Jendela Daerah

IMG-20230317-WA0009

Bangunan Lama Kesbangpol Dirasa Kurang Representatif, DPRD Desak Pemkab Karawang Bangun Gedung Baru

Foto saat kunjungan Anggota Komisi I DPRD Karawang ke Kantor Kesbangpol (Sumber: MOI)

Jendela Jurnalis Karawang -
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke kantor Kesbangpol Kabupaten Karawang, Jumat (17/3/2023).

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari tugas pokok fungsinya sebagai anggota parlemen dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan lembaga yang menjadi mitra kerjanya.

Saat mengunjungi kantor Kesbangpol, Kang Pipik begitu ia biasa disapa, mengaku prihatin dengan kondisi gedungnya yang sudah tidak lagi representatif dengan tugas yang diemban Kesbangpol.

“Kami merekomendasikan supaya Pemkab Karawang memperbaiki atau membangun gedung Kesbangpol yang kita anggap kurang representatif, sementara tugas dan fungsi Kesbangpol yang sangat luar biasa dalam komunikasi politik, publik dan upaya upaya untuk menjaga kondusivitas daerah yang bersinergi dengan parpol, ormas, LSM, dan sebagainya,” ujarnya yang juga Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua DPC PDI-P Karawang ini.

Hasil kunker itu, Kang Pipik menyampaikan ada sejumlah kesepakatan yang telah dibuat di antaranya kesepakatan untuk mengajukan program Empat Pilar agenda kebangsaan anggota DPRD Karawang.

“Dan pembuatan Satgas untuk kondusivitas Karawang di antaranya mencegah terjadinya peristiwa tawuran antar pelajar sekolah, antar ormas dan LSM,” tutupnya. (red).

IMG-20230316-WA0002

SMA Negeri 2 Pemalang Sabet Juara Umum Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Foto Jajaran Dishub Pemalang bersama Siswa dan Guru di SMAN 2 Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Dinas perhubungan kabupaten Pemalang, menggelar karya ilmiah dan Tes Tertulis, berkaitan dengan Keselamatan Berlalulintas dan Angkutan Jalan, tingkat sekolah menengah atas se- Kabupaten Pada rabu ( 15/3/2023 )

Tiga puluh siswa terbaik dikirimkan dari masing-masing sekolah, Setelah melalui seleksi yang ketat.

Kepala dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun, melalui kepala bidang Lalulintas Tarno menuturkan,jika lomba karya ilmiah tentang keselamatan berlalulintas, dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa yang disiplin dan menjadi contoh pada lingkungan sekolahnya masing-masing.

"Bertujuan untuk melahirkan generasi muda, yang patuh dan taat aturan dalam Berlalulintas, sehingga jadi contoh dalam keselamatan jalan raya," ujar Tarno.

Selama beberapa jam dari pagi jam 08.00 hingga siang hari, mereka berkutat dalam materi yang diberikan oleh panitia, dalam hal penulisan dan test tertulis karya ilmiah tersebut.

Dari tiga puluh peserta, melalui penilaian yang ketat dari pihak juri, akhirnya terpilih sebagai juara pertama Muhammad Raihan dari SMA negeri 2 Pemalang, dengan mengusung judul karya ilmiah nya Light crossing system sebagai alat alternatif peringatan adanya aktifitas penyeberangan.

Kemudian disusul juara Dua Abdul kohar dari SMA negeri 1 Pemalang, dengan karya ilmiah nya berjudul " pengembangan augmented reality" sebagai penunjang sosialisasi pelajar pelopor keselamatan berlalulintas.

Lalu disusul Lulu Malinda dari SMA negeri 2, dengan karya ilmiah yang di beri judul "Traffic light portable" sebagai upaya untuk mengurangi tenaga manusia.

Masing-masing pemenang lomba karya ilmiah tersebut, mendapatkan penghargaan, yang diberikan secara langsung oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun, dalam pemberian penghargaan tersebut Kepala Dinas Perhubungan, mengatatakan jika dirinya merasa bangga dengan hasil karya ilmiah para peserta, khususnya para juara,

"Semoga nanti bisa mewakili kabupaten Pemalang ke tingkat Provinsi Jawa tengah, dan menyabet juara kembali," pungkas Mukminun. (Ragil Surono)*

IMG-20230315-WA0007

Giat Operasi Penertiban Satlantas Polres Pemalang

Foto saat giat operasi penertiban

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Banyaknya aduan masyarakat tentang pemalsuan tanda nomor Kendaraan bermotor (TNKB) dan pengendara bermotor tanpa surat ijin mengemudi (SIM) serta masih adanya knalpot bronk yang di pakai para pengendara sepeda motor, Satuan Polisi Lalulintas Polres Pemalang bergerak cepat gelar giat operasi penertiban. Rabu (15/3/2023).

Kanit TURJAWALI satlantas Polres Pemalang IPTU Dwi harmono ketika di temui Awak Media di lokasi menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar aduan dari masyarakat.

"Berdasarkan aduan dari masyarakat adanya knalpot bronk pada Kendaraan bermotor, serta adanya pemalsuan tanda nomor Kendaraan bermotor, kita adakan operasi penertiban," tutur IPTU Dwi harmono.

Masih menurutnya, diharapkan dengan adanya giat operasi ini,akan menyadarkan kembali masyakarat, tentang disiplin dan tertib berlalulintas.

"Semuanya demi keselamatan dan kelancaran kita bersama," imbuhnya.

Sakwid (45) salah seorang pengendara sepeda motor, yang sempat terhenti karena adanya pemeriksaan dari petugas kepolisian, mengatatakan jika giat operasi ini tidak menjadi beban bagi masyarakat yang berkendara.

"Bagus ini mas, artinya ketertiban masyarakat,dalam berkendara biar semakin meningkat," kata sakwid.

Operasi giat penertiban kendaraan bermotor tersebut diikuti Puluhan personil Kepolisian Satlantas Polres Pemalang, target dari pada kegiatan tersebut, untuk menciptakan kenyamanan bersama pengguna jalan. (Red / Ragil Surono)

IMG-20230312-WA0004

Tidak Sesuai Perjanjian, Ketua LPK RI Tinjau Perum Green Army Paniki Minut

Ketua LPK RI Sulut, Stefanus Stefi Sumampouw

Jendela Jurnalis, Minut -
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulut, Stefanus Stefi Sumampouw, meninjau lokasi Perum Green Army, yang berada di Ds. Paniki Atas, Kec. Talawaan, Kab. Minahasa Utara (Minut), Prov. Sulut. Kunjungan tersebut, dalam rangka menindak-lanjuti pengaduan dari beberapa masyarakat, yang bermukim di Perum Green Army tersebut, Sabtu, 4 Maret 2023, tepat pukul 10.00 WITA.

Kepada awak media, Stefanus Sumampouw menyampaikan, Perum tersebut tidak layak disebut Perum, beliau menyaksikan sendiri beberapa fasilitas yang seharusnya menjadi syarat dari sebuah Perum, tidak diperhatikan sama sekali.

"Perumahan tersebut tidak layak disebut Perum, karena masih belum memenuhi syarat," ujarnya.

Informasi yang didapatkan dari beberapa warga, bahwa pada saat pihak Developer Perum Green Army Kartika Residence, Rudi Skalulu, melakukan sosialisasi di Kantor Ajendam XIII Merdeka, pihak Perum menjanjikan bahwa akan tersedia jalan utama selebar 10 m dan jalan kompleks selebar 7 m, semuanya dipaving.

"Dalam sosialisasi, pihak Perum berjanji akan membangun prasarana jalan utama berukuran 10 m dan jalan komplek berukuran 7 m. Tidak hanya itu saja, pihak Perum menjanjikan untuk 100 pembeli pertama, akan mendapatkan 1 unit TV 32-inch dan kulkas," tuturnya.

Stephanus menambahkan, "Pada kenyataannya, jalan utama pintu masuk tidak ada, jadi warga Perum Green Army, hanya masuk dari Perum sebelah, dari Perum Rizky Paniki Griya dan jalan Perum rusak semua, fasilitas TV dan kulkas tidak diberikan. Tong air yang disediakan tidak mencukupi untuk seluruh penghuni, ditambah lagi kondisinya saat ini sudah pecah dan tidak pernah diganti."

Dikatakan lagi, bahkan sempat beberapa kali, Pemerintah setempat mengunjungi Perum tersebut, karena sering terjadi banjir di beberapa titik.

"Hal tersebut dikarenakan drainase tidak ada pintu keluar, jadi air otomatis tergenang dan mengakibatkan banjir, tapi tidak pernah ada upaya perbaikan dari pihak Developer," jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua LPK-RI Sulut, Stefanus Sumampouw yang didampingi Bid. Humas Investigasi LPK- RI Sulut, Maikel Pusung, dalam wawancaranya dengan beberapa masyarakat Perum Green Army ini mengatakan, akan mengupayakan mediasi dengan Developer Perum, agar bisa merealisasikan lingkungan Perum yang sesuai standar. Dan ditambahkan lagi, jika tidak ada kesepakatan yang baik dalam mediasi, maka akan ditempuh jalur hukum, karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya". (Red/AP)*

IMG-20230308-WA0033

Demi Perjuangkan Hak Pengguna Jalan Cilamaya – Cikalong, Gema Cikamaya Hadiri RDP bersama Komisi lll DPRD Karawang

Foto saat Gema Cikamaya menghadiri RDP bersama Komisi lll DPRD Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya), terkait kerusakan jalan jalur Cilamaya-Cikalong, bertempat di ruang rapat I DPRD Karawang. Rabu (8/3/2023).

Ketua komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin di dampingi anggota komisi III Kaemin Komarudin memimpin langsung jalannnya RDP dengan dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR Karawang, PT. PLTGU Jawa Satu Power, dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gema Cikamaya.

“Pada RDP ini kami menyampaikan keluhan masyarakat Cikalong-Cilamaya terkait kerusakan jalan yang cukup parah, hingga menyebabkan banyaknya korban kecelakaan akibat rusaknya jalan tersebut,” ujar Sekjen Gema Cikamaya, Fauzan.

“Kami ingin perbaikan jalan secara total, dengan di hotmix atau di beton disepanjang jalur Cikalong-Cilamaya, kami tidak ingin perbaikan jalan yang hanya tambal sulam, yang daya tahannya tidak lama,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Gema Cikamaya, H. Elyasa Budianto, SH mengatakan, pertemuan ini merupakan yang ke empat kalinya, sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan dinas PUPR dan pihak PLTGU namun tidak pernah mencapai titik temu.

“Dan di RDP ini pun kembali tidak mencapai titik temu terkait polemik kerusakan jalan Cilamaya-Cikalong,” ucapnya.

Elyasa menegaskan, akan mendesak ketua komisi III untuk kembali mengadakan RDP dengan mengundang Bupati Karawang, Kepala dinas PUPR Karawang, dan pimpinan tertinggi PLTGU yang memiliki wewenang memberikan keputusan langsung, agar perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya segera dilaksanakan.

“Sesuai tuntutan kami yaitu sepanjang jalan Cikalong-Cilamaya di beton atau di hotmix jangan lagi ada tambal sulam jalan,” katanya.

“Jika tidak kami meminta DPRD Karawang menggelar hak interpelasi pada Bupati Karawang, karena bagaimana pun Bupati Karawang harus bertanggung jawab akan hal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, bahwa komisi III menampung aspirasi masyarakat Cikalong-Cilamaya terkait kerusakan jalan, selanjutnya akan diteruskan ke ketua DPRD Karawang, Bupati Karawang dan Dinas terkait.

“Agar segera ada perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya sesuai dengan tuntutan masyarakat, semoga jalan Cikalong-Cilamaya segera ada perbaikan demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Red)*

IMG-20230308-WA0004

Dimintai Klarifikasi Soal PHK Sepihak Mantan Pekerjanya, Management Batiqa Hotel Irit Bicara

Foto area depan Batiqa Hotel Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Sejumlah media mendatangi majanajemen Hotel Batiqa yang berlokasi di kawasan industri Surya Cipta, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kedatangan sejumlah media untuk meminta klarifikasi terkait adanya aduan yang dilayangkan mantan pekerjanya ke Polres Karawang lantaran diduga di-PHK secara sepihak dan dugaan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kedatangan sejumlah media diterima Eko, mewakili pimpinan Batiqa Hotel, Selasa (7/3/2023).

Namun Eko belum bisa memberikan klarifikasi terkait masalah mantan pekerja Batiqa Hotel kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polres Karawang lantaran dirinya pegawai baru di Batiqa Hotel.

“Saya baru masuk pada 28 Juli 2022 sementara yang bersangkutan (mantan pekerja) sudah keluar pada 8 Juli 2022, sehingga saya tidak mengetahui permasalahan tersebut,” ujarnya.

Namun dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinanannya.

“Atas kejadian ini saya tidak tahu menahu, tetapi saya akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada atasan saya, karena saya tidak punya kewenangan untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum mantan pekerja Batiqa Hotel, Satrio Bintang Hisbullah, telah melaporkan Batiqa Hotel ke Polres Karawang.

Ada dua laporan yang dilayangkan pihak Satrio, yaitu pengaduan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dikuatkan dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dimana adanya ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh perusahaan melalui sistem BPJS online yang dilakukan oleh perusahaan seperti informasi upah yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga terdapat selisih upah total sebesar Rp126.377.000 juga ketidaksesuaian informasi lainnya terkait pelaporan BPJS pekerja.

“Bukti-bukti valid terkait laporan klien kami sudah diterima oleh pihak kepolisian tanggal 18 Februari 2023. Pihak Pekerja menuntut keadilan atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah sewenang – wenang terhadap pekerja. Pekerja juga menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik atas tindakan dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang telah mencemarkan reputasi pekerja,” tutupnya. (Red)*

IMG-20230307-WA0012

Sekdes Waluya Kecamatan Kutawaluya Beberkan bahwa Dua Kepala Dusun Sudah Tidak Aktif “Berhenti” Sejak Tahun 2022

Wawan M. Darwan (Sekdes Waluya)

Jendela Jurnalis Karawang -
Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahun 2022 menerapkan disiplin kepada seluruh Perangkat Desa Waluya secara tertulis pihak Perangkat Desa sepakat menandatangani surat Pernyataan siap sanggup secara rutin semingu sekali setiap Hari Rabu "Wajib Hadir Minggon Desa," apabila kewajiban Minggon Desa berturut-turut tidak hadir, maka dinyatakan dengan sendirinya secara sadar telah mengundurkan diri atau siap diberhentikan. Selasa. (7/3/2023).

Diruang Kantor Desa, Wawan M. Darwan selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Waluya dihadapan awak media menerangkan bahwa aparatur Desa tidak berhak mendapatkan dana honor apabila sudah tidak aktif, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

"Aparatur desa waluya yang tidak berhak mendapatkan dana Honor yaitu adalah Perangkat Desa yang sudah tidak aktif atau sudah mengundurkan diri atau diberhentikan," terangnya.

Sekdes waluya Wawan didampingi Ketua BPD Nadi Supendi juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan yang berisikan patuh terhadap kewajiban mengikuti Minggon Desa dalam setiap Hari Rabu.

"Sudah terang benderang dengan jelas dibulan Agustus tahun 2022, secara tertulis semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan siap patuh terhadap kewajiban setiap Hari Rabu wajib rutin Minggon Desa. Apabila dua bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban hadir Minggon Desa, maka dinyatakan Mengundurkan diri," tegasnya.

"Diantara yang tidak aktif tidak pernah Hadir disetiap hari rabu jadwal minggon desa  selama dua bulan berturut-turut dari bulan Agustus -September-hingga oktober dan seterusnya yaitu Nursen Kepala Dusun Cikeris 2 dan sodara Dayung Kepala Dusun waluya maka dua nama perangkat desa tersebut dinyatakan sejak September 2022 sudah Nonton aktif alias menjabat Kadusnya sudah Berhenti," tambahnya.

Wawan menyatakan bahwa 2 orang Perangkat Desa sudah tidak pernah hadir dalam minggon, maka tidak mendapatkan honor lantaran telah dinyatakan tidak aktif dan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan kewajibannya.

"Konsekuensi dua orang perangkat Desa Waluya, yaitu Nursen dan Dayung tersebut dikarenakan dari September 2022 Kadus tersebut sudah tidak pernah hadir minggon, alias jabatan Kadus yang diemban mengundurkan diri serta tidak aktif dalam semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Maka dengan sendirinya lepas upah Siltafnya," tutup Sekdes Wawan. (Red)*

IMG-20230306-WA0007-1

Upayakan Izin Klinik, Rutan Pemalang Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Kepala Rutan Pemalang Sumaryo didampingi Galuh Anggoro saat bertemu dengan Kadinkes Yulis Nuraya

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Sumaryo, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pemalang lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait perizinan Klinik Kesehatan Rumah Tahanan. Senin (6/3/2023).

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (DITJEN PAS), terkait percepatan capaian izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

Dalam kedatangannya, Sumaryo didampingi Galuh Anggoro selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan untuk melakukan kordinasi dengan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

Koordinasi tersebut disambut baik serta diterima langsung oleh Dokter Yulis Nuraya selaku Kepala Dinas Kesehatan diruang kerjanya.

Dalam kesempatannya, Yulis Nuraya menyatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik terkait izin klinik dari Rutan. Bahkan, dirinya juga mengaku akan bekerjasama dalam penempatan tenaga medis (Dokter) dan apoteker di Klinik Rutan Pemalang nantinya.

Sementara itu, Karutan Pemalang Sumaryo menyatakan, jika kesehatan warga binaan pada tataran yang sangat penting untuk di prioritaskan.

"Masalah kesehatan bagi warga binaan merupakan program utama bagi kami, untuk itu berkaitan perijinan klinik rutan kami segerakan," katanya. (Ragil Surono).

IMG-20230305-WA0001

Penyelenggaraan Muskab IPSI Karawang Resmi Ditunda

Andri Yanto, S.Pd, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pengurus Kabupaten Karawang akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke XIV Tahun 2023, tahapan demi tahapan pun sudah dilaksanakan. Namun pelaksanaan pemilihannya kini dikabarkan ditunda. Minggu (5/3/2023).

Terkait agenda tersebut, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang, Andri Yanto, S.pd mengatakan, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi setiap 4 tahun sekali digelar Muskab untuk menetapkan seorang Ketua Pada Musyawarah Nanti.

Oleh karena itu, pengurus Pengkab IPSI membentuk panitia dengan No surat Keputusan skep 073 tahun 2023 untuk melaksanakan Muskab IPSI Karawang.

Perlu Dicatat Oleh Semua, bahwa Panitia Membuat sebuah tahapan tidak sendirian, bahkan dalam penentuan tanggal Pendaftaran sampai penutupan pun di tentukan perguruan pada 15 Januari 2023 di al-ghammar bersama 37 perguruan yang hadir. Dan itu memenuhi quorum musyawarah hingga menghasilkan kemufakatan seperti Persyaratan calon, tanggal pendaftaran, pemungutan surat dukungan baik secara offline maupun online.

Semuanya mengetahui, bahkan yang hadir pun dipersilahkan untuk mendaftar dengan catatan tidak melewati batas waktu yang telah disepakati bersama.

"Muskab ini adalah MUSYAWARAH untuk mencapai Mufakat, inilah Cara Pencak Silat. Saya berdoa mudah mudahan siapapun yang Memimpin IPSI Karawang Itulah Yang terbaik," tutur Andri.

"Acara Muskab Ini mengangkat tema Bersatu membangun Pencak Silat Karawang yang Berprestasi. Menjadi harapan kita semua pada ketua terpilih nantinya," tambahnya.

Andri menjelaskan, tahapan Muskab IPSI Karawang mulai dari pembentukan panitia, penyebaran undangan pra Muskab, pemberitahuan secara online, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang pra Muskab 2023, penerimaan surat dukungan, pendaftaran calon ketua IPSI Karawang periode 2023-2027.

"Kita melakukan verifikasi surat dukungan paguron yang masuk tertanggal 16-31 Januari kepada panitia. Ada 64 perguruan silat, sedangkan yang aktif kegiatan atau event kita catat sekitar 35 sampai 40 perguruan silat. Sebab itu, panitia melakukan verifikasi turun langsung ke sekretariat perguruan silat," jelasnya.

Lanjut Andri, kemudian penyebaran surat undangan persiapan Muskab IPSI Karawang, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang. Panitia juga melakukan konsultasi dan laporan kegiatan pelaksanaan ke Pengprov IPSI Jawa Barat, penyebaran undangan Muskab IPSI Karawang dan rapat panitia finalisasi Muskab.

Namun tertanggal 1 Maret 2023 kami panitia mendapatkan surat dari ketua umum IPSI Karawang yang isinya tentang pengakomodiran calon yang harus masuk dalam kontestasi Muskab sehingga kami menjawab dan meneruskan surat tersebut kepada Pengprop IPSI Jawabarat.

Alhasil demi menjaga musyawarah ini tetap Kondusif maka atas saran dan pendapat pengprop IPSI Jawabarat yaitu di tunda sampai batas waktu yang memang benar-benar siap di langsungkan musyawarah atau muskab ini.

Selanjutnya Kami panitia di tanggal 2 Maret 2023 melaksanakan musyawarah di internal Panitia menimbang sebuah keputusan penting itu dan akhirnya semua panitia yg hadir malam itu sepakat dan patuh secara aturan saran dan pendapat.

