admin

IMG-20220929-WA0000

Layaknya Pekerja Sosial, Oknum Warga Desa Pasirukem Diduga Lakukan Pungli Berkedok Jasa.

Ilustrasi Pungli.

Jendela Jurnalis Karawang-
Berkedok pekerja sosial, Seorang Warga Desa Pasirukem berinisial TN diduga tega membohongi warga di Desanya dengan dalih bisa mengaktifkan Kartu ATM BTN yang menurutnya telah terblokir, dan ia tanpa basa basi meminta kartu ATM BTN, KTP dan sejumlah uang dengan nominal Rp.150.000,- di awal, Sabtu (10/09/22), dengan menjanjikan akan selesai sekitar 3 hari dari pengambilan berkas.

Namun, sampai sekitar satu minggu berlalu, TN tak kunjung datang lagi, bahkan tak ada kabar sekalipun.

Hal tersebut mencuat lantaran ada salah satu warga yang merasa dibohongi, sebut saja WS (inisial), salah satu warga yang mengaku telah dibohongi oleh TN dan menceritakan kronologisnya kepada Jendela Jurnalis.

WS berinisiatif untuk mendatangi kediaman TN untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait dokumen yang telah ia berikan apakah sudah selesai atau tidaknya pada sekitar Jum'at sore (16/09/22).

Bukannya kabar baik yang WS terima, TN malah mengatakan bahwa ATM nya tak bisa diperbaiki oleh TN, dan harus pemilik ATM nya langsung yang datang ke Bank tersebut.

Merasa kecewa, WS meminta agar dokumen beserta sejumlah uang yang ia berikan kepada TN dikembalikan, namun TN menjawab bahwa ATM nya harus diambil oleh yang bersangkutan (WS-red), dan TN akan mengganti kerugian WS sebesar Rp.50.000,- dari uang yang ia minta di awal, namun WS menolak, dan hanya mengambil KTP lantaran takut datanya disalah gunakan.

"Saya dimintain uang segitu, eh malah saya suruh ngambil sendiri ke Bank, pas saya tanyain kejelasannya, dia malah katanya mau ngembaliin uang saya Rp. 50.000,- saya gak ambil, saya cuma ambil KTP aja, takut datanya dipake macem-macem," ungkap WS.

Berdasarkan keterangan WS, Jendela Jurnalis langsung menghubungi TN melalui pesan Whatsapp, guna mempertanyakan kejelasan dari proses yang telah TN janjikan sejak awal.

Dalam pesan singkat melalui Whatsapp, TN menyangkal menahan ATM milik WS, namun ia mengakui telah memungut sejumlah uang kepada WS, dan dirinya mengungkapkan bahwa itu atas dasar permintaan tolong dari Ibu RT dan warung ATM.

"Itu Ibu RT sama warung atm minta tolong ke saya, Saya sanggup nganter ngambil istrinya atau anak nya yang bisa ngambil. Ini pun kalau duit mau kembalikan silahkan ambil," ungkapnya.

Ketika Redaksi mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut, Purwanto selaku Kades Pasirukem menghimbau agar warganya harus pintar, karena itu tugasnya PSM dan Operator Desa, dan Ia pun menuturkan bahwa sudah dilakukan teguran terhadap TN melalui Akbar selaku PSM setempat.

"Ya seharusnya masy itu harus pintar, kan udah ada PSM dan Operator, kenapa masih pilih ke orang yg menawarkan jasa. WS kan tau kalau PSM dan operatornya Akbar, kenapa malah pilih yg lain," ucap Kades yang akrab disapa dengan sebutan Mas Pur kepada Jendela Jurnalis melalui pesan singkatnya.

"TN juga sudah ditegur sama Akbar (PSM). Udah saya perintahkan Akbar," tambahnya. Rabu (28/09/2022).

Sampai berita ini dimuat, TN belum mengembalikan ATM milik WS, dan TN pun belum memberi kabar kelanjutan terkait Kartu ATM BTN nya. (NN).

IMG-20220928-WA0002

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang.

Foto Team Kuasa Hukum dari salah satu Wartawan korban penganiayaan.

Jendela Jurnalis Karawang -
Usai ditetapkannya 2 tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Karawang dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap 2 wartawan di Kabupaten Karawang, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban (Gusti Sevta Gumilar alias Junot) yakni Indra Sugara, SH.

Oleh karena itu, Indra Sugara SH mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

“Terkait dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum ASN di Karawang, kami selaku tim kuasa hukum dari korban yakni Saudara Junot (Gusti), untuk meminta kepada semua pihak guna mentaati proses supremasi hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Karawang,” ungkap Indra Sugara SH dalam keterangan resminya kepada awak media di Karawang, Rabu (28/9/2022).

Ia menuturkan, bahwasannya tim kuasa hukum dari korban memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polri guna bertindak ‘Presisi’, sesuai dengan slogan yang digaungkan saat ini.

“Kita semua percaya dan yakin, bahwa Polres Karawang akan bertindak ‘Presisi’ sesuai dengan program Kapolri Jenderal Sigit Listiyo Prabowo yang saat ini digaungkan dengan Salam Presisi-nya,” ucapnya.

"Presisi itukan artinya Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Jadi kami percaya betul bahwa Polres Karawang tetap berjalan di jalur yang benar hingga permasalahan yang menimpa klien kami ini bisa terang benderang,” kata Indra.

Meski demikian, lanjutnya, pihak tim kuasa hukum pun masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang, yang di mana dalam hal ini Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR, sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang. Karena bapak Kapolres Karawang (AKBP Aldi Subartono, red) sendiri sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya pernyataan Kapolres Karawang yang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Indra menyebut bahwa Polres Karawang sudah berada di jalur yang benar.

“Iya sudah ada 2 orang yang di tetapkan sebagai tersangka, berarti polisi sudah berada di jalur yang benar dan masih tetap on the track menangani kasus klien kami dengan sangat-sangat serius,” kata Indra.

Disamping itu, lanjut Indra, adapun framing atau penggiringan opini yang saat ini terjadi, seharusnya tidak menjadi sebuah kelengahan untuk mengawal proses supremasi hukum yang tengah berjalan dan ditangani oleh Tim Khusus Sat Reskrim Polres Karawang bentukan Kapolres Karawang.

“Untuk framing ataupun penggiringan opini yang bergulir di sosial media kepada klien kami, seharusnya tidak menjadi kelengahan bagi seluruh lapisan kalangan masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum kasus penganiayaan kepada dua wartawan di Karawang,” ujar Indra.

“Kita fokuskan saja kepada proses hukumnya, dan kita sudah 100 persen percaya kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sebagaimana di utarakan Kapolres sebelumnya,” tambah Indra.

Kuasa hukum pun mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono beserta jajarannya yang sudah bekerja dengan sangat baik dan benar tanpa tedeng aling-aling.

"Selanjutnya kami pun mengucapkan rasa terima kasih kami yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Karawang beserta jajarannya yang sudah bekerja dengan sangat baik, serta tidak lupa kami ucapkan terima kasih pula kepada semua pihak atas perhatian dan dorongan demi terciptanya rasa keadilan yang seadil-adilnya di bumi Pangkal Perjuangan ini," pungkasnya.

(Rls/Irfan/Oya).

IMG-20220926-WA0002

Perkembangan Kasus Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang, Diduga Kini Dibumbui “Manuver Bujuk Rayu Penguasa”.

Foto salh satu jurnalis korban penganiayaan. (Sumber: Nuansa Metro)

Jendela Jurnalis Karawang -
Perkembangan kasus penganiayaan dan penculikan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, terus bergulir dan memasuki babak baru.

Salah satu korban penganiayaan, Gusti Setya Gumilar yang akrab disapa Junot kepada puluhan wartawan di Mako Polres Karawang, membeberkan perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya bersama seorang rekannya.

Junot secara gamblang menceritakan kronologis kejadian dirinya ditemui seorang "utusan" yang mengaku membawa pesan dari Karawang satu.

Dituturkan Junot, Saat itu dirinya hendak menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang ia pakai pada saat dirinya mengalami penganiayaan. Namun kemudian ia bertemu rekannya satu profesi yang juga ia sudah anggap Abangnya sendiri dan bersedia mengantarkannya ke Polres Karawang.

"Awalnya saya hendak ke Polres menyerahkan barang bukti berupa pakaian, namun saat itu ,saya bertemu rekan satu profesi saya, yang kemudian malah mengajak saya ke sebuah kantor pemasaran didaerah Majalaya. Tidak jadi ke Polres Karawang," ungkapnya, Senin (26/9/2022).

"Saya di sana by phone (melalui saluran telepon genggam), oleh salah seorang yang mengaku utusan penguasa ditawari uang sebesar Rp. 50 juta yang mengatakan uang itu adalah uang pribadi penguasa tersebut. Namun saya tolak," ucapnya.

Dari situ, lanjut Junot menuturkan, ia oleh rekannya dibawa ke Hotel Novotel dan di sana sudah disiapkan Check in selama dua hari dikamar Nomor 915.

"Saya dibawa ke Novotel, dan di sana saya sudah disiapkan check in dua hari. Saya check in bersama rekan saya tersebut, dimana kita masih VC (vidio call ) dengan utusan penguasa tersebut," ujar Junot.

"Tak lama kemudian selang satu jam setengah, utusan penguasa tersebut datang dan beliau menanyakan apakah saya berkenan atau tidak. Kemudian di sana ada bahasa dari Rp. 50 juta naik ke Rp. 75 juta dan saya tanya kalau misalkan saya berdamai bagaimana kemudian tanggung jawab saya kepada rekan -rekan (wartawan), kepada masyarakat Karawang, dia bilang, Junot geser dari Karawang selama 1 sampai 2 minggu, silahkan mau di Semarang atau Jogjakarta," ulasnya menceritakan penawaran damai yang dibawa utusan penguasa tersebut.

Setelah berbincang dengan sang utusan, tidak lama kemudian, lanjut Junot lagi, ada VC dengan sang penguasa. Ditegaskan Junot kepada wartawan, sang penguasa tersebut yaitu Karawang I.

"Karena saya mengetahui betul pakaian yang saya lihat didalam VC tersebut. Ketika VC ini, beliau (di duga Bupati Karawang) memohon kepada saya sambil menangis bahwa apa yang terjadi kepada saya dengan "orangnya dia" atau "pejabatnya dia " ini banyak ditunggangi oleh politik," terangnya.

"Disitu saya memohon maaf bahwa perlakuan dari pejabat itu sudah menyakiti saya, orang tua saya dan teman -teman saya. Dan saya katakan saya ingin tetap on the track," lanjut Junot.

"Disitu beliau pun sempat menangis dalam VC tersebut, dan meminta maaf sambil mengatakan "hampura kang Junot, kamu juga sering mengkritisi saya" (aku minta maaf sama kamu), sama ibu kamu, nenek kamu. Dan soal Fery pimpinan saya dan soal pengacara saya, penguasa tersebut juga mengatakan bahwa itu nanti adalah urusannya," tandasnya.

Kemudian Junot mengungkapkan, ia diminta menandatangani surat pernyataan dan Karawang I (di duga Bupati Karawang), mengatakan bahwa uang itu uang pribadinya.

"Saya diminta menandatangani, dan bahasanya saat itu bahwa " itu uang dari aku pribadi" bukan dari Aang. Saya pun ikuti alur pihak mereka. Saya mau menandatangani dengan catatan pakai paraf saja tidak mau tanda tangan asli, disitu saya juga diminta tag vidio, bahwa saya berada dalam kesadaran yang penuh. Dan menyebutkan itu hanya kesalahpahaman," urainya.

Menurut Gusti Gumelar, utusan penguasa tersebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial DIS.

"Disana saya di vidiokan beberapa kali oleh utusan inisial DIS yang juga seorang anggota dewan dari partai penguasa. Kemudian ketika saya sudah menandatangani dan membuat vidio tersebut, datang orang membawa sebuah dus kue, ketika dibuka ini uang pribadinya teteh. Utusan penguasa itu mengatakan saya tidak memotong sekali, dan ketika dihitung oleh orang tersebut ada sekitar Rp. 100 juta," pungkasnya. (Irfan Sahab/Red)

IMG-20220922-WA0005

Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Pejabat di Karawang Akan Mendapatkan Perlindungan Dari LPSK.

Foto LPSK bersama Kuasa Hukum korban.

Jendela Jurnalis Karawang -
Gusti Gumilar alias Junot salah satu wartawan korban kekerasan yang di duga oleh oknum pejabat Karawang, akan mendapatkan perlindungan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Hal tersebut di sampaikan Candra Irawan selaku kuasa hukum Junot kepada Media, Kamis (22/9/2022).

Candra mengatakan, hari ini dua orang LPSK mendatangi korban, namun hari ini korban tidak dapat di temui, pihaknya akan membawa korban ke kantor LPSK di Jakarta, untuk di berikan perlindungan psikologis, perlindungan fisik dari ancaman dan lain lain, LPSK menyediakan rumah aman untuk korban.

Foto kunjungan LPSK.

"Selain memberikan perlindungan dan rehabilitasi fisik, LPSK juga akan memantau perkembangan kasus ini ke Polres Karawang maupun ke RSUD Karawang terkait hasil visum," ucapnya.

Candra menuturkan, LPSK mempersilahkan keluarga korban jika ingin meminta perlindungan, karena LPSK menyiapkan perlindungan bukan hanya untuk korban, namun keluarga korban pun, LPSK siap memberikan perlindungan. (Irfan NM/Red).

IMG-20220922-WA0000

Terkait Masih Ditemukannya Penahanan Dokumen Pribadi Milik CPMI Oleh Oknum Sponsor, Kadivkominfo Garda BMI Karawang Angkat Bicara.

Nunu Nugraha, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Garda BMI DPC Kabupaten Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Kejadian penahanan dokumen atau data pribadi masih sering terjadi kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Oknum Sponsor maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Biasanya, mereka akan menahan dokumen dengan alasan untuk meminta uang tebusan, jika CPMI tidak jadi proses berangkat ke Negara tujuan atau sudah berangkat tetapi mengalami masalah, sehingga tidak bisa melunasi sisa potongan agen.

Seperti beberapa kasus yang ditemui oleh Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) yang secara khusus bergerak di bidang pendampingan, perlindungan dan pengadvokasian terhadap segala jenis permasalahan yang dialami oleh PMI.

Garda BMI, dalam setiap proses pendampingan maupun penanganan setiap permasalahan akan selalu menanyakan kronologis hingga fotocopy dokumen data diri, guna mempermudah pendampingan dan pencarian informasi lanjutan, khususnya untuk melampirkan data dalam pembuatan surat kuasa dari keluarga PMI kepada Garda BMI.

Logo Garda BMI.

Namun, dari beberapa aduan, Garda BMI kerap kali menemukan kesulitan, terlebih dalam hal penghimpunan data, alasan dan keterangan yang kerap dilontarkan oleh pihak keluarga PMI adalah bahwa dokumen data diri PMI tersebut ditahan oleh Oknum sponsor.

Terkait maraknya kasus penahanan dokumen pribadi milik CPMI, Nunu Nugraha selaku Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi (Divkominfo Garda BMI) DPC Kabupaten Karawang angkat bicara. Kepada Jendela Jurnalis ia mengaku seringkali menemukan kasus serupa, yaitu dokumen pribadi PMI nya ditahan oleh Oknum Sponsor.

"Beberapa kali kami memproses aduan dan menangani permasalahan yang dialami oleh PMI, ketika menanyakan dokumen data untuk kelengkapan formulir aduan, dari pihak keluarga malah bingung, katanya KTP, KK bahkan ada yang hingga Buku Nikah pun ditahan Oknum Sponsor, padahal kan itu data yang harusnya dipegang PMI ataupun keluarganya," terangnya. (21/09/2022).

Seperti pada kasus PMI berinisial "P" asal Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang berangkat untuk bekerja ke Malaysia pada sekitar Maret 2020 lalu melalui Sponsor dengan inisial "I", mengadu dan ingin dibantu permasalahannya, namun ketika penghimpunan data, dokumen pribadi dari PMI nya berdasarkan keterangan keluarga katanya dari sejak sebelum berangkat dokumen tersebut ada ditangan sponsor yang memberangkatkannya waktu itu, padahal kalau dihitung dari tahun pemberangkatan, harusnya dokumen itu sudah dikembalikan, karena sudah hampir 3 tahun berlalu, dan tidak ada alasan lain, karena kemungkinan untuk pemotongan biaya agen pun pasti sudah selesai.

Nunu menuturkan, terkait kasus yang dialami P, ketika dikonfirmasi kepada Sponsornya malah kebingungan, bahkan hingga lebih dari 1 minggu dihubungi melalui pesan singkat pun belum ada jawaban berupa informasi tentang P maupun terkait dokumen yang ditahan tersebut.

"Mirisnya Oknum Sponsor ini malah bingung sendiri, pas kami datang untuk konfirmasi Oknum sponsor ini malah kebingungan, terus dia beralasan minta waktu untuk mencari data dan dokumen ke kantornya / Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI-red), eh pas udah lebih dari 1 minggu, ditanyakan lagi katanya dokumennya belum ketemu dan masih dicari, bahkan untuk kejelasan informasi mengenai P pun belum ada, dirinya berdalih bahwa komputer dikantornya sedang error," tuturnya.

Lebih lanjut, lantaran merasa tak kunjung mendapatkan kejelasan, Nunu mengungkapkan bahwa jika dalam waktu dekat masih belum mendapatkan kejelasan, dirinya mengaku akan mengambil langkah tegas.

"Dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Pasal 6 ayat 1 terkait hak Calon PMI disebutkan bahwa Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja dan memperoleh dokumen dan perjanjian kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia, dan tentunya itu seharusnya menjadi data penunjang bagi kelengkapan informasi yang dimiliki Sponsor untuk informasi lanjutan kepada pihak keluarga melalui salinannya. Sedangkan terkait dokumen yang ditahan, pihak keluarga bisa saja menuntut melalui jalur pidana atas dasar penggelapan, yang dimana mengenai penggelapan tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku. Jika dalam waktu dekat masih belum ada kejelasan, Kami akan mengambil langkah tegas," tambahnya.

