Jendela Daerah

Hadiri Gebyar Paten Kecamatan Tempuran, Wabup Berdialog Dengan Perangkat Desa Dan Masyarakat.

Foto Kunjungan Wabup Karawang dalam Gebyar Paten di Kecamatan Tempuran. (Sumber foto: Yuchell/Dokpim)

Jendela Jurnalis Karawang -
Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh kembali hadiri Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) ketiga di Kecamatan Tempuran pada Rabu (15/06).

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan Ini merupakan Gebyar Paten paska Covid-19 yang menyebabkan dua tahun lalu kita tidak bisa melaksanakan kegiatan ini. Alhamdulillah, Paten ketiga bisa dilaksanakan tentunya di setiap kecamatan.

“Mudah-mudahan kedepannya bukan hanya di Paten saja, semoga di setiap desa masing-masing memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat secara gratis. Saya berharap desa-desa dapat beri pelayanan terbaik,” tambahnya.

Pada kesempatan itu pula, lanjut Wabup, ia akan menghadiri dialog bersama perangkat desa dan masyarakat Kecamatan Tempuran. Nantinya, masyarakat akan menyampaikan masukan-masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terutama mengenai pelayanan-pelayanan yang ada di desa.

Tidak hanya itu, pada kegiatan tersebut Wabup juga menyerahkan sejumlah penyerahan dan bantuan yakni bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, penyerahan pemenang Duta GenRe dan Duta Germas, penyerahan bantuan penerima KUR dari BRI pada sektor pertanian, perdagangan dan perikanan, penyerahan izin praktek kesehatan dari DPMPTSP Kabupaten Karawang dan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang, perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Perwakilan dari Bank BJB dan Bank BRI, para unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tempuran, para kepala desa di lingkungan Kecamatan Tempuran, dan tokoh masyarakat, pemuda, dan agama setempat.
(Red).

Gebyar Paten Kecamatan Tempuran, Disdukcapil Karawang Jemput Bola Pelayanan Perekaman E-KTP di SMK TKM.

Foto Pelajar SMK TKM Tempuran bersama Kadisdukcapil Kabupaten Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam upaya peningkatan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Karawang rutin menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling ke setiap Kecamatan yang ada dalam lingkup wilayah Kabupaten Karawang. Yaitu dengan Roadshow Gebyar Pelayanan Terpadu (GEBYAR PATEN).

Hari ini, Rabu (15/6/2022), giliran Kecamatan Tempuran yang mendapatkan jadwal penyelenggara'an Gebyar Paten, dalam Pelayanan Publik yang digelar pada Gebyar Paten tersebut mencakup dari pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lainnya yang biasanya bisa selesai hanya dalam waktu 1 Hari saja.

Dalam pantauan Team Jendela Jurnalis dilapangan, selain Pelayanan Publik untuk Masyarakat Umum yang digelar di area Kantor Kecamatan Tempuran, ada pula Pelayanan Jemput Bola dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk Perekaman E-KTP yang diselenggarakan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Taruna Karya Mandiri Tempuran (SMK TKM Tempuran) yang berlokasi di Desa Purwajaya.

Foto kegiatan Pelayanan Perekaman E-KTP oleh Disdukcapil kepada Pelajar SMK TKM Tempuran.

Kurang lebih sekitar 209 Siswa/i SMK TKM yang sudah berusia 17 tahun keatas terlihat antusias menyambut program tersebut, mengingat bahwa dalam Gebyar Paten dirasa lebih efisien dan mudah untuk pengurusan seperti pembuatan E-KTP, apalagi jika melihat kesibukan pelajar, setiap hari pastinya mereka sibuk disekolah dan nyaris tak ada waktu untuk mengurus hal tersebut.

Bahkan, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bambang Susetyo, AP., M.Si selaku Kadisdukcatpil beserta jajarannya. Sapa dan ramah tamah pun diutarakan olehnya, dari mulai bincang akrab kemudian mengadakan games berhadiah untuk para peserta, menjadikan suasana penuh keakraban, hangat dan ceria tercipta mewarnai kegiatan ditengah perekaman E-KTP.

Ketika diwawancara, Kadisdukcapil melalui staffnya menuturkan bahwa dalam program Jemput Bola pembuatan E-KTP tersebut selain dalam agenda Paten pun sebenarnya Disdukcapil tetap melaksanakan kegiatan Jemput Bola ke SMK, SMA maupun sekolah lainnya yang memiliki murid dengan usia diatas 17 Tahun.

"Program Jemput Bola ini dilaksanakan bertepatan dengan Program Paten disini, selain melaksanakan kegiatan Jemput Bola yang sudah dijadwalkan melalui Gebyar Paten oleh Pemerintah Daerah, kita juga sebenarnya ada Jadwal lainnya untuk ke SMK, SMA maupun ke sekolah lain yang mempunyai murid usia diatas 17 Tahun, dalam rangka untuk menjangkau dan capaian kepemilikan KTP Elektronik bagi Pelajar yang usianya telah memenuhi syarat." Tuturnya.

Kegiatan tersebut juga sangat disambut baik oleh Sukatmo S.Pd, selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dari SMK TKM Tempuran, dirinya mengungkapkan bahwa Program tersebut begitu sangat membantu, dan pihak sekolah pun mengucapkan terimakasih serta rasa bangganya karena mendapatkan kesempatan tersebut, apalagi dengan kehadiran Kadisdukcapil beserta jajarannya.

"Program Jemput Bola dari Disdukcapil ini Alhamdulilah begitu sangat membantu dalam upaya persiapan Siswa untuk bekerja diperusahaan nantinya, selain itu kami juga mengucapkan terimakasih dan merasa sangat bangga telah mendapatkan kesempatan dalam program ini, apalagi dihadiri Kadisdukcapil beserta jajarannya langsung." Ungkapnya.

Foto Sukatmo S.Pd (Wakepsek SMK TKM) dalam pendampingan perekaman E-KTP.

Begitupun dengan Robi, salah satu Siswa di SMK TKM yang mengikuti program perekaman E-KTP yang digelar disekolah tersebut, ia merasa sangat terbantu dengan adanya program tersebut, mengingat memang efisiensi waktu yang dimiki Pelajar itu terbatas, dan nyaris tak ada waktu buat mengurusnya.

"Alhamdulilah, dengan adanya Program ini, kami sebagai siswa sekolah merasa sangat terbantu, karena efisiensi waktu yang dimiliki pelajar kan terbatas, kadang gak sempet buat ngurus KTP." Ucap salah satu Siswa dari Kelas Industri di SMK TKM tersebut.
(NN).

Sikap Lurah Mekarjati Dinilai Arogan, Lantaran Keluarkan Ketua Karang Taruna Dari Grup Wa.

Foto Abdul Muin (Ketua Karang Taruna Kelurahan Mekarjati.)

Jendela Jurnalis Karawang -
Sikap arogansi tampak ditunjukan oleh Lurah Mekarjati, Karta Wijaya. Ia mengeluarkan Ketua Karang Taruna Mekarjati Abdul Muin dari Grup WA Kelurahan Mekarjati.

Abdul Muin dikeluarkan dari Grup WA diduga lantaran dirinya membagikan link berita yang berisikan mangkraknya pembangunan TPST di Mekarjati, lalu meminta tanggapan Lurah Karta soal pemberitaan tersebut.

“Menurut saya Lurah Mekarjati bersikap arogan, bukannya menjawab tanggapan , malah mengeluarkan saya dari group WA kelurahan,” kata Muin kepada Awak Media, Senin (6/6/2022).

Kata Muin, sebagai Lurah Mekarjati mestinya menanggapinya dengan bijak ketika ada warga yang meminta klarifikasi soal TPST, bukan malah langsung mengeluarkannya dari grup WA.

“Sebaiknya jelaskan, karena saya sebagaimana perwakilan masyarakat Mekarjati ingin tahu perkembangannya, jangan sampai kita salah tanggap terkait berita yang ramai di media,” ujarnya.

Sementara itu Lurah Karta ketika diminta klarifikasi terkait sikapnya yang mengeluarkan Muin dari Grup WA Kelurahan Mekarjati tetap bungkam hingga berita ini terbit.
(dede/red).

Pekerjaan TPST Mekarjati Mangkrak, DLKH Karawang Malah Bungkam.

Foto sekitar area TPST yang pembangunannya mangkrak.

Jendela Jurnalis Karawang -
Pelaksanaan pekerjaan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, diduga mangkrak.

Uang rakyat miliaran rupiah yang digelontorkan untuk pekerjaan tersebut terancam sia-sia alias mubazir karena sampai saat ini belum jelas kapan pembangunanya dituntaskan.

Menurut data yang diperoleh Awak Media, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat, proyek TPST tersebut menelan anggaran Rp4.755.854.563,74.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Osa Putra Batom dengan nomor kontrak HK.02.03-CB 12.4.2/540. Pelaksaan TSPT itu dimulai dari 11 Juni 2021 hingga 7 Desember 2021 (180 hari). Namun hingga kini proyek tersebut belum tuntas.

Tokoh pemuda setempat, Jaka Indrayana atau yang biasa disapa Irung, mengaku sangat menyangkan mangkraknya proyek TPST.

Dirinya merasa janggal proyek dengan nilai anggaran begitu fantastis dan memakan waktu sampai hampir satu tahun lebih, tetapi tidak kelar-kelar.

“Bahkan saya mendengar sampai meninggalkan catatan hutang di warung kecil di depan proyek tersebut dan hal tersebut jelas sangat merugikan,” ujarnya, Senin (6/6/2022).

Ia pun mendesak kepada dinas terkait termasuk aparat penegak hukum (APH) agar melakukan sidak ke lapangan. Ia mencium ada aroma semacam dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau dikerjakan dengan baik, pastinya hasilnya juga akan baik bukan seperti ini mangkrak,” tegasnya.

Terpisah, Awak Media pun berupaya meminta klarifikasi mangkraknya TPST tersebut ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, ketika dikomfirmasi terkait mangkraknya pembangunan proyek TPST tersebut malah melemparnya ke bawahannya.

“Saya kurang paham, hubungi Agung selaku teknis di lapangannya. Silahkan ke beliau mempertanyakannya,” ujarnya.

Sebelas duabelas dengan Wawan, Agung Ketika dikonfirmasi oleh Awak Media soal mangkraknya pembangunan TPST, sama sekali tidak meresponnya alias bungkam.
(dede/red).

PKB Karawang Bersama Garda BMI Berhasil Pulangkan PMI Asal Tirtajaya Korban Nonprosedural.

Foto ramah tamah penyambutan PMI di Kantor Sekretariat DPC PKB Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Kasus pilu kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Karawang, kasus tersebut menimpa Rohati Bin Warta asal Kampung Ciwaru, RT 06/03, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya.

Kisahnya berawal dari keberangkatan Rohati pada sekitar 3 Tahun lalu. dalam masa kerja 2 Tahun disana Rohati tak menemukan kendala, namun disaat menginjak akhir masa kontraknya, oleh majikannya Rohati malah diantarkan ke Kantor Polisi disana, dengan dalih bahwa PMI tersebut tak mempunyai Surat Izin Tinggal dan waktu keberangkatannya ke Arab Saudi dinyatakan ilegal, yang mengakibatkan dirinnya dipenjara hingga hampir satu tahun lamanya.

Hal tersebutlah yang mendasari Manan sebagai Suami dari Rohati untuk berinisiatif membuat laporan kepada Garda BMI Karawang, lalu menguasakan sepenuhnya terhadap Garda BMI terkait upaya yang dilakukan, agar istrinya dapat terlepas dari jeratan hukum dan dapat segera dipulangkan.

Kemudian Garda BMI berkoordinasi dan berupaya bersama Dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut, hingga akhirnya membuahkan hasil, Rohati akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum dan dapat dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (5/6/2022).

Untuk proses penjemputannya sendiri, Garda BMI kemudian berkoordinasi dengan BP2MI Pusat, juga berkoordinasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Karawang, Hingga kemudian PKB pun membantu memfasilitasi, bahkan mengadakan acara penyambutan dikantor Sekertariat DPC sebagai bentuk syukur dan simpatinya terhadap Rohati sebagai Pejuang Devisa negara yang telah mengalami proses panjang penderitaannya diluar Negeri sana.

Pada acara penyambutan yang digelar oleh DPC PKB Karawang, dihadiri beberapa Pengurus Garda BMI Karawang, bahkan turut hadir juga Ali Nurdin Abdurrahman Ketua DPW Garda BMI Jawa Barat.

Foto suasana penjemputan kedatangan Rohati dikantor sekretariat DPC PKB Karawang.

Mulyana S.HI mewakili Ketua DPC PKB Karawang, yang juga sekaligus sebagai Dewan Pembina DPC Garda BMI Karawang, yang memimpin langsung acara penyambutan untuk Rohati tersebut, tak hanya itu, ia juga memberikan cinderamata hingga menjamu Rohati dikantor DPC PKB Karawang.

Foto pemberian cinderamata dari PKB Karawang ke Rohati.

Ketika diwawancara, Mulyana menuturkan bahwa hal tersebut adalah moment yang luar biasa bagi DPC PKB Kabupaten Karawang.

"Ini moment yang luar biasa bagi kami DPC PKB Kabupaten Karawang, atas upaya yang dilakukan teman-teman dari DPC Garda BMI yang berhasil memulangkan saudara kita yaitu Bu Rohati, setelah sekian lama mengalami tindakan ketidak adilan. Alhamdulilah hari ini kami sangat bangga, sangat senang sekali bisa menerima kepulangan dari Bu Rohati ini sebagai Pahlawan Devisa, Pejuang Keluarga." Tuturnya.

Mulyana juga berharap agar kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini, dimanapun selalu dalam keadaan sehat wal afiat, bisa bekerja dengan baik dan bisa memberikan penghidupan bagi keluarga yang ditinggal di Indonesia, sehingga bisa sejahtera.

"Mudah-mudahan agar kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini, Saudara-saudari kita PMI dimanapun selalu dalam keadaan sehat wal afiat, bisa bekerja dengan baik dan bisa memberikan penghidupan bagi keluarga yang ditinggal di Indonesia, sehingga bisa sejahtera." Tambahnya.

Begitupula dengan Manan selaku Suami dari Rohati, ketika diwawancara dirinya sampai berulang kali mengucapkan terimakasihnya terhadap semua pihak yang telah membantu permasalahan hingga proses pemulangan istrinya tersebut, sehingga hari ini istrinya dapat kembali ke kampung halamannya dan berkumpul kembali dengan keluarganya.

"Terimakasih untuk Garda BMI Karawang, PKB Karawang dan semua pihak yang telah membantu permasalahan sampai pemulangan istri saya, sampai akhirnya kami sekarang bisa berkumpul kembali. Sekali lagi saya ucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya." Ucapnya.

Usai acara penyambutan berlangsung, kemudian Rohati diantarkan ke Tirtajaya, dan disana ternyata Kepala Desa Srikamulyan pun turut menyambut kedatangan salah satu warganya yang sudah berhasil dipulangkan oleh Garda BMI, dan ia pun mengucapkan rasa terimakasihnya atas segala perhatian dan bantuan dari pihak terkait.

"Saya selaku Kades Srikamulyan, sangat berterimakasih atas bantuan yang telah dilakukan Garda BMI, PKB maupun semua pihak terkait yang terlibat untuk membantu proses pemulangan Rohati." Ucapnya.

Usai mengantarkan Rohati, Rasmana selaku Ketua Garda BMI Karawang juga menyampaikan bahwa terkait pemulangan tersebut tidak serta merta kasusnya telah selesai, dirinya mengaku akan mengambil langkah lebih lanjut terkait pertanggungjawaban dari pihak penempatan PMI yang terlibat didalamnya.

"Terkait pemulangan PMI ini, tidak serta merta kasusnya telah selesai ya, kami akan mengambil langkah lebih lanjut terkait pertanggungjawaban dari pihak penempatan PMI yang terlibat didalamnya." Tutupnya.
(NN).

Diduga Dikerjakan Oknum Pemborong Nakal, Papan Informasi Tak Terpasang Disekitar Lokasi Proyek Pengecoran Jalan Setapak Desa Sumurgede.

Foto di area lokasi pekerjaan yang tak ditemukan papan informasi.

Jendela Jurnalis Karawang -
Ditahun 2022, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah yang di salurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk setiap Desa yang tak tersentuh oleh Anggaran Dana Desa.

Namun sangat disayangkan, ternyata niat baik Pemerintah selalu saja ada yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha atau pemborong nakal yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pekerjaan mengabaikan terkait keterbukaan informasi anggaran, panjang dan luas pekerjaan, sampai nama perusahaan yang mengerjakannya, agar diketahui dan dapat diawasi dalam pengerjaannya oleh Masyarakat.

Seperti halnnya Pekejaan Pengecoran Jalan Setapak yang ada di Dusun lll, RT 02, RW 03, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon. Pekerjaan yang diduga anggarannya dari Dinas PRKP tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, bahkan Papan informasi pun tak ditemukan dilokasi pekerjaan, layaknya proyek siluman tak bertuan, bahkan Pengawas dari PRKP pun tak terlihat ada dilokasi.

Padahal hal tersebut tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Hingga hal tersebut menuai statement dari Asep saepudin alias Caul selaku Ketua LSM NKRI Cilamaya Kulon, ia menyayangkan dengan adanya pekerjaan Peoyek yang terkesan asal-asalan dan seperti proyek siluman.

"Jaman yang sudah terbuka seperti ini, ko masih ada ya Pemborong yang mengerjakan Proyek Pemerintah tanpa memasang Papan Informasi, dan pengerjaan nya pun terkesan sembunyi-sembunyi, bahkan ketika kami bersama awak Media turun langsung ke lokasi pekerjaan, kita sangat kaget. Pekerjaan di lakukan malam hari dan berapa luas, panjang pekerjaan nya pun kita tidak tau. Cuma tebalnya coran itu paling ada sekitar 8 cm. Kok terkesan seperti Proyek Siluman saja. Ini suatu temuan yang harus kita laporkan ke dinas terkait." Ungkapnya. Sabtu (4/6/2022).

Masih kata Caul, menurutnya kalau Dinas terkait tidak melakukan teguran atau sanksi terhadap pengusaha yang mendapatkan SPK tersebut, dirinya mengaku akan membuat laporan terkait temuan pelanggaran tersebut ke Kejari Kabupaten Karawang.

"Kalau pengawas dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang tidak melakukan teguran atau sanksi kepada pengusaha yang mendapatkan SPK proyek Jalpak tersebut. Ya terpaksa kita harus buat informasi laporan adanya temuan ke KEJARI Kabupaten Karawang, agar kedepannya tidak ada lagi pemborong yang suka-suka dia mengerjakan proyek pemerintah ini" Tambahnya.

Ketika awak media menanyakan mandor dan meminta keterangan terkait informasi detail pekerjaan dalam proyek tersebut, ada salah satu orang yang diduga sebagai mador menghampiri, dirinya berdalih bahwa Papan Informasi proyek tersebut tertinggal dikantor.

"Papan Informasinya ketinggalan dikantor A" Ujarnya.
(NN).

BPN dan Pemdes Batujaya Tak Hadir Constatering, Syafrial Bakri SH : “Artinya Sudah Tidak Menghargai Negara dan Hukum Itu Sendiri.”

Jendela Jurnalis Karawang -
Ketidakhadiran Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, kembali menjadi penyebab gagalnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Karawang laksanakan pencocokan terhadap letak, luas dan batas-batas (constatering) tanah sengketa atau objek eksekusi yang kedua kalinya dalam proses perkara permohonan eksekusi nomor 4/Pdt-Eks/2022/PN Krw Jo. nomor 30/Pdt.Bth/2009/PN Krw Jo. nomor 39/Pdt.G/1998/PN Krw yang berlokasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kamis (2/6/22).

Meski kembali gagal laksanakan constatering untuk kedua kalinya, Juru Sita PN Kelas 1B Karawang, Musa Lombo menegaskan, bahwa ketidakhadiran perwakilan Pemdes Batujaya dan BPN Karawang adalah hak mereka.

"Ini kan tidak bisa kita paksa, kami menjalani, panggil secara patut, secara resmi namun dia tidak kemari ya sudah," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan constatering bukanlah gagal dilakukan, tetapi hanya tertunda.

"Hanya tertunda, tidak ada pembatalan (constatering), semua itu akan berjalan. Jadi nanti ada tahapan-tahapan selanjutnya, dan akan berjalan terus sesuai koridor aturannya, prinsip-prinsip menjamin hak subyektif pemilik lahan tetap kita perhatikan," jelas Musa.

Menyikapi ketidakhadiran Pemdes Batujaya dan BPN Karawang, pemohon eksekusi, Muhamad Zaenudin melalui kuasa hukumnya, Syafrial Bakri mengatakan, semestinya Pemdes Batujaya taat dan patuh kepada perintah negara yang dikemukakan melalui berita undangan dari PN Karawang dan sudah diterimanya dengan baik.

"Pengadilan ini adalah negara, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketidakhadiran Kades sebagai pimpinan Pemdes atau perwakilannya, artinya sudah tidak menghargai negara dan hukum itu sendiri," tegas Syafrial Bakri.

Ia juga mengatakan, sepatutnya Kades Batujaya atau perwakilannya hadir dalam pelaksanaan constatering tersebut, untuk menjelaskan secara konkret tentang letak, luas dan batas-batas lahan sengketa yang berlokasi di wilayah kerjanya.

"Pemdes Batujaya juga (pada masanya) yang telah mengeluarkan pernyataan berupa SKD yang dijadikan landasan atau dasar SHM 185 oleh pihak termohon. Tentu penjelasan dan pertanggungjawaban hukumnya harus jelas dan tegas," ungkapnya.

Terhadap ketidakhadiran BPN Karawang, Syafrial Bakri pun mengungkapkan bahwa BPN Karawang telah diundang dua kali oleh PN Karawang, diminta untuk mendampingi constatering tapi BPN tidak hadir.

"BPN sebagai lembaga negara harus bertanggungjawab terhadap produknya, SHM nomor 8 dan SHM nomor 185. Dengan tidak hadirnya BPN pelaksanaan constatering pun dua kali tertunda," katanya.

Pernah diberitakan, pelaksanaan constatering sebelumnya pada Rabu (18/5/22) lalu, gagal dilaksanakan dengan adanya keberatan dari pihak termohon dalam perkara, yang dikarenakan tidak hadirnya perwakilan Pemdes setempat dan BPN Karawang.

Seperti diketahui, perkara sengketa tanah yang berujung permohonan eksekusi saat ini telah melalui proses hukum yang panjang. 3 tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah agung. 6 kali gelaran sidang dan selalu dimenangkan oleh pemohon ekseskusi, Muhamad Zaenudin.
(Red.)

Audiensi MOI Karawang Bersama BPN Soal Dugaan Pungli, BPN Akui Sudah di Warning Saber Pungli.

Foto Pengurus MOI Karawang dalam Audiensi bersama BPN.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Selasa (31/5/2022).

Dalam audiensi tersebut MOI Karawang mempertanyakan sejumlah temuan dan informasi yang didapatkan dilapangan, di antaranya adanya dugaan praktek pungli yang terjadi di BPN.

Saat pertanyaan seputar dugaan pungli tersebut diajukan, ternyata diakui pihak BPN, yang sebelumnya mereka sudah mendapat warning atau peringatan dari Tim Saber Pungli, jika ada praktek pungli di BPN Karawang.

“Informasi itu memang sudah kami dengar, sebelumnya kami juga sudah dapat warning dari tim saber pungli,” ujar Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Karawang, Hamjah Adi Nugroho kepada MOI Karawang.

Dugaan praktek pungli yang terjadi di BPN Karawang terus dikerucutkan, saat MOI Karawang menyampaikan dan mempertanayakan kebenaran informasi terkait adanya dugaan oknum sopir yang jadi fasilitator bekerjasama dengan salah satu Kasubdit di BPN Karawang, melakukan praktek pungli.

Adapun kabar tersebut didapat dari informasi yang diberikan oleh notaris dan pengembang dan perusahaan properti (Identitasnya dirahasiakan-red) yang mengurus dokumen pertanahan ke BPN Karawang, yang menyebut jika pemecahan bidang bisa memakan biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sedangkan untuk balik nama per bidang dipungut biaya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, padahal menarik biaya diluar ketentuan itu tidak dibenarkan.

Namun, merespon kabar itu Hamjah mengaku tidak tahu dan malah menanyakan siapa oknum sopir dan siapa Notaris yang dimaksud.

“Kalau itu kami belum mendengar, kalau boleh tahu siapa sopir yang dimaksud, dan notarisnya siapa, untuk kita evaluasi dan clearkan,” katanya.

Lebih lanjut Hamjah sangat berterimakasih menerima informasi terkait adanya dugaan praktek pungli di BPN Karawang dan berjanji akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi BPN untuk kedepannya.

“Informasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan koreksi, agar BPN Karawang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Bukan hanya terkait adanya dugaan praktek pungli, MOI Karawang juga mempertanyakan terkait program PTSL, yang pada realisasinya kerap mengalami kegaduhan di Kabupaten Karawang.

Terakhir, realisasi program PTSL di Desa Srijaya, Kecamatan Pakisjaya, yang berujung dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap kepala desa, menyangkut realisasi program PTSL.

“Iya, Program PTSL ini merupakan program pusat yang dibuat pada tahun 2018, pada prinsipnya program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali, adapun ketentuan menurut SKB 3 Mentri untuk wilayah Jawa – Bali, dikenakan biaya hanya sebesar Rp150 ribu saja oleh panitia di desa, jadi tidak diperkenankan petugas di desa menarik biaya lebih dari itu,” tegasnya.

Lalu Hamjah menyampaikan jumlah kuota PTSL pada tahun 2021 dan 2022, dimana mengalami penurunan jumlah kuota pada tahun 2022.

“Pada tahun 2021 jumlah kuota PTSL di Kabupaten Karawang ada sebayak sekitar 70 ribu bidang, namun pada tahun 2021 ada penurunan, jadi hanya 46 ribu bidang saja,” tandasnya.
(red).

Program Normalisasi Di Desa Kertamulya Pedes, Diduga Tidak Ada Pengawasan Dari Pelaksana Maupun Dinas Terkait.

Foto pengerjaan proyek Normalisasi.

Jendela Jurnalis Karawang -
Pogram Normalisasi terus di galakan oleh pemerintah di setiap pelosok kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Karawang. Dalam program normalisasi pengerukan tanah yang dangkal di sungai, dilaksanakan untuk membantu arus air sehingga aliran air bisa berjalan lancar bagi kepentingan warga masyarakat banyak. Terutama untuk para petani padi, karena mayoritas warga Karawang Utara adalah para petani padi, sehingga dengan arus air yang baik normal dan lancar bisa membantu para petani padi dalam mengairi pesawahan.

Hanya saja, dari beberapa pelaksana'annya masih ada pekerjaan yang perlu diperhatikan, khususnya pengawasan dari Pemerintah ataupun Dinas terkait seperti PUPR, dalam hal ini agar dalam pelaksanaan Normalisasi bisa lebih maksimal dan terawasi dengan terjun langsung untuk pengawasannya. Jangan sampai dalam pelaksanaan program normalisasi ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan standar operasionalnya oleh pemerintah melalui dinas PUPR.

Dari pantuan Team Jendela Jurnalis di beberapa tempat yang di laksanakan normalisasi, ditemukan bahwa tidak nampak adanya papan informasi pekerjaan proyek. Seperti yang dilihat dari pekerjaan yang sudah di garap dan di kerjakan normalisasi sungai di wilayah Desa Kutagandok, Desa Kalangsurya, Desa Tambaksumur, Desa Kedung Jeruk, maupun di Desa Kertamulya baru baru ini, sama sekali tidak nampak terpasang papan informasi. Padahal, papan informasi tersebut bagian dari kepentingan publik, agar semua tahu pekerjaan Normalisasi yang di laksanakan di wilayah tersebut.

Terlihat lumpur dari pengerukan tidak tertata dengan baik dan meluber ke jalan.

Seperti yang disampaikan Rambudi selaku Kasie Sumber Daya Air SDA Karawang sendiri beberapa waktu yang lalu kepada lembaga Sosial Kontrol maupun Awak Media di kantor nya, bahwa pemasangan papan informasi atau plang proyek apapun programnya dari pemerintah, adalah salah satu keharusan dan wajib di pasang agar di ketahui oleh publik, sebagai transparansi informasi untuk seluruh masyarakat.

"Sehingga masyarakat tahu program apa yang sedang di kerjakan di lingkungan nya, dari program apa, dinas mana, dan itu salah satu bagian dari keterbukaan publik ketransparansian pemerintah dalam setiap program yang ada. "Ucap Rambudi. (Red).

Namun, hal tersebut nampaknya berbanding terbalik dan tidak diindahkan oleh beberapa pelaksana proyek dilapangan, terlihat dari tidak terpasangnya papan informasi disetiap lokasi pengerjaan proyek.

Seperti hal yang disampaikan oleh Kopral, yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat NKRI, yang juga sebagai warga masyarakat sekitar proyek normalisasi yang berlangsung ketika bertemu di salah satu proyek normalisasi di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes. Ia menuturkan bahwa kedatangannya ke lokasi proyek didasari oleh keingintahuannya mengenai informasi proyek tersebut, dan ia juga menuturkan ingin bertemu dengan mandornya, karena ia tidak melihat papan informasi disekitar proyek normalisasi tersebut.

"Saya orang sini, dan saya terjun ke lokasi langsung, ingin tahu mandor atau pelaksana yang ada di lapangan terkait dengan program pekerjaan normalisasi ini, karena yang saya lihat, pekerjaan ini tidak terlihat papan informasi. "Tuturnya. (29/05/2022).

Memang benar, Seharusnya setiap proyek fisik wajib memasang papan informasi yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, mulai pengerjaan, pelaksana proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan sampai selesai agar tidak melanggar Keterangan Informasi Publik (KIP), semua harusnya tertera dan tercantum di papan informasi dalam setiap pekerjaan proyek apapun yang dibiayai dan bersumber dari anggaran pemerintahan, guna mencegah adanya dugaan proyek bodong.

Namun fakta yang ditemui dilapangan, terkadang beberapa pelaksana atau mandor proyek terbukti masih banyak yang mungkin beranggapan jika pembuatan papan informasi hanyalah masalah sepele. Padahal, pemasangan papan informasi proyek itu sangat penting, mengingat keterkaitan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan akan sangat berdampak baik dari sisi pengawasan maupun pengetahuan publik.

"Jangan sampai pekerjaan normalisasi di manapun, kapanpun, seperti proyek siluman tidak ada informasi tahu-tahu ada pekerjaan saja." Ucap Kopral lebih lanjut.

Selain papan informasi, juga perlu pengawasan yang benar benar maksimal. Jangan sampai dalam pelaksanaannya, eskavator normalisasi ini malah merugikan warga masyarakat sekitar yang kena dampak nya. Seperti pembuangan dari pengangkatan tanah atau lumpur yang dikeruk, penyimpanan nya yang terlihat tidak beraturan, bertumpuk di mana mana. tidak di sepanjang tanggul irigasi, namun malah melebar ke jalan raya (umum), sehingga membuat licin jalan dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Juga dari pengerukan yang tidak merata, terlewat dan di lewati, seharusnya juga jangan sampai mengganggu, merusak fasilitas publik yang berdampak kerugian dilingkungan warga sekitar, mulai lahannya, tanamannya, dan pekarangannya. makanya perlu orang yang mengawasi di lapangan dalam program Normalisasi inj baik dari pemerintah dinas PUPR atau CV yang mengerjakanya.

"Makanya kami sebagai lembaga sosial kontrol, berharap dan meminta pihak PUPR bisa terjun langsung dalam pengawasan, pelaksanaan normalisasi di kecamatan dan desa manapun. Jangan sampai program pekerjaan ini seperti proyek siluman. Tidak jelas dan tidak ada papan informasi sama sekali. program apa dan sumber dananya dari mana." Imbuhnya.

Kemudian, ia juga berharap ada evaluasi dari Dinas terkait kedepannya, agar hasil yang diharapkan dalam program Normalisasi bisa dan mampu sesuai dengan harapan bersama.

"Ini perlu evaluasi pemerintah dan dinas dinas tekait kedepan, agar hasil yang di harapkan dalam program Normalisasi bisa dan mampu sesuai dengan harapan bersama. (poin nya bisa lebih baik lagi)." Tutupnya.
(Team).

Pesona Mangrove Pantai Pasir Putih Jadi Destinasi Wisata Bahari Paling Diminati, Pengelola Berharap Ada Perhatian Pemerintah.

Foto pintu masuk wisata bahari mangrove pasir putih, Sukajaya, Cilamaya Kulon.

Jendela Jurnalis Karawang -
Membahas tentang destinasi wisata yang ada di Kabupaten Karawang, tampaknya belum lengkap tanpa menyoroti pesona wisata bahari yang terletak di pesisir utara, seperti yang hari ini, Senin (23/05/2022) Team Jendral mengunjungi salah satu pantai yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, terdapat hamparan pasir putih yang ditambah indahnya pemandangan hutan mangrove, juga terdapat jembatan dan gazebo yang melengkapi pengunjung untuk menikmati suasana pantai.

Bahkan sebelum memasuki area mangrove pun kita disuguhkan pemandangan dari perahu nelayan yang berjejer, seakan nampak kentalnya kehidupan dan mata pencaharian utama di wilayah tersebut.

Tampaknya wisata mangroove pantai Pasir Putih tersebut menjadi destinasi wisata yang banyak diminati, karena terlihat di hari kerja seperti ini area parkir motor di lokasi wisata tersebut masih berjejer puluhan kendaraan roda dua dari wisatawan.

Bahkan ketika Team Jendral berbincang dengan Sahari, salah satu pengelola di tempat wisata tersebut, ia menuturkan bahwa pengunjung yang datang dihari sabtu-minggu bisa mencapai 500 orang lebih.

"Untuk pengunjung yang datang di hari libur sabtu atau minggu bisa sekitar 500 an pengunjung, kalo hari biasa pun ya masih lumayan cukup banyak seperti yang terlihat sekarang Kang." Tutur Sahari.

Foto ketika wawancara di atas jembatan atau pancang yang dibuat menarik.

Untuk tarif sendiri, wisata disini menurut sahari bisa terbilang paling murah untuk destinasi wisata bahari yang ada di Kabupaten Karawang, untuk 1 orang pengunjung hanya ditarif Rp. 5000 rupiah per pengunjung, dan untuk tarif parkir juga diberlakukan Rp. 5000 rupiah per kendara'an roda dua, yang nantinya uang tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan dan pelestarian mangrove.

"Kalo untuk biaya masuk disini bisa dibilang paling murah, cuma lima ribu per pengunjung, parkir juga lima ribu per motor, uang dari situ bisa kita pake buat biaya perawatan, pembuatan pondasi penahan ombak maupun sarana dan pelestarian mangroove nantinya." Ucap Sahari kepada Team Jendral.

Meskipun area wisata tersebut hanya dikelola oleh Pokmaswas setempat, tampaknya itu semua dikelola dengan baik oleh mereka. Berawal dari sekitar tahun 2016 lalu, secara swadaya mereka menanam mangrove dengan bermodalkan CSR dari Pertamina PHE ONWJ, dengan bibit mangrove seadanya, dan dengan lokasi pantai yang tengah mengalami abrasi saat itu, bahkan banjir rob pun dulunya bisa sampai menggenangi pemukiman warga pesisir di pesisir Sukajaya tersebut.

Berangsur kesadaran lingkungan mereka kian menguat, secara swadaya pula mereka membuat pondasi penahan ombak sederhana dari ban bekas dan bambu, dengan dibantu tumpukan karung yang di isi dengan pasir sebagai penguat.

Foto ketika sahari menunjukan tanggul penahan ombak sederhana yang dibuat oleh pengelola.

Seiring dengan pertumbuhan hutan mangrove yang berdiri di sekitar 20 hektare area pantai tersebut, akhirnya beberapa tahun lalu pengelola yang beranggotakan 25 orang tersebut berinisiatif untuk menambahkan wisata bahari dengan membangun jembatan di area pesisir yang dirancang menyerupai kepiting jika dilihat dari atas, guna membuat daya tarik wisatawan, dengan harapan ada pemasukan untuk biaya perawatan demi kelestarian hutan mangrove sebagai penahan abrasi, yang kini juga menjadi habitat ribuan burung di area tersebut, hal itu bisa dilihat di saat pagi dan sore hari.

Hanya saja, akses jalan menuju ke area tersebut untuk saat ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua, sementara untuk pengunjung yang datang dengan menggunakan kendaraan roda 4 hanya bisa memarkir kendaraannya jauh dari area wisata tersebut.

Berdasar hal tersebut, selaku pengelola, Sahari berharap agar kedepannya Pemerintah bisa memberikan perhatian, bila perlu ambil peran, ia juga menyebutkan bahwa pengelola selalu terbuka untuk pihak pemerintah yang mungkin punya keinginan untuk membantu mengelola dan merawat area tersebut.

"Kami juga berharap kedepannya Pemerintah bisa memberikan perhatiannya, bila perlu ambil peran. Pengelola selalu terbuka jika nanti ada pihak pemerintah yang mungkin punya keinginan untuk membantu, mengelola dan merawat hutan mangrove ini, dari total 30 hektare pun ini baru terkelola 20 hektare saja, yang 10 hektare nya belum kegarap, planning sih sudah ada, biayanya yang belum ada." Ungkap Sahari seraya menyampaikan harapannya.
(NN).