memotivasi, membangun kepedulian kolektif di masyarakat dan semua stakeholder, khususnya di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Melalui kegiatan tersebut, Ramdhan berharap agar kedepannya tidak adal lagi TPS liar atau ilegal, dan dirinya juga akan berkoordinasi dengan pemerintahan setempat terkait pemecahan solusinya agar bisa dirumuskan bersama-sama, serta melanjutkan kegiatan serupa di beberapa titik lokasi lainnya yang belum tersentuh.

"Harapan kami kedepan, di Cikul (Cilamaya Kulon) tidak ada lagi TPS-TPS ilegal. Para kades juga mungkin nanti bisa patungan bikin TPS atau pengadaan bak amrol di beberapa titik, agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya," pungkasnya. (Nunu)*

IMG-20250416-WA0037

Soroti Temuan BPK Tahun 2023 Terkait Laporan Pertanggungjawaban Hibah di Kesbangpol Karawang, Ini Penjelasan Aktivis

Andri Kurniawan (Aktivis)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Perihal temuan adminstrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023. Dimana tercatat sejumlah organisasi media dan Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga yayasan belum dapat melaporkan pertanggung jawaban atas bantuan dana hibah tersebut.

Menyikapi perihal itu, Andri Kurniawan yang dikenal sebagai salah seorang aktivis di Karawang mengatakan, "Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti - wanti, agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggung jawabkan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban secara tertulis," Rabu, (16/4/2025).

"Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya, mau pun dalam administrasi pertanggung jawaban penggunaannya," Jelasnya

"Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggung jawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol sebagai leading sektor yang memfasilitasi terealisasinya bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak diterbebani oleh temuan administrasi," Sesal Andri.

Walau demikian, ia mengungkapkan, "Ya meski pun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,"

"Terkecuali kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada resiko hukum," Tegas Andri.

"Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Semisal temuan kelebihan bayar, atau dalam kegiatan realisasi belanja APBD untuk konstruksi ada yang namanya kekurangan volume. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut, dan tidak dilaksanakan. Secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH), bisa secara langsung menyentuh," Pungkasnya. (red)*

IMG-20250416-WA0036

Waduh! Oknum Kepala Seksi di DPKP Karawang Diduga Lakukan Pungli dan Atur Proyek, Askun : “Ini Namanya Kasi Rasa Kadis”

Asep Agustian, S.H., M.H (Askun)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Diduga ada sosok kepala seksi (Kasi) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang yang mengatur proyek pekerjaan dinas.

Bahkan oknum Kasi ini disebut-sebut seperti Kepala Dinas (Kadis), karena dikabarkan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur proyek pekerjaan untuk dikerjakan oleh pemborong yang ditunjuknya.

Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH mengatakan, persoalan di Dinas Pertanian Karawang ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum.

Namun sampai sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyentuhnya.

"Ya betul, ini namanya Kasi rasa Kadis. Karena seolah-olah ia memiliki kewenangan penuh untuk mengatur semua proyek pekerjaan untuk dikerjakan oleh pemborong yang ia tunjuk," tuturnya, Rabu (16/4/2025).

Adapun modusnya, oknum Kasi ini akan meminta 10% terlebih dahulu kepada para pemborong, sebelum proyek pekerjaan disepakati.

Tidak tanggung-tanggung, oknum Kasi di Dinas Pertanian Karawang ini meminta jatah Rp 15 juta untuk satu titik proyek pekerjaan yang nilainya Rp 150 juta.

"Kita belum bisa menyebutkan apakah ada keterlibatan Kepala Dinas di dalamnya atau tidak. Apakah oknum Kasi ini pelaku utama atau masih ada aktor intelektual lainnya. Kita masih telusuri semua itu. Yang jelas saya menduga kuat ada keterlibatan seorang Kepala Bidang (Kabid) dalam persoalan ini," kata Askun (sapaan akrab).

Dalam beberapa hari terakhir, Askun juga mendapatkan laporan dari sejumlah pemborong yang menjadi korban oknum Kasi ini. Salah satu kliennya dijanjikan akan mendapatkan 15 titik paket proyek pekerjaan. Namun harus menyetor uang Rp 15 juta per paket proyek.

"Salah satu klien kami mengaku diminta uang sebesar Rp 15 juta supaya mendapatkan proyek Rp150 juta, atau sekitar 10% dari nilai proyek," ungkapnya.

Menurut Askun, pemborong yang menjadi korban oknum Kasi ini kemungkinan banyak, lebih dari satu dua orang.

Oleh karenanya, Askun mendesak pihak Inspektorat dan BKPSDM Karawang memeriksa oknum Kasi di Dinas Pertanian ini.

Terlebih, Askun mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan. Karena persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama menjadi rahasia umum.

"Saya juga minta APH bergerak. Karena oknum-oknum pejabat seperti ini adalah biang kerok atau benalu pembangunan Karawang,"

"Hasil proyek pekerjaan dinas tidak maksimal, jika setiap pemborongnya dimintai jatah oleh oknum pejabat. Pemborong yang harusnya nyari untung malah jadi buntung. Karena mereka harus mengurangi volume pekerjaan. Inilah yang sering saya sebut sebagai tindakan premanisme pejabat," tutup Askun.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengonfirmasi pihak DPKP Kabupaten Karawang untuk mendapatkan keterangan resmi terkait adanya kabar tersebut. (red)*

IMG-20241007-WA0012

Terkait Limbah Medis di Karangligar, Askun Desak Pemkab Berikan Sanksi Tegas

Asep Agustian, S.H., M.H., (Praktisi Hukum)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kasus pembuangan limbah medis di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat terus menjadi sorotan publik. Sabtu (12/4/25).

Pasalnya, selain mencemari lingkungan, limbah medis yang masuk kategori limbah B3 ini akan mengancam kesehatan dan keselamatan warga dalam jangka panjang, akibat air bawah tanah yang dikonsumsi warga tercemar.

Sementara terkonfirmasi DLHK Karawang, tumpukan limbah medis yang tercampur limbah domestik tersebut berasal dari dua rumah sakit swasta besar di Karawang, yaitu RS Bayukarta dan RS Hermina.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menegaskan, harus ada sanksi tegas dalam persoalan ini. Jangan sampai ujung-ujungnya Pemda Karawang hanya sekedar memfasilitasi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi ke publik.

"Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu menau persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan di dalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling," tutur Asep Agustian (Askun), Sabtu (12/4/2025).

Dan yang disesalkan publik, Askun menyindir kenapa beberapa pihak terkait yang seharusnya bertanggungjawab malah seolah-olah cuci tangan pasca persoalannya viral. Termasuk DLHK Karawang yang hanya bisa memberikan penjelasan temuan dan klarifikasi.

Sehingga akhirnya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh turun tangan dan akan memanggil kedua pihak rumah sakit. Padahal seharusnya, kedua rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi tegas sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

"Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar. Apalagi ini dua rumah sakit swasta besar semua," katanya.

"Saya apresiasi Pak Bupati yang mau manggil dua rumah sakit tersebut. Tapi kalau ceritanya seperti ini, ya kerjanya dinas ngapain?. Emang kerjanya bupati ngurusin yang beginian doang. Artinya, ya dinasnya gak becus kerja," timpal Askun.

Selain sanksi pidana dan denda, Askun juga mendesak kedua belah pihak rumah sakit memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga di sekitar lokasi tempat pembuangan limbah medis.

Karena dampak negatif dari pembuangan limbah medis ini pasti akan dirasakan warga dalam jangka panjang. Karena mau tidak mau air bawah tanah yang dikonsumsi warga akan tercemar.

"Ya dampaknya tidak akan dirasakan sebulan atau setahun ke depan. Coba nanti lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan ada dampak kesehatan yang bakal dirasakan warga," tandasnya. (red)*

IMG-20250331-WA0045

Rayakan Malam Takbiran, DKM Bani Husen Langgensari Sukses Gelar Festival Tabuh Bedug

Foto usai pengumuman pemenang festival

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka merayakan malam takbiran di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bani Husen menggelar acara 'Festival Tabuh Bedug Kemenangan' di Halaman Masjid Jamie Bani Husen Desa Langgensari yang diikuti oleh seluruh jama'ah dan warga sekitar khususnya Desa Langgensari Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Minggu 30/3/25).

Bertajuk 'Semarak Puncak Kemilau Ramadhan Bani Husen 1446 Hijriah,' dan dengan mengusung tema untuk memaksimalkan kreatifitas, serta memaafkan tanpa batas, acara tersebut sukses terselenggara atas kerjasama antara DKM Masjid Jamie Bani Husen, DKM Masjid Al-Hidayah dengan Ranting NU Desa Langgensari.

Selain itu, penyelenggaraan acara festival tabuh bedug tersebut juga didukung oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Langgensari dan juga Karang Taruna Desa Langgensari.

Penyelenggaraan acara festival

Dalam pelaksanaannya, acara diikuti oleh beberapa peserta yang kemudian dilombakan pada festival oleh dewan juri yang telah dipersiapkan oleh panitia. Adapun juri dalam acara tersebut meliputi 3 unsur diantaranya adalah Asep Dahyan, S.Pd., dari Unsur LASKI & Disparbud Kabupaten Karawang, Siti Hani Rohaeni, S.Sn., (Pegiat Seni Tari Karawang) dari Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Kulon pada Bidang Seni dan Budaya dan Juri Kehormatan oleh H. Ujang Udirta selaku Kepala Desa Langensari.

Setelah melalui proses perlombaan dan melewati tahapan penilaian, akhirnya ditentukan bebepa pemenang diantaranya adalah untuk Juara 1 diraih oleh peserta dari RT. 002 (Glebod Band), sedangkan untuk Juara 2 diraih oleh RT. 004 (Era Mawana Band), dan pada Juara 3 diraih oleh RT. 005 (Dedi Band).

Selain juara 1,2 dan 3, ada juga nominasi Vocal Terbaik yang jatuh pada peserta dari RT. 003 (Sdr. Delon), untuk kategori Kostum Terbaik diraih oleh peserta dari RT. 004 (Era Mawana Band) dan untuk Koreografi Terbaik jatuh pada RT. 002 (Glebod Band). Sementara untuk kategori Suporter Favorit diraih oleh warga dari RT.005.

Dibawah Kepemimpinan Kyai Opah Khurtobah sebagai Ketua DKM Bani Husen yang telah memberikan kesempatan kepada Mbing Suryana (Izur) sebagai Ketua Panitia berdasarkan kesepakatan dalam rapat, tentunya telah mewarnai kemeriahan perayaan hari besar keagamaan khusunya di Idul Fitri 1446 Hijriah kali ini, hingga DKM Bani Husen berhasil menyuguhkan acara yang terbilang meriah dan menjadi sebuah moment pemersatu umat. (Nunu)*

IMG-20230529-WA0078-1024x717

Soroti Terkait Mangkraknya Pembangunan Jembatan Cicangor, Askun Sebut Kebijakan Gubernur ‘Ngaco’

Asep Agustian, S.H. M.H., / Askun (Ketua DPC Peradi Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendapat kritik tajam dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian yang menilai telah mengecewakan warga Karawang karena janjinya memperbaiki jembatan Cicangor di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang dalam waktu 2 minggu malah meleset.

Parahnya, solusi perbaikan jembatan rubuh di Cicangor dengan membangun jembatan bailey itu malah mangkrak dan pembangunannya berpotensi tidak bisa diteruskan.

"Coba bayangkan kalo itu tidak bisa diteruskan, padahal sudah menelan anggaran negara,"ujar Askun (sapaan akrab bagi Asep Agustian), Minggu, 30 Maret 2025.

Menurut Askun, sebagai Gubernur, Dedi Mulyadi terlalu banyak mencari sensasi dalam kontennya dibandingkan memberi solusi yang konkret bagi masyarakat.

"Ya perbaikan jembatan itu menjadi contoh bahwa kebijakan Gubernur itu ngaco, tidak melalui pertimbangan yang matang,"tuturnya, kecewa.

Askun juga menilai Dedi terlalu banyak bicara atau asal bunyi, serta memutuskan sesuatu seperti tanpa perhitungan yang matang.

"Coba cek saja, jembatan yang dijanjikan rampung dalam dua minggu itu justru mengalami keterlambatan, bahkan saat mulai digunakan terlihat miring dan membahayakan pengguna jalan," paparnya.

“Saya sangat kecewa. Seorang Gubernur seharusnya tidak asal bicara, tidak asal omong. Harusnya ada perhitungan matang, koordinasi dengan para ahli teknik jembatan, serta pihak terkait, termasuk Bupati Karawang. Jangan hanya sekadar membuat konten demi popularitas di media sosial,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan apakah proyek-proyek seperti Jembatan Bailey dan rencana program rumah panggung benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau sekadar strategi pencitraan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan konten, tapi hasil nyata,” tambahnya.

Askun menilai seorang pemimpin harus lebih berhati-hati dalam berjanji agar tidak mengecewakan rakyat.

“Jangan hanya karena memiliki jutaan pengikut di media sosial, lalu merasa paling hebat. Seorang pemimpin harus bertanggung jawab atas ucapannya. Ingat Negara ini tidak bisa dibangun oleh konten,” pungkasnya.

Lebih jauh, Askun juga menyoroti pengerjaan jalan Provinsi di Karawang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Jawa Barat yang juga molor, padahal perbaikan jalan itu sangat penting mengingat digunakan dalam arus mudik lebaran tahun ini.

"Itu perbaikan jalan juga malah molor, akhirnya bikin banyak pemudik celaka karena jalan berlubang di Karawang," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karawang, Aep Saepuloh juga sempat geram terhadap perbaikan jalan di Karawang yang dikerjakan oleh Pemprov Jawa Barat.

Aep juga telah mengambil tindakan memanggil PPK 1.1 Jawa Barat guna meminta klarifikasi keterlambatan itu. Sebagai bupati, Aep juga sempat mengecam akan ikut memperbaiki jalan tersebut jika Pemprov tidak segera menyelesaikan perbaikan jalan di Karawang. (red)*

IMG-20250326-WA0077

Peduli Umat Melayani Rakyat, DPAC PKB Tempuran Bagikan Takjil Gratis

Jajaran Pengurus DPAC PKB Tempuran

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Suci Ramadhan, Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPAC PKB) Kecamatan Tempuran menggelar kegiatan berbagi takjil. Rabu (26/3/25).

Kegiatan tersebut rencananya akan digelar selama 4 hari berturut-turut. Dimana kegiatan tersebut sudah berjalan selama 2 hari sejak kemarin dan masih akan berlangsung selama 2 hari kedepan.

Untuk titik lokasi pembagiannya, kegiatan tersebut diselenggarakan tak jauh dari perempatan Jalan Raya Desa Pagadungan, atau lebih tepatnya di jalan raya sekitar depan rumah Mulyana S.HI., (Wakil Ketua DPC PKB Karawang) yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karawang dengan jabatan Ketua Fraksi.

Pembagian Takjil Gratis

Usai kegiatan berlangsung, Mulyana menerangkan bahwa takjil yang dibagikan oleh pengurus DPAC tersebut merupakan hasil produksi dari UMKM di wilayah Kecamatan Tempuran, dengan mekanisme membeli dagangannya untuk kemudian dibagikan secara gratis oleh puluhan kader yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut kepada pengguna jalan dan warga setempat.

"Dengan mekanisme seperti itu, kita juga secara langsung bisa berperan serta dalam mendukung dan membantu UMKM lokal," ungkapnya.

Selain itu, melalui kegiatan tersebut juga DPAC Tempuran telah berhasil mengimplementasikan apa yang selama ini menjadi jargon 'Peduli Umat Melayani Rakyat' dari Partai yang diketuai oleh Gus Muhaimin tersebut. (Nunu)*

IMG-20250322-WA0026

Keluarkan Surat Edaran Resmi, Bupati Karawang Tegaskan ASN Tak Boleh Terima Gratifikasi Berbau THR dari Pihak Luar

Surat Edaran Bupati Karawang (Sumber: Instagram inspektoratkrwkab)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 642 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna mencegah adanya praktik korupsi, khususnya gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya yang berpotensi melanggar hukum. Sabtu (22/3/25).

Dikutip dari laman resmi Pemkab Karawang melalui website karawangkab.go.id, Bupati Karawang menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, baik secara individu maupun atas nama institusi. Larangan tersebut mencakup permintaan dana atau hadiah dari masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Mengenai dasar hukum diterbitkannya SE larangan gratifikasi tersebut, Pemkab Karawang berkiblat pada rujukan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12C, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, terkait ketentuan teknis mengenai pelaporan adanya unsur tersebut dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Untuk pegawai yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, diimbau agar menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang.

Selain larangan menerima gratifikasi, dalam surat edaran juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

Bupati Karawang juga mengimbau kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang yang dapat dilakukan melalui beberapa jalur dan cara diantaranya ;

- Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) : https://gol.KPK.go.id

- Melalui Email resmi KPK : pelaporan.gratifikasi@KPK.go.id

- Mengirimkan laporan tertulis ke alamat Pos KPK RI

- Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang atau Inspektorat Kabupaten Karawang

- Melalui hotline layanan WhatsApp UPG Karawang di nomor 0822-1136-9376

Untuk diketahui, surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemkab Karawang, termasuk melalui akun media sosial resmi Pemkab Karawang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Karawang dapat patuh serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (Red)*