Diduga Lakukan Kesalahan Administrasi, RS Lira Medika Karawang Terancam Dilaporkan ke APH
Jendela Jurnalis Karawang, Jabar-
Rumah Sakit (RS) Lira Medika Karawang terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh kuasa hukum ahli waris korban, Zaenal Mustofa.
Pasalnya, RS Lira Medika diduga kuat melakukan kesalahan administrasi fatal terhadap seorang pasien yang pernah dirawatnya hingga pasien tersebut meninggal.
Pasien atas nama Armina (ibu Zaenal Mustofa-red) meninggal dunia dalam kondisi perawatan di RS Lira Medika Karawang, tetapi kemudian dinyatakan ‘bunuh diri’ dalam keterangan Surat Kematian yang dikeluarkan RS Lira Medika Karawang.
Atas kecerobohan rumah sakit ini, ahli waris Zaenal Mustofa dari keluarga almarhum pasien atas nama Armina memberikan Surat Kuasa No. 7/SK. Pid/AA-APH/II/2023, kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH. MH.
Gary Gagarin S.H., M.H., tim kuasa Hukum dari ahli waris almarhumah Armina mengatakan, almarhumah merupakan pasien RS Lira Medika Karawang yang dinyatakan meninggal dunia pada 23 Februari 2023, dalam kondisi perawatan.
Lalu pada 27 Februari 2023, keluarga almarhumah yang merupakan warga Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta ini memberikan kuasa atas persoalannya kepada Kantor Hukum Asep Agustian S.H., M.H.
Untuk kronologis kejadiannya, Gary menjelaskan, setelah Armina dinyatakan meninggal dunia, saat itu yang mengurus surat kematian adalah Khoirul sebagai ahli waris kedua almarhum.
Pada saat itu, dokumen surat kematian tidak pernah dilihat, karena pihak keluarga sibuk mengurus prosesi pemakaman almarhumah. Setelah dua hari kemudian, baru diketahui ada kejanggalan dari surat kematian almarhumah yang diberikan RS Lira Medika.
“Saat pihak keluarga mengetahui keterangan surat kematiannya adalah bunuh diri, pihak keluarga syok dan marah besar. Kemudian mereka berkumpul dan melakukan musyawarah. Sampai akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami,” tutur Gary Gagarin saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan dalam salah satu pasalnya ada hak dan kewajiban rumah sakit maupun pasien. Salah satu pasalnya menyebut, yaitu tentang kewajiban rumah sakit yang harus memberikan informasi yang benar kepada pasien.
“Dengan adanya kesalahan administrasi fatasl RS Lira Medika ini, menurut kami tidak bisa ditoleransi begitu saja. Karena dampaknya juga begitu fatal bagi keluarga almarhum,” katanya.
Terlebih, saat proses pengobatan almarhumah di rumah sakit dengan biaya normal, ketika keluarga almarhumah meminta keringanan biaya deposit, pihak rumah sakit sama sekali tidak ada toleransi.
“Makanya, ketika masalah ini muncul, pihak keluarga tentu tidak mau menerima begitu saja dengan hanya diganti surat kematian dengan keterangan yang baru,” tutur Gary.
Menurut Gary, bisnis rumah sakit sangat berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga ketika terjadi kesalahan fatal terhadap pasien, maka tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Terlebih konsekuensi hukum yang harus diterima pihak rumah sakit.
“Bagi pihak rumah sakit mungkin ini persoalan sederhana. Tetapi bagi keluarga pasien tentu ini sangat fatal. Kalau urusan administasi saja RS Lira Medika membuat kesalahan, bagaimana mau menanganai pasien dengan baik,” katanya.
Kandidat doktor ilmu hukum ini menambahkan, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyikapi persoalan ini. Oleh karenanya, atas nama kuasa hukum ahli waris atau keluarga almarhum, dalam waktu dekat ia akan mengirimkan ‘Surat Somasi’ kepada RS Lira Medika. Kemudian, mengirim surat ke dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan RS Lira Medika.
“Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Insha Allah, besok kami sudah siap mendatangi Polres Karawang,” tandas Gary.
Terpisah, tim humas RS Lira Medika Karawang, Awwaludin, ketika dikonfirmasi soal masalah ini belum bisa memberikan penjelasan.
“Nanti saya sampaikan dahulu ke manajamen RS Lira Medika,” ucapnya. (red).