admin

IMG-20230328-WA0004

Diduga Proyek Pembangunan Jalan Setapak Dana Desa Sindangsari Tahun 2023 Curangi Volume

Foto pengecoran jalan setapak yang diduga tidak sesuai RAB

Jendela Jurnalis Karawang -
Diduga bangunan jalan setapak di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan curangi volume yang dianggarkan melalui Dana Desa 2023 tahap kesatu. Selasa (08/03/2023)

Bangunan jalan setapak di Dusun Brontok Kulon RT 01, diduga tidak sesuai dengan RAB, berdasarkan temuan awak media di lapangan yang meninjau langsung bangunan jalan setapak, dari penemuan awak media di lapangan ketebalan bangunan jalan setapak tersebut tidak sesuai dengan RAB.

Ketebalan jalan setapak yang seharusnya untuk volume tinggi 10cm. Yang dikerjakan bervariasi ada yang 8cm, ada yang 5cm, dengan adanya dugaan ini, di duga TPK bangunan jalan Setapak tersebut ada unsur untuk memperkaya diri.

Foto persamaan ketebalan proyek jalan setapak

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan bahwa Dana yang di bangunkan di jalan setapak tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2023 tahap satu.

Dengan adanya dugaan ini, Berdasarkan Undang Undang yang sudah di jelaskan maka sudah jelas melanggar undang Undang, apabila selaku TPK sudah melanggar aturan mengenai bangunan maka bisa di kenakan sangsi.

Dengan adanya perihal dugaan ini ada unsur merugikan keuangan Negara, pasalnya ketebalan jalan tersebut jelas tidak sesuai RAB

Makah dari itu masyarakat berharap kepada tim Inspektorat di Kabupaten Karawang untuk mengecek bangunan jalan setapak di Desa Sindangsari yang di bangun di Dusun Brontok kulon Desa Sindangsari.

Menurut penjelasan dari masyarakat Desa Sindangsari yang tidak mau disebutkan namanya bahwa proyek bangunan jalan setapak di Dusun Brontok Kulon tersebut ketebalan yang di tengah bangunan tidak sesuai dengan RAB.

"Ketebalan yang di tengah bangunan tidak sesuai dengan RAB" ucapnya kepada Awak Media.

"Karena ketebalan ada mencapai yang 5 cm ,ada yang 8 cm, seharusnya 10 cm," jelasnya.

Sebelum Berita ini di terbitkan Kades Sindangsari Sudah beberapa kali di hubungi oleh awak media namun (Kades) tidak ada tanggapan. (NN)*

IMG-20230327-WA0010

Surat Terbuka untuk Presiden dan Para Pemimpin Indonesia

Surat terbuka dari Maman Supratman (foto kanan : AKBP Dody Prawiranegara

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Keluarga salah satu terdakwa dalam kasus pidana narkotika Teddy Minahasa, mengirimkan surat kepada jaringan media di tanah air, berisi permohonan kepada Presiden RI dan beberapa Pejabat Tinggi lainnya, Minggu, 26 Maret 2023. Keluarga yang mengatas-namakan orang tua dari AKBP Dody Prawiranegara itu, adalah Maman Supratman dan Sri Wahyuningsih. Sebagaimana diketahui, Dody adalah seorang Anggota Polri, yang tersangkut kasus kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu, yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakbar.

Berikut ini disalin-tuliskan secara lengkap, isi Surat Terbuka, tertanggal 25 Maret 2023 dimaksud. Semoga dapat mencapai maksud dan tujuannya, diketahui oleh Presiden RI, Jokowi, bersama jajarannya dan masyarakat umum, untuk kemudian dapat direspon sebagaimana mestinya oleh para pihak terkait.

Jakarta, 25 Maret 2023

Kepada Yth.

  1. Presiden RI;
  2. Menkopolkumham;
  3. Menkumham;
  4. Kapolri;
  5. Jaksa Agung RI;
  6. YM-MH PN Jakbar.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kami Maman Supratman dan Endang Sri Wahyuningsih, selaku Ayah dan Ibu dari AKBP Dody Prawiranegara, sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana No. Reg: 97/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Kami mengirimkan surat terbuka ini, karena kami sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung saat ini, dimana putra kami AKBP Dody Prawiranegara, sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses Lidik, pemeriksaan perkara ini, baik dalam BAP maupun di persidangan, namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban, terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang membantu pihak Gakkum, untuk membantu membuka terang perkara ini.

Puta kami sudah menyampaikan peristiwa demi peristiwa yang telah terjadi secara jujur, jelas, terperinci dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Selalu ada rasa takut dan rasa khawatir kami sebagai orang tua, yang dimana saat ini putra kami, seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedang berjuang dengan kejujurannya, melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami, untuk menjalankan perintah yang tidak benar dan kini atasan tersebut masih berpangkat Jenderal, tidak ada kekuatan bagi putra kami seorang AKBP, untuk melawan Jenderal Bintang 2, selain dukungan dari Bapak-bapak yang terhormat, serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putra kami. Apalagi Teddy Minahasa, sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga, untuk memaksa AKBP Dody Prawiranega bergabung dengan Teddy Minahasa, agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya. Tapi, kami dan AKBP Dody Prawiranegara, menolak perintah Teddy Minahasa tersebut, kami sangat menginginkan anak kami untuk mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung.

Kami sangat berharap kepada Bapak-bapak semua, dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan yang sedang dilaksanakan, serta mempertimbangkan pemberian status JC untuk putra kami. Entah kepada siapa lagi kami bisa memohon sedikit keadilan ini, karena kami hanya masyarakat biasa yang memohon keadilan kepada Pemimpin-pemimpin Negara ini, untuk menegakkan keadilan. Selain itu, kami juga memohon keadilan dan perlindungan dari Pemangku Jabatan di Negeri ini.

Sekiranya Surat Terbuka ini, kami harap sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami memohon dan meminta dengan sangat, agar Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana, untuk memenuhi dan mengabulkan permohonan kami, agar putra kami ditetapkan sebagai JC dalam perkara ini.

Kami beserta keluarga, akan tetap dan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, di PN Jakbar.

Demikian Surat Terbuka ini kami tulis dan sampaikan dari hati yang terdalam, untuk kami tujukan kepada Presiden RI; Menkopolkumham; Menkumham; Kapolri; Jaksa Agung RI; YM-MH PN Jakbar.

Atas kesempatan yang diberikan ini, kami ucapkan terima kasih.

Kami yang bermohon,

Tertanda

Maman Supratman

Catatan:
Copy Surat Terbuka ini, ada pada Sekretariat PPWI Nasional. (Red/AP)*

IMG-20230327-WA0002

Tarik Motor dan Peras Konsumen, Perusahaan Pembiayaan FIF Dipolisikan

Foto saat mobil Polisi mendatangi Kantor FIF Manado beserta Surat Laporan terkait dugaan perampasan kendaraan

Jendela Jurnalis, Manado –
Perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance (FIF) Manado, dilaporkan ke Polda Sulut, terkait dugaan perampasan sepeda motor milik Yuliana Cika Mokoginta, warga Kel. Pandu, Kec. Bunaken, Kota Manado, Senin (6/3/23). Ketika dikonfirmasi, Petugas di SPKT Polda Sulut, membenarkan adanya laporan tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperlihatkan kepada Pewarta Jendral News, terlihat bahwa pengaduan korban telah diterima Polisi, dengan No. laporan: STTLP/B/113.a/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara. STTLP tertanggal 6 Maret 2023 tersebut, ditandatangani Iptu Muhamad Suma, yang bertindak atas nama Kepala SPKT Polda Sulut.

Menurut korban Yuliana, awalnya kendaraan motor Supra GTR 150 miliknya, dipinjam oleh saudara sepupunya bernama Tatia, warga Kel. Pandu, umur 17 tahun, pada tanggal 16 Januari 2023. Dalam perjalanan menuju Jl. SBY, Airmadidi Atas, Kab. Minahasa Utara (Minut), tiba-tiba sepupunya itu dihadang tiga orang berbadan besar, yang diduga kuat sebagai Debt Collector (DC).

"Motor saya dipinjam oleh Tatia, sepupu saya. Tepatnya di Jl. SBY, Tatia dihadang oleh tiga orang DC, kemudian membawanya ke Kantor Finance FIF Manado," ungkap Yuliana, Sabtu, 25 Maret 2023.

Dalam laporannya, Yuliana mengatakan, korban didatangi beberapa lelaki yang berbadan kekar, diduga DC. Para pelaku mendesak korban, untuk melunasi tunggakan kredit selama dua bulan (November dan Desember 2022 - red) sebesar Rp2.280.000, remedial fee Rp1.500.000, ditambah denda Rp120.000.

Namun, korban meminta pelaku memberinya waktu untuk melunasinya. Tapi pelaku menolaknya dan kemudian membawa paksa sepeda motor korban ke kantor FIF Group, di Jl. Sam Ratulangi, Manado.

“Pihak FIF meminta dimajukan, tiga bulan pembayaran angsurannya. Namun keesokan harinya telah berubah dan pihak FIF meminta saya melakukan pembayaran pelunasan kendaraan. Mendengar saya harus membayar biaya penarikan dan pelunasan, saya pun heran dan beranjak keluar dari Kantor Leasing,” jelas korban, sambil menambahkan kalau angsuran sepeda motornya tinggal lima bulan, dengan nominal sekira enam jutaan.

Mengagetkan lagi tambah korban, saat dia dan kakaknya pada Kamis (2/3/23) mendatangi kantor PT. FIF, mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah dilelang. Menurut PT FIF, lelang tersebut telah sesuai prosedur Perusahaan. Padahal, lanjut korban, dirinya telah mengangsur satu bulan setelah kendaraannya ditarik DC.

Namun dia menyesali tindakan Perusahaan yang tidak mau berkompromi, meski dirinya telah berjanji untuk melunasi angsurannya. Akibat kejadian itu, korban mengaku kalau dirinya telah diperas.

Sedangkan menyangkut lelang, korban mengaku tidak pernah diberitahukan oleh Perusahaan. Sama halnya dengan Surat Lelang yang diberikan finance, tidak mencantumkan berapa peserta lelang dan harga lelang.
Belakangan terungkap, kalau pemenang lelang bernama Jevi Gultom, dengan harga Rp8,5 juta. Dari pembicaraan keduanya, Jevi menuturkan kalau dirinya mengambil sepeda motor milik korban di Kantor FIF di Jl. Sam Ratulangi Manado, Rabu (15/3/23).

Selain Jevi, korban juga menghubungi kurir ID Expres, Gabriel R Tamungku, dengan Nopon/WA 0819353XXXXX. Dikatakan korban, kalau kurir tersebut telah menerima surat dari FIF.

Atas kejadian tersebut, Yuliana meminta Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto S.H, M.H, menindak tegas pelaku, yakni terlapor Finance FIF. Hal itu penting, agar tidak lagi melakukan pemerasan kepada masyarakat yang melakukan kredit kendaraan, melalui lembaga pembiyaan. (Red/AP)*

IMG-20230326-WA0001

Sosok ‘Eliezer’ di Kasus Narkotika Teddy Minahasa yang Terabaikan

Foto Wilson Lalengke bersama Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Lain lubuk lain ikannya, lain kasus lain perlakuannya. Mungkin peribahasa versi modifikasi ini dapat menjadi penggambaran atas nasib para pesakitan di Pengadilan, khususnya terkait dua kasus besar yang melibatkan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri berbintang dua, Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa. Walaupun kedua Pati itu terlibat dalam kasus yang berbeda, satu pembunuhan dan lainnya kasus narkotika, namun terdapat beberapa persamaan yang semestinya dapat dijadikan pertimbangan dalam memberikan perlakuan kepada para pihak yang terlibat.

Persamaan pertama, Tokoh Utama di kedua kasus itu sama-sama Pimpinan Tertinggi di Unit atau Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Irjenpol Ferdi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, sementara Irjenpol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim (walau belum sempat dilantik – red) yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar. Kekuasaan dan kewenangan keduanya dipandang sangat powerful, hampir mustahil dilawan oleh jajaran di bawahnya.

Persamaan kedua, kasus ini menjadi tontonan publik se-Indonesia. Persidangannya transparan dan disiarkan secara langsung oleh Stasiun TV Nasional dan Internasional. Hampir tidak ada celah bagi setiap pihak yang terlibat dalam persidangan-persidangan, melakukan manuver di luar koridor hukum. Rasa keadilan publik yang disuarakan melalui berbagai media dan saluran yang tersedia, perlu mendapatkan ruang yang patut dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan pihak terkait.

Persamaan ketiga, disamping melibatkan warga sipil, dalam kedua kasus ini juga melibatkan anak buah dari masing-masing Jenderal Polisi itu. Para Polisi aktif yang masuk dalam lingkaran kasus ini, merupakan orang-orang terdekat yang secara hirarki dapat diperintah oleh masing-masing atasannya. Relasi kuasa amat berperan bagi para pihak yang terlibat perkara dalam bersikap dan berperilaku di kedua kasus itu.

Persamaan keempat, kedua Jenderal diduga kuat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta terkait tindakan pidana yang disangkakan dan didakwakan kepada keduanya. Hal itu pada hakekatnya merupakan sesuatu yang wajar, karena kedua Jenderal itu tentunya ingin lepas dari jeratan hukum. Ibarat ungkapan populer di masyarakat: jika semua pencuri mengaku, pasti sudah penuh sesak penjara di Negeri ini.

Persamaan kelima, kasus pidana yang melibatkan oknum elit Polri itu, dapat dibuka secara terang-benderang, tidak terlepas dari peran sentral dari para ‘pengkhianat’ yang oleh Gakkum justru dipandang sebagai justice collaborator. Orang-orang jujur yang bersedia mengorbankan dirinya dengan menjadi pengkhianat itu, adalah dari Anggota Polri yang terlibat langsung dalam peristiwa pidana yang disangkakan kepada kedua Jenderalnya. Pada kasus yang melibatkan orang-orang kuat seperti Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa, APH sangat membutuhkan orang-orang jujur dan berani mengambil resiko terburuk bagi dirinya.

