Jendela Daerah

IMG-20230322-WA0029

Dinas Kominfo Mukomuko Diduga Jadi Budak DP

Kantor Dinas Kominfo Mukomuko Bengkulu (Insert: Kadis Kominfo Mukomuko, Novria Eka Putra)

Jendela Jurnalis, Mukomuko -
Diskominfo Kab. Mukomuko, Prov. Bengkulu, diduga kuat menjadi jongos atau budak lembaga partikelir (lembaga swasta) bernama Dewan Pers (DP). Pasalnya, Dinas yang diberi tugas mengelola sistem informasi dan komunikasi itu, menerapkan UU (peraturan – red) yang dikeluarkan DP, bukan UU produk DPR-RI.

Sebagaimana diketahui, bahwa Diskominfo Mukomuko, telah mengeluarkan aturan terkait kerjasama dengan Perusahaan Pers, baik media cetak maupun online. Dalam peraturan tahun 2023 tersebut, salah satu persyaratan kerjasama adalah media harus telah terdaftar (terverifikasi) DP. Selain itu, Wartawan di media bersangkutan wajib telah ber-UKW DP.

Hal tersebut disampaikan salah seorang narasumber yang menerangkan, bahwa Diskominfo Kab. Mukomuko, tidak bisa menerima media yang tidak terdaftar di DP dan Wartawan tidak bersertifikat UKW DP. Kebijakan yang diterapkan oleh Diskominfo Kab. Mukomuko ini, secara nyata mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dibuat oleh DPR-RI. Dalam UU Pers tersebut, tidak terdapat ketentuan, baik tertulis maupun tersirat, bahwa media harus terverifikasi dan Wartawan wajib UKW lembaga Non Pemerintah itu.

Terkait informasi tersebut, Kabiro Kab. Mukomuko media online infopengawaskorupsi.com, Hidayat Saleh, mengkonfirmasi ke Kadis Kominfo Kab. Mukomuko, Novria Eka Putra. Oknum Kadis ini mengatakan, bahwa benar Perusahaan Pers harus terdaftar di DP, selain itu Wartawan juga memiliki UKW, untuk berkerjasama di Kominfo Kab. Mukomuko.

“Dan mohon ma'af, bila Perusahaan Pers belum terverifikasi dan belum UKW, kami belum bisa menerima untuk bekerjasama dengan Kominfo,” ujar Novria Eka Putra, Senin, 20 Maret 2023, di ruang kerjanya.

Padahal, baru-baru ini majikan Oknum Kadis Kominfo Mukomuko, Ketua DP Ninik Rahayu, sudah menganulir peraturan yang dikeluarkan pendahulunya. Ninik mengatakan, bahwa Perusahaan Media tidak perlu lagi mendaftarkan ke DP, karena sudah ditutup.

"Pendaftaran media merupakan produk UU yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan. UU Pers No. 40 tahun 1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelas Ninik.

“Sementara untuk Sertifikat UKW, menurut DP sendiri, itu tidak serta-merta dan harus, karena tidak ada aturan dalam UU Pers tentang kinerja Wartawan. Di UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya di Bab lll Pasal 7 tentang Kinerja Wartawan, disitu diterangkan hanya ada dua poin, pertama Wartawan bebas memilih organisasi dan terakhir atau yang kedua, Wartawan menta'ati Kode Etik Jurnalis,” terang Pimred media online infopengawaskorupsi.com, Musrikin.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, patut diduga, Kadis Kominfo Kab. Mukomuko tak faham UU Pers, sehingga tidak profesional dalam tugasnya. Bahkan, Oknum Kadis Kominfo itu, terkesan telah menjadi babu atau jongos DP.

Dengan adanya berita ini, diharapkan Bupati Mukomuko tidak hanya berdiam diri melihat anak buahnya bekerja secara serampangan, tidak profesional. Bupati harus memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dibinasakan saja alias diberhentikan dari jabatannya. (Red/AP)*

IMG-20230317-WA0009

Bangunan Lama Kesbangpol Dirasa Kurang Representatif, DPRD Desak Pemkab Karawang Bangun Gedung Baru

Foto saat kunjungan Anggota Komisi I DPRD Karawang ke Kantor Kesbangpol (Sumber: MOI)

Jendela Jurnalis Karawang -
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke kantor Kesbangpol Kabupaten Karawang, Jumat (17/3/2023).

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari tugas pokok fungsinya sebagai anggota parlemen dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan lembaga yang menjadi mitra kerjanya.

Saat mengunjungi kantor Kesbangpol, Kang Pipik begitu ia biasa disapa, mengaku prihatin dengan kondisi gedungnya yang sudah tidak lagi representatif dengan tugas yang diemban Kesbangpol.

“Kami merekomendasikan supaya Pemkab Karawang memperbaiki atau membangun gedung Kesbangpol yang kita anggap kurang representatif, sementara tugas dan fungsi Kesbangpol yang sangat luar biasa dalam komunikasi politik, publik dan upaya upaya untuk menjaga kondusivitas daerah yang bersinergi dengan parpol, ormas, LSM, dan sebagainya,” ujarnya yang juga Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua DPC PDI-P Karawang ini.

Hasil kunker itu, Kang Pipik menyampaikan ada sejumlah kesepakatan yang telah dibuat di antaranya kesepakatan untuk mengajukan program Empat Pilar agenda kebangsaan anggota DPRD Karawang.

“Dan pembuatan Satgas untuk kondusivitas Karawang di antaranya mencegah terjadinya peristiwa tawuran antar pelajar sekolah, antar ormas dan LSM,” tutupnya. (red).

IMG-20230316-WA0002

SMA Negeri 2 Pemalang Sabet Juara Umum Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Foto Jajaran Dishub Pemalang bersama Siswa dan Guru di SMAN 2 Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Dinas perhubungan kabupaten Pemalang, menggelar karya ilmiah dan Tes Tertulis, berkaitan dengan Keselamatan Berlalulintas dan Angkutan Jalan, tingkat sekolah menengah atas se- Kabupaten Pada rabu ( 15/3/2023 )

Tiga puluh siswa terbaik dikirimkan dari masing-masing sekolah, Setelah melalui seleksi yang ketat.

Kepala dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun, melalui kepala bidang Lalulintas Tarno menuturkan,jika lomba karya ilmiah tentang keselamatan berlalulintas, dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa yang disiplin dan menjadi contoh pada lingkungan sekolahnya masing-masing.

"Bertujuan untuk melahirkan generasi muda, yang patuh dan taat aturan dalam Berlalulintas, sehingga jadi contoh dalam keselamatan jalan raya," ujar Tarno.

Selama beberapa jam dari pagi jam 08.00 hingga siang hari, mereka berkutat dalam materi yang diberikan oleh panitia, dalam hal penulisan dan test tertulis karya ilmiah tersebut.

Dari tiga puluh peserta, melalui penilaian yang ketat dari pihak juri, akhirnya terpilih sebagai juara pertama Muhammad Raihan dari SMA negeri 2 Pemalang, dengan mengusung judul karya ilmiah nya Light crossing system sebagai alat alternatif peringatan adanya aktifitas penyeberangan.

Kemudian disusul juara Dua Abdul kohar dari SMA negeri 1 Pemalang, dengan karya ilmiah nya berjudul " pengembangan augmented reality" sebagai penunjang sosialisasi pelajar pelopor keselamatan berlalulintas.

Lalu disusul Lulu Malinda dari SMA negeri 2, dengan karya ilmiah yang di beri judul "Traffic light portable" sebagai upaya untuk mengurangi tenaga manusia.

Masing-masing pemenang lomba karya ilmiah tersebut, mendapatkan penghargaan, yang diberikan secara langsung oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun, dalam pemberian penghargaan tersebut Kepala Dinas Perhubungan, mengatatakan jika dirinya merasa bangga dengan hasil karya ilmiah para peserta, khususnya para juara,

"Semoga nanti bisa mewakili kabupaten Pemalang ke tingkat Provinsi Jawa tengah, dan menyabet juara kembali," pungkas Mukminun. (Ragil Surono)*

IMG-20230315-WA0007

Giat Operasi Penertiban Satlantas Polres Pemalang

Foto saat giat operasi penertiban

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Banyaknya aduan masyarakat tentang pemalsuan tanda nomor Kendaraan bermotor (TNKB) dan pengendara bermotor tanpa surat ijin mengemudi (SIM) serta masih adanya knalpot bronk yang di pakai para pengendara sepeda motor, Satuan Polisi Lalulintas Polres Pemalang bergerak cepat gelar giat operasi penertiban. Rabu (15/3/2023).

Kanit TURJAWALI satlantas Polres Pemalang IPTU Dwi harmono ketika di temui Awak Media di lokasi menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar aduan dari masyarakat.

"Berdasarkan aduan dari masyarakat adanya knalpot bronk pada Kendaraan bermotor, serta adanya pemalsuan tanda nomor Kendaraan bermotor, kita adakan operasi penertiban," tutur IPTU Dwi harmono.

Masih menurutnya, diharapkan dengan adanya giat operasi ini,akan menyadarkan kembali masyakarat, tentang disiplin dan tertib berlalulintas.

"Semuanya demi keselamatan dan kelancaran kita bersama," imbuhnya.

Sakwid (45) salah seorang pengendara sepeda motor, yang sempat terhenti karena adanya pemeriksaan dari petugas kepolisian, mengatatakan jika giat operasi ini tidak menjadi beban bagi masyarakat yang berkendara.

"Bagus ini mas, artinya ketertiban masyarakat,dalam berkendara biar semakin meningkat," kata sakwid.

Operasi giat penertiban kendaraan bermotor tersebut diikuti Puluhan personil Kepolisian Satlantas Polres Pemalang, target dari pada kegiatan tersebut, untuk menciptakan kenyamanan bersama pengguna jalan. (Red / Ragil Surono)

IMG-20230312-WA0004

Tidak Sesuai Perjanjian, Ketua LPK RI Tinjau Perum Green Army Paniki Minut

Ketua LPK RI Sulut, Stefanus Stefi Sumampouw

Jendela Jurnalis, Minut -
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulut, Stefanus Stefi Sumampouw, meninjau lokasi Perum Green Army, yang berada di Ds. Paniki Atas, Kec. Talawaan, Kab. Minahasa Utara (Minut), Prov. Sulut. Kunjungan tersebut, dalam rangka menindak-lanjuti pengaduan dari beberapa masyarakat, yang bermukim di Perum Green Army tersebut, Sabtu, 4 Maret 2023, tepat pukul 10.00 WITA.

Kepada awak media, Stefanus Sumampouw menyampaikan, Perum tersebut tidak layak disebut Perum, beliau menyaksikan sendiri beberapa fasilitas yang seharusnya menjadi syarat dari sebuah Perum, tidak diperhatikan sama sekali.

"Perumahan tersebut tidak layak disebut Perum, karena masih belum memenuhi syarat," ujarnya.

Informasi yang didapatkan dari beberapa warga, bahwa pada saat pihak Developer Perum Green Army Kartika Residence, Rudi Skalulu, melakukan sosialisasi di Kantor Ajendam XIII Merdeka, pihak Perum menjanjikan bahwa akan tersedia jalan utama selebar 10 m dan jalan kompleks selebar 7 m, semuanya dipaving.

"Dalam sosialisasi, pihak Perum berjanji akan membangun prasarana jalan utama berukuran 10 m dan jalan komplek berukuran 7 m. Tidak hanya itu saja, pihak Perum menjanjikan untuk 100 pembeli pertama, akan mendapatkan 1 unit TV 32-inch dan kulkas," tuturnya.

Stephanus menambahkan, "Pada kenyataannya, jalan utama pintu masuk tidak ada, jadi warga Perum Green Army, hanya masuk dari Perum sebelah, dari Perum Rizky Paniki Griya dan jalan Perum rusak semua, fasilitas TV dan kulkas tidak diberikan. Tong air yang disediakan tidak mencukupi untuk seluruh penghuni, ditambah lagi kondisinya saat ini sudah pecah dan tidak pernah diganti."

Dikatakan lagi, bahkan sempat beberapa kali, Pemerintah setempat mengunjungi Perum tersebut, karena sering terjadi banjir di beberapa titik.

"Hal tersebut dikarenakan drainase tidak ada pintu keluar, jadi air otomatis tergenang dan mengakibatkan banjir, tapi tidak pernah ada upaya perbaikan dari pihak Developer," jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua LPK-RI Sulut, Stefanus Sumampouw yang didampingi Bid. Humas Investigasi LPK- RI Sulut, Maikel Pusung, dalam wawancaranya dengan beberapa masyarakat Perum Green Army ini mengatakan, akan mengupayakan mediasi dengan Developer Perum, agar bisa merealisasikan lingkungan Perum yang sesuai standar. Dan ditambahkan lagi, jika tidak ada kesepakatan yang baik dalam mediasi, maka akan ditempuh jalur hukum, karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya". (Red/AP)*

IMG-20230308-WA0033

Demi Perjuangkan Hak Pengguna Jalan Cilamaya – Cikalong, Gema Cikamaya Hadiri RDP bersama Komisi lll DPRD Karawang

Foto saat Gema Cikamaya menghadiri RDP bersama Komisi lll DPRD Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya), terkait kerusakan jalan jalur Cilamaya-Cikalong, bertempat di ruang rapat I DPRD Karawang. Rabu (8/3/2023).

Ketua komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin di dampingi anggota komisi III Kaemin Komarudin memimpin langsung jalannnya RDP dengan dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR Karawang, PT. PLTGU Jawa Satu Power, dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gema Cikamaya.

“Pada RDP ini kami menyampaikan keluhan masyarakat Cikalong-Cilamaya terkait kerusakan jalan yang cukup parah, hingga menyebabkan banyaknya korban kecelakaan akibat rusaknya jalan tersebut,” ujar Sekjen Gema Cikamaya, Fauzan.

“Kami ingin perbaikan jalan secara total, dengan di hotmix atau di beton disepanjang jalur Cikalong-Cilamaya, kami tidak ingin perbaikan jalan yang hanya tambal sulam, yang daya tahannya tidak lama,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Gema Cikamaya, H. Elyasa Budianto, SH mengatakan, pertemuan ini merupakan yang ke empat kalinya, sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan dinas PUPR dan pihak PLTGU namun tidak pernah mencapai titik temu.

“Dan di RDP ini pun kembali tidak mencapai titik temu terkait polemik kerusakan jalan Cilamaya-Cikalong,” ucapnya.

Elyasa menegaskan, akan mendesak ketua komisi III untuk kembali mengadakan RDP dengan mengundang Bupati Karawang, Kepala dinas PUPR Karawang, dan pimpinan tertinggi PLTGU yang memiliki wewenang memberikan keputusan langsung, agar perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya segera dilaksanakan.

“Sesuai tuntutan kami yaitu sepanjang jalan Cikalong-Cilamaya di beton atau di hotmix jangan lagi ada tambal sulam jalan,” katanya.

“Jika tidak kami meminta DPRD Karawang menggelar hak interpelasi pada Bupati Karawang, karena bagaimana pun Bupati Karawang harus bertanggung jawab akan hal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, bahwa komisi III menampung aspirasi masyarakat Cikalong-Cilamaya terkait kerusakan jalan, selanjutnya akan diteruskan ke ketua DPRD Karawang, Bupati Karawang dan Dinas terkait.

“Agar segera ada perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya sesuai dengan tuntutan masyarakat, semoga jalan Cikalong-Cilamaya segera ada perbaikan demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Red)*

IMG-20230308-WA0004

Dimintai Klarifikasi Soal PHK Sepihak Mantan Pekerjanya, Management Batiqa Hotel Irit Bicara

Foto area depan Batiqa Hotel Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Sejumlah media mendatangi majanajemen Hotel Batiqa yang berlokasi di kawasan industri Surya Cipta, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kedatangan sejumlah media untuk meminta klarifikasi terkait adanya aduan yang dilayangkan mantan pekerjanya ke Polres Karawang lantaran diduga di-PHK secara sepihak dan dugaan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kedatangan sejumlah media diterima Eko, mewakili pimpinan Batiqa Hotel, Selasa (7/3/2023).

Namun Eko belum bisa memberikan klarifikasi terkait masalah mantan pekerja Batiqa Hotel kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polres Karawang lantaran dirinya pegawai baru di Batiqa Hotel.

“Saya baru masuk pada 28 Juli 2022 sementara yang bersangkutan (mantan pekerja) sudah keluar pada 8 Juli 2022, sehingga saya tidak mengetahui permasalahan tersebut,” ujarnya.

Namun dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinanannya.

“Atas kejadian ini saya tidak tahu menahu, tetapi saya akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada atasan saya, karena saya tidak punya kewenangan untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum mantan pekerja Batiqa Hotel, Satrio Bintang Hisbullah, telah melaporkan Batiqa Hotel ke Polres Karawang.

Ada dua laporan yang dilayangkan pihak Satrio, yaitu pengaduan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dikuatkan dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dimana adanya ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh perusahaan melalui sistem BPJS online yang dilakukan oleh perusahaan seperti informasi upah yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga terdapat selisih upah total sebesar Rp126.377.000 juga ketidaksesuaian informasi lainnya terkait pelaporan BPJS pekerja.

