admin

IMG-20220922-WA0000

Terkait Masih Ditemukannya Penahanan Dokumen Pribadi Milik CPMI Oleh Oknum Sponsor, Kadivkominfo Garda BMI Karawang Angkat Bicara.

Nunu Nugraha, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Garda BMI DPC Kabupaten Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Kejadian penahanan dokumen atau data pribadi masih sering terjadi kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Oknum Sponsor maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Biasanya, mereka akan menahan dokumen dengan alasan untuk meminta uang tebusan, jika CPMI tidak jadi proses berangkat ke Negara tujuan atau sudah berangkat tetapi mengalami masalah, sehingga tidak bisa melunasi sisa potongan agen.

Seperti beberapa kasus yang ditemui oleh Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) yang secara khusus bergerak di bidang pendampingan, perlindungan dan pengadvokasian terhadap segala jenis permasalahan yang dialami oleh PMI.

Garda BMI, dalam setiap proses pendampingan maupun penanganan setiap permasalahan akan selalu menanyakan kronologis hingga fotocopy dokumen data diri, guna mempermudah pendampingan dan pencarian informasi lanjutan, khususnya untuk melampirkan data dalam pembuatan surat kuasa dari keluarga PMI kepada Garda BMI.

Logo Garda BMI.

Namun, dari beberapa aduan, Garda BMI kerap kali menemukan kesulitan, terlebih dalam hal penghimpunan data, alasan dan keterangan yang kerap dilontarkan oleh pihak keluarga PMI adalah bahwa dokumen data diri PMI tersebut ditahan oleh Oknum sponsor.

Terkait maraknya kasus penahanan dokumen pribadi milik CPMI, Nunu Nugraha selaku Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi (Divkominfo Garda BMI) DPC Kabupaten Karawang angkat bicara. Kepada Jendela Jurnalis ia mengaku seringkali menemukan kasus serupa, yaitu dokumen pribadi PMI nya ditahan oleh Oknum Sponsor.

"Beberapa kali kami memproses aduan dan menangani permasalahan yang dialami oleh PMI, ketika menanyakan dokumen data untuk kelengkapan formulir aduan, dari pihak keluarga malah bingung, katanya KTP, KK bahkan ada yang hingga Buku Nikah pun ditahan Oknum Sponsor, padahal kan itu data yang harusnya dipegang PMI ataupun keluarganya," terangnya. (21/09/2022).

Seperti pada kasus PMI berinisial "P" asal Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang berangkat untuk bekerja ke Malaysia pada sekitar Maret 2020 lalu melalui Sponsor dengan inisial "I", mengadu dan ingin dibantu permasalahannya, namun ketika penghimpunan data, dokumen pribadi dari PMI nya berdasarkan keterangan keluarga katanya dari sejak sebelum berangkat dokumen tersebut ada ditangan sponsor yang memberangkatkannya waktu itu, padahal kalau dihitung dari tahun pemberangkatan, harusnya dokumen itu sudah dikembalikan, karena sudah hampir 3 tahun berlalu, dan tidak ada alasan lain, karena kemungkinan untuk pemotongan biaya agen pun pasti sudah selesai.

Nunu menuturkan, terkait kasus yang dialami P, ketika dikonfirmasi kepada Sponsornya malah kebingungan, bahkan hingga lebih dari 1 minggu dihubungi melalui pesan singkat pun belum ada jawaban berupa informasi tentang P maupun terkait dokumen yang ditahan tersebut.

"Mirisnya Oknum Sponsor ini malah bingung sendiri, pas kami datang untuk konfirmasi Oknum sponsor ini malah kebingungan, terus dia beralasan minta waktu untuk mencari data dan dokumen ke kantornya / Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI-red), eh pas udah lebih dari 1 minggu, ditanyakan lagi katanya dokumennya belum ketemu dan masih dicari, bahkan untuk kejelasan informasi mengenai P pun belum ada, dirinya berdalih bahwa komputer dikantornya sedang error," tuturnya.

Lebih lanjut, lantaran merasa tak kunjung mendapatkan kejelasan, Nunu mengungkapkan bahwa jika dalam waktu dekat masih belum mendapatkan kejelasan, dirinya mengaku akan mengambil langkah tegas.

"Dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Pasal 6 ayat 1 terkait hak Calon PMI disebutkan bahwa Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja dan memperoleh dokumen dan perjanjian kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia, dan tentunya itu seharusnya menjadi data penunjang bagi kelengkapan informasi yang dimiliki Sponsor untuk informasi lanjutan kepada pihak keluarga melalui salinannya. Sedangkan terkait dokumen yang ditahan, pihak keluarga bisa saja menuntut melalui jalur pidana atas dasar penggelapan, yang dimana mengenai penggelapan tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku. Jika dalam waktu dekat masih belum ada kejelasan, Kami akan mengambil langkah tegas," tambahnya.

Nunu mengaku heran dengan belum dikembalikannya dokumen tersebut, lantaran menurutnya tak mungkin kalo sudah hampir 3 tahun berlalu masih punya tunggakan potongan kepada agen, dan tidak ada alasan lain untuk itu, dan ia juga berharap agar oknum sponsor tersebut segera mengembalikan dokumen milik P, serta memberikan kejelasan data terkait keberadaan P saat ini, agar pihak keluarga tak selalu cemas.

"Saya heran, itu kan dari P berangkat sudah hampir 3 tahun, kalau untuk masa pemotongan oleh agen kan gak ada yang sampe segitu lamanya, lantas apalagi alasannya untuk penahanan dokumen milik P itu? Saya berharap agar Sponsor ini segera mengembalikan dokumen milik P yang ditahan, serta dapat memberikan kejelasan maupun data terkait keberadaan P saat ini, agar keluarga dari P tak cemas lagi," harapnya. (DNK).

IMG-20220921-WA0003

Tuntut Bupati Bersikap, FJK Gelar Aksi Moral Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Jurnalis di Karawang.

Foto orasi yang digelar FJK didepan Pemda Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Berbagai organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Karawang, Rabu (21/9/2022).

Aksi mereka menuntut Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk segera bersikap atas kasus dugaan penganiayaan dua jurnalis di Karawang. Pasalnya, terduga pelaku merupakan oknum pejabat dan beberapa oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selain melakukan orasi, para awak media juga melakukan aksi tabur bunga sebagai bentuk keprihatinan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya dua jurnalis di Karawang.

Foto orasi FJK di depan Pemda Karawang.

Para awak media juga melakukan aksi teatrikal mengguyurkan air mineral ke spanduk aksi, sebagai ilustrasi kejadian di TKP. Yaitu dimana salah satu korban diduga dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) dan air kencing oleh terduga pelaku.

Koordinator aksi, N. Hartono menyampaikan, FJK menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati segera bersikap atas kasus ini, di luar proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Karawang.

Disampaikannya, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis Karawang ini sudah diluar nilai-nilai batas kemanusiaan. Yaitu dimana salah satu korban diduga dipaksa untuk meminum air kencing oleh terduga pelaku yang merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

"Kawan-kawan hari ini kita aksi damai. Kita menuntut Bupati dan Wakil Bupati juga ikut bersikap. Karena kasus ini melibatkan oknum bawahannya," tutur N. Harton, dalam orasinya.

Kembali berdasarkan pantauan di lokasi, aksi demonstrasi para awak media ini juga menuntut Bupati-Wakil Bupati untuk hadir di kerumunan masa aksi, untuk mendengarkan aspirasi dari para awak jurnalis.

Namun sayangnya, aksi yang berjalan kurang lebih selama satu jam ini tidak bisa menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati Karawang. Dengan alasan keduanya masih sibuk mengikuti agenda PATEN di Kecamatan Telukjambe Timur. Sehingga masa aksi hanya dihadirkan Kepala Kesbangpol, Sujana.

Awalnya, para awak jurnalis mendengarkan pernyataan Sujana dengan kondusif. Tetapi berselang beberapa menit kemudian, masa aksi terlihat mulai tidak kondusif. Karena menganggap apa yang disampaikan Sujana tidak substansial terhadap isu dan tuntutan yang disampaikan masa aksi.

Sehingga masa aksi menarik atau membubarkan diri dari kerumunan Sujana yang dikawal ketat aparat kepolisian.

Para awak jurnalis menganggap jika pernyataan Sujana tentang Undang-undang ITE terkesan malah 'mengajarkan' para awak media. Padahal berkaitan dengan Undang-undang ITE merupakan salah satu pekerjaan setiap hari yang berkaitan dengan awak media.

Di akhir aksi, para awak media menegaskan, selain akan mengawal terus proses hukum yang masih berjalan di Polres Karawang, para awak media atas nama FJK juga akan berkirim surat ke Polda Jabar dan Mabes Polri untuk menuntut, agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua jurnalis di Karawang ini.

Untuk diketahui, aksi di depan kantor Bupati Karawang ini tidak hanya diikuti oleh organisasi wartawan di Kabupaten Karawang. Melainkan juga diikuti oleh awak jurnalis dari Kabupaten Cianjur, Bekasi dan Purwakarta.

Dan sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan olah TKP di sekretariat Asosiasi Futsal Kabupaten Karawang (AFK), komplek Stadion Singaperbangsa Karawang, dengan menghadirkan kedua korban, pada Selasa (20/9/2022).

Namun police line yang dipasang di TKP, tiba-tiba menghilang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada Rabu (21/9/2022) pagi.

Setelah mengetahui kabar ini, penyidik dari Satreskrim Polres Karawang akhirnya kembali memasang police line di TKP.

