Atasi Intimidasi, Ancaman serta Tindak Kekerasan, Insan Pers Perlu Dibekali Ilmu Bela Diri

0
Jacob Ereste

Jendela Jurnalis, Banten
By: Jacob Ereste
Kerentanan Profesi Pers – khususnya para Jurnalis yang memburu dan membuat berita – sungguh sangat memprihatinkan.
Intimidasi, ancaman, hingga tindak kekerasan terhadap mereka (Jurnalis, red) saat menunaikan pekerjaannya sebagai Pewarta, masih kerap terjadi bahkan cenderung meningkat dan brutal. Ini semua mengindikasikan, demokrasi dan pelaksanaan hukum di Indonesia belum berjalan baik. Apalagi perlakuan itu dominan dilakukan oleh Aparat Pemerintah atau para Gakkum itu sendiri.

Bahkan, tak jarang iming – iming pun harus disikapi dengan tegar, agar tidak sampai mengkhianati nilai kemuliaan Pekerja Pers sebagai sosial kontrol, yang pula berperan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlakuan semacam tersebut di atas – utamanya bagi para pekerja media online – tampak semakin kerap terjadi. Bagi meteka yang merasa terusik baik pekerjaan ataupun aktivitasnya, tak sedikit yang menanggapinya dengan tindak kekerasan.

Runyamnya lagi, para pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap Insan Pers ini, dominan tidak dapat diproses dengan layak dan patut. Apalagi kemudian masalah persengketaannya, justru malah berhadapan atau dibenturkan dengan pihak Aparat Pemerintah atau para Gakkum.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia mencatat, jenis kekerasan terhadap Jurnalis pada tahun 2020, yang didominasi adanya kekerasan fisik, sebanyak 15 kasus. Pada tahun 2021 sebanyak 7 kasus, disusul pula dominasi teror dan intimidasi, sebanyak 9 kasus. Di tahun 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu 4 kasus. Sedangkan tindak kekerasan terhadap Jurnalis hingga April 2022, tercatat sebanyak 9 kasus.

Namun pada tahun 2016 sempat mencapai 81 kasus, dibanding tahun sebelumnya (2015) yang hanya berjumlah 42 kasus.

Media tempo.co mencatat, tahun 2021 dominan dilakukan APH sebanyak 12 kasus. Tindak kekerasan dari orang yang tidak dikenal sebanyak 10 kasus. Tindak kekerasan dari Aparat Pemerintah sebanyak 8 kasus. Dari warga sebanyak 4 kasus dan dari pekerja profesional sebanyak 3 kasus.

Perlindungan dari UU Pers No. 40/99 maupun Dewan Pers, tampaknya sama sekali tidak dapat diandalkan. Dari sejumlah pengalaman kawan-kawan Pers dalam menghadapi masalah yang merundung itu, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, Insan Pers sendiri yang harus membekali diri dengan segenap kemampuan maupun keahlian yang diperlukan, termasuk ilmu dan kemahiran membela diri. Setidaknya, dalam kondisi terpaksa dan tersudut, kemampuan dasar-dasar dari ilmu bela diri dasar, sudah lebih dari cukup untuk mempertahankan diri.

Jadi, Insan Pers itu sungguh perlu mempunyai multi talenta – tak hanya wawasan dan perbendaharaan ilmu pengetahuan serta keahlian semata – tapi wawasan interdisiplin ketrampilan bela diri, patut juga dimiliki. Sehingga, untuk meminimalisir intimidasi, ancaman, tindak kekerasan yang tidak terduga hingga ketangguhan hati, untuk tidak tergiur pada iming-iming yang juga tidak kalah galaknya, sebagai ancaman bagi pekerja Profesi Jurnalis, sudah harus dipersiapkan sejak awal, meski terpaksa dengan cara bertahap. Bila tidak, kelanggengan kerja pada profesi yang cukup banyak tantangan dan rintangannya ini, tidak akan bertahan lama. Apalagi hendak ditekuni sepanjang hayat.

Hanya dengan begitu, Insan Pers yang tangguh, mampu bertahan – tidak pula sampai tergelincir – mengkhianati profesi yang boleh dibilang suci ini. (HAP)

15 Januari 2023

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *