admin

IMG-20230520-WA0048

Gelar Uji Petik, Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sambangi Rutan Pemalang

Foto bersama antara Tim Penilai Internal Kemenkumham dengan pihak Rutan Kelas llB Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, JABAR -
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima kunjungan uji petik Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sabtu (20/05/2023).

Uji petik ini merupakan kelanjutan dari penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dicanangkan oleh Rutan Pemalang agar diketahui bagaimana aktualisasi 6 (enam) area perubahan beserta implementasi inovasi unggulan di lapangan.

Foto dalam kegiatan penilaian

Kedatangan TPI disambut hangat oleh Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo beserta jajaran. Selanjutnya TPI meninjau beberapa layanan yang ada di Rutan Pemalang seperti layanan kunjungan, layanan kesehatan, layanan integrasi dan layanan terpadu satu pintu. (Ragil74)*

IMG-20230519-WA0011

Rahmat Hidayat Djati M.IP Unggul Sebagai Suara Terbanyak Versi Poling Kita untuk Bupati Karawang

H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP, Ketua DPC PKB Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Rahmat Hidayat Djati, MI.P Ketua DPC PKB Karawang, jelang Pilkada 2024 melonjak paling tinggi diantara enam nama Calon Bupati (Calbup) Karawang berdasarkan hasil Pollingkita.

Polling kita mengeluarkan tujuh nama calon Bupati Karawang yakni, Rahmat Hidayat Djati, Sayegi Dewasena, Aep Saepuloh, Acep Jamhuri, Gina Fadlia Swara, Syukur Mulyono, dan Sri Rahayu Agustina.

Voting yang dimulai dari tanggal 16 Mei 2023, tercatat sekitar 2.193 masyarakat Karawang yang telah memberikan vote. Adapun berikut hasil Pollingkita per Kamis 18 Mei 2023.

  1. Rahmat Hidayat Djati, 1.078 suara (46,4%), 2. M Sayegi Dewasena, 938 suara, (41,7%), 3. Aep Saepuloh 152 suara (6,8%), 4. Acep Jamhuri 49 suara (2,2%), 5. Gina Fadlia Swara 40 suara (1,7%), 6. Syukur Mulyono 16 suara (0,7%), 7. Sri Rahayu Agustina, 11 suara (0,3%).
    Direktur Eksekutif Singaperbangsa Barometer, Anton Samudera, mengatakan dengan daftar pemilih sementara (DPS) di Karawang yang berjumlah 1.789.179 pemilih. Dalam vote tersebut pihaknya menggunakan rumus slovin dalam menentukan sampel.

“Karena daftar pemilih tetapnya (DPT) belum resmi ditetapkan, jadi kami pakai DPS sebagai populasi, dan dihitung pakai rumus slovin dengan tingkat kesalahan 5 persen,” kata Anton.

Anton mengatakan setelah dihitung, ditemukan sebanyak 399,9 responden atau dilibatkan 400 responden yang mengisi vote ketujuh bakal Calon Bupati Karawang.

“Sampel nya 400 responden, dan polling itu dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Karawang, per hari Kamis tanggal 18 Mei 2023, yang sudah mengisi polling kandidat Bupati Karawang di Pilkada 2024 sudah masuk 2.193 suara, jadi sudah lebih ini, dan posisi teratas dari 7 nama calon, di isi oleh Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati, kemudian disusul Ketum GMPI, M Sayegi Dewasena, dan ketiga Wabup Karawang, H. Aep Saepuloh,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait perolehan suara yang menduduki posisi teratas diantara 7 kandidat Bupati Karawang pada Pilkada 2024 versi Pollingkita. Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan di kontestasi Pilkada 2024 mendatang jika masyarakat dan partainya memberikannya mandat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Karawang. Ia bakal menerima mandat tersebut dan memperjuangkannya untuk Karawang yang lebih sejahtera.

Untuk mencapai pencalonan di Pilkada 2024, pihaknya menargetkan PKB bisa meraih 15 kursi legislatif kabupaten.

“Berapapun jumlah legislatif yang kita punya, PKB merasa perlu posisi eksekutif (bupati, red),” kata pria yang akrab disapa Rahmat Tolleng, Rabu (17/5) kepada wartawan.

Ia mengatakan dirinya memiliki tekad untuk membangun Karawang lebih baik. “Bukan berarti saya sudah merasa bisa, tapi saya punya tekad membangun Karawang lebih baik lagi,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat itu mengatakan saat ini pihaknya bakal fokus pemenangan partainya di Pemilu 2024. Terutama dalam pemilihan legislatif.

“Jika target 15 kursi tercapai dan jika harus berkoalisi dengan partai lain bukan karena kita butuh (kursi tambahan, red), tapi berkoalisi karena satu visi,” jelasnya.

Di sisi lain mengungkapkan, PKB bakal berkoalisi dengan partai yang sepakat memperjuangkan program PKB. Salah satu program yang dimiliki PKB yakni, Rp1 milyar perdesa tiap tahun, dan termasuk pemberian honor guru ngaji. (PA)*

IMG-20230517-WA0053

Peringati HUT ke-2 Tahun, Media Online Suryadinamika.net Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Foto saat prosesi potong tumpeng

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Bertepatan dengan  Hari Kesadaran Nasion Rabu 17 Mei 2023 Media Online suryadinamika.net  merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 tahun. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 Pimpinan Redaksi suryadinamika.net Kasim Suryadi Aya.S.Pd menggelar syukuran dan doa bersama, bertempat di Kolam Renang Rawameja Tempuran Karawang.

Dalam sambutanya Pimpinan Redaksi Kasim S.Pd mengatakan bahwa Media  suryadinamika.net mampu menjadi edukasi bagi masyarakat dan mampu menjadi kontrol sosial di kalangan masyarakat.

“Sebab itu, kami mendirikan perusahaan Media suryadinamika.net ini memiliki misi untuk ikut mencerdaskan bangsa melalui informasi-informasi yang mendidik, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kasim.

“Media Online suryadinamika.net sudah banyak melakukan kerjasama dengan TNI, Polri dan Instansi Pemerintah Daerah, artinya bahwa suryadinamika.net sudah diketahui keberadaanya sebagai fungsi Pers dikalangan kalayak luas” tambah Kasim.

Dalam hari jadi Media Online suryadinamika.net yang kedua ini, banyak mendapatkan ucapan serta dukungan, dari berbagai pimpinan redaksi media online salah satu nya dari Pimred media online jendralnews.co.id Nunu Nugraha.

Kegiatan syukuran dan doa bersama tersebut, dihadiri Keluarga Besar Media Online suryadinamika net dan rekan-rekan Media Online lainnya.

Dihari ini usia Media Online suryadinamika.net bertambah menjadi satu tahun, sejak hari jadi Media Media Online suryadinamika.net terus berkarya demi Indonesia dengan penuh rasa syukur atas tayangan sajian untuk pembaca yang setia dalam bentuk Online.

Disetiap saat selalu menemani konsumsi publik serta meningkatkan kualitas jurnalis di Kabupaten Karawang khususnya.

“Sekilas media semakin hari semakin mampu guna membantu teman-teman birokrasi pemerintah daerah maupun TNI Polri. Tantangan dan persaingan di media digital makin ketat, tidak hanya sesama media, namun juga media sosial. Kreativitas, kerja keras, visi kuat dan tim solid yang akan sukses selamanya,” pungkas Kasim.

Diakhir acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 Media Online suryadinamika.net, ditandai dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama. Serta tak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini dengan sukses. (red)*

IMG-20230516-WA0062

Kabar Gembira, Akses Jalan Menuju Kuta Tandingan Desa Mulyasejati Ciampel akan Dibangun oleh PT. Argo Multi Produk Alami

Suasana saat rapat di kantor Desa Mulyasejati bersama berbagai element masyarakat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Karena akses jalan yang menuju Kuta Tandingan, tempat berziarah dan wisata religi sebentar lagi akan dibangun.

Adalah PT. Argo Multiproduk Alami yang berniat baik untuk membangun akses jalan menuju Kuta Tandingan tersebut. Niat tersebut dipaparkan dalam acara rapat di Kantor Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel Karawang. Senin (15/5/2023).

Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Jumadi selaku Kepala Desa Mulyasejati, dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Ciampel Agus Sugiono, Polsek Ciampel, Perwakilan Kehutanan, Babinsa, Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, LMDH beserta Tokoh Masyarakat Desa Mulyasejati.

Peserta rapat dalam pembahasan akan dibangunnya jalan di Desa Mulyasejati

Kepala Desa Mulyasejati Jumadi dalam sambutannya mengatakan bahwa awalnya dirinya merasa ragu, namun setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Dirinya kini sudah mantap yakin bahwa jalan didesanya akan segera dibangun.

"Awalnya kami kurang percaya dengan niat baik dari PT. Argo Multiproduk Alami, namun setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Argo, baru kami percaya dan kami langsung mengambil sikap mendatangi ke berbagai Intansi terkait, diantaranya Pa Camat Ciampel, Pa Kapolsek, Babinsa, pihak kehutanan dan Pemda Karawang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang," tuturnya.

"Dan hari ini kami akan meyakinkan dan akan mendengar langsung dari yang bersangkutan, yaitu PT. Argo, Sesuai dengan Jargon Kami Desa Mulyasejati yaitu Desa Udagan, artinya desa kami menjadi udagan (Tujuan) para investor," tambahnya.

Camat Kecamatan Ciampel H. Agus Sugiono pun mengapresiasi dan menyambut dengan gembira terkait niat baik dari PT. Argo Multiproduk Alami.

"Mudah-mudahan ini menjadikan Desa Mulyasejati menjadi Desa yang Sejati dan Sejahtera," ungkap H. Agus Sugiono.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Argo Multiproduk Alami Paulus Kanipa mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan kesinambungan bersama masyarakat Desa Mulyasejati.

"Kami ingin berkesinambungan dan kami ingin bersama masyarakat menikmati alam di Desa ini, dan mengajak masyarakat Desa Muyasejati ini terlibat langsung melestarian potensi alam yang ada di Kutatandingan dan menjadikan sumber mata pencaharian bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait teknis pembangunannya pun dirinya menginginkan agar seluruh masyarakat lokal terlibat didalamnya, baik dalam segi pengadaan material, hingga pengerjaannya menggunakan jasa tenaga kerja lokal.

"Kemudian untuk rencana pembangunannya kami akan mulai di awal bulan Juni ini, kami rencanakan sekitar dua bulan pembangunan sudah rampung. Kami juga menginginkan seluruh material semuanya dari masyarakat sekitar, artinya segala sesuatunya, pekerjanya juga dari masyarakat sekitar. Kemudian seluruh pembiayaan kami tanggung," pungkasnya. (Wk.co)*

IMG-20230516-WA0040

Jalan Jalur Layapan Memprihatinkan, Warganet Sindir Lewat Pantun

Tangkapan layar status facebook dari akun bernama Dewatama

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Diduga akibat miris melihat kondisi jalan di jalur "Layapan" yang menghubungkan Kecamatan Telagasari dan Kecamatan Tempuran, warganet berikan sindiran melalui pantun dalam postingan facebook. Selasa (16/05/2023).

Hal tersebut diutarakan oleh pemilik akun facebook Dewatama dengan menyertakan foto yang diambil didalam mobil. Dalam foto tersebut, terlihat kondisi jalanan berlubang dengan kondisi belah yang dimungkinkan akan terasa berbahaya bagi pengguna jalan.

Dalam postingannya, pemilik akun facebook Dewatama memberikan sindiran dengan tujuan memberitahukan agar pengguna jalan dijalur tersebut berhati-hati.

