Proyek Jembatan Pantai Bakti–Bungin Muaragembong Disorot: Konsultan Supervisi Kosong, Rincian Volume Hilang, Penerapan K3 Dipertanyakan
Jendela Jurnalis, BEKASI – Proyek pembangunan jembatan Ruas Jalan Pantai Bakti–Bungin, tepat di depan Musholla Nur Attaqwa, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.633.451.147,-, menampakkan sejumlah ketidakberesan saat dipantau langsung di lokasi, Senin (5/10/2026).
Pekerjaan bernomor SPP 000.3.3/276-SPP/PJT-DSDABMBK/2026 ini dilaksanakan oleh CV. Barnad Bersaudara, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender — dimulai 1 September 2026 dan ditargetkan selesai pada 29 Desember 2026.
Pantauan di lapangan menemukan tiga hal yang menyimpang dari ketentuan:
Pertama, kolom Konsultan Supervisi pada papan nama proyek dibiarkan kosong, tidak mencantumkan nama lembaga maupun tenaga pengawas yang ditugaskan. Hal ini melanggar Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 yang mewajibkan identitas konsultan pengawas dipajang secara lengkap dan terbuka. Ketiadaan pengawas yang jelas memicu kekhawatiran akan lemahnya pengendalian kualitas, biaya, serta kemajuan pekerjaan.
Kedua, papan informasi proyek tidak memuat rincian volume pekerjaan, sehingga masyarakat kesulitan memantau kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang seharusnya dijalankan. Minimnya transparansi ini mempersulit pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Ketiga, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai sangat lemah dan tidak memenuhi standar. Para pekerja terlihat tidak lengkap mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm keselamatan, rompi pengaman, maupun sepatu pelindung. Belum terlihat kehadiran Ahli K3 bersertifikat, rambu peringatan bahaya, maupun fasilitas pertolongan pertama di lokasi. Kondisi ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak serta menerapkan standar K3 secara ketat. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pencantuman dalam daftar hitam penyedia jasa.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh nomor telepon atau kontak resmi pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi langsung. Karena itu, Jendela Jurnalis berencana mengirimkan surat resmi permohonan klarifikasi dan penjelasan tertulis terkait seluruh temuan tersebut kepada pimpinan dinas terkait, guna menindaklanjuti dan memuat tanggapan pihak berwenang secara berimbang.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah perbaikan agar proyek berjalan transparan, aman, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas serta bermanfaat bagi warga Muaragembong.
