admin

IMG-20230308-WA0029

Penuh Semangat, PMR SMK TKM Tempuran Bantu Pemeriksaan Balita di Posyandu Desa Pancakarya

Foto PMR SMK TKM Tempuran disela kegiatan pemeriksaan bersama aparatur Desa setempat

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka menjalankan program Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya bagi kaum Ibu-Ibu yang memiliki Anak Balita (Bayi berusia dibawah Lima Tahun) dan Batita (Bayi berusia dibawah Tiga Tahun). UPTD Puskesmas Kecamatan Tempuran menggelar Pemeriksaan di Posyandu RT 03 dan 04 Dusun Bengle, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran. Rabu (8/3/2023).

Dalam pelaksana'annya, Bidan Desa Pancakarya bersama Kader Posyandu dan Adik-Adik Palang Merah Remaja (PMR) dari Sekolah Menengah Kejuruan Taruna Karya Mandiri Tempuran (SMK TKM Tempuran) yang didampingi langsung oleh Guru Pembimbingnya tampak penuh semangat dalam melakukan pemeriksaan, bahkan mereka sudah tak terlihat canggung sedikitpun dalam bersosial.

Senada dengan tujuan yang diharapkan. Dimana terlibatnya Adik-Adik dari PMR SMK TKM Tempuran adalah dalam rangka pelatihan yang diselenggarakan oleh Guru Pembimbing PMR disekolah tersebut, agar nantinya mereka dapat terbiasa berperan dalam lingkungan sosial bermasyarakat, khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan disekitar.

Foto saat Anak-anak PMR SMK TKM Tempuran membantu proses pendataan

Seperti yang diungkapkan Sukatmo, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang turut mendampingi siswanya dalam acara tersebut, dirinya ungkapkan bahwa dalam memberikan materi pembelajaran maupun materi pelatihan, Siswa di SMK TKM Tempuran selalu diajarkan untuk dapat menjadi anak yang aktif bersosial juga dapat memberikan manfaat bagi lingkungan disekitar tempat mereka tinggal.

"Dalam setiap kegiatan pembelajaran maupun pelatihan, Siswa TKM selalu kami ajarkan untuk menjadi anak yang aktif bersosial bersama masyarakat dilingkungannya, apapagi dalam hal yang bermanfaat. Karena ketika sudah lulus nanti, praktek bersosial lah yang akan mereka jalankan dalam keseharian," ungkapnya.

Hal tersebut senada dengan yang pernah diungkapkan oleh H. Rinta selaku Kasubag Tata Usaha UPTD Puskesmas Tempuran beberapa waktu lalu, Ia mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan, Adik-Adik di SMK TKM Tempuran selalu ikut berperan aktif sebagai bentuk implementasi kerjasama antara UPTD Puskesmas Tempuran bersama Sekolah diwilayahnya.

"Dalam kegiatan seperti ini, merupakan implementasi dari kerjasama antara Sekolah bersama Puskesmas dalam bidang pelayanan terpadu. Khususnya untuk Adik-Adik kita dari SMK TKM kita perankan untuk membantu mengenalkan kegiatan tersebut, dengan harapan agar Adik-Adik ini menjadi kader kesehatan dilingkungan sekolah dan masyarakat, untuk selalu mengedukasi supaya masyarakat yg punya bayi, balita dan ibu hamil untuk hadir mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga nantinya bisa terpantau perkembangan kesehatannya, tumbuh kembangnya serta gizinya. Dan kegiatan tersebut bisa jadi tempat konsultasi dibidang kesehatan pada umumnya," ungkapnya. Kamis (16/02/2023).

Sementara itu, Ansor selaku Kepala Dusun Bengle RW 02 yang secara kebetulan mendampingi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sekitar kurang lebih 70 batita dan balita biasanya datang untuk melakukan pemeriksaan secara rutin, dan dirinya mengaku sangat mengapresiasi kegiatan dari anak-anak PMR SMK TKM yang telah membantu dan meringankan tugas Bidan Desa bersama Kader Posyandu didesanya.

"Biasanya di posyandu ini ada sekitar 70 an balita yang ikut diperiksa. Berkat adanya kegiatan dari SMK TKM ini saya sangat apresiasi, karena udah bantu dan meringankan tugas Bidan Desa dengan Kader Posyandu di Pancakarya," pungkas Kadus yang akrab disapa dengan sebutan Wakil Acong tersebut. (NN)*

IMG-20230308-WA0004

Dimintai Klarifikasi Soal PHK Sepihak Mantan Pekerjanya, Management Batiqa Hotel Irit Bicara

Foto area depan Batiqa Hotel Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Sejumlah media mendatangi majanajemen Hotel Batiqa yang berlokasi di kawasan industri Surya Cipta, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kedatangan sejumlah media untuk meminta klarifikasi terkait adanya aduan yang dilayangkan mantan pekerjanya ke Polres Karawang lantaran diduga di-PHK secara sepihak dan dugaan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kedatangan sejumlah media diterima Eko, mewakili pimpinan Batiqa Hotel, Selasa (7/3/2023).

Namun Eko belum bisa memberikan klarifikasi terkait masalah mantan pekerja Batiqa Hotel kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polres Karawang lantaran dirinya pegawai baru di Batiqa Hotel.

“Saya baru masuk pada 28 Juli 2022 sementara yang bersangkutan (mantan pekerja) sudah keluar pada 8 Juli 2022, sehingga saya tidak mengetahui permasalahan tersebut,” ujarnya.

Namun dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinanannya.

“Atas kejadian ini saya tidak tahu menahu, tetapi saya akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada atasan saya, karena saya tidak punya kewenangan untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum mantan pekerja Batiqa Hotel, Satrio Bintang Hisbullah, telah melaporkan Batiqa Hotel ke Polres Karawang.

Ada dua laporan yang dilayangkan pihak Satrio, yaitu pengaduan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dikuatkan dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dimana adanya ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh perusahaan melalui sistem BPJS online yang dilakukan oleh perusahaan seperti informasi upah yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga terdapat selisih upah total sebesar Rp126.377.000 juga ketidaksesuaian informasi lainnya terkait pelaporan BPJS pekerja.

“Bukti-bukti valid terkait laporan klien kami sudah diterima oleh pihak kepolisian tanggal 18 Februari 2023. Pihak Pekerja menuntut keadilan atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah sewenang – wenang terhadap pekerja. Pekerja juga menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik atas tindakan dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang telah mencemarkan reputasi pekerja,” tutupnya. (Red)*

IMG-20230307-WA0012

Sekdes Waluya Kecamatan Kutawaluya Beberkan bahwa Dua Kepala Dusun Sudah Tidak Aktif “Berhenti” Sejak Tahun 2022

Wawan M. Darwan (Sekdes Waluya)

Jendela Jurnalis Karawang -
Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahun 2022 menerapkan disiplin kepada seluruh Perangkat Desa Waluya secara tertulis pihak Perangkat Desa sepakat menandatangani surat Pernyataan siap sanggup secara rutin semingu sekali setiap Hari Rabu "Wajib Hadir Minggon Desa," apabila kewajiban Minggon Desa berturut-turut tidak hadir, maka dinyatakan dengan sendirinya secara sadar telah mengundurkan diri atau siap diberhentikan. Selasa. (7/3/2023).

Diruang Kantor Desa, Wawan M. Darwan selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Waluya dihadapan awak media menerangkan bahwa aparatur Desa tidak berhak mendapatkan dana honor apabila sudah tidak aktif, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

"Aparatur desa waluya yang tidak berhak mendapatkan dana Honor yaitu adalah Perangkat Desa yang sudah tidak aktif atau sudah mengundurkan diri atau diberhentikan," terangnya.

Sekdes waluya Wawan didampingi Ketua BPD Nadi Supendi juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan yang berisikan patuh terhadap kewajiban mengikuti Minggon Desa dalam setiap Hari Rabu.

"Sudah terang benderang dengan jelas dibulan Agustus tahun 2022, secara tertulis semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan siap patuh terhadap kewajiban setiap Hari Rabu wajib rutin Minggon Desa. Apabila dua bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban hadir Minggon Desa, maka dinyatakan Mengundurkan diri," tegasnya.

"Diantara yang tidak aktif tidak pernah Hadir disetiap hari rabu jadwal minggon desa  selama dua bulan berturut-turut dari bulan Agustus -September-hingga oktober dan seterusnya yaitu Nursen Kepala Dusun Cikeris 2 dan sodara Dayung Kepala Dusun waluya maka dua nama perangkat desa tersebut dinyatakan sejak September 2022 sudah Nonton aktif alias menjabat Kadusnya sudah Berhenti," tambahnya.

Wawan menyatakan bahwa 2 orang Perangkat Desa sudah tidak pernah hadir dalam minggon, maka tidak mendapatkan honor lantaran telah dinyatakan tidak aktif dan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan kewajibannya.

"Konsekuensi dua orang perangkat Desa Waluya, yaitu Nursen dan Dayung tersebut dikarenakan dari September 2022 Kadus tersebut sudah tidak pernah hadir minggon, alias jabatan Kadus yang diemban mengundurkan diri serta tidak aktif dalam semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Maka dengan sendirinya lepas upah Siltafnya," tutup Sekdes Wawan. (Red)*

IMG-20230307-WA0010

Kabar Gembira! Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/3/2023).

Selanjutnya Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,- . Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000,- s.d Rp600.000,-,” ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,-

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (Red)*

Sumber : Biro Humas Kemnaker

IMG-20230307-WA0008

FRN Siap Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Foto bersama usai audiensi antara FRN, DPRD dan Disdik Kota Cirebon

Jendela Jurnalis, Cirebon -
Baru-baru ini, tepatnya 27 Februari 2023, Organisasi Kewartawanan Fast Respon Nusantara (FRN) gelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon dan Disdik Kota Cirebon, membahas seputaran penggunaan dana BOS yang dinilai kurang transparan, sehingga rentan disalah-gunakan. Parahnya lagi, pihak Disdik malah diduga melindungi pihak sekolah.

Dalam gelar audensi tersebut, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh Anggota FRN, salah satunya mempertanyakan, mengapa masih banyak pihak sekolah yang enggan memasang papan informasi penggunaan dana BOS.

Disdik pun mengatakan, untuk tahun ini tidak wajib dipasang, karena di Juknis BOS tahun ini, tidak ada aturannya harus memasang papan informasi penggunanaan dana BOS.

"Pernyataan Kasi Disdik, Ade Wahyu Ningsih itu, ngawur," kata Kang Dede.

Foto saat FRN audiensi bersama DPRD dan Disdik Kota Cirebon

    Jelas di Juknis BOS itu tertuang, pihak sekolah wajib memasang BOS K7A di papan Informasi. Di tambah lagi dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: "Setiap badan publik wajib memasang papan informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Uang Negara".

    "Kasi ini pura-pura bodoh, apa pura-pura tidak tahu ya? Kalau sampai batas waktunya tidak memberikan himbauan kepada pihak sekolah, maka FRN akan bongkar semuanya," tegas Wakil Ketua FRN, Kang Dede, yang pula didampingi Sekretaris, M. Harun.

    Dugaan pihak Disdik berkonspirasi dengan pihak sokolah terlihat lagi, ketika maraknya pihak sekolah yang menjual buku LKS, namun Kabid Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto, memperbolehkan pihak sekolah menjual buku LKS tersebut, yang menurutnya mengacu kepada Perda.

    "Tidak ada aturan Perda yang menegaskan, memperbolehkan menjual buku LKS, justru banyak aturan yang melarang menjual buku LKS, seperti PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a," bantah Kang Dede dengan M. Harun.

    Ditambah juga dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
    Pasal 63 ayat (1) UU Perbukuan. Pasal 64 ayat (1) UU Perbukuan.

    "Kalaupun benar Perda tersebut memperbolehkan, itu jelas melanggar aturan karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi, itu tidak boleh. Aturan mainnya, peraturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan apapun tidak boleh melampoi UUD 1945," tegasnya.

    Bidang hukum FRN turut menegaskan, "Sekali lagi kita ingatkan, Jika Disdik masih melindungi sekolah yang bersalah dan tidak memberikan himbauan, maka kami tak segan-segan akan membuat aduan kepada Walikota, untuk mengganti Kadisdik Kota Cirebon dan aduan ke pihak APH, karena kami memiliki bukti, pihak sekolah seolah-olah memaksa harus membeli buku LKS, salah satunya adalah SMPN 7 Cirebon!" (Red/AP)*

    IMG-20230307-WA0007

    Terkait Kriminalisasi Romo Paschal, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang

    Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal)

    Jendela Jurnalis, Jakarta –
    Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, Sabtu, 4 Maret 2023, mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kriminalisasi seorang WNI, atas nama Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, oleh Polda Kepri. Pastor Imam Gereja Khatolik yang akrab dipanggil Romo Paschal itu akan diperiksa Polisi, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Oknum Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo. Berikut isi lengkap pernyataan sikap dari Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, yang diterima Redaksi Jendral News.

    Surat Pernyataan Sikap
    Aliansi Warga NKRI
    Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang

    Kupang, 4 Maret 2023

    Merdeka!!!

    Seorang Pastor Imam Gereja Katholik, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh Aparat Negara di Batam, Prov. Kepri.

    Pada tanggal 12 Januari 2023, Romo Paschal bersurat kepada Kepala BIN, Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kabin NRI No.7 Tahun 2017) karena Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap Kepolisian setempat, dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN). Saat itu, 5 orang pelaku diamankan oleh Polisi, beserta 6 orang korban. Tiga (3) orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai Ketuanya, untuk tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.

    Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023), surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti dan surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Prov. Kepri di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi), tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik. Hal ini mengada-ada, karena nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.

    Tidak hanya itu, dalam posisi sebagai Wakabinda, yang bersangkutan malah menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas Sipil lain maupun Ormas Keagamaan untuk melakukan tindakan desertir, dengan berupaya menciptakan adu-domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama. Pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah Pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam. Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam beberapa bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen, dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas dan melakukan disinformasi secara sistematis.
    Untuk itu, kami sebagai Warga Negara, menuntut kepada:

    1. Tuan Presiden RI, Presiden Jokowi, agar segera menertibkan para oknum dalam BIN, untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi kepada Warga Negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal, yang merupakan Wakil Ketua Jaringan Anti Perdagangan Orang Nasional (Jarnas TPPO).
    2. Tuan Presiden RI, Presiden Jokowi, untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini, Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara, dalam memerangi jaringan pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, terutama berasal dari NTT, yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023, sebanyak 625 jenazah, kami terima.
    3. Tuan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan Institusi-institusi Negara, agar penegakkan hukum (rule of law) dalam tata NRI, dapat kembali ditegakkan. Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia, jelas-jelas menentang amanat konstitusi NRI yang termuat dalam Preambule UUD 1945.
    4. Tuan Panglima TNI yang berasal dari matra AL, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang, tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual Warga Negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?
    5. Tuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG), agar menertibkan Aparat BIN di Batam, untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian NKRI ini teramat mahal harganya dan bagi kita, NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam Satu Negara Kesatuan. Untuk itu, tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian Warga Negara tetap dibiarkan diperdagangkan sebagai ‘budak belian’. Sudah saatnya BIN aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN, yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.
    6. Puan Menlu Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi terhadap seluruh Kedutaan Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan jaringan perdagangan orang di tingkat ASEAN. Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan Ibu, tolonglah beri arti terhadap Warga Negara.
    7. Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil dan malah ikut mendorong, memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA, sudah sangat memalukan. Tidak ada Marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfa'atkan Udin Pelor, Warga Batam, untuk memimpin Aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!

    Surat pernyataan sikap ini kami buat, sebagai tanda protes terhadap ketidak-adilan yang ditunjukkan dengan brutal oleh Aparat Negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam, yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakkan hukum, kemajuan ekonomi hanyalah kesia-siaan, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan dan malah dijual sebagai budak belian.

    Kami, warga NRI, dengan ini menyatakan, bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek, merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius, untuk membuktikan bahwa hukum di Republik ini, masih ada.

    Merdeka!!!

    Tertanda
    Warga NRI

    1. Pdt. Emmy Sahertian (Komunitas HANAF)
    2. Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia)
    3. Dr. Otto Gusti Mandung (IFTK Ledalero)
    4. Rm. Marthen Jenarut, S.Fil, S.H, M.H (Koordinator KKPMP Nusra)
    5. Rm. Benny Harry Juliawan, PhD SJ (Provinsial SJ)
    6. Veronika Ata, S.H, M.Hum (Aktivis NTT)
    7. Alita Karen (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel)
    8. W. S Libby Sinlaeloe (Rumah Perempuan)
    9. Imel Lopo (Jaringan Perempuan Indonesia Timur - JPIT)
    10. Pater Seles Panggara (CMF)
    11. Florent Goncalves (OMK)
    12. Rudy Tokan (Seknas Jokowi)
    13. Chris Hitarihun (Aktivis 98)
    14. Wahyu Susilo (Migrant CARE)
    15. Boedhi Wijardjo (Ketua BP ITP/Advokat)
    16. Maria Hingi (SBMI)
    17. Pater Eman Embu (JPIC SVD Ende)
    18. Sr. Ika (TRUK F-Maumere)
    19. Pater Hubert Thomas
    20. Pater Fande Raring
    21. Pater Ignas Ledot
    22. Marselinus Vito Bria (Eksekutif Kota LMND Kupang)
    23. Umbu Wulang Tanamahu (WALHI)
    24. Marianus Humau (PMKRI)
    25. Dominggus Elcid Li, PhD (Forum Academia NTT)
    26. Dr. Wilson Therik (Forum Academia NTT)
    27. Dr. Ing. Jonatan Lassa (Forum Academia NTT)
    28. Yohanes V. Lasi Bobo (IRGSC)
    29. Rekki Zakkia (Akar Makna Institute)
    30. Kristian Redison Simarmata (Suluh Muda Inspirasi - Medan)
    31. Conny Tiluata (IRGSC)
    32. Yoseph Yulius Diaz (Koordinator KKPMP Denpasar)
    33. Torry Kuswardono (PIKUL)
    34. Ragil S. Samid (Forum Academia NTT)
    35. Gabriel Goa (Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA)
    36. Victor Manbait (LAKMAS Cendana Wangi)
    37. Watty Bagang (Rumah Perempuan)
    38. Ronald Roger (LMID)
    39. Harold Aron Perangin-Anging (IRGSC)
    40. Gracelia (Youth Task Force)
    41. Erasmus Nagi Noi (TVRI NTT)
    42. Rambu Dai Mami (Sabana Sumba)
    43. Jeny Laamo (JPIC SDP)
    44. Ithje Mau (Warga Alor)
    45. Denny Irosna (PPBNI SATRIA Banten)
    46. Cak Nurharsono (Migrant Care)
    47. Sr. Catarina FSGM
    48. Sr. Katrin RGS
    49. Sr. Verena FCJM
    50. Sr. Anastasia PMY
    51. Gregorius Daeng (Adv. HAM)
    52. Sr. Raynalda SFD
    53. Hermenigildus Djawa (delegasi.com)
    54. Joe (PMI Hongkong)
    55. Lusya Tawu Loko (Komunitas Buku Bagi NTT Regio Hongkong)
    56. Pater Yeremias Nardin (CMF)
    57. Pdt. Paoina Bara Pa (Sinode GMIT)
    58. Rm. Vinsensius Tamelab (Ketua JPIC Keuskupan Agung Kupang)
    59. Imelda Sulis Setiawati Seda (Yayasan Donder Sumba Barat Daya)
    60. Sr. Irene OSU (Talitakum Jakarta)
    61. Lia Kailo (JPIC Divina Providentia Kupang)
    62. Ester Mantaon, SH (Advokat)
    63. Ardi Milik (IRGSC)
    64. Sr. Agustina BKK
    65. Fitriyatun (Serikat Islam NTT)
    66. Yuli Benu (Komunitas Hanaf)
    67. Musa Mau, M.Pd (Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri)
    68. Romo Reginaldus Piperno (KKP-PMP Ende)
    69. Djonk Wutun (KOMPAK)
    70. Marten Klau (Koordinator Relawan Peduli Migran NTT-Malaka)
    71. Abdul Muis (Ketua Forum Pemuda Lintas Agama NTT)
    72. Suratmi (BP3MI NTT)
    73. Bung Tomo (Teraju Indonesia)
    74. Lusia Pulungan (Advokat)
    75. Muh. Reza Sahib (KRuHA)
    76. Laurensis Juang (Talitakum Sumba)
    77. Pdt. Agripa Selly (Pembina Satgas NTT PEDULI Kepri)
    78. Sr. Luiza Anin SDP
    79. Fery Koban (JPIC Paroki Maria Banneux Lewoleba)
    80. Djonk Wutun (KOMPAK)
    81. DS Sugeng Agung N (Yayasan Bina Mandiri)
    82. Irwan (YEP Batam)
    83. Ptr. Herman Yosef Bataona CMF
    84. Rudy Soik (Jaringan Hapus Perbudakan NTT)
    85. Yublina Yuliana Oematan (Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Sawit Kalbar)
    86. Sr. Genobeba Amaral SSpS (VIVAT Internasional Indonesia)
    87. Romo Ismartono SJ (Moderator Talitakum Jakarta)
    88. Ermelina Singereta (Adv. Publik)
    89. Chalid Tualeka (Formajo Indonesia Institute)
    90. Fredi Buga (Wartawan Sumba)
    91. Emil Bunga (Wartawan Sumba)
    92. Rm. Stefanus Mae Molo Sanggu Pr (Pangkal Pinang)
    93. Sr. Sari SDP
    94. Konsul Penyintas Indonesia
    95. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
    96. Andy Ardian (ECPAT Indonesia)
    97. Ana Angela Lele Biri (Talitakum Sumba)
    98. Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketum PPWI)

    Kronologi Singkat dari penuturan Romo Paschal

    1. Bahwa, saya pada tanggal 12 Januari 2023, telah mengirim surat keprihatinan kepada Kepala BIN di Jakarta, terkait dugaan keterlibatan Oknum Pejabat BIN Daerah Kepri (Kolonel BPP) dalam hal membekingi mafia sindikat pengirim PMI secara ilegal.
    2. Tanggal 17 Januari 2023, oleh Oknum Pejabat BINDA Kepri tersebut, saya dilaporkan ke Polda Kepri, dengan sangkaan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (310 dan 311 KUHP). Objek laporan tersebut adalah surat laporan saya kepada Kepala BIN, yang sampai saat ini belum membalas surat laporan tersebut.
    3. Bahwa saat ini, persoalan ini sedang dalam penanganan Dirkrimum Polda Kepri. Bahwa, saya pada Senin, tanggal 6 Maret 2023, akan diperiksa dalam hal klarifikasi atas laporan Oknum Pejabat BIN Kepri, sudah dilayangkan. Dalam waktu yang sama, beredar informasi berupa surat, bahwa akan ada demo besar-besaran di Polda Kepri, oleh sebuah aliansi yang diketuai oleh Udin Pelor.
    4. Terkait Udin Pelor, saya kenal tetapi tidak ada persoalan pribadi. Informasi yang kami terima, Udin Pelor dan beberapa Ormas sudah ditemui Oknum Pejabat BINDA Kepri tersebut dan diminta untuk Cipkon. (Sebelum ini ada beredar berita online juga dari Udin Pelor, mengultimatum saya). Selain itu, tidak ada kepentingan hukum pihak aliansi dengan saya.
    5. Dalam surat yang saya tujukan kepada Kepala BIN di Jakarta, tidak ada narasi satupun menyebut tentang SARA, tetapi menjadi pertanyaan mengapa (isu) itu yang diangkat oleh aliansi. Hal ini bisa berpotensi konflik horizontal di Batam. (RedAP)*

    IMG-20230306-WA0007-1

    Upayakan Izin Klinik, Rutan Pemalang Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

    Kepala Rutan Pemalang Sumaryo didampingi Galuh Anggoro saat bertemu dengan Kadinkes Yulis Nuraya

    Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
    Sumaryo, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pemalang lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait perizinan Klinik Kesehatan Rumah Tahanan. Senin (6/3/2023).

    Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (DITJEN PAS), terkait percepatan capaian izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

    Dalam kedatangannya, Sumaryo didampingi Galuh Anggoro selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan untuk melakukan kordinasi dengan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

    Koordinasi tersebut disambut baik serta diterima langsung oleh Dokter Yulis Nuraya selaku Kepala Dinas Kesehatan diruang kerjanya.

    Dalam kesempatannya, Yulis Nuraya menyatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik terkait izin klinik dari Rutan. Bahkan, dirinya juga mengaku akan bekerjasama dalam penempatan tenaga medis (Dokter) dan apoteker di Klinik Rutan Pemalang nantinya.

    Sementara itu, Karutan Pemalang Sumaryo menyatakan, jika kesehatan warga binaan pada tataran yang sangat penting untuk di prioritaskan.

    "Masalah kesehatan bagi warga binaan merupakan program utama bagi kami, untuk itu berkaitan perijinan klinik rutan kami segerakan," katanya. (Ragil Surono).

    IMG-20230305-WA0004

    Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah di Desa Tegalsari Karawang Masih Berkeliaran Bebas, Korban Berharap Kepastian Hukum

    Foto pintu kaca yang kacanya pecah akibat pengrusakan

    Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
    Status hukum pelaku pengrusakan rumah milik Hj.Eni Rohaeni binti H.Yunus warga Kebon Satu RT 01/01 Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang patut dipertanyakan.

    Pasalnya, seorang warga inisial “M A I” diduga pelaku tunggal pengrusakan rumah korban ( Hj.Eni. Red ) yang juga merupakan tetangga korban masih berkeliaran menghirup udara segar. Padahal petistiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2023 dan telah dilaporkan ke Polsek Cilamaya, Polres Karawang Polda Jawa Barat.

    Hal itu disampaikan Suharto selaku suami korban dirumahnya, Minggu ( 5/3/2023 ) siang.

    Foto jendela yang kacanya pecah akibat pengrusakan

    “Peristiwa itu terjadi sudah sekitar 20 harian. Dan sudah dilaporkan ke Polisi,” ungkap Suharto.

    Dikatakan Suharto, peristiwa terjadi berbarengan dengan malam perayaan Isra mi’raj di masjid depan rumah. Saat itu dirinya bersama istri menghadiri acara tersebut, selesai acara pulang ke rumah. Gak ada angin gak ada hujan, pelaku melempari rumah miliknya dengan menggunakan. Bata merah.

    “Saya sudah tidur, mendengar suara kaca pecah seperti yang dilempari batu, Saya bangun, bersama istri keluar melihat apa yang terjadi. Terlihat pelaku melempari rumah dengan batu bata. Akibat kejadian itu istri saya shok, dan bila ingat peristiwa tersebut suka pingsan,” jelas Suharto.

    Atas kejadian itu, Suharto meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cilamaya agar supaya secepatnya memproses secara hukum pelaku pengrusakan rumah miliknya. Dan apabila terbukti bersalah segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

    “Informasi dari penyidiknya masih tahap pemeriksaan. Bahkan, sudah pemanggilan saksi-saksi. Saya minta ada kepastian hukum terhadap pelaku pengrusakan rumah milik kami. Dan bila pengrusakan rumah itu dianggap suatu tindak kriminal. Maka saya minta pelakunya dihukum,” ujar Suharto. (Irwan/Red).

    IMG-20230305-WA0001

    Penyelenggaraan Muskab IPSI Karawang Resmi Ditunda

    Andri Yanto, S.Pd, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang

    Jendela Jurnalis Karawang -
    Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pengurus Kabupaten Karawang akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke XIV Tahun 2023, tahapan demi tahapan pun sudah dilaksanakan. Namun pelaksanaan pemilihannya kini dikabarkan ditunda. Minggu (5/3/2023).

    Terkait agenda tersebut, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang, Andri Yanto, S.pd mengatakan, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi setiap 4 tahun sekali digelar Muskab untuk menetapkan seorang Ketua Pada Musyawarah Nanti.

    Oleh karena itu, pengurus Pengkab IPSI membentuk panitia dengan No surat Keputusan skep 073 tahun 2023 untuk melaksanakan Muskab IPSI Karawang.

    Perlu Dicatat Oleh Semua, bahwa Panitia Membuat sebuah tahapan tidak sendirian, bahkan dalam penentuan tanggal Pendaftaran sampai penutupan pun di tentukan perguruan pada 15 Januari 2023 di al-ghammar bersama 37 perguruan yang hadir. Dan itu memenuhi quorum musyawarah hingga menghasilkan kemufakatan seperti Persyaratan calon, tanggal pendaftaran, pemungutan surat dukungan baik secara offline maupun online.

    Semuanya mengetahui, bahkan yang hadir pun dipersilahkan untuk mendaftar dengan catatan tidak melewati batas waktu yang telah disepakati bersama.

    "Muskab ini adalah MUSYAWARAH untuk mencapai Mufakat, inilah Cara Pencak Silat. Saya berdoa mudah mudahan siapapun yang Memimpin IPSI Karawang Itulah Yang terbaik," tutur Andri.

    "Acara Muskab Ini mengangkat tema Bersatu membangun Pencak Silat Karawang yang Berprestasi. Menjadi harapan kita semua pada ketua terpilih nantinya," tambahnya.

    Andri menjelaskan, tahapan Muskab IPSI Karawang mulai dari pembentukan panitia, penyebaran undangan pra Muskab, pemberitahuan secara online, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang pra Muskab 2023, penerimaan surat dukungan, pendaftaran calon ketua IPSI Karawang periode 2023-2027.

    "Kita melakukan verifikasi surat dukungan paguron yang masuk tertanggal 16-31 Januari kepada panitia. Ada 64 perguruan silat, sedangkan yang aktif kegiatan atau event kita catat sekitar 35 sampai 40 perguruan silat. Sebab itu, panitia melakukan verifikasi turun langsung ke sekretariat perguruan silat," jelasnya.

    Lanjut Andri, kemudian penyebaran surat undangan persiapan Muskab IPSI Karawang, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang. Panitia juga melakukan konsultasi dan laporan kegiatan pelaksanaan ke Pengprov IPSI Jawa Barat, penyebaran undangan Muskab IPSI Karawang dan rapat panitia finalisasi Muskab.

    Namun tertanggal 1 Maret 2023 kami panitia mendapatkan surat dari ketua umum IPSI Karawang yang isinya tentang pengakomodiran calon yang harus masuk dalam kontestasi Muskab sehingga kami menjawab dan meneruskan surat tersebut kepada Pengprop IPSI Jawabarat.

    Alhasil demi menjaga musyawarah ini tetap Kondusif maka atas saran dan pendapat pengprop IPSI Jawabarat yaitu di tunda sampai batas waktu yang memang benar-benar siap di langsungkan musyawarah atau muskab ini.

    Selanjutnya Kami panitia di tanggal 2 Maret 2023 melaksanakan musyawarah di internal Panitia menimbang sebuah keputusan penting itu dan akhirnya semua panitia yg hadir malam itu sepakat dan patuh secara aturan saran dan pendapat.

    Dan Putusannya adalah Muskab Di Tunda sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan. Tak sampai disana di tanggal 3 Maret 2023 Panitiapun Bergerak Cepat untuk mengirimkan Surat Penundaan Tersebut Kepada Seluruh Perguruan Pencak silat se Kabupaten Karawang berikut Intansi yang sudah terundang melalui surat elektonik (whatsapp).

    Andri berharap bisa sukses Menetapkan Ketua Umum IPSI Karawang melalui Muskab Nanti karena fokus Kita di IPSI Karawang adalah pembinaan atlet untuk meraih prestasi di tingkat Nasional, bahkan Internasional

    "Tetap Jaga Silaturahmi," tutup Andri. (ARS).

    IMG-20230303-WA0003

    Pengadaan Internet Bernilai Puluhan Milyar Disdikpora Pangandaran, Menjadi Sorotan PPWI Jabar

    Pengurus PPWI Jawa Barat

    Jendela Jurnalis, Pangandaran -
    "Anggaran puluhan milyar pada pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tahun 2020-2021, program dari Disdikpora Kab. Pangandaran, dianggap tidak efektif dan efisien, sehingga patut diduga ada potensi terjadinya kerugian keuangan daerah," ungkap salah satu aktivis yang dikenal selalu kritis, Anton Rahanto, ketika menyampaikan statementnya kepada awak media, perwakilan dari PPWI, Rabu (1/3/23).

    Hal itu, lanjut Anton, terlihat dari beberapa fakta di lapangan, diantaranya mengenai pemasangan internetnya diduga terkesan asal pasang, di Kantor Korwil dan sekolah-sekolah yang notabene sekolah dan Kantor Korwil tersebut kebanyakan sudah memiliki jaringan internet dari penyedia provider lain.

    "Disdikpora diduga memaksakan dan terkesan tidak punya kriteria, mana yang urgensi harus dipasang dan mana yang tidak," ujarnya.

    Selain itu, sambung Anton, harganya terbilang mahal ketika dibandingkan dengan penyedia yang sebelumnya sudah ada di Pangandaran.

    "Harga dari penyedia Disdik, satu titiknya 40 Mbps mencapai kisaran 18 juta perbulan, sementara harga dari penyedia yang sebelumnya sudah ada terpasang di sebagian sekolah dan di Kantor Korwil, yaitu mahalnya kisaran 300 sampai 600 ribu perbulan. Paket dedicated atau domestiknya pun terbilang harganya standar. Melihat di e-catalog LKPP, seperti di icon+anak cabang dari PLN yang domestic FO 40 Mbps itu harganya kisaran 9 juta perbulan, belum lagi ada yang dari Indihome anak cabang dari Telkom dan banyak lagi penyedia Perusahaan lain yang harganya relatif murah. Artinya, jika diperbandingkan harga itu sangat-sangat jomplang. Kenapa Disdik tidak memilih yang lebih murah? Maka patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan," cetusnya.

    Sementara, untuk kebutuhan di sekolah-sekolah dan Kantor Korwil dirasa juga sudah cukup ketika memakai internet seperti Indihome dan lain sebagainya, yang harganya relatif murah.

    "Hal ini terbukti dengan adanya sekolah-sekolah yang mandiri memasang internet sendiri biayanya dari dana BOS, aman-aman saja, tidak adanya kendala. ANBK pun lancar dijalankan," tuturnya.

    Belum lagi, beber Anton, pemakaian internet di tiap sekolah rata-rata sekitar 9-10 Mbps dari 40 Mbps.

    "Artinya, kurang lebih 30 Mbps tidak terpakai, sementara Disdik membayarnya full 40 Mbps, harga kurang lebih 18 juta perbulan, kontrak selama satu tahun. Atas hal itu, kami menduga adanya potensi kerugian keuangan yang timbul akibat Disdik tidak mengidentifikasi terlebih dahulu atas pemakaian internet di sekolah-sekolah secara riil. Perencanaannya pun patut dipertanyakan, sebab kejadian ini beruntun dua tahun, tahun 2020 dan 2021," terangnya.

    Menurut Anton, dugaan tersebut menjadi asumsi kuat dengan adanya data temuan dari BPK tahun 2021, yaitu diantaranya:

    "Penganggaran pengadaan internet 40 Mbps dedicated tidak didukung identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia tidak didahului dengan survei harga dari penyedia lain untuk memperoleh harga dan layanan yang paling menguntungkan, rata-rata kuota internet yang terpakai pada SDN hanya 9,39 Mbps dari 40 Mbps yang diadakan, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.945.748.000, pengadaan internet 40 Mbps untuk 10 Kantor Korwil tidak tepat sasaran, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp2.226.000.000" jelasnya.

    Sebagimana diketahui, di Kab. Pangandaran ada 282 SDN dan 37 SMPN. Pada tahun 2020-2021, Disdik telah mengadakan layanan internet kontrak satu tahun, yang dipasang tahun 2020 dan 2021, ada 131 titik sekolah dan 10 titik Kantor Korwil, jumlah totalnya yaitu ada 141 titik, dengan masing-masing satu titiknya harga sebesar Rp18.550.000 perbulan.

    Pada tahun 2020 ada 52 titik sekolah yang dipasang, yaitu 37 SMPN dan 15 SDN. Sementara pada tahun 2021 ada 89 titik yang dipasang, yaitu 79 SDN dan 10 Kantor Korwil. Pengadaannya dilakukan melalui e-catalog, tahun 2020 dimenangkan oleh PT. SJM dan tahun 2021 dimenangkan oleh PT. CJI, masing-masing kontraknya selama satu tahun.

    Ditambah lagi 2 titik yang dipasang di Kantor Disdik selama 12 bulan oleh PT. SJM. Sementara yang 2 titik di Kantor Disdik harganya berbeda, sebab satu titik internetnya 50 Mbps internasional dan satu titik lagi 100 Mbps domestik. Harganya Rp24.300.000 perbulan untuk yang 50 Mbps internasional dan Rp52.254.000 perbulan untuk yang 100 Mbps domestik, jangka waktunya selama satu tahun, dari Desember 2020 sampai Desember 2021.

    "Jika dikalkulasikan, akan muncul angka yang sangat fantastis hanya untuk pengadaan internet fiber optik tersebut, yaitu:

    • 141 titik X Rp18.550.000 X 12 bulan = Rp31.386.600.000
    • 1 titik X Rp24.300.000 X 12 bulan = Rp291.600.000
    • 1 titik X Rp52.254.000 X 12 bulan = Rp627.048.000
      Jumlah totalnya, Rp31.386.600.000 + Rp291.600.000 + Rp627.048.000 = Rp32.305.248.000 (tiga puluh dua milyar tiga ratus lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah)," urai Anton.

    Anton memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yaitu menunjukkan bahwa usulan anggaran untuk pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tersebut, tidak disertai dengan identifikasi kebutuhan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya berisi uraian secara umum tentang rencana pengadaan internet. KAK tidak menguraikan perhitungan kebutuhan internet riil persekolah dan Kantor Korwil, berdasarkan data-data atau informasi yang relevan dikaitkan dengan penilaian prioritas (efisiensi) dan tujuan/kegunaan pengadaan internet tersebut (efektivitas). KAK juga
    tidak menguraikan hasil identifikasi terkait kriteria sasaran/penerima manfa'at, mekanisme penggunaan, kesiapan Sapras pendukung, konsep keberlanjutan pemanfa'atan (jangka pendek, menengah, panjang) dan kesiapan siswa (pihak pengguna).

