Dinilai Kurang Sigap, Ketum AWIBB Desak Polda Jabar Ringkus Jaringan Mafia Judi di Bandung

0
Ilustrasi perjudian

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR –
Di era teknologi seperti sekarang ini, Judi kembali mengalami metamorfosis. Justru keberadaannya menjadi lintas batas antar negara. Penyebabnya sekat yang belum membatasi, kini bisa ditembus oleh peran teknologi canggih. Hal ini terbukti dengan merebaknya perjudian bak seperti jamur di musim hujan, keberadaannya mudah ditemui di Kota Bandung. Yang diduga didalangi oleh David dan Eko Cs mafia bandar judi Toto Gelap (togel) di Kabupaten dan Kota Bandung. Jum’at (12/1/24).

Bukan hanya itu, Maraknya perjudian sering mengakibatkan masyarakat kecanduan untuk membeli atau bertaruh (judi). Sehingga tidak sedikit dampak yang dihasilkan membuat keluarga rumah tangga jadi berantakan karena uang ludes untuk bertaruh judi di Kota/Kabupaten Bandung.

Menurut Raja Simatupang selaku Ketua AWIBB Bekasi Raya yang kebetulan juga tergabung dalam Team Investigasi awak media, dirinya mengaku telah mendatangi Polda Jabar dan berhadapan langsung dengan Penyidik DITRESKRIMUM Polda Jabar Brigadir Riezkhia Dian Chelvano, SH. Rabu (10/1/24).

Raja Simatupang menjelaskan bahwa kedatangan dirinya tersebut adalah untuk melakukan konfirmasi perihal perjudian Togel yang sedang marak.

“Amat disayangkan, bahwa ada tangkapan dari Team Resmob Mabes Polri, tapi yang ditangkap hanyalah tingkat pengecer dan itu pun cuma dari salah satu group, sementara dari group mafia David dan Eko Cs tidak ada yang tersentuh sama sekali. Sangat disayangkan team dari resmob Mabes Polri oleh BANIT SATRESMOB UNIT III Bripka Syaiful Bachri dan Bripka Eliaz Faizal Setiawan sampai turun melakukan penangkapan tapi tidak menyeluruh, ada apa dengan ini semua?” ungkap Raja Simatupang.

“Sangat disayangkan, kenapa setingkat kota indah dan jantung kota ini masih marak dengan adanya perjudian togel bagaikan benalu,” tambahnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Dika Mahaputra selaku Ketum AWIBB mendesak pihak Polda Jabar agar hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kota dan Kabupaten Bandung.

“Ketertiban masyarakat harus diperhatikan, salah satunya adalah meringkus semua mafia judi di Kota dan Kabupaten Bandung, dan jika ada Oknum APH yang diduga terindikasi terlibat didalam mafia judi David dan Eko Cs, maka Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum APH yang diduga terlibat,” ucapnya.

Dika Mahaputra menegaskan, agar pihak Kepolisian Polda Jabar harus sesegera mungkin meringkus bahkan memberantas semua komplotan David dan Eko Cs mafia judi togel bandar darat yang berkedok rumah makan warteg dan tambal ban di Kota dan Kabupaten Bandung.

“Polisi Harus Bertindak Cepat untuk menangkap semua mafia judi jaringan David dan Eko Cs. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kehidupan tanpa ada perjudian, karena kegiatan judi di beberapa tempat di Kota Bandung sudah meresahkan masyarakat dan berdampak sangat merugikan bagi kehidupan berumah tangga,” tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan perjudian masuk dalam kategori tindak pidana, hal tersebut tertuang dalam pasal 303 KUHP, dimana ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, pelaku perjudian bisa dijerat kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp. 25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mendapatkan keterangan dan tanggapan resmi dari Pihak Polda Jabar. (Red/Nunu Nugraha)*

Sumber : AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)

Editor : Nunu Nugraha

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *