Jendela Daerah

IMG-20230503-WA0001

Warga Binaan Rutan Pemalang Dilatih Bertani untuk Bekal Saat Bebas Nanti

Foto saat salah satu warga binaan mengerjakan aktifitas pertanian

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Ditengah keterbatasan lahan yang menjadi tempat berdirinya bangunan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang tetap mengupayakan memberikan kegiatan pembinaan kemandirian kepada warga binaan pemasyarakatan yang salah satunya berupa keterampilan pertanian.

Tanah kosong di balik tembok tinggi berkawat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang menanam berbagai jenis sayuran seperti cesim, kangkung dan lengguk. Hasil panennya pun bagus, sayuran terlihat lebat dan segar.

Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo menyampaikan bahwa kegiatan pertanian tersebut terus digalakkan sebagai upaya Rutan memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan untuk kembali bergabung di masyarakat setelah bebas nanti.

Foto hasil tanaman dari warga binaan dalam lahan yang tersedia di Rutan Pemalang

"Lahannya memang sempit dan terpisah-pisah, kalo digabungkan hanya sekitar 200 m2 tapi kita manfaatkan semaksimal mungkin agar warga binaan bisa belajar tentang pertanian," tutur Sumaryo.

Kegiatan pembinaan pertanian tersebut dilaksanakan setiap hari kerja, pada sesi pagi dimulai dari pukul 09.30 hingga pukul 10.30 WIB, dilanjut sesi siang pada pukul 14.00 hingga pukul 15.00 WIB . Dengan pengawalan petugas, warga binaan belajar cara menanam, merawat, hingga memanen hasil pertanian. (Ragil74)*

IMG-20230503-WA0000

Tim Dinkes dan DPM-PTSP Kunjungi Rutan Pemalang

Foto kunjungan Tim Dinkes dan DPM-PTSP di Rutan Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang JATENG -
Rutan Kelas IIB Pemalang terima kunjungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pemalang. Rabu (3/5/ 2023).

Kunjungan tersebut merupakan Visitasi Klinik Warga Bina Sehat Rutan Pemalang. Guna pengurusan izin klinik Tim Visitasi Dinkes dan DPMPTSIP Kabupaten Pemalang.

Kunjungan Dua OPD ini disambut langsung oleh Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo dengan didampingi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Galuh Anggoro Widodo serta JFT Perawat Anis Arum Nuraeni.

Foto saat peninjauan lokasi

Dalam kunjungan yang diterimanya, Sumaryo menyampaikan jika Rutan Pemalang terus berusaha mewujudkan layanan sesuai Standarisasi. Termasuk dalam Izin Operasional Klinik.

“Hal ini dilakukan agar Rutan Pemalang memiliki layanan Kesehatan yang sesuai standar," ucapnya.

"Dengan adanya kunjungan kerja Tim Visitasi, kami berharap masukan dan saran terkait hal yang perlu dilengkapi oleh Klinik Rutan Pemalang," tutur Sumaryo.

"Agar dapat segera kami penuhi untuk selanjutnya bisa diterbitkan izin Operasionalnya sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” imbuhnya .

Kedatangan Tim Visitasi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Rutan Pemalang dalam meningkatkan layanan kesehatan.

Dimana hal tersebut sebagai bentuk upaya untuk terus meningkatkan layanan kesehatan kepada Warga Binaan. (Ragil74)*

IMG-20230502-WA0002

Pertanyakan Respon Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemda Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi Datangi Kembali KASN

Pancajihadi Al Panji (Sekjen LSM Kompak Reformasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara. Adapun kedatangannya guna mempertanyakan tanggapan atau respon terkait Surat Rekomendasi nomor : B-721/JP.01/02/2023 Tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tanggal 17 Februari 2023.

"Kedatangan kami ke KASN hanya ingin mempertanyakan apa tanggapan Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina kepegawaian kepada KASN dan kami juga menanyakan ke KASN balasan tanggapan tersebut. Pertanyaan - pertanyaan kami tersebut kami tuangkan dalam surat yang ditujukan ke Ketua KASN. Surat dengan nomor 12/LSMKR-LP/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023," ungkap Panji kepada Awak Media, Selasa Siang (2/5/2023).

Panji juga sangat mengapresiasi kepada KASN, ternyata tidak memakan waktu yang lama pejabat KASN memberikan salinan surat kepadanya, dimana surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati Karawang selaku pejabat Pembina kepegawaian.

Menurut Panji, surat dengan nomor B-1331/JP.01/04/2023 tertanggal 06 April 2023 merupakan Tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023 kepada KASN. Isi surat tanggapan dari KASN kepada Bupati Karawang, bahwa Pejabat Terkait Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada KASN terkait Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang pada Hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023.

"Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa adanya perbedaan persepsi mengenai berlakunya perubahan dan pemberlakuan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sehingga sampai saat ini Saudara Bupati Karawang belum memberlakukan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sebab berbagai pertimbangan masih masa transisi," terang Panji.

Masih menurut Panji, di surat itu juga dijelaskan, untuk selanjutnya dapat dipahami bahwa Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa“Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama,” urainya.

Ia juga menuturkan bilamana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun."

Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dalam surat paragraf terakhir, di surat KASN tersebut memberikan perintah kepada Bupati Karawang, agar melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002, sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.

"KASN juga merekomendasikan dalam surat tersebut untuk segera mengusulkan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang," tutup Panji. (red)*

IMG-20230502-WA0001

Diduga Pelaksana CV. SERASI Tak Pentingkan Penggunaan APD untuk Pekerja Proyek Rehabilitasi Saluran Induk B.Tut 3 dan 4

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek rehabilitasi saluran induk yang di keluarkan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) dengan nilai anggaran Rp. 791.395.590,- yang bersumber anggaran nya dari Sub. MA 1331 / Anggaran RKAP 2023 dan di kerjakan oleh CV Serasi di duga dalam pelaksanaan nya CV Serasi tidak memperhatikan K3 untuk para pekerja di lokasi proyek

Pasalnya, dalam proyek tersebut terlihat ketika didatangi Jendela Jurnalis di lokasi pekerjaan banyak para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD).

Ketika hal tersebut di pertanyakan kepada para pekerja yang berada dilokasi dengan tidak memakai APD, pekerja tersebut mengatakan dirinya memang tidak di beri APD oleh pelaksana.

Di lain tempat, Taufik yang menurut sumber di lapangan adalah pemilik pekerjaan tersebut kepada Jendela Jurnalis melalui seluler mengatakan bahwa dirinya telah menyediakan APD dan sudah memberikan pada semua karyawan, akan tetapi memang terkadang di lapangan ada saja pekerja proyek yang tidak mau menggunakan APD yang telah dirinya berikan.

Lebih lanjut, saat di singgung mengenai pemakaian material batu bekas, Taufik menyatakan bahwasanya hal tersebut sesuai dengan RAB karena itu adalah pekerjaan rehabilitasi, jadi di perbolehkan untuk menggunakan material bekas tersebut, dan dirinya menambahkan apabila ingin lebih jelas bisa datang ke Curug yang dimana adalah ke lokasi kantor PJT II.

Sayangnya, saat di klarifikasi oleh awak media,Taufik menyatakan tidak dapat bertemu sekarang, akan tetapi dirinya mengarahkan awak media untuk menemui mandor Epeng di lokasi pekerjaan.

Ditempat yang berbeda, saat dimintai penjelasan nya bang Bokir Pemerhati Pembangunan menjelaskan, nampak terlihat pekerja proyek tidak semua dilengkapi alat pelindung diri, atau pihak kontraktor diduga lalai dalam menerapkan Keamanan, Kesehatan, Kerja (K3) yang menjadi pendukung syarat dalam proses pemenang lelang.

Proyek dengan nominal Anggaran ratusan juta rupiah tersebut sangat disayangkan, karena diduga tidak memperdulikan keselamatan para pekerjanya. Padahal, seharusnya proyek tersebut wajib melakukan K3, tapi pihak perusahaan dalam hal ini tidak difungsikan, dan terkesan tutup mata dari pihak pengawas dan kontraktor selaku pelaksana proyek. (P)*

IMG-20230502-WA0010

Pedestrian Makin Hancur, Ucapan Kasi SDA Ternyata Hanya Bualan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR-
Kondisi pedestrian Jalan Ahmad Yani makin memprihatinkan. Pedestrian yang pembangunannya menelan anggaran Rp15 miliar lebih tersebut makin ‘bubuk’ alias rusak parah di sejumlah belasan titik.

Pada Sabtu (1/4/2023), Kasi SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang Rambudi pernah dikonfirmasi perihal kondisi pedestrian yang makin rusak. Rambudi pun menimpalinya akan segera diperbaiki minggu depan.

“Minggu depan,” ucapnya waktu itu.
Omongan Rambudi ternyata ‘zonk’ alias bualan kosong, lantaran hingga kini kerusakan pedestrian tak kunjung diperbaiki. (red).

IMG-20230427-WA0025

Bau Aroma Pungli PTSL Tercium di Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya

Ilustrasi Pungli dari Program PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah terang benderang diatur oleh SKB 3 Menteri,setiap pemohon per bidang ditetapkan administrasi tidak boleh melebihi Rp.150 Ribu rupiah, apabila beban adminitrasi per bidang melebihi apa yang sudah ditentukan SKB 3 Menteri, maka patut oknum pelaku diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).Kamis 27/4/2023

Bau aroma dugaan praktik pungutan liar program PTSL merambah Wilayah ke Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa barat, disinyalir harga banderol untuk sertifikat per bidang tanah sawah Program PTSL dibebankan harga Melebihi SKB 3 Menteri, alias dengan harga Fantastis. 

Pasalnya, Mamat Karmat Kepala Desa Kutagandok  via alat Elektronik WhatsApp dikonfirmasi seputar Program PTSL, benarkah warga pemohon pembuatan sertifikat bidang tanah sawah dibebani harga melambung tinggi? Kades Kutagandok enggan menjelaskan alias Bungkam.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sampai berita ini tayang diterbitkan,awak media masih menelusuri kepada berbagai pihak, seperti apakah statemen reaksi pihak ATR/BPN? Serta apabila program PTSL ditemukan fakta dugaan Pungli,seperti apa tindakan pihak APH? Terbit edisi yang akan datang. (Team)*

IMG-20230426-WA0047

Proyek Rehabilitasi Peningkatan dan Modernisasi Jaringan Irigasi SS Lamaya Barat di Kec. Banyusari dan Cilamaya Wetan Terindikasi Beraroma KKN

Foto titik lokasi pekerjaan yang diduga terindikasi ada aroma KKN

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum tahun anggaran APBN 2022. Rabu (26/4/2023).

Proyek Rehabilitasi, Peningkatan dan Modernisasi Jaringan Irigasi SS Lamaya Barat CS di Kecamatan Banyusari dan Kecamatan Cilamaya Wetan yang mencakup 3 Desa di Kecamatan Banyusari dan 9 Desa di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Diduga banyak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Dengan nilai kontrak Rp. 54.502.007.000,00-, dikerjakan oleh PT. HIDUP INDAH BERKAH, yang adalah salah satu perusahaan asal Jl. Kol. H. Iman Soeparto T. Jakrajoedha No.14, RT. 006 RW. 003, Bulusan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 53277 - Semarang (Kota) - Jawa Tengah.

Salah satu yang mempertanyakan tentang pelaksanaan proyek tersebut adalah warga masyarakat Cilamaya. Yatna melihat,proyek yang dibiayai LOAN SIMURP Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 54 Milyar lebih dari pagu itu banyak menyimpang dari ketentuan.

Pasalnya di lokasi pekerjaan yang berada di Desa Cikalong, tepat nya di jalan pasar Cikalong arah Desa Sukatani, terlihat pekerjaan tersebut terpasang kisdam lumpur,yang di gunakan untuk membendung air, akan tetapi sangat di sayangkan air nya tidak di keringkan dulu, sehingga dalam pengerjaan nya tetap dalam kondisi air yang tinggi dan besar.

"Pekerjaan pemasangan batu sebagai pondasi awal asal-asalan, diduga tidak sesuai spesifikasi. Dimana, pemasangan batu kali pondasi awal semestinya secara umum dikasih adukan pasir dan semen dahulu, sebagai dasar pemasangan batu kali. Ironis yang terjadi tidak memakai adukan, tapi batu kali langsung ditancapkan di tanah berlumpur dan penuh dengan air yang tinggi atau besar.Kondisi ini tidak berkualitas alias bermutu rendah, jika ini terjadi di khawatirkan ketika musim penghujan atau banjir,bangunan turap tersebut bisa Ambruk," ujarnya.

Lanjut Yatna, saat pelaksanaan nampak terlihat pekerja proyek tidak semua dilengkapi alat pelindung diri, atau pihak kontraktor diduga lalai dalam menerapkan Keamanan, Kesehatan, Kerja (K3) yang menjadi pendukung syarat dalam proses pemenang lelang.Poyek Rehabilitasi Peningkatan dan Modernisasi Jaringan Irigasi SS Lamaya Barat yang menggunakan anggaran miliaran rupiah ini sangat disayangkan, yang diduga tidak memperdulikan keselamatan para pekerja, yang seharusnya proyek tersebut wajib melakukan K3,tapi pihak perusahaan dalam hal ini tidak difungsikan, dan terkesan tutup mata dari pihak pengawas dan kontraktor selaku pelaksana proyek.

Dilansir media Advokatnews, Kris sebagai pengawas lapangan, pekerjaan tinggi 150 cm dan lebar dasar pondasi 40 cm lebar atas 30 cm.

Ditempat yang sama dikatakan Ikbal sebagai pengawas, tinggi turap tersebut 150 cm, lebar pondasi 50 cm lebar atas 35 cm,ujar Ikbal 26/3/2023.

Namun Ketika dilapangan hasil ukur meter sosial kontrol awak media yang semestinya tinggi dipasang 150 cm, faktanya Ketinggian Turap cuman dipasang variatif, ada 110 cm dan ada yang 120 cm, alias volume tinggi 30 cm lenyap. (P)*

IMG-20230413-WA0006

Terkait Ketahanan Pangan 20%, LSM KCBI akan Segera Laporkan Oknum Kades Muara Baru ke APH

Ilustrasi keterangan program ketahanan pangan

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Ketua LSM KCBI Kabupaten Karawang, akan melaporkan atas temuan adanya dugaan tentang realisasi dana desa tahun 2022, terkait ketahanan pangan di Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan, Opie Wicaksana sebagai Ketua LSM KCBI Kabupaten Karawang, pihaknya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pengelolaan ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun 2022, yang dikelola Pemdes Muara Baru, dengan dugaan telah membuat laporan fiktif.

"Kita sudah kroscek kelokasi pengelolaan ketahanan pangan, dan hasilnyapun sangat signifikan, dengan adanya informasi dari masyarakat, terindikasi memenuhi unsur sarat korupsi," ungkap Opie kepada Jendela Jurnalis pada Selasa (18/4/2023).

"Hal ini diperkuat nampak ketahanan pangan di kelola oleh perangkat desa dan hasil dari investigasi di lapangan tidak di temukan satu ekor bebek pun yang masuk ke program ketahanan pangan," terangnya.

Menurutnya, realisasi ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa jelas terindikasi syarat korupsi, pasalnya kelompok yang di bentuk semuanya diduga aparatur desa, sementara pisiknya tidak ada, hal ini tentunya ada dugaan terindikasi syarat korupsi.

"Di Duga hal ini terindikasi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga pelaksana ketahanan pangan dalam kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat itu pembohongan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Opie Wicaksana mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data ketahanan pangan dari keterangan masyarakat, dan Wakil/Kadus.

Opie Wicaksana menambahkan, program ketahanan pangan seharusnya dapat dikembangkan lebih lanjut, tidak hanya dibudidayakan dan dijual, tetapi juga untuk pemenuhan protein hewani bagi keluarga dan diolah menjadi produk lainnya yang memiliki nilai tambah, namun sangat di sayangkan Diduga ketahanan pangan di desa Muara Baru diduga menjadi Bancakan.

"Selanjutnya, kita sudah ada rencana akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dan kita pun siap untuk uji petik atas dugaan yang kita lontarkan," pungkasnya. (NN)*

IMG-20230422-WA0039

Dapatkan Remisi, Ratusan Warga Binaan Rutan Pemalang Menangis Haru

Foto saat simbolis penyerahan remisi

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Sebanyak 155 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 pada Sabtu (22/04/2023).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.

“Dari 155 narapidana tersebut sebanyak 128 merupakan kasus tindak pidana umum, 26 kasus narkotika, dan 1 kasus pencucian uang. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari," ujar Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang.

Suasana saat Shalat Ied di Lapas Pemalang

Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah pelaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan Blok Aman. (Ragil74)*

IMG-20230416-WA0015

Momentum Ramadhan, Kades Pancakarya Menggelar Silaturahmi dan Buka Bersama dengan Seluruh Perangkat Desa

Moment saat Kades Asep dikejutkan dengan kedatangan kue ulang tahun

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka momentum Bulan suci Ramadhan, Kepala Desa (Kades) Asep di Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang menggelar acara silaturahmi bersama seluruh jajaran Perangkat Desa dan Pamong Desa se-Pancakarya dikediamannya pada Minggu sore (16/4/2023).

Dalam acara yang digelar tersebut, diawali dengan rapat pembentukan panitia yang bertugas menangani zakat fitrah untuk ditempatkan di beberapa titik didesanya.

Ada yang mengejutkan, disela acara sebelum masuk waktu berbuka puasa bersama, Anak, Istri beserta Keluarga Kades datang dengan membawa kue ulang tahun, yang ternyata pada acara hari ini secara kebetulan bertepatan dengan hari ulang tahunnya.

Moment saat menjelang berbuka puasa

Selanjutnya, digelar buka bersama saat Adzan Maghrib berkumandang, tampak suasana penuh keakraban sebagaimana keseharian Kades Asep yang selalu akrab dengan seluruh jajaran perangkat desanya.

Kemudian acara ditutup dengan pembagian kain sarung dan batik sebagaimana biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai tanda penghargaan terhadap perangkat desanya yang selama ini bekerja dengan baik dan gigih. (NN)*