Tekan Angka Kriminalitas, Polres Karawang Ungkap 4 Kasus Narkoba dan OKT dalam Sepekan
Jendela Jurnalis, Karawang –
Dalam rangka menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satreskoba Polres Karawang, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar Narkoba, selama sepekan sebanyak 4 (empat) kasus dengan 4 tersangka. Hal ini merupakan Giat Kepolisian, dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi, dalam menciptakan kondusifitas di Wilkum Polres Karawang, oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.
Adapun jumlah keseluruhan BB yang berhasil disita Petugas antara lain: Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 gr; Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.880 butir; Hp berbagai merk sebanyak 4 unit; dan uang Rp704.000,-.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba, pada pelaksanaan Anev, pada minggu ke-V, bulan November tahun 2022.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Satreskoba tersebut, berdasarkan hasil Lidik dari masyarakat, yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari Medsos,” ujar Kapolres.
Adapun kasus yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang didapat dan berhasil meringkus tersangka berinisial IA alias Santung, di sebuah Gang yang beralamatkan di Dsn. Bayur 1, Ds. Payungsari, RT. 005/003 dan di Ds. Banyuasih, Kec. Pedes, Kab. Karawang, Jabar.
Dari tangan tersangka, kita dapati Narkotika jenis Sabu ± 3,26 gr, 1 (satu) unit timbangan, sebuah celana cokelat, 1 buah Hp merk OPPO, warna pink.
Kemudian tersangka AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Tegalamba, Ds. Kedungjaya, Kec. Cibuaya, Kab. Karawang. Dari tersangka berhasil disita OKT dengan jumlah 2.590 butir pil Tramadol, 1 unit Hd OPPO, uang tunai Rp54.000,-,1 unit Hp OPPO kuning.
“Masih ada satu tersangka berinisial DS, yang kita tangkap di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Kedungasem, RT. 003/001, Ds. Srikamulyan, Kec. Tirtajaya, Kab. Karawang, dengan BB Narkotika jenis Sabu seberat ± 12,41 gr, 1 unit timbangan dan 1 buah Hp merk Vivo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut, mengaku mendapatkan BB pil Hexymer maupun Sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang, dengan harga rata-rata untuk OKT Rp3.500,-/butir dan untuk Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp1,5 juta/gr dan selanjutnya dijual dengan harga Rp1,8 juta.
Sementara itu, latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri, yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut, dalam melakukan aksinya. Bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU-RI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pengedar atau bandar Sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (AP)