Jendela Kriminal

IMG-20221130-WA0000

Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Nuansametro Berhasil Diringkus Polsek Rengasdengklok

Foto terduga pelaku yang berhasil diringkus Polsek Rengasdengklok

Jendela Jurnalis Karawang -
Team Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil meringkus K (24), seorang buruh harian lepas, terduga pelaku penganiayaan terhadap Abdul Rojak wartawan media online Nuansa Metro, yang terjadi beberapa waktu lalu.

K (24) diciduk jajaran Reskrim Polsek Rengasdengklok di kediamannya di daerah Tegal Asem, desa Rengasdengklok Utara hari Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 wib.

Kepada awak media, Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Iptu Iwan Budijanto, SH. mengatakan setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, tim nya langsung bergerak menuju TKP yaitu di rumahnya sekitar pukul 03.00 Senin dini hari.

"Saat itu terduga pelaku sedang tidur, dan kami langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan ke Polsek Rengasdengklok," ungkapnya.

Iptu Iwan menuturkan, untuk sementara motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu kesalahpahaman ketika berada di lokasi hajatan.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan kemungkinan ada motif lain maupun ada tersangka lain," ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Iptu Iwan mengungkapkan, atas perbuatan tersangka untuk sementara terduga pelaku di jerat pasal 170 atau pasal 351.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan akan memproses hukum siapapun yang terlibat," tandasnya. (red).

IMG-20221126-WA0015

Akibat Tak Memberi Uang Jatah, Seorang Juru Parkir Ditikam Hingga Terkapar

Foto seorang tukang parkir yang terkapar usai ditusuk.

Jendela Jurnalis, Karawang -
Di duga karena tidak memberi sejumlah uang yang di pinta, seorang pria paruh baya menjadi korban penusukan.

Kejadian ini terjadi ketika korban sedang bekerja menjadi juru parkir di depan toko mini Pasar Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Sabtu (26/11/2022) siang.

Menurut keterangan saksi di tempat kejadian menyampaikan, bahwa kejadian penusukan berawal dari para pelaku yang hendak meminta uang kepada korban yang sedang menjaga parkir.

Foto pelaku penusukan yang berhasil diamankan jajaran Polsek Rengasdengklok.

"Awalnya sih minta duit dari jam 8 pagi belum diberi oleh korban, terus mereka datang lagi jam 12 siang, biasalah buat pada minum kayaknya," Ucap A yang tidak mau di publikasikan identitasnya kepada awak media. Sabtu(26/11/2022) di lokasi kejadian.

"Karena mungkin tidak di beri oleh korban, akhirnya pelaku marah sambil membabi buta sama korban," jelasnya.

Lebih lanjut A menerangkan, korban di larikan ke rumah sakit Proklamasi karena ada luka tusukan.

"Atas kejadian itu, korban di larikan ke rumah sakit proklamasi, karena mungkin luka tusuknya begitu parah oleh pihak rumah sakit proklamasi korban langsung di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang," Lanjutnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Iwan Budijanto SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya peristiwa penusukan terhadap seorang pria yang sedang menjaga parkir di Pasar Rengasdengklok yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku.

"Iya benar telah terjadi korban penusukan yang di duga di lakukan oleh 2 orang, saat ini kami sudah mengamankan salah seorang pelaku," Jelasnya.

"Kami pun masih meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada ditempat kejadian.perkara, sementara satu orang pelaku yang berhasil kami amankan belum bisa dimintai keterangan karena dalam kondisi mabok," Terangnya.

"Sementara korban juga belum bisa dimintai keterangan, karena sedang di tangani medis di rumah sakit umum daerah (RSUD) Karawang," Pungkasnya. (red).

IMG-20221124-WA0007

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Letkol Inf (Purn) H. Muhhammad Mubbin di PN Bale Bandung, Disinyalir Banyak Kejanggalan

Foto suasana sidang di PN Bale Bandung.

Jendela Jurnalis, Bandung -
Sidang perdana untuk Henry Hernando bin Ir. Sutikno alias Aseng, dengan No. Perkara: 893/Pid.b/2022/PN.BIb, yang digelar tepat pukul 10.00 WIB itu, menghasilkan kekecewaan di pihak keluarga korban. Pasalnya, entah atas dasar apa, pelaku tidak dihadirkan dan hanya ditampilkan di layar TV, layaknya masa Covid-19 kemarin.

Keluarga korban dan masyarakat yang peduli, serta beberapa organisasi yang empati dan hadir pun merasa kecewa, karena pelaku tidak dihadirkan. Bahkan ada sebagian pengunjung yang menyela.

"Kasus bintang dua saja dihadirkan, kenapa Aseng yang membunuh TNI Purn. malah nonton TV?" katanya.

Foto yang hadir dalam sidang.

Tetapi demi berjalannya sidang, hal itu diabaikan pula. Dan sesuai agenda di awal, pada sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Bale Bandung, yang diketuai oleh Romlah, SH, MH.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, dimana terdakwa melakukan pembunuhan, bahkan cenderung tidak berperikemanusiaan melakukan penusukan brutal lebih dari 10 kali dan menghasilkan luka yang mematikan dari awal. Akan tetapi, penerapan Pasal yang dibacakan yang menyebabkan kekecewaan di pihak keluarga korban dan rekan sejawat seperjuangan yang mereka anggap, bahwa penggunaan Pasal 351 tidak layak diterapkan oleh JPU, karena terlalu lemah dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Melalui awak media, Kuasa Hukum dari keluarga korban, Muchtar Effendi, SH, & Partner, yang didampingi oleh Dr. Anton Minardi, SH mengatakan, "Saya sangat kecewa. Sidang ini adalah sidang perdana dari kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) H. Muhammad Mubbin, bahkan lebih tepat disebut sebagai pembantaian. Karena kalau pembunuhan hanya 1 atau 2 tusukan lantas mati, tidak berulang. Lah ini kalau dilihat dalam slow motion CCTV, bisa sampai 18 kali. Dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal alternatif, yaitu Pasal 351-3 walau ada Pasal 338 subsider dan 340 primer. Dan saya sangat merasa kecewa sebagai Tim Kuasa Hukum. Karena dari awal saya bekerja, sudah meminta agar Pasal 351 ini dianulir dan lebih memperhatikan Pasal 340, karena ini adalah pembantaian, bukan lagi pembunuhan. Hal ini saya sampaikan ke Polda dan melalui rekan yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan disampaikan melalui Kejaksaaan, agar Pasal 351 dianulir. Akan tetapi faktanya, Pasal ini malah dibacakan. Jadi, dimana Kuasa Hukum memohon agar dihukum seberat-beratnya, menjadi tidak berfungsi dan terkesan landai," ujarnya heran.

"Atas dasar hal tersebut, saya akan komplain kepada pihak penyelenggara persidangan," imbuh Muchtar.

Demikian pun disampaikan rekan sejawat korban, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, SE, yang secara kebetulan adalah rekan satu angkatan korban, yang mengungkapkan, bahwa sidang perdana ini tidak memuaskan.

"Sekarang sudah saatnya, jangan sampai hukum ini berpihak kepada siapa yang bayar. Saya adalah sebagai Warga Negara yang mencari keadilan. Dan jika dilihat dari awal, rupanya ada upaya meringankan si pelaku. Makanya saya dan kawan-kawan, baik itu dari Purnawirawan maupun FKPPI beserta elemen masyarakat lain, merasa perlu adanya Penasehat Hukum dari pihak korban. Supaya hukum bisa ditegakkan berdasarkan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Tapi pada faktanya, hari ini saya kecewa berat, seperti apa yang disampaikan JPU. Ini semua akan dipertanggungjawabkan di yaumul akhir," ucapnya.

Mumpung masih awal, kata Yayat Sudrajat, yuk kita sama-sama mengajak dan mengingatkan, agar para Gakkum yang merupakan wakil Tuhan di dunia, bahwa kalau mereka selaku pihak Gakkum tidak mau melakukan tugasnya dengan benar, kembali saya sangat kecewa dan mengucapkan innaalillaaHi dan saya yakin, ada balasan di yaumul akhir," tandasnya.

"Saya lihat, pada saat ini hukum berpihak kepada siapa yang bayar. Dan saya yakin, kalau tidak ditemani rekan-rekan semuanya, baik itu para Purnawirawan dan FKPPI dan elemen masyarakat lainnya, sepertinya persidangan ini akan aneh. Jadi, pelakunya itu ditangkap masuk penjara, masuk persidangan, atau masuk penjara sebentar, setelah itu bebas tanpa nilai hukuman yang sebanding," terusnya.

Jangan sampai ini terjadi, terutama pada permasalahan yang menindas kepada rakyat.

"Kita punya tujuan nasional, kita harus mengayomi dan mewakili masyarakat yang tertindas. Makanya kita percaya penuh terhadap sikap dari institusi yang bersinggungan dengan permasalahan pembantaian ini, untuk memproses dan bisa meyakinkan kepada Hakim, bahwa orang ini memang melakukan pembunuhan dengan sadis atau pembantaian," urai Yayat Sudrajat.

"Sekali lagi saya minta kepada pihak Gakkum, lakukan tugas dengan benar, dengan adil, karena ini masalah kemanusiaan. Tunjukkan kepada masyarakat, bahwa Gakkum kita masih bisa dipercaya oleh rakyat, walau pada faktanya, saat ini rakyat sudah tidak percaya kepada para Gakkum," lanjutnya.

"Saya ketuk sekali lagi, bekerjalah dengan benar dan seadil-adilnya, karena Tuhan menyaksikan," pungkas Yayat. (HAP)

IMG-20221027-WA0001

Masuki Babak Baru, Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penculikan Wartawan di Karawang Kini Berstatus DPO.

Akp Arief Bustomy, Kasat Reskrim Polres Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Terkait proses penanganan hukum kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 Wartawan, Polres Karawang kini resmi memasukan 2 tersangka kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang, keduanya adalah yang berinisial R dan D.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan di masukannya R dan D sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

"Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D," kata Kasat Reskrim.

Terkait penyebaran informasi DPO ini di media online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.

"Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan," ujar Kasat Reskrim, Rabu (26/10/2022).

"Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan untuk AA saat ini statusnya adalah Wajib Lapor. Dikarenakan AA masih dalam kondisi sakit.

"Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit," jelasnya.

"AA wajib lapor setiap hari senin dan Kamis, selama proses ini berjalan," imbuhnya.

Sementara untuk penetapan P21 AA, Kasat Reskrim menjelaskan saat ini masih dalam proses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Pihaknya pun masih menunggu hasil Praperadilan yang dilayangkan AA.

"Tunggu saja hasilnya, tetapi intinya Polres Karawang sudah menjalankan  proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap on the track," pungkasnya.

Diketahui, Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat. Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa.

Ketiga tersangka tersebut yakni AA, D, R, dan RR alias L. Diketahui AA dan R adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. (Red).

IMG-20221001-WA0013

Diduga Lakukan Penyelewengan, PLN Rayon Belambangan Umpu Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda

Foto Yopi Zulkarnain.

Jendela Jurnalis Lampung -
Diduga melakukan penyelewengan terkait denda pelanggan yang hampir rata-rata mencapai Rp1 juta, PLN Rayon Belambangan Umpu, Prov. Lampung, resmi dilaporkan ke Kejati dan Tipikor Polda Bandar Lampung.

Pasalnya, beberapa bukti pelanggan yang membayar tunggakan dan denda pemakaian listrik, yang nominalnya hampir mencapai 1 jutaan, setelah dilakukan pengecekan tidak keluar di jaringan komputer.

Yopi Zulkarnain mengatakan, benar, kami sudah melakukan pengecekan data-data pelanggan yang membayar tunggakan atau denda ke pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, namun tidak keluar di jaringan teknologi yang serba canggih sekarang ini.

"Kami menduga adanya penyimpangan dari uang tersebut, karena tidak di setor atau diberikan kepada Negara dan data tersebut yang kami lakukan pengecekan dari tahun 2019," kata Yopi.

"Coba dikalikan saja, kalau 1 pelanggan tersebut membayar Rp1.000.000 dan dikalikan paling kecil 5 pelanggan per-hari, setelah itu dikalikan selama 1 bulan dan dikalikan dari tahun 2019 sampai 2022, sudah besar nilai uang tersebut yang seharusnya dikembalikan ke Negara," terusnya.

"Selain hal tersebut di atas, kami juga melakukan pelaporan ruang lingkup Pemda dan Pengusaha-pengusaha yang diduga telah bekerjasama dengan pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, yang selama ini telah merugikan Negara," lanjut dia.

"Semuanya kami pasrahkan sama APH dan instansi-instansi terkait, dalam menentukan apa yang sepantasnya dilakukan dengan PLN Rayon Belambangan Umpu, yang kami duga telah merugikan Nagara itu," imbuhnya.

"Namun, apabila tidak ada tanggapan dari pihak Kejati dan pihak Tipikor Bandar Lampung, maka kami akan melayangkan pengaduan kami tersebut ke Kejagung dan KPK, sekalian apabila perlu," pungkas Yopi. (Her)

IMG-20220822-WA0002

Polsek Karawang Kota Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penusukan PSK di Kosan Perum Johar Permai.

Konferensi Pers Polsek Karawang Kota.

Jendela Jurnalis Karawang -
Polsek Karawang Kota menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wanita, yang terjadi di kos-kosan wilayah Johar Permai, beberapa waktu lalu, Senin (13/8/2022).

Dalam konferensi persnya, Kapolsek Karawang Kota, AKP. Marsono mengatakan, Polisi mencurigai ada motif perampokan dalam kasus penusukan seorang PSK berinisial ADA (22) oleh pelanggannya sendiri.

Kuat dugaan, AH (20) pelaku tunggal dalam kasus ini punya niatan menguasai harta korban.

Barang bukti yang ditunjukkan.

Seperti diketahui, AH yang merupakan seorang pengangguran warga Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta Karawang, menusuk teman kencannya usai bercinta di sebuah kamar kos Perum Johar Permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Marsono mengungkapkan, pelaku sudah membawa pisau sebelum bertemu korban. Pisau sepanjang kurang lebih 30 cm itu kini sudah diamankan polisi.

"Kami masih mendalami motif lain. Kuat dugaan pelaku ingin menguasai harta korban," kata Marsono di Mapolsek Karawang Kota, Senin (22/8).

Usai ditusuk pelaku, korban mengalami luka parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri.

Pelaku terancam dipenjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat. (Red).

IMG-20220816-WA0001

Terkait Peristiwa Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, DPC GANN Desak Kapolres Tes Urin Anggota Satnarkoba.

Foto Kadiv Humas DPC GANN Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Tertangkapnya Kasat Narkoba Polres Karawang yang di duga memiliki narkotika jenis Sabu, merupakan tamparan keras untuk institusi kepolisian, terutama Polres Karawang.

Sepertinya, hal tersebut terkesan tidak sejalan dengan semangat Presisi yang selama ini terus di gaungkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, yaitu Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan)

Seperti di ketahui, pada Kamis (11/8/2022) Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Polres Karawang di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, sekitar pukul 07.00 wib terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan total sabu seberat 101 gram.

Adanya peristiwa tersebut, organisasi pegiat anti Narkotika, Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Karawang, melalui Kadiv Humas DPC GANN mengeluarkan pernyataan sikap.

Ketua Divisi Humas DPC Generasi Anti Narkotika Nasional Kabupaten Karawang, Jajat Sudrajat, mengungkapkan, bahwa Dewan Pimpinan Cabang GANN Karawang, mendesak Kapolres Karawang untuk melakukan tes Urin dadakan terhadap anggota Satnarkoba Polres Karawang.

Berharap, kasus yang melibatkan oknum Kasat narkoba Karawang ini, bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran anggota Polres Karawang, agar tidak main-main dengan Narkotika.

"Dan semua yang terlibat dalam kasus ini, harus di proses secara transparan, agar marwah lembaga kepolisian tidak jelek citranya di tengah-tengah masyarakat," tegas Jajat. (Red).

IMG-20220713-WA0003

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilkom Unsika, Kejari Karawang Siap Limpahkan Berkas Tersangka Ke Pengadilan.

Foto Kejari Karawang ketika dikonfirmasi Media.

Jendela Jurnalis Karawang -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung Fasilkom Unsika yang menyebabkan kerugian Negara sekitar 6 Milyar Rupiah.

Usai menetapkan seorang tersangka beberapa waktu lalu, Kejari Karawang tidak lama akan melimpahkan tersangka tersebut ke pengadilan.

“Kemarin kita sudah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara, insya Allah bila tidak ada halangan segera berlangsung tahap kedua serahkan kepada penuntut untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha, kepada Media, Selasa (13/7/2022).

Ketika disinggung adanya kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, Martha secara diplomasi menyerahkan hal itu dalam perkembangan selanjutnya.

“(saat ini) baru satu tersangka, nanti bisa lihat perkembangannya,” ujarnya.

Ia membeberkan, saat ini penyidik sedang melengkapi pemberkasan, setelah lengkap diserahkan ke penuntutan.

“Nanti penuntut juga akan memeriksa apakah berkas sudah lengkap, sesudah berkas dinyatakan lengkap barulah penyerahan tersangka dan barang bukti dan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti barulah dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
(red).

1653267609944423-0

Polres Karawang Buru Para Pelaku Pengeroyokan di Stadion Singaperbangsa Kemarin.

Foto kerusuhan di sekitar stadion Singaperbangsa, Minggu 22 Mei 2022.

Jendela Jurnalis Karawang -
Polres Karawang memastikan akan menindak tegas kelompok-kelompok massa yang coba mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Polres Karawang kepada sejumlah awak media di Karawang, Minggu (22/5/2022) petang.

Jajaran Polres Karawang yang bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat melalui program “Lapor Pak Kapolres” terkait aksi bentrok yang terjadi di Stadion Singaperbangsa Karawang, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi bentrokan di halaman stadion Singaperbangsa Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur.

“Sudah aman, kami sudah di lokasi dan kami juga sudah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengembangan (untuk motif bentrokannya, red) terhadap beberapa orang yang kami amankan itu,” tutur AKBP Aldi Subartono.

Meski belum diketahui pasti motif dari aksi bentrokan yang diduga dilakukan oleh dua kelompok massa tersebut, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam proses penanganan kasus yang sudah mengganggu Kamtibmas di Kabupaten Karawang.

“Saya pastikan yang mengganggu Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Karawang akan saya tindak dengan tegas,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum bisa dipastikan dengan jelas terkait identitas korban dalam aksi bentrok yang diduga dilakukan dua kelompok massa yang terjadi di halaman Stadion Singaperbangsa Karawang.

Namun berdasarkan video yang beredar di media sosial dan pesan WhatsApp, salah seorang anggota kelompok massa yang diduga terlibat pada aksi bentrokan itu mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuhnya lantaran dikeroyok, saat aksi bentrok terjadi di Stadion Singaperbangsa Karawang.

Akibatnya, korban pengeroyokan yang diduga anggota kelompok massa itu harus dilarikan ke RSUD Karawang, guna mendapatkan perawatan intensif.

(Irfan/Red).

IMG-20220422-WA0001

Terkait OTT Oknum Jurnalis, MOI Karawang Angkat Bicara

Foto Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang.

Jendela Jurnalis KARAWANG - Wajah pers Karawang tercoreng dengan adanya kasus dugaan pemerasaan kepala desa yang melibatkan oknum jurnalis.
Oknum jurnalis tersebut bersama oknum LSM diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka ditangkap di rumah oknum LSM di Kecamatan Rengasdengklok, Kamis pagi (21/4/2022) pukul 03.00 WIB.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, angkat bicara.

Menurut Latifudin, pihaknya tidak membenarkan sikap dan perbuatan oknum jurnalis tersebut. Bagaimanapun juga, seorang jurnalis terikat dengan kode etik dan aturan UU Pers dalam menjalankan tupoksinya.

“Tetapi saya juga meminta kepada semua pihak, terutama kepada pihak kepolisian agar fair dalam menindak kasus ini,” katanya, jumat (21/4/2022).

Latifudin meminta agar pihak kepolisian tidak hanya membidik kasus dugaan pemerasan, tetapi juga harus membidik kasus yang memicu terjadinya dugaan pemerasan.

“Info yang saya dapatkan, oknum jurnalis tersebut awalnya ada temuan dugaan pelanggaran dalam program PTSL di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya,” ungkapnya.

“Nah polisi juga harus masuk juga mendalami kasus dugaan pelanggaran program PTSL. Tidak ada asap kalau tidak ada api,” timpalnya.

Latifudin memaparkan, indikasi adanya dugaan pelanggaran program PTSL yang jadi pemicu dugaan pemerasaan karena dalam sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa Kades Srijaya lakukan negosiasi jumlah nominal yang diminta pelaku.

“Dalam berita yang beredar, awalnya pelaku meminta Rp125 juta, lalu dinego dan disepakatilah angka Rp25 juta. Kalau tidak ada dugaan pelanggaran, apakah mungkin ada negosiasi? Apalagi sebelum di-OTT pelaku sudah diberi Rp10 juta,” bebernya.

Latifudin mendesak pihak kepolisian agar kasus ini menjadi pintu masuk mereka untuk menyelidiki sejumlah program PTSL di Kabupaten Karawang.

“Jadikan ini pintu masuk apakah program PTSL sudah berjalan sesuai aturan atau tidak,” tutupnya. (Red)