"Mang dede ngajak balapan,
Tipoleset ragrag kana susukan,
Mang kahade liwat layapan,
Jalanna rarempag kurang perhatian,
Arek moal ieu teh?!!!" sindir akun facebook Dewatama dalam bahasa sunda melalui postingannya, yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah merupakan sindiran untuk jalanan yang hancur akibat kurang perhatian.

Hal tersebut pun sontak ditimpali oleh warganet lainnya, dengan ikut memberikan komentar terkait postingan tersebut.

"Moal, anggaranna ipis.." timpal akun bernama Muhammad Ibra, mengomentari dengan nada sindiran yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah "Enggak, anggarannya tipis".

Lampiran foto dari postingan akun facebook Dewatama

Tentu saja, postingan tersebut merupakan sindiran telak bagi pihak terkait.

Namun sayangnya, hingga berita ini naik di meja redaksi, pihak Dinas PUPR Karawang, khususnya bagian jalan, sulit untuk dikonfirmasi. (NN)*

IMG-20230515-WA0012

Sekjen LSM Kompak Reformasi Sebut Orang yang Paling Bertanggungjawab Terkait Plt. Direktur RSUD Karawang adalah Sekda

Foto RSUD karawang, (insert) Pancajihadi Al Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi dan Drs. H. Acep Jamhuri, M.SI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Anggaran besar di Sekretariat Daerah tidaklah berbanding lurus dengan tertib hukum di Kabupaten Karawang.

Adalah Sekretariat Daerah Bidang Hukum, tidak kurang dari dua miliar pertahun alokasi APBD untuk pembangunan bidang hukum di kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi jendralnews co.id pada Minggu (14/5).

"Contoh nyata kemunduran dan abai kepada peraturan perundangan adalah pengangkatan dr. Fitra sebagai Plt Direktur RSUD. Hal ini jelas dikuatkan dengan surat rekomendasi KASN ada dua pelanggaran dalam menunjuk dr. Fitra menjadi Plt. Direktur RSUD," ungkap Panji.

Menurutnya, pelanggaran yang pertama penunjukan dr. Fitra karena dia masih menjabat Fungsional jenjang ahli pertama, sementara dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 1, poin 13 dan poin 14, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara
atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

13) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan :
a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

b) Dalam hal pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

c) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.bahwa untuk jabatan struktural JPT dibenarkan pelaksana tugasnya dari Fungsional tapi harus fungsional jenjang Ahli Madya.

Kata Panji, kesalahan kedua dr. Fitra menjabat Plt. Direktur RSUD sudah melebihi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 25 dan
Angka 26, disebutkan bahwa :

Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

"Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun," jelasnya.

Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dr. Fitra diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD pada tanggal 28 Mei 2021 jelas ini melebihi satu tahun. Adalah sesuatu yang memalukan, lembaga setingkat KASN saja merekomendasikan seperti itu dan hal ini tidak terlepas dari kinerja Sekda selaku Pejabat Yang Berwenang atau PYB.

"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN Pasal 1, poin 13 Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Dan yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang dalam konteks kabupaten adalah Sekda. Bahwa salah satu tugas sekda sebagai PYB adalah sebagai pengusul atau merekomendasi kepada Pejabat pembina kepegawaian atau bupati bila seorang ASN untuk dipindahkan diberhentikan atau diangkat," sambungnya.

Panji menegaskan, Sekda lah sebagai garda terdepan dalam memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dan untuk selanjutnya di tetapkan bupati. Di Sekretariat Daerah lah semua di godog atau diproses.

"Terlebih anggaran bagian hukum hampir 2 miliar tapi hasilnya seperti ini. Sekda seperti tidak tahu saja bagaimana sanksi bila abai terhadap rekomendasi KASN," sindir Panji.

"Jelas dalam surat KASN bahwa yang nantinya dapat sanksi adalah Sekda dan Bupati. Dan tentunya bupati akan menyalahkan sekda. Karena memberikan rekomendasi atau usulan dr. Fitra yang tidak sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

Lucunya lagi kata Panji, dalam RDP dengan legislatif, malah yang hadir BKPSDM bukanya Sekretaris Daerah (Sekda). Disitu menyebut bahwa dr. Fitra masih ada waktu sampai akhir 2023 karena ada masa transisi 2 tahun dari Fungsional ke struktural. Hal ini konon katanya merujuk kepada Perda No. 11 tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.

"Saya jadi heran metode interpretasi hukum apa yang digunakan hingga menghasilkan kesimpulan seperti itu. Masa peralihan itukan bagi Direktur definitif yang berasal dari fungsional ke struktural tanpa melihat jenjang jabatan fungsional," ujarnya

Panji menyimpulkan, bahwa dr. Fitra itu pelaksana tugas yabg harus merujuknya ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Plt itu paling lama satu tahun. Kecuali dr. Fitra itu pada tanggal 28 Mei 2023 memang ditunjuk sebagai Direktur Definitif. Tentunya bisa saja merujuk ke perda tersebut.

"Kita sebagai masyarakat hanya bisa mendapatkan tontonan seperti itu dengan biaya pertunjukan yang fantastis," sesalnya.

"Jadi benar kata pepatah anggaran besar bukan jaminan suatu keberhasilan, malah justru sebaliknya. Dan Award yang diraih kabupaten Karawang terbaik se-Indonesia sistem merit ternyata buktinya seperti ini," pungkasnya. (red)*

IMG-20230511-WA0075

Sarat Penyimpangan, Pekerjaan TPT di Desa Balonggandu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Foto papan informasi dan fisik pekerjaan pembangunan TPT di Desa Balonggandu yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan utama Dusun Kertasari RT 02/06, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Balonggandu dengan Volume = Panjang 185 M, Lebar 0,30 cm, Tinggi 0,90 cm, bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2023, senilai Rp 78.400.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

Pasalnya, berdasar pantauan Team Jendela Jurnalis, selain galian pondasi yang dinilai kurang maksimal karena terlihat sangat dangkal dan kurang lebar, kemudian tidak pula dipasangi rucuk sebagai penguat tembok pada titik-titik tertentu agar bangunan tidak mudah ambruk. Selasa (9/5/2023).

Terlebih, pemasangan batu pun terlihat dengan hanya dipasang 1 baris batu belah saja, menyebabkan pondasi tersebut terlihat tipis dan disinyalir tak akan kokoh bertahan lama.

Bahkan, saat awak media datangi lokasi proyek pembangunan TPT untuk melaksanakan tugas sebagai sosial control, tak ada seorang pun pekerja yang terlihat.

Demi berimbangnya pemberitaan, awak media lalu mendatangi kantor kepala desa Balonggandu guna menanyakan terkait progres pembangunan proyek TPT tersebut. Namun, kepala desa Balong gandu sedang tidak berada ditempat.

"Sedang keluar," Kata salah seorang aparat desa yang ditemui dikantor Desa.

Saat awak media mencoba menghubungi Anto selaku Kades Balonggandu melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan nada sindiran bahwa proyeknya terlihat bagus, dirinya menimpali bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, jadi belum bagus.

"Nya can beres, alus mah lamun geus beres," timpalnya.

Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait spesifikasi dan pemasangan batu yang dinilai tak sesuai aturan standarisasi umum pemasangan pondasi TPT, dirinya tak menimpali lagi.

Sementara itu, Jendela Jurnalis kemudian mengkonfirmasikan temuan tersebut kepada Puryanto selaku Kasie PMD Kecamatan Jatisari terkait pekerjaan yang terlihat tidak sesuai spesifikasi tersebut, malah sama sekali tak dibalas alias bungkam. Disinyalir proyek pembuatan TPT tersebut luput dari pengawasan pihak berwenang. (PA)*

IMG-20230512-WA0025

Sikapi Dugaan Pengusiran Wartawan, Ketua DPC MOI Karawang Minta PKB Karawang Berikan Teguran Keras Terhadap AH

Foto Latifudin Manaf (Ketua DPC MOI Karawang) dengan latar kantor sekretariat DPC PKB Karawang, tempat terjadinya dugaan pengusiran oleh Oknum berinisial AH

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sempat ramai pemberitaan terkait dugaan beberapa awak media yang diusir saat hendak melakukan konfirmasi atau wawancara Ketua DPC PKB Karawang, H. Rachmat Hidayat Djati soal persiapan pendaftaran ke KPU, langsung ditanggapin Sekretaris DPC PKB Karawang, Ricky Sofian melalui pesan WhatsApp.