Nunu mengaku heran dengan belum dikembalikannya dokumen tersebut, lantaran menurutnya tak mungkin kalo sudah hampir 3 tahun berlalu masih punya tunggakan potongan kepada agen, dan tidak ada alasan lain untuk itu, dan ia juga berharap agar oknum sponsor tersebut segera mengembalikan dokumen milik P, serta memberikan kejelasan data terkait keberadaan P saat ini, agar pihak keluarga tak selalu cemas.

"Saya heran, itu kan dari P berangkat sudah hampir 3 tahun, kalau untuk masa pemotongan oleh agen kan gak ada yang sampe segitu lamanya, lantas apalagi alasannya untuk penahanan dokumen milik P itu? Saya berharap agar Sponsor ini segera mengembalikan dokumen milik P yang ditahan, serta dapat memberikan kejelasan maupun data terkait keberadaan P saat ini, agar keluarga dari P tak cemas lagi," harapnya. (DNK).

IMG-20220921-WA0003

Tuntut Bupati Bersikap, FJK Gelar Aksi Moral Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Jurnalis di Karawang.

Foto orasi yang digelar FJK didepan Pemda Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Berbagai organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Karawang, Rabu (21/9/2022).

Aksi mereka menuntut Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk segera bersikap atas kasus dugaan penganiayaan dua jurnalis di Karawang. Pasalnya, terduga pelaku merupakan oknum pejabat dan beberapa oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selain melakukan orasi, para awak media juga melakukan aksi tabur bunga sebagai bentuk keprihatinan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya dua jurnalis di Karawang.

Foto orasi FJK di depan Pemda Karawang.

Para awak media juga melakukan aksi teatrikal mengguyurkan air mineral ke spanduk aksi, sebagai ilustrasi kejadian di TKP. Yaitu dimana salah satu korban diduga dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) dan air kencing oleh terduga pelaku.

Koordinator aksi, N. Hartono menyampaikan, FJK menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati segera bersikap atas kasus ini, di luar proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Karawang.

Disampaikannya, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis Karawang ini sudah diluar nilai-nilai batas kemanusiaan. Yaitu dimana salah satu korban diduga dipaksa untuk meminum air kencing oleh terduga pelaku yang merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

"Kawan-kawan hari ini kita aksi damai. Kita menuntut Bupati dan Wakil Bupati juga ikut bersikap. Karena kasus ini melibatkan oknum bawahannya," tutur N. Harton, dalam orasinya.

Kembali berdasarkan pantauan di lokasi, aksi demonstrasi para awak media ini juga menuntut Bupati-Wakil Bupati untuk hadir di kerumunan masa aksi, untuk mendengarkan aspirasi dari para awak jurnalis.

Namun sayangnya, aksi yang berjalan kurang lebih selama satu jam ini tidak bisa menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati Karawang. Dengan alasan keduanya masih sibuk mengikuti agenda PATEN di Kecamatan Telukjambe Timur. Sehingga masa aksi hanya dihadirkan Kepala Kesbangpol, Sujana.

Awalnya, para awak jurnalis mendengarkan pernyataan Sujana dengan kondusif. Tetapi berselang beberapa menit kemudian, masa aksi terlihat mulai tidak kondusif. Karena menganggap apa yang disampaikan Sujana tidak substansial terhadap isu dan tuntutan yang disampaikan masa aksi.

Sehingga masa aksi menarik atau membubarkan diri dari kerumunan Sujana yang dikawal ketat aparat kepolisian.

Para awak jurnalis menganggap jika pernyataan Sujana tentang Undang-undang ITE terkesan malah 'mengajarkan' para awak media. Padahal berkaitan dengan Undang-undang ITE merupakan salah satu pekerjaan setiap hari yang berkaitan dengan awak media.

Di akhir aksi, para awak media menegaskan, selain akan mengawal terus proses hukum yang masih berjalan di Polres Karawang, para awak media atas nama FJK juga akan berkirim surat ke Polda Jabar dan Mabes Polri untuk menuntut, agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua jurnalis di Karawang ini.

Untuk diketahui, aksi di depan kantor Bupati Karawang ini tidak hanya diikuti oleh organisasi wartawan di Kabupaten Karawang. Melainkan juga diikuti oleh awak jurnalis dari Kabupaten Cianjur, Bekasi dan Purwakarta.

Dan sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan olah TKP di sekretariat Asosiasi Futsal Kabupaten Karawang (AFK), komplek Stadion Singaperbangsa Karawang, dengan menghadirkan kedua korban, pada Selasa (20/9/2022).

Namun police line yang dipasang di TKP, tiba-tiba menghilang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada Rabu (21/9/2022) pagi.

Setelah mengetahui kabar ini, penyidik dari Satreskrim Polres Karawang akhirnya kembali memasang police line di TKP.

Dan aksi solidaritas ini akan berlangsung kembali pada hari Kamis (22/9/2022) esok dengan jumlah masa yang lebih banyak. (Red).

IMG-20220920-WA0002

Terkait Insiden Penganiayaan Wartawan, MOI Karawang : Percayakan Kasus Ini Dituntaskan Kepolisian.

Foto Latifudin Manaf, Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang.

KARAWANG-Terjadinya dugaan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis Karawang oleh sekelompok orang yang di antaranya diduga oknum PNS sangat disesalkan MOI Karawang.

Menurut Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, jika kasus dugaan penganiayaan itu benar terjadi, maka tindakan penganiayaan terhadap warga negara terlepas apapun profesinya di NKRI merupakan tindakan melawan hukum.
“Ini harus diusut tuntas apapun pemicu tindakan penganiayaan tersebut, polisi harus tegak lurus dengan hukum dan kita percayakan kasus ini kepada kepolisian untuk mengusutnya,” ucapnya, Selasa (20/9/2022).

Namun demikian, Latifudin meminta kepada publik agar tidak tergesa-gesa menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers.

“Kalau tidak salah kasus ini kan masih proses lidik. Kita tidak tahu apakah pelaku melakukan tindakan aniaya itu dipicu karena pemberitaan atau karena pernyataan pribadi korban. Hal itu belum terungkap oleh kepolisian,” kata pemred media delik.co.id ini.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis, tegasnya, MOI Karawang akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang-benderang.

“Kami berharap segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di Kabupaten Karawang ini,” tutupnya. (Red).

IMG-20220914-WA0019

Walaupun Tanpa Bantuan Anggaran Dari Pemerintah, Ribuan Pesilat Tetap Gelar Perayaan HUT ke-389 Kabupaten Karawang Secara Mandiri.

Foto bersama Insan Pesilat Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Karawang Ke-389, ada hal unik dan berbeda rupanya. Dimana ribuan Pesilat dan Masyarakat berkumpul di lapangan sepak bola Batujaya untuk menyaksikan penampilan pertunjukan pencak silat, persembahan puisi Karawang tempat berperang, pembacaan sholawat, serta santunan kepada Anak Yatim melalui acara Parade Pencak Silat Pangkal Perjuangan yang digelar secara mandiri oleh insan pesilat disekitar lingkup Kabupaten Karawang. Rabu (14/09/2022).

Menurut M. Nadatul Arsy, S.Pd. yang diketahui selaku ketua pelaksana, kepada Jendela Jurnalis ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut adalah momentum pelestarian pencak silat sebagai warisan asli Indonesia yang tidak boleh punah di tanah pangkal perjuangan. Karawang kota para pesilat tentunya banyak kontribusi yang diberikan pesilat untuk Karawang.

"Kegiatan ini adalah momentum pelestarian pencak silat sebagai warisan asli Indonesia, yang tidak boleh punah di Tanah Pangkal Perjuangan. Karawang merupakan kota para pesilat, tentunya banyak kontribusi yang diberikan pesilat untuk Karawang," terangnya.

Foto rangkaian kegiatan Parade Pencak Silat.

Sementara itu, Ardawi Sumarno, S.Pd,.M.Pd. selaku ketua KPSN Karawang dan BACOK Karawang yang juga sekaligus sebagai inisiator dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa HUT karawang harus dirasakan oleh masyarakat karawang.

"HUT karawang harus dirasakan oleh masyarakat karawang, semua cinta terhadap Karawang, pesilat harus ambil bagian untuk terus jaga karawang dan memgharumkan nama karawang," tegasnya.

Lebih lanjut, Ardawi juga berharap agar kegiatan tersebut dapat diselenggarakan setiap tahun, karena dirasa memiliki nilai manfaat yang luar biasa bagi masyarakat.

"Kegiatan ini harusnya dilakukan setiap tahun, karena memiliki nilai dan manfaat yang luar biasa, bisa dirasakan masyarakat karawang," harapnya.

Ardawi juga Mengungkapkan bahwa Pada Parade silat tersebut akan menjadi salah satu kegiatan yang akan continue setiap tahunnya, karena pecak silat yang kini menjadi salah satu warisan budaya tak benda tersebut telah menjadi Budaya yang patut di lestarikan di tanah pangkal perjuangan.

"Pencak Silat harus lestari di tanah karawang ini walaupun dalam kegiatan parade ini tak ada bantuan rupiah dari pemerintah sekalipun, kami mampu berdiri sendiri. Dan Parade Pencak Silat akan kami terus Gelorakan agar kelak generasi bangsa ini menjadi generasi yang mandiri Bukan generasi yang minta-minta kita harus menjadi generasi yang memberi seperti halnya parade ini," tutupnya.

Foto rangkaian kegiatan Parade Pencak Silat.

Mengapresiasi kegiatan tersebut, Pengurus IPSI Karawang yang di wakili oleh Andri Yanto, S.Pd. juga mengucapkan terimakasih yang luar biasa kepada seluruh insan yang tetap terus mengembangkan pencak silat, dan dirinya juga berharap agar pencak silat terus makalangan ditanah pangkal perjuangan.

"Kami ucapkan terimakasih yang luar biasa kepada Insan pesilat yang terus mengembangkan pencak silat, semoga pencak silat terus makalangan ditanah pangkal perjuangan. Sambil Andri berdoa semoga semua yang hadir dalam kegiatan parade ini semuanya bisa menunaikan ibadah haji, karena terik matahari yang panas tidak memudarkan semangat para pesilat, sebagai wujud latihan ketika menunaikan ibadah haji," ucapnya. (ARS).

IMG-20220914-WA0011

Dua Pimpinan DPD-RI Diminta Mundur Pada Rapat Paripurna Luar Biasa, Kenapa Ya?

Foto dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 (Sember: Herman AP).

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Wacana rotasi posisi Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI, kembali mencuat di Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD-RI, Selasa (13/9/22). Dua Pimpinan DPD mengaku, mencabut tanda tangannya di Sidang Paripurna sebelumnya.

Namun hal itu tak mengganggu keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna sebelumnya, yang menyatakan menarik Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI.

"Keputusan yang telah diambil di Sidang Paripurna, hanya bisa ditarik melalui Sidang Paripurna juga. Jadi, meski ada dua Pimpinan yang menarik tanda tangan, tidak ada masalah. Kita hormati saja. Hadapi dengan dewasa. Ini hal biasa dalam demokrasi," kata Pimpinan Sidang di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Mahyudin.

H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.

Nada keras disampaikan oleh Senator asal Aceh, Fachrul Razi. Ia meminta Nono dan Sultan, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD-RI.

"Ini mengecewakan, tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi seluruh Anggota. Sesuai Tatib No. 1 tahun 2022 Pasal 57, tugas Pimpinan adalah Melaksanakan dan Memasyarakatkan Keputusan DPD. Ini malah mencabut tanda tangan. Saya minta Pak Nono dan Pak Sultan mundur dari Pimpinan, karena tak bertanggung jawab terhadap keputusan yang sudah diambil," tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menilai, sikap dua Pimpinan yang mencabut tanda tangan, menunjukkan sikap mempermalukan hasil paripurna dan merendahkan lembaga DPD-RI. Fachrul Razi menegaskan, hasil paripurna harusnya dilaksanakan oleh Pimpinan, sesuai Tatib DPD-RI. Tindakan mencabut tanda tangan adalah melanggar Tatib dan Kode Etik DPD-RI.

Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1, membahas laporan pelaksanaan tugas Komite IV tentang Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU APBN TA 2023 dan Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2021.

Di akhir sidang, Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, meminta waktu untuk mengklarifikasi tindakannya mencabut tanda tangan dari persetujuan keputusan hasil Sidang Paripurna, mengenai Mosi Tidak Percaya terhadap Fadel Muhammad.

"Saya perlu mengklarifikasi, karena saya tidak mau berbalas pantun di Forum WA yang malah bisa menjadi bias. Dalam pandangan saya, ada beberapa hal yang harus saya jawab," tutur Nono.

Nono mengaku tahu, bahwa ada pengumpulan tanda tangan Mosi Tidak Percaya dari Anggota DPD terhadap posisi Fadel Muhammad. Namun Nono mengesampingkan hal itu, lantaran tak diatur dalam UU MD3 maupun Tatib DPD-RI.

"Saya ingin melihat dulu, apa dasar hukumnya. Pada Rapim lalu kami berembuk. Akhirnya kita sepakat untuk dibawa ke BK (Badan Kehormatan). Ternyata berlanjut terus. Kami kemudian berembuk lagi, kita ikuti saja dinamika ini. Tapi ujungnya, saya tetap tidak akan tanda tangan," jelas Nono.

Nono berdalih, bahwa SK berlaku sejak ditetapkan. Dan tetap dibuka ruang untuk dikoreksi kembali.

"Apabila ada kekeliruan, bisa dilakukan pembetulan. Saya merasa saya tidak tanda tangan. Mungkin itu keteledoran saya," aku Nono.

Nono juga sempat menyinggung adanya ucapan yang menurutnya cukup menggelitik.

