admin

IMG-20240112-WA0057

Dinilai Kurang Sigap, Ketum AWIBB Desak Polda Jabar Ringkus Jaringan Mafia Judi di Bandung

Ilustrasi perjudian

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR -
Di era teknologi seperti sekarang ini, Judi kembali mengalami metamorfosis. Justru keberadaannya menjadi lintas batas antar negara. Penyebabnya sekat yang belum membatasi, kini bisa ditembus oleh peran teknologi canggih. Hal ini terbukti dengan merebaknya perjudian bak seperti jamur di musim hujan, keberadaannya mudah ditemui di Kota Bandung. Yang diduga didalangi oleh David dan Eko Cs mafia bandar judi Toto Gelap (togel) di Kabupaten dan Kota Bandung. Jum'at (12/1/24).

Bukan hanya itu, Maraknya perjudian sering mengakibatkan masyarakat kecanduan untuk membeli atau bertaruh (judi). Sehingga tidak sedikit dampak yang dihasilkan membuat keluarga rumah tangga jadi berantakan karena uang ludes untuk bertaruh judi di Kota/Kabupaten Bandung.

Menurut Raja Simatupang selaku Ketua AWIBB Bekasi Raya yang kebetulan juga tergabung dalam Team Investigasi awak media, dirinya mengaku telah mendatangi Polda Jabar dan berhadapan langsung dengan Penyidik DITRESKRIMUM Polda Jabar Brigadir Riezkhia Dian Chelvano, SH. Rabu (10/1/24).

Raja Simatupang menjelaskan bahwa kedatangan dirinya tersebut adalah untuk melakukan konfirmasi perihal perjudian Togel yang sedang marak.

"Amat disayangkan, bahwa ada tangkapan dari Team Resmob Mabes Polri, tapi yang ditangkap hanyalah tingkat pengecer dan itu pun cuma dari salah satu group, sementara dari group mafia David dan Eko Cs tidak ada yang tersentuh sama sekali. Sangat disayangkan team dari resmob Mabes Polri oleh BANIT SATRESMOB UNIT III Bripka Syaiful Bachri dan Bripka Eliaz Faizal Setiawan sampai turun melakukan penangkapan tapi tidak menyeluruh, ada apa dengan ini semua?" ungkap Raja Simatupang.

"Sangat disayangkan, kenapa setingkat kota indah dan jantung kota ini masih marak dengan adanya perjudian togel bagaikan benalu," tambahnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Dika Mahaputra selaku Ketum AWIBB mendesak pihak Polda Jabar agar hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kota dan Kabupaten Bandung.

"Ketertiban masyarakat harus diperhatikan, salah satunya adalah meringkus semua mafia judi di Kota dan Kabupaten Bandung, dan jika ada Oknum APH yang diduga terindikasi terlibat didalam mafia judi David dan Eko Cs, maka Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum APH yang diduga terlibat," ucapnya.

Dika Mahaputra menegaskan, agar pihak Kepolisian Polda Jabar harus sesegera mungkin meringkus bahkan memberantas semua komplotan David dan Eko Cs mafia judi togel bandar darat yang berkedok rumah makan warteg dan tambal ban di Kota dan Kabupaten Bandung.

"Polisi Harus Bertindak Cepat untuk menangkap semua mafia judi jaringan David dan Eko Cs. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kehidupan tanpa ada perjudian, karena kegiatan judi di beberapa tempat di Kota Bandung sudah meresahkan masyarakat dan berdampak sangat merugikan bagi kehidupan berumah tangga," tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan perjudian masuk dalam kategori tindak pidana, hal tersebut tertuang dalam pasal 303 KUHP, dimana ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, pelaku perjudian bisa dijerat kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp. 25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan keterangan dan tanggapan resmi dari Pihak Polda Jabar. (Red/Nunu Nugraha)*

Sumber : AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240112-WA0056

Kapolsek Pedes Selalu Intens Menjalin Silaturahmi bersama Masyarakat

Silaturahmi Polsek Pedes dengan elemen pemerintahan dan masyarakat.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polsek Pedes, Polres Karawang, Polda Jawa Barat melalui Kapolsek Pedes beserta jajarannya melaksanakan kegiatan patroli mengantisipasi kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes. Kamis (12/1/24).

Selain itu, Jajaran Anggota Polsek Pedes juga menyambangi Perangakat Desa Payungsari, Kecamatan pedes.

Kegiatan tersebut dilakukan Polsek Pedes menggunakan kendaraan mobil Strada 3213 A dalam melakukan patroli di siang hari dengan berdialog bersama masyarakat untuk mengajak dalam menciptakan keamanan di wilayah Kecamatan Pedes.

Mendapat kunjungan tersebut, Perangakat Desa Payungsari menanggapi dan mengungkapkan bahwa dengan adanya kegiatan patroli sambang yang dilakukan Kapolsek Pedes bersama anggotanya menjadi suatu kebaikan dalam menjaga silaturahmi.

"Kami siap mendukung program CAKEP Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Pedes, dengan menyasar tempat-tempat yang di anggap rawan serta objek-objek vital untuk disambangi, agar tidak adanya tindakan kejahatan di wilayah hukum Polsek Pedes," ungkapnya.

"Kami, Koramil Pedes beserta unsur-unsur Muspika di Kecamatan Pedes siap mendukung Polsek Pedes, karena ini semua tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan di lingkungan masyarakat," ucap salah satu Perangkat Desa yang juga merupakan Tokoh Masyarakat.

Sementara itu, Budi selaku Staff Humas Polsek Pedes juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkeliling melakukan patroli di wilayah hukum Kecamatan Pedes dalam hal menjaga keamanan.

"Bapak Kapolsek Pedes AKP Marsad melanjutkan Patroli Prekat berkeliling wilayah Kecamatan Pedes dan sambangi masyarakat Pedes, untuk menjaga keamanan, dan situasi arus lalin ramai lancar di wilayah hukum Polsek Pedes," pungkas Budi kepada wartawan. (Rey)*

IMG-20240112-WA0028

Duh Parah! Bendera Merah Putih Dibiarkan Berkibar dengan Kondisi Robek dan Usang di SDN Medangasem IV

Kondisi bendera yang robek dan usang di SDN Medangasem IV

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Bendera merah putih yang kondisinya sudah robek, masih saja dibiarkan berkibar di area sekolah, tepatnya di SDN Medangasem IV, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang. Jum'at (12/1/24).

Kondisi dari bagian warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, bendera merah merah putih juga dikibarkan dalam kondisi sudah robek dan usang.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara.

Ancaman pidana itu di atur dalam pasal 24 hurup C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 hurup b. Apa lagi dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak atau robek,bmaka dapat di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Menanggapi adanya hal tersebut, AB (inisial) menanggapi dan mengatakan bahwa masyarakat apalagi penyelenggara pemerintah sudah menjadikan kewajiban dan harus mengutamakan soal merawat bendera.

"Bukan hanya itu, merawat bendera itu bukti penghormatan yang tinggi kepada Bangsa dan Negara ini. Pasalnya, semua tau bahwa bagaimana para pejuang mengorbankan segalanya untuk memastikan Bendera Merah Putih tetap berkibar," ungkapnya.

"Masyarakat wajib menjaga simbol negara seperti keutuhan bendera, apalagi bagi penyelenggara negara yang memang menggunakan anggaran negara untuk hal sekecil apapun. Oleh karna itu, saya sangat menekankan kepada siapa pun untuk menjaga dan merawat bendera,bsebagai bukti penghormatan kita pada bangsa dan para pejuang yang telah berkorban demi memastikan simbol negara itu tetap berkibar," tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak SDN Medangasem IV serta pihak terkait. (Rey/Red)*

IMG-20240111-WA0016(1)

Subhanallah, Bekas Kamar Kost Seorang Almarhumah Tahfidz Qur’an di Yogyakarta Kini Sering Tercium Aroma Wangi

Foto makam Alm. Nisya Roudoh (insert : Foto Alm. Nisya Roudoh)

Jendela Jurnalis Jateng -
Seorang pemilik kost bernama Hilman di Yogyakarta mengungkapkan sebuah fakta mencengangkan, dimana dirinya mengaku bahwa salah satu kamar kost miliknya sering tercium aroma wangi yang tak biasa, bahkan lebih wangi dari aroma parfum pada umumnya. Padahal, kamar tersebut kini dalam keadaan kosong.

Diketahui, kamar tersebut terakhir kali dihuni oleh Nisya Roudoh, salah satu Mahasiswa semester akhir jurusan kedokteran di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang kini sudah meninggal dunia sejak Oktober 2023 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Hilman kepada Jendela Jurnalis melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Selasa (9/1/23).

"Ni kamar Mba Nisa masih wangi aja ya bu, saya lagi ambil kunci ketinggalan kemarin pas ambil kulkas," ungkapnya dalam pesan tersebut.

"Bukan pewangi, bingung wangi apa gitu, pokoke wangi banget," tambahnya.

Hal tersebut pun sontak membuat Jendela Jurnalis penasaran dan menggali informasi mengenai Almarhumah Nisya Roudoh kepada teman dan orang terdekatnya.

Salah satu temannya menceritakan, bahwa sejak kecil Nisya sudah menjadi seorang Hafidz Qur'an, diceritakan juga bahwa Nisya memiliki sifat dermawan dan suka berbagi kepada teman dan sesama.

Selain itu, semasa sekolah, sejak di bangku Sekolah Dasar Nisya terbilang anak yang pintar dan berprestasi.

Namun, walaupun Nisya terlahir dari keluarga yang berkecukupan, sejak di bangku Sekolah Dasar hingga Menengah Atas dirinya lebih memilih tinggal dan mondok, dengan kehidupan sederhana dan terpisah dengan keluarga.

Nisya merupakan gadis kelahiran Karawang 7 Juni 2002, dan wafat pada 16 Oktober 2023 lalu dan dimakamkan di TPU Cibening, Purwakarta. Bahkan saat sebelum pemakamannya pun Cellica Nurrachadiana yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Karawang pun datang untuk ta'ziah.

Bahkan, berdasar keterangan dari beberapa kerabatnya, sejak meninggal hingga 7 hari selalu tercium aroma wangi, dan hal tersebut tak berhenti hingga 40 hariannya.

Nisya merupakan anak kedua dari 3 bersaudara, Kakaknya diketahui kini sudah lulus kuliah, sementara adiknya kini masih kuliah jurusan kedokteran mengikuti jejak kakaknya. Ibunda Nisya adalah Hj. Nani Jumiati yang diketahui sebagai pengusaha dan menjadi Direktur Utama di Rumah Sakit Karya Husada (RSKH) Cikampek.

Lebih jelasnya, Nisya merupakan cucu dari Alm. H. Karya yang merupakan seorang pengusaha terkemuka di Purwasuka sekaligus sebagai pendiri dari RS. Karya Husada.

Sementara itu, pengakuan dari beberapa narasumber lainnya pun tak kalah mengejutkan, bahkan ada seorang peziarah yang pernah mendatangi makamnya, mengaku pernah memimpikan Almarhum Nisya dan menyebutkan bahwa kisah kehidupan Almarhum mendekati ciri-ciri kehidupan Wali Mastur (menyembunyikan diri).

"Kisah dan kehidupannya itu sudah mendekati ciri-ciri kehidupan para Wali Mastur," ungkap seorang pria paruh baya yang enggan menyebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mewawancarai Hj. Nani Jumiati selaku ibunda dari Nisya. (Nunu Nugraha)*

IMG-20240111-WA0011

Saktinya Mafia Perjudian di Bandung

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar

Jendela Jurnalis Bandung, JABAR - Kinerja Polri saat ini kembali menjadi sorotan publik yang tertuang sudah, yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online.

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Tapi masih ada keterkaitan petinggi penegak hukum yang masih terlibat dan membeckingi mafia perjudian jaringan david dan eko CS

Pemain diancam 4 tahun penjara, sementara berdasar Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Sementara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Permainannya menggunakan media bingo, kartu, dadu, lotere, nomor, dan lain-lain.

Menurut psikolog Dian Wisnuwardhani dikutip dari artikel berjudul Pasangan Kecanduan Judi, Ini Saran Psikolog untuk mengatasinya, judi dapat mengakibatkan candu. Salah satu cara ampuh mengatasinya yaitu dengan memberikan hukuman atau punishment.

Tapi, penindakan hukum pun belum cukup untuk menghilangkan kegemaran berjudi. “Tetapi mereka harus melakukan terapi pada psikolog yang memang menangani kondisi ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). (Red)*

IMG-20240110-WA0032

Tingkatkan Patroli Malam, Anggota Polsek Pedes Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan Lingkungan

Anggota Polsek Pedes saat memberikan himbauan kepada warga.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Anggota Polsek Pedes, Polres Karawang, Polda Jabar, Aipda Wasna dan Bripka Jhon Dayat melaksanakan "Patroli Prekat" dan sambang dialogis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kewaspadaan terhadap "Geng Motor" ke salah satu desa di wilayah Kecamatan Cilebar. Rabu dini hari (10/1/24).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Polsek Pedes juga mengantisipasi adanya tindak kejahatan C3, serta menghimbau tokoh masyarakat dan pemuda untuk meningkatkan keamanan melalui kegiatan ronda malam, demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan damai.

"Kami sambang dan dialogis, kami himbau juga masyarakat agar bersama Polsek Pedes menjaga tindak kejahatan dan TPPO, ayo kita meningkatkan keamanan warga masyarakat, himbau juga waspada C3, saya ajak kepada masyarakat dan perangkat desa untuk meningkatkan kamtibmas dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar," ucap Aipda Wasna.

Dengan adanya kegiatan tersebut, warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pedes pum mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Anggota Polsek Pedes yang sudah memberikan himbauan kepada mereka, sehingga mereka dapat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.

"Terimakasih Bapak Kapolsek Pedes Akp Marsad, dan tak lupa Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang sudah memerintahkan Anggota Polsek Pedes Aipda Wasna beserta Bripka Jhon Dayat, untuk memberikan himbauan keamanan bagi warga Desa di Kecamatan Cilebar dengan adanya program CAKEP," ucapnya.

"Alhamdulilah, desa kami terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kejahatan lainnya, semoga Polsek Pedes Polres Karawang beserta semua anggotanya di berikan kesehatan," tutup salah satu tokoh masyarakat di Desa Kertamukti, Kecamatan Pedes. (Rey)*

IMG-20240110-WA0005

IWO Indonesia DPD Karawang Buka Hotline Informasi “LAPORIN”

Program Laporin

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang terus bergerak dalam menjalankan program kerja tahun 2024.

Ketua IWOI DPD Karawang Syuhada Wisastra melakukan kunjungan dan ngopi santai bersama pengurus dan semua anggota Korwil Utara tepatnya warung kopi Tugu Proklamasi depan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Selasa (9/1/24).

Ngopsan (ngopi santai) tersebut dihadiri oleh Koord. Bidang Multimedia Asep Supriyatna, Wakil Korwil Utara Ifan Setiawan, Korwil Kota Ujang Supriyadi, Korlap Utara Karmo, Tim Investigas Ana Santoso (Keling), dan anggota lainnya.

Dalam kesempatan ngopsan Ketua IWOI DPD Karawang memberikan arahan dan diskusi kepada semua yang hadir terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek.

"Saya sangat bangga dan terimakasih kepada rekan-rekan korwil utara yang tetap kompak dan solid menjalankan roda organisasi IWO Indonesia, dalam waktu dekat ada kegiatan-kegiatan yang akan kita laksanakan semoga bisa berjalan dengan baik," ungkap Syuhada.

Dalam waktu dekat, IWO Indonesia DPD Karawang segera membuka hotline pengaduan publik terhadap wartawan diduga langgar kode etik dan kode prilaku juga menerima laporan informasi atas kejadian-kejadian, dan keluhan warga terkait pelayanan pemerintahan dan lain-lain.

"Kami dalam waktu dekat akan membuka Hotline Informasi yang dinamakan "LAPORIN" ( Layanan Aspirasi Pelaporan Informasi ) dengan nomor whatsapp : 087735551174," jelasnya.

"Hotline informasi sangat penting karena publik bisa awasi langsung prilaku wartawan iwoi khususnya dan berita melanggar kode etik jurnalistik narasumber juga warga dipersilakan melaporkan jika memang ada pemberitaan yang ditulis wartawan tidak berimbang, dan juga masyarakat bisa memberikan informasi kejadian, kejanggalan atau kekurangan-kekurangan atas layanan pemerintah," pungkas Hada panggilan akrabnya.

Dibukanya hotline pengaduan ini merupakan salah satu program dari kepengurusan IWO Indonesia DPD Karawang masa bakti 2022-2027. (Red)*

IMG-20240109-WA0016

Waduh, SDN Rengasdengklok Utara 11 Damai Tak Kibarkan Bendera Merah Putih pada Jam Belajar

Kondisi tiang bendera yang tanpa ada pengibaran di SDN Rengasdengklok Utara 11 Damai

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dari hasil pantauan awak media, Selasa sekira pukul 09.00 WIB di SDN Rengasdengklok Utara 11 Damai, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, bendera merah putih tak dikibarkan pada saat jam belajar. Diduga kelalaian Kepala Sekolah berikut penjaga sekolah tidak memasang bendera merah putih. (09/1/24).

Lebih mengejutkannya, berdasar keterangan dari salah seorang Siswa yang tak mau disebut namanya saat ditanya soal tanpa pengibaran bendera merah putih disekolah tersebut, Ia mengatakan bahwa kalau SDN Rengasdengklok Utara 11 memang sudah sering tidak ada pengibaran bendera merah putih pada saat jam belajar.

Lebih lanjut, dirinya pun mengaku bahwa sebenarnya ingin menyampaikan hal tersebut kepada pihak Korwilcambidik Rengasdengklok.

"Sayapun ingin menyampaikan dan mohon kepada Korwilcambidik Rengasdengklok terkait tak kibarkan bendera merah putih ini, agar memberikan tindakan tegas kepada Kepala Sekolah beserta yang tidak mentaati peraturan dan Undang-Undang yang belaku agar menjadi contoh bagi sekolah yang lain khususnya di wilayah Kabupaten Karawang," pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengonfirmasi Kepala Sekolah SDN Rengasdengklok 11 Damai maupun pihak Korwilcambidik Rengasdengklok. (Red/Rey)*

IMG-20240108-WA0021

Meskipun Permohonan Prapid Digugurkan, Gary Tegaskan Akan Terus Melawan

Gary Gagarin & Partner

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pengadilan Negeri Karawang akhirnya ambil keputusan terkait permohonan tuntutan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Termohon Polres Karawang pada Senin (8/1/2024).

Hakim memutuskan permohonan Praperadilan AAM melalui tim kuasa hukumnya Gary Gagarin & Partner terhadap termohon yakni, Polres Karawang, gugur.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., kepada wartawan yang menemuinya usai sidang menyampaikan kekecewaannya. Karena permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya digugurkan oleh hakim, dengan alasan adanya pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan.

"Tentu saja ini tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tapi suka tidak suka ,mau tidak mau kami hormati keputusan pengadilan ini," ucap Gary.
Adanya putusan tersebut, Gary menggarisbawahi terkait dengan tindakan dari penyidik Polres Karawang dan juga tindakan dari JPU. Karena seharusnya dua institusi ini dapat saling mengontrol terkait dengan penanganan perkara yang dilakukan.

“Misalnya ketika terjadi Penangkapan, dimana sebelum penangkapan banyak sekali proses yang tidak dilakukan, bahkan ketika pertama kali ditangkap klien kami sudah mengajukan permohonan untuk Restoratif Justice tapi tidak ada respon, justru sampai kami minta dokumen tidak diserahkan juga tidak diperlihatkan sampai kami akhirnya mengajukan praperadilan," tegasnya.

Anehnya, lanjut Gary, ketika pihaknya mengajukan praperadilan tetiba proses pelimpahan dari Penyidik Polres Karawang kepada JPU sangat cepat.

“Bahkan ketidakhadiran Polres Karawang dalam persidangan pertama itu, bisa diindikasikan atau diduga bahwa mereka (pihak Penyidik Polres Karawang) sudah berniat menggugurkan praperadilan,” ungkapnya.

"Ini dibuktikan dengan tindakan-tindakan yang kami temukan dilapangan, salah satunya dengan kami sudah mencoba melengkapi kekurangan berkas yang dilakukan oleh Penyidik kepada Kejaksaan.

"Tapi Kejaksaan itu juga ternyata tidak teliti dan sangat terburu-buru dalam melimpahkan perkara ini kepengadilan. Nah ini kita harus lihat ada apa antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan, kenapa mereka sangat ingin buru-buru melimpahkan perkara, seharusnya praperadilan ini menjadi momentum bagi Polres Karawang untuk membuktikan bahwa mereka seharusnya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penahanan klien kami," sambung Gary yang juga akademisi UBP Karawang ini.

Ia menegaskan, meski permohonannya tidak dikabulkan itu bukan berarti pihaknya tidak bisa membuktikan dalil, tetapi karena memang penyebabnya, adanya pelimpahanan perkara yang sudah masuk di Pengadilan untuk minta diadili.

Sisi lain, Gary juga menegaskan, meski pihaknya menerima putusan PN Karawang, bukan berarti pihaknya tinggal diam. Pihaknya dari awal sudah mengendus adanya hal-hal fundamental ketika dalam penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan kode etik profesi dalam penanganan perkara.

“Temuan-temuan itu sudah kami sampaikan ke Propam Mabes Polri dan kami tinggal menunggu dalam waktu dekat tindak lanjut dari Mabes Polri. Kami juga akan menyurati ke sejumlah lembaga negara karena menurut kami hal ini bukan lagi suatu perkara yang bisa ditoleransi, ini sudah sangat berat (pelanggaran). Artinya siapa pun oknum-oknum yang diduga terlibat, baik pihak Kepolisian dan Kejaksaan, kami pastikan akan kami proses ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya. (red)*

IMG-20240108-WA0018

Dihantam Angin Puting Beliung, Puluhan Warung di Wisata Pantai Sedari Rusak

Kondisi warung di Pantai Sedari

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Angin puting beliung memporak-porandakan 12 warung di Pantai Wisata Sedari Kecamatan Cibuaya Kaupaten Karawang Jawa Barat. Pada Minggu (07/01/24).

Menurut Mistam (55) warga Desa Sedari. Angin datang dari arah timur laut, berbentuk gumpalan warna putih berputar - putar melaju dengan cepat hingga menerjang dan memporakporandakan warung - warung dipinggir pantai.

"Angin puting beliung datangnya dari arah timur laut. Yang kelihatan sih warnanya putih. Saya ngeliat gumpalan warna putih berputar - putar melaju dengan cepat ke arah barat. Yaaaa warung - warung itu yang kena terjangan angin," ujar Mistam sambil menunjuk ke arah puing- puing warung ambruk.

Muspika Kecamatan Cibuaya bergerak cepat meninjau lokasi bencana korban angin puting beliung yang memporakporandakan warung - warung di Wisata Pantai Sedari.

Terpantau oleh media, TNI, Polri dan Camat Kecamatan Cibuaya serta BPBD dan Kepala Desa Sedari membantu mengumpulkan puing - puing warung yang ambruk.

Dikatakan Kapolsek Cibuaya IPTU Dindin Mardiana.SH. Pada peristiwa bencana angin puting beliung itu tidak ada korban jiwa. Jumlah warung yang menjadi korban bencana angin puting beliung yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 17 :05.00 WIB ada 12 warung.

"12 warung milik warga setempat yang roboh diterjang anging puting beliung kemarin. Kejadinnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 17: 05.00 WIB. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa," ujar Kapolsek Cibuaya saat dijumpai awak media dilokasi bencana.

Menurut Kepala Desa Sedari Bisri Mustopa, Ia mengatakan bahwa warung-warung yang terkena musibah bencana angin puting beliung tersebut semuanya milik warga Desa Sedari. Sementara itu, kerugian dari 12 warung yang ambruk ditaksir sekitar 200 jutaan.

"Ada 12 warung yang kena musibah angin puting beliung kemarin, semuanya warga Desa Sedari. Kerugian yang dialami warga kami dari 12 warung yang ambruk sekirat 200 jutaan," ujar Kepala Desa Sedari. (*)