Jendela Daerah

IMG-20230404-WA0000

Kabar Gembira, BPJS bagi Seniman di Kabupaten Karawang Kini Telah Aktif

Foto saat digelar rapat antara Pemkab Karawang dengan pihak BPJS

Jendela Jurnalis Karawang -
Para seniman di Kabupaten Karawang sedikit lega dengan di covernya BPJS gratis dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Ini terbukti dengan adanya data base seniman yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

Dari data base yang sudah ada kemudian di data ulang lagi oleh Disparbud, karena form yang ada di BPJS harus ditambah dengan adanya nomor KK dan nomor KTP.

Berita sudah aktifnya BPJS seniman Kabupaten Karawang adalah setalah diadakannya rapat antara pihak Pemerintah Kabupaten Karawang dengan pihak BPJS, pada Jum'at 31 Maret 2023 di Ruang rapat Asda 1 Setda Kabupaten Karwang.

Rapat tersebut di pimpin oleh Kabag Kesra Setda Kabupaten Karawang. Dalam rapat tersebut, hadir beberapa perwakilan yang terkait dengan BPJS diantaranya Perwakilan Disparbud, Dinkes, Disdukcapil, DPPKAD dan Dinsos.

Alur dari BPJS Seniman yaitu pertama data base dari Disparbud kemudian di olah di Dinkes setelah dari Dinkes ke Disdukcapil untuk pencocokan data nomor KK dan nomor KTP kemudian langsung ke pihak BPJS dan di inventarisir oleh Dinsos, DPPKAD juru bayar.

Dalam sambutannya Kabag Kesra H.Rohmana, S.So,MM. Mengatakan bahwa rapat kali ini yang kedua kalinya setelah kita mengadakan rapat awal, dan kali ini kita akan kroscek sejauh mana data yang sudah masuk ke BPJS, dan sudah berapa orang seniman yang bisa menikmati BPJS Kesehatan untuk seniman. Dikatakan Rohmana bahwa pemerintah Kabupaten Karwang terus mensuport kepada para seniman sebanyak seniman yang ada di kabupaten Karwang tentunya melalui pendataan yang akurat yang dilakukan oleh Disparbud Karwang.

Sementara dari pihak BPJS memberikan keterangan data yang baru masuk pertanggal 25 Maret 2023 adalah sebanyak 3.149 orang. Dari data tersebut yang sudah berhasil aktif adalah sebanyak 2.655 orang. Sementara yang belum berhasil aktif sebanyak 494 orang. Kendala yang belum berhasil aktif diantaranya adalah 2 orang Domisili luar Kabupaten Karawang, 18 orang tidak sesuai dengan pks PBI terdaftar, 8 orang NIK sudah di migrasikan, 145 orang NIK sudah terdaftar di master file, 302 NIK tidak valid, 6 orang BBPU kelas 2 aktif, 1 Orang PBPU kelas 1 aktif.
(wk.co)

IMG-20230403-WA0009

Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani di Desa Barubug Kecamatan Jatisari Diduga Tak Efektif dan Tak Jelas Keberadaannya

Gambaran konsep program Ketahanan Pangan dan Hewani

Jendela Jurnalis Karawang -
Program Ketahanan Pangan dan Hewani pada Tahun 2022 di Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa barat, disinyalir tidak efektif dan sebagian tidak jelas keberadaan realisasinya.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 % dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi Desanya. Adapun terkait bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.

Program ketahanan pangan adalah merupakan program Nasional Pemerintah Pusat yang sumber pembiayaannya dari 20 % Dana Desa disetiap Kampung yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional serta mengantisipasi krisis global pasca pandemi covid-19. Oleh karenanya, sifatnya pun yang dapat segera menghasilkan dan atau langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.

Sebagai panduan Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Eman Sulaeman selaku Kepala Desa Barubug, Kecamatan Jatisari, terkait program ketahanan pangan dan hewani didesanya mengatakan bahwa anggarannya dipergunakan untuk pembelian mesin pompa air dan domba.

"Ketahanan pangan 2022 untuk pembelian mesin pompa air untuk petani dan domba," jawabnya. Selasa (28/3/2023).

Saat ditanya lebih mendalam tentang dimana keberadaan mesin pompa dan juga siapa Petani penerima manfaat nya, Kepala Desa malah menjelaskan teknis dalam pemakaiannya dan menerangkan bahwa fisik pompa airnya ada di Desa.

"Pompa itu teknis di lapangan, dr Desa sudah d belikan sekarang fisik masih d Desa klw musim sawah sekarang pompa blm terlalu terpakai karena masih musim hujan itu kata petani klw pun d pasang d pinggir sungai dan belum d pakai takut hilang itu kata petani, untuk bangunan saung udah siap d Pulogebang dan Barugbug," terangnya.

Lebih lanjut, awak media kemudian menanyakan terkait berapa domba dan siapa penerima manfaat nya, Kades tersebut malah tak menjawab (Bungkam).

Awak media tak berhenti dan terus mencari informasi dan konfirmasi kembali ke Kepala Desa Barubug, pada Kamis (30/3/2023). dirinya masih tak menjawab (Bungkam) dan membalas beberapa hari setelahnya, yaitu Jumat (31/3/2023).

"Waalaikumsallam… Kaya nya kita blm ketemu langsung ya Pak, lewat WA kurang enak konfirmasi berita jg kurang pas, nanti klw ada waktu d Desa boleh sambil ngobrol ketemuan, sambil liat mesin yg ada d Desa,. Sekarang2 selain urusan Desa saya jg lagi anter2 Ibu berobat terus (sambil mengirimkan foto),"

Lebih lanjut awak media menjawab dan menanyakan terkait kapan untuk bisa betemu dan klarifikasi nya, dirinya malah kembali tak membalas (Bungkam).

Awak media terus klarifikasi kembali ke Kepala Desa Barubug pada Senin (3/4/2023) namun dirinya kembali tak ada dikantor Desanya, ketika dihubungi kembali melalui pesan WhatsApp, dirinya menjawab sedang berada di Cicendo.

"Waalaikumsallam… Abdi nuju jajap Ibu ka Cicendo," katanya.

Merasa tidak mendapatkan jawaban yang pasti, awak media melanjutkan penggalian informasi, guna mendapatkan keterangan dan penjelasan terkait kebenaran yang terjadi pada program ketahanan panan tersebut kepada warga Desa Barugbug.

Salah satu warga yang tidak mau namanya ditulis, kepada wartawan menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Barugbug, dikarenakan mesin pompa itu ada didesa, bukan ditempat yang seharusnya dibutuhkan, yaitu di petani, ujarnya. Senin (3/4/2023).

"Untuk hewani saya tidak tau keberadaan nya pa, silahkan cari informasi nya ke warga lain, siapa tau warga lain tahu keberadaan nya," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230214-WA0015

Dugaan KKN Jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang, Askun: APH Jangan Bungkam! Segera Panggil Pejabat yang Terlibat

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H

Jendela Jurnalis, Karawang -
APH dari mulai Kejari Karawang hingga Polres Karawang, diminta tidak hanya berdiam diri dan bungkam, menyikapi polemik dugaan KKN jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana. APH diminta segera mulai melakukan Lidik, dengan memanggil beberapa Pejabat terkait yang terlibat dalam polemik jabatan Dirut RSUD Karawang, yang mendapat teguran langsung dari KASN ini.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H menyampaikan, polemik jabatan Plt. Dirut RSUD ini akan terus menjadi bola salju, apabila tidak ada penindakan dari APH. Karena persoalannya disinyalir ada unsur KKN yang kental, maka polemik jabatan dr. Fitra Hergyana ini, akan terus menjadi bahan gunjingan masyarakat.

Menurut Askun, APH seperti Kejaksaan atau Polres Karawang, sudah bisa melakukan tindakan preventif atas persoalan ini, yaitu dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam jabatan dr. Fitra Hergyana yang kontroversi ini.

"Dasar Lidiknya bisa melalui Laporan Informasi (LI). Karena ini sudah menjadi kegaduhan di masyarakat yang berdampak kepada Yankes di RSUD Karawang. Saya minta Kejaksaan atau Polres, sudah harus mulai melakukan Lidik. APH jangan hanya berdiam diri dan bungkam," tutur Askun, Kamis (30/3/23).

Kenapa polemik jabatan Plt. Dirut RSUD harus ada interpensi hukum? Askun menjelaskan, pertama bahwa persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan 'pelanggaran merit' yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt. Dirut RSUD Karawang.

"Berbicara koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para Pejabat Karawang. Artinya, kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini, orang-orang sudah pada tahu. Makanya persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya," kata Askun.

Kedua, sambung Askun, persoalan ini harus ada sentuhan hukum, karena alasan adanya kerugian Negara selama 3 tahun dr. Fitra Hergyana menjabat sebagai Plt. Dirut RSUD Karawang.

"Jika sejak awal jabatannya diduga ada unsur KKN, maka setiap apa yang diterima dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt. Dirut RSUD, maka harus dikembalikan ke Kas Negara. Makanya, sekali lagi saya minta APH tidak hanya berdiam diri menyikapi persoalan ini," tegasnya.

Disinggung mengenai DPRD Karawang akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak atas persoalan ini, Askun mengaku pesimis. Pasalnya, persoalan ini sudah dibiarkan legislatif Karawang dari 3 tahun lalu.

"Lah, DPRD kemana saja baru mau manggil sekarang. Ini persoalan kan sudah dari 3 tahun lalu. Kemana DPRD saat masa jabatan Plt. Dirut RSUD habis kemudian diperpanjang lagi?. Makanya saya pesimis kalau DPRD mau intervensi atas persoalan ini," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun kembali menegaskan, bahwa polemik jabatan Plt. Dirut RSUD ini harus segera disikapi oleh APH, sehingga jangan menyalahkan masyarakat, jika persoalan ini terus mendapatkan banyak spekulasi dari publik.

"Ya, selama persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh hukum, maka selama itu pula akan mulai bermunculan spekuliasi negatif dari publik. Masyarakat yang sedang mencari kebenaran informasinya akan terus bertanya, ada apa dengan APH yang bungkam atas persoalan ini," tutup Askun. (Red)* AP

IMG-20230331-WA0014

Warga Dikecewakan, Kinerja BPN Sumedang Dipertanyakan

Foto famplet pelayanan profesional di area Gedung BPN Sumedang

Jendela Jurnalis, Sumedang -
Seorang warga, kembali harus menumpahkan rasa kekecewaan terhadap pelayanan di BPN Sumedang, proses pengambilan uang titipan ganti kerugian dampak Tol Cisumdawu, diduga mandek hingga 3 minggu lamanya, Kamis, (30/3/23).

Heri Irawat, selaku Kuasa Waris dari keluarga alm. Memed berdasarkan penetapan PN Sumedang, sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti rugi dampak pembangunan Tol Cisumdawu, sebagaimana terdaftar perkara No. 62/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd senilai Rp526.559.942 dan perkara No. 63/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd dengan nilai Rp31.930.264.

Heri mengatakan, "Kurang lebih 3 minggu lalu bersama Penasihat Hukum, saya ikuti proses di BPN Sumedang, terakhir kelengkapan sudah saya penuhi, tapi hingga hari ini saya datang lagi ke BPN, belum juga selesai, berkas saya seperti mandek."

Ia menambahkan, "Keterangan dari Staf BPN, dokumen saya belum diparaf oleh Yanyan, selaku Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, katanya yang bersangkutan sedang ada acara di Bandung hingga dua hari ke depan."

Heri mengungkapkan, bahwa peristiwa yang ia alami bukan hanya kali ini saja, bahkan telah berulangkali

"Kejadian seperti ini sudah berulangkali, saya lelah dan kecewa menjalani proses seperti ini," ucapnya.

Di tempat terpisah, awak media berkesempatan bertemu dengan Sekretaris Pengadaan Tanah pada Kantor BPN Sumedang, Tarto.

Ketika dikonfirmasi mengenai progres dari dokumen atas nama Heri yang telah lama berproses di BPN, yang bersangkutan merespon dengan menunjukkan chat WA, diduga dari Kepala BPN yang berisi link konten Youtube, memuat keterangan negatif tentang pelayanan BPN Sumedang.

Atas beredarnya konten Youtube dari pihak yang belum diketahui tersebut, Tarto berharap, permasalahan tidak melebar.

Kemudian Ia menyampaikan, "Surat Pernyataannya Heri (sebagai syarat kelengkapan dokumen) baru diantar kemarin, saya selaku Sekretaris tim pengadaan tanah, sudah paraf."

Lebih jauh lagi, ketika disinggung prosedur yang terkesan bertele-tele dan Staf BPN yang ditemui menyampaikan statement para Pejabat BPN Sumedang yang terkesan saling lempar itu, Tarto memilih tidak berkomentar jauh.

"Tetap mas, segala sesuatunya itu keputusan Pimpinan, saya sebagai Sekretaris Tim, sudah paraf," terangnya.

Menanggapi prosedur dan waktu panjang yang dikeluhkan oleh warga, Tarto berujar, "Proses prosedurnya seperti itu, yang penting saya sudah paraf-kan, tidak ada masalah, terkait Pimpinan belum tanda tangan, itu urusan Pimpinan, saya tidak tahu."

Heri yang menyaksikan langsung statement Tarto, nampak merasa heran terhadap alur birokrasi di BPN Sumedang.

"Saya sekarang merasa dipingpong, kalau Pejabat disini (BPN-red) saling lempar begini, prosedurnya terlalu panjang. Saya berharap, ada pihak di atas, yang memperhatikan supaya ada perubahan, seharusnya sesuai dengan slogan yang tertulis di Banner Kantornya, zona integritas MELAYANI PROFESIONAL TERPERCAYA," pungkasnya. (Red/AP)*

IMG-20230331-WA0013

Jalin Kerjasama Antar Organisasi, SSI Kunjungi PPWI Kep. Sangihe

Ketua DPC PPWI Sangihe, Fentje Janis (kaos biru lengan putih) bersama jajaran saat menerima kunjungan Team SSI

Jendela Jurnalis, Kep. Sangihe -
Ketua Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang dan kawan-kawan, melakukan kunjungan ke Sekretariat DPC PPWI Kab. Kep. Sangihe, Sulut, Selasa (28/3/23). Team SSI disambut langsung Ketua PPWI Sangihe, Fentje Janis, S.H, S.Ip, S.Th; yang didampingi Wakil Ketua, Asriel Johan Tatande, S.E; Sekretaris, Ryvomoon T. Mumba, S.Pd; Wakil Sekretaris II, Jumbriyati Manabung; Bid. Organisasi, Rolly OA. Supit; dan Bid. Humas & Publikasi, Benyfasius Sasiang. Pertemuan berlangsung di Sekretariat DPC PPWI Sangihe, Jl. Tapuang Belakang, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kep. Sangihe, Sulut.

Maksud kunjungan tersebut, adalah dalam rangka silaturahmi serta menjajaki kerjasama sosialisasi inovasi tambang emas Bowone, Sangihe. Selain itu, kunjungan itu bertujuan mempererat tali silaturahmi, agar ke depannya lebih mudah dalam berkoordinasi terkait berbagai hal, khususnya dalam menjalankan kerjasama antar organisasi.

Ketua SSI, Jull Takaliuang pun, mengucapkan terima kasih atas berkenannya Ketua dan Pengurus PPWI DPC Sangihe, menerima kunjungan team-nya tersebut.

"Terima kasih kepada Pengurus DPC PPWI Sangihe, yang telah menyambut baik kedatangan kami," tutur Jull.

Sementara itu, Fentje Janis, menyampaikan apresiasi bahwa, "SSI sebagai pejuang lingkungan hidup, mampu memenangkan tuntutan masyarakat Sangihe, sampai tingkat kasasi. Tentunya ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri dan ke depannya, SSI atas nama rakyat Sangihe, juga bisa memenangkan hati para Pemimpin Daerah, dalam hal penertiban penambang liar yang masih beroperasi sampai hari ini."

Pada kesempatan tersebut, Jull dan kawan-kawan meminta kepada PPWI sebagai Organisasi Jurnalistik, untuk kerjasama yang berintegritas, namun tetap prima dalam memberikan pelayanan dalam bidang pemberitaan kepada masyarakat pada umumnya dan masyarakat pencari keadilan pada khususnya. Sudah menjadi rahasia umum akan carut marutnya peristiwa Bowone, menjadi kerumitan tersendiri bagi semua orang, baik itu masyarakat Sangihe, maupun orang yang berada di perantauan yang berdarah keturunan Sangihe.

Lanjutnya, mereka mengikuti dan mencermati setiap permasalahan yang menjadi drama Bowone dari awal tayang sampai sekarang, dengan penuh kebimbangan. Terjadi gugat-menggugat antara SSI, PT. TMS dan Pemerintah, yang akhirnya dimenangkan oleh SSI. Namun, di penghujung gugat-menggugat, terdapat satu hal yang menarik sampai hari ini, yaitu belum adanya tindakan dan langkah yang pasti dan tepat dari APH untuk penertiban, khususnya bagi para pekerja tambang emas itu sendiri atau penambang liar.

"Kita tentunya berfikir, akan bermuara kemana permasalahan ini. Ada apa sesungguhnya di Bowone? Ketika kita melihat lebih dalam lagi, ternyata orientasinya adalah uang, uang dan uang. Yang harus difahami ketika berbicara mengenai uang, maka kita akan dibutakan, baik hati maupun fikiran. Yang ada hanya kepentingan, sehingga kita jadi lupa sebab dan akibatnya, yang kemudian hari menyengsarakan secara pribadi dan akhir dari semuanya, dimenangkan oleh cukong-cukong pemodal," ungkap Fentje Janis.

Fentje menambahkan, oleh karena itu, PPWI mengajak semua elemen masyarakat Sangihe, menggumuli permasalahan yang ada dan sepakat menjaga serta melestarikan "Banuang Kite I Kakendaghe demi masa depan anak cucu kita." (Red/AP)*

IMG-20230328-WA0010

Sering Terjadi Kecelakaan, Kades Tegalurung Berharap DPUPR Karawang Segera Perbaiki Jalan Berlubang Diwilayahnya

Kondisi jalan Poros Tempuran - Cilamaya pada malam hari yang terlihat berlubang dan bergelombang di Wilayah Desa Tegalurung

Jendela Jurnalis Karawang -
Karawang merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang mungkin termasuk katagori krisis jalan rusak dan berlubang. Kendati demikian, setiap tahun Pemerintahan Kabupaten Karawang melalui Bidang Jalan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Karawang melakukan perbaikan jalan setelah adanya usulan terlebih dahulu walaupun terkadang di cap lamban dalam penanganannya.

Setelah jalan tracking Telagasari-Tempuran yang hampir dua tahun dibiarkan dengan kondusi terbelah-belah dan penuh lubang, sehingga akibat jalan rusak tersebut menyebabkan banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan, bahkan kendaraan roda dua maupun roda empat acap kali tergelincir akibat menghindari jalan berubang, ada juga yang berakhir terjebur ke irigasi.

Ditempat terpisah, jalan poros Tempuran - Cilamaya, tepatnya di Dusun Tegalurung RT 12/03, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, jalan tersebut sudah lama dibiarkan berlubang dan bergelombang yang dirasa cukup extreem dan terkesan membahayakan pengguna jalan saat, apalagi saat malam hari.

Kondisi jalan Poros Tempuran - Cilamaya yang berlubang dan bergelombang di Wilayah Desa Tegalurung

Hal tersebut di utarakan oleh warga setempat yang merasa kesal terhadap kinerja Pemkab Karawang khususnya DPUPR Karawang yang terkesan lamban dalam penanganan perbaikan jalan.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan bahwa akibat pembiaran jalan berlubang tersebut pengguna jalan yang melintas jalan Tegalurung sering mengalami insiden kecelakaan.

Saat awak media mengonfirmasikan hal tersebut kepada Toto Nur Anwari selaku Kepala desa Tegalurung, dirinya membenarkan terkait jalan yang rusak dan berlubang menganga di wilayahnya, bahkan hingga mengakibatkan seringnya terjadi insiden pengguna jalan yang tersungkur dan jatuh dari kendaraan, terutama kendaraan roda dua. Senin (28/03/2023).

"Kami Pemerintahan Desa Tegalurung sudah menghubungi Satgas Jalan DPUPR Cabang untuk merespon ajuan kami, untuk segera merealisasi perbaikan jalan tersebut agar tidak banyak insiden jatuh korban berikutnya,” harapnya. (Red)*

IMG-20230328-WA0004

Diduga Proyek Pembangunan Jalan Setapak Dana Desa Sindangsari Tahun 2023 Curangi Volume

Foto pengecoran jalan setapak yang diduga tidak sesuai RAB

Jendela Jurnalis Karawang -
Diduga bangunan jalan setapak di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan curangi volume yang dianggarkan melalui Dana Desa 2023 tahap kesatu. Selasa (08/03/2023)

Bangunan jalan setapak di Dusun Brontok Kulon RT 01, diduga tidak sesuai dengan RAB, berdasarkan temuan awak media di lapangan yang meninjau langsung bangunan jalan setapak, dari penemuan awak media di lapangan ketebalan bangunan jalan setapak tersebut tidak sesuai dengan RAB.

Ketebalan jalan setapak yang seharusnya untuk volume tinggi 10cm. Yang dikerjakan bervariasi ada yang 8cm, ada yang 5cm, dengan adanya dugaan ini, di duga TPK bangunan jalan Setapak tersebut ada unsur untuk memperkaya diri.

Foto persamaan ketebalan proyek jalan setapak

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan bahwa Dana yang di bangunkan di jalan setapak tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2023 tahap satu.

Dengan adanya dugaan ini, Berdasarkan Undang Undang yang sudah di jelaskan maka sudah jelas melanggar undang Undang, apabila selaku TPK sudah melanggar aturan mengenai bangunan maka bisa di kenakan sangsi.

Dengan adanya perihal dugaan ini ada unsur merugikan keuangan Negara, pasalnya ketebalan jalan tersebut jelas tidak sesuai RAB

Makah dari itu masyarakat berharap kepada tim Inspektorat di Kabupaten Karawang untuk mengecek bangunan jalan setapak di Desa Sindangsari yang di bangun di Dusun Brontok kulon Desa Sindangsari.

Menurut penjelasan dari masyarakat Desa Sindangsari yang tidak mau disebutkan namanya bahwa proyek bangunan jalan setapak di Dusun Brontok Kulon tersebut ketebalan yang di tengah bangunan tidak sesuai dengan RAB.

"Ketebalan yang di tengah bangunan tidak sesuai dengan RAB" ucapnya kepada Awak Media.

"Karena ketebalan ada mencapai yang 5 cm ,ada yang 8 cm, seharusnya 10 cm," jelasnya.

Sebelum Berita ini di terbitkan Kades Sindangsari Sudah beberapa kali di hubungi oleh awak media namun (Kades) tidak ada tanggapan. (NN)*

IMG-20230323-WA0001

Ormas ARUN DPD Kota Cilegon Soroti Giat Program Dishub

Logo Ormas ARUN

Jendela Jurnalis, Cilegon -
Dishub Kota Cilegon tidak mengedepankan usaha lokal, hanya sesuai dengan pelayanan gaji, serta tunjangan yang diterima dari APBD.

"Dengan ini, kami meminta kepada para Pejabat pengadaan barang dan jasa/LPSE di Pemkot Cilegon, agar mengedepankan Pengusaha Lokal, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami selaku kontrol sosial, dituntut oleh UU serta Perpres, agar ikut serta melakukan pengawasan, sebagai pencegahan Tipikor. Dalam hal ini, selanjutnya akan melayangkan Surat Teguran kepada Kepala LPSE Kota Cilegon," tegas Sekretaris II, Cecep Gondrong.

"Kami Ormas ARUN DPD Kota Cilegon, meminta APH agar memeriksa Pejabat Dishub, terkait adanya dugaan gratifikasi. Maka, kami minta APH maupun Kejaksaan, agar bersikap netral demi tegaknya supremasi hukum,sesuai sumpah janji jabatan," lanjut Cecep.

Kami juga menghimbau kepada seluruh OPD, BUMD dan BUMN serta Perusahaan Swasta yang ada di Kota Cilegon, agar mengedepankan Pengusaha Lokal," terus dia.

"Kami Ormas ARUN DPD Kota Cilegon, akan melakukan aksi Unras, sebagaimana kami akan menyuarakan aspirasi masyarakat di muka umum, bila tanggapan kami diabaikan," Pungkasnya. (AP)

IMG-20230322-WA0030

Bareskrim Polri Tangkap Penambang Pasir Silika dan Koordinator Pembuat Surat Ilegal

Foto mobil terduga pelaku penambang ilegal yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis, Lamtim -
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap terduga pelaku penambang pasir kuarsa ilegal dan koordinator pembuat surat jalan ilegal, di Kec. Pasir Sakti, Kab. Lamtim, Prov. Lampung, Kamis (16/3/23).

Kegiatan Penangkapan oleh Bareskrim Polri ini, tidak melibatkan jajaran Polres Lamtim maupun Personil dari Polsek setempat.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI. Marbun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Namun, Marbun tidak dapat menyebutkan nama-nama orang yang ditangkap.

“Iya, yang nangkap dari Mabes, menurut beliau-beliau, mereka dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, penangkapan tidak melibatkan kami dan BB dititipkan di Polsek, kami tidak tahu siapa saja yang ditangkap,” jelas Kapolsek, Minggu (19/3/23).

Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari AKP. Marbun dan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang berhasil dihimpun oleh awak media, kedua orang yang ditangkap oleh Anggota Dittipidter tersebut berinisial SDK dan SGG. Setelah mendapatkan informasi penangkapan ini, awak media melakukan wawancara pada istri pelaku di kediamannya dan kejadian ini dibenarkan oleh istri SDK.

“Yaa om, memang benar, suami saya dibawa oleh Polisi dan Surat Penangkapan dan Penahanannya sudah saya terima, yang dibawa dua orang, suami saya dan SGG, kebetulan saat itu SGG sedang berada di rumah saya,” ujar istri SDK.

Dalam pantauan media, saat ini BB terlihat di depan Mapolsek Pasir Sakti. BB yang dititipkan di Polsek setempat adalah 1 unit kendaraan bermuatan pasir silika (kuarsa) dikemas dalam karung dan mesin sedot pasir. Terlihat jelas Mobil yang mengangkut pasir silika tersebut di Police Line oleh Polisi.

Hasil dari informasi masyarakat setempat, bahwa BB yang diamankan oleh Tim dari Mabes Polri sedang berada di lokasi penambangan ilegal, yang sekaligus menjadi tempat pengayakan (pemurnian) pasir silika.

Ketika awak media tiba di lokasi penambangan ilegal yang disebutkan oleh warga, terlihat jelas gundukan pasir silika dan tumpukan karung berisi pasir silika yang dipasang Police Line. (Red/AP)*

Videonya disini: https://youtu.be/Mny7BAK6KfA

IMG-20230322-WA0029

Dinas Kominfo Mukomuko Diduga Jadi Budak DP

Kantor Dinas Kominfo Mukomuko Bengkulu (Insert: Kadis Kominfo Mukomuko, Novria Eka Putra)

Jendela Jurnalis, Mukomuko -
Diskominfo Kab. Mukomuko, Prov. Bengkulu, diduga kuat menjadi jongos atau budak lembaga partikelir (lembaga swasta) bernama Dewan Pers (DP). Pasalnya, Dinas yang diberi tugas mengelola sistem informasi dan komunikasi itu, menerapkan UU (peraturan – red) yang dikeluarkan DP, bukan UU produk DPR-RI.

Sebagaimana diketahui, bahwa Diskominfo Mukomuko, telah mengeluarkan aturan terkait kerjasama dengan Perusahaan Pers, baik media cetak maupun online. Dalam peraturan tahun 2023 tersebut, salah satu persyaratan kerjasama adalah media harus telah terdaftar (terverifikasi) DP. Selain itu, Wartawan di media bersangkutan wajib telah ber-UKW DP.

Hal tersebut disampaikan salah seorang narasumber yang menerangkan, bahwa Diskominfo Kab. Mukomuko, tidak bisa menerima media yang tidak terdaftar di DP dan Wartawan tidak bersertifikat UKW DP. Kebijakan yang diterapkan oleh Diskominfo Kab. Mukomuko ini, secara nyata mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dibuat oleh DPR-RI. Dalam UU Pers tersebut, tidak terdapat ketentuan, baik tertulis maupun tersirat, bahwa media harus terverifikasi dan Wartawan wajib UKW lembaga Non Pemerintah itu.

Terkait informasi tersebut, Kabiro Kab. Mukomuko media online infopengawaskorupsi.com, Hidayat Saleh, mengkonfirmasi ke Kadis Kominfo Kab. Mukomuko, Novria Eka Putra. Oknum Kadis ini mengatakan, bahwa benar Perusahaan Pers harus terdaftar di DP, selain itu Wartawan juga memiliki UKW, untuk berkerjasama di Kominfo Kab. Mukomuko.

“Dan mohon ma'af, bila Perusahaan Pers belum terverifikasi dan belum UKW, kami belum bisa menerima untuk bekerjasama dengan Kominfo,” ujar Novria Eka Putra, Senin, 20 Maret 2023, di ruang kerjanya.

Padahal, baru-baru ini majikan Oknum Kadis Kominfo Mukomuko, Ketua DP Ninik Rahayu, sudah menganulir peraturan yang dikeluarkan pendahulunya. Ninik mengatakan, bahwa Perusahaan Media tidak perlu lagi mendaftarkan ke DP, karena sudah ditutup.

"Pendaftaran media merupakan produk UU yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan. UU Pers No. 40 tahun 1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelas Ninik.

“Sementara untuk Sertifikat UKW, menurut DP sendiri, itu tidak serta-merta dan harus, karena tidak ada aturan dalam UU Pers tentang kinerja Wartawan. Di UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya di Bab lll Pasal 7 tentang Kinerja Wartawan, disitu diterangkan hanya ada dua poin, pertama Wartawan bebas memilih organisasi dan terakhir atau yang kedua, Wartawan menta'ati Kode Etik Jurnalis,” terang Pimred media online infopengawaskorupsi.com, Musrikin.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, patut diduga, Kadis Kominfo Kab. Mukomuko tak faham UU Pers, sehingga tidak profesional dalam tugasnya. Bahkan, Oknum Kadis Kominfo itu, terkesan telah menjadi babu atau jongos DP.

Dengan adanya berita ini, diharapkan Bupati Mukomuko tidak hanya berdiam diri melihat anak buahnya bekerja secara serampangan, tidak profesional. Bupati harus memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dibinasakan saja alias diberhentikan dari jabatannya. (Red/AP)*