admin

IMG-20230325-WA0003

Gugatan RSO Rp200 M terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV Mendekati Titik Akhir

Raja Sapta Oktohari (kiri) dan Kuasa Hukumnya Advokat Harlin Marta, S.H (kanan)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, akan segera mencapai babak akhir. Putusan MH atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, akan dibacakan di PN Tangerang, pada 29 Maret 2023 nanti.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum RSO, Adv. Farlin Marta, S.H dari Master Trust Law Firm kepada Jendral News, menjawab pertanyaan Wartawan seputar perkembangan gugatan RSO terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV.

“Putusan atas kasus gugatan Pak RSO terhadap tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, yang diduga melakukan PMH, akan dibacakan MH pada Rabu, 29 Maret 2023, minggu depan ini,” ungkap Farlin Marta, Jum'at, 24 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, bahwa RSO melalui Kuasa Hukumnya, telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 M, terkait kasus pencemaran nama baiknya di PN Tangerang, No. perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng. Adapun celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Forum Keadilan TV, merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Farlin menegaskan, bahwa pernyataan itu tidak benar sama sekali.

”Hal ini tentu bertolak belakang dengan kenyataannya. PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. OSI, merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” jelas Farlin Marta.

Alwi Susanto dalam video tersebut juga mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia - red) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari Perusahaan Investasi ini bisa menjamin, bahwa investasi ini aman.”

Pernyataan ini ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Berita terkait dapat dibaca di sini: RSO Gugat Alwi Susanto Sebesar Rp 200 Miliar (https://www.askara.co/read/2022/02/11/25856/rso-gugat-alwi-susanto-sebesar-rp-200-miliar)

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO – red) bukan orang yang terlibat langsung dengan Perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto itu. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021, tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSI.

“Dari Akta tersebut sudah jelas, Perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai Pendiri dari Perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta, dalam sebuah wawancara saat kasus ini pertama kali mencuat ke publik.

Dalam video tersebut, Alwi Susanto juga menyatakan, “Seperti tadi Pak Alvin bilang, 6 (enam) kali dipanggil sampai sekarang belum hadir, tuh kan juga aneh, kenapa bisa begitu ya, apakah ini tidak melecehkan institusi Polda Metro Jaya ya kalo 6 (enam) kali dipanggil tidak hadir.”

Menampik hal tersebut, Farlin Marta mengatakan, bahwa kliennya sangat kooperatif.

“Pada kenyataannya, klien saya sangat kooperatif. Ketika diminta klarifikasi, Pak RSO langsung menghubungi pihak Kepolisian dan membuat jadwal 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima, bisa dicek ke pihak Polda Metro Jaya. Pak RSO langsung bisa diminta keterangannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya, 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima. Ini membuktikan, bahwa apa yang disampaikan Alwi Susanto dan kawan-kawan, merupakan berita hoax dan dilakukan hanya untuk merusak nama baik Pak RSO,” tutur Farlin.

Adapun bentuk pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi Susanto ini, tambah Farlin Marta, karena pernyataannya tidak benar, bohong, tidak sesuai fakta, sehingga tentunya merugikan nama baik dan reputasi RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis. Padahal, Alwi Susanto sebagai WNI yang baik dalam memberikan keterangan di hadapan publik, seharusnya memegang asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.

“Yang paling parah, adalah berita bohong yang beredar belakangan ini, yang menyatakan ada aliran dana ke Ketum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja dikarang pihak-pihak tertentu, untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya,” beber Farlin Marta, menyesalkan hal itu terjadi.

Walaupun begitu, tambahnya, RSO sudah mema'afkan Alwi Susanto dan kawan-kawannya.

“Klien saya saat ini sedang menjalankan ibadah Umroh di Makkah. Namun beliau telah menulis surat secara khusus kepada MH yang memeriksa perkara ini, yang intinya berisi di awal bulan suci Ramadlan ini, beliau sudah mema'afkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan terkait gugatan Rp200 M itu, beliau menyatakan dengan tegas, tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan, semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta, menjelaskan keinginan kliennya, RSO.

Pernyataan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV dan berita hoax lainnya yang menghina, menyudutkan dan mengkriminalisasi RSO, ini dianggap oleh RSO sebagai cobaan yang dijalani dengan hati yang lapang, mengingat posisinya sebagai Tokoh Olahraga Nasional. Tentu akan ada saja berita miring yang berusaha merusak nama baiknya.

Farlin Marta kemudian menjelaskan isi surat dari kliennya, RSO.

“Walaupun klien saya mema'afkan PMH yang dilakukan oleh Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, namun beliau menjunjung tinggi proses hukum, sehingga beliau ingin sidang di PN Tangerang tetap dilanjutkan, sampai ada Putusan Hakim. Dengan demikian, nantinya akan jelas dan terang, apakah yang dilakukan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, merupakan hal yang tidak benar atau bagaimana,” imbuhnya.

Atas Putusan MH pada tanggal 29 Maret 2023 nanti, Farlin Marta berharap, agar semua pihak menghormatinya.

“Apapun isi Putusan MH nantinya, klien saya mengingatkan kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, untuk mematuhi isi putusan dan segera melaksanakannya dengan baik, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi berita hoax dari yang bersangkutan terhadap klien saya,” tegas Advokat muda ini, mengakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230324-WA0006

Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI

Istia Umi Nurlela (berhijab) bersama korban PT. Asuransi Jiwasraya lainnya saat mengadukan nasib mereka ke Ombudsman RI

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban PT. ASJ (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakpus. Keputusan PN Jakpus yang diperjuangkan bersama PPWI melalui Penasehat Hukum PPWI, Adv. Dolfie Rompas, S.Sos, S.H, M.H & Partners itupun, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021. Namun demikian, hingga hari ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu, belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari Jiwasraya.

Tidak putus asa dengan kondisi demikian, perwakilan para korban yang tuntutannya dikabulkan Pengadilan, mendatangi lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa, 21 Maret 2023. Kedatangan mereka ke Lembaga Pengawas Pelaksanaan Administrasi Lembaga-lembaga Pengelola Keuangan Negara itu, dimaksudkan untuk mengadukan nasib para korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya (ASJ).

“Kali ini kami ingin menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman, karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di PN Jakpus mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Istia Umi Nurlela, usai menghadap Ombudsman, 21 Maret 2023.

Kepada jaringan media se-nusantara, Ibu Istia, demikian ibu paruh baya ini akrab disapa, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam menuntut hak mereka dari Perusahaan Negara itu.

“Setelah mendapat Putusan Pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jl. Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang yang harus dibayar Perusahaan Asuransi itu, atas perintah Putusan Pengadilan yang sudah inkracht. Ternyata pihak Jiwasraya melalui Dirut PT. ASJ, Bapak Angger Yuwono mengatakan, bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan Putusan Pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya hukum, jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” kisah Istia, yang diiyakan oleh rekan-rekan perwakilan lainnya.

PT. ASJ, tambahnya, terlihat benar-benar sengaja mengabaikan putusan Inkracht Pengadilan. Jelas sekali apa yang disampaikan Dirut Jiwasraya, tidak sepatutnya disampaikan kepada nasabah, karena nasabah adalah pihak yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang nasabah.

Pada pertemuan pertama dengan ORI seminggu sebelumnya, para nasabah korban Jiwasraya diwakili tiga orang. Mereka diterima oleh salah satu Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak ORI menjelaskan tentang tugas dan fungsi ORI.

“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika, bahwa jumlah pengaduan kepada ORI ada 700 aduan terkait Asuransi, sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan, untuk kelengkapan pengaduan para korban,” ungkap Istia.

Pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI ditegaskan, bahwa tugas dan fungsi ORI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN, maupun badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Berdasarkan ketentuan ini, sudah tepat sekali jika nasabah korban Jiwasraya mengadukan Perusahaan itu kepada Ombudsman, karena diduga kuat telah terjadi maladministrasi oleh BUMN yang notabene mengelola Dana Negara tersebut.

Selama ini, nasabah Jiwasraya berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam Deposito Bank, yang bekerjasama dengan Jiwasraya. Setelah sejumlah nasabah ikut program saving plan yang dikelola beberapa Bank milik Negara dan Swasta yang berkolaborasi dengan Perusahaan ASJ, tiba-tiba manajemen BUMN itu mengeluarkan pemberitahuan, bahwa Jiwasaraya mendapat tekanan likuidasi, sehingga berakibat gagal bayar. Hal itu tentu saja membuat jutaan nasabah Jiwasraya terkejut dan panik, terutama bagi mereka yang seluruh tabungannya disimpan di Jiwasraya.

Cara penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan nasabah sangat disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar. Kebijakan restrukturisasi yang menurut pihak Jiwasraya merupakan solusi terbaik bagi semua pihak, justru menjadi malapetaka bagi nasabah, terutama karena dipaksa tanpa diberikan pilihan lain yang berpihak kepada nasabah.

Kedatangan nasabah korban PT. ASJ ke Ombudsman, adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan di dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI, yakni melaporkan dugaan maladministrasi PT. ASJ (Persero). Sebagaimana fungsi dan kewenangannya, ORI diharapkan dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap manajemen ASJ dan memberikan rekomendasi kepada atasan terlapor, yakni kepada Menteri BUMN, Kemenkeu dan Presiden RI serta DPR-RI.

Selain telah mendapatkan putusan inkracht dari PN Jakpus, para nasabah korban Jiwasraya juga datang ke ORI, berbekal janji Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, yang pernah berjanji dalam LKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2021, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya, sudah tahun ke-3 sejak janji itu dikeluarkan, belum terlihat tanda-tanda Kemenkeu untuk menyelesaikan pembayaran uang premi nasabah, yang dituntut para korban maladministrasi pengelolaan Jiwasraya.

Sebetulnya, Negara melalui Kemenkeu dan BUMN, tidak perlu kesulitan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, karena sudah diterbitkan beberapa perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar pembayaran dana nasabah, seperti:

  1. Rekomendasi BPK-RI tentang LKPP tahun 2020;
  2. Rekomendasi DPD-RI Panja Jiwasraya tahun 2022;
  3. Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 Pasal 40 ayat (3); dan
  4. Keputusan PN Jakpus yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, yang sudah dua kali aanmaning dan permintaan sita eksekusi aset.

“Harapan kami, semoga melalui ORI, perjuangan kami akan berhasil sebagaimana amanat UU ORI dan kepada Menteri yang memikul tanggung jawab, akan melaksanakan sejalan dengan Sumpah Jabatan Menteri (SJM) saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti kepada Bangsa dan Negara,” pungkas Istia dan rekan-rekanya penuh harap. (Red/AP)*

IMG-20230323-WA0007

Melalui Postingan Facebook, Keluarga Pasien Ungkapkan Kekecewaan terhadap Pelayanan RSUD Karawang

Tangkapan layar postingan seseorang yang mengaku keluarga pasien RSUD Karawang yang kecewa

Jendela Jurnalis Karawang -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Hal itu terkait pelayanan yang diberikan terhadap pasien diduga kurang maksimal. Yang seharusnya menjadi harapan masyarakat Karawang (terutama masyarakat kurang mampu secara finansial), untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, justru malah sebaliknya diduga kerap membuat masyarakat kecewa.

Hal ini terungkap melalui sosial media Facebook. Pada salah satu laman grup terbuka masyarakat Karawang dengan nama grup Info Karawang, salah seorang keluarga pasien RSUD dengan akun bernama Ayahna Ferry, menceritakan apa yang telah dialami orangtuanya.

Dalam status tersebut, akun bernama Ayahna Ferry ini meluapkan kekesalannya atas pelayanan RSUD Kabupaten Karawang yang dianggapnya buruk, bahkan diduga menjadi penyebab meninggalnya orangtuanya.

"Lihat akibat penangan yg jelek RSUD Karawang. Hingga ortua saya menghembuskan nafas terakhir di depan pintu RSUD," tulis akun Ayahna Ferry.

Masih dalam tulisannya tersebut, RSUD Karawang beralasan ruangan penuh sehingga penanganan terhadap orangtuanya menjadi lambat, dan menurutnya jika orangtuanya mendapat penanganan yang baik dan cepat tentu akan berbeda ceritanya.

"Apa guna nya ada Karawang sehat kalo pihak rumah sakit selalu ada penolakan..
Mana ke Adilan buat orng kecil..
RSUD cuma memakai logo masyarakat tpi ke masyarakat begitu..
BPK saya udah tersungkur Sungkur di tolak dengan alasan ini itu.. suruh bawa ke rmh skit lain. Giliran udah meninggal baru di tanggepin takut di salahin," akhir dari tulisan akun Ayahna Ferry.

Cuitan tersebut pun sontak memancing komentar negatif dari netizen di grup Info Karawang yang membaca status tersebut, dengan berbagai macam tanggapan, berikut sejumlah tanggapan dari netizen:

"Jalan rusak. Rumah sakit umum playanan kitu patut.hebat nya bupati karawang," tulis akun Khecew Den Adam.

"Kdu d demo," tulis akun Hji Euis.

"Langsung lapor ka Bupati Celica aja..biar cepet di sidak RSUD na….turut berduka cita….," tulis akun Adi Pandawa. (Red)*

IMG-20230323-WA0003

PPWI DKI Jakarta Kunjungi Rutan Kelas I Pondok Bambu

Foto saat kunjungan (Dok: Istimewa)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
PPWI DKI Jakarta, Edwin Waturandang bersama Anggota relawan PERMATA, Herni. S, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu di Jaktim, Selasa (21/3/23). Hal tersebut dilakukan, untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama sebagai mitra yang baik, dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan Rutan dan Lapas, di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, melalui media-media lokal, nasional dan Internasional dari PPWI Group.

Dalam pertemuan di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, mereka disambut langsung Karutan, Dewi Sondari dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Tian Agustiani.

“Walaupun kedatangan kami ini tidak bersama Ketum PPWI, Wilson Lalengke dan Team DPN PPWI, kami merasakan sambutan yang baik dari Ibu Dewi dan Ibu Tian,” ujar Edwin.

Lanjutnya, saat ini Ketum PPWI sangat padat jadwalnya, sehingga tidak bisa hadir dan meminta kami dari PPWI DKI Jakarta, untuk mewakili sebagai utusan dari DPN PPWI.

“Kedepannya, akan dijadwalkan untuk pertemuan antara Ketum dan Team DPN PPWI dengan Karutan Kelas I Pondok Bambu,” jelasnya.

Selanjutnya, Edwin Waturandang dan Herni. S, diajak Karutan Dewi Sondari yang didampingi Tian Agustiani, untuk melihat-lihat kegiatan Warga Binaan, misalnya melihat secara langsung latihan menyanyi para Warga Binaan. Harapan Karutan, agar nanti pada saat Warga Binaan sudah bebas, mereka bisa diterima oleh masyarakat luas dan bisa menjadi orang yang berguna bagi Nusa dan Bangsa.

“Baru beberapa bulan ini, setelah lebih dari 2 tahun, Rutan Kelas I Pondok Bambu ini tidak ada Struktural Pejabat yang tetap sebagai KPR. Syukur alhamdulillah, dengan adanya penetapan KPR, Tian Agustiani, sekarang ini kami bisa lebih meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan, dalam memproteksi para Warga Binaan khusus wanita, di tempat ini,” ungkap Dewi Sondari.

Ia menambahkan, “Semaksimal mungkin kami berusaha, agar Warga Binaan khusus wanita yang kami bina disini dapat bertobat, kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dan keluarga mereka, itu yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami di sini.” (Red/AP)*

IMG-20230323-WA0001

Ormas ARUN DPD Kota Cilegon Soroti Giat Program Dishub

Logo Ormas ARUN

Jendela Jurnalis, Cilegon -
Dishub Kota Cilegon tidak mengedepankan usaha lokal, hanya sesuai dengan pelayanan gaji, serta tunjangan yang diterima dari APBD.

"Dengan ini, kami meminta kepada para Pejabat pengadaan barang dan jasa/LPSE di Pemkot Cilegon, agar mengedepankan Pengusaha Lokal, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami selaku kontrol sosial, dituntut oleh UU serta Perpres, agar ikut serta melakukan pengawasan, sebagai pencegahan Tipikor. Dalam hal ini, selanjutnya akan melayangkan Surat Teguran kepada Kepala LPSE Kota Cilegon," tegas Sekretaris II, Cecep Gondrong.

"Kami Ormas ARUN DPD Kota Cilegon, meminta APH agar memeriksa Pejabat Dishub, terkait adanya dugaan gratifikasi. Maka, kami minta APH maupun Kejaksaan, agar bersikap netral demi tegaknya supremasi hukum,sesuai sumpah janji jabatan," lanjut Cecep.

Kami juga menghimbau kepada seluruh OPD, BUMD dan BUMN serta Perusahaan Swasta yang ada di Kota Cilegon, agar mengedepankan Pengusaha Lokal," terus dia.

"Kami Ormas ARUN DPD Kota Cilegon, akan melakukan aksi Unras, sebagaimana kami akan menyuarakan aspirasi masyarakat di muka umum, bila tanggapan kami diabaikan," Pungkasnya. (AP)

IMG-20230322-WA0030

Bareskrim Polri Tangkap Penambang Pasir Silika dan Koordinator Pembuat Surat Ilegal

Foto mobil terduga pelaku penambang ilegal yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis, Lamtim -
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap terduga pelaku penambang pasir kuarsa ilegal dan koordinator pembuat surat jalan ilegal, di Kec. Pasir Sakti, Kab. Lamtim, Prov. Lampung, Kamis (16/3/23).

Kegiatan Penangkapan oleh Bareskrim Polri ini, tidak melibatkan jajaran Polres Lamtim maupun Personil dari Polsek setempat.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI. Marbun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Namun, Marbun tidak dapat menyebutkan nama-nama orang yang ditangkap.

“Iya, yang nangkap dari Mabes, menurut beliau-beliau, mereka dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, penangkapan tidak melibatkan kami dan BB dititipkan di Polsek, kami tidak tahu siapa saja yang ditangkap,” jelas Kapolsek, Minggu (19/3/23).

Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari AKP. Marbun dan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang berhasil dihimpun oleh awak media, kedua orang yang ditangkap oleh Anggota Dittipidter tersebut berinisial SDK dan SGG. Setelah mendapatkan informasi penangkapan ini, awak media melakukan wawancara pada istri pelaku di kediamannya dan kejadian ini dibenarkan oleh istri SDK.

“Yaa om, memang benar, suami saya dibawa oleh Polisi dan Surat Penangkapan dan Penahanannya sudah saya terima, yang dibawa dua orang, suami saya dan SGG, kebetulan saat itu SGG sedang berada di rumah saya,” ujar istri SDK.

Dalam pantauan media, saat ini BB terlihat di depan Mapolsek Pasir Sakti. BB yang dititipkan di Polsek setempat adalah 1 unit kendaraan bermuatan pasir silika (kuarsa) dikemas dalam karung dan mesin sedot pasir. Terlihat jelas Mobil yang mengangkut pasir silika tersebut di Police Line oleh Polisi.

Hasil dari informasi masyarakat setempat, bahwa BB yang diamankan oleh Tim dari Mabes Polri sedang berada di lokasi penambangan ilegal, yang sekaligus menjadi tempat pengayakan (pemurnian) pasir silika.

Ketika awak media tiba di lokasi penambangan ilegal yang disebutkan oleh warga, terlihat jelas gundukan pasir silika dan tumpukan karung berisi pasir silika yang dipasang Police Line. (Red/AP)*

Videonya disini: https://youtu.be/Mny7BAK6KfA

IMG-20230322-WA0029

Dinas Kominfo Mukomuko Diduga Jadi Budak DP

Kantor Dinas Kominfo Mukomuko Bengkulu (Insert: Kadis Kominfo Mukomuko, Novria Eka Putra)

Jendela Jurnalis, Mukomuko -
Diskominfo Kab. Mukomuko, Prov. Bengkulu, diduga kuat menjadi jongos atau budak lembaga partikelir (lembaga swasta) bernama Dewan Pers (DP). Pasalnya, Dinas yang diberi tugas mengelola sistem informasi dan komunikasi itu, menerapkan UU (peraturan – red) yang dikeluarkan DP, bukan UU produk DPR-RI.

Sebagaimana diketahui, bahwa Diskominfo Mukomuko, telah mengeluarkan aturan terkait kerjasama dengan Perusahaan Pers, baik media cetak maupun online. Dalam peraturan tahun 2023 tersebut, salah satu persyaratan kerjasama adalah media harus telah terdaftar (terverifikasi) DP. Selain itu, Wartawan di media bersangkutan wajib telah ber-UKW DP.

Hal tersebut disampaikan salah seorang narasumber yang menerangkan, bahwa Diskominfo Kab. Mukomuko, tidak bisa menerima media yang tidak terdaftar di DP dan Wartawan tidak bersertifikat UKW DP. Kebijakan yang diterapkan oleh Diskominfo Kab. Mukomuko ini, secara nyata mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dibuat oleh DPR-RI. Dalam UU Pers tersebut, tidak terdapat ketentuan, baik tertulis maupun tersirat, bahwa media harus terverifikasi dan Wartawan wajib UKW lembaga Non Pemerintah itu.

Terkait informasi tersebut, Kabiro Kab. Mukomuko media online infopengawaskorupsi.com, Hidayat Saleh, mengkonfirmasi ke Kadis Kominfo Kab. Mukomuko, Novria Eka Putra. Oknum Kadis ini mengatakan, bahwa benar Perusahaan Pers harus terdaftar di DP, selain itu Wartawan juga memiliki UKW, untuk berkerjasama di Kominfo Kab. Mukomuko.

“Dan mohon ma'af, bila Perusahaan Pers belum terverifikasi dan belum UKW, kami belum bisa menerima untuk bekerjasama dengan Kominfo,” ujar Novria Eka Putra, Senin, 20 Maret 2023, di ruang kerjanya.

Padahal, baru-baru ini majikan Oknum Kadis Kominfo Mukomuko, Ketua DP Ninik Rahayu, sudah menganulir peraturan yang dikeluarkan pendahulunya. Ninik mengatakan, bahwa Perusahaan Media tidak perlu lagi mendaftarkan ke DP, karena sudah ditutup.

"Pendaftaran media merupakan produk UU yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan. UU Pers No. 40 tahun 1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelas Ninik.

“Sementara untuk Sertifikat UKW, menurut DP sendiri, itu tidak serta-merta dan harus, karena tidak ada aturan dalam UU Pers tentang kinerja Wartawan. Di UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya di Bab lll Pasal 7 tentang Kinerja Wartawan, disitu diterangkan hanya ada dua poin, pertama Wartawan bebas memilih organisasi dan terakhir atau yang kedua, Wartawan menta'ati Kode Etik Jurnalis,” terang Pimred media online infopengawaskorupsi.com, Musrikin.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, patut diduga, Kadis Kominfo Kab. Mukomuko tak faham UU Pers, sehingga tidak profesional dalam tugasnya. Bahkan, Oknum Kadis Kominfo itu, terkesan telah menjadi babu atau jongos DP.

Dengan adanya berita ini, diharapkan Bupati Mukomuko tidak hanya berdiam diri melihat anak buahnya bekerja secara serampangan, tidak profesional. Bupati harus memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dibinasakan saja alias diberhentikan dari jabatannya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0031

Kejutan PDB, Hilirisasi dan Peran BUMN

Rizal Calvary Marimbo

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Oleh: Rizal Calvary Marimbo

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 berhasil tumbuh sebesar 5,31 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Perekonomian domestik tahun 2022 berhasil tumbuh, berkat tingginya pertumbuhan pada triwulan IV-2022, yang naik 5,01 persen (yoy).

Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dari angka pre-Covid-19, yang rata-rata sebesar 5 persen sebelum pandemi. Meski sempat mencatat pertumbuhan negatif saat diterpa badai pandemi Covid-19 pada tahun 2020, perekonomian nasional terus menunjukkan resiliensi dan beranjak pulih lebih cepat satu tahun kemudian.

Dari sisi permintaan (demand), mayoritas komponen pengeluaran pada Kuartal IV-2022, tumbuh cukup kuat. Didukung windfall komoditas unggulan, ekspor mampu tumbuh double digit, yakni mencapai 14,93 persen (yoy). Sementara itu, impor tumbuh sebesar 6,25 persen (yoy) dengan didorong oleh kenaikan impor barang modal dan bahan baku. Kontributor utama dari PDB adalah konsumsi. Sektor konsumsi ini tumbuh 4,48 persen yoy.

Namun yang menarik adalah, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia berdiri, peran dari investasi atau PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) sangat signifikan dalam pembentukan PDB. Yakni investasi tumbuh sebesar 3,33 persen. Dari sisi supply, peran investasi sangat terlihat dalam pembentukan PDB di atas.

Seluruh sektor lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif di Triwulan IV-2022. Sektor transportasi dan pergudangan, menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 16,99 persen (yoy) diikuti oleh sektor akomodasi dan makanan, minuman yang tumbuh sebesar 13,81 persen (yoy) yang didorong oleh peningkatan mobilitas masyarakat, serta peningkatan kunjungan Wisatawan baik Mancanegara maupun Wisatawan Nusantara.

Jika disimak, capaian PDB 2022 di atas, merupakan rebound yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia. Mengingat, sebelumnya Indonesia sempat mengalami pertumbuhan PDB yang minus atau resesi akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia, utamanya dari sisi konsumsi. Konsumsi merupakan tulang punggung (backbone) PDB nasional selama ini. Selama Covid-19, konsumsi tak bisa menjadi andalan utama pertumbuhan.

HILIRISASI

Maka, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah mendorong sektor investasi. Sebab, dengan iklim bisnis yang subur, maka sisi demand dan supply perekonomian akan menjadi bergairah. Investasi sendiri merupakan akar dari segala upaya, demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian di Indonesia, apalagi di tengah pandemi.

Membaiknya perekonomian Indonesia itu, ditopang oleh data investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lembaga ini mencatatkan realisasi investasi Indonesia sepanjang tahun 2022 telah melampaui target, yaitu sebesar Rp1.207,2 Triliun, dari Rp901 Triliun di tahun sebelumnya, atau tumbuh 34% secara tahunan.

“Target Bapak Presiden kepada kami sebesar Rp1.200 Triliun, pada awalnya banyak orang yang pesimis terhadap target ini, alhamdulillah, kita mampu mencapai sebesar Rp1.207,2 Triliun, secara yoy tumbuh 34%,” ucap Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers di Jakarta, 24 Januari 2023.

Pendapatan nasional atau PDB, sangat erat kaitannya dengan investasi. Investasi berupa penanaman modal yang meningkat, akan berdampak positif pada proses produksi dalam bisnis yang semakin giat, kemudian juga akan berimbas pada meningkatnya konsumsi rumah tangga. Bahkan, untuk menjadi Negara maju, Indonesia sebaiknya tidak lagi hanya mengandalkan konsumsi dalam PDB-nya. Indonesia sudah harus mengandalkan investasi. Sebab, di Negara-negara maju, investasi menjadi penopang utama PDB mereka.

BUMN & HILIRISASI

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM, terus mendapat target menaikkan investasi nasional setiap tahun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah meluncurkan peta jalan Hilirisasi Investasi Strategis (HIS) yang mencakup delapan sektor prioritas. Selain itu, Pemerintah menetapkan sebanyak 98 Proyek Peta Peluang Investasi 2020-2022.

Dengan Kementerian dan Lembaga, Kementerian Investasi/BKPM berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, untuk mendorong realisasi investasi. Pasalnya, peran BUMN sangat strategis dalam mendorong realisasi investasi nasional.

Saat ini, jumlah BUMN sebanyak 142 Perusahaan, dengan total aset Rp9.000 Triliun, dengan bidang usaha beraneka ragam. Total aset BUMN tersebut, jauh melebihi aset Super Holding Company Temasek (Singapura) yang hanya bernilai Rp1.112,59 Triliun dan Khazanah (Malaysia) hanya sebesar Rp463,59Triliun.

Setiap tahun, kontribusi BUMN atas perekonomian Negara, terus meningkat tajam. Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, laba BUMN hingga Kuartal III-2022 mencapai sebesar Rp155 Triliun, atau meningkat 154 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021, yang senilai Rp61 Triliun. Kinerja positif ini, turut meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pendapatan Negara berupa pajak, dividen dan Pendapatan Negara Bukan (PNBP) sebesar Rp68 Miliar, yakni dari Rp1.130 Triliun (periode 2017 sampai 2019) menjadi Rp1.198 T (2020 hingga Kuartal III-2022).

Di samping itu, BUMN juga berkontribusi untuk perekonomian nasional, melalui pengeluaran operasional dan capital expenditure-nya. Pengeluaran tersebut menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dari sisi konsumsi dan investasi.

PERAN BUMN

Semakin ke sini dunia semakin terbuka, menuntut liberalisasi, deregulasi, ternyata dengan situasi idiologi ekonomi dunia semacam itu, peran BUMN untuk mengamankan kepentingan ekonomi suatu Negara tidak mengecil, apalagi dibilang terpinggirkan. Semakin lama semakin besar dan semakin strategis.

Bahkan, BUMN menjadi alat dan strategi baru bagi Pemerintah, untuk mengamankan kepentingan ekonomi Negara. Negara-negara itu kini memiliki BUMN-BUMN raksasa. Tidak hanya besar atau gendut. Dengan kapasitas super jumbo itu, mereka harus mampu menjalankan tugas. Yakni bertugas mengamankan kepentingan ekonomi Negara. China misalnya, memiliki 70 BUMN raksasa, India 30 BUMN raksasa, Rusia sembilan BUMN, Uni Emirat Arab sembilan BUMN dan Malaysia delapan BUMN raksasa.

BUMN raksasa ini menguasai sektor industri berjaringan, seperti energi, telekomunikasi, transportasi dan perbankan. BUMN di Negara-negara itu terus berkembang dalam beberapa dekade terakhir dan banyak yang mengusasi daftar teratas Fortune 500.

Kembali ke Tanah Air, di dalam peta jalan HIS, Pemerintah telah meluncurkan 8 sektor prioritas, dengan total investasi sebesar USD 545,3 Miliar. Investasi ini melibatkan sebanyak 21 komoditas di sektor mineral, batubara, minyak, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan dan kehutanan.

Disinilah BUMN, sesuai dengan perintah konstitusi dan UU, memiliki peran untuk terlibat di dalamnya. Sekaligus merupakan peluang besar bagi BUMN, untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya, melalui penugasan-penugasan Negara. Saat ini, raksasa-raksasa BUMN kita seperti Mind ID, Pertamina hingga PT. PLN, tengah melibatkan diri dalam Gerakan hilirisasi di atas. (Red/AP)*

Catatan:
Data Diolah Dari Berbagai Sumber

IMG-20230322-WA0032

Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Besuk Alvin Lim

Foto Ketum PPWI bersama Kepala KPLP usai bertemu Kalapas Salemba dab membesuk Alvin Lim

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Ketum PPWI, Wilson Lalengke, berkesempatan mengunjungi Lapas Salemba, Senin, 20 Maret 2023. Dalam kunjungan tersebut, Tim PPWI juga membezuk Pimpinan LQ Lawfirm, Alvin Lim.

Pada kunjungan yang diadakan dalam rangka memenuhi undangan Kalapas Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto tersebut, Wilson Lalengke didampingi beberapa Pengurus PPWI Nasional dan DKI Jakarta. Terlihat antara lain, Muhammad Ribaldi Adiwar dan Franky Lorens Lombogia dari DPN PPWI, serta Edwin Waturandang, Eva Andriani dan Rudi, dari DPD PPWI Jakarta.

Rombongan PPWI ini diterima langsung oleh Kalapas Yosafat Rizanto yang ditemani oleh Kepala KPLP, Rusli. Pertemuan berlangsung lancar, hangat dan penuh persahabatan.

Salah satu maksud dari kunjungan PPWI ke Lapas Salemba, adalah untuk mengklarifikasi terkait berbagai pemberitaan tentang dugaan adanya peralatan elektronik, seperti Hp dan laptop, yang dipakai oleh Alvin Lim di dalam Lapas. Seperti diketahui, belakangan ini beredar banyak informasi dan pemberitaan di media, yang bersumber dari Press Release berisi statemen dan kecaman Alvin Lim terhadap banyak pihak, termasuk terhadap Wilson Lalengke.

Dari hasil penuturan Kalapas yang akrab dipanggil Pak Yos ini, didapatkan informasi bahwa khusus untuk Alvin Lim, telah dilakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap berbagai fasilitas yang mungkin masuk dan dipakai oleh terpidana kasus pemalsuan KTP itu. Bahkan menurut Kalapas, Alvin Lim saat ini dalam kondisi sakit parah, sehingga kesulitan untuk berfikir dan beraktivitas di kamarnya.

"Kami pastikan, bahwa tidak ada Hp, apalagi laptop, yang dimiliki dan dipakai Alvin Lim di dalam sel. Hampir tiap saat kami sidak dan chek ke kamarnya, untuk memastikan bahwa dia tidak punya Hp di dalam Lapas," ungkap Yosafat Rizanto.

Usai pertemuan dengan Kalapas, Wilson Lalengke ditemani dua orang Anggotanya, Edwin dan Rudi, diberi kesempatan untuk menjumpai Alvin Lim di ruangan yang telah disediakan. Pertemuan ini difasilitasi dan ditemani oleh Kepala KPLP, Rulsi.

Kepada Jendral News, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan kondisi Alvin Lim dan hasil pembicaraan dengan yang bersangkutan. Menurutnya, Alvin Lim dalam keadaan sakit parah, terutama karena kerusakan ginjal yang sudah mencapai stadium 5 dan berdampak terhadap jantungnya. Dari keterangan Alvin Lim, jantungnya mulai membengkak.

"Dari pengamatan fisik, tubuhnya terlihat lemah cenderung lemas dan tidak bersemangat hidup. Badannya susut dan kulitnya pucat pasi. Badan Alvin yang awalnya berisi, saat ketemu hari ini terlihat agak kurus. Dia sendiri yang banyak menerangkan tentang penyakitnya, yang kata Alvin sudah diperiksa dokter ahli dan hasilnya menunjukkan, bahwa ginjalnya sudah rusak cukup parah, dia perlu cuci darah," terang Wilson Lalengke.

Terkait dengan kepemilikan Hp dan laptop, Alvin Lim menjelaskan, bahwa dia tidak lagi memikirkan persoalan di luar penjara, dia fokus untuk penyembuhan penyakitnya. Bahkan dia mengaku, sedang merencanakan untuk mengundurkan diri dari LQ Lawfirm.

"Selama di dalam, saya tidak pegang Hp dan laptop, saya fokus untuk kesembuhan saya dan tidak lagi mau terlibat dengan persoalan-persoalan di luar. Bahkan saya sedang merencanakan untuk mengundurkan diri, berhenti dari kegiatan saya sebagai Advokat dan Ketua LQ Lawfirm. Saya juga sudah tidak mampu kerja lagi. Nanti ketika sudah keluar dari penjara, saya mau ke Amerika saja dan tinggal di sana," beber Alvin Lim.

Dalam pertemuan membezuk Alvin Lim yang juga merupakan sahabat baiknya itu, Wilson Lalengke dan rekan-rekannya mengajak semua yang hadir untuk berdo'a bersama. Ketum PPWI yang juga adalah mantan tahanan Rutan Wayhui, Bandar Lampung itu, meminta Edwin Waturandang memimpin do'a.

Berhubung satu dan lain pertimbangan, Kalapas Yosafat Rizanto, tidak mengijinkan Tim PPWI mengabadikan pertemuan itu, baik dalam bentuk foto, video, maupun rekaman audio. Namun demikian, 'temu kangen' PPWI dengan Alvin Lim yang juga merupakan Kuasa Hukum Anggota PPWI, Ery Biyaya dan kawan-kawannya itu, dapat menjadi momentum yang memberikan semangat hidup bagi Alvin Lim.

"Segera sembuh yaa Pak Alvin Lim," demikian harapan PPWI, untuk Pengacara yang saat pertemuan itu memakai kaos oblong warna keabu-abuan. (Red/AP)*

IMG-20230307-WA0007

SEBUMI KSBSI Desak Jokowi Bersikap Tegas Terhadap Kasus Kriminalisasi Romo Paschal

Romo Paschal

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI) mengecam keras atas dugaan kriminalisasi warga, yang menimpa Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau akrab disapa Romo Paschal. Sebagaimana ramai diberitakan, Romo Paschal adalah Tokoh Pejuang Anti Perbudakan dan Perdagangan, yang telah menyelamatkan ratusan warga Indonesia, korban perbudakan dan perdagangan orang.

Saat ini, Romo Paschal sedang dipolisikan oleh Pejabat BIN Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro, ke Mapolda Kepri, pada 17 Januari 2023. Karena dia membuat laporan terkait aduan masyarakat ke 12 Instansi Pemerintah, termasuk ke Kepala BIN, terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur. Dimana, dibalik permainan mafia ini, diduga dibackingi Wakabinda Kepri, Bambang Panji.

Laporan Wakabinda Kepri ini tercatat, pada LP No. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, pada 17 Januari 2023. Kemudian Ditreskrimum Polda Kepri sedang memproses laporan tersebut, dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Pasalnya, Romo Paschal dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Yatini Sulistyowati, Ketum DPP SEBUMI KSBSI, mengatakan rasa prihatin terkait masalah hukum yang menimpa Romo Paschal. Sebab, persoalan ini juga bukan hanya dialami dirinya saja, ketika melawan kejahatan mafia PMI. Karena banyak aktivis PMI yang melakukan advokasi korban perdagangan orang, sering mengalami intimidasi, termasuk kepada keluarganya.

“Pada 2015, ketika saya sedang melakukan advokasi korban perdagangan orang (PMI) di NTT, saya juga pernah mengalami intimidasi. Termasuk ada Polisi yang membantu para korban ini, justru diseret ke meja hijau, karena membela si korban,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (18/3/23).

Dia menilai, penegakkan hukum di Indonesia terkait memberantas perdagangan orang, sangat lemah. Karena, banyak Oknum Birokrat dan Gakkum terlibat dalam permainan mafia PMI. Dari calo sampai mafia perdagangan ini, memiliki banyak uang, menyuap para oknum tersebut.

“Tak hanya melakukan bisnis perdagangan orang, para mafia perdagangan orang ini juga terlibat dalam bisnis organ tubuh, narkoba dan perjudian. Jadi, kita memang butuh ketegasan hukum, bukan sekadar wacana dalam memberantas permainan keji ini,” ucap Yatini.

Tegasnya, Yatini meminta Presiden Jokowi, bersikap tegas memberantas mafia perdagangan orang. Pasalnya, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama ini tidak konsisten dijalankan di tengah masyarakat. Termasuk, SEBUMI KSBSI mendesak Presiden Jokowi, untuk bertindak tegas terhadap para Wasgakkum, yang memanfa'atkan mafia PMI.

“Prosedur yang dibuat Romo Paschal, itu sudah benar. Dia mempunyai kewajiban sebagai Ketua KKPPMP, untuk melaporkan ke 12 Instansi Pemerintah dan Kepala BIN. Karena mendapat aduan masyarakat, terkait dugaan mafia PMI. Anehnya, kok sekarang justru dia dilaporkan ke pihak Kepolisian. Padahal, Romo Paschal berjuang atas nama kemanusiaan,” tegasnya.

Kemudian, kata Yatini, Romo Paschal saat menyurati 12 instansi dan Kepala BIN ini, juga pastinya penuh pertimbangan yang matang, juga memahami alur hukumnya. Termasuk, dirinya sudah melakukan investigasi ke lapangan. Karena itu, SEBUMI KSBSI menyampaikan, sikap tegas Presiden Jokowi untuk segera menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal.

“Rencananya SEBUMI KSBSI bersama kawan-kawan lintas aktivis Serikat Buruh Migran lainnya, untuk menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal dan segera menjumpai Komnas HAM. Kami akan melakukan konsolidasi, untuk menyuarakan secara kritis memerangi mafia perdagangan orang,” tegasnya. (Red/AP)*