Jendela Peristiwa

Cepat Tanggap, Camat Cilamaya Kulon Didampingi Kades Sumurgede Kunjungi Rumah Korban Angin Puting Beliung

Foto Camat, Muspika, Kades beserta Tokoh Masyarakat setempat di kediaman korban.

Jendela Jurnalis Karawang -
Pagi dini hari tadi, Kamis (17/11/2022) hujan bersama angin kencang menerjang kawasan sekitar Desa Sumurgede, berdasarkan informasi yang didapat, 2 rumah rusak berat, serta puluhan rumah mengalami rusak ringan. Beruntung tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Menyikapi adanya laporan kejadian tersebut, Dudi Alexandri selaku Camat Cilamaya Kulon beserta Muspika didampingi Asan Permana selaku Kepala Desa Sumurgede cepat tanggap mengunjungi rumah Ibu Karwi, salah satu korban yang rumahnya tertimpa pohon kelapa akibat terjangan angin puting beliung yang berlokasi di Dusun V Desa Sumurgede.

Ketika diwawancara Team Jendela Jurnalis, Dudi mengungkapkan keprihatinannya atas musibah tersebut, dan dirinya juga menerangkan telah mengambil langkah dengan mengajukan bantuan kepada BPBD Kab. Karawang, selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat waspada terhadap cuaca buruk yang mungkin bisa kapan saja terjadi.

Foto rumah korban tertimpa pohon kelapa akibat terjangan angin puting beliung.

"Turut prihatin atas musibah ini, kami sudah ajukan ke BPBD agar korban dapat segera mendapatkan bantuan. Kondisi Cuaca sekarang menurut BMKG kedepannya cukup perlu diwaspadai, terutama curah hujan dan angin kencang, dan upaya kita salah satunya sudah mengintruksikan jajaran Aparatur Desa agar melakukan kegiatan gorol, mengantisipasi saluran yang tersendat hingga dapat mengakibatkan banjir," terangnya.

Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan Asan Permana selaku Kades Sumurgede, dirinya juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada menghadapi cuaca yang cukup extreem belakangan ini.

Foto Ibu Karwi ketika berbincang bersama Camat.

Terkait kunjungan tersebut, Ibu Karwi ketika diwawancara Team Jendela Jurnalis menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kades dan Camat, selain itu, dirinya juga berharap agar bantuan dapat segera turun.

"Terimakasih atas kunjungannya untuk Bapak Camat sama Pak Lurah. Sedih Pak, untung gak ada korban, saya berharap semoga segera ada bantuan, saya tinggal cuma sama anak, suami sudah meninggal, untuk makan saja kami kerepotan, ditambah ada musibah begini," harapnya seraya meneteskan air mata.

Usai dari lokasi pertama, Rombongan Camat, Kades beserta Pol PP beranjak ke lokasi selanjutnya di Dusun ll yang mengalami kejadian serupa. (DNK).

Tuntut Keadilan, Keluarga Dua Wartawan Korban Dugaan Penganiayaan Sambangi Mapolres Karawang

Foto Ibu, Istri dan Anak dari 2 Wartawan korban dugaan penganiayaan.

Jendela Jurnalis Karawang -
Setelah mendapatkan kabar sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang dimenangkan oleh pihak Kuasa Hukum Termohon, keluarga korban dua wartawan yang menjadi korban pemukulan dan penculikan mendatangi Mapolres Karawang, Rabu (9/11/2022).

Nita Narlulita (47), ibu korban wartawan Gusti Sevta Gumilar (Junot) dan Tuti Herawati (44) dan kedua anaknya, istri dan anak korban wartawan Zaenal Mustofa menyambangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasusnya.

Di Mapolres Karawang, kepada awak media Tuti Herawati menyampaikan, bahwa ia bersama ibu kandung Junot telah menemui Kasat Reskrim Polres Karawang. Ia mengaku sudah ditenangkan hatinya oleh Kasat Reskrim, karena proses penyelidikan kasusnya akan tetap berjalan.

"Karena kan korban (suami) juga tulang punggung keluarga. Bagaimana kelanjutan nasib kami ke depannya. Kalau kasusnya dibiarkan berlarut-larut, berlama-lama, repot ya!. Karena ada anak-anak yang harus kita kasih makan," kata Tuti Herawati, sambil menangis saat diwawancarai awak media.

Yang perlu diketahui, sambung Tuti, korban Junot memiliki anak dan korban Zaenal memiliki anak dan istri. Realistisnya, mereka hidup memang membutuhkan uang. Tapi bukan berarti akan menerima tawaran uang dari para pelaku.

"Hidup memang butuh uang. Tapi kita tidak butuh uang pelaku, mohon maaf ya. Perlu digarisbawahi, kami tidak butuh uang pelaku. Berapapun anda menawarkan uang kepada kami, mohon maaf. Kami tidak akan menerima uang sepeser pun. Kami hanya menuntut keadilan. Keadilan untuk suami saya dan buat rekan (Junot)," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Nita Narlulita menyampaikan, bahwa pihak keluarga tidak terima Junot diperlakukan seperti binatang oleh para pelaku. Dari mulai dipukuli sampai dugaan pencekokan minuman keras dan air kencing.

"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Hewan saja dilindungi negara, apalagi ini manusia," katanya.

Diceritakan Nita, malam setelah Junot membuat laporan polisi ke Polres Karawang, Junot tidur selalu dalam kondisi mengigau, karena trauma dengan kejadian yang dialaminya

"Dia tidur tangannya seperti ini sampai tiga kali. Itu kan tandanya anak saya ketakutan. Bagaimana coba sebagai ibu melihat anaknya seperti itu. Gak manusiawi ya buat kita," tandasnya. (Irfan Sahab/Red).

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Jendela Jurnalis, Tangerang -
Pelaku pengeroyokan Wartawan di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikupa, Tangerang, Banten, telah diamanakan Aparat Polresta Tangerang. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi para Wartawan korban pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi pada Senin dinihari, 24 Oktober 2022 lalu.

"Kami mendapatkan informasi akurat, bahwa beberapa dari para pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pengembangan. Alhamdulillah, kita do'akan bersama, teman-teman Penyidik di Polresta Tangerang, Tigaraksa, mengungkap kasus ini secara profesional, khususnya oleh Tim Penyidik yang menangani kasus ini, supaya rasa keadilan bisa didapatkan oleh rekan-rekan Wartawan," ujar PH para korban, Adv. Ujang Kosasih, SH, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Pada saat yang sama, Tim PH yang merupakan para Advokat yang tergabung sebagai Divis PH-PPWI itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, menyerahkan alat bukti, petunjuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang terhadap kliennya. Keterangan tersebut disampaikannya, untuk menjawab berbagai pertanyaan rekan Wartawan, terkait upaya dan perkembangan penanganan kasus yang menghebohkan kalangan Pers di tanah air beberapa waktu lalu.

"Baik, terima kasih rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini. Alhamdulillah, pada hari Rabu lalu, kami sudah menyerahkan bukti petunjuk kepada Penyidik, seperti video, kemudian foto, serta tiga orang saksi dan juga hasil visum," ungkap Ujang Kosasih.

Demikian juga, lanjut Advokat kelahiran Banten ini, dirinya mendapatkan informasi, bahwa seorang Oknum TNI yang diduga terlibat insiden di SPBU Cikupa ini, telah diamankan oleh pihak berwajib di Denpom TNI.

"Informasi yang kami terima begitu, Oknum TNI yang diduga terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut, sudah diproses oleh institusinya. Kabarnya sudah menjalani penahanan. Silahkan kroscek ke sana, kebenaran informasinya ya," jelas Ujang Kosasih.

Di tempat yang sama, partner kerja Adv. Ujang Kosasih, SH, Andry Setiawan, SH bersama Hikmat Kusuma, yang mewakili keluarga besar korban pengeroyokan mengatakan, bahwa pihaknya mengharapkan, agar para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui, bahwa salah satu korban yang melapor ke Polresta Tangerang, Fandi Achmad, mengalami cedera cukup parah, akibat pengeroyokan tersebut.

"Keluarga besar Fandi menuntut, agar para pelaku ditindak secara tegas. Karena keluarga kami tidak terima mengenai perlakuan pengeroyokan, memperlakukan Fandi layaknya seperti binatang," kata Bang Andry, sapaan akrabnya.

Harapannya, lanjut Andry, pihak keluarga meminta, agar para Penyidik mengusut tuntas kasus itu dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban Fandi dan kawan-kawannya sesama Wartawan, yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat melakukan konfirmasi di SPBU tersebut.

"Kami minta, agar diusut tuntas dan diberikan sanksi seadil-adilnya, sesuai hukum yang berku di Negara ini," tegasnya.

Sementara itu di kediamannya, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinnya atas kekerasan demi kekerasan yang dialami para Pewarta di lapangan, saat mereka melakukan tugasnya mengumpulkan informasi. Menurutnya, hal itu bisa terjadi, salah satunya karena kesadaran masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab Pewarta atau Wartawan, masih rendah.

"Saya prihatin atas kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya menghormati tugas dan tanggung jawab para Pewarta, dalam mencari dan mengumpulkan informasi, sehingga mereka main hantam kromo dan memukuli Wartawan," tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Untuk itu, tambahnya, ia berharap, agar perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas, tentang pentingnya memperlakukan Wartawan dengan baik di lapangan, melalui pemberian informasi yang diperlukan.

"Tentu saja setiap orang harus menghindari PMH saat mereka melakukan apapun, sehingga ketika Wartawan meng-invesitigasi dan meng-konfirmasi sebuah temuan, mereka dapat menjelaskan duduk perkara dengan mudah, tidak gelisah dan tidak emosional. Kalau orang itu menyembunyikan informasi dan bahkan marah-marah, ini bisa jadi indikasi, bahwa ada sesuatu kesalahan yang disembunyikan," pungkas Wilson Lalengke. (HAP)

Ketum PPWI Desak Polri Usut Tuntas Penganiayaan Empat Wartawan di SPBU Cikupa

Foto saat terjadinya penganiayaan terhadap wartawan di SPBU sekitar Cikupa.

Jendela Jurnalis, Jakarta

ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus penganiayaan Wartawan yang terjadi di sebuah SPBU di Cikupa, Tangerang, Banten. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan, bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi perbuatan memukuli, menganiaya dan penyerangan kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Wilson Lalengke, ketika dimintai pendapatnya terkait kasus pemukulan dan penyerangan terhadap 4 (empat) Wartawan yang terjadi di sebuah SPBU, pada Senin, 24 Oktober 2022, menjelang dini hari.

“Komentar saya, pertama, apapun alasannya, penyerangan, penganiayaan dan pemukulan ke badan atau tubuh orang lain, tidak dapat dibenarkan. Sekali lagi, apapun alasannya, menyakiti seseorang secara fisik adalah jelas tindak pidana. Apalagi jika penganiayaan itu dilakukan bersama-sama,” ujarnya kepada Jendela Jurnalis, 26 Oktober 2022.

Apalagi, sambung Wilson Lalengke, dalam kasus tersebut, diduga kuat melibatkan Oknum Aparat TNI.

“Itu suatu hal yang amat tercela dan harus diusut tuntas. Jika dugaan itu benar adanya, Panglima TNI harus turun tangan mengevaluasi seluruh jajarannya, jangan dibiarkan menjadi backing para pelaku tindak kejahatan dimanapun di Negeri ini,” tegasnya.

Kedua, demikian Wilson Lalengke, jika teman-teman Wartawan berada di SPBU dalam konteks sebagai konsumen BBM yang disediakan oleh SPBU, maka apa yang dilakukan pemilik SPBU (melalui para begundal alias penjaga keamanannya, red) merupakan perbuatan yang mencederai hubungan antara pelanggan/konsumen dengan pelaku usaha, sebagai penyedia barang dan jasa.

“Hal itu dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan 7 UU ini, mengatur tentang hak masyarakat sebagai konsumen,” urai lulusan pasca sarjana Bid. Global Ethics dari Universitas Berimingham, Inggris itu.

Pun, kata Wilson Lalengke lagi, jika kehadiran rekan Wartawan dalam konteks liputan dan investigasi atas sesuatu perilaku yang dicurigai merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, maka penyerangan terhadap mereka adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) terkait dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Wartawan, ini diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” bebernya.

Dari informasi yang masuk, kehadiran empat Wartawan di SPBU 34-15715 yang terletak di Jl. Raya Otonom Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten itu, adalah dalam rangka konfirmasi terkait dugaan penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tertentu secara ilegal. Dugaan itu bermula dari adanya sebuah motor besar (thunder) yang hilir-mudik ke SPBU tersebut mengisi BBM, lebih dari sepuluh kali. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan memicu instink Wartawan, untuk mempertanyakan fenomena unik nan aneh itu ke Petugas SPBU.

Jika dugaan jual-beli BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar ini benar adanya, maka itu berarti pemilik dan/atau Petugas SPBU tersebut, telah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah dan regulasi terkait distribusi BBM.

“Kepada Aparat Hukum yang menangani kasus ini, saya mendesak untuk memproses sesegera mungkin dan mengusut semua yang terlibat. Termasuk jika terdapat indikasi terhadap pemilik SPBU tersebut, harus diperiksa,” tegas Wilson Lalengke.

Di akhir pernyataanya, Tokoh Pers Nasional yang terkenal gigih membela Wartawan maupun warga masyarakat yang terdzholimi ini mengatakan, bahwa pihaknya mengecam keras perilaku bar-bar yang dilakukan sekelompok orang terhadap warga lainnya. Menurutnya, peristiwa pemukulan dan penyerangan itu, mengindikasikan adanya sebuah usaha untuk menyembunyikan kejahatan yang sedang terjadi di lingkungan itu.

“Saya mengecam tindakan main hakim sendiri, dengan mencederai atau melukai orang lain. Semestinya persoalan yang ada, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan/atau dibawa ke ranah hukum, untuk diselesaikan secara adil dan memperhatikan eksistensi hak dan kewajiban semua pihak. Apalagi jika benar ada Oknum Aparat TNI yang terlibat penganiayaan warga yang kebetulan berprofesi Wartawan, seharusnya Oknum Aparat itu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru bermutasi menjadi predator bagi rakyat,” pungkas Wilson Lakengke. (HAP)

Tak Puas dengan Jawaban Dinas LH, ACB Akan Demo Pemkot Cilegon

Foto saat Audiensi antara ACB bersama LH Kota Cilegon.

Jendela Jurnalis, Cilegon

Tidak puas dengan jawaban Dinas LH Kota Cilegon saat acara audiensi, pada Jum'at (21/10/22) pagi. ACB (Aliansi Cilegon Bersih) rencananya akan menggelar aksi demonstrasi ke Pemkot Cilegon, untuk menolak kerjasama masuknya sampah dari Kab. Serang.

Menurut salah satu lembaga yang tergabung dalam ACB, Ketua DPD LSM Inakor (Independent Nasionalis Anti Korupsi) Kota Cilegon, Ali Misri, terdapat kejanggalan karena belum adanya MoU kerjasama yang ditanda-tangani Kepala Daerah.

"Kadis LH saat kita tanya soal kejelasan MoU, mengaku hanya ada SK (Surat Keterangan) saja, ini kan janggal. Berapa tarif retribusi yang berlaku?" tanya Ali.

"SK hanya untuk pembuangan sampah saja, terus untuk PAD-nya ada gak? Patut diduga, pembuangan sampah sekarang pembayarannya masuk ke kantong oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Adanya program pengelolaan sampah oleh Dinas LH Kota Cilegon yang ada di UPTD Bagendung, yakni BBJP (Bahan Bakar Jumputan Padat) dinilai yang dijadikan salah satu alasan menerima sampah dari Kab. Serang, hanya pencitraan saja. Bahkan Ketua LSM Gempita Kota Cilegon, Rahmatullah menilai, Anggaran Dinas untuk honor tim dan operasional di Plant BBJP terlalu besar dan dinilai tidak logis dengan hasil produksi.

"Amdal dan PBG juga belum ada, BBJP sudah beroperasi. BBJP ini sangat besar biayanya, pertahun Rp1,9 m. Kalau dengan biaya sebesar itu hasilnya rugi dari biaya operasional, berarti itu hanya untuk pencitraan. Bubarkan saja dan hentikan sampah dari Kab. Serang masuk ke Cilegon," tegasnya.

Ketua PJBN (Peguron Jalan Banten Nusantara) Kota Cilegon, Abel secara tegas menolak, karena menilai kerjasama sampah tersebut cacat hukum.

"Ini sudah jelas cacat hukum, terlalu dipaksakan, demi pencitraan ke RI-1. Masyarakat Cilegon yang menjadi korban keserakahan para Pemangku Jabatan. Maka dari itu, satu kata…lawan!" tandasnya.

Untuk menyatakan penolakannya, rencananya ACB akan melakukan aksi demonstrasi ke Pemkot Cilegon.

"Kita ACB sepakat, demo Pemkot Cilegon, agar membatalkan kerjasama sampah," ucap Ketua LSM Pasak Bumi, Ari Dumung.

Di pihak lain, Plt. Dinas LH Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, setelah menerima kunjungan ACB yang memberikan kritik terhadap pihaknya, mengapresiasi dan akan memprioritaskan kebersihan di Kota Cilegon.

"Terima kasih terhadap yang memberikan masukan ke kami, namun kami tetap memprioritaskan pelayanan kebersihan di Kota Cilegon," jelasnya.

Aziz juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar, terkait adanya aktifitas tersebut.

"Sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat Bagendung dan tidak ada penolakan. Sampai dengan saat ini, aktivitas TPSA Bagendung tidak terganggu, dengan adanya sampah dari Kab. Serang dan masih dapat menampung," katanya.

"Kota Cilegon akan menggunakan teknologi pemrosesan sampah menjadi BBJP, sehingga sampah di TPSA akan habis diproses," bebernya. (HAP)

Terkait Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas Ham: Tidak Ada Penghapusan Rekaman Berdurasi Tiga Jam

Anggota Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM, M. Choirul Anam.

Jendela Jurnalis, Jakarta.

Usai Lidik, langsung ke lokasi kamera CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang, oleh Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM menyebut, ada masalah teknis di kamera 16 yang mengarah ke tempat parkir.

Hal ini diungkap Anggota Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM, M. Choirul Anam, dalam video Youtube yang diunggah Humas Komnas HAM, Kamis, 20 Oktober 2022.

"Ya, ada blank rekamannya, hal tersebut karena kendala teknis yang terjadi lantaran ada pergantian kamera oleh teknisi pada Jum'at (30/10/22) atau sehari sebelum laga Arema FC melawan Persebaya," ujar Anam.

Dikatakan Anam, pergantian kamera itu menyebabkan rekaman CCTV menjadi tidak sempurna. Pasalnya, pengaturan kamera CCTV belum selesai hingga hari pertandingan Arema FC vs Persebaya.

"Pada saat pertandingan, CCTV masih dalam proses sinkronisasi IP dan sebagainya," terang Anam.

Selanjutnya Anam pun memastikan masalah CCTV Stadion Kanjuruhan tidak disebabkan faktor lain, termasuk soal dugaan penghapusan rekaman berdurasi tiga jam.

“Kami ditunjukkan jejak digital, perubahan IP address dan sebagainya, oleh tim teknisi Dispora dan itu bukan problem lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dugaan pergantian, enggak ada. Yang ada Dispora bertanya, apakah bisa diganti setelah diambil untuk Sidik? (HAP)

Tim Kuasa Hukum Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Desak APH Lakukan Pemeriksaan Terhadap Oknum ASN Lainnya yang Diduga Terlibat.

Tim Kuasa Hukum Kasus penganiayaan 2 Wartawan di Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Pengacara dari dua wartawan Karawang korban dugaan penculikan dan penganiayaan, mendesak Polres Karawang segera memeriksa pihak-pihak lain yang di duga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penculikan dua wartawan.

Hal tersebut di sampaikan Gary Gagarin SH, salah satu pengacara yang tergabung dalam 20 tim kuasa hukum korban, saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Cakra, Senin (10/10/2022) sore.

Garry mengatakan, oknum yang turut terlibat dalam kasus ini di duga dari dinas DLHK Karawang dan Disperindag Karawang.

"Kami ingin semuanya di ungkap, Karena ada dalam berita acara pemeriksaan," ungkap Gary.

"Terlebih lagi, tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan ini diduga direstui oleh pejabat yang lebih tinggi, sehingga pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan kami minta untuk di periksa semua," tandasnya.

Di tempat yang sama, ketua 20 tim Pengacara, Asep Agustian, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang yang sudah menetapkan empat orang tersangka.

"Dengan sudah di ditetapkannya 4 orang tersangka menjadi bukti Kapolres Karawang menjalankan tugasnya dengan baik atau on the track," ucap Asep.

Sementara itu Dadi Mulyadi SH, berharap Polres Karawang segera menahan para tersangka, hal itu untuk menghindari prasangka atau subjektif pemikiran dari masyarakat.

"Penyidik harus secepatnya melakukan penahanan terhadap para pelaku yang sudah di tetapkan menjadi tersangka," tegas Dadi. (Irfan/Red).

AA Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Jendela Jurnalis Karawang -
Setelah sebelumnya ditetapkan 3 tersangka atas inisial R, D dan L alias RR, penyidik Polres Karawang kembali menetapkan 1 tersangka baru yaitu seorang ASN inisial AA, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 wartawan di Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pada Kamis (6/10/2022) pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka," tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.

Ditegaskannya, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.

Kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan," paparnya.

Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.

"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya," timpalnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.

"Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," singkatnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya. Dengan alasan sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin. (Irfan/Red).

Anggota Satpol PP Kecamatan Jayakerta Ditemukan Tewas Gantung Diri Dibelakang Rumdin Camat

Foto saat evakuasi korban.

Jendela Jurnalis Karawang -
Seorang Anggota Satpol PP berinisial AS (38) ditemukan tewas gantung diri di belakang rumah dinas Camat Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Minggu (2/10/22).

Camat Jayakerta, Budiman Achmad mengatakan, korban adalah merupakan tenaga sukwan Kecamatan Jayakerta.

Menurut Budiman, sekitar pukul 07.30
datang isteri AS ke kantor Kecamatan Jayakerta untuk mencari suaminya (AS).

Foto AS ditemukan tergantung di pohon.

Isteri korban sempat berkeliling masuk ke beberapa ruangan kantor yang biasa digunakan AS untuk bertugas piket dengan didampingi salah seorang petugas piket bernama Rana.

“Akhirnya (korban) ditemukan dalam kondisi tergantung dengan kondisi wajah membiru dan tidak bergerak di bawah pohon,” ujar Budiman Achmad, kepada wartawan di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak kecamatan menghubungi Kepolisian dari Polsek Rengasdengklok.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman langsung terjun ke lokasi bersama petugas inafis Polres Karawang.

“Berdasarkan hasil analisa awal korban ditemukan lidah digigit, tangan dikepal dan mengeluarkan sperma. Tapi untuk hasil resminya apakah korban bunuh diri atau bukan nanti nunggu keterangan dari dokter,” ujar Kompol Suherman di lokasi tempat kejadian perkara.

Suherman menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi, pada malam hari sebelum kejadian, korban sempat cekcok mulut dengan isterinya.

“Kemudian dipisah oleh rekan karena dikhawatirkan terjadi KDRT. Kemudian paginya ditemukan sudah tewas,” ujar Kapolsek. (Ajiz NM/Red).

Duel Maut Arema FC VS Persebaya Berakhir dengan Skor Ratusan Korban Jiwa

Foto suasana kerusuhan di stadion kanjuruhan, Malang.

Jendela Jurnalis, Malang -
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kab. Malang, Jatim, Sabtu (1/10/22) malam, akibatkan 127 orang tewas. Ini merupakan data yang sudah dikonfirmasi Kepolisian. Kerusuhan terjadi saat laga Arema FC VS Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan. Aremania kecewa, timnya kalah 2-3 dan terlibat gesekan dengan pihak keamanan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta memastikan, ada 127 orang yang meninggal dunia akibat kerusuhan tersebut. Korban berasal dari Aremania dan Petugas Kepolisian yang tengah bertugas.

"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, 2 diantaranya Anggota Polri dan 125 supporter. Lalu yang meninggal di stadion ada 34 orang," terang Nico, saat memberikan keterangannya di Mapolres Malang, Minggu pagi (2/10/22).

"Korban yang meninggal di RS mayoritas nyawanya tak tertolong, karena sudah dalam kondisi memburuk dikarenakan kerusuhan yang terjadi. Korban di stadion berjatuhan, karena mereka sesak nafas dan terjadi penumpukan, sehingga terinjak-injak karena panik, akibat tembakan gas air mata," lanjut Nico.

"Mereka pergi ke luar ke satu titik di pintu keluar, kalau gak salah, pintu 10 atau pintu 12. Kemudian terjadi penumpukan, saat penumpukan itulah terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," imbuhnya.

"Dari sanalah akhirnya para korban di evakuasi ke RS terdekat, diantaranya RS Wava Husada, RS Teja Husada, RSUD Kanjuruhan, hingga ada yang dilarikan ke RS di Kota Malang," pungkasnya. (Her)