admin

IMG-20240717-WA0013

Gelar Rakor bersama Forkopimda Aceh Barat, Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol

Pj Bupati bersama Forkopimda Aceh Barat

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan jajaran, bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pemberantasan judi online (judol) dan permainan mesin capit boneka. Rapat ini diadakan di ruang rapat kantor Bupati Aceh Barat pada Selasa, (16/07/2024)

Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan bersama Forkopimda untuk menertibkan judi online dan permainan capit boneka. Mahdi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online secara menyeluruh, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

"Kami sudah sepakat untuk selalu memberantas judi online secara keseluruhan bagi ASN dan masyarakat lainnya. Mari kita bersinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan para stakeholder lainnya untuk memberantas judi di Aceh Barat," ujar Mahdi.

Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Hendra Mirza, dan Kabag Ops Polres Aceh Barat, sepakat menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan membekingi atau memberikan angin segar kepada pelaku judi di Aceh Barat. Mereka siap menindak tegas para pelaku judi.

Senada dengan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui Kasi Intel dan Jampidsus, Agung, juga mendukung penuh upaya pemberantasan praktik judi di Aceh Barat. Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti enam kasus judi online yang saat ini sedang diproses di pengadilan.

Dengan adanya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, diharapkan Aceh Barat dapat terbebas dari praktik judi online dan permainan mesin capit boneka yang meresahkan masyarakat. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240716-WA0020

Berhasil Cetak Jawara, Kompetisi Galuh Mas Pump Track Berlangsung Sukses

Asep Agustian (kanan), Ketua ISSI Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sedikitnya 126 riders mengikuti kompetisi sepeda pump track yang digelar di Galuh Mas, Telukjambe Timur, Minggu (14/7/2024).

Para riders menjajal lintasan pumptrack aspal dengan obstacle yang menarik dan menantang di Kawasan Cluster Medeterania Galuh Mas Kabupaten Kawarang.

Peserta Galuh Mas Pumptrack 2024 diikuti dari usia 3 tahun sampai 60 tahun yang dibagi menjadi 12 kelas yang dimulai dari push bike A, push bike B, BMX Boy A, BMX Boy B, BMX Boy C, BMX Open, BMX Junior, BMX Master, MTB Junior, MTB Open, MTB Master, MTB Veteran.

Masing Masing riders memperebutkan hadiah dengan total Rp 9 juta dengan melakukan registrasi secara online melalui daftarin.id. Selain itu banyak juga door prize yang disediakan panitia seperti kulkas, sepatu, voucher belanja jutaan rupiah, dan hadiah menarik lainnya.

Galuh Mas pump track menjadi ajang pembuktian para riders dan pencarian bibit bitit unggul riders muda Indonesia.
Galuh Mas pumptrack didukung penuh oleh Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Karawang.

Ketua ISSI Karawang, Asep Agustian, yang turut hadir membuka acara ini menyampaikan bahwa kegiatan kompetisi sepeda pump track menjadi ajang yang ditunggu oleh kalangan pencinta sepeda.

“Selain menyalurkan hobi, kegiatan ini menjadi ajang pencarian bibit unggul atlet sepeda khususnya di Kabupaten Karawang. Kompetisi seperti ini harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan, kami dari ISSI siap mendukung penuh acara kompetisi sepeda Galuh Mas Pump Track, kalau ada yang menghambat acara ini langsung berhadapan dengan saya,” tegasnya.

Kompetisi Galuh Mas Pump Track perdana digelar dengan local race khusus daerah Karawang sebagai kawasan percontohan kompetisi pump track yang nantinya akan dilakukan secara series seperti yang di sampaikan Yanuar Anugerah selaku Presiden CAF sebagai inisiator event kompetisi Galuh Mas Pump Track.

Ia pun sudah sukses meyelenggarakan Event Downhill seperti Teras CAF, Java Series Downhill.

“Saya berharap kompetisi ini menjadi ajang inovasi baru di dunia sepeda dengan konsep pump track yang memanfaatkan kawasan sempit menjadi wadah yang bermanfaat untuk menyalurkan minat bakat para riders dan event kompetisi ini bisa terus berjalan dan menjamur secara nasional,” ujarnya.

Menurutnya, kesuksesan Galuh Mas Pumptrack tidak terlepas dari dukungan Bupati Kabupaten Karawang, Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang, Ketua ISSI Kabupaten Karawang, Presiden CAF dan Owner Galuh Pumptrack, dan para sponsor yang turut support seperti Cycling Art Fine, Daftarin.id, Rodalink, Sadane Coffee, Geprek Bensu, En Sport, Primaya Hospital, Galuh Mas Karawang, Cleo Rajasa, OHM, Mini Motor Karawang, Ride & Joy, Zigzag, Elbrusland, Refresh Supply.

“Dengan animo peserta di Galuh Mas Pump Track yang tinggi dan meningkatnya pencinta sepeda, maka event seperti ini harus terus di support dan dikembangkan untuk membentuk riders Garuda Muda yang berkualitas. Maju terus dunia sepeda Indonesia,” pungkasnya.

Kompetisi dengan One Day Race Galuh Mas Pumptrack menghasilkan Jawara Jawara kategori BMX dan MTB.
Berikut Jawara yang meraih podium di Galuh Mas Pump Track :

  1. Push Bike A : Alvaro Reza
  2. Push Bike B : Arsen
  3. BMX Boy A : Runako Arsenio
  4. BMX Boy B : Pororo
  5. BMX Boy C : Pororo
  6. BMX Open : Agung Nugerah
  7. BMX Junior : Pororo
  8. BMX Master : Iwan Suryana
  9. MTB Junior : Pororo
  10. MTB Open : Agung Nugeraha
  11. MTB Master : Iwan Suryana
  12. MTB Veteran : Hudi Permadi. (red)*

IMG-20240715-WA0035

Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Polres Aceh Barat Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024

Anggota Polres Aceh Barat saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024 di Mapolres Aceh Barat

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Polres Aceh Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat ini turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Barat dan dilaksankan pada lapangan apel Mapolres Aceh Barat, Senin (15/7/2024).

Adapun yang menjadi Perwira Apel Kasat lantas Polres Aceh Barat Yusrizal, S.E., dan selaku Komandan upacara Ipda Novi Asriadi, S.A.B. kanit Gakkum Sat Lantas Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat yang membacakan Amanat Kapolda Aceh menyampaikan apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema “tertib berlalu lintas demi terwujudnya indonesia emas,”ucapnya.

Dikatakan, Operasi ini dilaksankan setiap tahun dan merupakan kalender Kamtibmas, seperti yang akan kita laksanakan saat ini, berdasarkan analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh.

Pada Tahun 2023 sebanyak 66.220 Pelanggar lalu lintas dan Periode Januari s/d Juni Tahun 2024 sebanyak 75.502 Pelanggaran, Kemudian Kasus Laka Lantas pada Tahun 2023 sebanyak 1.786 Kasus, sebanyak 386 orang Meninggal Dunia, sedangkan Periode Januari s/d Juni 2024sebanyak 3.538 Kasus dengan 456 orang Meninggal Dunia.

“Permasalahan-permasalahan tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye kamseltibcar lantas. Selain itu juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintahan lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan sehingga dapat menentukan solusi penyelesaian secara menyeluruh,” katanya.

Operasi Patuh Seulawah Tahun 2024, menurut Kapolres Aceh Barat, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah - 2024 ini, Polres Aceh Barat mengedepankan fungsi lalu lintas.

Dirinya juga menambahkan, Operasi patuh Seulawah 2024 adalah merupakan jenis operasi harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan gakkum lantas dengan sasaran pelanggaran prioritas dalam operasi patuh Seulawah 2024 ini adalah :

1). Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2). Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3). Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4). Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5). Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6). Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan Arah, dan

7). Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

8). Pengemudi atau pengendara ranmor yang ugal- ugalan.

"Kami melakukan operasi ini secara rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240705-WA0026

Dinilai Bersih dari Sangkutan Hukum, Pengamat Sebut Pencalonan Ajam di Pilkada Karawang akan Berjalan Mulus

H. Acep Jamhuri, M.SI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sejak peristiwa penggeledahan kantor kerja Acep Jamhuri (Ajam) semasa menjabat Sekda Karawang pada pertengahan Mei 2024 kemarin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus ruislag, muncul opini publik yang mengkhawatirkan pencalonan Ajam sebagai kontestan Pilkada Karawang 2024 akan terganjal.

Apalagi Ajam sempat beberapa kali dipanggil ke Kejati Jabar untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga kekhawatiran publik makin membuncah Ajam sulit lolos dari pencalonan.

Namun kekhawatiran publik atas dugaan sangkutan hukum yang bakal menjerat Ajam akan jadi tersangka dinilai tidak beralasan. Pernyataan itu dilontarkan oleh pengamat politik Karawang Nana Kusdiana Kustara.

Menurut Nana, Ajam hingga kini masih bersih dari sangkutan hukum kasus dugaan korupsi ruislag atau kasus apapun.

“Proses ruislag itu belum selesai, sehingga dari mana bisa dikatakan ada kerugian negara dari kasus ruislag,” kata Nana dengan nada heran, Minggu (14/7/2024).

Terkait Ajam pernah dipanggil oleh Kejati Jabar untuk lakukan pemeriksaan, lanjut Nana, masih sebatas sebagai saksi.

“Sampai saat ini sejauh yang saya tahu, Kejati Jabar belum tetapkan Ajam sebagai tersangka. Ajam diperiksa statusnya sebagai saksi,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang ini menyebutkan, dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Pasal 14 huruf f dijelaskan bahwa calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

“Asas hukum praduga tak bersalah harus dikedepankan, yang harus publik ketahui posisi Ajam tidak dalam posisi itu (terdakwa/terpidana), sehingga tidak akan jadi kendala bagi Ajam pada saat dia akan mendaftar sebagai kontestan Pilkada Karawang 2024,” pungkasnya. (red)*

IMG-20240714-WA0047

Dituding Salahgunakan Retribusi, Pengurus TPI se-Kabupaten Karawang akan Gelar Aksi ke Kejari Karawang

Foto para pengurus TPI saat melakukan pertemuan dan menggelar diskusi di KPPL Samudra Mulya Ciparagejaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menyikapi adanya tuduhan dugaan penyalagunaan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, pengurus TPI se-Kabupaten Karawang mengaku akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Karawang, serta akan menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Fahri, S.H., selaku penasehat hukum TPI Ciparagejaya dalam forum yang digelar di Aula Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya Ciparagejaya. Minggu (14/7/24).

Bahkan, Fahri juga menegaskan bahwa terkait hal tersebut, semua Pengurus TPI harus turut mengambil sikap, seperti contoh yang terjadi di TPI Desa Muara Lama Cilamaya Wetan, yang diketahui bahwa tempatnya saja masih berstatus sewa.

"Suara kita harus satu suara, bukan kepentingan satu suara TPI Desa Ciparagejaya saja, dan kalau kita lihat salah satu contoh di TPI Muara Lama, tempatnya saja masih sewa, apa yang menjadi penyalahgunaan keuangan retribusi? sementara pengelola tidak memanfaatkan fasilitas negara. Toh negara tidak memberikan fasilitas, terutama dinas terkait Dinas Perikanan," tegasnya.

Sementara itu, pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Simon, S.H., bahkan dirinya mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang yang terkesan melakukan penekanan dalam proses BAP.

"Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang? kok kesanya ada penekanan dalam BAP. Dan lebih parahnya, kok mudah sekali seorang Oknum Bidang Kerjasama Daerah yang menyuruh mengembalikan saja itung itung lagi apes. Dan menurut kami, nilai 2,4 persen itu seluruh pengelola TPI tidak akan mampu," cetusnya.

Lebih lanjut, Simon juga menerangkan bahwa target dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang sudah terpenuhi, dirinya malah merasa heran tentang dimana letak kesalahan pengelola TPI.

"Terus salah pengelola TPI apa? Statement keras kami ini ingin menghentikan kriminalisasi Nelanyan di Kabupaten Karawang," tegasnya.

Terpisah, saat dimintai keterangannya mengenai adanya isu penekanan dari Kejaksaan Negeri Karawang, H. kartono selaku manager TPI Ciparagejaya membenarkan adanya hal tersebut.

"Saya merasa ada penekanan BAP ke saya, seolah - olah saya melakukan pelanggaran retribusi," timpalnya.

Menyikapi adanya permasalahan tersebut, Durahim selaku Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Kabupaten Karawang berharap agar Aperat Penegak Hukum (APH) bisa lebih bijak lagi, mengingat bahwa hal tersebut akan berpengaruh baik terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita berharap, persoalan ini bisa cepat selesai, dan APH bisa bijak dan melihat bahwa persoalan retribusi di TPI ada kontribusi PAD ke Pemkab Kabupaten Karawang, jadi dengan adanya retribusi akan menambah PAD," harapnya. (red)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240713-WA0058

Sikapi Banyaknya Alat Sosialisasi Terpasang di Pohon, DPW Bamuswari Jabar Imbau Masyarakat Jangan Pilih Cabup Pelanggar Aturan

Agus Gustiana, Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (BAMUSWARI)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Imbauan kepada masyarakat Karawang agar tidak memilih calon bupati (cabup) yang merusak lingkungan disampaikan Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Provinsi Jawa Barat, Agus Gustiana, kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

Pernyataan Agus tersebut menyikapi banyaknya baliho atau sejenis alat sosialisasi yang memuat gambar bakal calon bupati H. Aep Syaepuloh terpasang di pepohonan sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.

“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan hampir 1.500 pohon yang dimanfaatkan pemasangan baliho oleh Bacabup H. Aep syaepuloh, padahal itu dilarang memasang bahan atau alat peraga sosialisasi di pohon," kata Agus.

Agus memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dalam Pasal 19 huruf a bahwa setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan, halte, alat penerangan jalan, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

Ia menambahkan, dalam Pasl 19 huruf g dipertegas lagi dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon dan atau bangunan.

“Setiap orang wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapihan, dan kebersihan fasilitas umum. Dalam hal ini Satpol PP wajib melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Agus Gustiana mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang melanggar aturan, seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga sosialisasi.

"Jangan pilih calon kepala daerah yang tidak taat pada peraturan, dengan memaku pohon untuk sosialisasi. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan," tandasnya.

Sebagai petahana, kata Agus, H. Aep mestinya menjadi contoh dan teladan baik dalam implementasi aturan Perda, bukan malah menjadi contoh buruk.

“Sebagai petahana mestinya ia sangat paham dengan aturan perda dan perbup. Kalau ia sengaja melanggar, maka bisa jadi sinyal bagi masyarakat boleh langar aturan pula,” tutupnya. (red)*

IMG-20240713-WA0037

Gelar Deklarasi, SEPETAK Gelorakan Kebebasan Petani dari Kejahatan Perhutani

Foto para Petani Tambak yang tergabung dalam SEPETAK saat menggelar deklarasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ratusan petani tambak Desa Karyabakti yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) mendeklasarikan pembebasan kaum tani dari kejahatan otoritas kehutanan dan kemiskinan ekstrim, Jumat (12/7/2024) siang.

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengambil titik lokasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, ditandai dengan pemasangan plang berukuran 3x2 meter bertuliskan "Kawasan Usaha Tani Tambak Daulat Tani Usir Perhutani”. Setelah selesai pemasangan plang acara dilanjutkan dengan mimbar bebas/orasi politik.

Pengurus Sepetak, Edi Suhendar, menyampaikan, acara tersebut diselenggarakan sebagai pernyataan sikap tegas organisasi bersama anggotanya di Desa Karyabakti yang hingga kini masih berkonflik dengan otoritas kehutanan (Perum Perhutani dan KLHK).

Lebih lanjut Edi memaparkan perihal Pengukuhan Kawasan Hutan Cikiong sebagai Kawasan Hutan Lindung melalui Keputusan Menteri kehutanan SK. 195/kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan SK.3286/menLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan mengandung dua ciri.

Pertama, pengukuhan kawasan hutan Cikiong memiliki cacat bawaan mengingat pelaksanaan pengukuhan Kawasan hutan telah menunjuk dan menetapkan hampir keseluruhan Kawasan yang merupakan hak-hak pihak ketiga baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang keberadaannya telah ada jauh sebelum penunjukan.

Seperti halnya keberadaan kantor desa, lahan produksi perikanan, pemukiman dan fasos fasum sejak tahun 1980-an. Disamping itu juga terdapat bukti sertifikat hak milik yang terbit tahun 1984 yang berasal dari LR SK KINAG tahun 1965.

“Jika ditinjau dari aspek legal kawasan hutan Cikiong ini bernuansa brutal karena bertentangan dengan Permenhut Nomor 44 tahun 2012 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan hutan,” ucap Edi.

“Kedua, penetapan Kawasan Hutan Cikiong berikut kejahatan Perhutani dengan melakukan penanaman bakau di tambak-tambak petani disertai dengan pemerasan berimplikasi pada kapasitas produksi budi daya ikan sekaligus menyebabkan merosotnya pendapatan petani,” timpalnya.

Edi meyakini dengan melemahnya daya beli, para petani kemudian harus rela terjerat kemiskinan ekstrim.

Selanjutnya, Rangga Wijaya dalam orasinya turut mengemukakan alasan mengapa para petani melakukan penebangan pohon bakau, itu adalah cara sekaligus konsensus alamiah untuk keluar dari jerat kemiskinan ekstrim dimana para petani harus kembali ke keadaan semula saat tambak-tambak yang mereka kelola demikian produktif tanpa pohon bakau dan tanpa pemerasan oleh Perhutani.

“Tindakan penebangan bakau oleh para petani merupakan tindakan yang benar untuk tujuan menghapus klaim Perhutani tanpa dasar hukum yang hanya menyengsarakan para petani,” ujarnya.

Orator lain yang berapi-api, Harul Perasat menyampaikan bahwa untuk merubah dan menentukan nasibnya sendiri, para petani mesti memiliki keberanian menghadapi segala bentuk keangkaramurkaan otoritas kehutanan seperti kriminalisasi dan intimidasi sebagaimana dilakukan Polhut dan Gakum KLHK saat mendatangi kampung mereka beberapa waktu lalu dengan bersenjata api laras panjang.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Sepetak Engkos Kosasih menyampaikan pandangan ideologisnya tentang perilaku kejahatan agraria oleh otoritas kehutanan meniscayakan penciptaan proletarianisasi dan penguasaan tanah (sumber-sumber agraria) terkonsentrasi di tangan segelintir tuan tanah pada praktik akumulasi primitif yang ditandai dengan komodifikasi tanah untuk selanjutnya mengalir ke arus utama akumulasi kapital.

Di akhir paparannya Engkos menyimpulkan bahwa perjuangan Sepetak adalah perjuangan untuk tujuan merombak struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar tercipta hubungan sosial produksi yang adil dan setara dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrim serta terciptanya kesejahteraan umum yang terkandung dalam nilai-nilai luhur Reforma Agraria.

Di akhir acara, perwakilan petani tambak Desa Karyabakti bernama Rasmin menceritakan sekaligus memberi kesaksian kondisi sebelum dan sesudah melakukan penebangan di tambak yang ia garap. Kata Rasmin, terdapat perbedaan signifikan sebelum dan sesudah penebangan pohon-pohon bakau di tambaknya.

“Sebelum bakau-bakau ditebang, saya menebar bibit bandeng sebanyak satu laksa (10.000 bibit) hanya menghasilkan 4 kg bandeng, sebab sebagian besar habis dimangsa hama-hama seperti biawak, ular dan burung kuntul yang bersarang di pohon-pohon bakau tersebut. Namun setelah bakau-bakau semua saya tebang hasil panen bandeng saya menjadi 3,5 ton dari 1 laksa bibit bandeng,” papar Rasmin.

Acara deklarasi petani Desa Karyabakti ini berjalan lancar dan kondusif, berakhir pada pukul 16.30 WIB. (red)*

IMG-20240712-WA0024

Bah Wita, Sosok Pengrajin Kendang Asal Cilamaya Kulon yang Sudah 42 Tahun Konsisten Jalani Profesinya

Foto Bah Wita saat memperlihatkan bahan dan kendang yang sedang ia kerjakan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Di usianya yang sudah tak muda lagi, dengan berbekal bakat yang diturunkan oleh orang tuanya, Bah Wita (66) kini masih konsisten mejalankan profesi sebagai pengrajin kendang yang dijalankan sendiri dirumanya, yaitu di Dusun Kiserut, RT 002/001, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Saat dikunjungi Jendela Jurnalis, Pria kelahiran 17 Agustus 1958 yang telah menjalani profesi sebagai pengrajin kendang sejak Tahun 1982 tersebut terlihat sedang melakukan proses finishing penyetelan 1 set kendang yang sudah siap pakai. Jum'at (12/7/24).

Dari keterangannya, Bah Wita menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan kendang, dirinya selalu lebih mengutamakan kulitas dibanding kuantitas, terlebih dalam proses pembuatan 1 set kendang yang terdiri dari 1 kendang besar dan 2 kendang kecil itu biasanya bisa memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan lamanya.

"Untuk 1 set kendang, proses mahatnya sekitar 2 minggu, terus nunggu kayunya kering, sampe bisa dipasangin kulit itu bisa memakan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan," terangnya.

Selain itu, Bah Wita menjelaskan bahwa untuk bahan baku kulit kerbau dirinya memang tak memiliki kesulitan, karena dirinya sudah memiliki banyak kenalan beberapa pengusaha pemotongan hewan atau yang biasa disebut "jagal," dan dirinya cukup membeli kulit kerbau yang dirasa cocok dan memenuhi kriteria untuk pembuatan kendang.

"Kalo kulit mah alhamdulilah gak susah nyari, disekitaran kan banyak tukang jagal, kita tinggal pesen kulit yang bagus dan yang cocok untuk dibikin kendang," jelasnya.

Foto Bah Wita saat diwawancara

Namun, Bah Wita menambahkan bahwa, untuk mendapatkan bahan baku berupa kayu nangka yang akan dijadikan sebagai bahan pembuatan badan kendang pun cukup memakan waktu, dimana dirinya harus bekerjasama dengan tukang kayu untuk mendapatkan kayu nangka berkualitas.

"Untuk bikin kendang, kayunya harus kayu nangka, kalo bahan untuk kendang yang kecil mah banyak, yang agak susah itu buat kendang yang besar, karena sekarang rada susah nyari pohon nangka yang besar, palingan saya pesen ke tukang kayu," tambahnya.

Lebih lanjut, saat ditanyai terkait harga jual dari 1 set kendang yang diketahui memakan proses yang cukup lama tersebut, Bah Wita mengatakan bahwa nilai jualnya bervariatif, tergantung dari kualitas jenis kayu dan ukuran kendang yang dirinya buat. Untuk harganya, berada di kisaran 2.5 hingga 3 juta rupiah.

Di era perkembangan globalisasi saat ini, Bah Wita berharap agar seni di Kabupaten Karawang harus selalu dilestarikan dan tetap eksis, hal tersebut agar keberadaan seni tradisional yang bisa menjadi jalan pencari rejeki bagi para seniman tak tergerus perkembangan zaman.

Sementara itu, membahas tentang musik tradisional di Kabupaten Karawang, tentu kita tak asing dengan yang namanya musik Jaipong, dimana musik tersebut merupakan pelengkap pengiring tarian dengan iringan gamelan.

Adapun dalam gamelan itu sendiri, ada komposisi alat musik yang harus dimainkan, pada umumnya terdiri dari komposisi gendang, saron, bonang, gambang, panerus/kedemung, rebab, kecrek dan goong.

Terlebih, sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Karawang memiliki tarian khas yang bernama "Goyang Karawang," yang sudah terkenal di tingkat Nasional hingga Internasional, tentunya peran serta dan keberadaan pengrajin gamelan khususnya kendang seharusnya masih akan dibutuhkan oleh kalangan seniman.

Penulis : Nunu Nugraha

IMG-20240711-WA0023

Koalisi Partai Non Parlemen Deklarasikan Dukung Acep Jamhuri

Foto saat Koalisi Partai Non Parlemen mendeklarasikan dukungang bagi Acep Jamhuri

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Arus dukungan terhadap mantan Sekda Karawang, Acep Jamhuri untuk melangkah menjadi calon Bupati Karawang semakin deras, mulai dari beberapa partai politik yang sudah memberikan surat tugas, seniman, budayawan, organisasi masyarakat dan banyak organisasi relawan Acep Jamhuri yang sudah terbentuk dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.

Kali ini, dukungan datang dari gabungan partai politik non parlemen di Karawang yaitu Partai Hanura, PPP, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai PKN yang resmi mendeklarasikan dukungan kepada Acep Jamhuri sebagai calon Bupati Karawang pada Pilkada 2024, bertajuk Deklarasi Go Karawang yang siap memenangkan Acep Jamhuri menjadi Bupati Karawang periode 2024-2029.

Deklarasi Go Karawang ditandai dengan ikrar bersama dan penandatanganan surat keputusan (SK) mendukung Acep Jamhuri, bertempat di Brits Hotel Karawang, Rabu (10/7/2024) malam.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, dukungan untuk Acep Jamhuri ini berasal dari aspirasi para konstituennya di masing masing partai.

"Aspirasi dari konstituen kami yaitu menginginkan Acep Jamhuri sebagai Bupati untuk Karawang lebih maju, tentu kami sebagai partai politik harus menyerap aspirasi dari para konstituen," ucapnya.

Dikatakan Dedi, setelah deklarasi Go Karawang mendukung Acep Jamhuri, pihaknya akan langsung bergerak melaksanakan kegiatan elektoral dan membentuk tim khusus untuk sosialisasi ke masyarakat dan menggenjot elektabilitas Acep Jamhuri agar menang di Pilkada Karawang.

"Kami pun akan melakukan survey ke masyarakat untuk calon bupati dan wakil bupati yang kami usung," ujarnya.

Dedi menambahkan, untuk calon wakil bupati Karawang, sesuai aspirasi konstituennya, yang menginginkan Gina Fadlia Swara untuk mendampingi Acep Jamhuri.

"Semoga duet Acep Jamhuri-Gina Swara dan kami optimis dapat mengantarkannya meraih kursi bupati dan wakil bupati Karawang," tuturnya.

Dedi berharap, partai non parlemen lainnya pun dapat bergabung untuk mendukung Acep Jamhuri.

"Menurut informasi, Partai non parlemen lainnya sedang dalam tahap mekanisme partai, semoga seluruh partai politik non parlemen di Karawang bisa bergabung bersama untuk memenangkan Acep Jamhuri di Pilkada 2024," pungkasnya. (red)*

IMG-20240706-WA0068

Pekerjaan Pelebaran Jalan Batujaya – Pakisjaya di Desa Teluk Buyung Diduga Kurangi Volume Lebar dan Ketebalan

Foto pekerjaan dan papan informasi pekerjaan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Adanya upaya pelebaran jalan dinilai penting guna mengakomodasi kebutuhan pengendara yang selama ini cukup ramai melintasi jalan tersebut. Akan tetapi, lagi-lagi dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga dijadikan ajang mencari kesempatan dalam kesempitan dengan siasat mengelabui publik.

Seperti yang terjadi pada proyek pelebaran Jalan Raya Pakisjaya yang dikerjakan oleh CV. HONEY dengan pagu anggaran sebesar Rp. 188.773.000.00.(seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang didanai dari APBD Kabupaten Karawang TA 2024 yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Sabtu (6/7/24).

Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pekerjaan kepada kepada Jendela Jurnalis.

"Kok proyek yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah pekerjaannya seperti ini Bang? Bagaimana kuat bertahan lama? Sementara pekerjaannya aja seperti itu," ungkap seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan tersebut. Sabtu (6/7/24).

"Anehnya, saat pengerasan menggunakan mesin stemper dan itu pun hanya selewatan saja. Apakah tanah tersebut bisa padat? Sepertinya gak bakal padat, dan ini pastinya akan terjadi keretakan, dan itu pasti karna dilihat dari cara kerjanya yang cuma dikerjakan asal-asalan," imbuhnya.

Diketahui, pada Proyek pelebaran jalan yang memiliki lebar 150 CM tersebut justru saat dilakukan pengukuran oleh Jendela Jurnalis ternyata hanya ada sekitar 137 CM. Selain itu, pada kedalaman stick behel ke jalan beton hanya ada sekitar 4 CM saja, padahal biasanya paling tidak seharusnya itu sekitar 10 CM.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam papan informasi diketahui bahwa dalam proyek pelebaran tersebut dikerjakan dengan Panjang 236 M' dan Lebar 150 CM. Namun, tidak dijelaskan berapa ketebalan pengecoran yang harusnya dikerjakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana atau pemborong sangat sulit ditemui dan belum berhasil dikonfirmasi. Begitupun terkait pengawasannya, belum diketahui siapa yang ditugaskan oleh Dinas PUPR untuk mengawasi berjalannya pekerjaan tersebut. (Tinggun)*