"DPC PKB Karawang tidak pernah mengusir wartawan kang, kami selalu welcome ke semua wartawan, silahkan konfirmasi ke inisial AH tersebut saja kang," kutipan pesan WhatsApp Ricky, Rabu (10/5/2023).

Sementara, Kader Partai PKB Karawang yang berinisial AH tersebut, langsung menindaklanjuti polemik yang sempat ramai di pemberitaan media dengan menemui para awak media yang ingin mengkonfirmasi maksud dan tujuannya secara jelas.

AH menyampaikan, bahwa dirinya bukan bermaksud untuk mengusir, karena merasa mengenal awak media yang hadir di Kantor DPC PKB Karawang, pada Hari Selasa (9/5/2023) malam. Ia justeru mengajak rekan-rekan pulang, karena iapun hendak meninggalkan Kantor DPC PKB, makanya AH berucap seperti itu.

"Ayo pulang-pulang, maksudnya saya kan juga mau pulang, bukan bermaksud mengusir, kan saya kenal mereka juga temen-temen saya juga," ujar AH saat bertemu dengan para awak media, Rabu (10/5/2023).

AH juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap para awak media, jika ada ketersinggungan dari apa yang ia sampaikan pada malam tersebut.

"Ini hanya mis komunikasi saja, saya minta maaf dan akan menjadi pelajaran kedepannya buat saya," tandasnya.

Menangapi polemik tersebut, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Latifudin Manaf, S.Pd. mengatakan, seharunya sebagai kader Partai Politik (Parpol) harus menjaga etikanya, walaupun memang kenal dengan rekan-rekan media tapi posisi teman-teman jurnalis di lokasi sedang menjalani tugas ke-jurnalisannya.

"Tentu setiap Parpol harusnya memberi pemahaman tentang profesionalitas, dimana posisi sedang bertugas atau tidak, karena jika terjadi kesalahpahaman seperti yang diutarakan Oknum Kader AH tersebut, tentu bisa berdampak terhadap dugaan menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena setiap penerimaan orang itu beda-beda," tegasny.a

Latif menambahkan, bagaimanapun Kader suatu Parpol mewakili dari Parpol tersebut, membawa nama baik Parpol yang melekat pada seorang Kader Parpol itu sendiri.

"Tentu setiap tindakan seorang Kader Parpol tentunya berdampak terhadap Parpol itu sendiri. Jika memang itu sebuah mis Komunikasi, tentunya pihak Parpol juga bisa memberikan teguran keras, agar kejadian seperti itu tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (***)

IMG-20230511-WA0076

Nyaleg Lagi, Dede Anwar Hidayat Masih Ingin Mengabdi untuk Masyarakat Dapil VI Karawang

Dr. Dede Hidayat (Dede Anwar)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kader PDI-P Karawang yang juga merupakan seorang akademisi dan pengusaha, Dr. Dede Hidayat (Dede Anwar) kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karawang di Pemilu 2024 melalui Dapil VI (Karawang Timur, Klari, Majalaya, Purwasari dan Ciampel).

Dosen Ilmu Hukum di UBP Karawang ini yang merupakan putra Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya tampak ikut dalam jajaran DPC PDI-P Karawang mengantarkan berkas pendaftaran 50 Bacaleg ke kantor KPU Kabupaten Karawang, Kamis (11/5/2023).

Dede Anwar mengatakan, pada Pemilu 2019 dirinya pernah maju nyaleg tetapi saat itu dirinya mengaku belum bersungguh-sungguh berjuang agar bisa lolos sebagai anggota DPRD Karawang.

“Pada saat itu tidak sungguh-sungguh hampir dapat 4.000 suara. Sekarang dengan sungguh-sungguh target suara saya tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019,” ucapnya.

Sesuai arahan dari Ketua DPC PDI-P Karawang, ia akan berjuang supaya target 10 kursi di legislatif bisa dicapai.

“Kabupaten Karawang butuh figur putra daerah untuk mengabdikan diri kepada daerah Kabupaten Karawang, supaya masyarakat Kabupaten Karawang dapat merasakan pembangunan nyata,” tutupnya. (red)*

IMG-20230511-WA0014

Selangkah Lagi, Organisasi Mobil Wisata Karawang “ORMOSTA” Tempuh Legalitas

Foto bersama dalam persiapan deklarasi ORMOSTA

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Komunitas Mobil Wisata atau biasa sering disebut mobil odong - odong oleh kalangan masyarakat umum kini sudah mulai diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Terbukti, dengan sering mondar mandirnya pengurus dari salah satu komunitas mobil wisata tersebut, yaitu Perkumpulan Dora Wisata Karawang (PEDWIKAR) ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

Alhasil, dari seringnya komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disparbud Karawang sudah mengahasilkan kesepakatan antara Dinas terkait yaitu Disparbud, Dishub, Kapolres Karawang melalui Kasatlatasnya dan Bagian Hukum Pemda Karawang, melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 16 Maret 2023 lalu di Kantor Disparbud Karawang.

Foto saat pemaparan persiapan deklarasi

Dari hasil rapat tersebut, nantinya berupa surat keterangan dari Kepala Disparbud Karawang yang menyatakan mobil wisata yang selanjutnya disebut "MOSTA" sebagai kendaraan mobil Wisata Karawang.

Menurut Ketua PEDWIKAR Karawang Oman Sulaeman saat disela - sela kegiatan silaturahmi menuju Deklarasi Mobil Wisata di Rengasdengklok. Dirinya membeberkan bahwa pengurusan legalitas mobil wisata tinggal selangkah lagi.

"Tingal selangkah lagi menuju legalitas tentang mobil wisata, yaitu Disposisi dari Bupati Karawang ke Disparbud, karena sesuai petunjuk dari Kadisparbud Karawang sebelum menandatangani surat keterangan, baiknya bersurat terlebih dahulu kepada Ibu Bupati agar kami punya dasar untuk menandatangani surat keterangan ini," beber Oman mengutip pembicaraan Kadisparbud Karawang. Rabu (10/5/2023).

Kemudian lanjut Oman, selain legalitas keberadaan mobil wisata juga nantinya ada organisasi Induk mobil wisata yang dinamakan ORMOSTA yaitu Organisasi Mobil Wisata Karawang.

"Kami sepakat untuk Ketua Umum dari Ormosta (Organisasi Mobil Wisata) yaitu Kang Iwan Karsiwan, dan sekretarisnya Kang Waya Karmila, serta bendahara saya sendiri Oman Sulaeman," terangnya.

Dalam prosesnya, susunan organisasi yang telah disepakati tersebut nantinya akan diajukan kepada Dispabud Karawang, sebagai mitra kerja disparbud Karawang di bidang pariwisata untuk kemudian di sahkan oleh Kepala Disparbud Karawang.

Oman juga menjelaskan bahwa untuk rencana selanjutnya yaitu akan menggelar deklarasi keberadaan mobil wisata Karawang dan terbentuknya Organisasi Mobil Wisata Karawang "ORMOSTA" yang dijadwalkan akan digelar pada Tanggal 20 Juli 2023 mendatang seraya menunggu surat Keterangan dari Disparbud Karawang.

"Walaupun suratnya belum terbit, tetap kami laksanakan deklarasi di Tanggal 20 Juli 2023," pungkas Oman. (wk.co)*