Kesal Dituduh Mencuri Bensin, Kedua Pelaku Nekat Bakar Ruko Bengkel

0
Foto kedua pelaku pembakaran bengkel yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Karawang

Jendral News, Karawang –
Sat Reskrim Polres Karawang, telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, yang terjadi pada hari Minggu, 4 Desember 2022, sekira pukul 03.00 WIB kemarin. Peristiwa tersebut terjadi di Kp. Krajan, RT. 08/02, Kel. Plawad, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Jabar.

Diketahui, pelaku berinisial RA (23) dan DI (28). Pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban, sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arif bustomi, bahwa pihaknya benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa, 6 Desember 2022, pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 20.00 WIB. Dimana pelaku RA membeli bensin di Ruko korban. Kemudian setelah membeli bensin, pelaku memberikan sejumlah uang senilai Rp15.000. Setelah itu, pelaku pergi ke tempat nongkrong, menceritakan ke teman-temannya, bahwa pemilik Ruko tersebut tidak memberikan uang kembali.

Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp50.000. Pada akhirnya, sekira pukul 03.00 WIB, tanggal 4 Desember 2022, pelaku RA dan DI kembali ke Ruko tersebut, untuk menagih uang kembaliannya. Akan tetapi, korban merasa, uang yang diberikan adalah uang pas, yaitu Rp15.000, bukan uang Rp50.000.

Karena tidak terima hal tersebut, akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban dan langsung membakar ban tersebut. Api kemudian membakar sebuah bengkel yang sekaligus tempat tinggal milik korban. Diduga, api berasal dari ban dalam bekas, yang dibakar oleh pelaku.

Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut. Lalu api dapat dipadamkan oleh 2 unit mobil Damkar dan dibantu oleh warga, sekitar 2 jam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp500.000.000.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal kepada korban, sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban, karena ditegur telah mencuri bensin,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku diamankan berikut BB berupa baju, DVR, CCTV, ban bekas dan tabung gas. (AP)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *