Jendela Peristiwa

Timbulkan Kecemasan, Warga Cilamaya Keluhkan Kebisingan PLTGU Cilamaya

Kondisi PLTGU di malam hari

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Cilamaya, yang bertempat di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mulai dikeluhkan suara bising diwilayahnya.

Pasalnya, suara bising yang tak lazim tersebut layaknya suara helikopter yang bergemuruh kencang hingga menimbulkan kecemasam masyarakat, bahkan hingga membuat mereka terbangun dari tidurnya. Suara bising yang terdengar itu biasanya mulai dari pukul 22:37 WIB hingga 22:43 WIB.

Seperti yang dikeluhkan AP (inisial) warga sekitar PLTGU yang berada di Dusun Keserut, Desa Cilamaya. Dirinya mengeluhkan kebisingan suara cerobong PLTGU Cilamaya yang seperti suara helikopter mau mendarat, "Berisik banget suara bisingnya, suara bising sudah diluar batas kewajaran. Selain itu, juga tidak pernah ada sosialisasi serta pemberitahuan kepada warga sekitar," cetusnya.

Lanjutnya, "Kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga, orang tua saya lagi enak-enak tidur langsung kaget aja lari ke depan pintu, mendengar suara bising yang seperti helikopter mau mendarat," keluhnya.

"Untuk yang berkepentingan di PLTGU Cilamaya, saya mohon dengan sangat, tolong lah kalau mau uji coba mesin atau apalah, sosialisasi dulu, supaya warga sekitar tidak kaget dengan suara yang bergemuruh kencang seperti ini, kalau mendadak seperti ini kan saya lihat orang tua saya lagi enak-enak tidur jadi terbangun," tambahnya.

Video saat terjadinya kebisingan dengan suara gemuruh mirip suara pesawat hingga membuat warga terganggu

Hingga berita ini terbit, pihak PT. Jawa Satu Power belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya. (PRI)*

Sikapi Dugaan Pengusiran Wartawan, Ketua DPC MOI Karawang Minta PKB Karawang Berikan Teguran Keras Terhadap AH

Foto Latifudin Manaf (Ketua DPC MOI Karawang) dengan latar kantor sekretariat DPC PKB Karawang, tempat terjadinya dugaan pengusiran oleh Oknum berinisial AH

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sempat ramai pemberitaan terkait dugaan beberapa awak media yang diusir saat hendak melakukan konfirmasi atau wawancara Ketua DPC PKB Karawang, H. Rachmat Hidayat Djati soal persiapan pendaftaran ke KPU, langsung ditanggapin Sekretaris DPC PKB Karawang, Ricky Sofian melalui pesan WhatsApp.

"DPC PKB Karawang tidak pernah mengusir wartawan kang, kami selalu welcome ke semua wartawan, silahkan konfirmasi ke inisial AH tersebut saja kang," kutipan pesan WhatsApp Ricky, Rabu (10/5/2023).

Sementara, Kader Partai PKB Karawang yang berinisial AH tersebut, langsung menindaklanjuti polemik yang sempat ramai di pemberitaan media dengan menemui para awak media yang ingin mengkonfirmasi maksud dan tujuannya secara jelas.

AH menyampaikan, bahwa dirinya bukan bermaksud untuk mengusir, karena merasa mengenal awak media yang hadir di Kantor DPC PKB Karawang, pada Hari Selasa (9/5/2023) malam. Ia justeru mengajak rekan-rekan pulang, karena iapun hendak meninggalkan Kantor DPC PKB, makanya AH berucap seperti itu.

"Ayo pulang-pulang, maksudnya saya kan juga mau pulang, bukan bermaksud mengusir, kan saya kenal mereka juga temen-temen saya juga," ujar AH saat bertemu dengan para awak media, Rabu (10/5/2023).

AH juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap para awak media, jika ada ketersinggungan dari apa yang ia sampaikan pada malam tersebut.

"Ini hanya mis komunikasi saja, saya minta maaf dan akan menjadi pelajaran kedepannya buat saya," tandasnya.

Menangapi polemik tersebut, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Latifudin Manaf, S.Pd. mengatakan, seharunya sebagai kader Partai Politik (Parpol) harus menjaga etikanya, walaupun memang kenal dengan rekan-rekan media tapi posisi teman-teman jurnalis di lokasi sedang menjalani tugas ke-jurnalisannya.

"Tentu setiap Parpol harusnya memberi pemahaman tentang profesionalitas, dimana posisi sedang bertugas atau tidak, karena jika terjadi kesalahpahaman seperti yang diutarakan Oknum Kader AH tersebut, tentu bisa berdampak terhadap dugaan menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena setiap penerimaan orang itu beda-beda," tegasny.a

Latif menambahkan, bagaimanapun Kader suatu Parpol mewakili dari Parpol tersebut, membawa nama baik Parpol yang melekat pada seorang Kader Parpol itu sendiri.

"Tentu setiap tindakan seorang Kader Parpol tentunya berdampak terhadap Parpol itu sendiri. Jika memang itu sebuah mis Komunikasi, tentunya pihak Parpol juga bisa memberikan teguran keras, agar kejadian seperti itu tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (***)

Hendak Wawancara Ketua DPC PKB Karawang, Jurnalis Malah Diusir Seorang Oknum Bacaleg

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sikap arogan ditunjukkan Oknum Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, lantaran diduga mengusir para awak media yang hendak mewawancarai Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati terkait persiapan Pendaftaran Baceleg PKB ke KPU Karawang.

Oknum Kader Perempuan PKB tersebut berinisial AH tiba-tiba menyuruh pulang para awak media yang hendak konfirmasi ke Ketua DPC PKB Karawang. Seperti yang diungkap beberapa awak media di lokasi kejadian, yakni di Kantor DPC PKB Kabupaten Karawang.

"Sudah pulang, pulang, bubar, bubar, gak ada wartawan disini, ini acara internal, walaupun disini ada wartawan itu hanya timses disini," ungkap awak media yang menjadi korban pengusiran sembari mengutip perkataan Oknum Kader PKB tersebut dengan nada cetus, Selasa (9/5/2023).

Yanto Jawa bahkan menjadi salah satu Wartawan Media Online yang berada di lokasi, sangat menyesalkan sikap Oknum Kader PKB tersebut. Padahal profesi Yanto sebagai jurnalis, dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Terlebih kedatangan awak media, untuk menkonfirmasi Ketua PKB Karawang terkait persiapan jelang Pemilu.

"Diperlakukan seperti ini, tidak begitu caranya, apalagi dia mengaku rekan, tidak begitu caranya. Kan bisa duduk dulu, ngomong baik-baik. Saya sebagai jurnalis yang sudah tahunan, merasa sakit hati," jelasnya.

"Kami datang berlima tidak melakukan apa-apa dihardik dengan kata-kata yang tidak baik serta diusir. Oleh karena itu, betapa perihnya saya melihat dan mendengar, menyaksikan ucapan dan prilakunya yang tidak baik terhadap kami berlima," imbuhnya menyesalkan.

Yanto menambahkan, tidak pantas seseorang Kader Partai yang hendak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengusir para jurnalis, berarti menghalangi jurnalis yang akan melakukan wawancara terhadap Ketua DPC PKB Karawang.

"Apalagi ada informasi dia mau maju jadi Bacaleg PKB. Segitu belum jadi Dewan, kalau udah jadi Dewan mungkin saya diusir kali kalau datang ke Gedung DPRD, asa pang aing na," pungkas Yanto dengan nada kecewa. (***)

Bus Tanpa Sopir Terjun Bebas ke Jurang di Obyek Wisata Guci

Kondisi Bus yang setengah hancur akibat terjun ke jurang

Jendela Jurnalis Tegal, JATENG -
Sebuah Bus Pariwisata berwarna merah terjun ke jurang di jalur Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, bus tersebut berisi rombongan ziarah Masjid Baitul Hanif, Perumahan Graha Raya, Kayu Gede, Serpong Utara, Tangerang, Banten.

Dari video yang beredar dan melaporkan kondisi kecelakaan bus, ada dua bus yang digunakan peziarah, namun satu bus jatuh ke jurang.

Satu bus dari rombongan tersebut melaju ke jurang dan jatuh ke sungai yang banyak terdapat bebatuan besar.

Pascakejadian, semua penumpang sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Belum ada informasi terkait kondisi para korban.

Melansir dari beberapa sumber, sebelum bus tersebut terjun ke jurang, Bus dalam keadaan sedang di panasi mesinnya dan sopir pergi ke warung.

Tiba-tiba Bus berjalan sendiri turun ke bawah karena jalanan yang menurun padahal Ban belakang Bus sudah di Ganjal.

Bus berjalan sendiri dan akhirnya terguling hingga posisinya miring di sungai yang menuju ke Guci.

Bus itu terjun bebas di jurang dekat jembatan yang terletak di jalur wisata Guci, di bawah pasar.

Warga setempat banyak yang membantu proses evakuasi penumpang bus tersebut

Salah satu warga, RW Su'aib mengaku melihat banyak penumpang yang tak sadarkan diri atau pingsan akibat insiden ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan insiden kecelakaan bus ini.

Kombes Iqbal menyebut, korban telah dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

Ia juga berjanji akan mengabarkan lebih lanjut terkait kronologi dan jumlah korban. (Ragil74)*

Kecelakaan Bus Pemudik Sebabkan Kemacetan di Jalur Lingkar Tanjungpura Karawang

Foto kondisi Bus yang kecelakaan dan insert foto kemacetan

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Bus pemudik tujuan Garut terlibat kecelakaan di Jalur Pantura lingkar tanjungpura Karawang tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut namun arus lalu lintas mengalami kemacetan hingga 5 kilo meter lebih. Kamis 20/04/2023.

Bos pemudik bernomor polisi Z 7730 DB tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun harus lalu lintas di jalur Pantura lingkar tanjungpura mengalami kemacetan mengular hingga Bekasi

Akibat terlibat kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Karawang, bagian depan bus mengalami rusak parah

Anda Saputra petugas Dishub menjelaskan kronologis kejadian Kecelakaan menurutnya, "Kecelakaan terjadi di akibatkan satu buah mini bus yang mengerem mendadak di depannya lalu mobil box," jelasnya

"kemudian pengemudi bus menghindari tabrakan langsung membuang ke arah kiri, oleng hingga menabrak pohon yang berada dipinggir jalan. Sementara seluruh penumpang sudah di evakuasi menggunakan bus lain. Pungkasnya (red)*

Warga Pemalang Digegerkan dengan Penemuan Tengkorak dan Tulang Belulang

Foto tulang belulang yang ditemukan warga

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Penemuan tulang belulang manusia di sebuah sela - sela rumah kontrakan, RT 04 RW 06 Kelurahan Wanareja, Kecamatan Taman, Pemalang, Jawatengah,membuat geger warga setempat. Jumat ( 7/4 /2023.).

Danawi (37) Seorang Tukang bersih- bersih rumah yang biasa disuruh Warga sekitar, merasa kaget ketika dirinya di minta oleh Nani ( 54 ) untuk membersihkan rumah kontrakannya tanpa sengaja menemukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia.

Diketahui diminta Nani (54) pria yang mengontrak rumah tersebut, untuk membersihkan saluran air di sela rumah.

“Tadi waktu saya lagi mau bersihin saluran air di sompang (sela - sela) samping rumah kaget ada itu tulang belulang,” tutur Danawi.

“Posisinya tengkorak kepala di sebelah selatan, mungkin mau bangun enggak kuat. Itu sempit juga, mengerucut, di belakang lebar makin ke depan makin sempit,” imbuhnya.

Diduga tulang belulang tersebut merupakan jasad sang pemilik rumah, Rumini (71). Warga menyebut, nenek Rumini menghilang sejak 14 bulan yang lalu. Pihak keluarga pun sudah sempat mencari-cari keberadaannya.

Lantaran lama tak dihuni, rumah tersebut akhirnya dikontrak Nani, warga Desa Wanarejan Utara. Terhitung sudah satu bulan ini Nani menghuni rumah tersebut. Ia mengaku, selama ini tak merasa curig ataupun mencium bau tak sedap.

“Warga sini juga dari dulu kehilangan nenek Rumini,” tuturnya.

Kejadian menggemparkan ini kemudian ditangani pihak Kepolisian. Kapolsek Taman, AKP Totok Purwantoro, menyebut, pihaknya sudah melakukan identifikasi dan dipastikan bahwa tulang belulang tersebut merupakan jasad Nenek Rumini.

“Iya, itu Nenek Rumini 71 tahun tadi sudah diidentifikasi dan diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” terangnya. (Ragil74)*

Aksi Perampokan di Kaliwungu, Uang Senilai Ratusan Juta Pun Raib

Polisi memasang Police Line dan melakukan olah TKP

Jendela Jurnalis, Cilacap -
Aksi perampokan terjadi di Dsn. Pondok Wungu, Rt. 05/05, Ds. Kaliwungu, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap, Jateng, Senin (27/3/23).

Pelaku berhasil membawa kabur uang sekira Rp100 juta, 1 buah Hp, box CCTV dan melukai 2 orang korban, Nasirun (45) dan Gunawan (41). Keduanya mengalami luka tembak di bagian kaki dan paha.

Dari keterangan korban, pelaku berjumlah 3 orang, menggunakan sepeda motor dan membawa senjata diduga jenis Softgun. Aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Suasana mencekam yang terekam kamera warga disekitar saat terjadi perampokan

Salah seorang warga yang tempat tinggalnya tidak jauh dari TKP, berusaha merekam detik-detik terjadinya aksi perampokan tersebut, dari rumahnya.

Para pelaku berhasil kabur dengan memakai kendaraan sepeda motor Honda Grand dan Honda Beat.

Kejadian tersebut masih dalam Lidik dan pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polresta Cilacap. (Red/AP)*

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

Ilustrasi penahanan ibu dan anak

Jendela Jurnalis, Banten –
Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA, ditangkap Polisi dari Polda Banten, pada tanggal 14 Maret 2023, atas dugaan sebagai pelaku Tipidsus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya, di Rutan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah Wartawan, terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya.

“Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan Tipidsus tentang jaminan fidusia, sebagaimana diatur Pasal 36 UU Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jum'at, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan, bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih Balita, seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya, karena masih menyusu pada ibunya.

"Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten atau yang mewakili, berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Adv. Moch. Ansory, S.H, menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari Oknum Polda Banten.

"Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten, seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada awak media, bahwa Penyidik Krimsus Polda Banten, sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka.

“Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal:
(a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, Penyidik dinilai memaksakan kehendak, dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam Rutan.

"Menurut pendapat saya, agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq. Dirreskrimsus Polda Banten, mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

Kebijakan yang demikian itu, lanjut Ansory, dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri, yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya.

"Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting, untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di Rutan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan, para Penyidik Polda Banten masih punya hati nurani," pungkas Moch. Ansory.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Adv. Ujang Kosasih, S.H, menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di Negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata, yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan UU Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya, bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue, dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA.

“Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten, untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, tetapi jawabannya ‘iya nanti…nanti…nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para Oknum Penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih, dalam voice note-nya kepada Jendral News. (Red/AP)*

Mengerikan!!! Jalan Berlubang di Jembatan Irigasi Jalan Baru, Memakan Korban Jiwa

Jendela Jurnalis, Karawang -
Dalam dua minggu terakhir ini, banyak pengendara khususnya R2 yang mengalami kecelakaan di Jembatan Jalan Baru. Hal tersebut disebabkan adanya lubang yang berukuran lebar di tengah jembatan irigasi, tepatnya di Jl. Alternatif Krajan II, Ds. Warung Bambu, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Jabar.

