admin

IMG-20230404-WA0000

Kabar Gembira, BPJS bagi Seniman di Kabupaten Karawang Kini Telah Aktif

Foto saat digelar rapat antara Pemkab Karawang dengan pihak BPJS

Jendela Jurnalis Karawang -
Para seniman di Kabupaten Karawang sedikit lega dengan di covernya BPJS gratis dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Ini terbukti dengan adanya data base seniman yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

Dari data base yang sudah ada kemudian di data ulang lagi oleh Disparbud, karena form yang ada di BPJS harus ditambah dengan adanya nomor KK dan nomor KTP.

Berita sudah aktifnya BPJS seniman Kabupaten Karawang adalah setalah diadakannya rapat antara pihak Pemerintah Kabupaten Karawang dengan pihak BPJS, pada Jum'at 31 Maret 2023 di Ruang rapat Asda 1 Setda Kabupaten Karwang.

Rapat tersebut di pimpin oleh Kabag Kesra Setda Kabupaten Karawang. Dalam rapat tersebut, hadir beberapa perwakilan yang terkait dengan BPJS diantaranya Perwakilan Disparbud, Dinkes, Disdukcapil, DPPKAD dan Dinsos.

Alur dari BPJS Seniman yaitu pertama data base dari Disparbud kemudian di olah di Dinkes setelah dari Dinkes ke Disdukcapil untuk pencocokan data nomor KK dan nomor KTP kemudian langsung ke pihak BPJS dan di inventarisir oleh Dinsos, DPPKAD juru bayar.

Dalam sambutannya Kabag Kesra H.Rohmana, S.So,MM. Mengatakan bahwa rapat kali ini yang kedua kalinya setelah kita mengadakan rapat awal, dan kali ini kita akan kroscek sejauh mana data yang sudah masuk ke BPJS, dan sudah berapa orang seniman yang bisa menikmati BPJS Kesehatan untuk seniman. Dikatakan Rohmana bahwa pemerintah Kabupaten Karwang terus mensuport kepada para seniman sebanyak seniman yang ada di kabupaten Karwang tentunya melalui pendataan yang akurat yang dilakukan oleh Disparbud Karwang.

Sementara dari pihak BPJS memberikan keterangan data yang baru masuk pertanggal 25 Maret 2023 adalah sebanyak 3.149 orang. Dari data tersebut yang sudah berhasil aktif adalah sebanyak 2.655 orang. Sementara yang belum berhasil aktif sebanyak 494 orang. Kendala yang belum berhasil aktif diantaranya adalah 2 orang Domisili luar Kabupaten Karawang, 18 orang tidak sesuai dengan pks PBI terdaftar, 8 orang NIK sudah di migrasikan, 145 orang NIK sudah terdaftar di master file, 302 NIK tidak valid, 6 orang BBPU kelas 2 aktif, 1 Orang PBPU kelas 1 aktif.
(wk.co)

IMG-20230403-WA0011

Ketum KOI: Olahraga adalah Media Pemersatu Bangsa, Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Ketum KOI, Raja Sapta Oktohari saat memberikan keterangan kepada Awak Media

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (Ketum KOI), Raja Sapta Oktohari menegaskan, bahwa olahraga merupakan media yang amat strategis dalam mempersatukan suatu bangsa. Oleh karena itu, semestinya olahraga harus benar-benar terlepas dari politik dan kepentingan pihak tertentu.

Hal tersebut disampaikan Tokoh Olahraga Nasional yang akrab disapa RSO itu, dalam acara buka puasa bersama, dengan para Pengurus Organisasi dari berbagai Cabang Olahraga (Cabor) dari seluruh Indonesia.

"Olahraga dapat mempersatukan bangsa, sebab olahraga tidak membeda-bedakan orang berdasarkan latar belakang apapun, tidak membedakan orang dari warna kulit, agama dan lain-lain. Olahraga adalah media pemersatu suatu bangsa," ujar RSO, dalam pidatonya di depan lebih dari 500-an undangan yang memenuhi Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakpus, Jum'at, 9 Ramadhan 1444 H (31 Maret 2023).

Hadir dalam acara tersebut, disamping Pengurus KOI dan cabang-cabang olahraga se-tanah air, juga terlihat undangan khusus dari kalangan Olahragawan beberapa Negara. Selain itu, hadir juga puluhan perwakilan Kedubes Negara sahabat yang ada di Indonesia. Dari kalangan media, hadir Ketum PPWI, Wilson Lalengke dan puluhan media nasional dan internasional.

Dalam pemaparannya yang dibantu dengan menampilan secara audio-visual berbagai tayangan kegiatan pertandingan olahraga tingkat internasional yang berhasil dilaksanakan KOI itu, RSO mengatakan, bahwa kegiatan olahraga menghasilkan multiplier effect.

"Melalui event-event olahraga, banyak dampak positif yang dihasilkan, seperti di bidang pariwisata, memajukan UMKM, pemasukan Devisa Negara dan peningkatan prestasi olahraga nasional itu sendiri," jelas Ketum HIPMI periode 2011-2014 itu.

Mencermati kondisi olahraga di tanah air yang sering ditunggangi kepentingan politik praktis selama ini, RSO menyatakan prihatin dan menyerukan, agar olahraga semestinya terbebas dari urusan politik dan kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Kita sebenarnya sangat bangga dengan kerja keras Presiden Jokowi, yang begitu gigih memperjuangkan olahraga melalui event-event internasional di bidang olahraga dilaksanakan di tanah air. Kita juga sangat mendukung pernyataan Bapak Presiden Jokowi yang menegaskan, bahwa olahraga harus bebas dari politik," beber putra Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, itu.

Di bagian akhir pidatonya, RSO menyerukan, agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu dan bergandengan tangan, bekerja bersama-sama memperjuangkan kemajuan olahraga Indonesia.

"Mohon sampaikan kepada seluruh rakyat di daerah masing-masing, agar kita bersatu padu bergandengan tangan, memperjuangkan kemajuan olahraga Indonesia," pesan RSO, kepada ratusan Pengurus Cabor yang hadir di acara yang dimulai sejak pukul 17.30 WIB ini.

Ketum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir bersama istri dalam acara itu, menyampaikan sangat mendukung usaha KOI bersama seluruh stakeholdernya, dalam memajukan olahraga Indonesia, terutama melalui penyelenggaraan event-event olahraga bertaraf internasional.

"Kita dari PPWI, berkomitmen untuk mendukung setiap usaha anak bangsa dalam memajukan Negeri ini, termasuk upaya KOI menggelar berbagai event olahraga bertaraf internasional di Indonesia," tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Acara Bukber KOI ini diakhiri dengan makan malam dan foto bersama. Di sela-sela acara foto bersama itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke berkesempatan beraudiensi dengan Wakil Dubes Rusia untuk Indonesia, HE. Madam Veronika Novoseltseva dan Wakil Dubes Denmark, HE. Mr. Per Brixen, serta beberapa Olahragawan dari Kamboja. (Red/AP)*

Video terkait dapat dilihat di sini: https://youtu.be/Zm8H8MgAZ

IMG-20230403-WA0009

Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani di Desa Barubug Kecamatan Jatisari Diduga Tak Efektif dan Tak Jelas Keberadaannya

Gambaran konsep program Ketahanan Pangan dan Hewani

Jendela Jurnalis Karawang -
Program Ketahanan Pangan dan Hewani pada Tahun 2022 di Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa barat, disinyalir tidak efektif dan sebagian tidak jelas keberadaan realisasinya.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 % dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi Desanya. Adapun terkait bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.

Program ketahanan pangan adalah merupakan program Nasional Pemerintah Pusat yang sumber pembiayaannya dari 20 % Dana Desa disetiap Kampung yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional serta mengantisipasi krisis global pasca pandemi covid-19. Oleh karenanya, sifatnya pun yang dapat segera menghasilkan dan atau langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.

Sebagai panduan Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Eman Sulaeman selaku Kepala Desa Barubug, Kecamatan Jatisari, terkait program ketahanan pangan dan hewani didesanya mengatakan bahwa anggarannya dipergunakan untuk pembelian mesin pompa air dan domba.

"Ketahanan pangan 2022 untuk pembelian mesin pompa air untuk petani dan domba," jawabnya. Selasa (28/3/2023).

Saat ditanya lebih mendalam tentang dimana keberadaan mesin pompa dan juga siapa Petani penerima manfaat nya, Kepala Desa malah menjelaskan teknis dalam pemakaiannya dan menerangkan bahwa fisik pompa airnya ada di Desa.

"Pompa itu teknis di lapangan, dr Desa sudah d belikan sekarang fisik masih d Desa klw musim sawah sekarang pompa blm terlalu terpakai karena masih musim hujan itu kata petani klw pun d pasang d pinggir sungai dan belum d pakai takut hilang itu kata petani, untuk bangunan saung udah siap d Pulogebang dan Barugbug," terangnya.

Lebih lanjut, awak media kemudian menanyakan terkait berapa domba dan siapa penerima manfaat nya, Kades tersebut malah tak menjawab (Bungkam).

Awak media tak berhenti dan terus mencari informasi dan konfirmasi kembali ke Kepala Desa Barubug, pada Kamis (30/3/2023). dirinya masih tak menjawab (Bungkam) dan membalas beberapa hari setelahnya, yaitu Jumat (31/3/2023).

"Waalaikumsallam… Kaya nya kita blm ketemu langsung ya Pak, lewat WA kurang enak konfirmasi berita jg kurang pas, nanti klw ada waktu d Desa boleh sambil ngobrol ketemuan, sambil liat mesin yg ada d Desa,. Sekarang2 selain urusan Desa saya jg lagi anter2 Ibu berobat terus (sambil mengirimkan foto),"

Lebih lanjut awak media menjawab dan menanyakan terkait kapan untuk bisa betemu dan klarifikasi nya, dirinya malah kembali tak membalas (Bungkam).

Awak media terus klarifikasi kembali ke Kepala Desa Barubug pada Senin (3/4/2023) namun dirinya kembali tak ada dikantor Desanya, ketika dihubungi kembali melalui pesan WhatsApp, dirinya menjawab sedang berada di Cicendo.

"Waalaikumsallam… Abdi nuju jajap Ibu ka Cicendo," katanya.

Merasa tidak mendapatkan jawaban yang pasti, awak media melanjutkan penggalian informasi, guna mendapatkan keterangan dan penjelasan terkait kebenaran yang terjadi pada program ketahanan panan tersebut kepada warga Desa Barugbug.

Salah satu warga yang tidak mau namanya ditulis, kepada wartawan menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Barugbug, dikarenakan mesin pompa itu ada didesa, bukan ditempat yang seharusnya dibutuhkan, yaitu di petani, ujarnya. Senin (3/4/2023).

"Untuk hewani saya tidak tau keberadaan nya pa, silahkan cari informasi nya ke warga lain, siapa tau warga lain tahu keberadaan nya," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230403-WA0006

Awas Oknum Calo! Puluhan Pencaker Diduga Jadi Korban Penipuan Loker

Para korban penipuan berkedok lowongan kerja

Jendela Jurnalis, Tangerang -
Diduga, puluhan orang yang mencari pekerjaan, menjadi korban penipuan Lowongan Kerja (Loker) oleh Oknum Calo, dengan modus dijanjikan dan diiming-imingi bekerja di sebuah Perusahaan ternama di daerah Pasar Kemis, Kab. Tangerang. Para Pencari Kerja (Pencaker) tersebut diharuskan membayar sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada Oknum Calo tersebut, yang berinisial DW alias BA.

Kejadian tersebut sudah terjadi selama satu tahun, para korban belum juga menerima panggilan kerja, dengan dalih kondisi Perusahaan sedang tidak stabil atau sudah tutup untuk penerimaan karyawan baru. Dari informasi yang didapat dari para korban lainnya, selain AN, RN, BS, NR dan AD, Selasa (28/3/23), diduga ada puluhan calon tenaga kerja yang dijanjikan dan diiming-imingi pekerjaan oleh Oknum Calo yang akan ditempatkan bekerja di Perusahaan ternama di PT. Victory Chingluh Indonesia (VCI) di wilayah Pasar Kemis itu dan mereka rata-rata sudah menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada DW Oknum Calo pemberi tenaga kerja.

AN salah satu korban menuturkan, bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dirinya mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai _down payment_ (DP) atau uang muka. Sudah lebih dari satu tahun, dirinya belum ada panggilan kerja dari Perusahaan yang bergerak di bidang sepatu itu.

Selain dimintai uang Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bisa masuk kerja di Perusahaan itu, juga ada biaya-biaya lainnya seperti biaya pendaftaran Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), biaya kursus jahit sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama dua jam atau dua kali pertemuan, bagi yang non pengalaman. Dan setelah itu, AN diharuskan menebus Sertifikat Kelulusan Menjahit atau paklaring senilai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada DW yang diduga Oknum Calo pemberi tenaga kerja.

Hal tersebut diceritakan oleh AN kepada awak media Jendral News, Minggu (19/3/23).

"Saya berharap uang kami segera dikembalikan, kan sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani di atas materai. Bahwa bilamana tidak masuk kerja, uang akan kembali. Namun sampai saat ini, sudah hampir 1 tahun belum juga ditepati. Uang kami itu kan dapat pinjam ke orang lain dan terpaksa bila tidak segera dikembalikan uang kami, kami akan melaporkan kepada APH," tegas AN kepada Pewarta, dengan nada kesalnya.

Kemudian korban lainnya RN, NR dan BS, juga menyampaikan hal yang serupa dengan AN, karena kesal dan kecewa, tidak adanya kepastian, kapan mereka bisa bekerja di Perusahaan yang dijanjikan untuk bisa membantu perekonomian keluarga. Mereka sudah memberikan sejumlah uang kepada DW, namun tidak ada panggilan kerja hingga saat ini dan mereka menegaskan, bilamana tidak segera mengembalikan uangnya, maka para korban akan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Lalu mereka pun menguasakan hal tersebut kepada salah satu lembaga di Tangerang, untuk meminta uang mereka kembali. Adapun upaya yang dilakukan dari perwakilan LSM itu, yaitu sudah dua kali mendatangi kediaman DW, namun belum juga menemukan hasil. Pasalnya, Oknum Calo itu menyampaikan, bahwa dirinya hendak menjual aset sebidang tanah miliknya, untuk mengembalikan uang tersebut kepada para korban calon tenaga kerja.

Saat dikonfirmasi Kuli Tinta ke Oknum Calo tersebut di kediamannya dan bertemu dengan suaminya, mengatakan hal senada disampaikan, "Iya bang, kami kooperatif kok dan bertanggung jawab. Siapapun yang datang ke sini, kami temui dan jelaskan. Bahwa kami sedang berupaya menjual aset tanah, untuk mengembalikan uang yang sudah kami terima dari para calon tenaga kerja tersebut," dalih suami Oknum Calo DW.

Lanjutnya, "Kami hanya membantu mereka yang kesulitan untuk bekerja di Perusahaan tersebut, toh mereka pun datang ke sini atas kemauan sendiri. Karena kondisi saat ini Perusahaan sedang tidak menerima karyawan, jadi harus sabar, kami pun tetap bertanggung jawab dan akan segera mengembalikan uang tersebut.
Padahal kami sudah mengatakan kepada para calon tenaga kerja, jangan sampai uang yang kami terima ini hasil pinjam ke orang, apa lagi melibatkan rentenir," tutupnya.

Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi Wartawan, yang didampingi oleh perwakilan para korban calon tenaga kerja dari lembaga itu, Senin (20/3/23).

Keterangan resmi dari pihak PT yang menerangkan bahwa penerimaan calon Karyawan tidak dipungut biaya

Seperti yang kita ketahui, bahwa Perusahaan tersebut PT. VCI, selalu menggembar-gemborkan melalui Medsosnya ig@victory chingluh, bahwa tidak ada biaya saat rekruitmen, apalagi bekerjasama melalui Balai latihan kerja (BLK) kursus menjahit. (Red/AP)*

IMG-20230401-WA0009

SMK TKM Tempuran Selenggarakan Tes PPDB Gelombang Kedua

Antrian peserta test saat mengikuti tes fisik

Jendela Jurnalis Pendidikan, Karawang -
Dalam rangka periode Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, SMK TKM Tempuran tengah diselenggarakan Tes PPDB Gelombang ke 2.

Sebelumnya, sebanyak 167 Siswa telah mengikuti dan dinyatakan lulus tes pada PPDB Gelombang ke 1. Kemudian pada tes PPDB Gelombang ke 2 terhitung sebanyak 133 Calon siswa tengah menjalani serangkaian tes yang diselenggarakan Hari ini di Kampus SMK TKM Tempuran. Sabtu (1/4/2023).

Jumlah pendaftar memang ternyata sungguh antusias, karena dalam 2 tahap saja, sudah bisa diprediksi bahwa ada sekitar 300 Siswa yang sudah terdaftar, belum lagi nanti peserta yang akan masuk di PPDB Gelombang 3.

Tes interaktif antara calon siswa, siswa (OSIS-red) dan tenaga pendidik

Mulyana, S.Hi selaku Kepala Sekolah SMK TKM Tempuran menuturkan harapannya kepada Jendela Jurnalis bahwa pencapaian jumlah pendaftar tersebut sudah hampir memenuhi target, apalagi jika nanti masih banyak pendaftar dalam PPDB Gelombang 3.

"Jumlah Siswa yang mendaftar sekarang ini sudah mencapai sekitar 300 Siswa. Dan target kita yaitu 10 Kelas berarti kurang lebih sekitar 360 Siswa, semoga nanti di Gelombang 3 targetnya sudah terpenuhi," harapnya.

Sementara itu, salah satu peserta test yang malu-malu dan tak mau menyebutkan namanya ketika diwawancara Jendela Jurnalis tentang mengapa memilih SMK TKM untuk melanjutkan sekolah, dirinya mengungkapkan bahwa alasannya memilih SMK TKM Tempuran adalah karena nama TKM cukup populer untuk kalangan siswa sekolah menengah.

"Alasan saya daftar disini karena ingin sekolah di TKM, karena temen-temen saya banyak yang sekolah disini, banyak yang ngomongin katanya TKM sekolahnya bagus," ungkap salah satu siswa usai keluar dari ruangan test. (NN)*

IMG-20230331-WA0024

Sempat Viral Kasus PMI Dede Asiah yang Dijual ke Suriah, Kasusnya Sudah Didampingi Garda BMI Karawang Sejak Desember 2022

Saat pertemuan dikediaman keluarga Dede Asiah yang dihadiri Bupati, Intansi terkait dan Garda BMI

Jendela Jurnalis Karawang -
Baru-baru ini, sempat viral di medsos berupa video maupun pemberitaan di media lokal hingga Nasional terkait kasus Dede Asiah, PMI (Pekerja Migran Indonesia-red) asal Karawang yang dijual ke Suriah, sungguh menjadi PR (Pekerjaan Rumah-red) bagi intansi terkait dalam segi perlindungan dan pengawasan terhadap praktik pengiriman PMI keluar Negeri.

Bertempat di Kediaman keluarga PMI Dede Asiah, tepatnya di Perum BMI 2, Blok AB, No 52, Dusun Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek. Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan-red) Karawang menggelar pertemuan bersama Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Polres Karawang melalui Kanit IV PPA, Kemenlu (Kementerian Luar Negeri-red), BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia-red) serta Garda BMI (Garda Buruh Migran Indonesia-red) selaku pemegang "Surat Kuasa" pendampingan yang memang sejak awal sudah berkoordinasi dengan Disnaker Karawang. Jum'at (41/3/2023)

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Dede Asiah menceritakan kronologi sebagaimana yang belakangan ini ramai di media, bahwa keluarganya telah ditipu dan dijual dengan modus mempekerjakan keluar Negeri.

Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah bersama terkait penanganan dan solusi terbaik untuk Dede Asiah agar segera bisa dipulangkan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Rasmana selaku Ketua DPC Garda BMI kepada Jendela Jurnalis yang kebetulan turut hadir dalam pertemuan tersebut atas undangan dari Disnaker Karawang. Bukan tanpa alasan, diundangnya Garda BMI karena memang sejak awal kasusnya sudah dilaporkan kepada pihak Disnaker Karawang berdasar Surat Kuasa dari pihak keluarga ke Garda BMI melalui Toto Priyono tertanggal 12 Desember 2022.

"Surat kuasa dan pengaduan ditanda tangani pelapor, yaitu suami dari Dede Asiah pada Tanggal 12 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Lampiran surat kuasa yang diterima Garda BMI Karawang sejak Desember 2022

Usai pertemuan tersebut, Rasmana juga berharap benar-benar ada penanganan dan perhatian yang serius dari Pemerintah.

"Dengan adanya kunjungan ini, saya berharap ini benar-benar bentuk keseriusan dari intasi terkait untuk membantu PMI. Jangan nantinya hanya dibuat Ceremoni saja, apalagi sekarang memasuki tahun Politik," harapnya.

Sementara itu, Nunu Nugraha selaku Sekretaris Harian Garda BMI Karawang mengungkapkan bahwa dirinya sangat berterimakasih atas pihak-pihak yang selama ini membantu, bahkan hingga viralnya kasus ini. Dimana dengan viralnya kasus ini menjadikan respon Pemerintah lebih sigap.

"Kami sangat berterimakasih kepada Kawan-kawan yang sudah membantu memberikan jalan, bahkan sampai luarbiasa viralnya tentang kasus ini, sehingga menjadikan datangnya respon yang sigap dari Pemerintah dan pihak terkait," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nunu juga meminta agar Pemerintah selalu sigap seperti ini ketika menerima pengaduan terkait kasus-kasus PMI.

"Kami berharap, Pemerintah selalu sigap seperti ini, mengingat bahwa selain kasus Dede Asiah, masih banyak kasus lainnya yang membutuhkan perhatian khusus, yang ditangani Garda BMI saja masih ada puluhan kasus lainnya yang belum mendapatkan perhatian yang serius," tutupnya. (DNK).

IMG-20230331-WA0019

Pendiri TAMPAK: KPK Harus Bersyukur Atas Laporan Ketum IPW Terhadap Wamenkumham

Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (insert : Gedung KPK)

Jendela Jurnalis, Jakarta
Pendiri sekaligus Jubir Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Situngkir menilai, laporan Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) ke KPK mengenai keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi Rp7 M, merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi, yang diakui oleh UU.

Hal itu dikatakannya, usai puluhan Pengacara dari berbagai daerah, menggelar Rakon dan mendukung laporan IPW terhadap Wamenkumham ke KPK, juga siap membela Ketum IPW, STS, yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik di Kantor IPW, Jl. Daksinapati Raya, No. 6B Rawamangun, Jakarta, Rabu (29/3/23).

"Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di UU itu, dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu," tuturnya.

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan STS ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. Ada apa?

"Semestinya Polisi tidak terima laporan balik itu, karena laporan di KPK sesuai UU. Apa karena elit yang membuat laporan, maka Polisi menerimanya," ungkapnya.

Sebab, laporan Ketum IPW di KPK itu, sangat konstitusional menurut UU. Karena UU Tipikor, itu mengatur peran serta masyarakat.

"Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi, dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi Gakum. Bahkan kalau itu terbukti, si pengadu mendapatkan premi. Itu ada Kepresnya, ada PP-nya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaporkan STS ke KPK, itu sesuai data yang ada.

"Apa yang dilaporkan Sugeng yang disampaikan ke publik, itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WA ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada," bebernya. (Red/AP)*

IMG-20230214-WA0015

Dugaan KKN Jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang, Askun: APH Jangan Bungkam! Segera Panggil Pejabat yang Terlibat

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H

Jendela Jurnalis, Karawang -
APH dari mulai Kejari Karawang hingga Polres Karawang, diminta tidak hanya berdiam diri dan bungkam, menyikapi polemik dugaan KKN jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana. APH diminta segera mulai melakukan Lidik, dengan memanggil beberapa Pejabat terkait yang terlibat dalam polemik jabatan Dirut RSUD Karawang, yang mendapat teguran langsung dari KASN ini.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H menyampaikan, polemik jabatan Plt. Dirut RSUD ini akan terus menjadi bola salju, apabila tidak ada penindakan dari APH. Karena persoalannya disinyalir ada unsur KKN yang kental, maka polemik jabatan dr. Fitra Hergyana ini, akan terus menjadi bahan gunjingan masyarakat.

Menurut Askun, APH seperti Kejaksaan atau Polres Karawang, sudah bisa melakukan tindakan preventif atas persoalan ini, yaitu dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam jabatan dr. Fitra Hergyana yang kontroversi ini.

"Dasar Lidiknya bisa melalui Laporan Informasi (LI). Karena ini sudah menjadi kegaduhan di masyarakat yang berdampak kepada Yankes di RSUD Karawang. Saya minta Kejaksaan atau Polres, sudah harus mulai melakukan Lidik. APH jangan hanya berdiam diri dan bungkam," tutur Askun, Kamis (30/3/23).

Kenapa polemik jabatan Plt. Dirut RSUD harus ada interpensi hukum? Askun menjelaskan, pertama bahwa persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan 'pelanggaran merit' yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt. Dirut RSUD Karawang.

"Berbicara koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para Pejabat Karawang. Artinya, kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini, orang-orang sudah pada tahu. Makanya persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya," kata Askun.

Kedua, sambung Askun, persoalan ini harus ada sentuhan hukum, karena alasan adanya kerugian Negara selama 3 tahun dr. Fitra Hergyana menjabat sebagai Plt. Dirut RSUD Karawang.

"Jika sejak awal jabatannya diduga ada unsur KKN, maka setiap apa yang diterima dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt. Dirut RSUD, maka harus dikembalikan ke Kas Negara. Makanya, sekali lagi saya minta APH tidak hanya berdiam diri menyikapi persoalan ini," tegasnya.

Disinggung mengenai DPRD Karawang akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak atas persoalan ini, Askun mengaku pesimis. Pasalnya, persoalan ini sudah dibiarkan legislatif Karawang dari 3 tahun lalu.

"Lah, DPRD kemana saja baru mau manggil sekarang. Ini persoalan kan sudah dari 3 tahun lalu. Kemana DPRD saat masa jabatan Plt. Dirut RSUD habis kemudian diperpanjang lagi?. Makanya saya pesimis kalau DPRD mau intervensi atas persoalan ini," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun kembali menegaskan, bahwa polemik jabatan Plt. Dirut RSUD ini harus segera disikapi oleh APH, sehingga jangan menyalahkan masyarakat, jika persoalan ini terus mendapatkan banyak spekulasi dari publik.

"Ya, selama persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh hukum, maka selama itu pula akan mulai bermunculan spekuliasi negatif dari publik. Masyarakat yang sedang mencari kebenaran informasinya akan terus bertanya, ada apa dengan APH yang bungkam atas persoalan ini," tutup Askun. (Red)* AP

IMG-20230331-WA0018

Peradi Pergerakan Jaksel Menilai, Laporan Terhadap Ketum IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

Ketum IPW, Teguh Sugeng Santoso (kiri) dan Ketua DPC Jaksel dari Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H (kanan)

Jendela Jurnalis, Jaksel -
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh salah satu Wamen ke KPK. Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, di Bareskrim Polri.

Ketua DPC Jaksel, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H menilai, bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana termasuk Tipikor, berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat, untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).

"Pelaporan terhadap Ketum IPW, berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan Tipikor, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana", kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan Tipikor, adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat, yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tipikor, dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dijelaskan, bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat, dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain LSM dan Ormas.

"Oleh karena itu, kami meminta, agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap STS," desaknya.

KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor

Hal senada diungkapkan Adv. Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. Ia menuturkan, bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor, dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk Tipikor.

"Perlindungan hukum dimaksudkan, untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD tahun 1945, yang berbunyi: Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," terangnya.

Doris juga menerangkan, bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur, bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan, ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tipikor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mendorong KPK, agar melaksanakan kewajiban hukum, untuk memberikan perlindungan terhadap STS, selaku pelapor dalam dugaan Tipikor, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketum IPW itu, serta LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018. (Red/AP)*

IMG-20230331-WA0014

Warga Dikecewakan, Kinerja BPN Sumedang Dipertanyakan

Foto famplet pelayanan profesional di area Gedung BPN Sumedang

Jendela Jurnalis, Sumedang -
Seorang warga, kembali harus menumpahkan rasa kekecewaan terhadap pelayanan di BPN Sumedang, proses pengambilan uang titipan ganti kerugian dampak Tol Cisumdawu, diduga mandek hingga 3 minggu lamanya, Kamis, (30/3/23).

Heri Irawat, selaku Kuasa Waris dari keluarga alm. Memed berdasarkan penetapan PN Sumedang, sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti rugi dampak pembangunan Tol Cisumdawu, sebagaimana terdaftar perkara No. 62/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd senilai Rp526.559.942 dan perkara No. 63/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd dengan nilai Rp31.930.264.

Heri mengatakan, "Kurang lebih 3 minggu lalu bersama Penasihat Hukum, saya ikuti proses di BPN Sumedang, terakhir kelengkapan sudah saya penuhi, tapi hingga hari ini saya datang lagi ke BPN, belum juga selesai, berkas saya seperti mandek."

Ia menambahkan, "Keterangan dari Staf BPN, dokumen saya belum diparaf oleh Yanyan, selaku Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, katanya yang bersangkutan sedang ada acara di Bandung hingga dua hari ke depan."

Heri mengungkapkan, bahwa peristiwa yang ia alami bukan hanya kali ini saja, bahkan telah berulangkali

"Kejadian seperti ini sudah berulangkali, saya lelah dan kecewa menjalani proses seperti ini," ucapnya.

Di tempat terpisah, awak media berkesempatan bertemu dengan Sekretaris Pengadaan Tanah pada Kantor BPN Sumedang, Tarto.

Ketika dikonfirmasi mengenai progres dari dokumen atas nama Heri yang telah lama berproses di BPN, yang bersangkutan merespon dengan menunjukkan chat WA, diduga dari Kepala BPN yang berisi link konten Youtube, memuat keterangan negatif tentang pelayanan BPN Sumedang.

Atas beredarnya konten Youtube dari pihak yang belum diketahui tersebut, Tarto berharap, permasalahan tidak melebar.

Kemudian Ia menyampaikan, "Surat Pernyataannya Heri (sebagai syarat kelengkapan dokumen) baru diantar kemarin, saya selaku Sekretaris tim pengadaan tanah, sudah paraf."

Lebih jauh lagi, ketika disinggung prosedur yang terkesan bertele-tele dan Staf BPN yang ditemui menyampaikan statement para Pejabat BPN Sumedang yang terkesan saling lempar itu, Tarto memilih tidak berkomentar jauh.

"Tetap mas, segala sesuatunya itu keputusan Pimpinan, saya sebagai Sekretaris Tim, sudah paraf," terangnya.

Menanggapi prosedur dan waktu panjang yang dikeluhkan oleh warga, Tarto berujar, "Proses prosedurnya seperti itu, yang penting saya sudah paraf-kan, tidak ada masalah, terkait Pimpinan belum tanda tangan, itu urusan Pimpinan, saya tidak tahu."

Heri yang menyaksikan langsung statement Tarto, nampak merasa heran terhadap alur birokrasi di BPN Sumedang.

"Saya sekarang merasa dipingpong, kalau Pejabat disini (BPN-red) saling lempar begini, prosedurnya terlalu panjang. Saya berharap, ada pihak di atas, yang memperhatikan supaya ada perubahan, seharusnya sesuai dengan slogan yang tertulis di Banner Kantornya, zona integritas MELAYANI PROFESIONAL TERPERCAYA," pungkasnya. (Red/AP)*