Dan aksi solidaritas ini akan berlangsung kembali pada hari Kamis (22/9/2022) esok dengan jumlah masa yang lebih banyak. (Red).

IMG-20220920-WA0002

Terkait Insiden Penganiayaan Wartawan, MOI Karawang : Percayakan Kasus Ini Dituntaskan Kepolisian.

Foto Latifudin Manaf, Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang.

KARAWANG-Terjadinya dugaan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis Karawang oleh sekelompok orang yang di antaranya diduga oknum PNS sangat disesalkan MOI Karawang.

Menurut Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, jika kasus dugaan penganiayaan itu benar terjadi, maka tindakan penganiayaan terhadap warga negara terlepas apapun profesinya di NKRI merupakan tindakan melawan hukum.
“Ini harus diusut tuntas apapun pemicu tindakan penganiayaan tersebut, polisi harus tegak lurus dengan hukum dan kita percayakan kasus ini kepada kepolisian untuk mengusutnya,” ucapnya, Selasa (20/9/2022).

Namun demikian, Latifudin meminta kepada publik agar tidak tergesa-gesa menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers.

“Kalau tidak salah kasus ini kan masih proses lidik. Kita tidak tahu apakah pelaku melakukan tindakan aniaya itu dipicu karena pemberitaan atau karena pernyataan pribadi korban. Hal itu belum terungkap oleh kepolisian,” kata pemred media delik.co.id ini.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis, tegasnya, MOI Karawang akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang-benderang.

“Kami berharap segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di Kabupaten Karawang ini,” tutupnya. (Red).

IMG-20220914-WA0019

Walaupun Tanpa Bantuan Anggaran Dari Pemerintah, Ribuan Pesilat Tetap Gelar Perayaan HUT ke-389 Kabupaten Karawang Secara Mandiri.

Foto bersama Insan Pesilat Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Karawang Ke-389, ada hal unik dan berbeda rupanya. Dimana ribuan Pesilat dan Masyarakat berkumpul di lapangan sepak bola Batujaya untuk menyaksikan penampilan pertunjukan pencak silat, persembahan puisi Karawang tempat berperang, pembacaan sholawat, serta santunan kepada Anak Yatim melalui acara Parade Pencak Silat Pangkal Perjuangan yang digelar secara mandiri oleh insan pesilat disekitar lingkup Kabupaten Karawang. Rabu (14/09/2022).

Menurut M. Nadatul Arsy, S.Pd. yang diketahui selaku ketua pelaksana, kepada Jendela Jurnalis ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut adalah momentum pelestarian pencak silat sebagai warisan asli Indonesia yang tidak boleh punah di tanah pangkal perjuangan. Karawang kota para pesilat tentunya banyak kontribusi yang diberikan pesilat untuk Karawang.

"Kegiatan ini adalah momentum pelestarian pencak silat sebagai warisan asli Indonesia, yang tidak boleh punah di Tanah Pangkal Perjuangan. Karawang merupakan kota para pesilat, tentunya banyak kontribusi yang diberikan pesilat untuk Karawang," terangnya.

Foto rangkaian kegiatan Parade Pencak Silat.

Sementara itu, Ardawi Sumarno, S.Pd,.M.Pd. selaku ketua KPSN Karawang dan BACOK Karawang yang juga sekaligus sebagai inisiator dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa HUT karawang harus dirasakan oleh masyarakat karawang.

"HUT karawang harus dirasakan oleh masyarakat karawang, semua cinta terhadap Karawang, pesilat harus ambil bagian untuk terus jaga karawang dan memgharumkan nama karawang," tegasnya.

Lebih lanjut, Ardawi juga berharap agar kegiatan tersebut dapat diselenggarakan setiap tahun, karena dirasa memiliki nilai manfaat yang luar biasa bagi masyarakat.

"Kegiatan ini harusnya dilakukan setiap tahun, karena memiliki nilai dan manfaat yang luar biasa, bisa dirasakan masyarakat karawang," harapnya.

Ardawi juga Mengungkapkan bahwa Pada Parade silat tersebut akan menjadi salah satu kegiatan yang akan continue setiap tahunnya, karena pecak silat yang kini menjadi salah satu warisan budaya tak benda tersebut telah menjadi Budaya yang patut di lestarikan di tanah pangkal perjuangan.

"Pencak Silat harus lestari di tanah karawang ini walaupun dalam kegiatan parade ini tak ada bantuan rupiah dari pemerintah sekalipun, kami mampu berdiri sendiri. Dan Parade Pencak Silat akan kami terus Gelorakan agar kelak generasi bangsa ini menjadi generasi yang mandiri Bukan generasi yang minta-minta kita harus menjadi generasi yang memberi seperti halnya parade ini," tutupnya.

Foto rangkaian kegiatan Parade Pencak Silat.

Mengapresiasi kegiatan tersebut, Pengurus IPSI Karawang yang di wakili oleh Andri Yanto, S.Pd. juga mengucapkan terimakasih yang luar biasa kepada seluruh insan yang tetap terus mengembangkan pencak silat, dan dirinya juga berharap agar pencak silat terus makalangan ditanah pangkal perjuangan.

"Kami ucapkan terimakasih yang luar biasa kepada Insan pesilat yang terus mengembangkan pencak silat, semoga pencak silat terus makalangan ditanah pangkal perjuangan. Sambil Andri berdoa semoga semua yang hadir dalam kegiatan parade ini semuanya bisa menunaikan ibadah haji, karena terik matahari yang panas tidak memudarkan semangat para pesilat, sebagai wujud latihan ketika menunaikan ibadah haji," ucapnya. (ARS).

IMG-20220914-WA0011

Dua Pimpinan DPD-RI Diminta Mundur Pada Rapat Paripurna Luar Biasa, Kenapa Ya?

Foto dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 (Sember: Herman AP).

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Wacana rotasi posisi Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI, kembali mencuat di Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD-RI, Selasa (13/9/22). Dua Pimpinan DPD mengaku, mencabut tanda tangannya di Sidang Paripurna sebelumnya.

Namun hal itu tak mengganggu keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna sebelumnya, yang menyatakan menarik Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI.

"Keputusan yang telah diambil di Sidang Paripurna, hanya bisa ditarik melalui Sidang Paripurna juga. Jadi, meski ada dua Pimpinan yang menarik tanda tangan, tidak ada masalah. Kita hormati saja. Hadapi dengan dewasa. Ini hal biasa dalam demokrasi," kata Pimpinan Sidang di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Mahyudin.

H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.

Nada keras disampaikan oleh Senator asal Aceh, Fachrul Razi. Ia meminta Nono dan Sultan, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD-RI.

"Ini mengecewakan, tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi seluruh Anggota. Sesuai Tatib No. 1 tahun 2022 Pasal 57, tugas Pimpinan adalah Melaksanakan dan Memasyarakatkan Keputusan DPD. Ini malah mencabut tanda tangan. Saya minta Pak Nono dan Pak Sultan mundur dari Pimpinan, karena tak bertanggung jawab terhadap keputusan yang sudah diambil," tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menilai, sikap dua Pimpinan yang mencabut tanda tangan, menunjukkan sikap mempermalukan hasil paripurna dan merendahkan lembaga DPD-RI. Fachrul Razi menegaskan, hasil paripurna harusnya dilaksanakan oleh Pimpinan, sesuai Tatib DPD-RI. Tindakan mencabut tanda tangan adalah melanggar Tatib dan Kode Etik DPD-RI.

Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1, membahas laporan pelaksanaan tugas Komite IV tentang Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU APBN TA 2023 dan Pertimbangan DPD-RI terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2021.

Di akhir sidang, Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, meminta waktu untuk mengklarifikasi tindakannya mencabut tanda tangan dari persetujuan keputusan hasil Sidang Paripurna, mengenai Mosi Tidak Percaya terhadap Fadel Muhammad.

"Saya perlu mengklarifikasi, karena saya tidak mau berbalas pantun di Forum WA yang malah bisa menjadi bias. Dalam pandangan saya, ada beberapa hal yang harus saya jawab," tutur Nono.

Nono mengaku tahu, bahwa ada pengumpulan tanda tangan Mosi Tidak Percaya dari Anggota DPD terhadap posisi Fadel Muhammad. Namun Nono mengesampingkan hal itu, lantaran tak diatur dalam UU MD3 maupun Tatib DPD-RI.

"Saya ingin melihat dulu, apa dasar hukumnya. Pada Rapim lalu kami berembuk. Akhirnya kita sepakat untuk dibawa ke BK (Badan Kehormatan). Ternyata berlanjut terus. Kami kemudian berembuk lagi, kita ikuti saja dinamika ini. Tapi ujungnya, saya tetap tidak akan tanda tangan," jelas Nono.

Nono berdalih, bahwa SK berlaku sejak ditetapkan. Dan tetap dibuka ruang untuk dikoreksi kembali.

"Apabila ada kekeliruan, bisa dilakukan pembetulan. Saya merasa saya tidak tanda tangan. Mungkin itu keteledoran saya," aku Nono.

Nono juga sempat menyinggung adanya ucapan yang menurutnya cukup menggelitik.

"Saya disebut jalan sendiri, tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan lain. Saya disebut Jenderal yang takut dituntut Pak Fadel. Buat saya, ini sudah menyinggung masalah pribadi dan terkait martabat saya," ujar Nono.

Usai Nono, giliran Sultan B Najamudin yang menyampaikan pendapat. Apapun yang terjadi, ia meminta agar disikapi dengan dingin.

"Sejak awal hingga diputuskan, saya tetap meminta agar dilakukan kajian, agar kita dapat menghasilkan keputusan yang baik," pinta Sultan.

Menurutnya, apa yang terjadi merupakan hal yang lumrah. Hal ini bagian dari dinamika demokrasi dan sesuatu yang konstruktif, serta menjadi peluang DPD-RI dalam meningkatkan kinerja.

"Hanya saja, dinamika tersebut jika tak dikelola dengan baik, arif dan bijaksana, justru akan merugikan kita semua secara kelembagaan. Maka, harus dikelola dengan baik, agar kita dapat menata, agar ke depan lembaga kita betul-betul dirasakan manfa'atnya oleh masyarakat," beber Sultan.

Dikatakannya, dengan i'tikad baik dan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah lembaga, ia menarik tanda tangan atas keputusan tersebut.

"Saya secara pribadi dapat memahami dan menghormati kolega saya yang berjumlah 97 orang, yang menandatangani Mosi Tidak Percaya," tutur Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merinci keputusan mengenai Fadel Muhammad. Menurutnya, segala keputusan dan perbincangan telah terdokumentasikan dengan baik.

"Jika dikatakan akan diputuskan di BK, saya kira tidak ada kesepakatan itu. Silahkan dibuka seluruh rekamannya. Tidak ada satu kalimatpun, bahwa persoalan ini akan dibawa ke BK. Ada risalah dan rekamannya," terang LaNyalla.

Bambang Santoso asal Bali menilai, keputusan yang telah diambil dalam Sidang Paripurna tak bisa lagi diganggu gugat.

"Kalau mau mencabut tanda tangan, silahkan saja cabut. Tidak akan mengganggu keputusan yang telah diambil," tegas Bambang.

Ia justru menyayangkan sikap Nono dan Sultan, yang seakan-akan memainkan aspirasi mayoritas Anggota DPD-RI.

"Membuat keputusan lantas dicabut. Ini seperti main-main. Jangan main-main dengan Mosi Tidak Percaya dari Anggota," tegas Bambang.

Hal senada diungkapkan oleh Senator asal Sumbar, Alirmansori. Menurutnya, penarikan tanda tangan di SK Paripurna, tidak membatalkan apapun. Dan perlu diingat, lanjutnya, penandatanganan itu adalah kewajiban Pimpinan sebagai konsekwensi dari jabatan, bukan pilihan boleh menandatangani atau tidak.

“Tidak menandatangani atau mencabut tanda tangan, mengandung konsekwensi lain lagi,” tandas Alirman.

Senator asal Papua Barat, Sanusi Rahaningmas, menyayangkan hal ini terjadi. Menurutnya, Pimpinan harus kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Apa yang dilakukan saat Paripurna yang lalu, itu sudah benar. Paripurna itu tidak pura-pura," tandas Sanusi. (Red)

Sumber:
Herman AP

IMG-20220914-WA0007

BPOM Sahkan Vaksin Covovax Sebagai Booster

Foto tampak depan Kantor BPOM Jakarta. (Sumber: Humas BPOM)

Jendela Jurnalis, Jakarta-
BPOM membuka informasi seluas-luasnya terkait penggunaan produk Vaksin Covovax sebagai booster, dengan menerbitkan factsheet yang dapat diacu oleh Nakes dan informasi produk yang dikhususkan untuk masyarakat. Di dalam factsheet tercantum informasi lebih lengkap terkait keamanan dan efikasi Vaksin Covovax, termasuk untuk penggunaannya sebagai booster pada dewasa usia 18 tahun atau lebih, serta hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin, termasuk monitoring kemungkinan efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan pelaporannya.

Nakes dan masyarakat dapat mengakses factsheet dan informasi produk vaksin Covid-19, melalui website BPOM pada link http://pionas.pom.go.id/cari/obat-baru.

“Jadi, setelah EUA diberikan, BPOM juga memberikan edukasi kepada Nakes dan masyarakat. Selanjutnya, BPOM juga akan terus mengevaluasi efektivitas dan keamanan Vaksin Covovax, sebagai vaksin booster homolog,” ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito, Senin (12/9/22).

Secara konsisten, BPOM selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes, sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan, dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. (Red)

Sumber: Humas BPOM Jakarta & Herman AP

IMG-20220914-WA0002

Sehari Jelang HUT Kabupaten Karawang Ke-389, Bupati Bersama Forkopimda dan OPD Gelar Ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa

Foto bersama disela kegiatan Ziarah.

Jendela Jurnalis Karawang -
Bupati Cellica Nurtachadiana, Wakil Bupati Aep Syaepuloh, Sekda Acep Jamhuri beserta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Karawang, Muspika Kecamatan Cilamaya Kulon hingga Aparatur Desa setempat menggelar Ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa (Bupati Pertama Karawang-red) yang berlokasi di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Selasa (13/09/2022).

Acara Ziarah tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang Ke-389 yang akan digelar pada Rabu (14/09/2022) yang dimana beberapa rangkaian kegiatan inti nantinya akan digelar di Lapangan Karang Pawitan dan Pemda.

Selain itu, pada Rabu (14/09/2022) disetiap Kantor Kecamatan juga serentak akan menggelar beberapa kegiatan, mulai dari pertunjukan seni hingga hiburan rakyat lainnya untuk memeriahkan HUT Karawang Ke-389 di tingkat Kecamatan.

Foto Bupati dan Wakil Bupati didepan area makam.

Usai Ziarah berlangsung, Bupati Cellica Nurrachadiana mengungkapkan bahwa kegiatan Ziarah tersebut merupakan salah satu agenda rutinitas tahunan Pemkab karawang, dan diikuti semua unsur OPD hingga Pemerintah Desa.

"Kegiatan Ziarah kubur ini adalah salah satu agenda rutinitas Tahunan Pemerintah Kabupaten Karawang, yang diikuti semua unsur OPD juga Pemerintah Desa." Ungkapnya.

Foto Sekda Acep Jamhuri berbincang bersama Tokoh Masyarakat usai kegiatan Ziarah.

Sementara itu, Acep Jamhuri selaku Sekda Karawang yang kebetulan terlihat keluar paling akhir dari area makam tersebut, ketika dikonfirmasi dirinya menerangkan bahwa selain agenda ziarah tersebut, dilokasi berbeda juga akan digelar beberapa rangkaian kegiatan lainnya, dimulai dari malam hingga puncak pelaksanaan yang digelar pada Rabu (14/09/2022).

"Untuk nanti malam juga akan di gelar acara dzikir bersama, besok nya kita ada acara upacara apel pagi, dilanjutkan Paripurna Dewan untuk hari jadi Karawang, dan ada Tausiah juga dari Dr. Das'ad Latif nanti di Pemda khusus ASN. Dan malamnya di Masjid Agung." Terangnya.

Kemudian, Acep Jamhuri juga menyampaikan harapannya untuk HUT Kabupaten Karawang Ke-389. Dirinya berharap agar seluruh komponen stakeholder harus bekerja lebih baik lagi, membangun Karawang dengan kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita Karawang.

"Kita berharap semoga Karawang lebih baik lagi kedepan, semua masyarakatnya, kemudian juga para ASN nya, para pemimpinnya, serta semua dari berbagai komponen stakeholder untuk lebih baik. Semua mengintrospeksi apa yang kita lakukan, apa yang kita kurang, nah kita perbaiki semua. Kemudian, ya kedepan kita harus lebih baik lagi, dan semua membangun Karawang dengan kebersama'an mewujudkan cita-cita Karawang." Harapnya. (NN).

IMG-20220913-WA0001

Mengenal Lebih Dekat Natalia Rusli, Srikandi Hukum Indonesia Pendiri Master Trust Lawfirm

Foto Advokat Natalia Rusli, S.H. (Sumber: Herman AP)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Nath. Inilah panggilan akrab yang digunakan oleh sahabat dan kolega dekat dari seorang ibu 5 anak bernama lengkap Natalia Rusli. Di lingkungan kerjanya, wanita berzodiak Sagitarius kelahiran Jakarta tersebut sering disapa Adv. Natalia Rusli, SH.

Nama Natalia Rusli akhir-akhir ini sedang banyak diperbincangkan publik. Setidaknya dalam 2 tahun terakhir. Ia jadi buah bibir tidak hanya diantara para Pengacara, tapi juga di kalangan pekerja media massa. Natalia Rusli juga dikenal baik oleh banyak Aparat Kepolisian di berbagai level, terutama di Polda Metro Jaya dan di Mabes Polri.

Pada tataran tertentu, Advokat murah senyum yang senantiasa berpenampilan trendy ini cukup disegani, bahkan cenderung ditakuti. Banyak Perwira di lingkungan Polri yang takut kepadanya. Penyebabnya? Natalia Rusli diduga menyimpan rekaman peristiwa suap-menyuap dan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Polisi.

Di kalangan para Pengacara, nama Natalia Rusli tentu tidak asing lagi. Wanita berperawakan tinggi semampai yang selalu tampil dengan kostum bercorak putih cerah itu dikenal luas di dunia Advokat, baik yang sering bekerja sama dengannya, ataupun yang harus berhadapan sebagai lawan dalam suatu perkara.

Adv. Natalia Rusli, SH yang pernah meraih predikat sebagai pemenang Miss Advokat Indonesia itu, pantas disebut Srikandi Hukum Indonesia saat ini. Tercatat, telah banyak kasus yang ditangani oleh Natalia Rusli, antara lain perkara pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin, penipuan bermodus perjalanan umroh First Travel dan beberapa kasus besar di bidang keuangan lainnya.

Selain terlibat dalam menangani kasus-kasus kontroversial yang menyita perhatian orang banyak, Natalia Rusli juga sering melakukan kegiatan Baksos, seperti berbagi kasih kepada orang lain. Dari video yang diunggah di akun YouTube miliknya bernama Natalia Rusli Official, dapat disaksikan kegiatan sosial yang dilakukan Natalia Rusli bersama team-nya. Salah satunya adalah kunjungan dan pemberian bantuan kepada keluarga difable yang berprofesi sebagai Ojol yang baru saja melahirkan anak pertamanya.

Masih dari akun YouTube-nya, publik dapat menelusuri beberapa kegiatan sosial yang pernah dilakukan Natalia Rusli. Kegiatan Baksos tersebut tidak hanya di Jakarta, tapi juga menjangkau warga kurang mampu dan/atau tertimpa musibah di daerah lain seperti Serang, Banten. Selain membantu warga ekonomi lemah secara massal dalam komunitas pekerja informal, Natalia Rusli juga membantu individu-individu yang memerlukan pertolongan. Dia juga menjadi orang tua asuh dari beberapa anak yang perlu dibantu.

Dalam sebuah bincang santai bersama di Kantornya, Natalia Rusli menjelaskan berbagai masalah yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat. Beberapa isu penting yang mesti diklarifikasi olehnya, antara lain terkait pendidikan hukum yang pernah ditempuhnya, statusnya sebagai Pengacara, hingga masalah keluarga.

Dari informasi dan dokumentasi yang didapatkan Bidik 86, diketahui bahwa Natalia Rusli telah menyelesaikan pendidikannya di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara (FH UTIRA)–IBEK dan berhak menyandang gelar akademik Sarjana Hukum (SH). Merujuk kepada ijazah SH yang diberikan almamater kepadanya dengan No. seri: 69/HKM/3N/2018, yang ditandatangani oleh Rektor UTIRA-IBEK, Prof. Dr. Laurence A. Manulang, Natalia Rusli dinyatakan lulus SH jenjang S-1 sejak tanggal 29 Maret 2018.

UTIRA adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh Yayasan IBEK. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan itu, mendirikan Institut Bisnis dan Ekonomi Keuangan (IBEK) pada tahun 1981. Mengikuti perkembangan yang ada, Yayasan IBEK kemudian meng-upgrade lembaga pendidikanya yang semula disebut Institut menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)-IBEK pada tahun 1987 dengan program studi Manajemen dan Akuntansi. STIE-IBEK inilah yang selanjutnya menjadi titik awal dan/atau cikal-bakal berdirinya UTIRA–IBEK.

Sejak berdirinya STIE-IBEK yang membuka program studi Manajemen dan Akuntansi di jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) dan Diploma-3 (D-3), lembaga itu semakin berkembang. Hanya beberapa tahun kemudian, STIE-IBEK berubah status menjadi UTIRA-IBEK. Universitas yang berkampus di Jl. Mandala Utara 33-34, Tomang, Jakbar–11440, DKI Jakarta ini, juga membuka program pasca sarjana Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi ilmu: Pemasaran, Keuangan, SDM, Sistem Informasi Manajemen dan Manajemen Internasional. Program studi tersebut dimulai dengan status disamakan pada tahun akademik 1993-1994, untuk kemudian memperoleh status TERAKREDITASI pada tahun akademik 1999-2000.

Universitas swasta UTIRA-IBEK yang cukup terkenal pada zamannya itu, hingga akhir hayatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu, sempat mengelola 14 program studi, yang salah satunya adalah Program Studi Ilmu Hukum. Berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 439/E/0/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Izin Pendirian beserta Izin Program Studi UTIRA–IBEK telah dicabut. Pencabutan izin sebuah lembaga pendidikan, apapun jenis, macam dan jenjang pendidikan yang diselenggarakannya, tidak berpengaruh kepada sah/tidaknya kualifikasi pendidikan dan gelar yang diperoleh alumninya.

Pada akhirnya, kualitas seorang lulusan dari sebuah lembaga pendidikan akan ditentukan oleh kiprahnya dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya selama menuntut ilmu di sekolah atau kampusnya. Tidak penting seseorang lulus dari lembaga pendidikan manapun, perannya dalam membangun peradaban masyarakat merupakan penanda yang paling valid atas kepemilikan ilmu pengetahuan yang pernah ditimbanya.

Berdasarkan pemahaman tersebut dan melihat kiprahnya dalam melaksanakan profesinya sebagai Advokat handal, Natalia Rusli patut diapresiasi dan diakui eksistensinya sebagai seorang lulusan SH yang mumpuni dan berkualitas tinggi. Kemampuan berargumentasi dengan pola fikir cemerlang yang logis dan berdasar atas kaidah hukum serta peraturan yang ada, menjadikan Natalia Rusli sebagai praktisi hukum yang amat piawai dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata.

Pernyataan di atas ini tidaklah berlebihan. Natalia Rusli yang tergabung menjadi Anggota dan Pengurus Organisasi Advokat Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (Persadi) DKI Jakarta, merupakan Pendiri dan CEO dari Kantor Pengacara Master Trust Lawfirm. Saat ini, Natalia Rusli sedang membantu menangani beberapa perkara yang melibatkan tokoh-tokoh nasional dan public figure. Selain itu, dirinya bersama firma hukum Master Trust Lawfirm, juga menjadi Penasehat Hukum (PH) beberapa Perusahaan ternama di Jakarta dan beberapa Kota lainnya.

Di luar kegiatan Natalia Rusli sebagai Pengacara, ibunda dari Dylan (20) itu juga aktif dalam dunia bisnis. Belakangan, diketahui ia cukup sibuk dengan bisnis properti dan pengelolaan media massa. Di bidang properti, Natalia Rusli saat ini sedang berkonsentrasi menyelesaikan proyek pemukiman di Bali. Proyek real estate yang dipilih Natalia Rusli adalah membangun Perumahan bernuansa kembali ke alam. Hal itu sangat strategis dan dimungkinkan, terutama karena ditunjang oleh kawasan pembangunan real estate yang sedang digarap di Pulau Dewata yang berlokasi di atas bukit dan menghadap ke laut lepas. (Red)

Oleh: Wilson Lalengke.
Sumber: Herman AP

IMG-20220907-WA0008

Jaga Kondusifitas, Gabungan Ojek Online Bersama Kapolres Karawang Gelar Deklarasi Kamseltibcarlantas dan Baksos.

Foto Giat Baksos Polres Karawang bersama Gabungan Ojek Online se Kabupaten Karawang. (Sumber: Nuansametro).

Jendela Jurnalis Karawang -
Gabungan ojeg online se Kabupaten Karawang menggelar deklarasi bersama Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, dalam rangka menjaga kondusifitas dan bersama sama menjaga kamseltibcarlantas dan membantu masyarakat dalam giat bakti sosial, bertempat di halaman Polres Karawang, Rabu (7/9/2022)

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, hari Polres Karawang bersinergi dengan gabungan ojeg online Karawang, membagikan paket masing masing 20 Kg beras, selain membagikan beras untuk masyarakat, pihaknya pun memberikan uang transpor untuk driver ojol yang mendistribusikan beras.

"Giat bakti sosial ini sasaran utamanya untuk sopir angkot dan penarik becak yang berada di wilayah Kabupaten Karawang," tuturnya.

Foto bersama dalam Deklarasi Kamseltibcarlantas. (Sumber: Nuansametro).

Kapolres Karawang berharap, dengan adanya bakti sosial ini dapat meringankan beban masyarakat Karawang, terutama paska kenaikan harga BBM yang baru baru ini di resmikan Pemerintah. (Red).

IMG-20220907-WA0003

Cegah Penyalahgunaan Barang Inventaris Milik Dinas, Polres Karawang Gelar Pemeriksaan dan Pengecekan Senpi Secara Berkala.

Foto pengecekan senpi kepada salah satu Anggota Kepolisian.

Jendela Jurnalis Karawang -
Guna Mencegah terjadinya penyalahgunaan barang inventaris milik dinas, Polres Karawang menggelar pemeriksaan dan pengecekan Senpi (Senjata Api) secara berkala yang dipinjam pakaikan kepada personel Polres dan jajaran. Rabu (7/9/2022).

Bertempat di halaman Mapolres Karawang kegiatan tersebut dipimpin langaung oleh Kapolres AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres Kompol Agoeng Ramadhani serta Kabag Log Kompol Iwan.

Adapun sasaran pemeriksaan yaitu kelengkapan administrasi Senpi dinas, pemeriksaan kondisi kebersihan fisik senpi.

Foto pengecekan kelengkapan.

"Pemeriksaan senpi bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang inventaris milik dinas sekaligus bertujuan untuk mengecek kedisiplinan anggota terhadap penggunaan Senpi dan kendaraan dinas agar dipelihara, dijaga, dirawat sehingga sesewaktu digunakan dapat berfungsi dengan baik selain itu bertujuan menginventarisir senpi dinas  sehingga antara administrasi dan bukti fisik sinkron." Tegas Kapolres.

"Dengan pemeriksaan ini dapat juga mencegah penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Karawang serta Polsek jajaran.” Jelas Kapolres

"Selain mengecek kebersihan dan kondisi senpi, kita juga lakukan pengecekan kelengkapan administrasi seperti masa berlakunya Surat Ijin Pemegang Senpi milik personel." Tambahnya.

Kapolres menegaskan agar merawat barang dinas dengan baik, dimana terdapat hak dan kewajiban yang harus terpenuhi baik, administrasi maupun operasionalnya, sehingga tidak sampai menghambat tugas-tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, tandasnya. (Red).