Meskipun Permohonan Prapid Digugurkan, Gary Tegaskan Akan Terus Melawan
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pengadilan Negeri Karawang akhirnya ambil keputusan terkait permohonan tuntutan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Termohon Polres Karawang pada Senin (8/1/2024).
Hakim memutuskan permohonan Praperadilan AAM melalui tim kuasa hukumnya Gary Gagarin & Partner terhadap termohon yakni, Polres Karawang, gugur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., kepada wartawan yang menemuinya usai sidang menyampaikan kekecewaannya. Karena permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya digugurkan oleh hakim, dengan alasan adanya pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan.
“Tentu saja ini tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tapi suka tidak suka ,mau tidak mau kami hormati keputusan pengadilan ini,” ucap Gary.
Adanya putusan tersebut, Gary menggarisbawahi terkait dengan tindakan dari penyidik Polres Karawang dan juga tindakan dari JPU. Karena seharusnya dua institusi ini dapat saling mengontrol terkait dengan penanganan perkara yang dilakukan.
“Misalnya ketika terjadi Penangkapan, dimana sebelum penangkapan banyak sekali proses yang tidak dilakukan, bahkan ketika pertama kali ditangkap klien kami sudah mengajukan permohonan untuk Restoratif Justice tapi tidak ada respon, justru sampai kami minta dokumen tidak diserahkan juga tidak diperlihatkan sampai kami akhirnya mengajukan praperadilan,” tegasnya.
Anehnya, lanjut Gary, ketika pihaknya mengajukan praperadilan tetiba proses pelimpahan dari Penyidik Polres Karawang kepada JPU sangat cepat.
“Bahkan ketidakhadiran Polres Karawang dalam persidangan pertama itu, bisa diindikasikan atau diduga bahwa mereka (pihak Penyidik Polres Karawang) sudah berniat menggugurkan praperadilan,” ungkapnya.
“Ini dibuktikan dengan tindakan-tindakan yang kami temukan dilapangan, salah satunya dengan kami sudah mencoba melengkapi kekurangan berkas yang dilakukan oleh Penyidik kepada Kejaksaan.
“Tapi Kejaksaan itu juga ternyata tidak teliti dan sangat terburu-buru dalam melimpahkan perkara ini kepengadilan. Nah ini kita harus lihat ada apa antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan, kenapa mereka sangat ingin buru-buru melimpahkan perkara, seharusnya praperadilan ini menjadi momentum bagi Polres Karawang untuk membuktikan bahwa mereka seharusnya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penahanan klien kami,” sambung Gary yang juga akademisi UBP Karawang ini.
Ia menegaskan, meski permohonannya tidak dikabulkan itu bukan berarti pihaknya tidak bisa membuktikan dalil, tetapi karena memang penyebabnya, adanya pelimpahanan perkara yang sudah masuk di Pengadilan untuk minta diadili.
Sisi lain, Gary juga menegaskan, meski pihaknya menerima putusan PN Karawang, bukan berarti pihaknya tinggal diam. Pihaknya dari awal sudah mengendus adanya hal-hal fundamental ketika dalam penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan kode etik profesi dalam penanganan perkara.
“Temuan-temuan itu sudah kami sampaikan ke Propam Mabes Polri dan kami tinggal menunggu dalam waktu dekat tindak lanjut dari Mabes Polri. Kami juga akan menyurati ke sejumlah lembaga negara karena menurut kami hal ini bukan lagi suatu perkara yang bisa ditoleransi, ini sudah sangat berat (pelanggaran). Artinya siapa pun oknum-oknum yang diduga terlibat, baik pihak Kepolisian dan Kejaksaan, kami pastikan akan kami proses ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya. (red)*