Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi
Jendela Jurnalis Purwakarta, JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka ini di umumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi sedunia 2024 di kantor Kejari Purwakarta, Senin, (9/12/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyampaikan, “Dua mantan Kepala Puskesmas Plered yang terlibat dalam kasus ini bernama YS (inisal) dan RESN (inisal),” ungkapnya.
Lanjutnya, kasus YS adalah pungutan liar dan jasa pelayanan. Martha menjelaskan YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Purwakarta Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024. Atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2015-2017.
Selain itu, YS juga diduga terlibat dalam pungutan liar biaya pendaftaran pasien antara tahun 2013 hingga 2017. Martha mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat YS mencapai Rp.681.004.876.
Sedangkan kasus RESN yang masih menjabat sebagai PNS aktif, ditetapkan sebagai tersangka Kejari Purwakarta Nomor : TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.Dalam kasus korupsi pemotongan dana kapitasi,biaya operasional kantor ,dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2021-2022.
Akibat perbuatannya, Ia menyebutkan kerugian uang negara diperkirakan mencapai Rp.245.955.000. Martha juga mengatakan, kedua tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“YS yang kini sudah pensiun bersama RESN yang masih aktif sebagai pegawai negeri, akan menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” tutup Martha. (Red)*