Tanpa peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hampir mustahil kejahatan Ferdi Sambo dapat dibuka secara gamblang. Demikian juga pada kasus yang melibatkan Teddy Minahasa, hampir mustahil tebuka ke publik, jika bukan karena peran tersangka lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, plus Linda Pujiastuti.

Tiba pada poin ini, kita tersentak ketika mengetahui, bahwa permohonan Dody dan Linda untuk mendapatkan pelayanan hukum dalam bentuk perlindungan saksi dan korban dari Negara, tidak semulus yang didapatkan Richard Eliezer. Hingga saat ini, permohonan keduanya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum direspon dengan semestinya.

Dari penuturan keduanya kepada Penulis, mereka sungguh berharap bahwa Negara tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada Warga Negaranya. Keduanya tidak meminta untuk lepas dari jeratan hukum atas keterlibatan mereka dalam kasus yang tidak mereka inginkan itu. Namun, kejujuran dan keberanian Dody maupun Linda dalam membuka fakta terkait tindak kejahatan narkotika yang melibatkan Petinggi Polri, Teddy Minahasa, semestinya mendapat Penghargaan dari Negara dalam bentuk perlindungan hukum atas keduanya.

Sebenarnya, kuranglah elok membandingkan dua kasus ini, baik dalam konteks jumlah pelaku dan korban maupun konten moralitas yang termaktub di dalamnya. Namun, tidaklah juga patut untuk menihilkan dampak dari perlakuan yang berbeda atas kedua kasus itu. Pendekatan berikut kiranya dapat menjadi masukan bagi semua pihak, terutama bagi Negara, lebih khusus lagi LPSK, agar pelayanan hukum dan pemberian keadilan bagi setiap Warga Negara, dapat mendekati wujud idealnya.

Tidak seperti kasus Ferdi Sambo yang memakan korban seorang Polisi terbunuh, di kasus Teddy Minahasa memang tidak ada korban jiwa. Tapi perlu disadari, bahwa jutaan rakyat Indonesia telah menjadi korban peredaran narkoba yang marak selama ini. Berdasarkan data yang ada, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang dengan prevalensi yang cenderung meningkat setiap tahun, mencapai sekitar 2 persen.

Kondisi itu tak dapat dipungkiri, telah menimbulkan masalah nasional yang rumit dan sulit. Demikian kompleksnya persoalan narkoba ini, hingga Pemerintahan Jokowi menetapkan Negara dalam keadaan darurat narkoba. Untuk itu, Pemerintah menganggarkan triliunan rupiah setiap tahun, bagi upaya pemberantasan dan penanggulangan narkoba.

Langgengnya perdagangan narkotika itu, ternyata melibatkan Oknum Aparat Polri setingkat Kapolda, dengan pangkat Irjen. Setidaknya hal ini terlihat dari hasil Lidik dan Sidik Polisi atas peran Teddy Minahasa, diperkuat dengan dakwaan Jaksa serta penggalian fakta-fakta di persidangan perkara tersebut.

Peran anak buah Teddy Minahasa yang mantan Kapolres Bukitinggi, Dody Prawiranegara, tak pelak telah membuka mata kita, bahwa desas-desus keterlibatan Oknum Aparat Polri selama ini dalam kasus narkotika, telah terbukti benar adanya. Keterangan dan informasi yang disampaikan Linda Pujiastuti turut memperkuat fakta, bahwa Oknum Pati Polri itu terkait erat dengan kejahatan narkotika selama ini.

Bila saja kedua tersangka ini tidak ‘menyanyikan lagu berjudul Narkoba Milik Teddy Minahasa’, maka sang Pati Polri itu dapat saja melenggang bebas dari hukuman. Jika ini terjadi, sangat mungkin dia akan kembali ke habitatnya sebagai Aparat Pedagang Narkoba. Bahkan, bisa lebih hebat dan ganas dari sebelumnya.

Jika asumsi ini boleh dikembangkan lebih lanjut, maka kita dapat saja mengatakan, bahwa akan ada berjuta-juta orang lagi di Negeri ini, yang jatuh ke dalam lembah nista penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, sungguh amat penting artinya nilai keberanian dan kejujuran dua ‘Eliezer’, Dody dan Linda, di kasus narkotika Teddy Minahasa. (Red/AP)*

Penulis:
Ketum PPWI & Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

IMG-20230325-WA0003

Gugatan RSO Rp200 M terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV Mendekati Titik Akhir

Raja Sapta Oktohari (kiri) dan Kuasa Hukumnya Advokat Harlin Marta, S.H (kanan)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, akan segera mencapai babak akhir. Putusan MH atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, akan dibacakan di PN Tangerang, pada 29 Maret 2023 nanti.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum RSO, Adv. Farlin Marta, S.H dari Master Trust Law Firm kepada Jendral News, menjawab pertanyaan Wartawan seputar perkembangan gugatan RSO terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV.

“Putusan atas kasus gugatan Pak RSO terhadap tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, yang diduga melakukan PMH, akan dibacakan MH pada Rabu, 29 Maret 2023, minggu depan ini,” ungkap Farlin Marta, Jum'at, 24 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, bahwa RSO melalui Kuasa Hukumnya, telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 M, terkait kasus pencemaran nama baiknya di PN Tangerang, No. perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng. Adapun celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Forum Keadilan TV, merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Farlin menegaskan, bahwa pernyataan itu tidak benar sama sekali.

”Hal ini tentu bertolak belakang dengan kenyataannya. PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. OSI, merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” jelas Farlin Marta.

Alwi Susanto dalam video tersebut juga mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia - red) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari Perusahaan Investasi ini bisa menjamin, bahwa investasi ini aman.”

Pernyataan ini ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Berita terkait dapat dibaca di sini: RSO Gugat Alwi Susanto Sebesar Rp 200 Miliar (https://www.askara.co/read/2022/02/11/25856/rso-gugat-alwi-susanto-sebesar-rp-200-miliar)

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO – red) bukan orang yang terlibat langsung dengan Perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto itu. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021, tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSI.

“Dari Akta tersebut sudah jelas, Perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai Pendiri dari Perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta, dalam sebuah wawancara saat kasus ini pertama kali mencuat ke publik.

Dalam video tersebut, Alwi Susanto juga menyatakan, “Seperti tadi Pak Alvin bilang, 6 (enam) kali dipanggil sampai sekarang belum hadir, tuh kan juga aneh, kenapa bisa begitu ya, apakah ini tidak melecehkan institusi Polda Metro Jaya ya kalo 6 (enam) kali dipanggil tidak hadir.”

Menampik hal tersebut, Farlin Marta mengatakan, bahwa kliennya sangat kooperatif.

“Pada kenyataannya, klien saya sangat kooperatif. Ketika diminta klarifikasi, Pak RSO langsung menghubungi pihak Kepolisian dan membuat jadwal 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima, bisa dicek ke pihak Polda Metro Jaya. Pak RSO langsung bisa diminta keterangannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya, 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima. Ini membuktikan, bahwa apa yang disampaikan Alwi Susanto dan kawan-kawan, merupakan berita hoax dan dilakukan hanya untuk merusak nama baik Pak RSO,” tutur Farlin.

Adapun bentuk pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi Susanto ini, tambah Farlin Marta, karena pernyataannya tidak benar, bohong, tidak sesuai fakta, sehingga tentunya merugikan nama baik dan reputasi RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis. Padahal, Alwi Susanto sebagai WNI yang baik dalam memberikan keterangan di hadapan publik, seharusnya memegang asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.

“Yang paling parah, adalah berita bohong yang beredar belakangan ini, yang menyatakan ada aliran dana ke Ketum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja dikarang pihak-pihak tertentu, untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya,” beber Farlin Marta, menyesalkan hal itu terjadi.

Walaupun begitu, tambahnya, RSO sudah mema'afkan Alwi Susanto dan kawan-kawannya.

“Klien saya saat ini sedang menjalankan ibadah Umroh di Makkah. Namun beliau telah menulis surat secara khusus kepada MH yang memeriksa perkara ini, yang intinya berisi di awal bulan suci Ramadlan ini, beliau sudah mema'afkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Dan terkait gugatan Rp200 M itu, beliau menyatakan dengan tegas, tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan, semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta, menjelaskan keinginan kliennya, RSO.

Pernyataan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV dan berita hoax lainnya yang menghina, menyudutkan dan mengkriminalisasi RSO, ini dianggap oleh RSO sebagai cobaan yang dijalani dengan hati yang lapang, mengingat posisinya sebagai Tokoh Olahraga Nasional. Tentu akan ada saja berita miring yang berusaha merusak nama baiknya.

Farlin Marta kemudian menjelaskan isi surat dari kliennya, RSO.

“Walaupun klien saya mema'afkan PMH yang dilakukan oleh Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, namun beliau menjunjung tinggi proses hukum, sehingga beliau ingin sidang di PN Tangerang tetap dilanjutkan, sampai ada Putusan Hakim. Dengan demikian, nantinya akan jelas dan terang, apakah yang dilakukan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, merupakan hal yang tidak benar atau bagaimana,” imbuhnya.

Atas Putusan MH pada tanggal 29 Maret 2023 nanti, Farlin Marta berharap, agar semua pihak menghormatinya.

“Apapun isi Putusan MH nantinya, klien saya mengingatkan kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, untuk mematuhi isi putusan dan segera melaksanakannya dengan baik, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi berita hoax dari yang bersangkutan terhadap klien saya,” tegas Advokat muda ini, mengakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230324-WA0006

Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI

Istia Umi Nurlela (berhijab) bersama korban PT. Asuransi Jiwasraya lainnya saat mengadukan nasib mereka ke Ombudsman RI

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban PT. ASJ (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakpus. Keputusan PN Jakpus yang diperjuangkan bersama PPWI melalui Penasehat Hukum PPWI, Adv. Dolfie Rompas, S.Sos, S.H, M.H & Partners itupun, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021. Namun demikian, hingga hari ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu, belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari Jiwasraya.

Tidak putus asa dengan kondisi demikian, perwakilan para korban yang tuntutannya dikabulkan Pengadilan, mendatangi lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa, 21 Maret 2023. Kedatangan mereka ke Lembaga Pengawas Pelaksanaan Administrasi Lembaga-lembaga Pengelola Keuangan Negara itu, dimaksudkan untuk mengadukan nasib para korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya (ASJ).

“Kali ini kami ingin menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman, karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di PN Jakpus mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Istia Umi Nurlela, usai menghadap Ombudsman, 21 Maret 2023.

Kepada jaringan media se-nusantara, Ibu Istia, demikian ibu paruh baya ini akrab disapa, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam menuntut hak mereka dari Perusahaan Negara itu.

“Setelah mendapat Putusan Pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jl. Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang yang harus dibayar Perusahaan Asuransi itu, atas perintah Putusan Pengadilan yang sudah inkracht. Ternyata pihak Jiwasraya melalui Dirut PT. ASJ, Bapak Angger Yuwono mengatakan, bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan Putusan Pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya hukum, jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” kisah Istia, yang diiyakan oleh rekan-rekan perwakilan lainnya.

PT. ASJ, tambahnya, terlihat benar-benar sengaja mengabaikan putusan Inkracht Pengadilan. Jelas sekali apa yang disampaikan Dirut Jiwasraya, tidak sepatutnya disampaikan kepada nasabah, karena nasabah adalah pihak yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang nasabah.

Pada pertemuan pertama dengan ORI seminggu sebelumnya, para nasabah korban Jiwasraya diwakili tiga orang. Mereka diterima oleh salah satu Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak ORI menjelaskan tentang tugas dan fungsi ORI.

“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika, bahwa jumlah pengaduan kepada ORI ada 700 aduan terkait Asuransi, sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan, untuk kelengkapan pengaduan para korban,” ungkap Istia.

Pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI ditegaskan, bahwa tugas dan fungsi ORI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN, maupun badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Berdasarkan ketentuan ini, sudah tepat sekali jika nasabah korban Jiwasraya mengadukan Perusahaan itu kepada Ombudsman, karena diduga kuat telah terjadi maladministrasi oleh BUMN yang notabene mengelola Dana Negara tersebut.

Selama ini, nasabah Jiwasraya berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam Deposito Bank, yang bekerjasama dengan Jiwasraya. Setelah sejumlah nasabah ikut program saving plan yang dikelola beberapa Bank milik Negara dan Swasta yang berkolaborasi dengan Perusahaan ASJ, tiba-tiba manajemen BUMN itu mengeluarkan pemberitahuan, bahwa Jiwasaraya mendapat tekanan likuidasi, sehingga berakibat gagal bayar. Hal itu tentu saja membuat jutaan nasabah Jiwasraya terkejut dan panik, terutama bagi mereka yang seluruh tabungannya disimpan di Jiwasraya.

Cara penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan nasabah sangat disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar. Kebijakan restrukturisasi yang menurut pihak Jiwasraya merupakan solusi terbaik bagi semua pihak, justru menjadi malapetaka bagi nasabah, terutama karena dipaksa tanpa diberikan pilihan lain yang berpihak kepada nasabah.

Kedatangan nasabah korban PT. ASJ ke Ombudsman, adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan di dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI, yakni melaporkan dugaan maladministrasi PT. ASJ (Persero). Sebagaimana fungsi dan kewenangannya, ORI diharapkan dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap manajemen ASJ dan memberikan rekomendasi kepada atasan terlapor, yakni kepada Menteri BUMN, Kemenkeu dan Presiden RI serta DPR-RI.

Selain telah mendapatkan putusan inkracht dari PN Jakpus, para nasabah korban Jiwasraya juga datang ke ORI, berbekal janji Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, yang pernah berjanji dalam LKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2021, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya, sudah tahun ke-3 sejak janji itu dikeluarkan, belum terlihat tanda-tanda Kemenkeu untuk menyelesaikan pembayaran uang premi nasabah, yang dituntut para korban maladministrasi pengelolaan Jiwasraya.

Sebetulnya, Negara melalui Kemenkeu dan BUMN, tidak perlu kesulitan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, karena sudah diterbitkan beberapa perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar pembayaran dana nasabah, seperti:

  1. Rekomendasi BPK-RI tentang LKPP tahun 2020;
  2. Rekomendasi DPD-RI Panja Jiwasraya tahun 2022;
  3. Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 Pasal 40 ayat (3); dan
  4. Keputusan PN Jakpus yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, yang sudah dua kali aanmaning dan permintaan sita eksekusi aset.

“Harapan kami, semoga melalui ORI, perjuangan kami akan berhasil sebagaimana amanat UU ORI dan kepada Menteri yang memikul tanggung jawab, akan melaksanakan sejalan dengan Sumpah Jabatan Menteri (SJM) saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti kepada Bangsa dan Negara,” pungkas Istia dan rekan-rekanya penuh harap. (Red/AP)*

IMG-20230323-WA0007

Melalui Postingan Facebook, Keluarga Pasien Ungkapkan Kekecewaan terhadap Pelayanan RSUD Karawang

Tangkapan layar postingan seseorang yang mengaku keluarga pasien RSUD Karawang yang kecewa

Jendela Jurnalis Karawang -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Hal itu terkait pelayanan yang diberikan terhadap pasien diduga kurang maksimal. Yang seharusnya menjadi harapan masyarakat Karawang (terutama masyarakat kurang mampu secara finansial), untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, justru malah sebaliknya diduga kerap membuat masyarakat kecewa.

Hal ini terungkap melalui sosial media Facebook. Pada salah satu laman grup terbuka masyarakat Karawang dengan nama grup Info Karawang, salah seorang keluarga pasien RSUD dengan akun bernama Ayahna Ferry, menceritakan apa yang telah dialami orangtuanya.

Dalam status tersebut, akun bernama Ayahna Ferry ini meluapkan kekesalannya atas pelayanan RSUD Kabupaten Karawang yang dianggapnya buruk, bahkan diduga menjadi penyebab meninggalnya orangtuanya.

"Lihat akibat penangan yg jelek RSUD Karawang. Hingga ortua saya menghembuskan nafas terakhir di depan pintu RSUD," tulis akun Ayahna Ferry.

Masih dalam tulisannya tersebut, RSUD Karawang beralasan ruangan penuh sehingga penanganan terhadap orangtuanya menjadi lambat, dan menurutnya jika orangtuanya mendapat penanganan yang baik dan cepat tentu akan berbeda ceritanya.

"Apa guna nya ada Karawang sehat kalo pihak rumah sakit selalu ada penolakan..
Mana ke Adilan buat orng kecil..
RSUD cuma memakai logo masyarakat tpi ke masyarakat begitu..
BPK saya udah tersungkur Sungkur di tolak dengan alasan ini itu.. suruh bawa ke rmh skit lain. Giliran udah meninggal baru di tanggepin takut di salahin," akhir dari tulisan akun Ayahna Ferry.

Cuitan tersebut pun sontak memancing komentar negatif dari netizen di grup Info Karawang yang membaca status tersebut, dengan berbagai macam tanggapan, berikut sejumlah tanggapan dari netizen:

"Jalan rusak. Rumah sakit umum playanan kitu patut.hebat nya bupati karawang," tulis akun Khecew Den Adam.

"Kdu d demo," tulis akun Hji Euis.

"Langsung lapor ka Bupati Celica aja..biar cepet di sidak RSUD na….turut berduka cita….," tulis akun Adi Pandawa. (Red)*

IMG-20230323-WA0003

PPWI DKI Jakarta Kunjungi Rutan Kelas I Pondok Bambu

Foto saat kunjungan (Dok: Istimewa)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
PPWI DKI Jakarta, Edwin Waturandang bersama Anggota relawan PERMATA, Herni. S, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu di Jaktim, Selasa (21/3/23). Hal tersebut dilakukan, untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama sebagai mitra yang baik, dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan Rutan dan Lapas, di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, melalui media-media lokal, nasional dan Internasional dari PPWI Group.

Dalam pertemuan di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, mereka disambut langsung Karutan, Dewi Sondari dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Tian Agustiani.

“Walaupun kedatangan kami ini tidak bersama Ketum PPWI, Wilson Lalengke dan Team DPN PPWI, kami merasakan sambutan yang baik dari Ibu Dewi dan Ibu Tian,” ujar Edwin.

Lanjutnya, saat ini Ketum PPWI sangat padat jadwalnya, sehingga tidak bisa hadir dan meminta kami dari PPWI DKI Jakarta, untuk mewakili sebagai utusan dari DPN PPWI.

“Kedepannya, akan dijadwalkan untuk pertemuan antara Ketum dan Team DPN PPWI dengan Karutan Kelas I Pondok Bambu,” jelasnya.

Selanjutnya, Edwin Waturandang dan Herni. S, diajak Karutan Dewi Sondari yang didampingi Tian Agustiani, untuk melihat-lihat kegiatan Warga Binaan, misalnya melihat secara langsung latihan menyanyi para Warga Binaan. Harapan Karutan, agar nanti pada saat Warga Binaan sudah bebas, mereka bisa diterima oleh masyarakat luas dan bisa menjadi orang yang berguna bagi Nusa dan Bangsa.

