Diduga Langgar UU KIP dan Terkesan Amburadul, Ketua LSM Lidik Mengaku Akan Melaporkan Pelaksana Proyek Pemasangan U-Ditch di Kelurahan Tunggakjati ke APH

0
Suhanta, Ketua LSM Lidik Karawang (insert: pekerjaan pemasangan U-Ditch)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Melanjutkan pemberitaan sebelumnya, perihal adanya pembangunan saluran drainase berupa pemasangan U-Ditch di Dusun Jati Ilir 1, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat yang diduga kangkakangi aturan yang tertuang dalam UU KIP no 14 tahun 2008, juga diperparah dengan mekanisme pengerjaannya yang dinilai asal jadi serta melebihi hari kerja, kini menuai sorotan publik dan beberapa LSM yang berada di Kabupaten Karawang. Kamis (19/10/2023).

Salah satunya melalui komentar dari LSM LIDIK Kabupaten Karawang yang diketuai oleh Suhanta, dirinya sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut, Selain itu, Suhanta juga mempertanyakan kapasitas bidang pengawasan yang seolah tidak bekerja dan hanya menikmati gaji buta saja.

Suhanta menyebutkan, bahwa jika memang dalam pembangunan saluran drainase tersebut tidak memasang papan informasi, dirinya menegaskan bahwa itu dianggap telah melanggar UU KIP no 14 tahun 2008.

“Kalau memang benar tidak ada papan informasinya, jelas itu sudah melanggar Undang-Udang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.

Selain mengeluhkan pekerjaan yang dinilai amburadul, Suhanta juga mempertanyakan kinerja dari pihak pengawas dinas terkait.

“Selain terkesan amburadul, saya juga menduga bahwa pekerjaannya telah melebihi batas hari kerja dari yang semestinya. Yang menjadi pertanyaan saya, kemanakah pengawasannya bidang SDA? kenapa dibiarkan saja tanpa tindakan apapun?,” keluhnya.

Lebih lanjut (Suhanta) mengatakan, “Saya rasa besaran anggaran tersebut pastinya tidak kecil, dan seharusnya dinas terkait serius dalam mengawasi setiap program yang sudah di gulirkan pihaknya. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Seperti halnya pembangunan saluran drainase uditch dusun Tunggakjati Ilir 1 yang terkesan di biarkan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Suhanta pun memastikan, jika tidak ada tindakan dari dinas terkait, dirinya mengaku akan mengambil langkah untuk mengirimkan laporan ke pihak APH.

“Coba nanti saya ingin tahu sejauh mana tindaklanjutnya bidang SDA dalam menyikapi program pembangunan saluran drainase tersebut, ada tindakannya atau tidak? kalau ternyata tidak ada, saya dari LSM LIDIK Kabupaten Karawang pastinya yang akan maju dan melaporkan ke pihak APH,” pungkasnya.(D’Sukarya)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *