Jendela Daerah

IMG-20230611-WA0056

Muncul Polemik Pembiaran Perda Tanpa Perbup, Gary Gagarin Sebut Bupati Tak Komitmen dan Tak Tertib Peraturan Perundang-Undangan

Gary Gagarin, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Terungkapnya ratusan peraturan daerah (Perda) yang telah dibentuk tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) mendapat sorotan publik.

Praktisi hukum yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., turut menyoroti permasalahan tersebut.
Gary menilai, abainya Bupati tehadap pembentukan Perbup sebagai bukti jika Bupati tidak memiliki komitmen terhadap urgensi pembentukkan peraturan peundangan-undangan.

“Yang harus kita ketahui bersama bahwa dalam pembentukkan peraturan daerah itu dilakukan oleh legislatif bersama dengan eksekutif. Artinya eksekutif pun ikut dan tahu mengenai peraturan daerah apa saja yang akan dibuat, dibahas, dan yang akan disahkan,” ucap Gary kepada media, Minggu (11/6/2023).

Gary menegaskan, pihak eksekutif seharusnya paham betul jika Perda sebagai peraturan pelaksanaan membutuhkan Perbup sebagai peraturan teknisnya.

“Jika tidak ada Perbup maka Perda tersebut tidak akan bisa dieksekusi implementasinya karena tidak mungkin peraturan teknis dimasukan dalam Perda,”kata kandidat doktor ilmu hukum ini.

Gary kembali menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus memahami apa itu prinsip negara hukum dimana setiap penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya berbuat kepada masyarakat jika tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka posisi kedudukan peraturan disini sangat penting untuk menunjang pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Baik untuk pembangunan infrastruktur maupun untuk penyelesaian masalah sosial yang ada. Jika seperti ini maka yang terjadi adalah adanya stagnasi pemerintahan. Tidak bsa dilaksanakan karena payung hukumnya belum siap. Terjadi kekosongan hukum disana meskipun perdanya sudah ada,” tegasnya.

"Kembali lagi ini masalah komitmen dan prioritas kepala daerah mau membawa kabupaten karawang ke arah mana. Kita lihat ketegasan bupati akan seperti apa ke depan karena masalah ini sudah terjadi beberapa tahun ke belakang dimana banyak Perda belum ditindaklanjuti dengan peraturan Bupatinya,” sambungnya.

“Jadi bisa dikatakan pemerintah daerah atau bupati tidak tertib peraturan perundang-undangan,” timpalnya lagi.

Gary menjelaskan, dasar ditetapkannya Perbup itu ada dua berdasarkan UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi atau kedua, karena Kewenangan.

“Dalam hal ini berarti bupati dengan sengaja tidak menetapkan perbupnya atau dapat dikatakan ada pembiaran. Kemudian kita juga bisa kaitan dengan UU Pemda tentang kewajiban kepala daerah salah satunya adalah melaksanakan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan. Tapi faktanya Bupati tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah,” tutupnya. (red)*

IMG-20230610-WA0029

Terkait Polemik Batching Plant Wika Beton, Kamada LMP Jabar Sesalkan Adanya Pelanggaran Regulasi yang Dikecualikan Oleh Kebijakan

H. Awandi Siroj Suwandi, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Kamada LMP Jabar)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Keberadaan pabrik batching plant milik PT. Wijaya Karya Beton di Jalan Interchange Karawang Barat dididuga langgar tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, pabrik batching plant tersebut dibangun pada Zona Kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, awalnya Pemkab Karawang menolak pembangunan batching plant di area tersebut. Namun kemudian ketika ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR bahwa pembangunan batching plant itu untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) kereta cepat.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Kamada LMP Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi menyesalkan atas pengecualian regulasi atau peraturan yang dapat dikecualikan oleh surat rekomendasi Kementrian.

"Coba kita artikan saja secara sederhana dengan menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian rekomendasi itu adalah saran yang menganjurkan, membenarkan, menguatkan. Sedangkan soal Tata Ruang dan LP2B ini merupakan regulasi, dimana setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang itu yang merujuk pada Undang - Undang," jelas H. Awandi Siroj Suwandi saat dimintai pendapatnya awak media, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Bah Wandi sapaan akrabnya, meski keberadaan pabrik batching plant itu suatu keharusan, karena harus menunjang PSN. Tapi apa kah tidak ada tempat lain? Karawang ini merupakan daerah dengan jumlah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, kenapa tidak dikawasan industri saja.

