Jendela Kriminal

IMG-20240126-WA0055

Terima Aduan Tindak Pencurian, Jajaran Personel Polsek Pedes Berikan Respon Cepat

TKP tindak pencurian

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Merespon adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pencurian kendaraan bermotor di area Kantor Kecamatan Pedes, Unit Reskrim Polsek Pedes kemudian melaksanakan pengecekan serta menindaklanjuti terkait adanya laporan tersebut. Kamis (25/1/24).

Atas perintah AKP Marsad, SH., MH., selaku Kapolsek Pedes, Kanit Reskrim Aiptu Manat Purba beserta anggotanya kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat Delux warna silver, dengan Nomor Polisi T 3675 OW, milik seorang perempuan bernama Nurhalimah Binti Suratmo yang beralamat di Dusun Langseb II, RT 03/02, Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes.

Adapun kronologisnya, saat itu pemilik motor tersebut memarkirkan kendaraannya di parkiran Kantor Kecamatan Pedes untuk mengantarkan anaknya yang hendak ikut lomba pidato tingkat SD. Namun nahasnya, sekitar 15 - 20 menit ditinggalkan, namun saat kembali ke parkiran dirinya mengetahui bahwa kendaraannya sudah tak ada ditempat.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV yang terpasang disekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dibawa kabur atau dibawa oleh 2 orang pencuri.

Atas adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pedes kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aksi curanmor yang juga sempat viral di medsos tersebut.

"Dalam kejadian ini, Bapak Kapolsek Pedes memerintahkan anggotanya untuk terus mengusut kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di tempat parkiran Kecamatan Pedes. Unit Reskrim Polsek Pedes sampai saat ini terus melakukan upaya pencarian," Ucap Budi selaku Staff Humas Polsek pedes kepada wartawan.

"Selain itu, Bapak Kapolsek Pedes yang diatensikan oleh Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono untuk terus membantu setiap ada permasalahan masyarakat diwilayah hukumnya. Untuk itu, Bapak Kapolsek Pedes mengajak kepada elemen masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, untuk terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan tempat tinggalnya," tambahnya. (Rey)*

IMG-20240123-WA0107

Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polres Karawang

Konferensi Pers Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Polres Karawang gelar press converence ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di duga di lakukan oleh EA yang terjadi di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Kompol Prastyo. PN. SE mengungkapkan, bahwa pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

"Kejadian terjadi sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji. Kemudian anak korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid Tiha, lalu korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku sebagai marbot di masjid tersebut.

Kemudian, pelaku memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban dan memegang alat vital korban. Setelah itu korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu nya menanyakan kepada teman korban yang pada saat itu bermain. Dan korban mengiyakan kejadian tersebut, selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang yang kemudian pelaku di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya, Selasa (23/01/2024)

Lebih jauh di ungkapkan, bahwa modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen.
Barang bukti yang dapat kami amankan di antaranya,
1 (satu) potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE
1 (satu) potong celana panjang berwarna merah.
1 (satu) potong kerudung warna cream.
1 (satu) potong celana dalam warna pink.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengaln pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). (***)

IMG-20240116-WA0041

Dianggap Janggal, Gary Gagarin Ragukan Keterangan 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Gary Gagarin saat dalam persidangan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan dengan tersangka AAM dengan agenda Pemeriksaan Pokok Perkara yang kasus sebelumnya dipraperadilankan pengacara Gary Gagarin kembali digelar, Selasa (16/1/2024).

Kuasa Hukum AAM, Gary Gagarin mengungkapkan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa. Saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang dan Klien membantah keterangan saksi-saksi lantaran banyak keterangan tidak sesua fakta-fakta.

"Kami akan menggali lebih banyak informasi, karena kita lihat dari keterangan saksi tidak ada satupun yang melihat kejadian secara langsung, artinya harus diuji kembali betul atau tidaknya ada kejadian pemukulan. Kami akan menghadirkan saksi meringankan untuk membantah," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Gary menambahkan, dalil-dalil dari jaksa lemah dan pihaknya menuntut Kliennya dibebaskan dari segala tuntutan karena banyak keterangan dari saksi-saksi yang yang dianggap janggal.

"Hakim sudah menegaskan, dari apa yang ditanyakan Hakim, keterangan saksi berubah tahu atau tidak, artinya saksi tidak terbuka sesuai fakta di lapangan," pungkasnya. (***)

IMG-20240112-WA0057

Dinilai Kurang Sigap, Ketum AWIBB Desak Polda Jabar Ringkus Jaringan Mafia Judi di Bandung

Ilustrasi perjudian

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR -
Di era teknologi seperti sekarang ini, Judi kembali mengalami metamorfosis. Justru keberadaannya menjadi lintas batas antar negara. Penyebabnya sekat yang belum membatasi, kini bisa ditembus oleh peran teknologi canggih. Hal ini terbukti dengan merebaknya perjudian bak seperti jamur di musim hujan, keberadaannya mudah ditemui di Kota Bandung. Yang diduga didalangi oleh David dan Eko Cs mafia bandar judi Toto Gelap (togel) di Kabupaten dan Kota Bandung. Jum'at (12/1/24).

Bukan hanya itu, Maraknya perjudian sering mengakibatkan masyarakat kecanduan untuk membeli atau bertaruh (judi). Sehingga tidak sedikit dampak yang dihasilkan membuat keluarga rumah tangga jadi berantakan karena uang ludes untuk bertaruh judi di Kota/Kabupaten Bandung.

Menurut Raja Simatupang selaku Ketua AWIBB Bekasi Raya yang kebetulan juga tergabung dalam Team Investigasi awak media, dirinya mengaku telah mendatangi Polda Jabar dan berhadapan langsung dengan Penyidik DITRESKRIMUM Polda Jabar Brigadir Riezkhia Dian Chelvano, SH. Rabu (10/1/24).

Raja Simatupang menjelaskan bahwa kedatangan dirinya tersebut adalah untuk melakukan konfirmasi perihal perjudian Togel yang sedang marak.

"Amat disayangkan, bahwa ada tangkapan dari Team Resmob Mabes Polri, tapi yang ditangkap hanyalah tingkat pengecer dan itu pun cuma dari salah satu group, sementara dari group mafia David dan Eko Cs tidak ada yang tersentuh sama sekali. Sangat disayangkan team dari resmob Mabes Polri oleh BANIT SATRESMOB UNIT III Bripka Syaiful Bachri dan Bripka Eliaz Faizal Setiawan sampai turun melakukan penangkapan tapi tidak menyeluruh, ada apa dengan ini semua?" ungkap Raja Simatupang.

"Sangat disayangkan, kenapa setingkat kota indah dan jantung kota ini masih marak dengan adanya perjudian togel bagaikan benalu," tambahnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Dika Mahaputra selaku Ketum AWIBB mendesak pihak Polda Jabar agar hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kota dan Kabupaten Bandung.

"Ketertiban masyarakat harus diperhatikan, salah satunya adalah meringkus semua mafia judi di Kota dan Kabupaten Bandung, dan jika ada Oknum APH yang diduga terindikasi terlibat didalam mafia judi David dan Eko Cs, maka Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum APH yang diduga terlibat," ucapnya.

Dika Mahaputra menegaskan, agar pihak Kepolisian Polda Jabar harus sesegera mungkin meringkus bahkan memberantas semua komplotan David dan Eko Cs mafia judi togel bandar darat yang berkedok rumah makan warteg dan tambal ban di Kota dan Kabupaten Bandung.

"Polisi Harus Bertindak Cepat untuk menangkap semua mafia judi jaringan David dan Eko Cs. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kehidupan tanpa ada perjudian, karena kegiatan judi di beberapa tempat di Kota Bandung sudah meresahkan masyarakat dan berdampak sangat merugikan bagi kehidupan berumah tangga," tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan perjudian masuk dalam kategori tindak pidana, hal tersebut tertuang dalam pasal 303 KUHP, dimana ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, pelaku perjudian bisa dijerat kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp. 25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan keterangan dan tanggapan resmi dari Pihak Polda Jabar. (Red/Nunu Nugraha)*

Sumber : AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240112-WA0056

Kapolsek Pedes Selalu Intens Menjalin Silaturahmi bersama Masyarakat

Silaturahmi Polsek Pedes dengan elemen pemerintahan dan masyarakat.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polsek Pedes, Polres Karawang, Polda Jawa Barat melalui Kapolsek Pedes beserta jajarannya melaksanakan kegiatan patroli mengantisipasi kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes. Kamis (12/1/24).

Selain itu, Jajaran Anggota Polsek Pedes juga menyambangi Perangakat Desa Payungsari, Kecamatan pedes.

Kegiatan tersebut dilakukan Polsek Pedes menggunakan kendaraan mobil Strada 3213 A dalam melakukan patroli di siang hari dengan berdialog bersama masyarakat untuk mengajak dalam menciptakan keamanan di wilayah Kecamatan Pedes.

Mendapat kunjungan tersebut, Perangakat Desa Payungsari menanggapi dan mengungkapkan bahwa dengan adanya kegiatan patroli sambang yang dilakukan Kapolsek Pedes bersama anggotanya menjadi suatu kebaikan dalam menjaga silaturahmi.

"Kami siap mendukung program CAKEP Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Pedes, dengan menyasar tempat-tempat yang di anggap rawan serta objek-objek vital untuk disambangi, agar tidak adanya tindakan kejahatan di wilayah hukum Polsek Pedes," ungkapnya.

"Kami, Koramil Pedes beserta unsur-unsur Muspika di Kecamatan Pedes siap mendukung Polsek Pedes, karena ini semua tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan di lingkungan masyarakat," ucap salah satu Perangkat Desa yang juga merupakan Tokoh Masyarakat.

Sementara itu, Budi selaku Staff Humas Polsek Pedes juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkeliling melakukan patroli di wilayah hukum Kecamatan Pedes dalam hal menjaga keamanan.

"Bapak Kapolsek Pedes AKP Marsad melanjutkan Patroli Prekat berkeliling wilayah Kecamatan Pedes dan sambangi masyarakat Pedes, untuk menjaga keamanan, dan situasi arus lalin ramai lancar di wilayah hukum Polsek Pedes," pungkas Budi kepada wartawan. (Rey)*

IMG-20240111-WA0011

Saktinya Mafia Perjudian di Bandung

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar

Jendela Jurnalis Bandung, JABAR - Kinerja Polri saat ini kembali menjadi sorotan publik yang tertuang sudah, yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online.

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Tapi masih ada keterkaitan petinggi penegak hukum yang masih terlibat dan membeckingi mafia perjudian jaringan david dan eko CS

Pemain diancam 4 tahun penjara, sementara berdasar Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Sementara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Permainannya menggunakan media bingo, kartu, dadu, lotere, nomor, dan lain-lain.

Menurut psikolog Dian Wisnuwardhani dikutip dari artikel berjudul Pasangan Kecanduan Judi, Ini Saran Psikolog untuk mengatasinya, judi dapat mengakibatkan candu. Salah satu cara ampuh mengatasinya yaitu dengan memberikan hukuman atau punishment.

Tapi, penindakan hukum pun belum cukup untuk menghilangkan kegemaran berjudi. “Tetapi mereka harus melakukan terapi pada psikolog yang memang menangani kondisi ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). (Red)*

IMG-20240106-WA0028

Kapolsek Pedes Sambangi Masyarakat dan Himbau Jaga Keamanan

Giat Sambang Polsek Pedes

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jawa Barat menggelar Giat Sambang ke Kecamatan Pedes untuk melakukan diskusi seputar Pemilu Tahun 2024 dan upaya penjagaan kamtibmas bersama unsur muspika Kecamatan Pedes. Sabtu (6/1/24).

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan Patroli Perekat Presisi dengan sasaran Wilayah Kecamatan Pedes agar aman terkendali.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan beberapa hal, diantaranya ialah terkait masalah keamanan agar bersama masyarakat dan perangkat Desa untuk menjaga keamanan, serta mengantisipasi terkait kewaspadaan untuk pengunjung pantai, agar berhati-hati saat berenang dipantai, juga menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan.

"Kepada perngakat Desa, agar selalu mengingatkan masyarakat dan pengelola pantai untuk terus Menghimbau pengunjung jangan sampai ada korban karena tenggelam dipantai," ucapnya Kapolsek Pedes Akp. Marsad, SH., MH.

Wartawan kemudian mengkonfirmasi Rano Setia Budi., A.md., ST., Staff Humas Polsek Pedes, dan Ia pun membenarkan.

"Benar, Bapak Kapolsek Pedes sambang ke masyarakat pantai dan diberikan himbauan berdialog dengan masyarakat. Untuk itu, Kapolsek yang diberikan atensi dari Bapak Kapolres Karawang Akbp. Wirdhanto Hadicaksono untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan, dan bila ada tindakan kejahatan agar segera menghubungi LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES di no 0857-1786-5705," tutup Budi. (Rey)*

IMG-20240106-WA0029

Bhabinkamtibmas Polsek Pedes Tingkatkan Keamanan Ditengah Masyarakat

Giat Sambang Masyarakat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Anggota Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar Aipda Karjono, bersama Brigadir Muhammad Johan Widarma melaksanakan sambang dan dialogis dilanjutkan Patroli Prekat rutin di wilayah hukum Polsek Pedes sambangi perangkat Desa Mekarpohaci Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Sabtu (6/1/24).

Dalam kegiatanny, Anggota Polsek Pedes terus gencarakan patroli dari siang hingga malam hari, khususnya untuk memberikan arahan kepada anak muda, agar tidak nongkrong, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol maupun Narkoba.

Selain itu, juga untuk memberikan informasi ataupun melaporkan segala kejadian ke Polsek Pedes, bertujuan agar membantu menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan sekitar, agar aman dari aksi geng motor.

"Saya mengajak kepada perngakat Desa dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Ini semua untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kejahtan yang mengancam masyarakat, ini semua mencegah tindakan tawuran dan perdaran narkoba," tutur Aipda Karjono.

"Polsek pedes menghimbau agar jangan ikut geng motor dan mengkonsumsi miras dan narkoba yang melanggar hukum, setelah kami himbau dengan humanis agar anak muda yang nongkrong untuk segera pulang kerumah masing-masing, mengingat selaku waspada akan adanya tindakan kejahtan," tambah Brigadir Muhammad Johan.

Anggota juga menyambangi pemuda bersama masyarakat dan menghimbau agar berhati-hati dengan adanya tindak kejahatan. Setelah itu, anak muda pulang kerumah masing masing dan tidak di ketemukan membawa sajam untuk tawuran dan tidak mengkonsumsi minuman keras baik narkoba dan yang lainnya. (Rey)*

IMG-20231214-WA0062

Sidang Prapid Gary Vs Polres Karawang ke-6, Gary Harapkan Hakim Kabulkan Permohonannya

Gary Gagarin & Partners

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan (sidang Ke-6) Praperadilan antara pihak Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang, Jumat (5/1/2024).

Agenda sidang tersebut adalah masing-masing pihak yang sedang bersengketa memaparkan kesimpulannya.

"Hari ini sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Jadi para pihak menyerahkan kesimpulan terhadap jalannya persidangan kepada hakim dengan maksud meyakinkan hakim terkait siapa yg mampu membuktikan dalilnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

Di dalam kesimpulan, pihak Gary menyampaikan bahwa dalam beberapa persidangan sebelumnya pihaknya telah mampu membuktikan memang ada dugaan kuat kesalahan prosedural dan tahapan yg tidak dijalankan oleh Termohon (Polres Karawang).

"Misalnya ketentuan-ketentuan yang ada di KUHAP dan Perkapolri yang tidak dijalankan Termohon," ucapnya.

Gary membeberkan sejumlah tahapan yang diduga dilanggar Termohon. Pertama, terkait untuk melakukan upaya paksa penangkapan harus didahului adanya surat panggilan terlebih dahulu maksimal dua kali berturut-turut tidak hadir.

"Tetapi klien kami sama sekali belum pernah dipanggil atau diperiksa," ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, dalam Perkapolri dijelaskan bahwa untuk melakukan penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan memperhatikan waktu yang tepat. Artinya jika seseorang sedang melangsungkan perkawinan maka tentu saja itu tidak termasuk sebagai waktu yang tepat karena merupakan acara yg sakral dan hikmat.

Selain itu, dalam pembuktian kemarin sudah terungkap bahwa pada saat melakukan penangkapan Termohon sama sekali tidak menunjukan identitas, menunjukan surat surat resmi, serta tdk ada penandatanganan dokumen.

Masih menurut Gary, di dalam kesimpulan pihaknya telah menegaskan bahwa dalam persidangan pihaknya telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat. Sedangkan polres hanya memberikan satu alat bukti yaitu surat.

Artinya, kata Gary, bila berbicara soal hukum adalah bicara tentang siapa yang mampu membuktikan. Justru Termohon menurut Gary tidak mampu membukti dalil dalilnya.

"Oleh karena itu, kami sangat berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Karawang dapat mengabulkan permohonan praperadilan kami seluruhnya sesuai dg fakta-fakta persidangan yang ada," pungkasnya. (red)*

IMG-20240104-WA0042

Kapolsek Pedes Sambangi Kantor Panwaslu Kecamatan Pedes, Himbau Untuk Terus Menjaga Sinergitas

Giat Sambang Anggota Polsek Pedes ke Kantor Panwaslu Kecamatan Pedes

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polsek Pedes Polres Karawang polda Jawa barat Perihal Giat Kapolsek Pedes melaksanakan sambang je kantor Panwaslu Kecamatan Pedes Pada hari Kamis tanggal 03 januari 2024, kapolsek mengajak untuk menciptakan Pemilu damai di Tahun 2024, kapolsek sambang bersama anggota di lanjutkan melaksanakan Patroli Perekat Presisi. Sasaran Obyek Vital Perbankan Desa Payungsari Kecamatan Pedes.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan beberapa hal, diantaranya ialah erkait masalah netralitas panitia pemilu dan TNI/Polri dalam pemilu 2024. Masalah pelanggaran pemilu ketika ada yg melakukan pelanggaran pemilu tolong lebih selektif kedepankan musyawarah, Kecuali ada tindakan lain luar dari pada pemilu maka dengan sendiri nya polri yg akan menyelesaikan. Tolong di antisipasi dari sekarang terkait penyimpanan logistik dari PAM terhadap logistik tersebut baik dari dalam KPU atau TNI polri nya. Kemudian tolong di sosialisasikan kepada aparat setempat para pemangku yg ada TPS nya agar aparat setempat di antisipasi kalau ada pos mejer atau bencan alam harus di antisipasi dari sekarang, apalagi sekarang memasuki musim penghujan. Berikan contoh yg baik dan berikan pelayanan terbaik buat masyarakat ketika ada keluhan keluhan, dan kita harus menjelaskan dengan baik menjaga netralitas ini dengan baik.

"Kepada Panwas Pemilu, jaga kesehatan dari sekarang jangan sampai sakit, karena ini hajat rakyat Indonesia memilih pemimpinnya. Sebagai pengawas Pemilu, kita harus waspada, karena kita juga diawasi oleh Partai-partai dan Calon peserta pemilu. Jadi kita harus profesioanal jangan sampai ada yang tidak netral," ucap kapolsek pedes Akp Marsad SH. MH.

Wartawan kemudian mengkonfirmasi Rano Setia Budi. A.md. ST. Staff Humas Polsek Pedes, dalam keterangannya, ia menambahkan, "Betul bapak kapolsek pedes Sambangi kekantor Panwaslu Kecamatan Pedes mengajak untuk menciptakan Pemilu damai Tahun 2024. Untuk itu kapolsek yang di berikan atensi dari bapak kapolres Karawang Akbp Wirdhanto hadicakson untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengajak masyarakat untuk menciptakan pemilu damai, bila ada tindakan kejahatan agar segera menghubungi LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES di no 0857-1786-5705," tutup Budi. (Rey)*