Atas perihal tersebut, Ketua DPC PPWI Karawang, Dede Nurcahya, turut prihatin dan memohon perhatian kepada instansi terkait, untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Di jembatan tersebut sering terjadi kecelakaan, semenjak adanya lubang tersebut. Jalan Baru merupakan jalan yang padat, banyak dilalui pengendara R2 dan R4. Yang lebih parahnya lagi, jika malam hari di lokasi tersebut gelap, jadi tidak terlihat adanya lubang, maka rawan terjadi Laka Lantas," jelas Dede.

Lanjutnya, kecelakaan didominasi pengendara R2, sampai-sampai ada korban jiwa.

"Baru hari Senin (5/3/23) kemarin, salah satu korban kecelakaan meninggal dunia, akibat lubang tersebut. Karena kejadiannya subuh dan kondisinya gelap, maka korban tidak segera tertolong," terangnya.

Lalu, pada hari Jum'at (10/3/23), sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi lagi Laka Lantas dan Dede segera berkoordinasi dengan Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Ali Idrus, terkait tindakan antisipasi yang harus diambil. Selanjutnya, Ali Idrus bersama Dede dan beberapa warga sekitar, bersama-sama menutup lubang tersebut dengan mix coast dan gram asphalt.

"Sementara untuk meng-antisipasi terjadinya kecelakaan, kami bersama warga setempat menutup lubang tersebut dengan mix coast dan gram asphalt," jelas Ali.

Ia berpesan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Baru, agar berhati-hati khususnya pengendara R2.

"Gunakan kendaraan dengan batas kecepatan atau tidak mengebut, disiplin berlalu lintas, menjaga keamanan, serta selalu berdo'a," pungkasnya. (Red/AP)*

Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa oknum polisi pemerkosa anak di PN Sumber

Jendela Jurnalis, Cirebon –
Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin, yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jabar, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut, diputus oleh MH yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H, M.H, bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H, M.H dan Ranum Fatimah Florida, S.H, M.H.

Putusan Hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin, dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Menurut MH, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan, tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat, bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

Penasehat Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H, S.Psi, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan MH ini. Dia menyayangkan pertimbangan MH yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan, terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan MH, walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan, MH tidak mempertimbangkan keterangan korban. LPSK juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Lanjutnya, dirinya berharap, Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap, MH di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana, untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Saya berharap, Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti, ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan MH di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, menyatakan amat prihatin dengan kualitas para Pelayan Hukum di Negeri ini, dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan Pasca Sarjana di Bid. Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris itu, mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga MH, yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban, sudah dilakukan oleh Penyidik di Polres, melalui tahapan Lidik dan Sidik. Selanjutnya, Team JPU melakukan proses yang sama, untuk menyempurnakan dan memastikan peristiwa yang terjadi, hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, Hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis Hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan, bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini, sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah Anggota PPWI Cirebon.

Wilson kemudian menambahkan, bahwa kasus Oknum Polisi memperkosa anak tirinya itu, sudah menjadi isu nasional sejak Kapolda Jabar, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si, berjanji untuk memproses Oknum Polisi bejat ini, beberapa bulan lalu, di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketum PPWI ini mengatakan, bahwa kasus Oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut, telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para Petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di Institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara makhluk berakhlak buruk seperti Oknum Polisi di Cirebon itu?” cetus Tokoh Pers Nasional, yang getol membela warga terdholimi oleh Oknum Aparat di berbagai tempat ini, dengan nada ketus.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong, agar JPU yang menangani kasus tersebut, melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya, kepada korban dan keluarganya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para MH ke KY, agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu ke KY, untuk melaporkan ketiga MH yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (Red/AP)*