"Atas dasar itu, dalam waktu dekat LMP Mada Jabar akan meminta dibukanya forum audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan unsur lainnya, untuk mengkonfirmasi secara langsung," sambunya.

Tapi sesungguhnya tutur Bah Wandi, tidak perlu lagi konfirmasi, tapi harus ada tindakan tegas dan konkret. Karena persoalannya sudah jelas, suatu produk regulasi yang dikecualikan oleh kebijakan.

"Belum lagi persoalan kompensasi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang soal pemugaran gapura Selamat Datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel) yang kemudian perwakilan management PT Wijaya Karya Beton seolah lempar tanggung jawab pada pimpinan terdahulunya," tandasnya.

Bah Wandi menambahkan, Kemudian informasi tambahan yang saya dapatkan. Pemilik lahan sampai dengan saat ini belum mendapat pembayaran atas perpanjangan sewa menyewa lahan tersebut.

“Pemilik lahan belum menerima uang perpanjang kontrak tersebut,” pungkasnya. (red)*

IMG-20230427-WA0025

Babak Baru Dugaan Pungli PTSL Desa Kertamulya, Sudah Dalam Tahap Lidik Tim Saber Pungli

Ilustrasi dugaan pungli Program PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah-red). Hal tersebut menjadikan dasar dari pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diturunkan ke masing-masing daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota diberbagai daerah.

Dengan dicanangkannya program tersebut, tentunya masyarakat merasa sangat terbantu. Karena selain prosesnya mudah, dan juga cukup terjangkau dalam segi biaya.

Namun, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Pasalnya, didesa tersebut disinyalir adanya praktek pungli hingga belasan juta rupiah.

Semua bermula pada Tahun 2022 lalu, untuk Desa Kertamulya mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih kisaran 1100 (seribu seratus) bidang tanah dengan Program PTSL, terdiri dari tanah darat dan tanah sawah. Akan tetapi, biaya yang di kenakan kepada salah seorang pemohon dari satu bidang tanah sawah ada yang mencapai belasan juta rupiah.

Hal tersebut di keluhkan oleh H. Arifah sebagai salah satu Pemohon dalam membuat sertifikat tanah, sebagai mana apa yang di sampaikan TM (inisial) selaku orang kepercayaan dari pemilik tanah H. Arifah, dirinya mengungkapkan bahwa dalam pembuatan sertifikat sawahnya dikenakan biaya hingga 15 juta rupiah.

"Kami salah satu kepercayaan dari pemilik tanah, untuk pembuatan sertifikat tanah sawah di kenakan biaya mencapai 15 Juta (lima belas juta rupiah)" ungkapnya

Berdasar keterangan TM, awalnya pemilik tanah memohon kepada salah satu staf pemerintah desa inisial YD, agar di buatkan sertifikat 1 bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang di daftarkan dalam program PTSL. Namun,

"Dari salah satu oknum staff pemerintah desa, kami di kenakan biaya, awal di minta 25 juta, turun jadi 15 juta, dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta, dengan dalih banyak yang harus di urus, dengan terpaksa kami menuruti nya, walaupun biaya tersebut sangat mencekik," tutur TM.

Sementara itu, Anton selaku Kepala Desa Kertamulya pun membenarkan adanya biaya yang mencapai 15 juta tersebut, namun dirinya mengucapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu staff didesanya tanpa konfirmasi kepadanya selaku Kepala Desa.

"Benar, yang meminta biaya tersebut adalah salah satu staff didesa kami YD (inisial), akan tetapi, biaya yang di minta sama staff kami sebesar 15 juta itu tanpa memberikan informasi kepada saya selaku Kepala Desa," ucapnya.

Lebih lanjut, Anton sangat menyesalkan terkait adanya pungutan tersebut, karena selaku Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut kepada staffnya, juga akan melakukan pemanggilan terhadap staff tersebut, guna menegaskan tentang tanggungjawab untuk melakukan pengembalian uang sebesar 15 juta rupiah tersebut.

"Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staff kami. Pada dasarnya, kami selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan seperti itu. Coba nanti akan kami panggil staff kami, sampai dimana pertanggungjawabannya, agar secepat nya biaya sebesar 15 juta akan segera di kembalikan," tegasnya.

Sementara itu, oknum staff YD ketika di hubungi melalui panggilan telpon seluler malah tidak aktif, bahkan dari pemohon pun mencoba untuk mendatangi rumah kediaman YD, namun menurut keterangan pihak keluarganya menerangkan bahwa YD sudah lama tidak pulang ke rumah.

Sebelumnya, Joko yang merupakan pihak Saber Pungli Karawang ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp menjawab bahwa pihaknya berencana untuk menindaklanjuti dan akan segera kelapangan.

"Nanti rencana saber akan turun ke lapangan, mohon waktu," singkatnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali terkait perkembangannya, Joko menerangkan bahwa prosesnya sudah dalam tahap penyelidikan.

"Iya, sedang dalam proses lidik," pungkasnya ketika dikonfirmasi kembali pada Rabu (7/6/2023). (Pri)*

IMG-20230605-WA0065

Juarai LomDesKel Tingkat Kabupaten Karawang, Kini Pemdes Bayur Kidul Bersiap Ikuti Lomba Tingkat Provinsi

H. Darsono, AMK., Kepala Desa Bayur Kidul

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Setelah beberapa hari sebelumnya dinobatkan sebagai Juara dalam Lomba antar Desa dan Kelurahan (Lomdeskel) se-Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kini Pemerintah Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang tengah bersiap untuk mengikuti lomba di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa (Kades) H. Darsono, A.MK., kepada Jendela Jurnalis, bahwa dirinya bersama staff kini tengah kembali mempersiapkan materi dan segala bentuk keperluan untuk mengikuti Lomdeskel di tingkat Provinsi.

"Iya kang, kita sekarang lagi sibuk persiapan untuk ikut lomdeskel tingkat Provinsi, ini kita sedang menyempurnakan materi," ungkap Kades muda lulusan Diploma 3 Keperawatan tersebut. Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai tema dan sejauh mana persiapannya, Darsono menjelaskan bahwa Pemdes Bayur Kidul akan mengambil tema unik yang berkaitan dengan Lumbung Pangan, dan itu sudah 80 persen persiapan.

"Kali ini kita mau bawa tema masih seputar tata kelola pemerintahan desa, tetap dengan menyesuaikan potensi yang kita miliki, yaitu seputar lumbung pangan, untuk persiapannya alhamdulilah sudah sekitar 80 persenan dan siap untuk dilombakan rabu besok," tambahnya.

Ditempat yang sama, Dudi Alexandrie, S.STP., selaku Camat Cilamaya Kulon yang kebetulan tengah turut serta mendampingi dan memberikan support kepada Pemdes Bayur Kidul mengaku sangat bangga, karena melalui prestasi yang didapatkan Pemdes Bayur Kidul turut serta mengangkat nama Cilamaya Kulon.

"Alhamdulilah, saya sangat apresiasi, ini prestasi yang luar biasa untuk Bayur Kidul dan bisa mengangkat Cilamaya Kulon juga, pokoknya kita doakan saja agar di lomdeskel tingkat provinsi nanti bisa lancar, urusan juara atau tidak yang penting kita sudah berjuang, yang penting harus tetap semangat," ucapnya. (Yanto)*

IMG-20230605-WA0063

Harapkan Percepatan Pemekaran, KPP DOB Kota Cikampek Memohon Restu dan Gelar Do’a Bersama di Makam Adipati Singaperbangsa

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., Ketua KPP DOB Kota Cikampek

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dalam rangka mengupayakan percepatan pemekaran, KPP DOB (Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) yang diketuai oleh H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., atau yang sering akrab disapa Kang Toleng terus bergerak melakukan konsolidasi dan melanjutkan perjuangan sepeninggalnya Almarhum H. Ajat pada Tahun 2022 lalu.

Diketahui, sebanyak 7 Kecamatan yang tergabung dalam KPP DOB telah memiliki kepengurusan yang solid dalam perjuangan pemekaran Kota Cikampek.

Seperti dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Kang Toleng di kompleks makam Adipati Singaperbangsa (Bupati Pertama Karawang) yang berlokasi di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Minggu (4/6/2023).

Dimana dalam acara tersebut perwakilan Pengurus KPP DOB dari 7 Kecamatan yang ada di Wilayah Cikampek berkumpul sekaligus menggelar do'a bersama dengan tujuan untuk meminta restu agar pemekaran Kota Cikampek segera terealisasikan.

Perwakilan dan Pengurus dari 7 Kecamatan yang tergabung dalam KPP DOB

Dalam kesempatannya, Kang Toleng selaku Ketua menyampaikan dan meminta kepada rekan-rekan media agar dapat membantu mempublikasikan segala bentuk perjuangan KPP DOB.

“Kepada rekan-rekan media, kami mohon untuk dibantu soal tujuan KPP DOB, agar rencana kami bisa terealisasi, ini hanya tinggal nunggu persetujuan dari Bupati Karawang saja,” tuturnya.

Hal tersebut selaras dengan harapan yang diungkapkan H. Udin Abdul Gani, selaku salah satu perwakilan KPP DOB dari Kecamatan Cilamaya Wetan yang menyatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya atas perencanaan untuk di bentuknya Kota Cikampek.

"Harapan kami sebagai Korcam dari Kecamatan masing-masing, mengharapkan supaya segera mungkin bupati membantu untuk penandatanganan agar Kota Cikampek itu bisa lepas dari Kabupaten Karawang, ungkapnya.

Lebih lanjut, harapan yang diungkapkan tersebut menurutnya merupakan harapan dari Gubernur juga, terlebih dalam hal pemerataan pembangunan.

"Karena ini aturan dan harapan dari Gubernur juga, bahwa untuk pemerataan pembangunan dari pusat itu supaya ada daerah-daerah yang dimekarkan. Supaya terasa efek manfaat tersebut oleh warga masyarakat setempat," pungkasnya. (DNK)*

IMG-20230602-WA0040

Soroti Polemik Batching Plant Wika Beton yang Langgar Tata Ruang, GMPI Desak Ketegasan Pemda Karawang

Anggadita, Ketua Departemen Pemuda DPP Ormas GMPI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polemik bacthing plant PT Wika Beton yang berlokasi di Interchange Karawang Barat masih terus bergulir. Pasalnya, lokasi batching plant tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

Zona bangunan batching plant Wika Beton bukan diperuntukan untuk industri tetapi untuk zona permukiman dan pedesaan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Departemen Pemuda Ormas DPP GMPI, Anggadita, menyesalkan sikap Pemkab Karawang yang telah mengizinkan pendirian bangunan batching plant Wika Beton sejak taun 2019 silam.

“Padahal jelas-jelas bangunan tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang, apakah Pemkab Karawang takut dengan perusahaan BUMN tersebut ataukah ada hal lain sehingga membuat Pemkab Karawang mengeluarkan izin pendirian batcing plant tersebut,” kata Angga kepada media, Jumat (2/6/2023).

Seharusnya, kata Angga, Pemkab Karawang jangan tebang pilih terhadap pihak perusahaan manapun, bila memang melanggar aturan maka jangan keluarkan izinnya.

“Cabut izinnya dan segel bangunannya. Pemkab Karawang harus berani tegakan aturan,” pungkasnya. (red)*

IMG-20230601-WA0028

Diduga Merasa Risih Saat Dikonfirmasi, Oknum Pemborong Proyek Rehabilitasi SDN Jatimulya V Ngaku Sebagai Sopir Material

Foto kondisi pekerjaan serta papan informasi proyek rehab SDN Jatimulya V

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pendidikan adalah salah satu pembelajaran untuk menuntut ilmu,agar siswa didik dapat menimba ilmu dari tingkat yang lebih rendah sampai tingkat yang lebih tinggi. Salah satu faktor penynjangnya adalah dengan adanya bangunan sekolah, serta sarana prasarana yang memadai.

Sementara di SDN Jatimulya V kecamatan Pedes, sedang berlangsungnya kegiatan proyek pembangunan rehab 2 ruang kelas, yang di kerjakan oleh CV. SINAR CAHAYA MUDA, yang beralamat di Pondok Gede Cipayung Jakarta Timur dengan nilai anggaran Rp.199.343.175,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Proyek pembangunan rehabilitasi sekolah yang di kerjakan pihak kontraktor tersebut diduga sarat akan penyimpangan, karena ada beberapa kayu kusen keropos yang mesti nya harus di ganti, namun tidak di ganti. Selain itu, papan informasi pun terkesan di sembunyikan, diduga agar tidak dilihat publik.

Saat Team Jendela Jurnalis mencoba untuk konfirmasi ke salah satu tenaga kerja di lokasi pekerjaan, dari pekerja yang enggan menyebutkan namanya menerangkan bahwa dirinya baru bekerja selama 2 hari, untuk hal lainnya dirinya mengungkapkan bahwa itu berdasar pesan dari kontraktornya.

"Maaf pak, saya bekerja baru dua hari, untuk kayu kusen yang harus di ganti, saya tidak tahu, dan untuk ruang kelas yang saya harus kerjakan saya juga tidak tahu, itu pesan dari pemborong nya Pak PALEN (Kontraktor)," terangnya. Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Team Jendela Jurnalis coba untuk menggali informasi lebih dalam, karena tenaga kerja di lapangan terlihat lebih memilih bungkam dari pada memberikan informasi kepada media, terkesan ada yang di tutupi.

Saat dikonfirmasi via panggilan telepon, oknum yang diduga sebagai pemborong dalam proyek tersebut ketika dikonfirmasi dan dimintai keterangan perihal pembangunan rehabilitasi sekolah yang sedang berjalan, malah menimpali dengan nada tinggi.

"Iya ada apa? ada yang salah dengan bangunan sekolah? saya bukan pemborong, saya hanya supir material," timpalnya.

Sangat disayangkan, terkesan khawatir terbongkar dugaan kecurangannya, menjawab konfirmasi saja malah dengan nada tinggi seolah orang yang tak beretika.

"Coba anda datang saja ke pihak Dinas Pendidikan dan tanya ke sana," tambahnya masih dengan nada tinggi. Rabu (31/5/2023).

Hingga berita ini terbit, pihak pengawas dari Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi. Dengan adanya informasi yang diberikan awak media melalui pemberitaan ini, dimohon kepada dinas instansi terkait agar segera kroscek langsung kelokasi, karena kuat dugaan ada nya kejanggalan dalam proyek rehabilitasi bangunan sekolah SDN Jatimulya V tersebut. (Team)*

IMG-20230530-WA0019

Ramai Pemberitaan Terkait Batching Plant Wika Beton Langgar Tata Ruang, Komisi I DPRD Karawang Akan Lakukan Sidak

Taufik Ismail, S.Sos., M.M. (Kang Pipik)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pembangunan batching plant PT Wika Beton bikin polemik di tengah publik Karawang. Pasalnya, batching plant tersebut dianggap telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

S.sosdibangunnya batching plant Wika Beton bukan termasuk zona industri tetapi zona pemukiman.

Menyikapi polemik tersebut, Komisi I DPRD Karawang agendakan untuk lakukan sidak ke lokasi batching plant Wika Beton yang berlokasi di Interchange Karawang Barat.

"Masalah batching plant Wika Beton sudah timbulkan polemik, sehingga kami perlu lakukan sidak ke lokasi tersebut untuk memahami persoalan yang sebenarnya," kata Sekretaris Komisi I DPRD Karawang, Taufik Ismail, S.Sos., M.M., kepada media, Selasa (30/5/2023).

Ketika ditanya kapan pihaknya akan lakukan sidak, Kang Pipik (sapaan akrabnya-red) menjawabnya dengan diplomasi.

"Namanya juga kan sidak, kalau diberitahu kapan waktunya namanya bukan sidak dong," ucapnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, pemerhati yang juga Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mengkritik keras pembangunan batching plant Wika Beton yang dinilai telah salahi tata ruang Kabupaten Karawang. Apalagi masa sewa lahan sebenarnya telah habis pada Oktober 2022, kemudian konon katanya diperpanjang lagi hingga Oktober 2023.

"Jangan menggampangkan sebuah persoalan lah, semua itu harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada," tegasnya. (red)*

IMG-20230529-WA0078

Tanggapi Kritikan Sekjen LSM Kompak Reformasi terhadap Kelompok Pakar, Asep Agustian Angkat Bicara

Asep Agustian, SH., MH., Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Beredar pemberitaan terkait kritik terhadap kinerja Kelompok Pakar, perihal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Plt Dirut RSUD karawang, langsung ditanggapi oleh Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang, Asep Agustian, SH. MH.

Dijelaskan Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, bahwa kritikan tersebut salah kaprah dan tidak memahami aturan soal keberadaan Kelompok Pakar di DPRD Karawang.

"Perlu diketahui tupoksi Kelompok Pakar itu bukan Dewan Pakar. Kelompok Pakar tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya yang terdiri dari tujuh anggota. Tujuh keanggotaan dengan masing-masing tupoksinya, hanya memberikan sebuah saran dan masukan jika dibutuhkan oleh DPRD. Jadi kita tidak bisa langsung eksekusi," ujar Askun, Senin,(29/5/2023).

Askun menambahkan, pihaknya menyampaikan kepada Anggota Dewan, baru dibawa ke dalam RDP, amanah itu pertama dari Kelompok Pakar. Bahkan secara pribadi, sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah sudah menyampaikan melalui pemberitaan terkait apa yang sudah divonis melanggar Aturan KSN.

"Maka turunlah (RDP.Red) itu, menjadi tugas Anggota Dewan di Komisi I. Akan tetapi eksekusi akhirnya tetap di eksekutif. Seperti apa aturan dari Kementrian bahwa PLT ini tidak bisa bertahun-tahun, maka tegurlah oleh DPRD. Sedangkan hasilnya, siapa yang eksekusi ya eksekutif, siapa di bawah Bupati yang sesuai ya BKPSDM. Jadi keputusan ujungnya ada di Bupati," jelasnya.

Masih Askun menambahkan, sebelum menyampaikan kritik, perlu dipahami alurnya, jadi DPRD tidak bisa eksekusi. Seperti halnya saat DPRD membuat Perda, itupun sifatnya hanya usulan. Dan tidak mungkin berjalan jika tidak ada Peraturan Bupati, jadi semua kembali kepada Eksekutif. Kembali soal Plt berlarut-larut dan melanggar aturan KSN, seperti apa sanksinya, justeru itu yang perlu dipertanyakan.

"Karena apa yang diamanahkan KSN itu adalah untuk tidak melanjutkan, terus Kelompok Pakar hanya menyampaikan kepada DPRD bahwa ada yang seperti ini, hanya sekedar masukan, makannya baca lagi aturannya," paparnya.

Sambung Askun masih menambahkan, kemudian dari kritik pemberitaan terhadap Kelompok Pakar, apa yang hendak dipertanyakan, sementara pihaknya tidak ada kewenangan untuk menyampaikan kepada yang bukan haknya. Tidak mungkin Kelompok Pakar hadir dan mempertanyakan langsung kepada audience saat RDP.

"Saya hanya bisa ketawa, alurnya mau kemana, kalau mau memang toh ingin merasakan jadi Kelompok Pakar ya daftar, yang bicara di media itu silahkan daftar jadi Kelompok Pakar, sesuai kemampuan yang dimiliki. Biar tahu, jangan asbun (asal bunyi)," tandasnya. (red)*

IMG-20230529-WA0065

Penurapan Tersier di Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Diduga Curangi Volume Ketinggian

Hasil kroscek awak media dilokasi pekerjaan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Maraknya proyek pembangunan yang terkesan asal jadi dan ramai di sorot publik, sementara dari pihak Dinas PUPR Karawang terkesan santai dalam melaksanakan tugas dan tupoksinya. Bahkan, dalam segi pengawasan proyek pembangunan pemerintah terkesan cuek dan bungkam. Senin (29/5/2023).

Proyek penurapan saluran tersier di Dusun Kalenjaya dan Dusun Kepuhjaya, Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, diduga terkesan lepas dari pengawasan Dinas Pupr Karawang.

Dari hasil investigasi awak media, banyak ditemukan kejanggalan kepada proyek penurapan tersier tersebut, mulai dari ketinggian yang diduga tidak maksimal, pemasangan batu kali sampai komposisi adukan pasir serta diduga lepas dari pengawasan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang.

Penurapan saluran tersier di desa Kertamukti yang dikerjakan oleh CV.TRISULA WIJAYA
Volume : Panjang : 2 x 129,00 M' ; Tinggi : 1,00 M'
Sumber Dana : APBD KABUPATEN KARAWANG 2023
Kontrak : 027.2/…../02.2.02.14.31/KPA-SDA/PUPR/2023
Nilai Kontrak : Rp.189.345.000,00
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kalender (15 Mei - 13 Juli 2023)

Hasil kroscek ukur ulang awak media, ditemukan ada kejanggalan di ketinggian penurapan tersier di desa Kertamukti kecamatan Cilebar, kalau dilihat dari papan proyek yang terpasang dilokasi kegiatan, tingginya 1.00 M' tapi fakta dilapangan awak media menemukan kekurangan tinggi yang bervariatif, ada ketinggian 0,80 sampai 0,82 cm.

Petani setempat yang tidak jauh sawahnya dilokasi kegiatan, UJ (Inisal) mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dinilai tidak maksimal.

"Pagawean na mah alus, pasangan batu na katingali rapih, ngan hanjakal handap na pinuh ku cai jeung leutak, eta padahal di bere terpal pake nahan cai ambeh ulah asup ka lokasi galian, ngan angger we cai jeung leutak na teu di piceun. Teras batu na di seseb-sesebkeun tinu leutak eta, tapi sakitu ge urang ngahaturkeun nuhun ka Pemda karawang tos ngabangun turap pake nahan supados sawah ulah kabanjiran upami usum hujan," ujarnya dalam bahasa sunda.

Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia mungkin sebagai berikut. "Pekerjaan pasangan batu nya bagus terlihat rapih cuma sayang di bawah nya penuh air dan lumpur, padahal sudah di kasih terpal untuk nahan air agar tidak masuk dalam galian,cuma tetap aja air dan lumpur tidak di buang, terus batu batu nya hanya di tancapkan di lumpur tersebut, dan segitu juga saya sebagai masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemda Karawang karena sudah membangun turap sehingga sawah tidak akan kebanjiran di waktu musim penghujan,"

Ditempat terpisah, Faisal, SH selaku pemerhati pembangunan kepada awak media menuturkan bahwa proyek turap tersier yang berlokasi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, sejak melihat data yang dipegang awak media, sudah terlihat tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek penurapan dengan anggaran Rp.189.345.000, 00 dinilai asal-asalan atau diduga tidak spesifikasi.

"Ketinggiannya pun kalau di lihat di papan proyek 1 meter, tapi kenyataan dilapangan hanya 0,8 meter. Dan air galian lumpur tidak dikeluarkan seluruhnya," ungkap Faisal

Menurutnya, seharusnya galian pondasi harus dikeringkan dahulu, baru dilakukan pemasangan batu menggunakan campuran semen dan pasir, sebagai pengikat atau perekat agar kuat, bukan di tancap-tancapkan seperti itu.

"Kalau seperti ini, pekerjaan penurapan tersier di desa Kertamukti diduga tidak sesuai spesifikasi, tingginya saja cuma 0,80 M," tegas Faisal.

Pihak Dinas terkait diminta harus tegas dan segera kroscek kelapangan terkait adanya proyek di wilayah Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar tersebut, karena dikhawatirkan uang negara ini tidak terserap dengan maksimal.

Lebih lanjut, Faisal juga berharap kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar ikut mengawasi penurapan tersier, jangan sampai nanti pelaksanaan proyek asal jadi dan terjadi penyelewengan uang rakyat. Karena korupsi sudah pasti berdampak pada kualitas pembangunan. Dan yang diuntungkan adalah pihak oknum pemborong yang memanfaatkan uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana dan pengawas belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya, dan akan terbit di edisi berikutnya. (PN)*