Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah di Desa Tegalsari Karawang Masih Berkeliaran Bebas, Korban Berharap Kepastian Hukum
Jendela Jurnalis Karawang, Jabar –
Status hukum pelaku pengrusakan rumah milik Hj.Eni Rohaeni binti H.Yunus warga Kebon Satu RT 01/01 Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang patut dipertanyakan.
Pasalnya, seorang warga inisial “M A I” diduga pelaku tunggal pengrusakan rumah korban ( Hj.Eni. Red ) yang juga merupakan tetangga korban masih berkeliaran menghirup udara segar. Padahal petistiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2023 dan telah dilaporkan ke Polsek Cilamaya, Polres Karawang Polda Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Suharto selaku suami korban dirumahnya, Minggu ( 5/3/2023 ) siang.
“Peristiwa itu terjadi sudah sekitar 20 harian. Dan sudah dilaporkan ke Polisi,” ungkap Suharto.
Dikatakan Suharto, peristiwa terjadi berbarengan dengan malam perayaan Isra mi’raj di masjid depan rumah. Saat itu dirinya bersama istri menghadiri acara tersebut, selesai acara pulang ke rumah. Gak ada angin gak ada hujan, pelaku melempari rumah miliknya dengan menggunakan. Bata merah.
“Saya sudah tidur, mendengar suara kaca pecah seperti yang dilempari batu, Saya bangun, bersama istri keluar melihat apa yang terjadi. Terlihat pelaku melempari rumah dengan batu bata. Akibat kejadian itu istri saya shok, dan bila ingat peristiwa tersebut suka pingsan,” jelas Suharto.
Atas kejadian itu, Suharto meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cilamaya agar supaya secepatnya memproses secara hukum pelaku pengrusakan rumah miliknya. Dan apabila terbukti bersalah segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
“Informasi dari penyidiknya masih tahap pemeriksaan. Bahkan, sudah pemanggilan saksi-saksi. Saya minta ada kepastian hukum terhadap pelaku pengrusakan rumah milik kami. Dan bila pengrusakan rumah itu dianggap suatu tindak kriminal. Maka saya minta pelakunya dihukum,” ujar Suharto. (Irwan/Red).