Jendela Daerah

IMG-20230508-WA0055

Mendekati Akhir Masa Jabatan, Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri

Miftah Faridz

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Masyarakat Karawang dikejutkan atas pengunduran diri Miftah Faridz dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Dirinya, secara tiba-tiba menyatakan mundur dari jabatannya.

Keputusan Miftah Faridz mengungkapkan pengunduran darinya dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini, disampaikan secara langsung dalam kesempatan yang digelarnya di kantor sekretariat KPU Karawang, Minggu (7/5) siang.

"Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah kedepan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang," ujar Miftah Faridz kepada wartawan di gedung KPUD Karawang.

Ia menjelaskan, proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah dilakukan dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin (1/5/2023) di pekan lalu.

"Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat," jelas Faridz.

Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.

Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini, menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.

"Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan sukur alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya," terangnya. (red)*

IMG-20230507-WA0011

Seolah Disembunyikan, Proyek Turap di Desa Purwajaya Dikerjakan Asal-asalan dan Tanpa Papan Informasi

Beberapa temuan dalam pekerjaan penurapan di Dusun Banir, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Karawang yang diduga dikerjakan asal-asalan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek penurapan yang tengah berlangsung di Dusun Banir, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang disinyalir sengaja dikerjakan tanpa adanya papan informasi dan bahkan dikerjakan asal-asalan.

Pasalnya, saat Team Jendela Jurnalis mendatangi lokasi proyek tersebut, tak ditemukan selembar pun papan informasi yang berkaitan dengan seputar informasi proyek tersebut. Sabtu (6/5/2023).

Padahal, adanya papan informasi sangat diperlukan, untuk mengetahui proyek tersebut menghabiskan anggaran berapa? bersumber dari anggaran mana? juga terkait berapa panjang dan lebar turap yang harusnya dikerjakan dalam proyek tersebut.

Foto disekitar sisi barat dalam pekerjaan penurapan yang bawahnya terlihat bolong dan disinyalir jika langsung ditutup adukan semen dan pasir nanti tak akan kokoh dan rawan ambruk

Dalam pantauan, pekerjaan penurapan tersebut diduga kuat tidak sesuai spek, selain tidak adanya papan informasi pekerjaan, dalam pengerjaannya juga terlihat asal-asalan, yaitu pondasi yang dibuat seolah ditumpang diatas tanah lumpur berair tanpa dibuatkan kisdam terlebih dahulu. Yang dimana hal tersebut akan membuat pondasi tidak kokoh dan cepat ambruk, lantaran dengan jelas terlihat pada pondasi bagian bawahnya masih banyak yang bolong.

Untuk menggali informasi, Team Jendela Jurnalis mencoba bertanya kepada salah satu pekerja yang ada dilokasi tersebut, guna mendapatkan informasi yang akurat. Namun, pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku tidak tahu apa-apa, dan malah menyarankan untuk menanyakannya ke Kades Purwajaya.

"Kalo urusan itu mah gak tau Pak, kalo itu mah merapat aja ke Pak Lurah," timpal salah seorang pekerja tersebut.

Sesuai arahan pekerja, Jendela Jurnalis kemudian mencoba menemui H. Tarno selaku Kades Purwajaya untuk meminta keterangan, namun beliau katanya sedang ada acara diluar, dan tidak berada di kantor Desa maupun dirumah.

Tak menyerah, dalam upaya pencarian informasi guna kepentingan publikasi, Jendela Jurnalis kemudian mencoba menghubungi Ralim selaku staff Desa Purwajaya melalui pesan aplikasi WhatsApp, terkait untuk menanyakan pekerjaan turap tersebut apakah anggaran dari Dinas ataupun bersumber dari Dana Desa, karena publik harus tahu itu.

"Waalaikumssalam, siap pa, bukan dari DD dan bukan dari dinas pa, mampir aja ke pa lurah rumah nya dan depan," timpalnya.

Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait papan informasi dan kondisi pekerjaan, dirinya menjawab bahwa itu dibuat oleh bagian ekbang, dan dirinya menyarankan kepada Jendela Jurnalis untuk silaturahmi ke Kantor Desa pada hari kerja.

"Mf pa ekbank yg buat, hari kerja atuh pa silaturahmina ka desa, bilih pa lurah seeur acara," tambahnya dalam bahasa sunda yang artinya adalah (Maaf Pa Ekbang yang buat, hari kerja dong silaturahminya ke Desa, mungkin Pa Lurah lagi banyak acara).

Padahal sudah jelas, berdasar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, juga kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan dengan cara yang sederhana.

