Jendela Peristiwa

IMG-20230307-WA0007

Terkait Kriminalisasi Romo Paschal, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, Sabtu, 4 Maret 2023, mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kriminalisasi seorang WNI, atas nama Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, oleh Polda Kepri. Pastor Imam Gereja Khatolik yang akrab dipanggil Romo Paschal itu akan diperiksa Polisi, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Oknum Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo. Berikut isi lengkap pernyataan sikap dari Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, yang diterima Redaksi Jendral News.

Surat Pernyataan Sikap
Aliansi Warga NKRI
Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang

Kupang, 4 Maret 2023

Merdeka!!!

Seorang Pastor Imam Gereja Katholik, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh Aparat Negara di Batam, Prov. Kepri.

Pada tanggal 12 Januari 2023, Romo Paschal bersurat kepada Kepala BIN, Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kabin NRI No.7 Tahun 2017) karena Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap Kepolisian setempat, dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN). Saat itu, 5 orang pelaku diamankan oleh Polisi, beserta 6 orang korban. Tiga (3) orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai Ketuanya, untuk tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.

Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023), surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti dan surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Prov. Kepri di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi), tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik. Hal ini mengada-ada, karena nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.

Tidak hanya itu, dalam posisi sebagai Wakabinda, yang bersangkutan malah menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas Sipil lain maupun Ormas Keagamaan untuk melakukan tindakan desertir, dengan berupaya menciptakan adu-domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama. Pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah Pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam. Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam beberapa bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen, dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas dan melakukan disinformasi secara sistematis.
Untuk itu, kami sebagai Warga Negara, menuntut kepada:

  1. Tuan Presiden RI, Presiden Jokowi, agar segera menertibkan para oknum dalam BIN, untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi kepada Warga Negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal, yang merupakan Wakil Ketua Jaringan Anti Perdagangan Orang Nasional (Jarnas TPPO).
  2. Tuan Presiden RI, Presiden Jokowi, untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini, Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara, dalam memerangi jaringan pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, terutama berasal dari NTT, yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023, sebanyak 625 jenazah, kami terima.
  3. Tuan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan Institusi-institusi Negara, agar penegakkan hukum (rule of law) dalam tata NRI, dapat kembali ditegakkan. Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia, jelas-jelas menentang amanat konstitusi NRI yang termuat dalam Preambule UUD 1945.
  4. Tuan Panglima TNI yang berasal dari matra AL, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang, tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual Warga Negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?
  5. Tuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG), agar menertibkan Aparat BIN di Batam, untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian NKRI ini teramat mahal harganya dan bagi kita, NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam Satu Negara Kesatuan. Untuk itu, tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian Warga Negara tetap dibiarkan diperdagangkan sebagai ‘budak belian’. Sudah saatnya BIN aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN, yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.
  6. Puan Menlu Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi terhadap seluruh Kedutaan Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan jaringan perdagangan orang di tingkat ASEAN. Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan Ibu, tolonglah beri arti terhadap Warga Negara.
  7. Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil dan malah ikut mendorong, memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA, sudah sangat memalukan. Tidak ada Marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfa'atkan Udin Pelor, Warga Batam, untuk memimpin Aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!

Surat pernyataan sikap ini kami buat, sebagai tanda protes terhadap ketidak-adilan yang ditunjukkan dengan brutal oleh Aparat Negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam, yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakkan hukum, kemajuan ekonomi hanyalah kesia-siaan, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan dan malah dijual sebagai budak belian.

Kami, warga NRI, dengan ini menyatakan, bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek, merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius, untuk membuktikan bahwa hukum di Republik ini, masih ada.

Merdeka!!!

Tertanda
Warga NRI

  1. Pdt. Emmy Sahertian (Komunitas HANAF)
  2. Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia)
  3. Dr. Otto Gusti Mandung (IFTK Ledalero)
  4. Rm. Marthen Jenarut, S.Fil, S.H, M.H (Koordinator KKPMP Nusra)
  5. Rm. Benny Harry Juliawan, PhD SJ (Provinsial SJ)
  6. Veronika Ata, S.H, M.Hum (Aktivis NTT)
  7. Alita Karen (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel)
  8. W. S Libby Sinlaeloe (Rumah Perempuan)
  9. Imel Lopo (Jaringan Perempuan Indonesia Timur - JPIT)
  10. Pater Seles Panggara (CMF)
  11. Florent Goncalves (OMK)
  12. Rudy Tokan (Seknas Jokowi)
  13. Chris Hitarihun (Aktivis 98)
  14. Wahyu Susilo (Migrant CARE)
  15. Boedhi Wijardjo (Ketua BP ITP/Advokat)
  16. Maria Hingi (SBMI)
  17. Pater Eman Embu (JPIC SVD Ende)
  18. Sr. Ika (TRUK F-Maumere)
  19. Pater Hubert Thomas
  20. Pater Fande Raring
  21. Pater Ignas Ledot
  22. Marselinus Vito Bria (Eksekutif Kota LMND Kupang)
  23. Umbu Wulang Tanamahu (WALHI)
  24. Marianus Humau (PMKRI)
  25. Dominggus Elcid Li, PhD (Forum Academia NTT)
  26. Dr. Wilson Therik (Forum Academia NTT)
  27. Dr. Ing. Jonatan Lassa (Forum Academia NTT)
  28. Yohanes V. Lasi Bobo (IRGSC)
  29. Rekki Zakkia (Akar Makna Institute)
  30. Kristian Redison Simarmata (Suluh Muda Inspirasi - Medan)
  31. Conny Tiluata (IRGSC)
  32. Yoseph Yulius Diaz (Koordinator KKPMP Denpasar)
  33. Torry Kuswardono (PIKUL)
  34. Ragil S. Samid (Forum Academia NTT)
  35. Gabriel Goa (Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA)
  36. Victor Manbait (LAKMAS Cendana Wangi)
  37. Watty Bagang (Rumah Perempuan)
  38. Ronald Roger (LMID)
  39. Harold Aron Perangin-Anging (IRGSC)
  40. Gracelia (Youth Task Force)
  41. Erasmus Nagi Noi (TVRI NTT)
  42. Rambu Dai Mami (Sabana Sumba)
  43. Jeny Laamo (JPIC SDP)
  44. Ithje Mau (Warga Alor)
  45. Denny Irosna (PPBNI SATRIA Banten)
  46. Cak Nurharsono (Migrant Care)
  47. Sr. Catarina FSGM
  48. Sr. Katrin RGS
  49. Sr. Verena FCJM
  50. Sr. Anastasia PMY
  51. Gregorius Daeng (Adv. HAM)
  52. Sr. Raynalda SFD
  53. Hermenigildus Djawa (delegasi.com)
  54. Joe (PMI Hongkong)
  55. Lusya Tawu Loko (Komunitas Buku Bagi NTT Regio Hongkong)
  56. Pater Yeremias Nardin (CMF)
  57. Pdt. Paoina Bara Pa (Sinode GMIT)
  58. Rm. Vinsensius Tamelab (Ketua JPIC Keuskupan Agung Kupang)
  59. Imelda Sulis Setiawati Seda (Yayasan Donder Sumba Barat Daya)
  60. Sr. Irene OSU (Talitakum Jakarta)
  61. Lia Kailo (JPIC Divina Providentia Kupang)
  62. Ester Mantaon, SH (Advokat)
  63. Ardi Milik (IRGSC)
  64. Sr. Agustina BKK
  65. Fitriyatun (Serikat Islam NTT)
  66. Yuli Benu (Komunitas Hanaf)
  67. Musa Mau, M.Pd (Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri)
  68. Romo Reginaldus Piperno (KKP-PMP Ende)
  69. Djonk Wutun (KOMPAK)
  70. Marten Klau (Koordinator Relawan Peduli Migran NTT-Malaka)
  71. Abdul Muis (Ketua Forum Pemuda Lintas Agama NTT)
  72. Suratmi (BP3MI NTT)
  73. Bung Tomo (Teraju Indonesia)
  74. Lusia Pulungan (Advokat)
  75. Muh. Reza Sahib (KRuHA)
  76. Laurensis Juang (Talitakum Sumba)
  77. Pdt. Agripa Selly (Pembina Satgas NTT PEDULI Kepri)
  78. Sr. Luiza Anin SDP
  79. Fery Koban (JPIC Paroki Maria Banneux Lewoleba)
  80. Djonk Wutun (KOMPAK)
  81. DS Sugeng Agung N (Yayasan Bina Mandiri)
  82. Irwan (YEP Batam)
  83. Ptr. Herman Yosef Bataona CMF
  84. Rudy Soik (Jaringan Hapus Perbudakan NTT)
  85. Yublina Yuliana Oematan (Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Sawit Kalbar)
  86. Sr. Genobeba Amaral SSpS (VIVAT Internasional Indonesia)
  87. Romo Ismartono SJ (Moderator Talitakum Jakarta)
  88. Ermelina Singereta (Adv. Publik)
  89. Chalid Tualeka (Formajo Indonesia Institute)
  90. Fredi Buga (Wartawan Sumba)
  91. Emil Bunga (Wartawan Sumba)
  92. Rm. Stefanus Mae Molo Sanggu Pr (Pangkal Pinang)
  93. Sr. Sari SDP
  94. Konsul Penyintas Indonesia
  95. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
  96. Andy Ardian (ECPAT Indonesia)
  97. Ana Angela Lele Biri (Talitakum Sumba)
  98. Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketum PPWI)

Kronologi Singkat dari penuturan Romo Paschal

  1. Bahwa, saya pada tanggal 12 Januari 2023, telah mengirim surat keprihatinan kepada Kepala BIN di Jakarta, terkait dugaan keterlibatan Oknum Pejabat BIN Daerah Kepri (Kolonel BPP) dalam hal membekingi mafia sindikat pengirim PMI secara ilegal.
  2. Tanggal 17 Januari 2023, oleh Oknum Pejabat BINDA Kepri tersebut, saya dilaporkan ke Polda Kepri, dengan sangkaan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (310 dan 311 KUHP). Objek laporan tersebut adalah surat laporan saya kepada Kepala BIN, yang sampai saat ini belum membalas surat laporan tersebut.
  3. Bahwa saat ini, persoalan ini sedang dalam penanganan Dirkrimum Polda Kepri. Bahwa, saya pada Senin, tanggal 6 Maret 2023, akan diperiksa dalam hal klarifikasi atas laporan Oknum Pejabat BIN Kepri, sudah dilayangkan. Dalam waktu yang sama, beredar informasi berupa surat, bahwa akan ada demo besar-besaran di Polda Kepri, oleh sebuah aliansi yang diketuai oleh Udin Pelor.
  4. Terkait Udin Pelor, saya kenal tetapi tidak ada persoalan pribadi. Informasi yang kami terima, Udin Pelor dan beberapa Ormas sudah ditemui Oknum Pejabat BINDA Kepri tersebut dan diminta untuk Cipkon. (Sebelum ini ada beredar berita online juga dari Udin Pelor, mengultimatum saya). Selain itu, tidak ada kepentingan hukum pihak aliansi dengan saya.
  5. Dalam surat yang saya tujukan kepada Kepala BIN di Jakarta, tidak ada narasi satupun menyebut tentang SARA, tetapi menjadi pertanyaan mengapa (isu) itu yang diangkat oleh aliansi. Hal ini bisa berpotensi konflik horizontal di Batam. (RedAP)*

IMG-20230305-WA0004

Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah di Desa Tegalsari Karawang Masih Berkeliaran Bebas, Korban Berharap Kepastian Hukum

Foto pintu kaca yang kacanya pecah akibat pengrusakan

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Status hukum pelaku pengrusakan rumah milik Hj.Eni Rohaeni binti H.Yunus warga Kebon Satu RT 01/01 Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang patut dipertanyakan.

Pasalnya, seorang warga inisial “M A I” diduga pelaku tunggal pengrusakan rumah korban ( Hj.Eni. Red ) yang juga merupakan tetangga korban masih berkeliaran menghirup udara segar. Padahal petistiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2023 dan telah dilaporkan ke Polsek Cilamaya, Polres Karawang Polda Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Suharto selaku suami korban dirumahnya, Minggu ( 5/3/2023 ) siang.

Foto jendela yang kacanya pecah akibat pengrusakan

“Peristiwa itu terjadi sudah sekitar 20 harian. Dan sudah dilaporkan ke Polisi,” ungkap Suharto.

Dikatakan Suharto, peristiwa terjadi berbarengan dengan malam perayaan Isra mi’raj di masjid depan rumah. Saat itu dirinya bersama istri menghadiri acara tersebut, selesai acara pulang ke rumah. Gak ada angin gak ada hujan, pelaku melempari rumah miliknya dengan menggunakan. Bata merah.

“Saya sudah tidur, mendengar suara kaca pecah seperti yang dilempari batu, Saya bangun, bersama istri keluar melihat apa yang terjadi. Terlihat pelaku melempari rumah dengan batu bata. Akibat kejadian itu istri saya shok, dan bila ingat peristiwa tersebut suka pingsan,” jelas Suharto.

Atas kejadian itu, Suharto meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cilamaya agar supaya secepatnya memproses secara hukum pelaku pengrusakan rumah miliknya. Dan apabila terbukti bersalah segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

“Informasi dari penyidiknya masih tahap pemeriksaan. Bahkan, sudah pemanggilan saksi-saksi. Saya minta ada kepastian hukum terhadap pelaku pengrusakan rumah milik kami. Dan bila pengrusakan rumah itu dianggap suatu tindak kriminal. Maka saya minta pelakunya dihukum,” ujar Suharto. (Irwan/Red).

IMG-20230302-WA0005

Ketum IPW Dipanggil Polisi, Wilson Lalengke: Polisi Hobi Kriminalisasi Warga

Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (insert : Wilson Lalengke)

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, atas penyalahgunaan kewenangan Sidik, karena bertindak sewenang-wenang alias gelap mata, memanggil Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan.

Pencopotan harus dilakukan, karena Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, telah mengkhianati ucapan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan, bahwa siapapun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi, akan menjadi sahabat Kapolri.

"Saya sampaikan, bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk Polisi, itu jadi sahabatnya Kapolri," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dikutip viva.co.id, pada Selasa, 20 September 2022.

Kritik tersebut, seperti dilansir viva.co.id dibutuhkan, karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di fikiran masyarakat, tentang kepolisian.

“Saya ingin memberi ruang kepada masyarakat, untuk kita betul-betul ingin tahu, apa sih yang difikirkan masyarakat tentang Polisi,” ucapnya lagi.

Hal tersebut juga diajarkan Kapolri kepada para Anggotanya, agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi.

“Ini juga yang saya ajarkan pada Anggota, ini loh yang masih dirasakan, ini yang harus kita perbaiki, jangan istilahnya buruk muka cermin dibelah,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan, yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.

IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh Ketumnya, Sugeng Teguh Santoso, adalah bertindak sebagai pemantau kinerja Kepolisian, yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Peran nyata, ketidak-profesional dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap LP oleh Anggota Polisi No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 16 November 2022. Sedang laporan model A itu, langsung dinaikkan status Sidiknya pada hari yang sama, tanggal 16 November 2022, dengan No Sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal LP dengan naiknya Sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat Direkturnya "gelagapan" sehingga dibuatlah Sprindik baru No: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.

Oleh sebab itu, pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat, karena bertentangan dengan KUHAP. Apalagi rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023, yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel. Panggilan tersebut diberi judul panggilan I, artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir, akan dimainkan kewenangan dengan panggilan II, yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa, sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.

Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana, sesuai Tempus dan Lokus serta peristiwa. Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 16 November 2022.

Untuk itu, pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi, sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan, serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini.

IPW mengakui dalam beberapa rilisnya, mengkritisi adanya kedudukan saudara Syamsudin Andi Arsyad alias H. Isam, dalam putaran kasus ini, juga dalam kaitan kasus suap Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama (JB) terhadap Pejabat Ditjen Pajak, senilai 3,5 juta Dolar Singapore. Muncul pertanyaan, apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tersebut?

Yang pasti, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi, sehingga kalau mau diminta keterangan, maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta.

Berbagai media online telah mengutip rilis IPW tersebut. Seperti www.antaranews.com memberi judul: "IPW Doroti Penangkapan Dirut PT. CLM oleh Polda Sulsel Terkait IUP", yang tayang Sabtu, 25 Februari 2023, 20:53 WIB. Sementara www.liputan6.com mengangkat judul: "Kata IPW Usai Direktur Perusahaan Tambang di Sulsel Ditangkap Polisi" yang tayang 25 Februari 2023. Sedang www.tribunnews.com yang memberi judul: "IPW Soroti Penahanan Eks Dirut CLM oleh Polda Sulawesi Selatan, Harap Kapolri Memberikan Atensi", yang tayang Kamis, 23 Februari 2023,18:08 WIB.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke menyarankan, agar Polri tidak memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani dengan terus-menerus menciptakan ketakutan terhadap para pengkritik institusi baju coklat yang dibiayai rakyat itu.

“Saya sangat berharap kepada tuan-tuan di korps baju coklat, agar sadar dirilah, kondisi lembaga Anda itu saat ini sudah sangat keropos oleh perilaku para oknum kebanyakan Personil Polri penyalahguna kewenangan yang diberikan Negara. Rakyat membiayai Institusi Polri, bukan untuk membungkam rakyat. Oknum Polisi di Sulsel ini hobi sekali mengkriminalisasi warga yang menyuarakan kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, merespon pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, oleh Polda Sulsel. (AP)

Sumber:
IPW Jakarta

IMG-20230301-WA0011

Diduga Lakukan Kesalahan Administrasi, RS Lira Medika Karawang Terancam Dilaporkan ke APH

Gary Gagarin, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar-
Rumah Sakit (RS) Lira Medika Karawang terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh kuasa hukum ahli waris korban, Zaenal Mustofa.

Pasalnya, RS Lira Medika diduga kuat melakukan kesalahan administrasi fatal terhadap seorang pasien yang pernah dirawatnya hingga pasien tersebut meninggal.

Pasien atas nama Armina (ibu Zaenal Mustofa-red) meninggal dunia dalam kondisi perawatan di RS Lira Medika Karawang, tetapi kemudian dinyatakan 'bunuh diri' dalam keterangan Surat Kematian yang dikeluarkan RS Lira Medika Karawang.

Atas kecerobohan rumah sakit ini, ahli waris Zaenal Mustofa dari keluarga almarhum pasien atas nama Armina memberikan Surat Kuasa No. 7/SK. Pid/AA-APH/II/2023, kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH. MH.

Gary Gagarin S.H., M.H., tim kuasa Hukum dari ahli waris almarhumah Armina mengatakan, almarhumah merupakan pasien RS Lira Medika Karawang yang dinyatakan meninggal dunia pada 23 Februari 2023, dalam kondisi perawatan.

Lalu pada 27 Februari 2023, keluarga almarhumah yang merupakan warga Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta ini memberikan kuasa atas persoalannya kepada Kantor Hukum Asep Agustian S.H., M.H.

Untuk kronologis kejadiannya, Gary menjelaskan, setelah Armina dinyatakan meninggal dunia, saat itu yang mengurus surat kematian adalah Khoirul sebagai ahli waris kedua almarhum.

Pada saat itu, dokumen surat kematian tidak pernah dilihat, karena pihak keluarga sibuk mengurus prosesi pemakaman almarhumah. Setelah dua hari kemudian, baru diketahui ada kejanggalan dari surat kematian almarhumah yang diberikan RS Lira Medika.

"Saat pihak keluarga mengetahui keterangan surat kematiannya adalah bunuh diri, pihak keluarga syok dan marah besar. Kemudian mereka berkumpul dan melakukan musyawarah. Sampai akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami," tutur Gary Gagarin saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan dalam salah satu pasalnya ada hak dan kewajiban rumah sakit maupun pasien. Salah satu pasalnya menyebut, yaitu tentang kewajiban rumah sakit yang harus memberikan informasi yang benar kepada pasien.

"Dengan adanya kesalahan administrasi fatasl RS Lira Medika ini, menurut kami tidak bisa ditoleransi begitu saja. Karena dampaknya juga begitu fatal bagi keluarga almarhum," katanya.

Terlebih, saat proses pengobatan almarhumah di rumah sakit dengan biaya normal, ketika keluarga almarhumah meminta keringanan biaya deposit, pihak rumah sakit sama sekali tidak ada toleransi.

"Makanya, ketika masalah ini muncul, pihak keluarga tentu tidak mau menerima begitu saja dengan hanya diganti surat kematian dengan keterangan yang baru," tutur Gary.

Menurut Gary, bisnis rumah sakit sangat berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga ketika terjadi kesalahan fatal terhadap pasien, maka tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Terlebih konsekuensi hukum yang harus diterima pihak rumah sakit.

"Bagi pihak rumah sakit mungkin ini persoalan sederhana. Tetapi bagi keluarga pasien tentu ini sangat fatal. Kalau urusan administasi saja RS Lira Medika membuat kesalahan, bagaimana mau menanganai pasien dengan baik," katanya.

Kandidat doktor ilmu hukum ini menambahkan, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyikapi persoalan ini. Oleh karenanya, atas nama kuasa hukum ahli waris atau keluarga almarhum, dalam waktu dekat ia akan mengirimkan 'Surat Somasi' kepada RS Lira Medika. Kemudian, mengirim surat ke dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan RS Lira Medika.

"Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Insha Allah, besok kami sudah siap mendatangi Polres Karawang," tandas Gary.

Terpisah, tim humas RS Lira Medika Karawang, Awwaludin, ketika dikonfirmasi soal masalah ini belum bisa memberikan penjelasan.

“Nanti saya sampaikan dahulu ke manajamen RS Lira Medika,” ucapnya. (red).

IMG-20230228-WA0001

Tragis! Wanita Muda Tewas Mengenaskan, Diduga Lompat dari Lantai 23 Apartemen Sentraland Karawang

Foto saat sebelum dievakuasi

Jendela Jurnalis Karawang -
Seorang wanita ditemukan tewas diduga melompat Dari lantai 23 apartemen sentraland di Karawang Jawa Barat. Selasa (28/02/2023).

LK 20 tahun yang tewas mengenaskan setelah lompat dari lantai 23 apartemen sentraland di Karawang Jawa Barat.

Petugas langsung mengevakuasi jasad korban yang tergeletak di lantai dasar apartemen.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala langsung dievakuasi petugas ke mobil ambulans

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol  Ryan faisal Menjelaskan, korban terjatuh dari lantai 23, dan kami cek ke lokasi ditemukan sandal milik korban, untuk Motif masih dilakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di lokasi memang yang bersangkutan menuju lantai 23 seorang diri, Ujar Kapolsek

Belum diketahui pasti motif wanita tersebut nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. (Red)*

IMG-20230227-WA0009

Bruk! Sebuah Bangunan Semi Ruko Ambruk, Satu Orang Korban Dilarikan ke Klinik

Foto bangunan yang runtuh

Jendela Jurnalis Karawang -
Diduga tak kuat menopang berat atap yang basah akibat terguyur hujan beberapa hari ini, sebuah rumah semi ruko milik Karjaya yang terletak di RT 01, Dusun V, Desa Sumurgede ambruk. Senin 27/02/2023).

Atas kejadian tersebut, 1 orang dilarikan ke klinik terdekat, lantaran mengalami luka dikepala akibat tertimpa reruntuhan bangunan tersebut.

Berdasar keterangan warga disekitar lokasi kejadian, diduga rumah tersebut ambruk akibat tak kuat menopang berat bagian atap yang dimungkinkan basah akibat hujan yang mengguyur belakangan ini.

"Kayaknya karena mungkin karena ada salah satu kayu yang rapuh, apalagi sekarang cuacanya hujan terus, otomatis genting dalam keadaan basah akan semakin bertambah beratnya, sehingga menyebabkan rumahnya ambruk," tutur Endang yang kebetulan rumahnya tak jauh dari rumah yang ambruk tersebut.

Lantaran suara ambruknya rumah tersebut cukup keras dan terdengar dalam radius puluhan meter, warga sekitar banyak yang langsung melihat dan membantu mengevakuasi korban untuk segera dilarikan ke klinik terdekat, guna mendapatkan pertolongan penanganan untuk luka dikepala yang menimpa Sri (19) anak pemilik rumah yang kebetulan pada saat kejadian tersebut sedang berada didalam rumah. Sementara orangtua korban sedang berada diluar rumah.

Sementara itu, Awong yang membantu mengevakuasi korban mengatakan bahwa saat ini korban sudah dibawa dan ditangani oleh Klinik Medika Tempuran.

"Tadi korban udah saya bawa, kepalanya terluka, dan sekarang sudah diberikan penanganan di Klinik Medika Tempuran," pungkasnya. (NN).

IMG-20230226-WA0004

Viral di Medsos Penculikan Anak di Cengkong, Aparat Ds. Cilewo: Terduga Pelaku Mengidap ODGJ

Foto saat klarifikasi antara pihak Desa Cengkong bersama pihak Desa Cilewo

Jendela Jurnalis, Karawang -
Beredarnya video penculikan anak di Medsos dengan TKP Kp. Kedungsari, RT. 01/04, Ds. Cengkong, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, Jabar, Selasa (21/2/23), pihak Aparatur Desa Cilewo melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Kepada awak media, Dadang selaku Kadus mengatakan, bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

"Kami ingin meluruskan kejadian penculikan anak yang saat ini viral di Medsos, bahwa benar terduga pelaku mengalami gangguan jiwa dan masih dalam pengobatan di Puskesmas Telagasari," jelas Dadang.

Lanjutnya, terduga pelaku merupakan seorang IRT yang berinisial R (48) merupakan warga Dsn. Cilewo, RT. 003/002, Ds. Cadas Kertajaya, Kec. Telagasari, Kab. Karawang.

"Saat ini yang bersangkutan terdaftar di Puskesmas Telagasari, sebagai pasien gangguan jiwa," katanya.

Namun, pihak Aparatur Desa juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan waspada.

"Kami memohon ma'af yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membuat was-was, karena kondisi terduga pelaku tidak stabil. Kepada masyarakat, juga tetap waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan," tutupnya.

Dalam klasifikasi tersebut dihadiri Aparat Ds. Cengkong dan Ds. Cilewo, Oyip Bhabinkamtibmas dan Trisno Babinsa, dilaksanakan di Polsek Telagasari. (RedAP)

IMG-20230225-WA0021

Telah Hilang Akta Jual Beli (AJB) Tanah, Siapapun Penemunya Akan Diberikan Imbalan

Surat laporan kehilangan kepolisian (Foto: Jayadi)

Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 1 (Satu) buah/berkas AJB antara Tati Binti Sali selaku penjual dengan H. Keme bin Sanam selaku pembeli, dengan Nomor AJB: 226/Trm/1997 seluas 5000 m2 persil No 85 Blok 8 kohir no C. 384/1428 b, yang terletak di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Tirtamulya, Drs. H. U. Ruhyadi Tanggal 19 Mei 1997. Sabtu (25/02/2023).

Surat akta jual beli (AJB) tanah tersebut hilang di rumah Ana Suhana yang beralamat di Kampung Pawarengan Rt 002/004 Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Selaku anak H. Keme, kemudian Ana Suhana melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan nomor. SKTLK/145/II/2023/JABAR/RES KRW, Pada tanggal 23 Februari 2023 di Polres Karawang, Jawa Barat. Adapun kehilanganya di sekitar rumah Ana Suhana.

Salinan copyan AJB

Kepada awak media, Ana Suhana pun berharap kepada semua pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan Surat AJB tersebut agar bisa mengembalikanya atau menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

“Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan surat AJB tersebut akan diberikan imbalan sepantasnya,” harap Ana Suhana. (Jayadi)

IMG-20230220-WA0019

Warga Lapor Oknum Kades Lakukan Pencurian, Polsek Pasir Sakti Tolak Berikan Tanda Bukti Lapor

Muhalik, Warga Dusun 7, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur

Jendela Jurnalis, Lamtim -
Muhalik (L/50), warga Dsn 7, Ds. Pasir Sakti, Kec. Pasir Sakti, Kab. Lamtim, Prov. Lampung, merasa sangat kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polsek Pasir Sakti, Polres Lamtim. Pasalnya, Muhalik melaporkan Oknum Kades setempat, yang diduga kuat telah melakukan pencurian dan pengrusakan tanaman jenis rumput gajah di kebunnya. Namun, hingga 3 hari dari saat membuat laporan, Muhalik belum juga diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh Petugas Polsek Pasir Sakti.

“Sudah tiga hari sejak saya melaporkan dugaan pencurian pasir dan pengrusakan tanaman rumput gajah di kebun saya yang dilakukan oleh Oknum Kades, namun belum juga ada tanda bukti laporan diberikan Polisi,” ungkap Muhalik kecewa, 18 Februari 2023.

Selanjutnya, pria paruh baya itu menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya diundang oleh Kapolsek untuk hadir di Mapolsek Pasir Sakti, pada Jum’at, 18 Februari 2023, pukul 13.00 WIB. Sesampainya di Mapolsek, Muhalik dipertemukan (dimediasi) dengan Kades Pasir Sakti berinisial SW dan turut hadir Camat Pasir Sakti. Pada intinya, pelapor diarahkan agar bisa berdamai dengan terlapor.

“Saya diundang Kapolsek, waktunya setelah Jum’atan dan sesampainya saya di Polsek, saya dipertemukan dengan SW dan turut hadir Pak Camat dan Kapolsek. Intinya, saya diarahkan untuk berdamai,” jelas Muhalik.

Kades SW selaku terlapor, terang Muhalik, di hadapan Kapolsek dan Camat, telah mengakui kesalahannya dan meminta ma’af atas perbuatan yang telah dilakukan. Muhalik pun selaku korban, telah mema’afkan pelaku. Namun karena awalnya SW yang menantang Muhalik untuk melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan tanamannya, maka pelapor menyerahkan segala sesuatunya yang terkait dengan laporannya, agar tetap diproses sebagaimana mestinya.

“Dalam pertemuan itu, Kades minta ma’af, karena telah mengambil rumput yang saya tanam tanpa izin. Selaku umat muslim, bila ada orang minta ma’af, yaa saya ma’afkan. Namun karena sedari awal Kades yang menantang saya untuk melapor ke Polisi, maka saya sudah laporan dan segala sesuatunya biarlah hukum yang bicara. Yaa, saya tidak mau damai, karena saya sudah laporan, biar aja tetap berlanjut,” terang Muhalik.

Dalam pertemuan itu, Muhalik pun meminta, agar Polsek bisa memberikan STPL/P kepadanya, sebagai bukti telah melaporkan SW. Namun Kapolsek mengatakan, bahwa STPL/P tidak diberikan, dengan alasan kasus yang dilaporkan adalah pidana ringan dan kasus ini tanpa bukti laporan, akan langsung bisa naik di persidangan.

“Pada saat itu, saya minta bukti tanda penerimaan laporan. STPL itu sangat penting, itu adalah bukti bahwa saya telah melaporkan SW ke Polsek. Namun Kapolsek bilang, karena ini tindak pidana ringan, maka nanti langsung aja naik di persidangan, tidak perlu STPL, bisa langsung disidang,” lanjut Muhalik.

Lebih lanjut Muhalik menegaskan, bahwa selaku korban, dirinya keberatan dengan pelayanan Polsek Pasir Sakti, karena sudah 3 hari laporan, namun tidak diberikan STPL/P.

“Yaa, saya keberatan dan dibuat kebingungan. STPL/P itu adalah bukti saya telah melapor, kalau mau naik ke persidangan, pasti dasarnya adalah laporan dari saya. Lah, kok saya tidak berikan STPL/P yaa. Tapi mau gimana lagi, Kapolsek langsung yang bilang, tanpa STPL/P nanti langsung sidang di Pengadilan Sukadana. Harapan saya, agar masalah ini dapat diproses dan dapat menjadi pembelajaran bagi Kades, agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya. Dan untuk ke depannya, jangan lagi ada Kades yang menantang warga untuk melapor ke Polisi. Bila salah, yaa tetap salah, jangan mentang-mentang jadi Kades, lalu merasa kebal hukum,” kata Muhalik.

Di akhir wawancara, Muhalik mengatakan, bahwa dia telah dimintai keterangan dan telah menandatangani BAP sekitar 5 atau 6 lembar kertas BAP. Namun tidak juga diberikan STPL/P.

“Saya sudah memberikan keterangan dan telah menandatangani BAP sekitar 5-6 lembar. Saya seharusnya diberikan STPL/P, namun yaa, sudahlah. Senin nanti (20/2/23), saya akan datang ke Polsek lagi, untuk meminta STPL/P yang isinya, bahwa laporan saya sudah diterima. Yang namanya laporan masyarakat, pidana ringan maupun pidana berat, yaa hak pelapor adalah menerima STPL/P dan kewajiban Polsek selaku penerima laporan dari masyarakat, yaa wajib memberikan STPL/P kepada pelapor,” tutup Muhalik dengan tegas.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya terkait kasus Polisi enggan memberikan surat tanda bukti terima laporan kepada pelapor mengatakan, bahwa Oknum Polisi di Polsek Pasir Sakti itu, semestinya tidak layak bertugas sebagai Polisi.

“Oknum Polisi semacam itu sebenarnya masih harus belajar yaa. Dia tidak semestinya diberi tugas yang dia sendiri masih awam. Sangat berbahaya jika hal itu dibiarkan berlarut. Pelayanan Polri bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Akibat sikap dan perilaku Oknum Polisi semacam itu, kata Wilson Lalengke, citra Polri di masyarakat jelas semakin terpuruk.

“Terlalu banyak Oknum Anggota Polri yang tidak mampu melaksakan Tupoksinya dengan baik dan benar. Publik semakin kecewa dan kepercayaan mereka terhadap institusi Polri semakin luntur. Semestinya Kapolri melakukan revolusi di internalnya, agar para oknum yang tidak bisa bekerja sebagaimana sejatinya seorang Polisi, dapat dibersihkan dari tubuh Polri,” tukasnya mengakhiri komentarnya. (AP)

IMG-20230218-WA0016

Aparat Kepolisian Masih Anggap Enteng Keselamatan Suporter

Ilustrasi penggunaan gas air mata

Jendela Jurnalis, Semarang -
Belum beres penyelesaian kasus Kanjuruhan, kita kembali dipertontonkan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian, kepada kawan - kawan suporter di Semarang.

Dalam penggunaan kekuatan, Aparat Kepolisian harusnya patuh pada ketentuan dan prinsip yang dimuat dalam Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009, yaitu prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, preventif, masuk akal/reasonable.

Tindakan Kepolisian kepada para suporter seperti yang kita lihat dalam beberapa video, menunjukkan bahwa:

  1. Kepolisian melanggar prinsip necesitas. Necesitas adalah tindakan seperlunya dan tidak bisa dihindarkan. Membanting dan melakukan kekerasan terhadap suporter, menembakkan gas air mata dalam jarak yang cukup dekat dengan kerumunan massa, termasuk mengejar para suporter yang berujung tindakan kekerasan, merupakan hal-hal yang dirasa tidak perlu dilakukan.
  2. Proporsionalitas, artinya tindakan yang dilakukan harus seimbang antara ancaman yang dihadapi, dengan tingkat kekuatan atau respon Anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan. Memukul, mengejar, menembakkan water canon dan berulangkali menembakkan gas air mata, sangat tidak seimbang dan justru sangat beresiko membuat korban jiwa.
  3. Reasonable, artinya tindakan itu harus masuk akal. Melihat tindakan Kepolisian yang tidak seimbang dengan ancaman yang ada, maka tindakan itu tidak masuk akal. Tindakan tidak masuk akal, beresiko membuat korban jiwa.
  4. Tindakan Preventif, harusnya Kepolisian menghindari penggunaan gas air mata dan memukul suporter serta mengutamakan pencegahan, misal memberi rekomendasi agar tidak dilakukan pertandingan, atau dengan memberikan rekomendasi larangan penonton secara tidak mendadak saat tiket sudah terjual, sekaligus penyebaran informasi yang meluas.
  5. Legalitas, artinya semua tindakan Kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan implementasi mengenai HAM, berdasarkan instrumen internasional, nasional, maupun aturan internal Polri. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Anggota Polri kepada suporter, jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM.

Selain itu, dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 juga dijelaskan, bahwa definisi dari tindakan Kepolisian adalah upaya paksa dan atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku, untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan. Dalam Perkapolri tersebut ditegaskan, bahwa tindakan Kepolisian dilakukan secara spesifik kepada pelaku kejahatan, bukan seseorang yang masih diduga sebagai pelaku kejahatan, tanpa proses pemeriksaan dan pembuktian yang objektif berdasarkan hukum.

Menurut kami dari LBH Semarang, Panitia Pelaksana dan Aparat Negara Kepolisian, masih saja menganggap enteng keselamatan para suporter. Oleh karena itu, kami menuntut agar:

1) Menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian, sesuai dengan prinsip HAM.

2) Kepada PSSI, untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada Panitia Pelaksana. (Red/AP)