Ketua LPK RI Sulut, Stefanus Stefi Sumampouw
Jendela Jurnalis, Minut –
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulut, Stefanus Stefi Sumampouw, meninjau lokasi Perum Green Army, yang berada di Ds. Paniki Atas, Kec. Talawaan, Kab. Minahasa Utara (Minut), Prov. Sulut. Kunjungan tersebut, dalam rangka menindak-lanjuti pengaduan dari beberapa masyarakat, yang bermukim di Perum Green Army tersebut, Sabtu, 4 Maret 2023, tepat pukul 10.00 WITA.
Kepada awak media, Stefanus Sumampouw menyampaikan, Perum tersebut tidak layak disebut Perum, beliau menyaksikan sendiri beberapa fasilitas yang seharusnya menjadi syarat dari sebuah Perum, tidak diperhatikan sama sekali.
“Perumahan tersebut tidak layak disebut Perum, karena masih belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Informasi yang didapatkan dari beberapa warga, bahwa pada saat pihak Developer Perum Green Army Kartika Residence, Rudi Skalulu, melakukan sosialisasi di Kantor Ajendam XIII Merdeka, pihak Perum menjanjikan bahwa akan tersedia jalan utama selebar 10 m dan jalan kompleks selebar 7 m, semuanya dipaving.
“Dalam sosialisasi, pihak Perum berjanji akan membangun prasarana jalan utama berukuran 10 m dan jalan komplek berukuran 7 m. Tidak hanya itu saja, pihak Perum menjanjikan untuk 100 pembeli pertama, akan mendapatkan 1 unit TV 32-inch dan kulkas,” tuturnya.
Stephanus menambahkan, “Pada kenyataannya, jalan utama pintu masuk tidak ada, jadi warga Perum Green Army, hanya masuk dari Perum sebelah, dari Perum Rizky Paniki Griya dan jalan Perum rusak semua, fasilitas TV dan kulkas tidak diberikan. Tong air yang disediakan tidak mencukupi untuk seluruh penghuni, ditambah lagi kondisinya saat ini sudah pecah dan tidak pernah diganti.”
Dikatakan lagi, bahkan sempat beberapa kali, Pemerintah setempat mengunjungi Perum tersebut, karena sering terjadi banjir di beberapa titik.
“Hal tersebut dikarenakan drainase tidak ada pintu keluar, jadi air otomatis tergenang dan mengakibatkan banjir, tapi tidak pernah ada upaya perbaikan dari pihak Developer,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ketua LPK-RI Sulut, Stefanus Sumampouw yang didampingi Bid. Humas Investigasi LPK- RI Sulut, Maikel Pusung, dalam wawancaranya dengan beberapa masyarakat Perum Green Army ini mengatakan, akan mengupayakan mediasi dengan Developer Perum, agar bisa merealisasikan lingkungan Perum yang sesuai standar. Dan ditambahkan lagi, jika tidak ada kesepakatan yang baik dalam mediasi, maka akan ditempuh jalur hukum, karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya”. (Red/AP)*
About The Author