KPK Tahan DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh

0
Foto penangkapan yang dilakukan oleh KPK

Jendela Jurnalis, Jakarta –
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka IA dalam perkara dugaan Tipikor, berupa penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Prov. Aceh.

Dikutip Jendral News, Jum’at (27/1/23), dari statement Jubir Bid. Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri, dalam siaran Persnya menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan IA selaku Wiraswasta bersama IY, Gubernur Aceh periode 2007 – 2012 dan 2017 – 2022 sebagai tersangka.

“Adapun saat ini, perkara IY telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Ali Fikri, IA karena selama proses Sidik tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, maka dimasukkan dalam DPO sejak 30 November 2018 lalu.

“Tersangka IA selanjutnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh pada 24 Januari 2023, atas koordinasi KPK dengan Polda NAD,” kata Ali Fikri.

Ia juga menjelaskan, KPK kemudian membawa IA ke Jakarta, untuk dilakukan penahanan. Penahanan selanjutnya dilakukan terhadap IA untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK, Kav. C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi.

“Konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar, pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, yang pembiayaannya dari APBN,” jelas Ali Fikri.

Menurutnya, dalam perjalanannya, IY diduga menerima uang sebagai gratifikasi, dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT. NS Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. IA diduga, menjadi perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut.

“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap, dari tahun 2008 – 2011 dengan nominal bervariasi, hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” tutur Jubir Bid. Penindakan dan Kelembagaan KPK RI.

Sumber dana pemberian tersebut, sambung Ali Fikri, diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar dimaksud.

“Atas perbuatannya, tersangka IA disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Disebutkan Ali Fikri, penangkapan salah satu DPO ini, adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas, untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan. KPK juga kembali mengingatkan kepada DPO lainnya, agar kooperatif dalam proses penegakkan hukum yang harus dipatuhi.

“Sehingga penanganan setiap perkara Tipikor dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tutup Ali Fikri. (AP)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *