Telah Hilang Akta Jual Beli (AJB) Tanah, Siapapun Penemunya Akan Diberikan Imbalan

0
Surat laporan kehilangan kepolisian (Foto: Jayadi)

Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 1 (Satu) buah/berkas AJB antara Tati Binti Sali selaku penjual dengan H. Keme bin Sanam selaku pembeli, dengan Nomor AJB: 226/Trm/1997 seluas 5000 m2 persil No 85 Blok 8 kohir no C. 384/1428 b, yang terletak di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Tirtamulya, Drs. H. U. Ruhyadi Tanggal 19 Mei 1997. Sabtu (25/02/2023).

Surat akta jual beli (AJB) tanah tersebut hilang di rumah Ana Suhana yang beralamat di Kampung Pawarengan Rt 002/004 Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Selaku anak H. Keme, kemudian Ana Suhana melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan nomor. SKTLK/145/II/2023/JABAR/RES KRW, Pada tanggal 23 Februari 2023 di Polres Karawang, Jawa Barat. Adapun kehilanganya di sekitar rumah Ana Suhana.

Salinan copyan AJB

Kepada awak media, Ana Suhana pun berharap kepada semua pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan Surat AJB tersebut agar bisa mengembalikanya atau menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

“Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan surat AJB tersebut akan diberikan imbalan sepantasnya,” harap Ana Suhana. (Jayadi)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *