Masuki Babak Baru, Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penculikan Wartawan di Karawang Kini Berstatus DPO.

0
Akp Arief Bustomy, Kasat Reskrim Polres Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang –
Terkait proses penanganan hukum kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 Wartawan, Polres Karawang kini resmi memasukan 2 tersangka kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang, keduanya adalah yang berinisial R dan D.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan di masukannya R dan D sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” kata Kasat Reskrim.

Terkait penyebaran informasi DPO ini di media online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.

“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (26/10/2022).

“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan untuk AA saat ini statusnya adalah Wajib Lapor. Dikarenakan AA masih dalam kondisi sakit.

“Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit,” jelasnya.

“AA wajib lapor setiap hari senin dan Kamis, selama proses ini berjalan,” imbuhnya.

Sementara untuk penetapan P21 AA, Kasat Reskrim menjelaskan saat ini masih dalam proses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Pihaknya pun masih menunggu hasil Praperadilan yang dilayangkan AA.

“Tunggu saja hasilnya, tetapi intinya Polres Karawang sudah menjalankan  proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap on the track,” pungkasnya.

Diketahui, Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat. Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa.

Ketiga tersangka tersebut yakni AA, D, R, dan RR alias L. Diketahui AA dan R adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. (Red).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *