Inilah Isi Gugatan RR dan AAR dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang
Jendela Jurnalis Karawang -
Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang Praperadilan antara RR dan AAR sebagai pemohon melawan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan Kasat Reskrim Karawang, AKP Arif Bastomy sebagai termohon dalam perkara dugaan penganiayaan wartawan Karawang, Senin (31/10/2022).
Sidang Praperadilan di pimpin Hakim tunggal yang telah di tunjuk oleh Kepala PN Karawang yaitu Hendra Kusuma Wardana, sedangkan pemohon dan termohon di wakili oleh kuasa hukumnya masing masing.
Agenda sidang perdana Praperadilan, yaitu mendengarkan laporan gugatan yang di bacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum pemohon.
Secara garis besar Laporan gugatan yang di bacakan tim kuasa hukum dan seperti yang tertuang di SIPP PN Karawang, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan Tersangka atas nama: Asep Aang Rahmatullah Bin H. Hapudin Ashari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1749/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 20 September 2022 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum.
- Menyatakan penangkapan Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap /252/X/2022/ Reskrim tanggal 7 Oktober 2022 dan surat Wajib Lapor Nomor: Swl/252/X/2022/Reskrim adalah prematur, cacat prosedur, tidak sah dan batal demi Hukum oleh karenanya surat penangkapan dan surat wajib lapor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan Perkara dalam surat perintah penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim tanggal 20 September 2022, Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : B/258/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka atas diri Pemohon Nomor: B/258.b/IX/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022 adalah Prematur, Batal, Cacat, Melanggar Hukum, Tidak Sah menurut KUHAP, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hasil penyidikan yang didasari pada surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim, tanggal 20 September 2022, dan surat perihal pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan No : B/258/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, Surat Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tertanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas diri pemohon Nomor: B/258.b/X/2022/Reskrim tertanggal 06 Oktober 2022 adalah batal dan Tidak Sah menurut menurut Hukum , serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan Atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh termohon.
Hakim Hendra Kusuma mengatakan sidang Praperadilan ini di rencanakan selesai dalam satu minggu.
"Kami telah menetapkan tanggal 8 November 2022 untuk sidang keputusan Praperadilan ini, dan untuk agenda sidang besok yaitu mendengarkan jawaban dari tim kuasa hukum termohon atas laporan gugatan yang tadi telah di sampaikan oleh kuasa hukum pemohon," tandasnya. (Irfan S/Red).