"Saya disebut jalan sendiri, tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan lain. Saya disebut Jenderal yang takut dituntut Pak Fadel. Buat saya, ini sudah menyinggung masalah pribadi dan terkait martabat saya," ujar Nono.

Usai Nono, giliran Sultan B Najamudin yang menyampaikan pendapat. Apapun yang terjadi, ia meminta agar disikapi dengan dingin.

"Sejak awal hingga diputuskan, saya tetap meminta agar dilakukan kajian, agar kita dapat menghasilkan keputusan yang baik," pinta Sultan.

Menurutnya, apa yang terjadi merupakan hal yang lumrah. Hal ini bagian dari dinamika demokrasi dan sesuatu yang konstruktif, serta menjadi peluang DPD-RI dalam meningkatkan kinerja.

"Hanya saja, dinamika tersebut jika tak dikelola dengan baik, arif dan bijaksana, justru akan merugikan kita semua secara kelembagaan. Maka, harus dikelola dengan baik, agar kita dapat menata, agar ke depan lembaga kita betul-betul dirasakan manfa'atnya oleh masyarakat," beber Sultan.

Dikatakannya, dengan i'tikad baik dan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah lembaga, ia menarik tanda tangan atas keputusan tersebut.

"Saya secara pribadi dapat memahami dan menghormati kolega saya yang berjumlah 97 orang, yang menandatangani Mosi Tidak Percaya," tutur Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merinci keputusan mengenai Fadel Muhammad. Menurutnya, segala keputusan dan perbincangan telah terdokumentasikan dengan baik.

"Jika dikatakan akan diputuskan di BK, saya kira tidak ada kesepakatan itu. Silahkan dibuka seluruh rekamannya. Tidak ada satu kalimatpun, bahwa persoalan ini akan dibawa ke BK. Ada risalah dan rekamannya," terang LaNyalla.

Bambang Santoso asal Bali menilai, keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna tak bisa lagi diganggu gugat.

"Kalau mau mencabut tanda tangan, silahkan saja cabut. Tidak akan mengganggu keputusan yang telah diambil," tegas Bambang.

Ia justru menyayangkan sikap Nono dan Sultan, yang seakan-akan memainkan aspirasi mayoritas Anggota DPD-RI.

"Membuat keputusan lantas dicabut. Ini seperti main-main. Jangan main-main dengan Mosi Tidak Percaya dari Anggota," tegas Bambang.

Hal senada diungkapkan oleh Senator asal Sumbar, Alirmansori. Menurutnya, penarikan tanda tangan di SK Paripurna, tidak membatalkan apapun. Dan perlu diingat, lanjutnya, penandatanganan itu adalah kewajiban Pimpinan sebagai konsekwensi dari jabatan, bukan pilihan boleh menandatangani atau tidak.

“Tidak menandatangani atau mencabut tanda tangan, mengandung konsekwensi lain lagi,” tandas Alirman.

Senator asal Papua Barat, Sanusi Rahaningmas, menyayangkan hal ini terjadi. Menurutnya, Pimpinan harus kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Apa yang dilakukan saat Paripurna yang lalu, itu sudah benar. Paripurna itu tidak pura-pura," tandas Sanusi. (Red)

Sumber:
Herman AP

IMG-20220914-WA0007

BPOM Sahkan Vaksin Covovax Sebagai Booster

Foto tampak depan Kantor BPOM Jakarta. (Sumber: Humas BPOM)

Jendela Jurnalis, Jakarta-
BPOM membuka informasi seluas-luasnya terkait penggunaan produk Vaksin Covovax sebagai booster, dengan menerbitkan factsheet yang dapat diacu oleh Nakes dan informasi produk yang dikhususkan untuk masyarakat. Di dalam factsheet tercantum informasi lebih lengkap terkait keamanan dan efikasi Vaksin Covovax, termasuk untuk penggunaannya sebagai booster pada dewasa usia 18 tahun atau lebih, serta hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin, termasuk monitoring kemungkinan efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan pelaporannya.

Nakes dan masyarakat dapat mengakses factsheet dan informasi produk vaksin Covid-19, melalui website BPOM pada link http://pionas.pom.go.id/cari/obat-baru.

“Jadi, setelah EUA diberikan, BPOM juga memberikan edukasi kepada Nakes dan masyarakat. Selanjutnya, BPOM juga akan terus mengevaluasi efektivitas dan keamanan Vaksin Covovax, sebagai vaksin booster homolog,” ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito, Senin (12/9/22).

Secara konsisten, BPOM selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes, sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan, dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. (Red)

Sumber: Humas BPOM Jakarta & Herman AP