Jendela Daerah

IMG-20230121-WA0012

Ketua Komisi IV DPRD Karawang Angkat Bicara Terkait Masih Adanya Penjualan LKS Disekolah

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H.Asep Syaripudin ST.MM (Asep Ibe) bersama Awak Media

Jendela Jurnalis Karawang -
Belum pulihnya Kabupaten Karawang bangkit dari zona Katagori miskin ekstrim ke lima di provinsi jawabarat dan saat perekonomian masyarakat belum normal akibat pandemi Covid-19 seolah tidak di hiraukan oleh pihak sekolah yang masih ada menjual buku Lembaran Kerja Siswa ( LKS) ke peserta didik.

Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan terpaksa membeli buku LKS walaupun memang tidak di wajibkan untuk membeli buku lembaran kerja siswa oleh pihak sekolah.

Padahal pemerintah kabupaten Karawang melalui Wakil Bupati Karawang, Aep Saepulloh mengatakan Pemkab Karawang akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan alasan apapun, seperti memaksa membeli LKS kepada peserta didik.

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H.Asep Syaripudin ST.MM, atau akrab di sapa Asep Ibe, mengatakan kalau Pemerintah Daerah Karawang sudah melarang jual beli lembaran kerja siswa kepada peserta didik maka pihak sekolah harus mematuhi larangan tersebut.

”Cuma kadang-kadang di masing-masing sekolah kan, kebijakan internal sekolahnya berbeda-beda dan menjadi pertanyaan kami apakah kebijakan pembelian LKS itu sudah melalui mekanisme kesepakatan dalam artian rapat dengan orang tua siswa atau konsultasi dengan saber pungli dan diketuhi oleh komite?” Ujar, Asep ibe, Kepada awak media, usai rapat kerja dengan mitra kerja dinas terkait di ruang rapat II DPRD Karawang, Senin,(16-01-2023)

Asep Ibe memaparkan hal tersebut di atas pihaknya tidak bisa menindak terlalu ekstrim karena orang tua siswa lah yang menyepakati dengan pihak sekolah.

”Tapi, kalau seandainya memang kebijakan itu datang secara pribadi dari internal sekolah tanpa di komunikasikan dulu oleh orang tua siswa atau tanpa di konsultasikan dulu dengan saber pungli dan apabila ada kebijakan itu diambil secara sepihak apalagi sipatnya ”Beban” terhadap orang tua siswa atau tidak ada perlakuan beda (siswa yatim/piatu atau tidak mampu) ini jelas membebani orang tua siswa” sesalnya. (Red)

IMG-20230121-WA0011-1

Petugas Lapas Kelas II B Pemalang Ikuti Giat Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Kakanwil Kemenkumham Jateng

Acara penandatanganan piagam pencanangan zona integritas

Jendela Jurnalis Pemalang -
Petugas Pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara kelas IIB Pemalang mengikuti kegiatan Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas (ZI) dan Pakta Integritas Tahun 2023 pada Sabtu (21/01/2023)

Kegiatan tersebut bertempat di aula kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Semarang.

Kegiatan ini dihadiri sekaligus dibuka secara langsung oleh Dr. A. Yuspahruddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, dengan diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Petugas Pemasyarakatan dari Lapas Kelas II B Pemalang

Acara digelar dengan dilakukan prosesi Piagam Pencanangan Zona Integritas (ZI) dan Pakta Integritas Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Zona Integritas dan Pakta Integritas bukan hanya diselenggarakan sekedar formalitas saja.

"Zona integritas menuju WBK/WBBM tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini bukan hanya sekadar formalitas, seremonial dan diucapkan saja, melainkan Pembangunan Zona Integritas harus segera diwujudkan diimplementasikan dalam perjalanan berkinerja sepanjang tahun 2023 ini," ucap Yaspahruddin dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Kakanwil juga mengingatkan agar merealisasikan Resolusi Kemenkumham 2023 yakni Mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel, sehingga dapat mendukung produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai yang ditargetkan Pemerintah. (Ragil74)

IMG-20230120-WA0002

Didampingi Kuasa Hukum dan LPSK, Zaenal Musthofa Penuhi Undangan Kalarifikasi Ditreskrimum Polda Jabar

Randy Tyas Putranto, SH, Kuasa Hukum Zaenal Musthofa dari Kantor Hukum El Dialogis

Jendela Jurnalis Bandung -
Korban dugaan penculikan dan penganiayaan Zaenal Musthofa kembali memenuhi undangan klarifikasi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).

Hal itu terkait kasus Dugaan Penculikan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum El Dialogis yang diwakili oleh Randy Tyas Putranto, SH, dan didampingi juga oleh LPSK Jakarta, saat diwawancarai jurnalis sesaat setelah mendampingi Zaenal Musthofa beserta istri di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Benar kang, kami sebagai kuasa hukum telah mendampingi Kang Zaenal beserta istri untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ungkap Randy.

Menurutnya, Klien nya itu telah kooperatif memenuhi undangan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan, bahwa kliennya disodorkan sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

"Klien kami menjawab sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan yang di sodorkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sekitar peristiwa 18 September 2022 itu. Alhamdulillah, klien kami lancar dalam menjawab pertanyaan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Randy menjelaskan,
bahwa klien nya Zaenal Musthofa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Tidak ada kata untuk restorative justice.

"Kami akan terus mencari keadilan sesuai apa yang diinginkan klien kami. Dan ini memang komitmennya klien kami. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan bahwa dirinya ogah untuk damai," tandasnya

Diketahui pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, Zaenal Musthofa yang didampingi para kuasa hukumnya telah membuka laporan di polda Jabar, Nomor : LP/B/798/XII/2022/SPKT/Polda Jabar. (Red)

IMG-20230118-WA0005

Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame Liar yang Menyalahi Aturan

Jajaran Satpol PP Kab. Pemalang saat pengarahan sebelum penertiban reklame liar

Jendela Jurnalis Pemalang -
Banyaknya reklame yang menyalahi aturan atau tanpa ijin serta membahayakan keselamatan warga, hingga dilakukannya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Rabu (18/1/2023).

Bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP), Satpol PP melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar yang sudah sudah kadaluwarsa masa berlakunya, serta memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.

Kepala satpol PP Pemalang Raharjo menuturkan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memberikan rasa aman dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Salah satu baliho yang ditertibkan

"Operasi penertiban (opstib) kami lakukan, sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan memimalisir terjadinya kecelakaan, karena adanya iklan baliho yang membahayakan kondisi serta posisi pemasangannya bagi para pengguna jalan," tutur Raharjo.

Lebih lanjut, Raharjo menerangkan bahwa berkaitan dengan baliho yang sudah habis masa berlakunya, agar segera dapat mengurus dan membayarkan pajaknya ke DPM - PTSP

"Berkaitan dengan baliho atau iklan, yang ijin masa berlakunya sudah habis, dan segera membayarkan pajak reklame nya , ini merupakan ranah DPM - PTSP," terangnya.

Giat opstib reklame tersebut menyasar di beberapa tempat, diantaranya adalah di Jalan Veteran, Cipto Mangunkusumo, Gatot Subroto, DI Panjaitan, dan jalan Ahmad Yani Pemalang.

Dalam opstib tersebut, ada temuan 13 buah reklame yang menyalahi aturan dari hasil operasi penertiban, serta 3 baliho besar yang sudah kadaluwarsa, dan 6 orang wajib pajak yang terkena pelanggaran, terkena sanksi peringatan dari DPM - PTSP. (Ragil74)

IMG-20230118-WA0001

Dinilai Diskriminatif Terhadap Insan Pers, DPRD Karawang Kecam Diskominfo Karawang

H. Asep Syaripudin, Ketua Komisi IV DPRD Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ketua Komisi IV DPRD Karawag, H. Asep Syaripudin, mengecam Diskominfo Karawang yang dinilai diskriminatif terhadap insan pers kaitannya ketidaksetaraan dalam anggaran layanan hubungan media.

“Diskominfo yang merupakan dinas yang banyak bermitra dengan insan pers itu seharusnya tidak ada diskriminasi,” katanya kepada Awak Media, Selasa (16/1/2023).

Menurut Asep Ibe, sapaan akrabnya, Diskominfo dalam membuat anggaran kegiatan yang berkaitan dengan insan pers sebaiknya terlebih dahulu mengundang atau melibatkan semua stakeholder yang erat kaitannya dengan informasi dan komunikasi, yakni rekan-rekan media cetak dan media elektronik.

Masih menurut Asep Ibe, posisi media sebagai mitra strategis ekesekutif dan legislatif, seharusnya Diskominfo merangkul semua media dalam pelaksanaan anggarannya, sehingga kegiatannya merepresentatifkan semua kalangan media juga.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya kejadian diontrognya kantor Diskominfo Karawang oleh sejumlah insan pers harus menjadi evaluasi besar dan harus diambil hikmah bahwa kedepan Diskominfo harus ‘melek’ kalau di Kabupaten Karawang banyak media dan insan pers.

“Kalau memang anggarannya masih kurang ya tinggal sampaikan usulannya ke kami (Banggar-red), misal ada berapa pihak yang harus dilibatkan, jenis kegiatannya apa, tinggal diestimasi lalu sampaikan ke kami. Jangan sampai kedepan timbul gesekan. Kami di Komisi IV selalu support insan pers di Karawang,” pungkasnya. (Red).

IMG-20230117-WA0000

Akademisi Gary Gagarin Sebut Diskominfo Karawang Bisa Dilaporkan ke Ombudsman Jika Langgar Prinsif TARIF

Gary Gagarin Akbar

Jendela Jurnalis Karawang -
Polemik Diskominfo Kabupaten Karawang dituding pilih kasih dalam memberikan anggaran ke organisasi pers berbuntut panjang.

Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Kabupaten Karawang, Gary Gagarin Akbar, menilai, Diskominfo Kabupaten Karawang bisa dilaporkan ke Ombudsman bila prinsif transparansi, akuntabilitas, responbilitas, independensi dan fairness/kesetaraan (TARIF) dilanggar.

“Pemerintah daerah khususnya dinas terkait terkesan tidak melaksanakan prinsip-prinsip good governance. Harusnya dinas tersebut dari awal membuka secara transparan kepada rekan-rekan media bahwa ada anggaran dan ada persyaratan yang ditetapkan jika mau mendapatkan anggaran tersebut,” kata Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini, Senin (16/1/2023).

“Sekarng jika hanya organisasi pers tertentu saja yang mendapatkan, maka patut kita duga ada hal yang tidak berjalan dengan baik di dinas tersebut,” timpalnya.

Kandidat doktor ilmu hukum ini menegaskan, semua orang dan atau semua organisasi harus diperlakukan sama satu dengan yang lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi.

“Memang mereka punya kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dengan benar dan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dengan hanya menetapkan satu organisasi,” kata Gary.

Gary kembali menegaskan, Diskominfo Karawang bisa saja dilaporkan ke Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya anggaran dana media.

“Kan ada alur, ada persyaratan dan ada perbuatan, sehingga kita patut duga bahwa ada ketidaksesuaian prosedur dalam pemberian dana kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (Red)

IMG-20230116-WA0008

Desak Terapkan Asas Tarif, DPC MOI Karawang Bersama Insan Pers Geruduk Kantor Diskominfo Karawang

Foto DPC MOI Karawang bersama Organisasi Pers lainnya

Jendela Jurnalis Karawang -
Sejumlah insan pers dari berbagai organisasi (DPC MOI Karawang, AJIB, Inpera, IWOI, MIO) menggeruduk kantor Diskominfo Karawang, Senin (16/1/2023).

Kedatangan mereka ke kantor Diskominfo Karawang mendesak supaya Diskominfo menerapkan asas-asas transparansi, akuntabilitas, responbilitas, independensi dan fairness/kesetaraan (tarif) terkait anggaran layanan hubungan media sebesar seratus juta lebih.

Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf, menjelaskan, menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023, pihaknya mendesak agar Diskominfo Karawang menerapkan asas-asas Tarif dalam mengelola anggarannya, terutama asas transparansi dan kesetaraan.

Foto saat Audiensi

“Dalam momentum HPN bulan Pebruari 2023, Diskominfo Karawang harus rangkul semua organisasi pers yang ada di Karawang. Jangan ada kesan pilih kasih, itu lagi itu lagi yang dikasih anggaran,” ucapnya.

Latifudin menegaskan, pembelaan Diskominfo Karawang bahwa tidak ada organisasi pers lainnya yang mengajukan kegiatan jurnalistik ternyata terbantahkan.

“Rekan kami dari Inpera ternyata juga pernah mengajukan proposal giat pers dalam peringatan HPN tahun 2022, tapi tidak diakomodir. Sementara ada anggaran ratusan juta di Diskominfo untuk layanan hubungan media, di antaranya untuk peringatan HPN. Artinya, dugaan kuat pilih kasih organisasi pers terlihat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, benang merah hasil audiensi dengan Diskominfo Karawang adalah pihak Diskominfo dalam menyalurkan anggarannya tidak bisa lepas ada ‘petunjuk’ dari atasannya.

“Setelah kami ontrog Diskominfo, selanjutnya kami ontrog Bupati Karawang agar kedepannya tidak ada pilih kasih terhadap organisasi pers,” tandasnya. (Red)

IMG-20230114-WA0008

Kapolres Karawang Gelar Pengajian Rutin dan Santunan Anak Yatim Piatu

Foto AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam acara pengajian

Jendela Jurnalis, Karawang -
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menggelar acara pengajian rutin dan pemberian santunan anak yatim, Rabu (11/1/23). Ada yang berbeda dalam pengajian kali ini, biasanya dilakukan di Masjid Miftahul Hidayah Mako Polres Karawang, kali ini dilakukan di Loby Mako Polres Karawang.

Pengajian tersebut diikuti oleh para PJU, Kasat dan Personil perwakilan Satfung dan anak-anak yatim piatu dari Yayasan yatim Ar-Ridwan, dengan Ust. Aceng. Kegiatan pengajian yang digelar Kapolres ini, menjadi program rutin Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono, dengan harapan kegiatan ini dapat meningkatkan spiritual Personil, dapat meringankan beban anak yatim piatu yang ada di wilayah Karawang.

Kapolres melalui Wakapolres Karawang, Kompol Agoeng Ramadhani, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus dan adik-adik dari yayasan Ar-Ridwan, yang telah bersedia hadir dalam acara pengajian rutin tersebut.

Foto kegiatan pengajian

"Santunan kepada anak yatim-piatu, merupakan wujud kepedulian Polres Karawang kepada sesama. Kegiatan ini sekaligus acara do'a bersama, guna mendo'akan seluruh Anggota Polres Karawang, agar mendapat kesehatan dan keselamatan, sehingga dapat melaksanakan tugas ke depan dengan baik dan situasi di Kab. Karawang ini senantiasa aman, nyaman serta kondusif,” tutup Kapolres melalui Wakapolres Karawang. (AP)

IMG-20230110-WA0001

Jelang HPN, DPD MOI Karawang Kritik Keras Diskominfo Karawang

Jajaran Media Online Indonesia DPD Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf mengkritik keras Diskominfo Kabupaten Karawang lantaran dinilai 'Pilih Kasih' dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

“Dalam setiap peringatan HPN beberapa tahun terakhir, Diskominfo hanya selalu akomodir organisasi pers yang itu-itu saja, seakan organisasi Media/Pers lainnya tidak ada lagi di Karawang ini,” ujar Latifudin, Selasa (10/1/2023).

Padahal, dikatakan Latifudin, pada tahun anggaran 2022 lalu Diskominfo Karawang mengalokasikan ratusan juta rupiah untuk kegiatan HPN. Anggaran itu terungkap ketika ia bertanya langsung ke pihak Diskominfo Karawang.

“Ternyata anggaran itu digunakan diantaranya untuk pemberangkatan acara HPN ke luar daerah, tapi sayangnya kelompok yang diberangkatkan ya kelompok itu-itu saja setiap tahunnya,” ungkapnya.

Latifudin meminta kepada Diskominfo Karawang, untuk bijak dengan mangakomodir semua organisasi Media/Pers yang ada di Kabupaten Karawang.

“Untuk peringatan HPN bulan depan, saya ingatkan Diskominfo Karawang untuk fair, jangan dzalim lagi dalam penggunaan anggaran untuk pers,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC MOI Kabupaten Karawang, Rian S Kahman mengaku, pihaknya prihatin dengan apa yang terjadi selama ini, program kegiatan yang ada di Diskominfo Karawang tersebut nyata-nyata tidak melibatkan semua insan pers. Dirinya berharap Diskominfo Karawang tidak tebang pilih karena organisasi Media/Pers di Bumi Pangkal Perjuangan ini bukan hanya itu-itu saja.

"Keprihatinan ini, akan kami tindaklanjuti dengan mempertanyakan anggaran tersebut sejauh mana pengunaannya. Kami akan segera melayangkan surat audiensi kepada Diskominfo Karawang," pungkasnya. (cho/rls)

IMG-20230106-WA0003

Kang Dedi Ditetapkan sebagai Kuwu Gempol, Alumni Lemhannas Sampaikan Apresiasi kepada Bupati Cirebon

Jendela Jurnalis, Cirebon -
Kuwu atau Kades Gempol, Kang Dedi, yang sempat diberhentikan karena penolakan segelintir warga, akhirnya diangkat kembali untuk menjabat sebagai Kuwu Definitif Ds. Gempol, Kab. Cirebon, Prov. Jabar. Penetapan Dedi sebagai Kuwu Gempol, dituangkan dalam SK Bupati Cirebon, No: 141.1/Kep.732-DPMD/2022, tertanggal 30 Desember 2022.

SK peng-aktif-an kembali Kang Dedi sebagai Kuwu Gempol, Kec. Gempol, Kab. Cirebon, yang ditanda-tangani Bupati Imron, telah diterima yang bersangkutan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam acara penyerahan SK dimaksud di Kantor Camat Gempol, selain Kuwu Dedi dan Camat Sri Darmanto, hadir juga Kasi Pemerintahan Kec. Gempol, Abdillah. Sayang sekali, Pj. Kuwu Gempol, Nurhayati Endang Ekawati, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Terkait hal tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Pemkab Cirebon.

"Dari penelusuran saya, diketahui bahwa Kang Dedi itu dipilih secara demokratis, pada Pilwu serentak Kab. Cirebon, pada November 2021 lalu. Proses yang dilalui oleh yang bersangkutan, mulai dari pencalonan, seleksi calon, bahkan mengikuti ujian khusus Calon Kuwu Gempol, hingga tahapan pemungutan suara yang dimenangkan oleh Dedi, telah berlangsung dengan sangat baik, hampir tidak ada cacat demokrasi sama sekali. Jadi, sudah pada tempatnya Dedi ditetapkan sebagai Pemimpin di Desanya itu," beber Wilson Lalengke kepada Jendral News, Jum'at, 6 Januari 2023.

Terkait dengan suara-suara miring tentang sosok Dedi yang disinyalir tidak becus dalam bekerja, berpotensi melakukan korupsi dan berbagai tudingan lainnya, Ketum PPWI ini menyatakan, bahwa asumsi-asumsi semacam itu biasa saja.

"Boleh saja orang berpendapat seperti itu, tapi bukan berarti harus dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Kades. Dia saja baru bekerja beberapa bulan, dari 6 tahun masa jabatan kedepannya, mengapa sudah dituduh macam-macam begitu? Jangan aneh-anehlah. Kita sudah sepakat, menggunakan mekanisme demokrasi dalam menentukan Pemimpin, ya harus dipatuhi hasil demokrasi yang ada," jelas lulusan Pasca Sarjana bid. studi Global Ethics dari Birmingham University, England itu.

Namun demikian, Tokoh Pers Nasional ini, tidak menafikkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh seorang Pejabat. Tapi menurutnya, jika ada indikasi ke arah itu, ada mekanisme hukum yang mengaturnya.

"Lapor ke pihak berwajib saja jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan tidak becus dalam bekerja. Ada Itwasda, Kejaksaan dan Kepolisian, yang akan menangani pelanggaran oleh Pejabat," sebutnya.

Kepada Kuwu Dedi, Wilson Lalengke berpesan, agar yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai Kuwu Gempol, dengan sebaik-baiknya.

"Kepada Kang Dedi, pesan saya, agar Anda melaksanakan Tupoksi kekuwuan Ds. Gempol dengan sebaik-bainya. Berikan layanan terbaik bagi setiap warga Gempol. jangan memikirkan hal-hal di luar tugasnya sebagai Kuwu Gempol. Berlaku adil bagi semua Warga Desa. Gunakan setiap rupiah yang diberikan Negara, bagi kesejahteraan masyarakat Ds. Gempol," ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat Kuwu Gempol, agar benar-benar berjalan sesuai rel dan aturan yang ada.

"PPWI Cirebon akan terus memantau dan mengawal kinerja Kang Dedi sebagai Kuwu Gempol. Jika ada yang sekiranya melenceng dari aturan dan merugikan masyarakat, kita pasti akan kritisi dan jika perlu, akan melaporkan kepada yang berwajib. Oleh karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar bagi kepentingan masyarakat Ds. Gempol," tegas Wilson Lalengke, menghakhiri pernyataannya. (Red/AP)