admin

IMG-20230316-WA0003

Menjelang Setahun Persemar-22, Wilson Lalengke: Jangan Takut Masuk Penjara

Wilson Lalengke

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Persemar-22 adalah singkatan dari Peristiwa Maret tahun 2022. Persemar-22 mengingatkan kita pada sebuah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, yang diawali oleh aksi damai Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama rekan-rekannya ke Polres Lamtim sehari sebelumnya. Aksi damai itu diwarnai perebahan 3 buah papan bunga yang isinya melecehkan Wartawan, yang dikirim oleh oknum antah-berantah, yang salah satunya diklaim atas nama segelintir orang yang mengaku Tokoh Adat Lamtim. Esok, Minggu, 12 Maret 2023, genap satu tahun peristiwa kriminalisasi Wilson Lalengke dan kawan-kawan oleh Oknum Aparat Polres Lamtim.

Sebagaimana diketahui, kejadian perobohan papan bunga di Mapol Lamtim dan disusul penangkapan Wilson Lalengke bersama kawan-kawannya, cukup viral pasca kejadian tersebut. Tokoh Pers Nasional itu, selanjutnya diproses hukum dengan berbagai dalih dan alibi pembenaran yang sarat dengan rekayasa kasus dan pemalsuan alat bukti. Wilson Lalengke bersama dua rekannya, yakni Ketua DPD PPWI Lampung, Edi Suryadi dan Wartawan lokal, Sunarso, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian dijebloskan Hakim ke penjara, dengan hukuman masing-masing 9 bulan penjara untuk Wilson Lalengke dan 5 bulan penjara untuk Edi Suryadi dan Sunarso.

Sekembalinya dari Rutan Wayhui Bandar Lampung, tempat ketiganya ditahan sebagai Warga Binaan Negara, Wilson Lalengke menggagas sebuah organisasi para mantan tahanan bernama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat PERMATA Indonesia. Organisasi yang didirikan di Jakarta oleh belasan mantan tahanan dari berbagai daerah di tanah air itu, kini telah mulai aktivitasnya, antara lain mengelola Griya Abhipraya Bandar Lampung, bekerjasama dengan Bapas Kelas II Bandar Lampung. Griya ini memiliki beberapa program utama, salah satunya adalah produksi kopi olahan dengan merek Kopi Permata.

Dari kediamannya di bilangan Slipi-29, Jakbar, Wilson Lalengke menyampaikan, bahwa salah satu tujuan utama pendirian Organisasi Permata Indonesia, adalah untuk membangun pola fikir baru di tengah masyarakat. Hal itu, kata dia, amat penting, dalam rangka memperbaiki budaya berhukum di Negara ini.

“Kita sudah lelah meminta kepada para Gakkum, untuk melakukan tugasnya dengan baik, benar, profesional dan berintegritas, didasarkan pada moralitas yang tinggi. Namun ternyata, semakin hari hukum kita semakin hancur dan tidak mencapai sasaran yang diinginkan oleh hukum itu sendiri,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, memulai pernyataannya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Mengapa bisa demikian? Menurutnya, karena pola fikir masyarakat kebanyakan tentang berhukum yang benar dan ideal itu, tidak dibangun. Kita hanya mengerti, bahwa hukum itu adalah sanksi hukuman yang menakutkan, yang oleh karena itu jangan dilanggar. Masyarakat Indonesia hanya dijejali dengan pemahaman hukum yang berisi doktrin larangan dan sanksi hukuman.

“Kita tidak pernah berfikir untuk mengembangkan sebuah pemahaman, bahwa esensi hukum adalah tanggung jawab. Prinsip berani berbuat berani bertanggung jawab, hanya sebagai hiasan bibir belaka. Dalam kenyataannya, dapat dihitung dengan jari manusia Indonesia, yang mampu menunjukkan diri sebagai orang yang bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” jelas mantan guru PPKn di SMA Plus Prov. Riau dan beberapa sekolah di Riau belasan tahun lalu.

Oleh karena mind-set terhadap hukum yang salah itu, maka yang terwujud adalah masyarakat permisif, yang ketakutan ketika berhadapan dengan hukum. Akibatnya, disaat seseorang sudah tersangkut masalah hukum, mereka cenderung mencari jalan instan untuk keluar dari tanggung jawab atas konsekwensi hukum yang harus dipikul. Yang terjadi kemudian, adalah sistem transaksi hukum antara si tersandung hukum dengan APH. Pola ini akhirnya berkembang menjadi semacam bisnis hukum, menggunakan prinsip-prinsip ekonomi, seperti prinsip ‘supply and demand’ dan ‘biaya kecil untung sebesar-besarnya’.

Di kalangan Aparat Hukum muncul istilah lahan basah dan lahan kering. Kita dengan mudah dapat melihat, betapa girangnya seorang Aparat Kepolisian, jika ditugaskan di wilayah tertentu. Lampung salah satunya. Daerah yang memiliki tingkat kriminal yang tinggi, biasanya dianggap wilayah yang sangat legit bagi APH, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Transaksi hukum menjadi hal biasa di wilayah-wilayah semacam ini.

“Sebenarnya, fenomena itu bukan hanya terjadi sekarang. Dari sejak jaman Orba juga sudah ada, tapi tidak semasif dan seterbuka saat ini. Kondisi hukum makin parah terjadi, sejak reformasi berhasil memisahkan Polri dan TNI, yang awalnya berada dalam satu payung ABRI. Aparat Polri, terutama di Unit Reskrim dan Lantas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat dengan mudah menggunakan kewenangan hukum yang dipegangnya, untuk bertransaksi hukum dengan si terduga pelanggar hukum,” terang Wilson Lalengke.

Parahnya, perilaku buruk yang merebak secara terstruktur-sistemik-masif di tubuh Polri, tersambut-bergayut oleh Aparat Kejaksaan, selanjutnya diaminkan oleh jajaran Kehakiman di Pengadilan. Kebanyakan Pengacara juga nimbrung memanfa'atkan peluang bertransaksi-hukum itu, dengan caranya sendiri.

“Saya ingat saat berproses di Polres Lamtim, ada seorang Pengacara yang katanya dari Organisasi Advokat Peradi, menawarkan bantuan hukum ke saya dan kawan-kawan. Akhirnya saya tolak mentah-mentah, setelah beberapa kali dia membujuk saya untuk mau menunjuknya sebagai pembela. Bagaimana tidak, usai mendampingi saya dalam pelaksanaan rekonstrukti kejadian atas penunjukkan Polisi, dia justru pergi bersama-sama dengan para Polisi dan Jaksa, makan bersama di sebuah Restoran. Artinya, dia terindikasi makelar hukum, yang memanfa'atkan peluang bertransaksi-hukum dengan saya,” tuturnya.

Dari perjalanan menyelami alam hukum Indonesia secara langsung di Persemar-22 dari awal hingga selesai menjalani kewajiban dan tanggung jawabnya di Rutan Wayhui, Wilson Lalengke tiba pada sebuah kesimpulan, bahwa sesungguhnya yang perlu dibangun saat ini adalah pola fikir berhukum yang benar: JANGAN TAKUT DIPENJARA. Dengan keberanian bertanggung jawab atas apa yang dilakukan maupun apa yang terjadi, entah secara sengaja ataupun tidak sengaja, entah disadari ataupun tidak disadari, oleh setiap warga masyarakat, maka kondisi berhukum di Negara ini akan berangsur membaik.

“Saya tidak mengatakan, bahwa jangan takut berbuat salah, apalagi jangan takut berbuat kejahatan, jangan takut berbuat kriminal, sama sekali tidak begitu pemahamannya. Yang saya maksudkan adalah, bahwa jika Anda telah tersangkut masalah hukum, hadapi saja dengan santai, berani dan bertanggung jawab. Yakini, bahwa Anda berada pada posisi tersalahkan, entah itu benar-benar salah ataupun kesalahan sebagai hasil rekayasa pihak tertentu, semuanya itu boleh terjadi, karena Tuhan mengizinkannya. Tidak ada sesuatupun yang terjadi tanpa izin Tuhan!” tegas pria yang menyelesaikan studi Pasca Sarjananya di 3 Universitas bergengsi di Eropa, Birmingham University, Utrecht University dan Linkoping University itu.

Poin pentingnya adalah, bahwa siapapun yang sudah tersangkut masalah hukum, tidak perlu mencari jalan pintas agar lolos dari jerat hukum. Setiap orang diharapkan untuk tidak bertransaksi hukum dengan Aparat Hukum, ketika berhadapan dengan hukum. Hadapi saja dengan hati yang tenang, damai dan penuh keihklasan, serta penyerahan yang penuh kepada Tuhan. Jalani jalan hidup yang disediakan Tuhan, melalui proses hukum yang sedang dihadapi.

“Memang tidak mudah, tetapi yakinlah, bahwa itu merupakan hal terbaik yang harus dilakukan. Pertanyaannya sederhana, apakah ketika Anda lolos dari jeratan hukum, akan menjadikan Anda suci dan tidak bersalah? Tidak sama sekali. Anda justru ber-utang perbuatan jahat yang akan terus membayangi perjalanan hidup selanjutnya,” beber pria kelahiran Morowali Utara ini.

Di dalam penjara, masih Wilson Lalengke, dia mengibaratkan sebagai sebuah miniatur komunitas masyarakat yang sedang bersekolah, belajar kehidupan. Sebagai sebuah komunitas warga, hampir semua jenis dan karakter manusia ada di dalam penjara. Ada orang kaya, ada orang miskin. Ada kelas elit, ada orang biasa. Ada orang alim, ada ulama, rohaniawan dan lainnya.

“Penjara adalah sumber belajar kehidupan yang luar biasa dan tak habis-habisnya. Penjara hakekatnya adalah kampus kehidupan, tempat setiap orang dapat menimba ilmu pengetahuan hidup secara langsung, tanpa banyak teori yang membosankan. Penjara adalah tempat teraman dan ternyaman bagi setiap orang yang mau belajar kesejatian hidup. Tidak hanya sebagai kampus, penjara juga adalah tempat ibadah, tempat rekreasi, RS dan tempat beramal. Bagi saya, inilah esensi hukum dan penjara yang sesungguhnya,” cerita Wilson Lalengke, tentang pengalamannya ‘bersekolah’ di Rutan Wayhui, Bandar Lampung.

Salah satu penyebab ketakutan publik dalam berhukum dengan benar, adalah sanksi sosial masyarakat. Stigma negatif yang dilekatkan publik kepada setiap mantan tahanan, menjadi momok yang menakutkan. Tidak jarang, justru keluarga si mantan tahanan sendiri yang membuang sanak keluarganya itu, karena merasa malu. Kondisi itu membuat setiap orang yang berhadapan dengan hukum, berupaya maksimal untuk lolos dari kurungan penjara. Mereka akhirnya rela membayar hukum dengan angka berapapun juga, untuk urusan ini.

“Sebenarnya sangat mudah menepis stigma negatif semacam itu. Hanya perlu sebuah pertanyaan saja: apakah Anda yang tidak pernah merasakan berada di balik jeruji besi dijamin lebih suci dan tidak memiliki kesalahan? Kata penceramah agama: Allah belum membukakan aibmu saja, jadi jangan merasa lebih baik dari orang yang ada di dalam penjara dan/atau para mantan tahanan,” ujar Wilson Lalengke.

Sebaliknya, kata dia, para Warga Binaan dan mantan tahanan, adalah orang-orang pilihan. Mereka dipilih Tuhan dari antara sekian banyak manusia bersalah di atas dunia ini dan dimasukkan dalam sebuah proses yang kita sebut proses hukum.

“Para tahanan adalah ibarat batu-batuan yang kasar, buruk, terbuang dan dianggap tidak berguna. Mereka terpilih oleh Sang Pemulung, yang selanjutnya memasukkan ke dalam bejana pemurnian, diproses melalui sistim penempa'an tertentu, digilas, digiling, dipalu, dikikis, dipanaskan, didinginkan, dibentuk, digosok, di-amplas, dihaluskan dan akhirnya difinalisasi menjadi batu permata. Mereka itu adalah berlian, ruby, safir, manikam dan berbagai macam permata yang mahal harganya,” jelas Wilson Lalengke, panjang lebar.

Kepada para Warga Binaan yang masih menjalani proses di kampus kehidupan dimanapun berada, Wilson Lalengke berpesan, asahlah diri Anda dengan tekun, sabar dan konsisten.

“Dengan bantuan para pembina dan pelatih yang ada, bentuklah diri Anda selama di dalam penjara, baik di bidang kepribadian maupun kemandirian diri, sehingga pada waktunya nanti, Anda boleh keluar menjadi PERMATA Indonesia yang berkilau, memancarkan sinar kebaikan dan kemanfa'atan bagi setiap orang yang ada di sekitar Anda. (Red/AP)

IMG-20230315-WA0007

Giat Operasi Penertiban Satlantas Polres Pemalang

Foto saat giat operasi penertiban

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Banyaknya aduan masyarakat tentang pemalsuan tanda nomor Kendaraan bermotor (TNKB) dan pengendara bermotor tanpa surat ijin mengemudi (SIM) serta masih adanya knalpot bronk yang di pakai para pengendara sepeda motor, Satuan Polisi Lalulintas Polres Pemalang bergerak cepat gelar giat operasi penertiban. Rabu (15/3/2023).

Kanit TURJAWALI satlantas Polres Pemalang IPTU Dwi harmono ketika di temui Awak Media di lokasi menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar aduan dari masyarakat.

"Berdasarkan aduan dari masyarakat adanya knalpot bronk pada Kendaraan bermotor, serta adanya pemalsuan tanda nomor Kendaraan bermotor, kita adakan operasi penertiban," tutur IPTU Dwi harmono.

Masih menurutnya, diharapkan dengan adanya giat operasi ini,akan menyadarkan kembali masyakarat, tentang disiplin dan tertib berlalulintas.

"Semuanya demi keselamatan dan kelancaran kita bersama," imbuhnya.

Sakwid (45) salah seorang pengendara sepeda motor, yang sempat terhenti karena adanya pemeriksaan dari petugas kepolisian, mengatatakan jika giat operasi ini tidak menjadi beban bagi masyarakat yang berkendara.

"Bagus ini mas, artinya ketertiban masyarakat,dalam berkendara biar semakin meningkat," kata sakwid.

Operasi giat penertiban kendaraan bermotor tersebut diikuti Puluhan personil Kepolisian Satlantas Polres Pemalang, target dari pada kegiatan tersebut, untuk menciptakan kenyamanan bersama pengguna jalan. (Red / Ragil Surono)

IMG-20230315-WA0008

PSHT Resmi Dibuka di STIM Sukma Medan

Yan Djuna, Staf Ahli Nonton Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Sukma

Jendela Jurnalis, Medan -
Bukan rahasia lagi, bahwa Silat adalah warisan leluhur nenek moyang yang adi luhur, yang keberadaannya harus diteruskan dari generasi ke generasi. Entah tahun persisnya silat di tanah air yang beragam jenis dan gerakan ada dan menjadi bagian dari tradisi di tanah air. Namun yang pasti, Silat ada sejak peradaban manusia pertama lahir di bumi pertiwi, sebagai bentuk perlindungan dan pertahanan diri.

Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sendiri, menurut sejarah panjangnya, didirikan pada tahun 1922 oleh Ki Hadjar Hardjo Oetama, di Kota Madiun. Semula bernama Setia Hati Pencak Sport Club (SH PSC), namun tahun 1948 berganti nama menjadi PSHT, salah satu dari sepuluh Perguruan Silat yang turut mendirikan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), yang dibentuk pada Kongres Pencak Silat tanggal 28 Mei 1948 di Surakarta.