Dengan tidak adanya papan informasi yang terpampang, diduga kuat pekerjaan penurapan tersebut tidak sesuai spek dan disinyalir penuh kecurangan oleh Oknum pemegang proyek tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi pun terkesan malah saling lempar. (NN)*

IMG-20230505-WA0050

Balai Diklat Hukum dan HAM Jateng Gelar Webinar Back To Basics Pemasyarakatan

Foto dalam kegiatan webinar

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Kepala Rutan Kelas IIB Pemalang beserta Jajarannya, ikuti giat Webinar Back to Basic Pemasyaraakatan. Jum’at (5/5/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di Graha Yasonna H. Laoly Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah tersebut diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah .

Disamping itu, peserta kegiatan tersebut juga diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di 10 Kantor Wilayah, secara virtual melalui zoom meeting dan live streaming youtube.

Dalam Webinar tersebut, dihadirkan 2 Narasumber, salah satunya yakni Heni Yuwono Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Supriyanto Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahruddin, secara Resmi membuka serta memberikan sambutannya pada saat kegiatan ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Narasumber yang pertama disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono tentang kunci pemasyarakatan maju melalui back to basics pemasyarakatan yang mencakup berbagai unsur, diantaranya yaitu struktur, proses, kolaborasi, dan termasuk sumber daya Manusianya.

Dilanjutkan dengan paparan kedua oleh Supriyanto Kepala Divisi Pamasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa langkah-langkah telah diambil oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, terkait langkah nyata kunci pemasyarakatan maju melalui back to basics pemasyarakatan. (Ragil74)*

IMG-20230504-WA0000

Diduga Ada Maling Berkedok Oknum Pemborong yang Pintar Curi Volume Pekerjaan, Dinas PUPR Kabupaten Harus Lebih Selektif

Penampakan pekerjaan hasil pantauan Team Jendela Jurnalis

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pekerjaan turap saluran di Dusun Kempring, Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari diduga pihak pelaksana bekerja tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan disinyalir pekerjaan yang tengah berlangsung tidak mengantongi SPK (Surat Perintah Kerja). Hal tersebut terindikasi dengan tidak ada nya papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Di lokasi pekerjaan, Team Jendela Jurnalis melihat bahwa pekerjaan turap tersebut tanah nya tidak di gali dan otomatis turap tersebut hanya menumpang di atas tanah, adapun ketinggian dan lebar turap juga diduga tidak sesuai dengan RAB perencanaan dari dinas PUPR kabupaten Karawang.

Mandor dilapangan yang biasa di sapa Bah Udung ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut masih satu straking dengan pekerjaan turap yang berlokasi tidak jauh dari lokasi tersebut.

Lebih lanjut, ketika mandor lapangan menghubungi inisial H selaku pelaksana proyek melalui seluler bahwa ada wartawan yang bertanya, dalam telpon dirinya mengatakan dalam bahasa Sunda "Antepken wae" yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah (Biarkan saja).

Mendengar hal tersebut, Team Jendela Jurnalis setelah mengambil beberapa gambar kemudian langsung meninggalkan lokasi pekerjaan Penurapan saluran tersebut, karena di nilai pelaksana proyek berinisial H terlalu arogan.

Di tempat terpisah, Rambudi selaku Kasie SDA dinas PUPR Kabupaten Karawang ketika di konfirmasi oleh awak media mengenai pekerjaan yang berlokasi di Dusun Kempring, Desa Cicinde Utara tersebut dan ditanyakan terkait apakah pekerjaannya masuk dalam Tahun anggaran 2023, serta berapa kisaran anggaran pekerjaan tersebut, sampai berita ini di terbitkan dari pihak dinas belum ada jawaban.

Di lain tempat, Tokoh Pemuda Banyusari Solihin mengatakan bahwa seharusnya di setiap pekerjaan dari APBD, harus di awasi semua pihak, supaya jangan sampai ada penyelewengan.

"Karena anggaran yang di kucurkan ke proyek itu adalah uang rakyat, kalau pihak Dinas PUPR Karawang tidak ada tindakan terkait proyek pembangunan turap saluran air yang ada di Cicinde Utara itu berarti ada main mata antara kontraktor dan pengawas," pungkasnya. (NN)*

IMG-20230503-WA0001

Warga Binaan Rutan Pemalang Dilatih Bertani untuk Bekal Saat Bebas Nanti

Foto saat salah satu warga binaan mengerjakan aktifitas pertanian

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Ditengah keterbatasan lahan yang menjadi tempat berdirinya bangunan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang tetap mengupayakan memberikan kegiatan pembinaan kemandirian kepada warga binaan pemasyarakatan yang salah satunya berupa keterampilan pertanian.

Tanah kosong di balik tembok tinggi berkawat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang menanam berbagai jenis sayuran seperti cesim, kangkung dan lengguk. Hasil panennya pun bagus, sayuran terlihat lebat dan segar.

Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo menyampaikan bahwa kegiatan pertanian tersebut terus digalakkan sebagai upaya Rutan memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan untuk kembali bergabung di masyarakat setelah bebas nanti.

Foto hasil tanaman dari warga binaan dalam lahan yang tersedia di Rutan Pemalang

"Lahannya memang sempit dan terpisah-pisah, kalo digabungkan hanya sekitar 200 m2 tapi kita manfaatkan semaksimal mungkin agar warga binaan bisa belajar tentang pertanian," tutur Sumaryo.

Kegiatan pembinaan pertanian tersebut dilaksanakan setiap hari kerja, pada sesi pagi dimulai dari pukul 09.30 hingga pukul 10.30 WIB, dilanjut sesi siang pada pukul 14.00 hingga pukul 15.00 WIB . Dengan pengawalan petugas, warga binaan belajar cara menanam, merawat, hingga memanen hasil pertanian. (Ragil74)*

IMG-20230503-WA0000

Tim Dinkes dan DPM-PTSP Kunjungi Rutan Pemalang

Foto kunjungan Tim Dinkes dan DPM-PTSP di Rutan Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang JATENG -
Rutan Kelas IIB Pemalang terima kunjungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pemalang. Rabu (3/5/ 2023).

Kunjungan tersebut merupakan Visitasi Klinik Warga Bina Sehat Rutan Pemalang. Guna pengurusan izin klinik Tim Visitasi Dinkes dan DPMPTSIP Kabupaten Pemalang.

Kunjungan Dua OPD ini disambut langsung oleh Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo dengan didampingi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Galuh Anggoro Widodo serta JFT Perawat Anis Arum Nuraeni.

Foto saat peninjauan lokasi

Dalam kunjungan yang diterimanya, Sumaryo menyampaikan jika Rutan Pemalang terus berusaha mewujudkan layanan sesuai Standarisasi. Termasuk dalam Izin Operasional Klinik.

“Hal ini dilakukan agar Rutan Pemalang memiliki layanan Kesehatan yang sesuai standar," ucapnya.

"Dengan adanya kunjungan kerja Tim Visitasi, kami berharap masukan dan saran terkait hal yang perlu dilengkapi oleh Klinik Rutan Pemalang," tutur Sumaryo.

"Agar dapat segera kami penuhi untuk selanjutnya bisa diterbitkan izin Operasionalnya sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” imbuhnya .

Kedatangan Tim Visitasi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Rutan Pemalang dalam meningkatkan layanan kesehatan.

Dimana hal tersebut sebagai bentuk upaya untuk terus meningkatkan layanan kesehatan kepada Warga Binaan. (Ragil74)*

IMG-20230502-WA0002

Pertanyakan Respon Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemda Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi Datangi Kembali KASN

Pancajihadi Al Panji (Sekjen LSM Kompak Reformasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara. Adapun kedatangannya guna mempertanyakan tanggapan atau respon terkait Surat Rekomendasi nomor : B-721/JP.01/02/2023 Tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tanggal 17 Februari 2023.

"Kedatangan kami ke KASN hanya ingin mempertanyakan apa tanggapan Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina kepegawaian kepada KASN dan kami juga menanyakan ke KASN balasan tanggapan tersebut. Pertanyaan - pertanyaan kami tersebut kami tuangkan dalam surat yang ditujukan ke Ketua KASN. Surat dengan nomor 12/LSMKR-LP/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023," ungkap Panji kepada Awak Media, Selasa Siang (2/5/2023).

Panji juga sangat mengapresiasi kepada KASN, ternyata tidak memakan waktu yang lama pejabat KASN memberikan salinan surat kepadanya, dimana surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati Karawang selaku pejabat Pembina kepegawaian.

Menurut Panji, surat dengan nomor B-1331/JP.01/04/2023 tertanggal 06 April 2023 merupakan Tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023 kepada KASN. Isi surat tanggapan dari KASN kepada Bupati Karawang, bahwa Pejabat Terkait Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada KASN terkait Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang pada Hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023.

"Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa adanya perbedaan persepsi mengenai berlakunya perubahan dan pemberlakuan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sehingga sampai saat ini Saudara Bupati Karawang belum memberlakukan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sebab berbagai pertimbangan masih masa transisi," terang Panji.

Masih menurut Panji, di surat itu juga dijelaskan, untuk selanjutnya dapat dipahami bahwa Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa“Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama,” urainya.

Ia juga menuturkan bilamana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun."

Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dalam surat paragraf terakhir, di surat KASN tersebut memberikan perintah kepada Bupati Karawang, agar melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002, sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.

"KASN juga merekomendasikan dalam surat tersebut untuk segera mengusulkan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang," tutup Panji. (red)*

IMG-20230502-WA0001

Diduga Pelaksana CV. SERASI Tak Pentingkan Penggunaan APD untuk Pekerja Proyek Rehabilitasi Saluran Induk B.Tut 3 dan 4

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek rehabilitasi saluran induk yang di keluarkan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) dengan nilai anggaran Rp. 791.395.590,- yang bersumber anggaran nya dari Sub. MA 1331 / Anggaran RKAP 2023 dan di kerjakan oleh CV Serasi di duga dalam pelaksanaan nya CV Serasi tidak memperhatikan K3 untuk para pekerja di lokasi proyek

Pasalnya, dalam proyek tersebut terlihat ketika didatangi Jendela Jurnalis di lokasi pekerjaan banyak para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD).

Ketika hal tersebut di pertanyakan kepada para pekerja yang berada dilokasi dengan tidak memakai APD, pekerja tersebut mengatakan dirinya memang tidak di beri APD oleh pelaksana.

Di lain tempat, Taufik yang menurut sumber di lapangan adalah pemilik pekerjaan tersebut kepada Jendela Jurnalis melalui seluler mengatakan bahwa dirinya telah menyediakan APD dan sudah memberikan pada semua karyawan, akan tetapi memang terkadang di lapangan ada saja pekerja proyek yang tidak mau menggunakan APD yang telah dirinya berikan.

Lebih lanjut, saat di singgung mengenai pemakaian material batu bekas, Taufik menyatakan bahwasanya hal tersebut sesuai dengan RAB karena itu adalah pekerjaan rehabilitasi, jadi di perbolehkan untuk menggunakan material bekas tersebut, dan dirinya menambahkan apabila ingin lebih jelas bisa datang ke Curug yang dimana adalah ke lokasi kantor PJT II.

Sayangnya, saat di klarifikasi oleh awak media,Taufik menyatakan tidak dapat bertemu sekarang, akan tetapi dirinya mengarahkan awak media untuk menemui mandor Epeng di lokasi pekerjaan.

Ditempat yang berbeda, saat dimintai penjelasan nya bang Bokir Pemerhati Pembangunan menjelaskan, nampak terlihat pekerja proyek tidak semua dilengkapi alat pelindung diri, atau pihak kontraktor diduga lalai dalam menerapkan Keamanan, Kesehatan, Kerja (K3) yang menjadi pendukung syarat dalam proses pemenang lelang.

Proyek dengan nominal Anggaran ratusan juta rupiah tersebut sangat disayangkan, karena diduga tidak memperdulikan keselamatan para pekerjanya. Padahal, seharusnya proyek tersebut wajib melakukan K3, tapi pihak perusahaan dalam hal ini tidak difungsikan, dan terkesan tutup mata dari pihak pengawas dan kontraktor selaku pelaksana proyek. (P)*

IMG-20230502-WA0010

Pedestrian Makin Hancur, Ucapan Kasi SDA Ternyata Hanya Bualan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR-
Kondisi pedestrian Jalan Ahmad Yani makin memprihatinkan. Pedestrian yang pembangunannya menelan anggaran Rp15 miliar lebih tersebut makin ‘bubuk’ alias rusak parah di sejumlah belasan titik.

Pada Sabtu (1/4/2023), Kasi SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang Rambudi pernah dikonfirmasi perihal kondisi pedestrian yang makin rusak. Rambudi pun menimpalinya akan segera diperbaiki minggu depan.

“Minggu depan,” ucapnya waktu itu.
Omongan Rambudi ternyata ‘zonk’ alias bualan kosong, lantaran hingga kini kerusakan pedestrian tak kunjung diperbaiki. (red).

IMG-20230427-WA0025

Bau Aroma Pungli PTSL Tercium di Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya

Ilustrasi Pungli dari Program PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah terang benderang diatur oleh SKB 3 Menteri,setiap pemohon per bidang ditetapkan administrasi tidak boleh melebihi Rp.150 Ribu rupiah, apabila beban adminitrasi per bidang melebihi apa yang sudah ditentukan SKB 3 Menteri, maka patut oknum pelaku diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).Kamis 27/4/2023

Bau aroma dugaan praktik pungutan liar program PTSL merambah Wilayah ke Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa barat, disinyalir harga banderol untuk sertifikat per bidang tanah sawah Program PTSL dibebankan harga Melebihi SKB 3 Menteri, alias dengan harga Fantastis. 

Pasalnya, Mamat Karmat Kepala Desa Kutagandok  via alat Elektronik WhatsApp dikonfirmasi seputar Program PTSL, benarkah warga pemohon pembuatan sertifikat bidang tanah sawah dibebani harga melambung tinggi? Kades Kutagandok enggan menjelaskan alias Bungkam.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sampai berita ini tayang diterbitkan,awak media masih menelusuri kepada berbagai pihak, seperti apakah statemen reaksi pihak ATR/BPN? Serta apabila program PTSL ditemukan fakta dugaan Pungli,seperti apa tindakan pihak APH? Terbit edisi yang akan datang. (Team)*