admin

IMG-20230701-WA0087

Dinilai Semrawut, Pelayanan Puskesmas Tirtamulya Dikeluhkan Masyarakat

Foto saat berlangsungnya mediasi antara pihak Puskesmas Tirtamulya dengan Keluarga Ibu Aminah

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kegiatan pelayanan di Puskesmas Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang dinilai terkesan Semerawut. Bukan tanpa alasan, hal tersebut berdasar fakta dari adanya keluhan dari masyarakat yang datang ke Kantor Puskesmas Tirtamulya pada Sabtu (1/7/2023).

Kejadian pengaduan dari masyarakat tersebut disebabkan lantaran adanya pelayanan dari pihak Puskesmas Kecamatan Tirtamulya yang dinilai buruk, dimana yang seharusnya masyarakat dilayani dengan baik dan ramah, justru yang terjadi malah sebaliknya.

Pengaduan dan penyampaian keluhan tersebut disampaikan oleh Aminah (68) selaku seorang ibu yang sudah tergolong dalam kategori lanjut usia yang mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang baik.

Kejadian bermula pada saat Aminah hendak berobat di puskesmas pada Hari Selasa (27/6/2023). Namun bukannya mendapatkan pelayanan yang baik, dirinya malah mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang pantas, padahal kejadian tersebut menurutnya hanya bermula dari ketidaktahuan Aminah dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan, bukannya diarahkan, Aminah malah dibentak oleh salah seorang petugas Puskesmas Tirtamulya, yang mengakibatkan dirinya menangis tersedu saat itu juga akibat bentakan tersebut, bahkan kejadian tersebut juga disaksikan oleh Fatimaningsih (57) yang merupakan warga disekitar.

Aminah menangis bukan hanya karena bentakannya saja, yang lebih menyakitkan hati Aminah adalah lantaran dirinya dibentak oleh petugas tersebut dalam keadaan ramai pengunjung di puskesmas alias dihadapan orang banyak.

"Ibu teh geus nini-nini, teu nyaho cara daftar teh kumaha, atuh lamun salah mah dibejaan, lain malah dicarekan, jaba dihareupeun jelema loba, meuni asa ku nyeri teuing ieu, teu karasa ibu ceurik didinya keneh," tutur Aminah saat menceritakan kejadian tersebut kepada Jendela Jurnalis dalam bahasa sunda.

Jika diartikan dalam bahasa Indonesia artinya adalah, "Saya itu udah tua, tidak tahu caranya daftar, kalaupun salah ya beritahukan saja, bukannya malah dibentak, apalagi didepan orang banyak, sampai sakit hati saya, tak terasa menangis saat itu juga."

Atas adanya kejadian tersebut, akhirnya menuai reaksi dari Rahmat (44) yang merupakan anak kandung dari Aminah. Dirinya kemudian mengambil langkah untuk mengkonfirmasikan kejadian tersebut kepada Ade Haeridin selaku Kepala Puskesmas Tirtamulya, hingga dijadwalkan mediasi yang diselenggarakan di Kantor Puskesmas Tirtamulya pada Hari Sabtu (1/7/2023).

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga Aminah bersama Pihak Puskesmas Tirtamulya sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan.

Namun Rahmat sangat menyayangkan, usai mediasi berlangsung dengan cara kekeluargaan, Kepala Puskesmas Ade Haeridin menolak untuk membuat surat pernyataan kesepakatan penyelesaian. Padahal, Rahmat selaku anak korban mengaku sangat menginginkan adanya oret-oretan atau surat kesepakan dari kedua belah pihak, agar kejadian serupa tak terulang kembali dikemudian hari kepada keluarganya.

"Tadi kita udah mediasi secara kekeluargaan, pihak puskesmas sudah meminta maaf secara lisan, tapi pihak puskesmas gak mau menandatangani surat permintaan maaf tertulis yang kita usulkan, padahal itu kan bisa menjadi acuan keseriusan pihak puskesmas dalam perbaikan pelayanan kedepannya," ungkap Rahmat kepada Jendela Jurnalis. Sabtu (1/7/2023).

Sementara itu, untuk berimbangnya pemberitaan, Jendela Jurnalis kemudian mengkonfirmasi Ade Haeridin selaku Kepala Puskesmas Tirtamulya, dan dirinya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ketika disinggung terkait alasan penolakan penandatanganan permintaan maaf secara tertulis, dirinya menjelaskan bahwa sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan saat mediasi berlangsung.

"Untuk tuntutan, pihak Ibu Min (Aminah) itu kan menginginkan permintaan maaf dari kita, dan kita sudah penuhi itu, kalo untuk oret-oretan itu saya rasa tidak perlu, yang jelas kedepannya kami akan berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan," ucapnya saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp. (Team)*

IMG-20230701-WA0064

SMK TKM Tempuran Selenggarakan Pemotongan Satu Ekor Sapi Qurban Disekolah

Suasana saat pemotongan hewan qurban untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Penyembelihan dan pembagian daging hewan qurban Hari Raya Idul Adha 1444 H tidak hanya dilakukan setelah sholat Idul Adha pada hari kamis (29/06/23), namun di beberapa sekolah di Karawang melakukan pembagian hewan kurban pada hari Sabtu 01/06/23).

Diantaranya SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran, Kepala SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran Mulyana S.HI mengungkapkan bahwa terselenggaranya qurban tersebut dalam rangka menumbuhkan dan kesadaran tentang qurban kepada peserta didik.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar kegiatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi siswa siswi, seperti dalam tausiah yang disampaikan guru agama Islam di sekolahnya, khususnya terkait hikmah dari hari raya idul adha dengan menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban.

Siswa dan guru tampak berbaur bergotong royong dalam pelaksanaan penyembelihan hingga pembagian daging qurban kepada masyarakat sekitar

Untuk tahun ini, di sekolah yang berada di Desa. Purwajaya, Kec. Tempuran, Karawang ini ada 1 hewan qurban berupa sapi dari hasil iuran siswa siswi dan para guru serta semua staff SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran.

Sementara itu, untuk pendistribusiannya, selain anak didik yang memenuhi kriteria juga dibagikan ke warga masyarakat sekitar. (DNK)*

IMG-20230629-WA0045

Kasus Dugaan Korupsi Banprov Proyek Pengadaan PJU di Dishub Karawang Kini Ditangani Kejari Karawang

Rudi Iskonjaya, Kasie Intel Kejari Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PJU Bantuan Propinsi Jawa Barat (Banprov) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3.5 miliar saat ini sedang di tangani Kejaksaan Negeri Karawang, bahkan sejumlah pejabat dilingkungan Dishub Karawang termasuk pejabat Unit layanan pengadaan ( ULP) Pemkab Karawang kabarnya sudah dipanggil dan diminta keterangannya oleh Kejari Karawang.

Terkait dugaan korupsi proyek bantuan provinsi (Banprov) sebesar 3,5 Milyar pada tahun anggaran 2022, diantaranya diperuntukan untuk pengadaan dan pemasangan 253 set mulai dari tiang, lampu kabel dan biaya penyambungan ke PLN yang tersebar di 27 lokasi di kabupaten Karawang serta pengadaan Trafic Ligt, Barier, marka jalan, dan pengadaan lainnya yang anggaran cukup fantastis.

Selain para pejabat Dishub dan ULP, kemungkinan para rekanan pemilik CV atau PT pemenang lelang maupun penujukan langsung (PL) selaku pemenang tender sejumlah Paket proyek Dishub akan segera diminta keterangan pihak Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasie Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, saat dihubungi Awak media melalui pesan seluler membenarkan bahwa Kejari Karawang telah memeriksa sejumlah pejabat Dishub Karawang terkait dugaan korupsi Banprov tersebut.

"Benar Kang, proses penyelidikan masih terus berjalan," ucapnya, Senin (19/6/2023) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan, Agus Kurnia belum dapat ditemui, di hubungi Via Pesan Seluler tidak pernah menjawab termasuk Kabid Sapras Dicky Prayoga sebagai PPK dan KPA sulit dihubungi. (red)*

IMG-20230628-WA0016

Tak Terima Pekerjanya Dianiaya, Andi Beton Laporkan Pelaku ke APH

Foto saat pelaporan di Mapolres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Program pembangunan yang di gulirkan oleh pemerintah pusat ataupun daerah yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan terima kasih dari masyarakat, ternyata tidak berjalan dengan apa yang di harapkan.

Pasal nya di daerah Desa Jomin Barat, ketika jalan desa sedang di bangun, ada saja masyarakat yang mencederai proses pekerjaan dengan ada nya insiden pemukulan dan penganiayaan di sertai ancaman oleh orang yang di kenal oleh masyarakat berinisial SB kepada Tedi Faisal 24 tahun (korban), warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,hal itu dikatakan Andi yang merupakan atasan korban kepada awak media Selasa (27/6/2023) di kediaman nya.

“Kejadiannya berawal pada hari Minggu (25/6/2023), pukul 15.30 WIB, di sekitar proyek pengerjaan pengecoran jalan desa di Kampung Bayur Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru,” kata Andi beton dan Tedi (korban) adalah karyawan dirinya, yang bekerja sebagai sopir, pada saat melakukan aktifitas pekerjaan pengecoran jalan Desa Jomin Barat.

Namun dikarenakan Truk Molen (Mobil Mixer) berisi adukan beton tidak bisa melalui jalan desa tersebut, maka pihaknya memutuskan untuk mengangkut adukan beton itu menggunakan mobil pick up (Mobil Kijang) ke lokasi pengecoran.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat ngepok pekerjaan pengecoran, dimana korban itu oleh pelaku dituding telah membawa mobil dengan kecepatan tinggi. Dan sudah diperingatkan terduga pelaku (SB) sebanyak tiga kali, namun korban tidak mendengar. Sehingga ketika mobil beton sudah dibawa untuk kedua kalinya, tiba tiba terduga pelaku datang dan memukuli karyawan saya, sontak sopir pun kaget dan dalam keadaan cedera Tedi ini juga sudah beberapa kali melakukan permintaan maaf apabila dirinya salah, dan menurut pengakuan tedi, dirinya membawa mobil sedikit kencang karena takut coran yang di angkut dalam bak mobil keburu kering, karena kalau kering otomatis tidak dapat di gunakan ujar Andi menceritakan apa yang di katakan oleh tedi kepadanya.

“Dan setelah korban mengantarkan pok beton ke lokasi proyek, terduga pelaku (SB) datang kembali dan melakukan pemukulan kembali bahkan kali ini dengan di sertai ancaman dengan mengatakan dalam bahasa Sunda " sok sia dek lapor kamana" yang artinya silahkan mau lapor kemanapun seolah olah dirinya kebal hukum seraya mengacungkan senjata tajam,” tandasnya.

Tak terima dengan perbuatan SB yang diduga telah menganiaya anak buahnya, Andi pun membawa Tedi mendatangi Mapolres Karawang untuk melaporkan kejadian yang dialami Tedi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/BI 973/VI/ 2023 /SPKT/POLRES KARAWANG/
POLDA JAWA BARAT tertanggal 26 Juni 2023.

“Setelah dari kejadian itu, langsung kami bawa korban (Tedi) untuk visum ke RSUD Karawang dan membuat laporan ke Polres Karawang,” terang Andi.

Disinggung akankah ada upaya damai antara korban dengan SB, Andi dengan tegas menyatakan, bahwa ia bersama team perusahaannya memutuskan untuk terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan terduga pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

“Kami tidak akan damai, kami akan terus sampai terduga pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya, hal ini juga sebagai bentuk efek jera, agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230627-WA0105

Final Piala Soeratin Askab PSSI Karawang U-15 Sempat Diwarnai Kericuhan, Askab PSSI Karawang Keluarkan Tindakan Tegas

Foto Askab PSSI Karawang usai konferensi pers (sumber: balebatdotnews)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pertandingan Sepakbola U-15 yang mempertemukan antara Putra RGS vs PS Kancil Mas awalnya berjalan dengan normal, namun di ujung babak kedua insiden antar Pemain dilapangan membuat tensi pertandingan meningkat. Kemudian memicu reaksi suporter yang berada di pinggir lapangan dan terjadilah insiden (Ricuh).

Kericuhan dipicu oleh ulah sekelompok suporter yang merangsek masuk ke dalam lapangan saat pertandingan berlangsung hingga Pertandinganpun terpaksa Dihentikan di lima menit terakhir babak kedua, dengan skor 2-1 untuk keunggulan Kancil Mas karena situasi yang tidak kondusif.

Meskipun terjadi insiden tersebut, Ketua Askab PSSI Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyatakan bahwa insiden itu memberikan pelajaran dan menjadi evaluasi penting bagi pihak PSSI yang sedang berbenah.

“Insiden siang tadi menjadi pembelajaran bagi kami dan juga menjadi evaluasi bagi PSSI yang sedang berbenah. Event ini kita sadari juga sebagai ajang talents counting atau pencarian talenta untuk regenerasi sepak bola di Kabupaten Karawang,” ucap Asep Aang dalam Press Release resmi Askab PSSI Karawang.

Dalam kericuhan tersebut, pihak Askab PSSI Karawang segera mengambil tindakan cepat mengumpulkan kedua manajemen tim yang berseteru pada Minggu (25/6/2023) malam di Graha PSSI Karawang. Kedua tim akhirnya bersepakat saling meminta maaf. Manajemen RGS pun legawa mengakui Kancil Mas unggul dan bersepakat tidak melanjutkan sisa pertandingan yang hanya tinggal 5 menit.

“Kita tadi tawarkan opsi tanding ulang di sisa waktu pertandingan, karena kita sama-sama mencari bibit tujuannya, kita tawarkan opsi untuk pertandingan sisa tanpa penonton, tapi luar biasanya dari Putra RGS, mengakui bahwa Kancil Mas sebagai juara,” ujarnya menegaskan.

"Tentu dengan berbagai catatan yang nantinya kami tindak lanjuti untuk perbaikan kami kedepannya, jadi tidak ada pertandingan lanjutan, cukup dengan disepakati secara lapang dada, Kancil Mas juara U15 dan mewakili Kabupaten Karawang di tingkat provinsi,” tambahnya.

Atas terjadinya insiden tersebut, PSSI Karawang mengeluarkan tindakan tegas, yang dituangkan melalui beberapa point berikut ;

  1. Memberikan Sanksi Pemain yang terlibat insiden di Lapangan
  2. Melakukan Investigasi terhadap Perangkat Pertandingan yang bertugas di Final Piala Soeratin U-15
  3. Juara Piala Soeratin PSSI Karawang U-15 Tahun 2023 yaitu PS Kancil Mas.

"Tidak ada lagi buntut persoalan dari insiden oknum Suporter ini, kedua Klub sudah berkomitmen untuk membangun bersama Sepakbola Karawang untuk lebih baik. Mengharumkan nama baik Kabupaten Karawang di kompetisi Piala Soeratin Tingkat Jawa Barat," pungkasnya. (DNK)*

Sumber : Press Release PSSI Karawang.

IMG-20230627-WA0014

Akew, Budayawan Asal Karawang Unjuk Aksi di Astana Raja Rembau Negeri Sembilan Malaysia

Foto saat Akew berada di Malaysia

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Indonesia memiliki bermacam-macam kesenian yang diwariskan dari generasi ke generasi dan masih dilestarikan hingga saat ini. Salah satunya adalah kesenian tradisional debus yang menampilkan atraksi kekebalan tubuh manusia dari berbagai macam benda tajam.

Kesenian debus perpaduan antara seni tari, pencak silat serta kebatinan. Masyarakat luas umumnya mengenal debus sebagai tradisi yang menyeramkan dan sadis.

Acara kali ini di hadiri oleh 3 (tiga) Negara, yang terdiri dari, Indonesia, Malaysia dan Singapore.

Akew Sekjen F12 sekaligus budayawan asal Karawang beserta Kang Amin budayawan asal Banten, menjadi perwakilan dari Indonesia dan memperkenalkan kesenian debus ke mata dunia.

Akew menjelaskan, untuk ketiga kalinya ia diundang ke Astana Raja Rembau Negeri Sembilan Malaysia oleh Dato Nazri Al Bentani
YTM, Dato Lela Maharaja, Dato Haji Muhamad Sharip Bin Haji Othman Undang Luak Rembau
YAM Tunku Ali Redhauddin ibni Tuanku Muhriz. Dengan tema "Jejak Raja Melewar".

"Debus merupakan salah satu aset bangsa yang harus terus dijaga, dipertahankan dan juga dikembangkan," tegas Akew kepada Jendela Jurnalis.

"Ini menjadi aset bangsa di bidang kesenian, budaya yang harus terus dikembangkan. Dan saya selaku budayawan asal Karawang,tentunya mendukung dan untuk terus mengembangkan debus di mata dunia," sambungnya.

Sekjen DPP F 12 ini berharap, kesenian dan kebudayaan lokal ini dapat mengepakkan sayapnya, sehingga tidak hanya dikenal di dalam negeri, namun juga di seluruh dunia.

Dengan dikenalnya kesenian dan kebudayaan lokal, menurut Akew, hal itu akan menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk melakukan kunjungan ataupun mengenal lebih dekat salah satu aset yang dimiliki Bangsa Indonesia.

Terkait dengan seni dan budaya, Akew pun mengutip pernyataan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yakni "Menjaga adat dan tradisi merupakan hal penting untuk dilakukan karena Indonesia merupakan negara besar. Keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah kekuatan bangsa. Inilah kebinekaan negara kita yang terus harus kita rawat dan kita jaga sebagai sebuah kekuatan. Perbedaan itu bukan memecah, tapi mempersatukan," ucapnya.

Lebih lanjut Akew menuturkan, "Kita juga mengharapkan kepada Pemerintah kabupaten Karawang dan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Karawang untuk dapat mendukung budayawan asal Karawang yang sudah ke tingkat Internasional, untuk melakukan pengajuan anggaran di APBD Karawang yang diperuntukkan untuk budayawan-budayawan seperti kita ini dan lebih diperhatikan," pungkasnya.(Pri)*

IMG-20230626-WA0100(1)

Diduga Tak Kantongi Izin Untuk Penjualan Minuman Beralkohol, LBH DPP LSM F-12 Laporkan Brotherhood Cafe

Andhika Kharisma, S.H.,CPL., Ketua LBH DPP LSM F-12

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Tempat usaha BROTHERHOOD CAFÉ diduga melakukan penjualan minuman berlakohol tanpa memiliki Izin Penjualan.

Tempat usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin SIUP-MB, Izin SKPL-B. izin SKPL-C, izin SKP-B, izin SKP-C serta tidak mengantongin izin NPPBKC selama melakukan kegiatan usahanya. Hal itu diungkapkan oleh Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Selaku Ketua LBH DPP LSM F-12, menurutnya berdasarkan investigasi yang dilakukan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat usaha BROTHERHOOD CAFE setiap hari melakukan penjualan minuman berlakohol diserta event live Disk Jokey (DJ).

Tak hanya itu, tempat usaha BROTHERHOOD CAFÉ pun melakukan penjualan minuman berlakohol dengan cara melakukan promosi melalui media elektronik (sosial media) dengan akun Instagramnya bernama “@brotherhoodcafekarawang”.

Manurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL selaku Ketua LBH DPP LSM F-12, dirinya telah melaporkan hal tersebut ke Bupati Karawang, Ketua Komisi II DPRD Kab. Karawang, Disperindag Kab. Karawang Satpol PP Kab. Karawang dan Polres Karawang serta Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta atas pelanggaran Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Minuman Berlakohol serta pelanggaran Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Pelanggaran Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kembali menurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Diharapkan dengan adanya Laporan yang dilayangkan tersebut pemerintah setempat beserta stakeholder terkait dapat melakukan penertiban dengan cara menghentikan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut atau yang lebih parahnya tempat usaha tersebut dilakukan penutupan sementara sebelum mengantongi izin dimaksud. (Pri)*

IMG-20230626-WA0104

Brotherhood Cafe Diduga Tak Mengantongi Izin dalam Penjualan Minuman Beralkohol

Andhika Kharisma, S.H.,CPL., Ketua LBH DPP LSM F-12

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Maraknya penjualan minuman berlakohol tidak dibarengi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan izin penjualan atau bahkan tidak mengantongin izin penjualan, dirasa akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan.

Sejatinya, Penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Jo. Pasal 14 ayat (7) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berlakohol serta Pasal 2 ayat (2) PMK No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Maka berdasarkan hal tersebut, setiap orang yang hendak berusaha dalam melakukan penjualan minuman berlakohol wajib mengantongi izin. Baik izin SIUP-MB, izin SKPL-B, SKPL-C, izin SKP-B dan izin SKP-C yang dikeluakan oleh Dinas Perindustrian dan Pergadangan di daerah tempat berusaha serta izin NPPBKC yang dikeluarkan oleh Instansi Bea Cukai.

Di Kab. Karawang sendiri, terdapat banyak sekali Tempat Hiburan Malam (THM) yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang patut diduga belum mengantongi izin.

Ditambah lagi telah terbitnya Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol dirasa sangat diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pengendalian peredaran minuman berlakohol.

Berangkat dari hal tersebut, LBH DPP LSM F-12 telah melaporkan dugaan penjualan minuman berlakohol yang dilakukan oleh tempat usaha “BROTHERHOOD CAFE” tanpa mengantongi izin penjualan dan di duga tidak mengantongi izin NPPBKC.

Menurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Selaku Ketua LBH DPP LSM F-12 laporan tersebut telah dilayangkan kepada Bupati Kab. Karawang, Komisi II DPRD Kab. Karawang, Disperindag Kab. Karawang Satpol PP Kab. Karawang dan Kepolisian Resor Karawang serta Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta.

Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan seluruh pelaku usaha penjualan minuman berlakohol akan taat serta patuh terhadap peraturan. (Pri)*

IMG-20230626-WA0082

Alergi Gunakan DBHCHT Untuk Kepentingan Rakyat, MOI Karawang Kritik Kepala SKPD

Foto bersama usai Audiensi antara BPKAD dengan MOI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Karawang ternyata ada yang alergi menjalankan program untuk kepentingan rakyat yang anggarannya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).

Hal itu terungkap ketika DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Senin (26/6/2023), di Aula Siliwangi BPKAD Kabupaten Karawang terkait realisasi penggunaan DBH-CHT tahun anggaran 2022 sebesar Rp106 miliar lebih.

Mengetahui hal itu, Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf, mengaku prihatin dan mengkritik atas sikap sejumlah kepala SKPD tersebut.

“Saat auidiensi dengan BPKAD yang diwakili Sekretarisnya Ibu Irma, ternyata ada kepala SKPD yang tidak mau program kerjanya memakai anggarannya yang bersumber dari DBH-CHT,” kata Latifudin yang juga merupakan pemimpin redaksi media online delik.co.id, ini usai audiensi.

Latifudin menuturkan, dari pemaparan Irma, alasan kepala SKPD yang tidak mau menggunakan DBH-CHT lantaran tidak mau disibukan dengan banyak pemeriksaan atau pertanyaan dan kontrol dari APH, media dan aktivis.

“Harusnya sudah tugas mereka yang digaji besar dari uang rakyat menjalankan tugas sesuai tupoksinya, mereka tinggal menjalankan program tanpa pusing memikirkan sumber pendapatan darimana saja koh ngeluh, kalau emang bersih kenapa harus risih,” tegasnya.

Latifudin menambahkan, kepala SKPD itu tinggal menjalankan progam kerja yang anggarannya sudah ada dan jangan terkesan pilah-pilih dari mana sumber anggaran. Uang sudah ada tinggal laksanakan program kerjanya untuk kepentingan rakyat.

“Kalau memang merasa tidak mampu mengelola anggaran atau menjalankan program mudur saja dari kepala OPD, jangan lemah ah,” tukasnya.

Latifudin kembali menambahkan, ketika ada suatu SKPD yang sebagian program kerjanya awalnya sudah diploting gunakan DBH-CHT, kemudian Kepala SKPD tersebut menolak DBH-CHT dan mengganti sumber angagrannya dari sumber anggaran lain.

“Pada akhirnya DBH-CHT tidak terserap sepenuhnya, sehingga imbasnya bisa jadi rugikan rakyat Karawang karena program kerja itu kurang berjalan,” tutupnya.

Untuk diketahui pagu anggaran DBH-CHT tahun anggaran 2022 yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp106.917.638.562. dari pagu sebesar itu, yang terealisasi sebesar Rp104.240.338.031, sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp2.677.300.531.

Sementara untuk tahun anggaran 2023, perkiraan DBH-CHT yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp146.100.190.000. Bila ditambah dengan pagu sisa DBH-CHT tahun anggaran sebelumnya yang sebesar Rp8.079.521.450, maka total perkiraan DBH-CHT yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp154.179.711.450. (red)*

IMG-20230625-WA0028

Penyebab Mangkrak dan Putus Kontrak Peningkatan Jalan Bedeng Cikande, Diduga Akibat Memenangkan Penawaran Lelang Termurah

Ketua dan Waketu LMP Marda Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Upaya Pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam mengakomodir aspirasi atau usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sudah mulai memasuki tahapan proses lelang.

Di Karawang sendiri ada beberapa titik prioritas pembangunan infrastruktur yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Sebelumnya sudah pernah dimulai dengan cara bertahap, tapi berhubung adanya Pandemi Covid 19, tahap selanjutnya sempat tertunda. Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) difokuskan pada penanganan serta pengendalian Pandemi, yang disebut dengan istilah refocusing anggaran.

Sejak akhir Tahun 2022, Covid 19 sudah mulai terkendali. Bahkan belum lama ini, Presiden Republik Indonesia menyampaikan status Indonesia sudah benar - benar aman dari virus mematikan tersebut. Sehingga konsentrasi APBD sudah mulai bisa difokuskan kembali pada peruntukan - peruntukan semula, termasuk peruntukan pembangunan infrastruktur.

Selain yang bersumber dari APBD I Provinsi Jabar, pembangunan infrastruktur yang dibiayai langsung oleh APBD II Karawang juga sudah dimulai. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Karawang, sebab selama ini keluhan masyarakat soal buruknya infrastruktur kerap kali disampaikan melalui kritikan di Sosial Media (Sosmed) dan media media mainstream.

Mendapat informasi sudah dimulainya tahapan program pembangunan di Karawang, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengapresiasi keseriusan Pemkab Karawang dan Pemprov Jabar yang sudah dengan serius mengakomodir aspirasi masyarakat.

Hanya saja ia mengingatkan, supaya pejabat pada bagian lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terdapat kegiatan pembangunan harus lebih berhati - hati lagi. Agar kejadian pada Tahun 2022 lalu tidak terulang, yakni adanya kegiatan pembangunan yang sampai mangkrak, hingga akhirnya diputus kontrak oleh PPK. Minggu, (25/6/2023).

"Peningkatan jalan Bedeng - Cikande, Kecamatan Cilebar senilai Rp 2 miliar tidak dapat dilanjutkan, karena pihak penyedia jasa pemenang tender yang sudah berkontrak, tanpa alasan jelas tidak melanjutkan tanggung jawabnya. Sehingga dengan begitu masyarakat sangat dirugikan, yang seharusnya sudah menikmati pembangunan jalan atas kontribusi pajak, tapi akibat mangkrak sampai diputusnya kontrak, sampai saat ini belum dapat dilanjutkan," Sesalnya.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, "Padahal yang saya ketahui, pada waktu sebelum kontrak dibuat. PPK sudah melakukan pendataan dan mewawancarai tenaga ahli, sehingga sangat meyakinkan. Kemudian tidak ditemukan juga red record. Sehingga terpenuhi semua persyaratan,"

"Atas peristiwa itu, saya mencurigai penyebab utamanya adalah terlalu murahnya nilai kontrak. Patut diduga, penyedia jasa terlalu berspekulasi dengan memberikan harga penawaran yang terlalu rendah untuk dapat memenangkan tender, yang pada akhirnya memberatkannya dalam mengerjakan proyek peningkatan jalan Bendeng - Cikande," Ujarnya.

"Oleh sebab itu, saya mewanti - wanti. Agar tim lelang tidak hanya menilai aspek murahnya penawaran untuk diberikan centang bintang. Jika turunnya tidak rasional, patut dicurigai, bukan hanya peristiwa mangkrak saja. Tapi paling utama adalah kualitas hasil pekerjaan. Percuma harga penawaran murah, jika pada akhirnya menjadi masalah, dan harus berurusan dengan auditor sampai terjadinya permasalahan hukum," Pungkasnya. (Pri)*