“Baru beberapa bulan ini, setelah lebih dari 2 tahun, Rutan Kelas I Pondok Bambu ini tidak ada Struktural Pejabat yang tetap sebagai KPR. Syukur alhamdulillah, dengan adanya penetapan KPR, Tian Agustiani, sekarang ini kami bisa lebih meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan, dalam memproteksi para Warga Binaan khusus wanita, di tempat ini,” ungkap Dewi Sondari.

Ia menambahkan, “Semaksimal mungkin kami berusaha, agar Warga Binaan khusus wanita yang kami bina disini dapat bertobat, kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dan keluarga mereka, itu yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami di sini.” (Red/AP)*

IMG-20230323-WA0001

Ormas ARUN DPD Kota Cilegon Soroti Giat Program Dishub

Logo Ormas ARUN

Jendela Jurnalis, Cilegon -
Dishub Kota Cilegon tidak mengedepankan usaha lokal, hanya sesuai dengan pelayanan gaji, serta tunjangan yang diterima dari APBD.

"Dengan ini, kami meminta kepada para Pejabat pengadaan barang dan jasa/LPSE di Pemkot Cilegon, agar mengedepankan Pengusaha Lokal, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami selaku kontrol sosial, dituntut oleh UU serta Perpres, agar ikut serta melakukan pengawasan, sebagai pencegahan Tipikor. Dalam hal ini, selanjutnya akan melayangkan Surat Teguran kepada Kepala LPSE Kota Cilegon," tegas Sekretaris II, Cecep Gondrong.

"Kami Ormas ARUN DPD Kota Cilegon, meminta APH agar memeriksa Pejabat Dishub, terkait adanya dugaan gratifikasi. Maka, kami minta APH maupun Kejaksaan, agar bersikap netral demi tegaknya supremasi hukum,sesuai sumpah janji jabatan," lanjut Cecep.

Kami juga menghimbau kepada seluruh OPD, BUMD dan BUMN serta Perusahaan Swasta yang ada di Kota Cilegon, agar mengedepankan Pengusaha Lokal," terus dia.

"Kami Ormas ARUN DPD Kota Cilegon, akan melakukan aksi Unras, sebagaimana kami akan menyuarakan aspirasi masyarakat di muka umum, bila tanggapan kami diabaikan," Pungkasnya. (AP)

IMG-20230322-WA0030

Bareskrim Polri Tangkap Penambang Pasir Silika dan Koordinator Pembuat Surat Ilegal

Foto mobil terduga pelaku penambang ilegal yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis, Lamtim -
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap terduga pelaku penambang pasir kuarsa ilegal dan koordinator pembuat surat jalan ilegal, di Kec. Pasir Sakti, Kab. Lamtim, Prov. Lampung, Kamis (16/3/23).

Kegiatan Penangkapan oleh Bareskrim Polri ini, tidak melibatkan jajaran Polres Lamtim maupun Personil dari Polsek setempat.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI. Marbun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Namun, Marbun tidak dapat menyebutkan nama-nama orang yang ditangkap.

“Iya, yang nangkap dari Mabes, menurut beliau-beliau, mereka dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, penangkapan tidak melibatkan kami dan BB dititipkan di Polsek, kami tidak tahu siapa saja yang ditangkap,” jelas Kapolsek, Minggu (19/3/23).

Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari AKP. Marbun dan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang berhasil dihimpun oleh awak media, kedua orang yang ditangkap oleh Anggota Dittipidter tersebut berinisial SDK dan SGG. Setelah mendapatkan informasi penangkapan ini, awak media melakukan wawancara pada istri pelaku di kediamannya dan kejadian ini dibenarkan oleh istri SDK.

“Yaa om, memang benar, suami saya dibawa oleh Polisi dan Surat Penangkapan dan Penahanannya sudah saya terima, yang dibawa dua orang, suami saya dan SGG, kebetulan saat itu SGG sedang berada di rumah saya,” ujar istri SDK.

Dalam pantauan media, saat ini BB terlihat di depan Mapolsek Pasir Sakti. BB yang dititipkan di Polsek setempat adalah 1 unit kendaraan bermuatan pasir silika (kuarsa) dikemas dalam karung dan mesin sedot pasir. Terlihat jelas Mobil yang mengangkut pasir silika tersebut di Police Line oleh Polisi.

Hasil dari informasi masyarakat setempat, bahwa BB yang diamankan oleh Tim dari Mabes Polri sedang berada di lokasi penambangan ilegal, yang sekaligus menjadi tempat pengayakan (pemurnian) pasir silika.

Ketika awak media tiba di lokasi penambangan ilegal yang disebutkan oleh warga, terlihat jelas gundukan pasir silika dan tumpukan karung berisi pasir silika yang dipasang Police Line. (Red/AP)*

Videonya disini: https://youtu.be/Mny7BAK6KfA