admin

IMG-20240909-WA0066

DPO Kasus Pengeroyokan Anggota Banser di Karawang Berhasil Ditangkap

Konferensi Pers Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser Karawang dan anggota PCNU Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka, yang berinisial JK dan AM, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Karawang mengumumkan penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers di Markas Komando Polres Karawang pada Senin, 9 September 2024. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian ini berawal ketika pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di lokasi kejadian (TKP) dengan tujuan mencari keberadaan Kiai Imad. Berdasarkan informasi, Kiai Imad akan menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan bermotif loreng dengan perpaduan warna coklat dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Polres Karawang terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat bisa dibawa ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)*

IMG-20240909-WA0057

Baliho Acep – Gina Dirusak, Kader Gerinda Desak Bawaslu dan APH Usut Tuntas Pelaku

Foto baliho Acep - Gina yang dirusak orang tak dikenal, (insert: Pontas Hutahaen, S.H)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dugaan adanya sabotase dan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati Acep Jamhuri - Gina Fadlia Swara kembali terjadi di jalan Interchange Karawang Barat, Senin, 9 September 2024.

Sejumlah baliho Acep - Gina yang sengaja dipasang tim pemenangan disepanjang jalan Interchange Karawang Barat pada hari Minggu, 8 September 2024 malam, ditemukan sudah tergeletak keesokan harinya dan dalam kondisi tercabut.

Praktisi hukum sekaligus kader Gerindra, Pontas Hutahaen, S.H., mengecam keras tindakan tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Pontas, perbuatan sabotase merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon merupakan tindakan yang telah mengotori proses demokrasi di Kabupaten Karawang.

"Kami akan melaporkan pengerusakan dan dugaan sabotase tersebut ke Bawaslu dan aparat penegak hukum, kami meminta kepada Bawaslu kabupaten Karawang untuk segera mengusut tuntas perbuatan tersebut karena telah merusak dan mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Karawang," ucapnya.

Dikatakan Pontas, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam pasal 280 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

"Sanksinya dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," tegasnya.

Lanjut Pontas, melalui kejadian ini, tim pemenangan Acep-Gina akan lebih waspada dan lebih berhati-hati terhadap upaya sabotase dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencoreng proses demokrasi di Karawang.

"Kami berharap, semua badan penyelenggara Pemilukada di Karawang baik Bawaslu maupun KPU untuk segera mengusut dan menindaklajuti kejadian pengerusakan puluhan baliho pasangan Calon Acep-Gina agar terciptanya Pilkada yang damai dan demokratis di Karawang," pungkasnya. (Red)*

IMG-20240908-WA0048

Jelang Pelaksanaan PON EXPO XXI, Panitia Lakukan Pembersihan Lokasi

Pembersihan lingkungan

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Menjelang pelaksanaan PON EXPO XXI Aceh Barat 2024, panitia pelaksana telah memulai persiapan penting untuk menyukseskan acara tersebut.

Salah satu langkah krusial adalah pembersihan lokasi dari genangan banjir yang disebabkan oleh hujan, dengan fokus utama pada pelataran Lapangan Teuku Umar Meulaboh.

Kondisi saat ini menunjukkan genangan banjir yang memengaruhi area tersebut. Untuk mengatasi hal ini, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat telah terjun langsung ke lapangan.

Mereka menggunakan mesin pompa air untuk menguras genangan di badan jalan serta membersihkan gorong-gorong yang mengalirkan air ke laut.

Panitia Pelaksana PON EXPO XXI Aceh Barat 2024, Odzy Rundana, Minggu (8/9/2024) mengatakan, bahwa semua lokasi yang mengalami masalah seperti genangan air dan kondisi parit telah dibersihkan. Langkah ini diambil untuk memastikan acara dapat berlangsung dengan lancar.

PON EXPO XXI Aceh Barat 2024 dijadwalkan berlangsung pada 13-15 September 2024 di pelataran Lapangan Teuku Umar Meulaboh. Acara ini akan dibuka pada Jumat (13/9/2024) malam.

Persiapan intensif terus dilakukan agar acara dapat berjalan dengan sukses dan memberikan pengalaman terbaik bagi semua peserta dan pengunjung. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240908-WA0043

Diikuti Ratusan Peserta, Relawan Acep – Gina di Kecamatan Banyusari Gelar Mancing Gratis

Kegiatan Mancing Gratis

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berbagai trik bagi para relawan Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam mendulang suara mulai dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya, sebagaimana yang dilakukan oleh Ketua Team Relawan Acep - Gina di Kecamatan Banyusari yang mengelar mancing gratis. Minggu (8/9/24).

Dalam kesempatan itu, H. Syaripudin selaku Ketua Team Relawan Kecamatan Banyusari mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara yang telah mensupport kegiatan yang digelar tersebut.

Menurutnya, selain mendeklarasikan diri untuk memenangkan Acep - Gina di Banyusari dan sekitarnya, kegiatan mancing gratis yang diselenggarakan di Pemancingan Alam Nisar, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari yang baru pertama kali digelar tersebut diyakini akan selalu diingat oleh warga khususnya para peserta.

“Pokoknya hari ini kita senang, sudah mancing gratis dapat hadih lagi. Acep-Gina menang,” ucap H. Syaripudin yang dikenal sebagai Lurah Hormat (Mantan Kades) di Desa Pemekaran tersebut.

Karenanya, mantan Kades Pamekaran ini berpesan agar memenangkan pasangan Acep dan Gina di Pilkada Karawang 2024, khususnya di Kecamatan Banyusari dan sekitarnya. Acep dan Gina merupakan pasangan calon yang tepat, sehingga katanya tidak ada alasan untuk tidak didukung.

Selain itu, H. Syaripudin juga berharap agar kegiatan yang digelar tersebut dapat meraih simpati dan dapat mendulang suara dari masyarakat.

"Pak Acep dan Ibu Gina Swara adalah sosok pemimpin kita masa depan. Insya Allah beliau akan menjadi Bupati dan wakil Bupati Karawang periode 2024 – 2029,” ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Syaripudin menerangkan bahwa peserta mancing gratis tersebut diikuti oleh ratusan orang dari luar Kecamatan Banyusari. Alasan memilih penyelenggaraan kegiatan memancing memang menjadi salah satu olahraga yang diminati oleh masyarakat sekitar. Selain itu, karena memancing mempunyai filosofi melatih kesabaran sebagaimana perumpamaan dalam menangani sebuah Kabupaten juga harus dilakukan dengan penuh kesabaran.

"Jiwa sabar ini kami temukan pada sosok Acep Jamhuri dan Gina Swara yang kelak akan memimpin kabupaten Karawang" kata H.Syaripudin membeberkan alasannya memilih memancing sebagai kegiatan Relawan Banyusari.

Sementara itu, Para peserta mancing gratis pun juga mengungkapkan kegembiraannya dalam acara mancing gratis ini.

"Kegiatan ini sangat seru, selain bisa mendapatkan ikan juga bisa menambah kenalan dengan sesama peserta," ungkap Husen yang merupakan salah satu peserta mancing gratis.

Husen juga berharap, agar relawan Acep-Gina di Kecamatan Banyusari bisa terus melakukan kegiatan-kegiatan positif seperti ini di desa-desa lain. Tidak lupa, para peserta juga berdoa dan berharap agar pasangan Acep - Gina dapat menjadi Bupati Karawang. (Pri)*

IMG-20240908-WA0042

Berhasil Raih Medali di PON 2024,Ketua ISSI Karawang Apresiasi Perjuangan Muhamad Dankin

Muhamad Dankin

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Muhamad Dankin, atlet sepeda asal Karawang ini berhasil meraih medali perak di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XXI Aceh - Sumatera Utara Tahun 2024.

Atas prestasinya yang mewakili Jawa Barat di cabang olahraga (Cabor) sepeda, prestasi Muhamad Dankin mendapat apresiasi dari Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Karawang.

Ketua Cabor ISSI Karawang, Asep Agustian SH.MH mengatakan, di cabor balap sepeda, hari ini Karawang memiliki cukup banyak atlet berpretasi yang bisa terus dikembangkan.

Salah satunya Muhmad Dankin yang hari ini perjuangannya sudah bisa mengharumkan nama Karawang dan Jawa Barat di PON ke-XXI Aceh - Sumur Tahun 2024.

"Saya yakin Muhamad Dankin akan mendapatkan apresiasi dari Pemprov Jabar. Tinggal nanti di Karawang, saya akan coba mendorong agar Dankin mendapatkan apresiasi juga dari pemkab," tutur Askun (sapaan akrab), kepada Titiktemu.

Disampaikan Askun, bukan hal yang mudah untuk melakukan pembinaan terhadap para atlet agar tetap konsisten dengan torehan prestasinya.

Terlebih, hal ini dipengaruhi langsung oleh faktor ketersediaan alat, perlengkapan dan tempat latihan. Karena seperti yang diketahui selama ini, anggaran pembinaan para atlet dari KONI untuk setiap cabor masih terbatas.

"Dengan keterbatasan ini, ISSI Karawang masih tetap berusaha untuk tetap menjaga konsistensi prestasi para atletnya," ungkapnya.

"Mudah-mudahan ke depan pemkab melalui KONI bisa memahami peta itu. Karena target kita bukan hanya prestasi di tingkat provinsi maupun nasional. Melainkan juga di tingkat internasional," tambah Askun.

Diketahui, selama ISSI Karawang dibawah kepemimpinan Askun, pretasi atlet sepeda juga pernah ditorehkan sebelumnya.

Yaitu dimana atlet sepeda Karawang berhasil meraih medali emas di Porprov XIV Jawa Barat Tahun 2022. (red)*

IMG-20240908-WA0041

Tak Ragu Sedikitpun, AJISAKA Pastikan Kemenangan Acep – Gina di Pilkada 2024

Kang Jimmy bersama Acep Jamhuri

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sudah tidak ada keraguan lagi bagi Relawan Ahmad Jimmy Zamakhsyari untuk Karawang (AJISAKA) dalam memenangkan H. Acep Jamhuri - Hj. Gina Fadlia Swara di Pilkada 2024.

Selain menjadi tanggungjawab moral sebagai kader Partai Gerindra, Jimmy juga menegaskan bahwa mendukung Acep - Gina merupakan bagian dari ikhtiar untuk membawa Karawang ke arah yang lebih baik.

Yaitu dimana hari ini euforia masyarakat lebih dominan menitipkan amanah kepemimpinan Karawang kepada Acep - Gina.

"Saya pastikan AJISAKA akan menjadi salah satu faktor penentu kemenangan Acep - Gina di Pilkada 2024," tutur Kang Jimmy, saat Deklarasi Relawan AJISAKA untuk Acep - Gina, Sabtu (7/9/2024).

Disampaikan Jimmy, AJISAKA juga sedang mempersiapkan kegiatan syukuran dan istighosah qubro dalam rangka menyambut kebahagiaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo - Gibran pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Selain relawan, nanti akan ada ribuan kiyai dan santri yang hadir. Dari Karawang untuk Indonesia, kita sambut suka cita dan kebahagiaan masyarakat di pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran," katanya.

Diketahui, Partai Gerindra bukan hanya merupakan parpol pemenang pemilu secara nasional. Melainkan juga parpol pemenangan di Jawa Barat dan Kabupaten Karawang.

Dan di Pilkada 2024, Partai Gerindra Karawang memajukan salah satu kader terbaiknya Hj. Gina Fadlia Swara sebagai calon wakil bupati yang berpasangan dengan calon bupati H. Acep Jamhuri.

Dan pasangan Acep - Gina ini didukung Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN dan 9 parpol non parlemen. (red)*

IMG-20240907-WA0147

Tuai Kontroversi, LSM Lodaya Sebut Pelantikan Sekda Karawang Labrak Etika

Nace Permana, Ketua LSM Lodaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh pada Jumat (6/9/2024) melantik Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekda Karawang.

Pelantikan sekda yang dilakukan pada saat detik-detik penetapan pasangan calon (paslon) di kontestasi Pilkada Karawang 2024 menuai kontroversi publik.

Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menilai pelantikan sekda definitif melabrak etika.

“Pengangkatan sekda definitif , terlepas aturannya terpenuhi atau tidak, tapi yang jadi sorotan kita adalah etika karena memang momennya yang tidak tepat, semua paham betul bahwa sekarang ini sedang (tahapan) Pilkada dan tidak bisa dipungkiri netralitas seorang Asep Aang ini juga harus dipertanyakan,” kata Nace kepada media, Sabtu (7/9/2024) siang.

Nace menjelaskan, sosok Aang ini dalam banyak hal dikesehariannya banyak bersama dengan salah satu (bakal) calon dan ketika Aang punya kekuasaan sebagai seorang sekda, maka hal itu (Aang) harus diawasi ketat jangan sampai jabatan sekda disalahgunakan untuk menekan para ASN untuk menggiring kepada salah satu calon.

“Yang perlu dipertanyakan ya etika tadi, apakah (Bupati) tidak bisa menunda waktu ketika pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada, terlepas siapapun yang menang. Akan lebih elegan dan humanis kalau pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada,” ujarnya.

Nace juga menilai, pengisian jabatan sekda saat ini tidak terlalu urgen (mendesak) karena sudah ada pengisian jabatan sekda sementara (Pj Sekda) yang dipegang Eka Sanatha.

Tak hanya itu, lanjut Nace, pengangkatan Aang sebagai sekda dinilai labrak kepangkatan lantaran masih banyak senior di atas Aang yang dilangkahi.

“Bukan berarti kita tidak suka terhadap seseorang, tapi ya tadi dikembalikan kepada bagaimana menerapkan pengelolaan ASN itu secara bijak dan beretika,” tegasnya.

Bila ada sekelompok orang yang mengklaim pengangkatan sekda itu sudah dapat izin dari Kemendagri, Nace mengingatkan bahwa petahana ini sudah terdaftar sebagai (bakal) pasangan calon di KPU Kabupaten Karawang.

“Nah ini yang rentan akan disalahgunakan oleh pihak tertentu dan saya sangat berkeyakinan sekda yang baru diangkat ini netralitasnya akan diragukan karena selama ini toh semua bukan rahasia lagi kok,” tutupnya. (red)*

IMG-20240907-WA0029

Jelang Pilkada, Ketum F-BUMINU Harapkan Upaya Perlindungan PMI Harus Jadi Program Wajib Kepala Daerah

Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (F-BUMINU)

Jendela Jurnalis Jakarta – Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (F-BUMINU), menyoroti peran vital Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam perekonomian nasional. Menurut data Bank Dunia, PMI menyumbangkan devisa negara terbesar kedua setelah sektor Migas, dengan nilai mencapai sekitar 200 triliun rupiah per tahun. Angka ini menunjukkan betapa besar kontribusi PMI tidak hanya terhadap ekonomi nasional, tetapi juga dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah asal mereka.

Namun, Ali Nurdin mengungkapkan keprihatinannya terhadap perlindungan yang masih minim bagi para pekerja migran.

"Sampai saat ini, perlindungan terhadap PMI belum mendapatkan perhatian yang serius. Undang-undang nomor 18 tahun 2017 yang seharusnya melindungi PMI belum terimplementasi dengan baik, terutama di daerah-daerah kantong PMI itu sendiri," ujarnya.

Dalam menghadapi Pilkada Serentak se-Indonesia, Ali Nurdin berharap agar perlindungan dan perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran menjadi program wajib para calon kepala daerah, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI. Ia menekankan pentingnya para calon pemimpin daerah untuk memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan PMI, yang menjadi tulang punggung devisa negara.

Selain itu, Ali Nurdin juga menyoroti peluang besar yang dimiliki Indonesia dalam menghadapi era Bonus Demografi. "Indonesia saat ini sedang berada dalam era Bonus Demografi, di mana proporsi penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan penduduk non-produktif. Ini adalah peluang besar bagi sektor pekerja migran untuk meningkatkan produktivitas ekonomi serta menjadi solusi dalam mengurai tingginya angka pengangguran di Indonesia," tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan yang baik dan perlindungan yang memadai bagi PMI akan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu, Ali Nurdin mendorong agar isu ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, terutama dalam konteks Pilkada 2024.

Dengan komitmen yang kuat dari para pemimpin daerah, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat semakin ditingkatkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan Indonesia. (red)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240907-WA0016

Soroti Pelantikan Sekda Karawang, Praktisi Hukum Menduga Ada Unsur Kepentingan Politik

Ujang Suhana, Praktisi Hukum Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Detik-detik jelang penetapan pasangan calon (paslon) kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang juga bakal calon bupati di Pilkada Karawang melantik Asep Aang Rahmatullah menjadi sekretaris daerah (Sekda) pada Jumat (6/9/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Namun pelantikan sekda tersebut menuai kritikan tajam dari praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana.

Menurut Ujang, wajib hukumnya bagi bupati apalagi yang bersangkutan kembali menyalonkan diri di Pilkada Karawang untuk mengikuti aturan UU RI yang berlaku dan jangan bertindak di luar UU demi Kepentingan politik PILKADA dengan menggunakan Abuse Of Power (penyalahgunaan kekuasaan), namun semestinya harus berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ia membeberkan sejumlah regulasi di antaranya seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bahwa menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang telah di atur dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ujang menegaskan, dalam aturan itu dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ujang kembali menjelaskan, oleh karena itu maka di pasal 71, ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71, ayat (2) berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lalu ayat (4) bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat (Pj.) Gubernur atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas. Obyek sengketa bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Nomor. 438/ PM/K1/03/2024, atau bertentangan peraturan perundangan yang berlaku , maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelantikan Sekda Karawang potensi mengakibatkan sengketa karena diduga dilakukan demi kepentingan politik dalam Pilakda Karawang 2024 dengan menggunakan Abuse Of Power.

“Bagi pejabat, Gubernur, Bupati/ Walikota yang melakukan pelanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dan pasal 162 {3} bisa di pidana penjara dan denda dan larang secara UU 6 bulan sebelum penetapan calon yaitu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh Bupati dan Walikota melaksanakannya,” tutupnya. (red)*

IMG-20240904-WA0128

Terkuak! Pekerjaan Emplacement yang Amburadul di SDN Manggungjaya I Berjalan Tanpa Pengawasan, Ketum LBH Maskar akan Lapor ke Kejari Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Maskar Indonesia

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, tentang hasil pelaksanaan proyek emplacement di SDN Manggungjaya I yang amburadul bermotif batik akibat dari banyaknya retakan-retakan, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi pihak konsultan yang mengawasi pekerjaan tersebut atas arahan dari Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) pada Disdikpora (Dinas Pendidikan dan Olahraga).

Akan tetapi, setelah Jendela Jurnalis berkomunikasi dan bertemu dengan Jay selaku pihak konsultan yang di maksud, akhirnya terungkap bahwa dirinya beserta tim konsultan CV. Gama bukanlah pihak yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan tersebut.

Dibalik itu, Jay menjelaskan bahwa sebelumnya ada mandor yang mengabari terkait akan dimulainya pekerjaan emplacement di SDN Manggungjaya I. Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan data, diketahui bahwa tidak kontrak untuk CV. Gama atas pekerjaan di lokasi tersebut.

"Hanya memang, sebelum pekerjaan dimulai, Mandor Ebod ada kirim WA (pesan WhatsApp) ke saya, memberitahukan bahwa pekerjaan akan dimulai. Serta Ebod pun mengirimkan gambar-gambar lokasi yang telah dipasangi begisting. Akan tetapi, ketika saya cek di data, ternyata untuk sekolah SDN Manggungjaya I tidak ada dalam kontrak kami," papar Jay. Rabu (4/9/24).

Sementara itu, berdasar keterangan dari Jay, setelah pihaknya memeriksa data, belakangan diketahui bahwa ternyata yang merencanakan proyek tersebut adalah pihak dari CV. Mitra Graha Konsultan. Sehingga, Jay menegaskan bahwa seharusnya yang mengawasi pekerjaan tersebut pun adalah pihak dari CV. Mitra Graha.

Dengan adanya kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kabid Pendas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), ternyata tidak mengetahui dengan jelas siapa konsultan yang mengawasi pekerjaan tersebut. Artinya, pekerjaan tersebut akhirnya berjalan tanpa pengawasan dari pihak dinas maupun konsultan, sehingga besar dugaan bahwa pemborong dapat dengan leluasa dan bekerja seenaknya untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan kualitas dari hasil pekerjaan tersebut.

Akibatnya, baru 2 hari selesai dikerjakan saja emplacement tersebut telihat banyak retakan. Bahkan, yang paling mencolok adalah penampakan betonnya yang berwarna putih berbalut serbuk seperti terigu, dan bisa terbang ketika tertiup angin layaknya debu halus diatas permukaan emplacemet.

Untuk konfirmasi lanjutan, Jendela Jurnalis kemudian kembali mencoba menghubungi Yanto selaku Kabid Pendas sekaligus KPA dalam proyek tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum bisa dihubungi serta tidak mengangkat saat ditelepon.

Atas adanya kejadian tersebut, akhirnya menuai sorotan dan kritik dari H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia. Dalam komentarnya, Ia menduga adanya unsur kongkalikong antara pihak dinas dengan pemborong, Selain itu, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan adanya temuan tersebut kepada pihak APH (Aparatur Penegak Hukum).

"Kalau itu tidak diperbaiki tapi dibayar oleh dinas ke pemborong, besar kemungkinan telah terjadi kongkalikong ataupun kolusi yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara. Sebagai warga negara, kami siap melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Karawang," tegasnya.

Lebih lanjut, Ia juga meminta agar Kabid Pendas selaku KPA, wajib untuk turun melakukan sidak kelapangan atas hasil pekerjaan tersebut.

"Kabid Pendas harus mengambil sikap, karena pekerjaan tanpa pengawasan tidak boleh dicairkan. Apalagi hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di RAB," pungkasnya. (Team)*