Karena alasan ini-lah, yang akhirnya membuat Yan Djuna, Staf Ahli Nonton Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Sukma, terpikirkan untuk menghadirkan PSHT di Kampus, yang beralamat di Jl. Sakti Lubis, No. 80, Simpang Limun, Medan, dengan tagline Kampus Calon Manajer dan Profesional Muda yang Berbakat dan Berprestasi Tidak Hanya di Bidang Akademik Saja.

"Pastinya Silat dan PSHT sangat membanggakan. Bicara prestasi, PSHT tentunya tidak diragukan lagi, banyak menghasilkan olahragawan dengan banyak prestasi, mewakili Indonesia di kancah internasional seperti Sea Games dan Olimpiade. Silat juga oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada tahun 2019, sehingga dengan ada PSHT di STIM Sukma, menjadi selling point dan memiliki nilai lebih buat Kampus, dalam menarik minat siswa/i yang ingin kuliah, apalagi sekarang ini Kampus sedang dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkap pria yang juga pemerhati pariwisata dan UMKM itu.

"Dan ini sebagai upaya menjaga warisan, meneruskan tradisi leluhur oleh Kampus dan jujur, ini juga perdana di Kampus STIM Sukma Medan yang berbasis STIFIn. Kebetulan beberapa mahasiswa/i sudah menjadi Anggota PSHT dan kenapa tidak dibuka di Kampus dengan mereka sharing ilmu, yang akhirnya alhamdulillah, pada Sabtu (11/3/23) lalu, dibuka oleh Wakil Ketua Sukma Medan, Edi Winata, S.E, M.M mewakli Ketua SUKMA, Dr. Wardayani, S.E, M.Si resmi dibuka. Pembukaan dihadiri Mas Supriyandi, perwakilan PSHT Pusat, Komisariat Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Riandani Rezki Prana, S.Ei, M.Si perwakilan Dosen," sambungnya.

Hari Sabtu, mulai pukul 03.00 sore, dipilih menjadi jadwal latihan PSHT di STIM Sukma Medan dan ini berlaku tidak hanya untuk mahasiswa/i dan Dosen saja, tapi juga untuk masyarakat umum yang ingin memperoleh manfa'at kesehatan dan kebugaran dengan ikut Silat PSHT. Informasi lebih dan pendaftaran, bisa menghubungi Kampus STIM Sukma Medan, dengan No. hotline +62812 6466 637. Saat ini komisariat PSHT sudah menyebar di seluruh tanah air dan juga di mancanegara, di Benua Eropa dan Benua Amerika. (AP)

Narasumber:
Member of PPWI Chapter Sumut, Yan Djuna

IMG-20230315-WA0001

Kabar Gembira! Mitra Konsultan Legalitas Berlakukan Tarif Diskon Jelang Bulan Suci Ramadhan

Jendela Bisnis -

Kabar gembira untuk anda semua yang sedang mencari referensi biro jasa maupun biro pembuatan legalitas dari mulai PT dan lainnya, karena Mitra Konsultan Legalitas tengah memberikan diskon dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Berikut tarif terbaru yang berlaku dari Tanggal 09 - 22 Maret 2023 ;

Paket Pembuatan Badan Hukum/Badan Usaha :

PT Umum Rp ~7.500.000~ diskon 30% jadi Rp 5.250.000
PT Perorangan Rp ~2.000.000~ diskon 40% jadi Rp 1.200.000
CV Rp ~4.000.000~ diskon 25% jadi Rp 3.000.000
Koperasi Rp ~6.500.000~ diskon 15% jadi Rp 5.525.000
Yayasan Rp ~5.000.000~ diskon 30% jadi Rp 3.500.000
Perkumpulan/Ormas Rp ~4.500.000~ diskon 20% jadi Rp 3.600.000

Paket : Akta Notaris + SK Menkumham + NPWP + NIB

Mitra Konsultan Legalitas
CS : WA 08561024224

*Berlaku dari Tanggal 09 - 22 Maret 2023

IMG-20230314-WA0012

Dishub Pemalang Persiapkan Kandidat Duta Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas untuk Lomba Tingkat Provinsi

Foto Dishub Kabupaten Pemalang bersama peserta lomba

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Sebagai upaya persiapan pemilihan pelajar pelopor keselamatan Lalulintas - Angkutan Jalan di tingkat Provinsi Jawa tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang adakan kegiatan pemilihan pelajar pelopor tingkat Kabupaten. Selasa (14/3/2023 ) .

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 Hari dari Tanggal 14 dan 15 Maret 2023, bertempat di aula lantai dua Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Giat pemilihan pelajar pelopor ini berdasarkan adanya surat perintah dari dinas perhubungan provinsi Jawa tengah, tentang persiapan pemilihan pelajar pelopor keselamatan Lalulintas angkutan jalan,tingkat jawa tengah tahun 2023.

Foto siswi yang mengikuti perlombaan ketika tengah mempraktekkan menjadi Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Kegiatan pemilihan tersebut menjaring 3 peserta pelajar pelopor siswa, mulai dari kelas X, XI dan XII dari masing-masing sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Pemalang.

Ada 4 kriteria juara nantinya yang akan di ambil, tiga terbaik dari juara 1, 2 dan 3, yang akan di persiapkan untuk mengikuti perlombaan pelajar pelopor tingkat Provinsi Jawa tengah .

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminun, melalui Kabid Lalulintas Tarno menuturkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk karakter siswa.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter siswa, yang mana mereka adalah generasi muda yang nantinya bisa memberi contoh bagi para pengguna jalan lainnya. Mereka kita harapkan menjadi duta dalam berlalulintas dan angkutan jalan," tutur Tarno.

Masih menurutnya, disamping materi dan praktek tentang ke lalulintasan, mereka para pelajar juga harus menguasai materi tentang angkutan jalan, juga untuk mengikis stigma di masyarakat bahwa pelajar juga bisa menjadi contoh bagi pengendara lalulintas dan angkutan jalan, pelajar tidak di kenal hanya karena ulah sekelompok yang sering kebut-kebutan balap liar ataupun ulah oknum pelajar dengan Gank motornya.

Bagus (17) salah seorang siswa peserta pemilihan pelajar pelopor mengatatakan, dirinya merasa bangga bisa mewakili sekolahnya dalam ajang pemilihan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas dan angkutan jalan, dan berharap dirinya bisa lolos sampai seleksi tingkat Provinsi.

"Saya merasa bangga bisa mewakili sekolah dalam ajang pemilihan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas, dan semoga bisa lolos sampai seleksi ke tingkat Provinsi" harap Bagus. (Ragil Surono)*

IMG-20230314-WA0007

Silaturahmi Bersama Insan Media, FK-PKBM Karawang Paparkan Lima Program Unggulan

Foto saat Asep Lesmana, S.Sos dengan jajaran Pengurus FK-PKBM Karawang bertsilaturahmi bersama Insan Media

Jendela Jurnalis Karawang -
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM itu sendiri masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.

Adapun tugas pengelola PKBM terdiri dari beberapa aspek, diantaranya adalah mengidentifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merencanakan pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, membina pelaksanaan program, melakukan penilaian terhadap program yang berjalan, dan melaporkan pelaksanaan program kepada pejabat terkait.

Berkaitan dengan hal tersebut, Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) menggelar acara silaturahmi bersama Insan Pers yang ada diwilayah Karawang. Bertempat di Rumah Makan Cobek Soloyong H. Maman Jl. Raya Ciranggon, Kecamatan Majalaya, pada Selasa 14 Maret 2023.

Foto Edi (Sekretaris 1) saat memaparkan Program FK-PKBM Karawang

Dalam pertemuan tersebut, Asep Lesmana, S.Sos selaku Ketua FK-PKBM Karawang mengungkapkan bahwa besar harapannya agar FK-PKBM bisa selaras dan bekerjasama bersama Insan Media yang ada di Kabupaten Karawang dalam hal sosialisasi program.

"Melalui pertemuan ini, saya berharap agar Insan Media di Karawang bisa bersinergi dengan FK-PKBM, terlebih untuk sosialisasi program kepada masyarakat. Pada intinya kita berupaya untuk menyatukan persepsi, agar nantinya masyarakat serta warga belajar bisa tahu apa saja manfaat pentingnya mengejar jenjang pendidikan melalui program kesetara'an," ungkap Pria yang akrab disapa Kang Ales tersebut.

Lebih lanjut, beberapa program unggulan juga diterangkan oleh Edi selaku Sekretaris 1 FK-PKBM Karawang, berikut program yang akan dijalankan dan diprediksi akan berjalan dan diefektifkan usai lebaran mendatang melalui 5 bidang kegiatan diantaranya ;

  1. Peningkatan mutu
  2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas tenaga Pendidik/Kependidikan
  3. Akreditasi PKBM
  4. Peningkatan Teknologi dan Informasi
  5. Kesiswaan

Usai mendengarkan pemaparan program, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian usulan-usulan dari Insan Media yang hadir dilokasi tersebut, guna menyelaraskan persepsi dalam menjalankan sosial kontrol terhadap keberlangsungan program tersebut. (Pri)*

IMG-20230312-WA0009

Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa oknum polisi pemerkosa anak di PN Sumber

Jendela Jurnalis, Cirebon –
Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin, yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jabar, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut, diputus oleh MH yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H, M.H, bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H, M.H dan Ranum Fatimah Florida, S.H, M.H.

Putusan Hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin, dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Menurut MH, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan, tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat, bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

Penasehat Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H, S.Psi, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan MH ini. Dia menyayangkan pertimbangan MH yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan, terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan MH, walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan, MH tidak mempertimbangkan keterangan korban. LPSK juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Lanjutnya, dirinya berharap, Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap, MH di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana, untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Saya berharap, Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti, ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan MH di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, menyatakan amat prihatin dengan kualitas para Pelayan Hukum di Negeri ini, dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan Pasca Sarjana di Bid. Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris itu, mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga MH, yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban, sudah dilakukan oleh Penyidik di Polres, melalui tahapan Lidik dan Sidik. Selanjutnya, Team JPU melakukan proses yang sama, untuk menyempurnakan dan memastikan peristiwa yang terjadi, hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, Hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis Hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan, bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini, sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah Anggota PPWI Cirebon.

Wilson kemudian menambahkan, bahwa kasus Oknum Polisi memperkosa anak tirinya itu, sudah menjadi isu nasional sejak Kapolda Jabar, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si, berjanji untuk memproses Oknum Polisi bejat ini, beberapa bulan lalu, di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketum PPWI ini mengatakan, bahwa kasus Oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut, telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para Petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di Institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara makhluk berakhlak buruk seperti Oknum Polisi di Cirebon itu?” cetus Tokoh Pers Nasional, yang getol membela warga terdholimi oleh Oknum Aparat di berbagai tempat ini, dengan nada ketus.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong, agar JPU yang menangani kasus tersebut, melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya, kepada korban dan keluarganya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para MH ke KY, agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu ke KY, untuk melaporkan ketiga MH yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (Red/AP)*

IMG-20230312-WA0010

Lawan Stunting, Kopassus Salurkan Bantuan Nutrisi Tambahan dan Sembako

Aster Kopassus TNI-AD Kolonel Inf Irfan Amir saat sedang menyerahkan paket bantuan nutrisi tambahan bagi anak balita

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Dengan mengusung motto ‘Bersama Rakyat TNI Kuat’, Kopassus TNI-AD melakukan penyaluran bantuan berupa makanan bernutrisi tambahan, kepada keluarga yang memiliki anak Balita. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Maret 2023, bertempat di Sukoharjo, Jateng.

Hal tersebut disampaikan Danjen Kopassus, Mayjen TNI Iwan Setiawan, kepada sejumlah media melalui Aster Kopassus, Kolonel Inf. Irfan Amir, usai kegiatan penyaluran bantuan nutrisi tambahan dimaksud.

“Hari ini kita melaksanakan penyaluran bantuan nurtisi tambahan kepada keluarga-keluarga yang memiliki anak Balita. Kebijakan ini dari Bapak Kasad, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, dalam rangka membantu Pemerintah, mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia,” ungkap Irfan Amir.

Dalam hal ini, tambahnya, AD ikut serta berperan aktif mensukseskan progam Pemerintah tersebut, melalui Staf Tertorial AD.

“Kopassus dalam hal ini menyalurkan bantuan nutrisi tambahan dari Bapak Kasad dan bantuan sembako dari Danjen Kopassus. Jumlah bantuan nutrisi dan sembako yang disalurkan hari ini, sebanyak 75 paket dan kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambah mantan Dandim Jeneponto, Sulsel itu.

Bantuan nutrisi yang diberikan kepada anak-anak di wilayah binaan Staf Teritorial Kopassus, bertujuan agar kebutuhan nutrisi mereka terpenuhi dan kesehatan anak-anak tetap terjaga.

“Sesuai kebijakan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Pemerintah mengajak semua komponen bangsa, untuk berusaha menurunkan angka stunting sebesar 14 persen,” jelas petinggi Korps Baret Merah itu.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO, demikian Irfan Amir, prevalensi stunting yang mesti dicapai adalah di bawah 20%.

“Hal ini mendorong tekad Bapak Kasad, untuk menurunkan angka stunting dalam rangka menciptakan generasi muda Indonesia yang siap bersaing, dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang,” tuturnya.

Selain bantuan dalam bentuk nutrisi tambahan bagi anak Balita, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman, memberikan bantuan pembuatan sumur air bor di daerah yang mempunyai permasalahan kesulitan air bersih, terutama di wilayah binaan teritorial Grup 2 Kopassus. Bantuan sumur bor itu diberikan kepada masyarakat di Dukuh Jamur, Ds. Trangsan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo, Prov. Jateng.

“Program penyaluran bantuan ini dilaksanakan, untuk membantu kesulitan masyarakat dimanapun berada, agar terciptanya ketahanan nasional dan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” pungkas penyandang melati tiga di pundak ini. (Red/AP)*

IMG-20230312-WA0011

Kriminalisasi Natalia Rusli, Ketum PPWI: Media Jangan Jadi PSK-nya LQ Lawfirm

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Ketum PPWI, Wilson Lalengke, mengaku sangat prihatin terhadap beberapa media yang disewa oleh LQ Lawfirm, untuk menyerang sesama Pengacara, Natalia Rusli, S.H. Untuk itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan, agar media-media tersebut tidak menjadi wadah pemuas nafsu menyimpang, alias PSK-nya LQ Lawfirm, yang diketuai Alvin Liem.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke kepada jaringan media se-nusantara, menanggapi pertanyaan Wartawan tentang pemberitaan negatif terhadap salah satu Pengurus PPWI Nasional, Natalia Rusli, S.H beberapa waktu terakhir.

“Yaa, itu merupakan hak kawan-kawan untuk memberitakan apapun di media mereka. Sepanjang isi beritanya benar dan faktual, tentu saja kita hargai. Tapi, jika beritanya bohong dan hanya untuk memenuhi hasrat nafsu aneh bin menyimpang pihak tertentu, maka hal itu merupakan bentuk pelacuran jurnalisme, mereka jadi PSK bagi orang yang ingin mereka puaskan libido jahatnya,” ungkap Wilson Lalengke, Kamis, 9 Maret 2023.

Menurut Wilson Lalengke, dirinya mengenal kedua orang yang sedang berseteru, Alvin Liem dan Natalia Rusli. Pada awalnya, kedua Pengacara ini merupakan sahabat baik dan bekerjasama dalam satu Lawfirm. Natalia Rusli sebagai Ketuanya, Alvin Liem yang kini menghuni Lapas Salemba, merupakan salah satu anggotanya. Namun, seperti kebanyakan terjadi di Indonesia, ketika berselisih faham, terutama berkaitan dengan uang, mereka yang awalnya bersahabat, menjadi musuh bebuyutan.

Wilson Lalengke selanjutnya mengharapkan, agar semua pihak mempelajari persoalan demi persoalan yang ada dengan cermat, teliti dan obyektif.

“Jangan main hantam kromo. Saya tahu kawan-kawan media butuh makan, tapi tetap harus menjaga idealisme jurnalistik. Minimal kawan-kawan memberitakan sesuatu yang benar dan faktual. Percayalah, uang dari hasil melacurkan idealisme tidak membawa berkah, justru sebaliknya memicu penyakit. Contohnya banyak, salah satunya Alvin Liem yang saat ini sedang sakit parah di dalam Lapas Salemba,” beber Tokoh Pers Nasional yang beberapa waktu lalu berkunjung ke Lapas Salemba.

Secara substansial, tambah Wilson Lalengke, kasus yang dihadapi Natalia Rusli adalah kriminalisasi terhadapnya sebagai seorang Pengacara. Alvin Liem diduga kuat secara licik, memanfa'atkan kekecewaan seorang klien Natalia Rusli bernama Verawati, untuk melaporkan Natalia Rusli ke Polres Jakbar tahun 2021 lalu. Konyolnya, Oknum Polres Jakbar melihat peluang untuk bermain dalam kasus ini. Dengan gerak cepat, Polres memproses kasus kriminalisasi itu, hingga akhirnya membuat kasus ini semakin rumit untuk diselesaikan.

“Alvin Liem mendampingi Verawati melaporkan Natalia Rusli, yang dianggap menggelapkan dana 15 juta rupiah, yang sebenarnya merupakan honor Natalia sebagai Pengacaranya Verawati mempolisikan Henri Surya, dalam kasus KSP Indosurya. Verawati merupakan salah satu nasabah Indosurya dan menyewa Natalia Rusli dengan bayaran 15 juta rupiah itu. Karena kasusnya terkesan lamban penanganannya, Verawati kecewa dan menuduh Natalia Rusli tidak becus bekerja. Kekecewaan itulah yang dimanfa'atkan Alvin, untuk memuaskan nafsunya menghantam kawannya sendiri,” terang Wilson Lalengke panjang lebar.

Kasus kriminalisasi Natalia Rusli tersebut telah dilaporkan ke Divpropam Polri dan Komisi Kejari.

“Tapi kita tahulah, bagaimana kinerja Aparat Hukum di Negeri ini, parahnya ampun-ampunan. Tidak hanya di Kepolisian, karakter dan mental berhukum aparat yang buruk, juga merebak secara terstruktur-sistemeatis-massif di Kejaksaan, Kehakiman dan bahkan di kalangan sebagian Pengacara,” ujar lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Pelaporan kasus kriminalisasi Adv. Natalia Rusli oleh KAI ke Komisi Kejari, dapat dibaca di sini: KAI Nilai Dugaan Kriminalisasi Advokat Natalia Rusli Jadi Preseden Buruk bagi Profesi Pengacara (https://pewarta-indonesia.com/2022/11/kai-nilai-dugaan-kriminalisasi-advokat-natalia-rusli-jadi-preseden-buruk-bagi-profesi-pengacara/)

Wilson Lalengke tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap beberapa media, karena segelintir Pewarta yang ikut melacurkan medianya ke LQ Lawfirm tersebut, dikelola oleh pentolan-pentolan PPWI yang dibinanya. Dia mengibaratkan, PPWI memelihara anak harimau, saat kecil disusui PPWI, setelah disapih, malah menerkam induknya sendiri.

“Bahkan perjuangan PPWI kerap ibarat menolong anjing dungu yang terjepit, setelah lepas, dia balik menggigit organisasi yang menyelamatkannya. Fenomena yang sedang terjadi ini, sangat menyedihkan dan memprihatinkan,” kata Wilson Lalengke, yang dikenal luas selalu membela Wartawan yang dikriminalisasi di seluruh sudut Negeri ini.

Sementara terkait posisi Alvin Liem yang dipandang oleh sebagian kecil masyarakat dia sedang dikriminalisasi, menurut Wilson Lalengke, hal itu harus dilihat secara obyektif berdasarkan data-data yang ada. Menurutnya, kriminalisasi umumnya muncul jika ada pihak yang merasa dirugikan, namun tidak dapat melaporkannya secara hukum. Misalnya, pada persoalan pemberitaan media yang dijamin konstitusi dan dilindungi UU, tidak bisa dikasuskan. Muncullah kriminalisasi melalui operasi rekayasa kasus, agar orang yang memberitakan itu dapat diproses hukum, menggunakan Pasal-pasal tertentu, didukung data dan informasi palsu.

“Dalam kasus Alvin Liem, siapa yang dirugikan tapi tidak bisa mengkasuskan dia? Alvin masuk Lapas Salemba, atas kasus pemalsuan KTP untuk dapatkan klaim asuransi miliaran dari sebuah Perusahaan Asuransi asing. Dua orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan KTP tersebut, sudah divonis 2 tahun penjara. Jadi, kasus Alvin Liem murni pidana, itu bukan kriminalisasi. Bahwa dia vocal terhadap kesemrawutan hukum di Negara ini, itu adalah hal lain dan tetap kita hargai. Tapi bagi saya, kain kotor tidaklah mungkin bisa membersihkan meja kotor,” cetus Wilson Lalengke, yang mengakui bahwa Alvin Liem pernah menjadi Advokat bagi Anggota PPWI, Ery Biyaya, dalam kasus kisruh Dewan Direksi Pabrik Hebel di Cikande, Banten, melawan Mimihetty Layani, pemilik Perusahaan Kopi di Surabaya.

Lagi, menurutnya, Pengacara seharusnya melakukan tugasnya beracara di Pengadilan. Segala pergerakannya dalam proses beracara, itulah yang dipublikasikan di media. Proses peradilan yang mereka lakukan, itulah yang dimediakan, bukan opini dan justifikasi ngawur yang tidak berdasar fakta hukum dan putusan Pengadilan yang digembar-gemborkan.

“Namanya Penasehat Hukum, omongannya harus berdasarkan fakta hukum. Lain halnya jika suara dari LSM, Ormas, Pengamat, atau pihak yang lebih independen, ini perlu didengar publik pendapat mereka. Dan, paling relevan adalah suara korban itu sendiri, inilah yang paling perlu disuarakan di media-media. Bukan suara Lawyer seperti Alvin, yang pasti bersuara karena uang dan kepentingan materi lainnya. Sementara dia sendiri melanggar hukum. Renungkan itu baik-baik yaa, makasih,” pungkas Wilson Lalengke. (Red/AP)*

IMG-20230312-WA0005

PPWI dan KOI Siap Jalin Kerjasama

Ketum beserta Jajaran Pengurus PPWI bersama KOI

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan The National Olympic Committee of Indonesia atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sepakat untuk menjalin kerjasama kemitraan dalam berbagai hal, terutama terkait sosialisasi dan publikasi beragam event olahraga yang diprogramkan oleh KOI. Hal ini diungkapkan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada jaringan media di tanah air, usai mengadakan pertemuan silaturahmi dengan Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari, Selasa, 7 Maret 2023.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan, hari ini kita dari PPWI, bisa bertemu-audiensi dengan Ketum KOl, Bapak Raja Sapta Oktohari. Dalam pertemuan tadi, disamping memperkenalkan jajaran kepengurusan PPWI Nasional yang baru, hasil Kongres Nasional III lalu, kita juga membahas beberapa program yang sekiranya dapat dikerjasamakan oleh kedua lembaga ini, PPWI dan KOI,” ungkap Wilson Lalengke.

Dari pantauan lapangan, temu silaturahmi PPWI dengan KOI yang dilaksanakan di Lt. 2 Fairmount Hotel, Senayan, Jakpus itu, berlangsung akrab dalam suasana persahabatan yang apik. Hadir mendampingi Ketum PPWI antara lain, Muhammad Ribaldi Adiwar dari Setnas PPWI dan Edwin Waturandang dari PPWI DKI Jakarta, serta sejumlah Pewarta lainnya. Sementara itu dari pihak KOI, selain Ketum-nya Raja Sapta Oktohari, terlihat juga Toto dan beberapa Staf KOI.

Satu hal yang cukup menarik, pada pertemuan kali ini, rombongan PPWI Nasional, juga mengikut-sertakan Anggota PPWI dari kalangan artis nasional, seorang komedian bertubuh mungil, Alfrets Maurits, yang populer dikenal sebagai Ciput Samudra. Ciput sering lalu-lalang di layar kaca, dalam serial sinetron komedi, Liliput.

Kepada Wartawan, Wilson Lalengke menjelaskan, bahwa usai pertemuannya dengan Ketum KOI, pihaknya segera menyiapkan program kegiatan yang akan diusulkan kepada Organisasi Olimpiade bidang olahraga di Indonesia itu.

“Kita segera siapkan proposal kegiatannya, untuk kita sampaikan ke Pak Okto. Kita akan fokus ke pelatihan Jurnalisme Warga dan publikasi serta konsultasi media massa. Tadi Pak Okto sempat mengatakan, bahwa di Indonesia ini, hal-hal yang terkait dengan prestasi dan keberhasilan, jarang sekali dipublikasikan. Kita selalu lalai dalam mengapresiasi keberhasilan dan prestasi yang diraih anak bangsa sendiri,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut Tokoh Pers Nasional itu, untuk mengatasi kurangnya publikasi tentang keberhasilan dan prestasi atlit dan olahragawan, adalah dengan meningkatkan kemampuan mewarta para olahragawan, pelatih, ofisial dan setiap orang yang terlibat dalam event-event olahraga.

“Kita tidak mungkin lagi berharap banyak dari Wartawan media-media tertentu, semisal media-media yang selama ini dianggap besar, mainstream dan dominan. Kita harus mengupayakan, agar setiap kegiatan yang diikuti oleh seorang atlit, semestinya dapat diberitakan atau dipublikasikan oleh atlit dan/atau pelatihnya, atau orang-orang yang terlibat dalam event tersebut. Jadi, jangan tunggu Wartawan datang meliputnya, pasti dia butuh bayaran untuk liputan dan penayangan di media mereka,” tuturnya, mengakhiri Pernyataan Pers-nya.

Acara pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan Certificate of Appreciation dari PPWI kepada Ketum KOI, Raja Sapta Oktohari. (Red/AP)*