    Keterangan dari PPK kepada BPK, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut (dhi. Sekdis Disdikpora, pada saat perencanaan pengadaan, saat pemeriksaan menjabat sebagai Kadis Disdikpora), diketahui harga pertitiknya sebesar Rp18.550.000 perbulan untuk 79 SDN dan 10 Kantor Korwil, didasarkan atas kebutuhan untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
    selama pandemi Covid-19 dan menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

    Menurut Anton, penjelasan PPK tersebut terbantahkan saat BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada pihak sekolah, baik yang berlokasi di daerah perkotaan (Kec. Pangandaran, Kec. Parigi dan wilayah lainnya) maupun di daerah pelosok (Kec. Langkaplancar dan wilayah lainnya). Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa PJJ tidak akan mungkin dilaksanakan, karena sebagian besar siswa belum mempunyai perangkat yang diperlukan untuk PJJ, seperti laptop, tablet, gawai dengan spesifikasi tertentu maupun koneksi internet. Selain itu, pada tahun 2021 proses pembelajaran untuk SDN telah memberlakukan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTN). Pada saat pembelajaran secara tatap muka, siswa menerima pelajaran dari guru di sekolah selama sekitar 6 jam (06.00-12.00) WIB.

    "Selanjutnya, SDN yang tidak memperoleh hasil pengadaan internet fiber optik domestic 40 Mbps dedicated tersebut tetap mengikuti ANBK dengan pengadaan internet secara mandiri menggunakan dana BOS, dengan membeli layanan internet dari provider yang tersedia di masing-masing daerah. Selain itu, ANBK tahun 2021 untuk SDN dilaksanakan hanya dua hari pada bulan November 2021, dengan rangkaian kegiatan ANBK dari mulai simulasi, gladi bersih dan pelaksanaan, keseluruhan membutuhkan waktu sekitar 23 hari. Dengan demikian, tanpa pengadaan internet fiber optic domestic 40 Mbps dedicated tersebut, sekolah tetap dapat mengikuti ANBK menggunakan fasilitas internet, yang secara mandiri telah tersedia dengan pembiayaan dari dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun," beber Anton, menyampaikan beberapa hasil dari temuan BPK.

    Menyikapi persoalan tersebut, Ketua PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi menilai, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut bukan hanya dianggap adanya pemborosan.

    "Hasil investigasi lapangan dan menganalisa data dari BPK, kami menilai bukan hanya sekedar ada pemborosan, tapi diduga merugikan keuangan, yang berpotensi korupsi. Hal tersebut terlihat dari cara-cara yang dilakukan, diantaranya seperti pemasangan internetnya di lokasi yang sebelumya sudah terpasang internet, keseragaman pemasangan internetnya 40 Mbps, diduga pemasangan internet di Kantor Korwil tidak tepat sasaran, diduga tidak malakukan survei harga atau memilih harga termurah yang lebih menguntungkan dan perencanannya tidak matang. Artinya, ini terindikasi bukan hanya sebuah kealpaan administrasi saja, tapi ini suatu perbuatan yang patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan dari sebelumnya," ujarnya.

    Mengenai adanya dugaan Kerugian Negara, kata Agus, salah satunya diatur dalam UU tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (1) yang menjelaskan, 'bahwa Kerugian Negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, bukan Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan', tambahnya.

    Menyinggung soal perencanaan, Agus mengatakan, bahwa Disdik diduga tidak mengindahkan Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    "Salah satu diantaranya menyebutkan, bahwa dalam perencanaan harus melakukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa. Sebagaimana diketahui, Identifikasi kebutuhan adalah suatu usaha dalam mencari, mengumpulkan, meneliti serta mencatat data dan informasi tentang kebutuhan barang dan jasa," imbuhnya.

    Selain itu, sambung Agus, dalam Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa perencanaan pengadaan meliputi
    identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa.

    "Artinya, sangatlah jelas bahwa perencanaan merupakan tonggak yang sangat penting. Sementara dengan basic ilmu dari jabatan PPK, tentunya juga pasti sudah mengetahui tentang teknis dan mekanismenya. Namun pada kenyataanya, PPK diduga tidak mengindahkan aturan tersebut," ucapnya.

    Maka dari itu, tegas Agus, dengan menjunjung tinggi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), kami sebagai bagian elemen masyarakat, merasa berkepentingan untuk mengawal dan memantau jalannya setiap Program Pemerintah, serta kinerja Aparatur Negara yang sesuai dengan tugas dan fugsinya, dalam menjalankan amanat konstitusi.

    "Hal ini dilakukan, semata-mata demi mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik KKN (good governance). Juga masih dalam koridor PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor," tandasnya.

    Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum di Jakarta, Bismar Ginting, SH, MH mengatakan, bahwa setelah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, terkait pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps dedicated, dengan harga Rp18 juta, dianggap tidak rasional ketika dibandingkan dengan penyedia lain yang sepesifikasinya sama harganya jauh lebih murah. Intinya ada di perencanaan awal dan pemilihan penyedia yang harus benar-benar teliti memilih yang menguntungkan sehingga tercipta efektif, efisien.

    "Diantaranya penjelasan BPK yang menyebutkan, bahwa harga dengan Rp18 juta lebih perbulan/persekolah untuk kebutuhan internet 9,39 Mbps yang disebabkan tidak adanya evaluasi dari penentuan sebelumnya 40 Mbps, adalah tidak wajar. Dengan adanya kata tidak wajar tersebut, diprediksi adanya dugaan Kerugian Negara. Dugaan kerugian Keuangan Negara bisa juga disebabkan atas unsur kesengajaan ataupun lalai. Berangkat dari hal tersebut, maka kami akan mendesak dan meminta kepada BPK RI, harus tinjau ulang kembali, dengan cara melakukan Audit Forensik," ringkas Bismar Ginting, SH, MH, menutup pembicaraannya dengan nada tegas, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

    Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Red/AP)