Dan Putusannya adalah Muskab Di Tunda sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan. Tak sampai disana di tanggal 3 Maret 2023 Panitiapun Bergerak Cepat untuk mengirimkan Surat Penundaan Tersebut Kepada Seluruh Perguruan Pencak silat se Kabupaten Karawang berikut Intansi yang sudah terundang melalui surat elektonik (whatsapp).

Andri berharap bisa sukses Menetapkan Ketua Umum IPSI Karawang melalui Muskab Nanti karena fokus Kita di IPSI Karawang adalah pembinaan atlet untuk meraih prestasi di tingkat Nasional, bahkan Internasional

"Tetap Jaga Silaturahmi," tutup Andri. (ARS).

IMG-20230303-WA0003

Pengadaan Internet Bernilai Puluhan Milyar Disdikpora Pangandaran, Menjadi Sorotan PPWI Jabar

Pengurus PPWI Jawa Barat

Jendela Jurnalis, Pangandaran -
"Anggaran puluhan milyar pada pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tahun 2020-2021, program dari Disdikpora Kab. Pangandaran, dianggap tidak efektif dan efisien, sehingga patut diduga ada potensi terjadinya kerugian keuangan daerah," ungkap salah satu aktivis yang dikenal selalu kritis, Anton Rahanto, ketika menyampaikan statementnya kepada awak media, perwakilan dari PPWI, Rabu (1/3/23).

Hal itu, lanjut Anton, terlihat dari beberapa fakta di lapangan, diantaranya mengenai pemasangan internetnya diduga terkesan asal pasang, di Kantor Korwil dan sekolah-sekolah yang notabene sekolah dan Kantor Korwil tersebut kebanyakan sudah memiliki jaringan internet dari penyedia provider lain.

"Disdikpora diduga memaksakan dan terkesan tidak punya kriteria, mana yang urgensi harus dipasang dan mana yang tidak," ujarnya.

Selain itu, sambung Anton, harganya terbilang mahal ketika dibandingkan dengan penyedia yang sebelumnya sudah ada di Pangandaran.

"Harga dari penyedia Disdik, satu titiknya 40 Mbps mencapai kisaran 18 juta perbulan, sementara harga dari penyedia yang sebelumnya sudah ada terpasang di sebagian sekolah dan di Kantor Korwil, yaitu mahalnya kisaran 300 sampai 600 ribu perbulan. Paket dedicated atau domestiknya pun terbilang harganya standar. Melihat di e-catalog LKPP, seperti di icon+anak cabang dari PLN yang domestic FO 40 Mbps itu harganya kisaran 9 juta perbulan, belum lagi ada yang dari Indihome anak cabang dari Telkom dan banyak lagi penyedia Perusahaan lain yang harganya relatif murah. Artinya, jika diperbandingkan harga itu sangat-sangat jomplang. Kenapa Disdik tidak memilih yang lebih murah? Maka patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan," cetusnya.

Sementara, untuk kebutuhan di sekolah-sekolah dan Kantor Korwil dirasa juga sudah cukup ketika memakai internet seperti Indihome dan lain sebagainya, yang harganya relatif murah.

"Hal ini terbukti dengan adanya sekolah-sekolah yang mandiri memasang internet sendiri biayanya dari dana BOS, aman-aman saja, tidak adanya kendala. ANBK pun lancar dijalankan," tuturnya.

Belum lagi, beber Anton, pemakaian internet di tiap sekolah rata-rata sekitar 9-10 Mbps dari 40 Mbps.

"Artinya, kurang lebih 30 Mbps tidak terpakai, sementara Disdik membayarnya full 40 Mbps, harga kurang lebih 18 juta perbulan, kontrak selama satu tahun. Atas hal itu, kami menduga adanya potensi kerugian keuangan yang timbul akibat Disdik tidak mengidentifikasi terlebih dahulu atas pemakaian internet di sekolah-sekolah secara riil. Perencanaannya pun patut dipertanyakan, sebab kejadian ini beruntun dua tahun, tahun 2020 dan 2021," terangnya.

Menurut Anton, dugaan tersebut menjadi asumsi kuat dengan adanya data temuan dari BPK tahun 2021, yaitu diantaranya:

"Penganggaran pengadaan internet 40 Mbps dedicated tidak didukung identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia tidak didahului dengan survei harga dari penyedia lain untuk memperoleh harga dan layanan yang paling menguntungkan, rata-rata kuota internet yang terpakai pada SDN hanya 9,39 Mbps dari 40 Mbps yang diadakan, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.945.748.000, pengadaan internet 40 Mbps untuk 10 Kantor Korwil tidak tepat sasaran, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp2.226.000.000" jelasnya.

Sebagimana diketahui, di Kab. Pangandaran ada 282 SDN dan 37 SMPN. Pada tahun 2020-2021, Disdik telah mengadakan layanan internet kontrak satu tahun, yang dipasang tahun 2020 dan 2021, ada 131 titik sekolah dan 10 titik Kantor Korwil, jumlah totalnya yaitu ada 141 titik, dengan masing-masing satu titiknya harga sebesar Rp18.550.000 perbulan.

Pada tahun 2020 ada 52 titik sekolah yang dipasang, yaitu 37 SMPN dan 15 SDN. Sementara pada tahun 2021 ada 89 titik yang dipasang, yaitu 79 SDN dan 10 Kantor Korwil. Pengadaannya dilakukan melalui e-catalog, tahun 2020 dimenangkan oleh PT. SJM dan tahun 2021 dimenangkan oleh PT. CJI, masing-masing kontraknya selama satu tahun.

Ditambah lagi 2 titik yang dipasang di Kantor Disdik selama 12 bulan oleh PT. SJM. Sementara yang 2 titik di Kantor Disdik harganya berbeda, sebab satu titik internetnya 50 Mbps internasional dan satu titik lagi 100 Mbps domestik. Harganya Rp24.300.000 perbulan untuk yang 50 Mbps internasional dan Rp52.254.000 perbulan untuk yang 100 Mbps domestik, jangka waktunya selama satu tahun, dari Desember 2020 sampai Desember 2021.

"Jika dikalkulasikan, akan muncul angka yang sangat fantastis hanya untuk pengadaan internet fiber optik tersebut, yaitu:

  • 141 titik X Rp18.550.000 X 12 bulan = Rp31.386.600.000
  • 1 titik X Rp24.300.000 X 12 bulan = Rp291.600.000
  • 1 titik X Rp52.254.000 X 12 bulan = Rp627.048.000
    Jumlah totalnya, Rp31.386.600.000 + Rp291.600.000 + Rp627.048.000 = Rp32.305.248.000 (tiga puluh dua milyar tiga ratus lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah)," urai Anton.

Anton memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yaitu menunjukkan bahwa usulan anggaran untuk pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tersebut, tidak disertai dengan identifikasi kebutuhan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya berisi uraian secara umum tentang rencana pengadaan internet. KAK tidak menguraikan perhitungan kebutuhan internet riil persekolah dan Kantor Korwil, berdasarkan data-data atau informasi yang relevan dikaitkan dengan penilaian prioritas (efisiensi) dan tujuan/kegunaan pengadaan internet tersebut (efektivitas). KAK juga
tidak menguraikan hasil identifikasi terkait kriteria sasaran/penerima manfa'at, mekanisme penggunaan, kesiapan Sapras pendukung, konsep keberlanjutan pemanfa'atan (jangka pendek, menengah, panjang) dan kesiapan siswa (pihak pengguna).

Keterangan dari PPK kepada BPK, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut (dhi. Sekdis Disdikpora, pada saat perencanaan pengadaan, saat pemeriksaan menjabat sebagai Kadis Disdikpora), diketahui harga pertitiknya sebesar Rp18.550.000 perbulan untuk 79 SDN dan 10 Kantor Korwil, didasarkan atas kebutuhan untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
selama pandemi Covid-19 dan menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Menurut Anton, penjelasan PPK tersebut terbantahkan saat BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada pihak sekolah, baik yang berlokasi di daerah perkotaan (Kec. Pangandaran, Kec. Parigi dan wilayah lainnya) maupun di daerah pelosok (Kec. Langkaplancar dan wilayah lainnya). Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa PJJ tidak akan mungkin dilaksanakan, karena sebagian besar siswa belum mempunyai perangkat yang diperlukan untuk PJJ, seperti laptop, tablet, gawai dengan spesifikasi tertentu maupun koneksi internet. Selain itu, pada tahun 2021 proses pembelajaran untuk SDN telah memberlakukan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTN). Pada saat pembelajaran secara tatap muka, siswa menerima pelajaran dari guru di sekolah selama sekitar 6 jam (06.00-12.00) WIB.

"Selanjutnya, SDN yang tidak memperoleh hasil pengadaan internet fiber optik domestic 40 Mbps dedicated tersebut tetap mengikuti ANBK dengan pengadaan internet secara mandiri menggunakan dana BOS, dengan membeli layanan internet dari provider yang tersedia di masing-masing daerah. Selain itu, ANBK tahun 2021 untuk SDN dilaksanakan hanya dua hari pada bulan November 2021, dengan rangkaian kegiatan ANBK dari mulai simulasi, gladi bersih dan pelaksanaan, keseluruhan membutuhkan waktu sekitar 23 hari. Dengan demikian, tanpa pengadaan internet fiber optic domestic 40 Mbps dedicated tersebut, sekolah tetap dapat mengikuti ANBK menggunakan fasilitas internet, yang secara mandiri telah tersedia dengan pembiayaan dari dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun," beber Anton, menyampaikan beberapa hasil dari temuan BPK.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi menilai, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut bukan hanya dianggap adanya pemborosan.

"Hasil investigasi lapangan dan menganalisa data dari BPK, kami menilai bukan hanya sekedar ada pemborosan, tapi diduga merugikan keuangan, yang berpotensi korupsi. Hal tersebut terlihat dari cara-cara yang dilakukan, diantaranya seperti pemasangan internetnya di lokasi yang sebelumya sudah terpasang internet, keseragaman pemasangan internetnya 40 Mbps, diduga pemasangan internet di Kantor Korwil tidak tepat sasaran, diduga tidak malakukan survei harga atau memilih harga termurah yang lebih menguntungkan dan perencanannya tidak matang. Artinya, ini terindikasi bukan hanya sebuah kealpaan administrasi saja, tapi ini suatu perbuatan yang patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan dari sebelumnya," ujarnya.

Mengenai adanya dugaan Kerugian Negara, kata Agus, salah satunya diatur dalam UU tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (1) yang menjelaskan, 'bahwa Kerugian Negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, bukan Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan', tambahnya.

Menyinggung soal perencanaan, Agus mengatakan, bahwa Disdik diduga tidak mengindahkan Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Salah satu diantaranya menyebutkan, bahwa dalam perencanaan harus melakukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa. Sebagaimana diketahui, Identifikasi kebutuhan adalah suatu usaha dalam mencari, mengumpulkan, meneliti serta mencatat data dan informasi tentang kebutuhan barang dan jasa," imbuhnya.

Selain itu, sambung Agus, dalam Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa perencanaan pengadaan meliputi
identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa.

"Artinya, sangatlah jelas bahwa perencanaan merupakan tonggak yang sangat penting. Sementara dengan basic ilmu dari jabatan PPK, tentunya juga pasti sudah mengetahui tentang teknis dan mekanismenya. Namun pada kenyataanya, PPK diduga tidak mengindahkan aturan tersebut," ucapnya.

Maka dari itu, tegas Agus, dengan menjunjung tinggi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), kami sebagai bagian elemen masyarakat, merasa berkepentingan untuk mengawal dan memantau jalannya setiap Program Pemerintah, serta kinerja Aparatur Negara yang sesuai dengan tugas dan fugsinya, dalam menjalankan amanat konstitusi.

"Hal ini dilakukan, semata-mata demi mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik KKN (good governance). Juga masih dalam koridor PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor," tandasnya.

Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum di Jakarta, Bismar Ginting, SH, MH mengatakan, bahwa setelah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, terkait pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps dedicated, dengan harga Rp18 juta, dianggap tidak rasional ketika dibandingkan dengan penyedia lain yang sepesifikasinya sama harganya jauh lebih murah. Intinya ada di perencanaan awal dan pemilihan penyedia yang harus benar-benar teliti memilih yang menguntungkan sehingga tercipta efektif, efisien.

"Diantaranya penjelasan BPK yang menyebutkan, bahwa harga dengan Rp18 juta lebih perbulan/persekolah untuk kebutuhan internet 9,39 Mbps yang disebabkan tidak adanya evaluasi dari penentuan sebelumnya 40 Mbps, adalah tidak wajar. Dengan adanya kata tidak wajar tersebut, diprediksi adanya dugaan Kerugian Negara. Dugaan kerugian Keuangan Negara bisa juga disebabkan atas unsur kesengajaan ataupun lalai. Berangkat dari hal tersebut, maka kami akan mendesak dan meminta kepada BPK RI, harus tinjau ulang kembali, dengan cara melakukan Audit Forensik," ringkas Bismar Ginting, SH, MH, menutup pembicaraannya dengan nada tegas, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Red/AP)