“Bukti-bukti valid terkait laporan klien kami sudah diterima oleh pihak kepolisian tanggal 18 Februari 2023. Pihak Pekerja menuntut keadilan atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah sewenang – wenang terhadap pekerja. Pekerja juga menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik atas tindakan dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang telah mencemarkan reputasi pekerja,” tutupnya. (Red)*

IMG-20230307-WA0012

Sekdes Waluya Kecamatan Kutawaluya Beberkan bahwa Dua Kepala Dusun Sudah Tidak Aktif “Berhenti” Sejak Tahun 2022

Wawan M. Darwan (Sekdes Waluya)

Jendela Jurnalis Karawang -
Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahun 2022 menerapkan disiplin kepada seluruh Perangkat Desa Waluya secara tertulis pihak Perangkat Desa sepakat menandatangani surat Pernyataan siap sanggup secara rutin semingu sekali setiap Hari Rabu "Wajib Hadir Minggon Desa," apabila kewajiban Minggon Desa berturut-turut tidak hadir, maka dinyatakan dengan sendirinya secara sadar telah mengundurkan diri atau siap diberhentikan. Selasa. (7/3/2023).

Diruang Kantor Desa, Wawan M. Darwan selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Waluya dihadapan awak media menerangkan bahwa aparatur Desa tidak berhak mendapatkan dana honor apabila sudah tidak aktif, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

"Aparatur desa waluya yang tidak berhak mendapatkan dana Honor yaitu adalah Perangkat Desa yang sudah tidak aktif atau sudah mengundurkan diri atau diberhentikan," terangnya.

Sekdes waluya Wawan didampingi Ketua BPD Nadi Supendi juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan yang berisikan patuh terhadap kewajiban mengikuti Minggon Desa dalam setiap Hari Rabu.

"Sudah terang benderang dengan jelas dibulan Agustus tahun 2022, secara tertulis semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan siap patuh terhadap kewajiban setiap Hari Rabu wajib rutin Minggon Desa. Apabila dua bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban hadir Minggon Desa, maka dinyatakan Mengundurkan diri," tegasnya.

"Diantara yang tidak aktif tidak pernah Hadir disetiap hari rabu jadwal minggon desa  selama dua bulan berturut-turut dari bulan Agustus -September-hingga oktober dan seterusnya yaitu Nursen Kepala Dusun Cikeris 2 dan sodara Dayung Kepala Dusun waluya maka dua nama perangkat desa tersebut dinyatakan sejak September 2022 sudah Nonton aktif alias menjabat Kadusnya sudah Berhenti," tambahnya.

Wawan menyatakan bahwa 2 orang Perangkat Desa sudah tidak pernah hadir dalam minggon, maka tidak mendapatkan honor lantaran telah dinyatakan tidak aktif dan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan kewajibannya.

"Konsekuensi dua orang perangkat Desa Waluya, yaitu Nursen dan Dayung tersebut dikarenakan dari September 2022 Kadus tersebut sudah tidak pernah hadir minggon, alias jabatan Kadus yang diemban mengundurkan diri serta tidak aktif dalam semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Maka dengan sendirinya lepas upah Siltafnya," tutup Sekdes Wawan. (Red)*

IMG-20230306-WA0007-1

Upayakan Izin Klinik, Rutan Pemalang Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Kepala Rutan Pemalang Sumaryo didampingi Galuh Anggoro saat bertemu dengan Kadinkes Yulis Nuraya

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Sumaryo, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pemalang lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait perizinan Klinik Kesehatan Rumah Tahanan. Senin (6/3/2023).

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (DITJEN PAS), terkait percepatan capaian izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

Dalam kedatangannya, Sumaryo didampingi Galuh Anggoro selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan untuk melakukan kordinasi dengan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

Koordinasi tersebut disambut baik serta diterima langsung oleh Dokter Yulis Nuraya selaku Kepala Dinas Kesehatan diruang kerjanya.

Dalam kesempatannya, Yulis Nuraya menyatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik terkait izin klinik dari Rutan. Bahkan, dirinya juga mengaku akan bekerjasama dalam penempatan tenaga medis (Dokter) dan apoteker di Klinik Rutan Pemalang nantinya.

Sementara itu, Karutan Pemalang Sumaryo menyatakan, jika kesehatan warga binaan pada tataran yang sangat penting untuk di prioritaskan.

"Masalah kesehatan bagi warga binaan merupakan program utama bagi kami, untuk itu berkaitan perijinan klinik rutan kami segerakan," katanya. (Ragil Surono).

IMG-20230305-WA0001

Penyelenggaraan Muskab IPSI Karawang Resmi Ditunda

Andri Yanto, S.Pd, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pengurus Kabupaten Karawang akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke XIV Tahun 2023, tahapan demi tahapan pun sudah dilaksanakan. Namun pelaksanaan pemilihannya kini dikabarkan ditunda. Minggu (5/3/2023).

Terkait agenda tersebut, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang, Andri Yanto, S.pd mengatakan, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi setiap 4 tahun sekali digelar Muskab untuk menetapkan seorang Ketua Pada Musyawarah Nanti.

Oleh karena itu, pengurus Pengkab IPSI membentuk panitia dengan No surat Keputusan skep 073 tahun 2023 untuk melaksanakan Muskab IPSI Karawang.

Perlu Dicatat Oleh Semua, bahwa Panitia Membuat sebuah tahapan tidak sendirian, bahkan dalam penentuan tanggal Pendaftaran sampai penutupan pun di tentukan perguruan pada 15 Januari 2023 di al-ghammar bersama 37 perguruan yang hadir. Dan itu memenuhi quorum musyawarah hingga menghasilkan kemufakatan seperti Persyaratan calon, tanggal pendaftaran, pemungutan surat dukungan baik secara offline maupun online.

Semuanya mengetahui, bahkan yang hadir pun dipersilahkan untuk mendaftar dengan catatan tidak melewati batas waktu yang telah disepakati bersama.

"Muskab ini adalah MUSYAWARAH untuk mencapai Mufakat, inilah Cara Pencak Silat. Saya berdoa mudah mudahan siapapun yang Memimpin IPSI Karawang Itulah Yang terbaik," tutur Andri.

"Acara Muskab Ini mengangkat tema Bersatu membangun Pencak Silat Karawang yang Berprestasi. Menjadi harapan kita semua pada ketua terpilih nantinya," tambahnya.

Andri menjelaskan, tahapan Muskab IPSI Karawang mulai dari pembentukan panitia, penyebaran undangan pra Muskab, pemberitahuan secara online, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang pra Muskab 2023, penerimaan surat dukungan, pendaftaran calon ketua IPSI Karawang periode 2023-2027.

"Kita melakukan verifikasi surat dukungan paguron yang masuk tertanggal 16-31 Januari kepada panitia. Ada 64 perguruan silat, sedangkan yang aktif kegiatan atau event kita catat sekitar 35 sampai 40 perguruan silat. Sebab itu, panitia melakukan verifikasi turun langsung ke sekretariat perguruan silat," jelasnya.

Lanjut Andri, kemudian penyebaran surat undangan persiapan Muskab IPSI Karawang, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang. Panitia juga melakukan konsultasi dan laporan kegiatan pelaksanaan ke Pengprov IPSI Jawa Barat, penyebaran undangan Muskab IPSI Karawang dan rapat panitia finalisasi Muskab.

Namun tertanggal 1 Maret 2023 kami panitia mendapatkan surat dari ketua umum IPSI Karawang yang isinya tentang pengakomodiran calon yang harus masuk dalam kontestasi Muskab sehingga kami menjawab dan meneruskan surat tersebut kepada Pengprop IPSI Jawabarat.

Alhasil demi menjaga musyawarah ini tetap Kondusif maka atas saran dan pendapat pengprop IPSI Jawabarat yaitu di tunda sampai batas waktu yang memang benar-benar siap di langsungkan musyawarah atau muskab ini.

Selanjutnya Kami panitia di tanggal 2 Maret 2023 melaksanakan musyawarah di internal Panitia menimbang sebuah keputusan penting itu dan akhirnya semua panitia yg hadir malam itu sepakat dan patuh secara aturan saran dan pendapat.

Dan Putusannya adalah Muskab Di Tunda sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan. Tak sampai disana di tanggal 3 Maret 2023 Panitiapun Bergerak Cepat untuk mengirimkan Surat Penundaan Tersebut Kepada Seluruh Perguruan Pencak silat se Kabupaten Karawang berikut Intansi yang sudah terundang melalui surat elektonik (whatsapp).

Andri berharap bisa sukses Menetapkan Ketua Umum IPSI Karawang melalui Muskab Nanti karena fokus Kita di IPSI Karawang adalah pembinaan atlet untuk meraih prestasi di tingkat Nasional, bahkan Internasional

"Tetap Jaga Silaturahmi," tutup Andri. (ARS).