Bau Aroma Pungli PTSL Tercium di Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya

0
Ilustrasi Pungli dari Program PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar –
Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah terang benderang diatur oleh SKB 3 Menteri,setiap pemohon per bidang ditetapkan administrasi tidak boleh melebihi Rp.150 Ribu rupiah, apabila beban adminitrasi per bidang melebihi apa yang sudah ditentukan SKB 3 Menteri, maka patut oknum pelaku diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).Kamis 27/4/2023

Bau aroma dugaan praktik pungutan liar program PTSL merambah Wilayah ke Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa barat, disinyalir harga banderol untuk sertifikat per bidang tanah sawah Program PTSL dibebankan harga Melebihi SKB 3 Menteri, alias dengan harga Fantastis. 

Pasalnya, Mamat Karmat Kepala Desa Kutagandok  via alat Elektronik WhatsApp dikonfirmasi seputar Program PTSL, benarkah warga pemohon pembuatan sertifikat bidang tanah sawah dibebani harga melambung tinggi? Kades Kutagandok enggan menjelaskan alias Bungkam.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sampai berita ini tayang diterbitkan,awak media masih menelusuri kepada berbagai pihak, seperti apakah statemen reaksi pihak ATR/BPN? Serta apabila program PTSL ditemukan fakta dugaan Pungli,seperti apa tindakan pihak APH? Terbit edisi yang akan datang. (Team)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *