Taufik Ismail, S.Sos., M.M. (Kang Pipik)
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pembangunan batching plant PT Wika Beton bikin polemik di tengah publik Karawang. Pasalnya, batching plant tersebut dianggap telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.
S.sosdibangunnya batching plant Wika Beton bukan termasuk zona industri tetapi zona pemukiman.
Menyikapi polemik tersebut, Komisi I DPRD Karawang agendakan untuk lakukan sidak ke lokasi batching plant Wika Beton yang berlokasi di Interchange Karawang Barat.
“Masalah batching plant Wika Beton sudah timbulkan polemik, sehingga kami perlu lakukan sidak ke lokasi tersebut untuk memahami persoalan yang sebenarnya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Karawang, Taufik Ismail, S.Sos., M.M., kepada media, Selasa (30/5/2023).
Ketika ditanya kapan pihaknya akan lakukan sidak, Kang Pipik (sapaan akrabnya-red) menjawabnya dengan diplomasi.
“Namanya juga kan sidak, kalau diberitahu kapan waktunya namanya bukan sidak dong,” ucapnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, pemerhati yang juga Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mengkritik keras pembangunan batching plant Wika Beton yang dinilai telah salahi tata ruang Kabupaten Karawang. Apalagi masa sewa lahan sebenarnya telah habis pada Oktober 2022, kemudian konon katanya diperpanjang lagi hingga Oktober 2023.
“Jangan menggampangkan sebuah persoalan lah, semua itu harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada,” tegasnya. (red)*
About The Author